Kategori: Lampung Tengah

  • Jauharo Haddad Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 Di Gunung Sugih

    Jauharo Haddad Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 Di Gunung Sugih

    Lampung Tengah (SL)-Jauharo Haddad menggelar sosialisasi peraturan daerah provinsi Lampung nonr 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian virus deases 2019 (Covid-19) di Desa Bangun Rejo Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng) dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengecekan suhu tubuh,  Sabtu 10 Juli 2021

    Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Lamteng ini meminta seluruh masyarakat menjaga kesehatan dengan mengurangi berpergian.

    “Kita harus menjaga keluarga dengan mengurangi berpergian supaya kita dapat menghindari virus Covid-19, sebab setiap harinya bertambah penularan tersebut,” ujarnya.

    Dengan munculnya virus Covid-19 varian baru (virus Delta), Jauharo meminta untuk masyarakat mengurangi makan diluar rumah.

    “Penyebaran virus Delta ini lebih cepat, ada baiknya jika kita membeli makanan upaya untuk makan dirumah saja. Hal ini salah satu upaya untuk kita menghindari penularan virus Covid-19,” tambahnya.

    Ketua DPC PKB Kab.Lamteng ini mengingatkan masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah.

    “Baiknya kita ikuti aturan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19 yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan 6M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas, dan melakukan vaksinasi,” tutupnya.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Supranoto Kepala Kampung Bangung Rejo, Supratikno Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat Desa Bangun Rejo.

    Acara tersebut berlangsung dengan baik bersama dua narasumber Teguh Kapolsek Gunung Sugih dan Drs. Saryono, M.H. (Red)

  • Tersangka Korupsi Pajak Air Tanah PT GGPG Segera Sidang

    Tersangka Korupsi Pajak Air Tanah PT GGPG Segera Sidang

    Lampung Tengah (SL)-Mantan Kepala Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yunizar, yang memjadi tersangka kasus korupsi pajak air tanah Great Giant Pineapple Group (PT GGPG) di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Tengah, Kamis 8 Juli 2021.

    Yunizar kemudian ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsugih selama 20 hari sejak tanggal 8-27 Juli 2021. “Tersangka ditahan karena alasan subjektif dan objektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut Ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A,” kata Kasi Intel Kejari, Angga Mahatama.

    Menurut mengatakan, Anggq, Yunizar diduga melakukan korupsi terhadap penerimaan pembayaran pajak air tanah Great Giant Pineapple Group (PT GGPG). Perbuatannya itu berlangsung pada Triwulan III dan IV tahun 2017 dan Triwulan I,II, III tahun 2018. Berdasarkan audit Keuangan Negara BPKP Perwakilan Lampung ada indikasi kerugian negara sebesar Rp983.042.204.

    Yunizar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/L.8.15/Fd.1/03/2021, Rabu 24 Maret 2021 Kemudian, tanggal 25 Maret, tersangka telah menitipkan uang Rp983.042.204 ke Penyidik Kejari di ruang Tindak Pidana Khusus. Uang itu disimpan dalam rekening penitipan sementara Kejari Lampung Tengah.

    Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur dan diancam Melanggar Pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Subsidair melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Atau Kedua Pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

  • Antisipasi Lonjakan Covid-19, Bupati Musa Ahmad Tinjau Kesiapan RS Swasta di Lampung Tengah

    Antisipasi Lonjakan Covid-19, Bupati Musa Ahmad Tinjau Kesiapan RS Swasta di Lampung Tengah

    Lampung Tengah (SL) – Covid-19 yang kian merebak di Lampung Tengah dan dunia, semakin serius ditanggapi oleh Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, di dampingi Sekda Nirlan, Kadis Kesehatan dan Kasat Pol PP.

    Bupati Lampung Tengah meninjau rumah sakit swasta yang ada di Lampung Tengah, diantaranya RSHB, RSI dan RS YMC. Rombongan meninjau langsung kesiapan RS swasta dalam penanganan Covid-19, terutama masalah persedian oksigen, agar tidak terjadi kelangkaan di Lampung Tengah, Rabu, 07 Juli 2021.

    Bupati berharap agar RS swasta secara cepat menyiapkan persediaan oksigen, sehingga pasien covid-19 bisa tertangani dengan baik dan untuk saat ini persediaan oksigen masih aman, namun untuk kedepan Bupati berharap harus adanya persiapan manakala terjadi lonjakan pasien terkonfirmasi covid-19.

    RS Swasta pun diharapkan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Lampung Tengah dalam persediaan alkes dan obat covid-19. Mengingat RSUD Demang Sepulau Raya saat ini sudah beralih fungsi menjadi RS khusus penanganan covid-19.

    Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad berpesan kepada tenaga kesehatan sebagai garda terdepan untuk tetap
    menjaga kesehatan dan semangat dalam menangani pasien Covid-19.

    “Apabila penanganan covid-19 ini ditanggapi dengan sungguh-sungguh, maka segala aktivitas ekonomi dan masyarakat bisa kembali normal. Khusus untuk masyarakat saya berharap untuk tetap menerapakan protokol kesehatan dan menjauhi aktivitas yang membuat kerumunan. (Ersyan)

  • Diduga Ribut Soal Istilah Cepu Dua Pria di Tanjung Kemala Saling Tebas 

    Diduga Ribut Soal Istilah Cepu Dua Pria di Tanjung Kemala Saling Tebas 

    Lampung Tengah (SL)-Diduga akibat dendam lama dua warga bertetangga, di Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, terlibat perkelahian dengan senjata tajam. Akibatnya keduanya sama sama dilarikan kerumah sakit dengan luka parah. Satu orang cidera putus tangan kanan, dan serorang luka sayatan sepanjang lengan kiri dan punggung, Minggu 4 Juli 2021 sekitar pukul 14.00.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan siang itu mereka, berdua Andi (30) dan Dian (30), berada di halaman rumah. Diduga ada dendam lama soal keluarga mereka yang pernah berurusan dengan Kepolisian karena kasus Narkoba. Entah siapa yang memulai tiba tiba mereka berdebat soal istilah cepu (informan Polisi,red).

    “Katanya mereka berdua ribut soal cepu, keduanya saling tuduh jadi cepu polisi. Akhirnya mereka saling tantang, dan duel satu lawan satu,” kata warga di lokasi kejadian.

    Satu orang bernama Dian membawa senjata tajam jenis badik, dan Andi membawa senjata golok (laduk,red).  “Ya itu satu bawa badik satu bawa laduk. Dian putus tangan, Andi luka robek dari lengan hingga siku, dan punggung. Keduanya dibawa kerumah sakit,” katanya.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Iya benar ada peristiwa itu, dan saat ini masih dalam penyelidikan. Keduanya masih di rawat dan belum dimintai keterangan,” kata Edi, Senin 5 Juli 2021.

    Edi menjelaskan informasi awal keduanya adalah masih bertetangga, dan dipicu karena soal tali jemuran. “Kemungkinan sebelumnya mereka juga sudah ada masalah. Terkait masalah narkoba nanti kita selidiki. Yang jelas proses hukum akan kita lakukan,” katanya. (Red)

  • Ketua SMSI Lamteng Apresiasi Kinerja Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Anggaran Dana Kampung

    Ketua SMSI Lamteng Apresiasi Kinerja Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Anggaran Dana Kampung

    Lampung Tengah (SL)-Penetapan oknum Kepala Kampung (Kakam) Kampung Sumbang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah (Lamteng) oleh Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, terkait kasus penyimpangan pembangunan fisik tahun 2019 dan Dana Penyertaan Modal BUMK yang dilaksanakan dengan menggunakan Anggaran Dana Kampung tahun 2018, terindikasi menimbulkan kerugian Negara sebesar 415.094.000, mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, tak terkecuali dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lamteng, Kamis 1 Juli 2021.

    Ketua SMSI Lampung Tengah, Sudirman Hasanudin, S, AP menyampaikan apresiasi setinggi- tingginya, atas keberhasilan dan keberanian jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsugih mengungkap beberapa kasus korupsi yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara yang cukup menjadi perhatian selama, “Patut kita apresiasi atas keberhasilan dan keberanian teman- teman jajaran Kejari Gunungsugih menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap salah satu okmum Kakam Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah,” ucap Sudirman.

    Hal tersebut menurutnya, mampu membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Lampung Tengah, khususnya tindak pidana korupsi (Tipikor), yang selama ini hampir redup, “Dengan penetapan Oknum Kakam itu, kepercayaan masyarakat tentang penindakan kasus korupsi kembali utuh seperti sediakala,” sambung Sudirman.

    Pemilik media siber lintasmerah.com ini juga berharap agar jajaran Kejari Gunung Sugih tetap semangat dalam memberantas pelaku korupsi, karena jika kasus korupsi berkurang di Bumi Beguway Jejamo Waway (BJW) ini, maka kemajuan Lampung Tengah semakin terlihat didepan mata, “Teman- teman jajaran Kejari harus tetap semangat dalam menindak pelaku korupsi, karena korupsi itu adalah salah satu yang bisa memperhambat kemajuan suatu Daerah, terkhusus Kabupaten Lampung Tengah, yakin saja masyarakat ada bersama APH,” tutup Ketua SMSI Lamteng. (Red)

  • Dilaporkan ke Polda, Ini Kata Ardito Soal Kerumuman Tanpa Prokes

    Dilaporkan ke Polda, Ini Kata Ardito Soal Kerumuman Tanpa Prokes

    Lampung Tengah (SL) – Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sempat memberikan tanggapan terhadap video yang memperlihatkan dirinya berjoget dan bernyanyi tanpa mengenakan masker viral di media sosial.

    Baca sebelumnya: Viral Video Kerumunan Nyanyi dan Joget Tanpa Prokes, Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dilaporkan ke Polda

    Ardito membenarkan video tersebut, saat diri menghadiri hajatan di tempat kerabatnya yang berlokasi di Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Minggu (20/06/2021) sore.

    “Hari itu, saya ada kondangan sekitar enam undangan. Kondangan yang kelima itu sekitar 16.50, saya mendapatkan pesan WA dari keluarga yang ada di Terusan Nunyai, saya jawab iya,” kata Ardito, dalam voice note WhatsApp, yang dilansir dari Kompas.com.

    Saat tiba di lokasi hajatan itu, ia melihat para tamu undangan sudah membubarkan diri. Di lokasi ketika itu hanya ada panitia dan keluarga besar kedua mempelai. “Penerima tamu sudah enggak ada, yang masih ada di dalam itu keluarga sambil beberes. Tamunya itu cuma dua, saya dan lurah setempat,” kata Ardito.

    Namun, tak lama kemudian ia diminta pihak keluarga untuk bernyanyi lagu dangdut. Karena tak ingin mengecewakan pihak keluarga, akhirnya ia bersedia melantunkan lagu.

    Meski demikian, ia mengakui kesalahannya tersebut. Pasalnya, saat asik bernyanyi dan berjoget itu tidak memperhatikan protokol kesehatan. “Sebenarnya, saya tidak memperhatikan, karena saya berpikir itu keluarga. Saya mohon maaf kepada masyarakat, kedepannya jika saya salah, mohon diperbaiki,” kata Ardito. (red)

  • Viral Video Kerumunan Nyanyi dan Joget Tanpa Prokes, Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dilaporkan ke Polda

    Viral Video Kerumunan Nyanyi dan Joget Tanpa Prokes, Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dilaporkan ke Polda

    Bandar Lampung (SL) – Viral video kerumunan joget dangdutan orgen tunggal tanpa protokol kesehatan Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, berujung dilaporkan ke Polda Lampung. Aksi Dito bernyanyi dan turun panggung berjoget dengan ibu-ibu, bersamaan dengan kegiatan program 1 juta vaksin covid-19 juga menuai sorotan publik.

    Rekaman video yang memperlihatkan Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya tengah bernyanyi dan berjoget dengan dikerumuni ibu-ibu di acara hajatan itu viral di media sosial.

    Dalam video tersebut Ardito dan penonton yang mengerumuninya tidak terlihat mengenakan masker dan menjaga jarak satu sama lain. Bahkan, dua pria ajudan Ardito mengeluarkan uang untuk menyawer. Hingga kerumunan semakin padat.

    Pasca viral, mengatasnamakan masyarakat Lampung Tengah Ketua DPC Perindo Lampung Tengah, Habibi, melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya ke Polda Lampung, Minggu (27/06/2021).

    Habibi didampingi tim kuasa hukum datang ke Polda Lampung. Laporan tertuang dengan nomor laporan STTLP/B/950/VI/2021/SPKT Polda Lampung, 27 Juni 2021.

    “Yang kita laporkan terkait pelanggaran protokol kesehatan. Yang dilakukan oleh Ardito Wijaya. Barang bukti yang kita sertakan berupa video saat dirinya melakukan kerumunan,” kata Habibi didampingi Timnya, saat keluar dari SPK Polda Lampung, Minggu sekitar pukul 20.30.

    Selain barang bukti video aksi joget ketumuman, pihaknya juga membawa surat kesepakatan bersama mengenai penanggulangan Covid-19. “Yang di sana ditanda tangani kepala daerah dan Forkopimda. Juga ada tanda tangan pak Ardito di sana,” kata Ketua HIPNI Lamteng ini.

    Dari ruang SPK, pelapor langsung dimintai keterangan ke Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. “Ya, ini kami masih mau dimintai keterangan dulu,” ujar Habibi.

    Didampingi 9 Pengacara, Habibi menjelaskan pihaknya memberikan kuasa hukum kepada sembilan timnya yaitu Putri Maya Rumanti S.H, Riyadh Widiyatmiko S.H, Riyadh Rafsanjani S.H, Bambang Edy Dharma S.H, Jonathan Wardian Priambodo S.H,MH, Ryan Ramdhan S.H,M.H, Paramita Amelia S.H, Sefty Reza S.H, Sartika Dwi Piscessa S.H.

    Sembilan advokat /pengacara dan konsultan hukum PURI & Partners tersebut secara sah bertindak untuk nama pemberi kuasa yang selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa. ”Mewakili dan membela kepentingan hukum pemberi kuasa dalam hal tentang kerumunan di massa Covid19 yang di adakan pada tanggal 20 juni 2021 lalu di lempuyangan,“ katanya.

    Untuk itu, sambung dia, dalam hal ini mendampingi membuat laporan polisi terhadap saudara Ardito dan kawan-kawan yang diduga telah melakukan tindak kerumunan di masa pandemi. ”Yang berkaitan pasal 93 UU 6 tahun 2018 dengan melanggar surat edaran bupati Lamteng dengan nomor 451.1/0307/SETDA.1.01720211,” ucapnya.(Red)

  • Urus KK dan KTP, Lili Warga Totokaton Lampung Tengah Diminta Rp450 Ribu

    Urus KK dan KTP, Lili Warga Totokaton Lampung Tengah Diminta Rp450 Ribu

    Lampung Tengah (SL) – Oknum perangkat Dusun Totokaton, Desa Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah bersama istrinya diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang mengurus kelengkapan administrasi kependudukan.

    Bahkan biaya pengurusan KK dan KTP dipatok harga sebesar Rp450 ribu. Hal itu bertentangan dengan program Bupati Musa Ahmad  yang getol mengkampanyekan anti pungli.

    Kegiatan pungli itu dikeluhkan Bentri (53) alias Lili, warga Lingkungan Totokaton, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Lili menceritakan  pada tanggal 18 Mei 2018 lalu, dia dan anaknya pindah dari Bengkulu ke Desa Adipuro, dan menetap di Dusun Totokaton. Kemudian melapor ke RT dan Bayan setempat.

    Sepekan kemudian Lili ingin memperbarui KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan meminta tolong kepada Bayan Lingkungan Tokaton, dan memberi uang kepada bayan senilai Rp350.000 dan diterima oleh bayan tersebut.

    Berjalannya waktu, Lili ingin membuat domisili lalu pergi Kecamatan Trimurjo. Sampai di kecamatan KK dan KTP yang sudah ada, tetapi ada kesalahan karna tidak ada RT dan RW-nya.

    Karena sekalian ingin membuat KTP putrinya yang sudah tamat sekolah, Lili berniat sekaligus memperbaiki KK yang tidak ada RT RW-nya itu, Lili kembali mendatangi rumah pak Bayan.

    Sampai di rumah bayan Lili bertemu Bu Bayan, karena Pak Bayan sedang keluar. Lili menyerahkan berkas dan menyelipkan uang jasa dalam amplop Rp100 ribu.

    “Istri bayan malah meminta uang senilai Rp450.000.  Karena kata istri bayan perbaikan itu sama dengan buat baru. Dan untuk KTP saja itu Rp100 ribu. Bu bayan minta tambah 100 ribu lagi, tapi karena tidak ada uang, berkas ditinggal,” kata Lili.

    Pada tanggal 14 Juni 2021, Lili kembali mendatangi rumah Bayan, dan menanyakan berkas miliknya. Lili juga menanyakan soal uang Rp450 ribu yang diminta. Namun belum ada penjelasan.

    Menanggapi hal itu, Camat Trimurjo, sempat meminta warga yang dirugikan tersebut membuatkan kronologis yang dialaminya, agar bisa diproses dan dilaporkan kepada Bupati Lampung Tengah. (Red)

  • Pisah Sambut Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Jabat Wadir Reskrimsus Polda Lampung

    Pisah Sambut Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Jabat Wadir Reskrimsus Polda Lampung

    Lampung Tengah (SL)-Polres Lampung Tengah, menggelar Upacara Welcome and Farewell Parade, dalam rangkaian acara pisah sambut dari Kapolres AKBP. Popon Ardianto Sunggoro yang diketahui akan menduduki jabatan baru sebagai Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Lampung, dan jabatan Kapolres Lampung Tengah, akan di jabat oleh AKBP. Wawan Setiawan sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lampung Timur, yang dilaksanakan di Mapolres setempat, Sabtu 12 Juni 2021.

    Kegiatan yang diawali penyambutan Kapolres Lampung Tengah, yang baru, oleh Waka Polres Lamteng, Kompol. Suparman, bersama jajaran dengan sambutan Tarian Siger, prosesi Pedang Pora, dan dilanjut dengan Upacara Welcome and Farewell Farade, dari AKBP. Wawan Setiawan yang resmi menggantikan AKBP. Popon Ardianto Sunggoro sebagai Kapolres Lamteng yang baru.

    Dalam sambutannya AKBP. Popon mengatakan bahwa, peran serta masyarakatlah yang membuat Kamtibmas di Kab.Lamteng, bisa kondusif. Bukan karena lnstansi Kepolisian saja. Tapi peran serta seluruh lnstansi, pihak terkait di Kab.Lamteng, serta dukungan dari semua lapisan masyarakat.

    “Untuk itu mari kita dukung kinerja pihak Kepolisian khususnya di wilayah Polres Lamteng, untuk itu mohon dukungan kepada semua pihak, dan masyarakat mendukung kinerja Kapolres yang baru, agar terjaga situasi Kamtibmas yang Aman, Damai, dan Sejuk khususnya di Kab.Lamteng,” harap Popon.

    Dikesempatan yang sama, Kapolres Lamteng yang baru, AKBP. Wawan Setiawan menyatakan akan melanjutkan kebijakan yang telah dirintis Kapolres lama. Untuk itu dirinya berharap ada kerjasama yang baik dari semua pihak, agar situasi di wilayah hukum Lamteng, dapat berjalan kondusif. Selain itu menurutnya, tugas untuk menjaga Kamtibmas adalah tugas kita bersama. Bukan hanya pihak Kepolisian, tanpa kesadaran dari masyarakat, saya rasa tidak mungkin bisa menjaga situasi di Kab.Lamteng ini dapat berjalan kondusif, dengan keterbatasan sumber daya yang ada.

    “Saya tidak punya strategi khusus untuk mencegah konflik, namu saya akan teruskan kebijakan Kapolres yang lama, yang sudah dirintisnya selama ini. Untuk itu saya berharap dukungan dari masyarakat, dan semua pihak,” ungkap Wawan.

    Usai prosesi dan rangkaian acara pisah sambut tersebut, Kapolres Lamteng, AKBP. Wawan Setiawan didampingi pejabat utama, para Kapolsek, anggota, dan PNS Polres Lamteng, mengantarkan AKBP. Popon Ardianto Sunggoro yang diiringi prosesi pedang pora meninggalkan Mapolres Lamteng. (Ersyan)

  • SMSI Lampung Tengah Terima Kunjungan Tim Intelkam Polda Lampung

    SMSI Lampung Tengah Terima Kunjungan Tim Intelkam Polda Lampung

    Lampung Tengah (SL)-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terima kunjungan Tim Intelkam Polda Lampung Sub Bidang Politik, di Cafe Moonbe, Bandarjaya, Lampung Tengah, Rabu 10 Juni 2021.

    Kunjungan tersebut kali pertamanya bertemu dengan SMSI dan hal tersebut merupakan salah satu bentuk upaya bersinergi atau berkolaborasi antara pihak kepolisian bersama media terkait informasi perkembangan Politik yang ada di Kabupaten Lamteng. “Kita melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke SMSI Lamteng, selain itu kita juga mengharapkan dapat menjalin komunikasi yang baik, serta mengajak SMSI Lamtpung Tengah bersinergi dan berkolaborasi dalam perkembangan informasi politik,” ungkap Iptu Kamdi W, SH, Kanit Intelkan Polda Lampung.

    Ketua SMSI Lamteng Sudirman Hasanudin, S.AP menyambut baik sekaligus menyatakan siap akan bersinergi bersama Intelkam Polda Lampung. Karena menurutnya memang sudah menjadi tugas utama sebagai media ialah memberikan atau menyebarluaskan informasi baik kepada seluruh masyarakat maupun lembaga-lembaga pengawas dan penegak hukum seperti salah satunya pihak Kepolisian. “Kami (SMSI Lampung Tengah) sebagai salah satu organisasi pemilik media yang diakui oleh Dewan Pers, menyatakan siap bersinergi bersama tiim Intelkam Polda Lampung,” kata Sudirman.

    Selain itu juga, dirinya mengungkapkan, kolaborasi antara SMSI Lamteng bersama Intelkam Polda Lampung merupakan suatu langkah penting dan baik, “Ini suatu langkah yang sangat baik, dengan kolaborasi kedua pihak ini kita bisa menjaga situasi keamanan disuasana Politik agar tidak terjadinya penyebaran pemberitaan Hoax yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat menimbulkan keresahan Ditengah-tengah masyarakat,” tutupnya. (Red)