Kategori: Lampung Tengah

  • Musa-Ardito Sidak OPD se-Lampung Tengah

    Musa-Ardito Sidak OPD se-Lampung Tengah

    Lampung tangah (SL)-Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah melakukan kunjungan ke beberapa OPD di Lampung Tengah, Senin 01 Maret 2021. Kunjungan tersebut, guna melihat langsung apa yang menjadi kekurangan dan perlu di evaluasi. Kunjungan orang nomor 1 dan 2 tersebut pula memotivasi para pegawai untuk memaksimalkan potensi yang ada. Terpantau awak media sudah ada 15 OPD yang di kunjungi langsung.

    Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad, S.Sos mengingatkan agar tingkat kedisiplinan para pegawai terus ditingkatkan, seperti saat meninjau langsung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil orang nomor 1 di Lampung Tengah tersebut memastikan tidak terjadi Pungli di tempat pelayanan publik, bahkan Bupati memerintahkan langsung untuk memasang nomor HP nya di lokasi tersebut agar masyarakat bisa melapornya secara langsung apabila terbukti ada pungutan liar di tempat – tempat pelayanan publik

    Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati dr. H. Ardito Wijaya mengimbau agar instansi bisa menjaga kekompakan agar tidak terpecah belah dan juga bisa melayani masyarakat dengan semaksimal mungkin. (Ersyan)

  • Ketua SMSI Lampung Tengah Optimis Kembangkan Pemilik Media Siber

    Ketua SMSI Lampung Tengah Optimis Kembangkan Pemilik Media Siber

    Lampung Tengah (SL)-Sudirman Ketua Serikat Media Siber (SMSI) Lampung Tengah, mengaku optimis mampu mengembangkan pemilik media online yang tergabung di SMSI di Lampung Tengah.

    “SMSI sudah jadi konstituen Dewan Pers,” kata dia saat Workshop SMSI Lampung dan SMSI Lampung Tengah ‘Penguatan Organisasi SMSI di Provinsi Lampung,” katanya Sabtu 27 Februari 2021.

    Ia menambahkan, dengan menjadi konstituen Dewan Pers, maka SMSI bukanlah organisasi yang biasa. “Itu yang menjadi motivasi kami di Lampung Tengah,” ucapnya.

    Sudirman juga menyampaikan beberapa perkembangan terakhir di SMSI Lampung Tengah, soal kepengurusan dan pembahasan pelantikan. “Mungkin sebelum bulan Ramadhan (April).

    Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan mengatakan, membangun organisasi tidak mudah.

    “Banyak yang mau. Mau aja. Diajak susah enggak mau. Kadang berbeda Mindset, pola pikir yang berbeda, ” ucapnya.

    Ia berujar, SMSI mempersilahkan pemilik media online yang mau bergabung di SMSI, tidak ada paksaan.

    “Kita ada wadah, kita rembug bersama, kalo enggak ada wadah jalan sendiri, ” ujar mantan Anggota DPRD Lampung ini. (Ersyan)

  • Napi Kabur Dari Lapas Gunung Sugih di Tangkap Asik Tiduran di Kontrakan Istri di Taman Sari Jakarta Barat

    Napi Kabur Dari Lapas Gunung Sugih di Tangkap Asik Tiduran di Kontrakan Istri di Taman Sari Jakarta Barat

    Lampung Tengah (SL)-Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Iwan Winata, Warga Seputih Surabaya, Lampung, yang kabur dari Lapas Gunung Sugih, Selasa 23 Februari 2021 berhasil diamankan kembali oleh Tim Gabungan, di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis 25 Februari 2021.

    Iwan yang kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Dia dipenjara atas kasus pencurian dengan hukuman satu tahun delapan bulan. Iwan mengaku alasannya kabur karena takut istrinya diambil orang. “Pengakuannya, Iwan ini karena cemburu, istrinya cantik, takut diambil orang,” Kata Kepala Lapas Gunung Sugih Danial Arief.

    Selain itu, dari pengakuan Iwan, mengaku tak tenang berada di dalam Lapas dikarenakan ada permasalahan keluarga terkait hutang piutang “Katanya ada utang Bapak mertuanya. Sehingga rumah yang ditunggu itu digadaikan untuk membayar hutang keluarganya,” kata Danial.

    Danial Arief menjelaskan pihaknya berhasil menangkap kembali WBP yang kabur tersebut berkat usaha keras dan kerjasama dengan pihak Polres Lampung Tengah. Ketika mengetahui ada WBP kabur, tim langsung bekerja untuk menangkap.

    “Alhamdulillah, kami mendapat informasi WBP ada di Jakarta Barat ditempat istrinya, kami berkoordinasi dengan Polres Lamteng berusaha keras dan membuahkan hasil, kita amankan WBP sedang tidur di kos-kosan istrinya. Kemudian, di Jakarta Barat, pihaknya dibantu Polsek Taman Sari, Polres Jakarta Barat, serta satu orang Taruna Poltekip,” Katanya. (Red)

  • Napi Kasus Pencurian Vonis 1,8 Tahun Asal Seputih Surabaya Kabur Dari Lapas Gunung Sugih

    Napi Kasus Pencurian Vonis 1,8 Tahun Asal Seputih Surabaya Kabur Dari Lapas Gunung Sugih

    Lampung Tengah (SL)-Sehari setelah penangkapan 50 butir pil ekstasi dan sekitar 7 gram sabu dari kamar narapidan  yang disembunyikan di dalam bantal guling. Satu narapidana yang dipekerjakan (tamping) untuk pertanian di Lapas Kelas IIB Gunungsugih, Lampung Tengah, melarikan diri, Selasa 23 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

    Napi yang kabur itu diketahui bernaa Iwan Winata, warga Kampung Srimulya Jaya, Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah, yang sedang menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan terkait kasus pencurian (pasal 363,red) dengan sisa pidananya 1 tahun 1 bulan 26 hari.  “Iya. Itu statusnya napi yang bekerja di luar pagar untuk pertanian. Hukuman 1 tahun 8 bulan dalam kasus pencurian. Kabur memanfaatkan kelengahan petugas lapas,” kata Kalapas Kelas IIB Gunungsugih Denial Arif, didampingi KPLP Wayid.

    Menurut Daniel, saat bekerja di luar lapas, Iwan dikawal pegawai lapas. “Saat bekerja di luar dikawal sama pegawai. Dan Iwan memanfaatkan kelengahan pegawai. Saat ini kami lagi tahap pencarian dengan berkordinasi dengan Polres dan hingga Polsek, Minta doanya mas,” Daniel.

    Danial Arief mengatakan, Iwan kabur saat mengerjakan lahan pertanian lapas, Sehari hari Iwan bekerja sebagai pekerja lahan pertanian milik lapas seluas 4 hektare. Pada Selasa sore, Iwan bersama dua napi lain ditugaskan mengambil rumput untuk pakan kambing di lahan pertanian.

    Saat itu kata Danial, ketiga napi itu diawasi satu petugas lapas. “Memanfaatkan kelengahan petugas lapas, Iwan bergeser posisi hingga tiba-tiba menghilang. Ga sampai lima menit, Iwan menghilang,” katanya,

    Petugas yang menyadari Iwan hilang sempat melakukan pencarian. Namun karena di sekitar lapas sepi tidak ada warga yang tinggal sehingga menyulitkan petugas mencari keberadaan Iwan. Danial, menduga kaburnya Iwan ini karena ada masalah rumah tangga dengan istrinya.

    Dalam catatan wartawan napi kabur dari Lapas Kelas IIB Gunungsugih kali ini bukan yang pertama. Pada Jumat 1 Juli 2016 sekitar pukul 09.00 WIB lalu, tahanan atas nama Sulaiman Djafar, warga Meunasah Drang, Muarabatu, Aceh Utara, yang dititipkan Polres Lampung Tengah dalam kasus narkoba yang juga kabur.

    Sulaiman Djafar ditangkap membawa sabu-sabu seberat 1 kg. Sulaiman kabur diduga melewati tembok lapas yang roboh ketika itu dan hanya dipagar sementara dengan bambu. Hingga kini tak tahu rimbanya.

    Pada Selasa 19 April 2016 lalu, napi kasus curat juga kabur dari Lapas Kelas IIB Gunung Sugih. Yakni Ahmad Soleh, warga Kecamatan Rumbia. Ahmad berhasil ditangkap kembali sekitar pukul 24.00 WIB sehari kemudian. Napi yang divonis 1,4 tahun ini ditangkap warga di Balai Kampung Sanggarbuana, Kecamatan Seputihbanyak, karena gerak-geriknya mencurigakan. (irsyan/joen)

  • Sehari Usai Kunjungan Tim Kanwil Kemenhum Ham Petugas Lapas Temukan Narkoba Dalam Guling Napi

    Sehari Usai Kunjungan Tim Kanwil Kemenhum Ham Petugas Lapas Temukan Narkoba Dalam Guling Napi

    Lampung Tengah (SL)-Razia Petugas Lapas Gunung Sugih mengamankan 50 butir pil ekstasi dan sekitar 7 gram sabu dari kamar narapidana, yang disembunyikan di dalam bantal guling. Narkoba, dari kamar nomor 8 blok C, lapas  Gunung Sugih, Senin 22 Februari 2021.

    Kalapas Kelas IIB Gunung Sugih, Denial Arif didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Wayid mengatakan narkoba itu ditemukan saat petugas melakukan razia rutin di setiap blok penjara, ”Kita lakukan razia rutin, dan menemukan narkoba. Adapun narkoba yang ditemukan adalah 50 butir pil ekstasi dan satu paket sedang sabu seberat sekitar 7 gram,” kata Daniel dalam keterangan persnya, Senin 22 Februari 2021.

    Informasi di Lapas Gunung Sugih menyebutkan Narkoba itu diketahui milik seorang narapidana bernama Fauzan (33), warga Aceh yang baru sebulan berada di Lapas Gunung Sugih. Sebelumnya napi tersebut menghuni Lapas narkotika Way Hui, Lampung Selatan, dengan hukuman 9 tahun penjara.

    “Menurut tersangka, narkoba itu dikirim istrinya dari Medan dengan perantara makanan. Kami belum memiliki teknologi yang bisa mendeteksi, sehingga kemungkinan lolos dari pemeriksaan. Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Daniel. (Irsyan/Rls/Red)

  • Jeritan Petani Singkong Yang Harganya Anjoknya, Gubernur Lampung Lupa Janji Kampanye di Lampung Tengah

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sepertinya mulai melupakan janji kampanyenya terhadap kepastian pasar produk pertanian dengan harga yang menguntungkan para petani terutama soal harga singkong.

    Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi justru menghindari wartawan saat dikonfirmasi awak media soal jeritan petani singkong katena harga anjlok. Gubernur mengarahlan wartawan untuk bertanya kepada Kadis Pertanian.

    “Masa nanya ke Gubernur, mana kepala dinas pertanian,  kalau gak jelas baru tanya ke saya  nah ini  Gubernur singkong,” kata Arinal sambil memasuki mobil dinas meninggalkan awak media usai menghadiri rapat koordinasi penajaman rencana Proyek Prioritas Strategi (Mayor Project Vidcon di depan Kantor Diskominfotik, Selasa 23 Februari 2021.

    Sekedar mengingatkan, medio Minggu 22 April 2021, Cagub Lampung nomor urut 3, Arinal Djunaidi mengatakan, masyarakat Kabupaten Lampung Tengah banyak bermata pencarian petani. Baik petani padi, singkong, jagung, karet, kelapa dan sebagainya.

    Ketua DPD I Partai Golkar Lampung saat itu mengatakan, sebagian petani Lampung telah memiliki Kartu Petani Berjaya yang sangat banyak manfaatnya. “Insya Allah Kartu Tani Berjaya bisa jadi sarana ketersediaan, pupuk, benih, serta pasarnya yaitu hasil pertanian yang akan memberikan kepastian pada petani, yang menguntungkan,” kata Arinal saat kampanye akbar pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi–Chusnunia Chalim (Nunik) di Lapangan PU Prosida, Lampung Tengah, Minggu, 22 April 2018.

    Mantan Sekdaprov Lampung ini menuturkan, Kartu Tani Berjaya, selain untuk ketersediaan pupuk, benih dan harga jual, nantinya juga ada kredit usaha tani sebesar Rp20 juta, kemudian anak para petani akan diberikan beasiswa di perguruan tinggi sampai selesai. “Insya Allah, setelah dilantik jadi gubernur, Kartu Tani Berjaya akan berlaku. 70 persen warga kita ada di pedesaan, sebagian besar warga kita petani,” ucapnya.

    Mantan Kadis Pertanian ini mengatakan, dia bersama Nunik akan membawa Provinsi Lampung lebih baik lagi terlebih soal infrastuktur di Lampung yang saat ini buruk. “Jalan Pemprov Lampung sepanjang 1070 km. Insya Allah tidak seperti sekarang yang rusak. Sekarang (ini) baru selesai dibangun rusak. Namun Insya Allah jika saya jadi gubernur, sepuluh tahun baru rusak,” ungkapnya. (Red)

  • DPRD Sahkan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Terpilih Musa Ahmad-Ardito

    DPRD Sahkan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Terpilih Musa Ahmad-Ardito

    Lampung Tengah (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah (Lamteng) Menggelar Rapat Paripurna Tentang Pengumuman Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah masa Jabatan 2021-2026, di Gedung Dewan setempat, Senin 22 Februari 2021.

    Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lamteng Sumarsono, didampingi Wakil Ketua I Yulius Heri Susanto, Wakil Ketua II Firdaus Ali, Wakil Ketua III Muslim Anshori dan para Anggota Dewan, serta Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli beserta Jajarannya. Hadir Plh. Bupati Lampung Tengah Nirlan, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD dilingkup Pemkab setempat, dan Jajaran Forkopimda Lampung Tengah.

    Dalam sambutannya, Plh. Bupati Lamteng Nirlan mengatakan bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah Nomor 24/PL.02.7 KPT/1802/KAB/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Tahun 2020 maka dalam sidang paripurna ini diumumkan kepada masyarakat bahwa H. Musa Ahmad, S.Sos dan dr. H. Ardito Wijaya telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah Periode 2021-2026.

    Plh. Bupati Lamteng juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD, KPU, Bawaslu, TNI dan Polri serta masyarakat yang telah berpartisipasi aktif pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 lalu, sehingga bisa terlaksana dengan aman dan lancar.

    “Saya atas nama pemerintah daerah Lampung Tengah mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terkait yang telah mensukseskan Pilkada serentak 2020 di Lamteng. Semoga pesta demokrasi ini dapat menghasilkan seorang pemimpin yang amanah dan merakyat, yang pada akhirnya dapat memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat,” harap Nirlan.

    Dikesempatan yang sama, Ketua DPRD Lamteng Sumarsono juga mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah terpilih, dan berpesan agar dapat selalu menjalankan amanah masyarakat dengan sebaik-baiknya.

    “Yang pertama saya ucapkan selamat kepada saudara Musa Ahmad dan Ardito Wijaya yang terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lamteng kedepan. Dan saya mohon maaf anggota Fraksi PDI Perjuangan tidak bisa mengikuti paripurna karena sedang melakukan bimbingan teknis, dan hari ini baru pulang,” ujar Sumarsono.

    Untuk diketahui, Musa Ahmad-Ardito Wijaya resmi ditetapkan oleh KPU Lampung Tengah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamteng Periode 2021-2026 di Pilkada serentak 2020 lalu, dengan perolehan suara terbanyak. Pasangan Calon nomor urut 2 ini diusung Partai Golkar, Demokrat, PKB, dan PAN. (irsyan)

  • Bersaksi di Sidang Mustafa Sekretaris ULP Lampung Tengah Indra Erlangga Mengaku Catat Semua Transaksi Fee 15-20% Dari Nilai Proyek

    Bersaksi di Sidang Mustafa Sekretaris ULP Lampung Tengah Indra Erlangga Mengaku Catat Semua Transaksi Fee 15-20% Dari Nilai Proyek

    Bandar Lampung (SL)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali menghadirkan lima saksi utama dalam kasus gratifikasi dan suap dengan terdakwa Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandar Lampung, Kamis 18 Februari 2021.

    Saksi utama itu, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Tengah Yakni Kepala Bidang Dinas Perumahan Rakyat Lampung Tengah Indra Erlangga, yang bertugas mencatat uang masuk dan uang keluar dari para rekanan. Kemudian, Supranowo, Khairul Rozikin dari Dinas Bina Marga Lampung Tengah serta Irham ASN Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Tangah.

    Dalam sidang, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mencecar Indra Erlangga terkait pinjaman ke PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2018 untuk membiayai infrastruktur. termasuk orang orang yang melakukan penarikan uang-uang dari rekanan proyek untuk kemudian dia catat. “Saya membantu pencatatan uang masuk dan uang keluar dari rekanan, tapi juga melakukan penerimaan dari rekanan. Saya, Aan, Supranowo, Rusmaldi, Andri Kadarisman, dan Erwin ajudan Bupati,” ujar Indra Erlangga.

    Indra mengatakan, pertemuan dengan PT SMI tak jadi dilakukan lantaran pihaknya belum memiliki tanda tangan persetujuan pinjaman dari Pimpinan DPRD Lampung Tengah. “Permintaan anggota DPRD awalnya meminta Rp5 M tapi begitu berjalan mereka minta tambah Rp3 M dan terus bertambah,” katanya.

    Dalam kesaksiannya, Indra mengungkap disaat Mustafa menjabat bupati, rekanan yang hendak mendapat proyek harus setor fee 15 hingga 20 persen. “Ya dari sananya diwajibkan untuk memberikan ijon proyek. Dipatok wajib membayar fee sebesar 15 sampai 20 persen dari total pekerjaan. Itu disampaikan oleh Taufik Rahman,” kata Indra.

    JPU KPK Taufiq Ibnugroho kemudian sempat mempertanyakan bagaimana menghitung nilai pagu proyek yang akan diterima rekanan. “Misal seperti ini, ada rekanan uangnya menyerahkan ijon proyek sebesar Rp500 juta, maka mereka akan mendapatkan proyek 2,5 sampai 3 miliar atau dibawah seperti itu,” jawab Indra.

    Lantas, lanjut Taufiq, apakah karena menjabat sebagai sekretaris ULP sehingga bisa memplotting nilai pagu untuk rekanan. “Berkaitan plotting itu saya dapat datanya rencana umum pengadaan. Ya betul saya tahu proyek apa saja yang ada di Lampung Tengah. Makanya saya di berikan tugas sebagai Sekretaris ULP,” ungkapnya. (Red)

  • MK Tolak Gugatan Nessy Kalvia-Imam Suhada Musa-Ardito Segera Pimpin Lampung Tengah

    MK Tolak Gugatan Nessy Kalvia-Imam Suhada Musa-Ardito Segera Pimpin Lampung Tengah

    Bandar Lampung (SL)-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Nessy Kalvia dan Imam Suhada di Pilkada Lampung Tengah. Putusan dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) secara virtual, Selasa 16 Februari 2021.

    Keputusan dibacakan 9 hakim konstitusi diantaranya Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Anef Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M P. Sitompul, Saidi Isra, dan Wahiduddin Adam.

    “Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di kanal youtube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa,16 Februari 2021.

    Anwar Usman mengatakan menimbang permohonan dalam mendalilkan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) berupa politik uang di 18 kecamatan yang ada di Lampung Tengah tidak terbukti. “Bahwa dalam adanya dugaan pelanggaran politik uang di Pilkada Lampung Tengah telah ditangani oleh Bawaslu setempat, dan diajukan ke Bawaslu Lampung tidak terbukti di persidangan,” kata Anwar.

    Dalam amar putusan yang tertuang dalam surat keputusan nomor 1/PHP.BUP-XIX/2021 dalam sidang putusan dissmisal. MK menyatakan eksepsi termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah dan eksepsi pihak-pihak terkait berkedudukan hukum sementara untuk ekspesi dari pemohon tidak beralasan menurut hukum.

    Maka MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Ketua Hakim Mahkamah Anwar Usman mengatakan, perihal pokok aduan tentang pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang terjadi di 18 kecamatan, MK menyatakan sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lampung dan tidak terbukti.

    Kemudian pemohon mengajukan keberatan atas putusan Bawaslu Lampung nomor 01/Reg/L/TSM-PB/08.00/XII/2020 ke Bawaslu RI pada 8 Januari 2021. Dan Bawaslu RI dalam putusannya bernomor 08/REG/K/TSM-PB/BAWASLU/I/2022 yang menyatakan menolak keberatan pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu Lampung.

    “Karena telah diselesaikan oleh Bawaslu sebagaimana pertimbangan Mahkamah di atas. Lagi pula andai pelanggaran itu ada, quod non, pelanggaran tersebut tidak mempengaruhi suara paslon. Dengan demikian permohonan pemohon tidak beralaskan hukum,” ungkap Anwar.

    Musa-Ardito Melengang

    Pasca putusan MK, tak ada gugatan lagi di Lamteng, dan paslon 2 Musa Ahmad-Ardhito Wijaya (Musa-Dito) segera ditetapkan sebagai Bupati dan wakil Bupati, untuk memimpin Lampung Tengah sebagai paslon terpilih oleh KPU Lamteng, sesuai hasil pleno rekapitulasi dengan mengantongi 323.064  suara.

    Ketua Divisi hukum KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, sesuai regulasi, maka KPU Lampung Tengah akan segera melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih hasil pilkada tahun 2020. Berdasarkan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 penetapan paslon terpilih paling lama 5 hari usai putusan MK diterima KPU RI.

    “KPU kabupaten kota segera menetapkan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota terpilih paling lama 5 hari setelah salinan keputusan MK diterima resmi KPU RI,” ujarnya usai berkonsultasi dengan KPU RI.

    Selain itu, lanjut Tio, hasil konsultasi dengan KPU RI adalah jadwal pleno untuk Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Bandar Lampung akan dilakukan secara serentak setelah ada salinan resmi diterima KPU.

    Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah selaku Termohon, menyatakan menolak semua dalil yang disampaikan Paslon Nomor Urut 3 Nessy Kalviya dan Imam Suhadi (Pemohon Perkara 01/PHP.BUP-XIX/2021) dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Lampung Tengah 2020 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (8/2/20210 siang.

    Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban KPU (Termohon), keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti. Dalam permohonan Pemohon sebelum perbaikan, terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum.

    Pemohon dalam posita menyampaikan keberatan hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati Lampung Tengah 2020 berdasarkan penetapan Keputusan Termohon. Tetapi dalam petitum, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Lampung Selatan. Padahal Pemohon merupakan peserta Pemilihan Bupati Lampung Tengah, bukan Pemilihan Bupati Lampung Selatan.

    “Bahwa berdasarkan semua uraian tersebut, sudah sepatutnya Mahkamah menerima eksepsi Termohon dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas kuasa hukum Termohon, Rozali Umar kepada Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

    Selanjutnya Termohon menanggapi dalil Pemohon mengenai selisih perolehan suara Pemohon disebabkan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Bupati Lampung Tengah 2020 oleh Paslon Nomor Urut 2 Musa Ahmad dan Ardito Wijaya yang secara Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) terjadi di 17 wilayah kecamatan dari jumlah total 28 kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah.

    Terhadap dalil ini, Termohon menyatakan kewenangan untuk menangani pelanggaran administrasi merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Termohon juga membantah dalil Pemohon mengenai dugaan terjadinya selisih perolehan suara yang terjadi sangat signifikan di 28 kecamatan di Lampung Tengah karena secara faktual dan masif telah terjadi pelanggaran politik uang maupun materi lainnya yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 dan telah dituangkan dalam catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.

    Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam keterangannya menyatakan tidak memiliki temuan dan laporan terkait dalil Pemohon mengenai dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Bupati Lampung Tengah 2020 oleh Paslon Nomor Urut 2 Musa Ahmad dan Ardito Wijaya yang secara TSM terjadi di 17 wilayah kecamatan dari jumlah total 28 kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah.

    Bawaslu juga mengungkapkan tidak ada temuan serta tidak ada laporan kepada Bawaslu terkait dalil Pemohon mengenai dugaan terjadi pelanggaran politik uang maupun materi lainnya yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2.

    Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Musa Ahmad dan Ardito Wijaya selaku Pihak Terkait, membantah semua dalil yang disampaikan Pemohon. Khususnya bantahan dugaan terjadinya selisih perolehan suara yang terjadi sangat signifikan di 28 kecamatan di Lampung Tengah tersebut.  (red)

  • Polsek Rumbia Grebek Rumah Judi Koprok Resahkan Warga

    Polsek Rumbia Grebek Rumah Judi Koprok Resahkan Warga

    Lampung Tengah (SL)-Tim Poksek Rumbia menggerebek lokasi judi koprok yang meresahkan masyarakat, disalah satu rumah warga di Kampung Buminabung, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah. Petugas berhasil mengaman tiga pelaku, berikut barang bukti, dadu, dan uang. Aksi penggerebekan hujan saat deras sempat membuat para pemain judi kocar kacir dan lari tunggang langgang, Senin 15 Februari 2021 malam.

    Kapolsek Rumbia, Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, mengatakan tiga orang berhasil diringkusi Eko Kaisar (42), Marzuki (45) dan Giayanto (45), ketiganya warga Kampung Buminabung, Kecamatan Rumbia Lamteng.

    “Kita sedang mengawali Operasi Cepaka Krakatau 2021. Berdasarkan laporan masyarakat, dan bagian target operasi, Ti. Polsek Rumbia menggulung pelaku judi koprok didalam rumah warga,” kata Eko Heri Susanto.

    Menurut mantan Tim penyidik Tipikor Pokresta Bandar Lampung ini, para pelaku memanfaatkan cuaca hujan deras untuk menggelar judi Koprok dirumah salah satu warga di Kampung Buminabung, dan untuk menghindari polisi.

    “Meskipun para pelaku judi koprok tersebut menggelar perjudian ditengah cuaca hujan dan didalam rumah warga. Tim berhasil mendeteksi keberadaan kaum pengundi nasib melalui dadu tertutup tempurung. Tiga orang berhasil diringkus sementara yang lain lari tunggang-langgang,” kata Eko.

    Selanjutnya kata Eko Heri Susanto, ketiga pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan penyidikan. Untuk mempertahankan perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 303 KHUP.

    Eko Heri Susanto juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan segala peristiwa dan tindakan penyakit masyarakat, terutama kejahatan premanisme,  pungli di jalanan, oerjudian, prostitusi, miras, debt collector yang mengunakan jasa oreman dan kejahatan lainnya. “Jika masyarakat melihat atau mengalami segala tindak kejahatan segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat. Sekali lagi silahkan segera laporkan peristiwa apapun yang melawan hukum kepolisi terdekat agar segera bisa ditindak, ” Katanya.(Jun/red)