Lampung Tengah (SL)-Perusahaan Great Giant Pineapple (GGP) diduga sedang bermasalah terkait persoalan pajak air tanah. Perusahaan ekspor pengalengan nanas terbesar ketiga di dunia ini dikabarkan menunggak pembayaran pajak kepada Pemkab Lampung Tengah (Lamteng), mencapai Rp32.105.207.918.
Informasinya, Pemkab Lamteng sudah mengirimkan surat teguran dan surat tagihan pajak daerah pada 24 Oktober 2019 dengan Nomor: 973/1744/X/2019 perihal tagihan kekurangan pembayaran pajak air tanah tahun 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, triwulan 1 tahun 20019, dan denda.
Surat itu ditandatangani langsung Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto. Dalam surat tagihan pajak daerah itu tertulis, dasar penagihan pajak itu berdasarkan Perda Lamteng No.3/2011 tentang Pajak Air Tanah sebagaimana telah diubah dengan Perda Lamteng No.3/2019 serta Peraturan Bupati Lamteng No.01.A Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Lamteng Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Hasil pemeriksaan pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak Air Tanah kepada wajib pajak PT GGP yang berlokasi di Terbanggi Besar dengan nama usaha pabrik nanas, tapioka, power plant, livestock, serta mess dan perkebunan. Di surat itu juga, tertulis rincian pajak air tanah yang harus dibayar PT GGP sejak 2012 hingga 2019 yang jumlahnya lebih dari Rp32 miliar.
Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono membenarkan perihal adanya tunggakan pajak air tanah oleh PT GGP tersebut. DPRD juga akan menempuh langkah-langkah untuk menagih pajak tersebut. Di antaranya dengan berencana menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Kami (DPRD) juga akan bentuk panitia khusus (Pansus) terkait persoalan penunggakan pajak PT GGP ini,” katanya kepada wartawana dilangsir Rilisid Lampung melalui sambungan telepon, Sabtu (4/2/2020).
Menurut Sumarsosno, KPK juga pernah menyoal terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamteng yang dinilai sangat kecil. Padahal banyak perusahaan yang berlokasi di wilayah Lampung Tengah. ”Karenanya persoalan penunggakan pajak ini akan kami komunikasikan juga kepada KPK. Mungkin ini salah satu penyebabnya PAD Lamteng kecil,” ucapnya.
Terkait persoalan pajak air tanah di PT GGP ini, Lanjut Sumarsono, pihaknya sempat membentuk tim bersama Pemkab Lamteng. Dan pada tahun lalu, tim yang dibentuk menemukan ratusan sumur di lokasi PT GGP. Karenanya, Sumarsono berharap kepada PT GGP untuk melunasi tunggakan pajaknya sesuai dengan surat tagihan yang dilayangkan Pemkab Lamteng.”Uang pajak itu juga digunakan untuk membangun kabupaten ini,” katanya.
PT GGP Bantah
PT Great Giant Pineapple (GGP) membantah tudingan Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) yang menyebutkan perusahaan tersebut menunggak pajak hingga Rp32 miliar lebih. (Baca: PT GGP Tunggak Pajak Rp32 Miliar)
Bantahan itu disampaikan melalui surat bernomor 205/GGP-Dir/XI/2019 yang ditujukan kepada Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto tertanggal 11 November 2019. Surat itu ditandatangani I Wayan Ardana selaku direktur perusahaan pengalengan nanas terbesar ketiga di dunia tersebut.
Namun, dalam surat dengan perihal Peringatan I dan Tagihan Kekurangan Pembayaran Pajak ABT Tahun 2012-2019, Triwulan I, II dan Denda itu, PT GGP merasa apa yang dituliskan pada Surat Peringatan 1 Nomor 1743/D.aVI.06/X/2019 yang dikirimkan Pemkab Lamteng tidak benar.
PT GGP menyatakan tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang disebutkan dalam surat yang dikirimkan Pemkab Lamteng kepada perusahaan tersebut. Kemudian, dijelaskan juga, PT GGP merasa keberatan terhadap surat Pemkab Lamteng No.973/1744/X/2019.
Perusahaan ini mengaku setiap laporan pemakaian air bawah tanah telah dikirimkan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Lamteng per triwulan sebagai laporan pembayaran pajak pemakaian air bawah tanah. Hal itu juga telah diverifikasi oleh BPPRD Lamteng serta pajak yang dibayarkan berdasarkan SKPD yang diterbitkan oleh instansi tersebut.
Dalam suratnya itu, Direktur PT GGP Wayan Ardana juga menegaskan, perusahaannya adalah salah satu wajib pajak yang selalu taat membayar pajak dan selama ini perusahaannya tidak pernah bermasalah dalam hal pembayaran pajak. Surat dengan lampiran dua lembar itu ditembuskan juga oleh manajemen PT GGP kepada Sekretaris Kabupaten dan Inspektur Lamteng.
Sustainability Senior Manager PT GGP Arief Fatullah belum mendapat tanggapan. Ia tidak mengangkat telepon saat dihubungi meski dalam kondisi aktif. Pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp juga tak dibalas. (rid/red)