Kategori: Lampung Tengah

  • Pengurus SMSI Lampung Tengah Periode 2020-2025 Resmi Dilantik

    Pengurus SMSI Lampung Tengah Periode 2020-2025 Resmi Dilantik

    Lampung Tengah (SL)-Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung Donny Irawan, SE, melantik pengurus dan anggota SMSI Lampung Tengah (Lamteng) periode 2020-2025 resmi di lantik, Rabu 31 Maret 2021 di Gedung Sesat Agung dan Aula Nuwo Balak, Gunungsugih, Rabu 30 Maret 2021.

    Turut hadir dalam pelantikan tersebut Bupati Lamteng H. Musa Ahmad. S. Sos beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lamteng, Dewan Pembina (tokoh Pers) SMSI Lamteng I Gede Putu Kristanto. S. Sos. MM, Ketua FKUB Lamteng H. R. Mutawali, Ketua Forgimala Lamteng Indah Amelia, serta seluruh jajaran pengurus SMSI se-Kabupaten/ Kota seluruh tamu undangan.

    Dalam kesempatan itu, Ketua SMSI Lamteng Sudirman Hasanudin. S.A.P dihadapan Bupati Lamteng dan juga Ketua SMS Lampung serta tamu undangan menegaskan, bahwa SMSI Lamteng siap bersinergi dengan pemerintah demi kemajuan Lampung Tengah kedepan.

    “Saya atas nama ketua SMSI Lamteng siap mengibarkan bendera serta membesarkan satu-satunya organisasi pemilik media yang telah terverifikasi oleh dewan pers ini. Sehingga bisa membawa Lampung Tengah yang menjadikan masyarakatnya sejahtera dan Lampung Tengah semakin berjaya kedepan,” tegas Sudirman.

    Sementara itu, Ketua SMSI Lampung Donny Irawan mengucapkan selamat atas dilantiknya pengurus dan anggota SMSI Lamteng periode 2020-2025. Dan dirinya juga berpesan kepada SMSI Lamteng agar selalu kompak serta mendukung seluruh program-program pemerintah setempat.

    “Saya berpesan kepada rekan-rekan SMSI Lamteng yang baru saja dilantik untuk bisa mensuport atau mendukung program pemerintah. Sehingga masyarakat di Lamteng dapat merasakan kebijakan-kebijakan dari Bupati maupun Pemerintah demi kemajuan suatu daerah,” ucap Donny.

    Bahkan, pada kesempatan itu juga, owner dari media Saibumi.com ini juga mengucapkan selamat atas dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Lamteng periode 2021-2025. “Dimana bila kita melihat dari luas wilayah yang ada Daerah Kabupaten Lamteng ini merupakan pekerjaan rumah yang berat bagi bupati. Namun, dirinya percaya akan trek record Bupati Lamteng yang bisa membawa perubahan Kabupaten Lamteng menjadi Kabupaten yang terbaik di Lampung.

    Hal senada juga di ucapkan oleh Bupati Lamteng Musa Ahmad, dirinya berharap SMSI Lamteng dapat menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng. Dimana menurut Musa, peran media merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah didalam menyampaikan program pemerintah kepada masyarakat luas.

    “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Lamteng selamat kepada pengurus dan anggota SMSI Lamteng yang baru saja dilantik. Semoga dapat mengemban amanah dengan baik. Dan dapat selalu bersinergi dengan pemerintah demi mewujudkan Lampung Tengah yang berjaya,” ujarnya.

    Tentunya, lanjut orang nomor satu di Lamteng ini. Pihaknya tidak akan mampu mewujudkan Kabupaten Lamteng menjadi kabupaten yang terbaik di Provinsi Lampung.

    “Tanpa adanya dukungan dari insan pers kami bukan siapa-siapa. Maka dari itu, kami harapkan dukungan serta suport dari seluruh pers untuk dapat menyampaikan perkembangan-perkembangan yang ada di Lamteng. Dan mari kita wujudkan masyarakat Lamteng yang sejahtera sehingga dapat menjadikan Lampung Tengah yang berjaya ,” pungkasnya.

    Adapun pengurus SMSI Lampung Tengah dianataranya, Sudirman Hasanudin. S. A. P. (Lintasmerah.com) sebagai Ketua, Sekretaris dijabat oleh  Noval Dwi Saputra (Zonalampung.com) dan Bendahara Siti Maimunah
    (Fokusindonesiasatu.com).

  • Masyarakat Desak Kepala Inspektorat Lampung Tengah Yang Nyambi Kontraktor di Proses Hukum, Muhibbatullah diduga Pungut Upeti Bos dan Dana Desa? 

    Masyarakat Desak Kepala Inspektorat Lampung Tengah Yang Nyambi Kontraktor di Proses Hukum, Muhibbatullah diduga Pungut Upeti Bos dan Dana Desa? 

    Bandar Lampung (SL)-Masyarakat Lampung tengah meminta aparat penegak hukum melakukan prose hukum terhadap Muhibatulloh, yang menjabat Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, tetapi bekerja sambilan sebagai kontraktor. Bahkan hal itu juga terungkap dalam sidang suap mantan bupati Lampung Tengah pekan Lalu.

    Baca: JPU KPK  dan Hakim Cecar Misbatullah Inspektorat Lampung Tengah  Yang Justru Main Proyek dan Setor Rp2,1 Miliar

    Ketua LPAB Provinsi Lampung Sofyan, didampingi pengurus LPAB Lampung Tengah Irawan, mengtakan bahwa Muhibatulloh selaku Kepala Inspektorat kabupaten Lampung Tengah harusnya menjadi contoh yang memeriksa Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan fisik mau pun non fisik yang bersumber dari dana APBD dan APBN Kabupaten Lampung Tengah.

    “Tetapi malah menjadi pelaksana pekerjaan atau kontraktor atau pihak ke tiga. Harusnya melaksanakan tugas inspektorat dengan baik dan benar, akan tetapi ikut serta melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan juga di kabupaten Lampung Tengah, ini korupsi namanya, ” kata Irawan, Jum’at 26 Maret 2021.

    Menurut Irawan, hal itu juga terbukti ecara langsung saat sidang dugaan Korupsi yang menjerat mantan bupati lampung tengah Mustafa, melalui pertanyaan jaksa penuntut umum dan hakim Pengadilan Negri Bandar Lampung.

    “Melalui pertanyaan jaksa penuntut umum yang mencecar Muhibattulloh terkait senyetorannya kepada pemda setempat tahun anggaran 2018 sebesar Rp2,1 Milyar rupiah agar mendapatkan pekerjaan Proyek Pembangunan APBN dan APBD ditahun anggaran 2018,” katanya,

    Sofyan As, ST membenarkan apa yang di sampaikan oleh perwakilannya, bahkan bukan hanya itu, bahkan Inspektorat Lampung tengah juga diduga menerima Upeti dari seluruh sekolah SD dan SMP Negri dan Swasta, yang ada di Lampung Tengah, saat pencairan dana Bos.

    “Upeti dimaksut di terima setiap termin saat pencairan Dana Operasional Sekolah (BOS), banyak lagi lainnya seperti dugaan menerima upeti dari kepala kampung sekabupaten Lampung tengah. Ada pun dugaan terima upeti yang di maksud jumlah besarannya nanti kita obrolkan adinda saat jumpa ya, Insya allah senin saya kembali ke Lampung tengah,” kata Sofyan.

    Belum ada keterangan resmo dari Muhibatulloh terkait tuduhan tersebut. Muhibatulloh yang dikonfirmasi melalui hubungan telepon enggan merespon. Bahkan konfirmasi melalui pesan whashapp hanya dibaca tanpa di balas.

    Diperiksa KPK

    Kepala Inspektorat Lampung Tengah, Muhibatulloh, juga pernah di periksa penyidik KPK saat melengkapi berkas perkara tersangka korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Pemeriksaan bersama sejumlah orang lainnya, di Kantor SPN Polda Lampung, Kamis, 22 Oktober 2020.

    Saat KPK memeriksa delapan orang yaitu

    Ridduan Agus Taqwa, seorang wiraswasta.
    Leo Misnan, seorang wiraswasta.
    Rico Yonazan, seorang wiraswasta.
    Mamat, seorang wiraswasta.
    Gunawan, seorang wiraswasta.
    Norman, seorang wiraswasta.
    Muhibbatullah, Kepala Inspektorat Lampung Tengah.
    Hendra Muzaini, seorang wiraswasta.

    Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, kedelapan saksi terperiksa diperiksa untuk MUS. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi [TPK] terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. (Red)

  • KPK Geledah Kantor Pusat PT GMP di Lampung Tengah Penyidik Bawa Banyak Dukumen

    KPK Geledah Kantor Pusat PT GMP di Lampung Tengah Penyidik Bawa Banyak Dukumen

    Bandar Lampung (SL)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Gunung Madu Plantation (GMP), di Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kamis 25 Maret 2021.

    Baca:  Penetapan Tersangka Tiga Korporasi Suap Pajak Melibatkan Bank Panin PT GMP PT Jholin Tunggu Putusan Pimpinan KPK

    Baca: KPK Mulai Dalami Kasus Suap Pajak Melibatkan PT GMP

    Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan mulai pukul 12.00 sampai dengan 20.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan perkara. “Telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Lampung yang bertempat di kantor pusat PT GMP, Lampung Tengah, Provinsi Lampung,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 25 Maret 2021..

    Menurut Fikri, di lokasi ini ditemukan diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara, “Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud,” katanya.

    Dikutip dari situsnya, PT Gunung Madu Plantations (GMP) didirikan pada tahun 1975 yang bergerak di sektor perkebunan dan pabrik gula di luar Jawa. Area perkebunan tebu dan pabrik gula PT GMP terletak di Desa Gunung Batin, Lampung Tengah, sekitar 90 Km arah Utara Kota Bandar Lampung.

    Adapun luas lahan yang dikelola oleh PT GMP ini mencapai 36.000 hektar, dengan luas kebun produksi sekitar 25.000 hektar. Selain itu, ada 4000 hektar areal tebu rakyat yang bermitra dengan PT GMP. Dengan jumlah pekerja 8000 hingga 10.000 orang setiap harinya saat musim tebang dan giling, rata-rata produksi gula yang dihasilkan adalah 2 juta ton tebu dan sekitar 190.000 ton gula per tahun.

    Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi perusahaan lainnya. Keduanya adalah kantor Pusat Bank Panin di Jakarta dan kantor pusat PT Jhonlin Baratama di Kalsel. Ketiga kantor ini diduga terkait dengan dugaan suap di Ditjen Pajak.

    Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah enam orang ke luar negeri, dua di antaranya adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

    KPK menduga terdapat suap puluhan miliar dalam perkara ini. Modusnya yakni suap diberikan agar nilai pajak yang dibayarkan korporasi berkurang. Meski demikian, KPK belum mengumumkan tersangka di kasus tersebut maupun detail konstruksi perkara. (red)

  • Kukuh Penggal Kepala Ayahnya Karena Bisikan Ghaib Polres Lamteng Observasi Pelaku di RSJ Bandar Lampung

    Kukuh Penggal Kepala Ayahnya Karena Bisikan Ghaib Polres Lamteng Observasi Pelaku di RSJ Bandar Lampung

    Lampung Tengah (SL)-Kukuh Prio Waskito (32), warga Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), pemuda gangguan jiwa yang memenggal kepala ayah kandungnya Slamet (67) hingga terpisah dari badan itu diamankan di Polres Lampung Tengah. Petugas melakukan observasi kejiwaan terhadap pelaku di Rumah Sakit Jiwa Bandar Lampung, Selasa 23 Maret 2021.

    Baca: Pria Ganguan Jiwa Tebas Kepala Ayahnya Yang Lagi Nyantai Diteras Rumah Lalu Tenteng Kepala Teriak Bapak Saya Mati

    Peristiwa Senin 22 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB, terjadi saat mereka satu keluarga baru pulang dari sawah. Pelaku sempat menenteng kepala ayahnya, dan dibawa berkeliling lingkungan sambil teriak teriak ‘Bapak saya mati’, dan siapa yang mau beli kepala bapaknya. Kasus yang menggemparkan warga Sendang Agung Lampung Tengah. Warga yang melihat peristiwa itu tak berani medekati pria yang akrab di sapa Jaya.

    Kepala Kampung Sendang Rejo, Hotini, mengatakan pelaku menebas leher ayah kandungnya saat korban pulang dari sawah. Sebelumnya pelaku sempat meminta kepada kedua orangtuanya untuk menikah. Namun karena tak disetujui, akhirnya pelaku melakukan perbuatan yang tak disangka itu. “Pada saat kejadian, mereka ini satu keluarga habis pulang dari sawah. Saat korban duduk di dapur, secara tiba-tiba pelaku menghampiri dan langsung menggorok kepala ayahnya hingga terputus,” kata Hotini.

    Menurut Hotini, saat kejadian istri korban sedang berada di kamar mandi membilas diri karena sepulang dari sawah. Sontak mendengar hal aneh dari dapur, istri korban langsung menghampiri. Dan kaget melihat bercakan darah dari suami dengan kondisi badan tanpa kepala. “Ibunya spontan teriak teriak minta tolong,” katanya.

    Bahkan, menurut kakak pelaku, Suwito mengatakan pelaku seperti kurang puas sempat memotong motong kepala Ayahnya menjadi beberapa bagian, kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik putih. “Pelaku ini sempat membawa kepala bapak di dalam plastik dengan berkeliling kampung pakai sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor,” kata Suwito yang mengetahui kejadian itu, lalu menghubungi kerabatnya Sukino untuk menghubungi aparat kepolisian.

    Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, membenarkan kejadian tersebut. petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku, kemudian melakukan oleh TKP, mengevakuasi jasad korban. “Saya dapat laporan dari Kapolsek. Saat ini pelaku sudah diamankan,” kata AKPB Popon.

    Popon mengatakan pelaku memenggal kepala ayahnya saat tengah bersantai. Setelah putus, pelaku membawa kepala korban keliling kampung. Pelaku mengaku hendak melindungi diri dari sang ayah. Kukuh mengaku bisikan gaib yang dia dapat adalah ayahnya hendak mengirimkan santet kepadanya. “Setelah memenggal kepala orang tuanya, pelaku ini bawa kepala yang sudah putus keliling kampung,” ujar Popon.

    Menurut Popon, dari beberapa keterangan di lapangan menyebutkan pelaku juga sempat minta maaf. Namun pengakuan dari Kukuh itu masih harus didalami. Karena pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. “Informasi dari pelaku sempat meminta maaf. Tapi belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, karena diduga orang dalam gangguan jiwa. Makanya kita lagi kejar untuk observasi supaya menentukan dia ODGJ atau bukan,” kata Popon.

    Popon menambahkan, pihaknya akan memastikan dan mempelajari kasus tersebut. “Kami akan pastikan terlebih dahulu dengan observasi terhadap pelaku ke Rumah Sakit Jiwa. Saat ini kami menunggu proses observasi, baru diambil langkah hukum secara profesional,” kata Popon. (Red)

  • Pria Ganguan Jiwa Tebas Kepala Ayahnya Yang Lagi Nyantai Diteras Rumah Lalu Tenteng Kepala Teriak Bapak Saya Mati

    Pria Ganguan Jiwa Tebas Kepala Ayahnya Yang Lagi Nyantai Diteras Rumah Lalu Tenteng Kepala Teriak Bapak Saya Mati

    Lampunng Tengah (SL)-Seorang pria gangguan jiwa di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Kukuh Prio Waskito menebas kepala Selamet, ayah kandungnya dengan parang, hingga putus, Senin 22 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Bahkan pelaku menenteng kepala ayahnya, berkeliling lingkungan sambil teriak teriak ‘Bapak saya mati’.

    Baca: H+2 Lebaran Pria Ganguan Jiwa Sembelih Ibu Kandungnya Saat Sedang Nonton TV

    Warga Sendang Agung membenarkan kejadian tersebut. menurutnya peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB saat sang ayah berama Slamet sedang duduk di rumah. Kemudian secara tiba-tiba pelaku yang merupakan anak korban datang memeggal kepala orang orang tuanya dari belakang hingga putus.

    Setelah memenggal kepala ayahnya, pelaku juga sempat menenteng kepala orang tua keliling, dengan Berbicara ‘Bapak saya mati’. Warga yang melihat itu kemudian ramai ramai memegang korban dan menghubungi Kepolisian. Beberapa warga juga sempat mengungkapkan bahwa pelaku tersebut mengalami gangguan jiwa, yang sudah lama dideritanya.

    Menurut warga, anaknya sejak satu tahun terakhir alami gangguan jiwa. Jika dia mengamuk sasarannya selalu keluarga dan tidak membahayakan warga. Hari kejadian itu adalah kali ketiga mengamuk. “Biasanya kalo kumat dia mengamuk dan semua keluarga tidak ada yang boleh keluar rumah,” kata warga.

    Hari kejadian itu, pelaku mungkin kumat. Saat bersamaan sang ayah Slamet, berjalan membaa piring makan di kursi teras rumah. “Saat itu langsung pelaku penarik kepala ayahnya dari belakang dan ditebas dengan parang hingga putus. Lalu ditenteng keluar rumah, sambil mengucapkan siapa yang mau beli kepala ayahnya,” ujar warga yang tak brani mendekat,

    Kapolsek Kalirejo, AKP Edi Suhendra, membenarkan kejadian tersebut. Namun ia enggan memberikan keterangan, dan menyarankan wartawan wawancara Kapolres. “Kalo untuk informasi silakan hubungi pak Kapolres saja ya,” kata singkat. (Red)

  • JPU KPK  dan Hakim Cecar Misbatullah Inspektorat Lampung Tengah  Yang Justru Main Proyek dan Setor Rp2,1 Miliar

    JPU KPK  dan Hakim Cecar Misbatullah Inspektorat Lampung Tengah  Yang Justru Main Proyek dan Setor Rp2,1 Miliar

    Bandar Lampung (SL)-Inspektur Lampung Tengah (Lamteng) Muhibatullah mengakui menyetorkan uang Rp2,1 miliar kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Tengah Taufik Rahman. Dan Taufik berjanji akan mengganti uang tersebut, kalau tidak, uang itu akan diganti dengan paket proyek senilai Rp15 M-Rp16 M. Hal itu diungkapkan Muhibatullah saat bersaksi dalam sidang perkara suap dan gratifikasi Mantan Bupati Mustafa, Kamis 18 Maret 20201.

    Muhibatullah, mengatakan Taufik membutuhkan uang yang banyak dalam waktu singkat. Untuk membantu, akhirnya ia kumpulkan uang dari beberapa orang dan keluarganya. Taufik berjanji akan mengganti uang tersebut, kalau pun tidak, uang itu akan diganti dengan paket proyek senilai Rp15 M-Rp16 M. “Saya ingin membantu taufik karena membutuhkan dana dalam waktu singkat. Kalau toh nanti tidak diganti cash akan diganti proyek,” kata Muhibah.

    Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho kemudian bertanya; “Kapan perbincangan itu terjadi”. “Saat itu, selesai rapat di tahun 2017, sebelumnya sih saya belum pernah ketemu sama TR (Taufik Rahman) terkait urusan proyek,” sahutnya.

    Karena cuma memiliki dana sebesar Rp900 juta, Muhibatullah kemudian mencari sejumlah uang dari koleganya hingga terkumpul Rp2,1 miliar. Di antaranya berasal dari seseorang bernama Dede Rp400 juta, Sapuan Rp200 juta, Kholik Rp200 juta, Hidayatullah Rp300 juta, Djunaidi Rp100 juta.

    “Semua uang saya serahkan ke anak buahnya TR, si Rusmaladi  alias Ncus. Penyerahan di rumah saya, dan langsung saya konfirmasi ke TR. Tapi sampai hari ini juga belum dapat proyek, sempat saya minta kembalikan uangnya, tapi sudah keburu OTT (operasi tangkap tangan),” sambung Muhibatullah.

    Jaksa kembali mencecar Muhibatullah. “Apakah uang tersebut berkaitan dengan pencalonan diri Mustafa dalam Pilgub 2018,” tanya Jaksa Taufik. “Kurang paham saya, bilangnya karena ada urusan,” katanya

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Majelis Hakim kemudian mencecar saksi lantaran jabatan sebagai kepala inspektorat tapi ikut bermain proyek di Lampung Tengah. “Taufik meminjam tapi nanti diganti dengan proyek. Malah saudara memberikan uang Rp2,1 M dan tidak menegur Taufik Rahman mencari uang tersebut,” cecar JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

    “Jabatan saudara sebagai kepala inspektorat ini ditakuti ASN karena melakukan pengawasan, apakah dibenarkan anda melakukan fee proyek. Semua ASN lampung tengah kok main proyek, ini tugas saudara, kalau anda juga main proyek siapa yang akan menindak,” tambah Taufiq. (red)

  • PT Gunung Madu Diduga Terseret Dugaan Pengemplang Pajak Yang Diusut KPK

    PT Gunung Madu Diduga Terseret Dugaan Pengemplang Pajak Yang Diusut KPK

    Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan korupsi yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
    Kasusunya menyeret dugaan pengempaalng pajak PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016.

    Kabar tersebut diperkuat surat pemberitahuan penyidikan KPK RI nomor B/878/DIK.00/01-23/02/2021 tanggal 10 Februari yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Surat tersebut memberitahukan bahwa pada Kamis, 4 Februari 2021.

    KPK  melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah oleh tersangka Angin Prayitno Aji, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, serta tersangka Dadan Ramdani, selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

    Penerimaan hadiah atau janji tersebut diduga diberikan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016.

    Veronika Lindawati selaku kuasa wajb pajak terkait pemeriksaan perpajakan PT Bank PAN Indonesia, Tbk tahun pajak 2016, dan Agus Susetyo, selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT Jhonlin Bratama tahun pajak 2016 dan 2017.

    “Atas dugaan perbuatan penerimaan hadiah atau janji tersebut, tersangka Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” tulis surat tersebut.  “

    Wartawan mengonfirmasi besaraan kerugian negara akibat dugaan manipulasi pajak PT Gunung Madu Plantation ke KPK, total saksi yang diperiksa, hingga dugaan keterlibatan oknum perusahaan gula asal Bumi Ruwai Jurai tersebut. Akan tetapi, Ketua KPK RI, Firli Bahuri, Wakil Ketua, Alexander Marwata, hingga Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespons pesan WhatsApp maupun via telepon.

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, turut menyoroti perkara tersebut. Meski belum memiliki data valid secara langsung, namun laporan Boyamin terkait penyimpangan pajak sebesar Rp1,7 triliun dari perusahaan lain dinilai memiliki keterkaitan.

    “Data yang saya laporkan berbeda (bukan PT Gunung Madu). Tapi ada keterkaitan dari tiga perusahaan yang semua diduga orang yang sama (yang disidik KPK),” ujarnya kepada Lampost.co, Minggu, 7 Maret 2021.

    Boyamin mengaku akan melakukan pendalaman dan menginvestigasi dugaan pengemplangan pajak perusahaan asal Lampung tersebut. “Dalam waktu dekat saya akan ke Lampung, mau saya dalami soal ini,” katanya

    Sebelumnya diberitakan, KPK membocorkan kasus dugaan rasuah di Direktorat Jenderal Pajak. Kasus ini terjadi karena perusahaan malas membayar pajak. “Ini dugaan tindak pidana korupsi terjadi karena ketidak-patuhan wajib pajak dalam membayar pajak,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Maret 2021.

    Akibat malas bayar pajak, kata Alex, tagihannya membengkak. Bukannya membayar, perusahaan tersebut malah menggunakan cara amis buat memanipulasi pajak. “Mereka ingin pajaknya rendah dengan cara memengaruhi aparatur pajak memberikan dan menjanjikan sesuatu agar pajaknya bisa diturunkan,” ujar Alex. (Lp/Red)

  • Bupati Musa Ahmad Hadiri Acara Panen Raya Jagung di Kampung Mujirahayu

    Bupati Musa Ahmad Hadiri Acara Panen Raya Jagung di Kampung Mujirahayu

    Lampung Tengah (SL) – Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menghadiri acara panen raya jagung dan pemberdayaan petani untuk ketahanan pangan nasional dilaksanakan di Kampung Mujirahayu Kecamatan Seputih Agung pada Sabtu, 06 Maret 2021.

    Acara dihadiri juga oleh Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jendral Moeldoko yang diwakili oleh Ketua Koperasi HKTI Tamara Mayjen TNI Purn Wiston P. Simanjuntak.

    Dalam sambutannya Musa Ahmad mengatakan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan terus melaksanakan berbagai program guna peningkatan sektor pertanian di Lampung Tengah. Hal ini karena sektor pertanian adalah hal yang utama dalam mendorong perekonomian.

    Terkait kelangkaan pupuk, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah juga selalu mengupayakan yang terbaik agar tidak lagi terjadi kelangkaan. Mengenai infrastruktur jalan yang kerap dikeluhkan masyarakat, Musa Ahmad akan melakukan perbaikan namun bertahap melihat kondisi sekarang ini juga tidak mungkin dilakukan secara instan namun akan diupayakan perbaikan infrastruktur jalan secara bertahap.

    Dalam sambutannya Wiston P. Simanjuntak menyatakan permohonan maaf dari Jendral Moeldoko karena tak bisa hadir, namun beliau menitipkan salam dan rasa kebanggaan serta ucapan selamat atas acara panen raya jagung ini. “Semua bertahap dilakukan perbaikan, mulai dari sektor penting dan juga infrastruktur jalan ini bertahap dila kukan perbaikannya,” ujar Musa Ahmad.

    Musa Ahmad juga berpesan agar petani menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada mengingat kita masih berada di masa pandemi. Sementara itu perwakilan Ketua HKTI Wiston P. Simanjuntak mengatakan permasalahan yang dihadapi para petani pastilah masalah sarana dan prasarana, beliau meminta seluruh masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam memajukan kegiatan pertanian di daerah masing masing. “Ke depan sama-sama kita akan bertekad bagaimana kita bisa memperbaikinya, memajukan pertanian kita,” ujar Wiston.

    Peningkatan kualitas pertanian dimulai kedisplinan dan kerjasama semua pihak serta keaktifan dalam kelompok tani dalam penyusunan perencanaan pertanian. Sehingga bisa memperoleh hasil panen yang diinginkan. Wiston menambahkan saat ini kita sekarang sama-sama sedang berhadapan dengan pandemi Covid-19 oleh karena itu ini yang harus dihadapi bersama, kuncinya hanya satu yaitu tegakkan kedisiplinan dalam masyarakat. Protokol kesehatan wajib dan harus selalu dilakukan oleh kita semua. (Erysan)

  • Jelang Serah Terima Jabatan Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika Resmikan Pospol Sendang Agung

    Jelang Serah Terima Jabatan Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika Resmikan Pospol Sendang Agung

    Lampung Tengah (SL)-Kapolsek Kalirejo Polres Lampung Tengah AKP Ridho Rafika, meresmikan Gedung Pos Polisi (Pospol) Kecamatan Sendang Agung, di Kampung Sendang Agung, Lampung Tengah. Jumat 5 Maret 2021.

    Kegiatan dihadiri Camat Sendang Agung Drs. Ade Sujana, Utusan Koramil Kalirejo Sertu Een Setiyono, Kepala Pos Senjang Agung Aipda Omri Situmurang, Perwakilan Seluruh Kepala Kampung Sekecamatan Sendang Agung, Perwakilan Seluruh UPTD Sendang Agung, para Kanit dan anggota Polsek Kalirejo, dan Linmas Kampung Sendang Agung.

    Usai acara seremonial, Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika memotongan pita dan pembukaan pintu pos Polisi Sendang Agung di dampingi Camat serta yang mewakili Dan Ramil dan 1 orang tokoh masyarakat. “Semoga dengan berdirinya Pos Polisi Sendang Agung Polsek Kalirejo dapat bermanfaat untuk masyarakat Kecamatan sendang Agung dalam menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,” kata mantan Kasat Lantas Lampung Timur dan Pesawaran ini.

    Selain itu, lanjutnya, keberadaan Pos Pol dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. “Dan nantinya kedepan dapat menjadi cikal bakal Polsek Sendang Agung dapat terealisasi sebagaimana harapan masyarakat dan menunjang tugas kepolisian tentunya,” katanya. (Red)

  • Oknum Pegawai Lapas Gunung Sugih Kembali Berulah, Kini Napi Jadi Bahan “Siksaan”

    Oknum Pegawai Lapas Gunung Sugih Kembali Berulah, Kini Napi Jadi Bahan “Siksaan”

    Lampung Tengah (SL)-Tak jera dengan pemberitaan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh TIM Direktorat Jendral Pemsyarakatan (Ditjenpas), Oknum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunung Sugih Lampung Tengah, kembali berulah.

    Kali ini Narapida (Napi) yang menjadi bulan- bulanan oknum pegawai Lapas. Lantaran salah satu Napi tersebut namanya tercantum dalam lampiran barang bukti dalam surat resmi yang dilayangkan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Tengah (Lamteng) beberapa waktu lalu.

    Dicurigai membocorkan informasi ke media, narapidana yang bernama Kholil di pindahkan dari Lapas Gunungsugih, yang sebelumnya juga Kholil sempat disiksa oleh oknum Pegawai lapas yang merasa namanya terbawa arus kasus pegawai Lapas tersebut yang kini masih ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM di bidang pengaduan Ditjenpas.

    Namun sungguh disayangkan, berita miring dan mulai terungkapnya kasus yang dibuat oleh oknum pegawai lapas, bukan membuat efek jera bagi oknum yang berinisial JN menjadi jera, namun malah semakin menjadi- jadi.

    Saat ditanya oleh TIM media ini, mengapa napi atas nama Kholil dipindahkan. Oknum pegawai tersebut dengan ketus menjawab “Dia Cepu (pemberi informasi red).

    Bahkan bukan hanya itu saja, Oknum tersebut semakin gila menjawab pesan WattsApp dari Tim media ini. Bahkan terdapat kata- kata yang yang kurang pas (Ancaman), seakan oknum tersebut kesal dengan ulah media yang berhasil mengungkap permainan dilapas tersebut.

    “Kamu dimana tomy, ayo kita ketemu, ini kholil lagi dijalan sama saya, mau saya oper, Kenapa..?? Mau saya gebukin apa dia, dasar banyak omong kamu,” ujar Juna melalui Video Call WhatsApp (WA).

    Jika benar demikian, sungguh sangat disayangkan. Hal tersebut justru bertentangan dengan aturan dan hak narapidana yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) Undang- undang Pemasyarakatan, dimana dalam pasal yang berisi 13 poin tersebut, menyebutkan dalam huruf (E) bahwa narapidana lemnbaga pemasyarakatan berhak menyampaikan keluh kesahnya. Sedangkan pegawai lapas sendiri dituntut untuk bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan dalam Undang- undang.

    Terpisah, Tomy Prayoga SH pemilik media siber LInews.id yang juga menjabat Bidang Advokasi dan Hukum SMSI Lampung Tengah tersebut membenarkan terkait hal yang terjadi dirinya, “ Ya benar apa yang terjadi itu, mirisnya saya perlakuan oknum pegawai lapas yang tidak bermoral,” ujar Tomy.

    Rencananya, jika 1×24 jam oknum tersebut tidak meminta maaf, pihaknya akan mengirimi somasi ke pihak lapas dan menuntut oknum tersebut untuk segera meminta maaf secara kelembagaan kepada pihak media serta diberikan sanksi administrative, agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, karena menurutnya ini juga termasuk upaya menghalang- halangi wartawan dalam mencari informasi.

    “Dalam ketentuan pidana pasal 18 disebutkan, setiap orang yang melawan hokum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, menghalang- halangi media untuk mencari informasi dapat dipidana dengan kurungan penjara selama 2 tahun atau denda 500 juta rupiah, Ucap Tomy.

    Sedangkan perihal jawaban terkait pemindahan narapidana secara dadakan tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Ditjenpas.

    “Jika benar alasan pemindahan tersebut berkaitan dengan pemberian informasi yang diberikan narapidana terkait pungli dan bebasnya narkoba, maka Ditjenpas harus bertindak, karena jelas ini melanggar aturan yang berlaku, bahkan bila ini dikaitkan dengan UU perlindungan saksi dan korban, disitu sudah jelas sekali kesalahannya,” pungkasnya.

    Diketahui, dari beberapa narapida yang pada hari ini, Senin, 1 Maret 2021 di pindahkan secara mendadak ke lapas Kotabumi, Lampung Utara. Ada sejumlah napi yang di panggil dan dimintai keterangan oleh pihak Ditjenpas terkait kasus beberapa oknum pegawai lapas tersebut. (Ersyan)