Lampung Tengah (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Tengah (Lamteng) bertindak tegas, dan segera menyegel Usaha Ratu Karaoke, karena diduga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Tengah nomor 16 tahun 2013 tentang Penyelenggara Tempat Hiburan dan Rekreasi,
Wakil Ketua II DPRD Lamteng, H Firdaus Ali, mengatakan bahwa pihaknya memantau perkembangan hal tersebut, dan telah menerima laporan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kabupaten Lampung Tengah. Soal adanya aktifitas usaha yang cukup meresahkan masyarakat, di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar.
“Karena itu harus di tindak dengan asas peraturan daerah (Perda) yang berlaku juga. Saya melihat aturan yang ada, sepertinya usaha karaoke yang berkedok sebagai karaoke keluarga tersebut telah melanggar Perda, oleh karena itu saya meminta kepada Sat Pol PP untuk tegas dalam melaksanakan tugas penegakan Perda di Bumi Beguwai Jejamo Wawai (BJW) ini,” kata Firdaus, kepada media diruang kerjanya.
Menurut Firdaus, apabila ada pengusaha yang melanggar, tentunya ada sangsi- sangsi yang diberlakukan terhadap badan usaha tersebut. Selain itu dirinya juga telah mendengar bahwa sudah sampai dua kali pemanggilan kepadaa pihak pengelola dan pemilik usaha, namun tidak di indahkan.
“Sedangkan pemanggilan pertama, pihak pengelola telah membuat pernyataan dihadapan penegak perda. Maka dirinya minta kepada sat pol pp untuk segera menutup paksa ratu karaoke, karena sudah menganggap remeh dan merendahkan Sat Pol PP selaku pelaksana penegak perda di Lampung Tengah,” katanya.
Firadus mengaku, sebagai anggota DPRD Lampung Tengah tiga periode ini, menilai bahwa usaha tersebut juga tidak begitu menguntungkan untuk Pemda Lampung Tengah. “Sedikit sekali menguntungkan pemerintah, bahkan lebih cendrung merugikan masyarakat Lampung Tengah, khususnya bandarjaya. Jadi sepertinya usaha tersebut memang harus ditutup saja, karena kita tidak ingin ada tindakan penegakan perda yang mungkin malah dilakukan oleh masyarakat sendiri, karena masyarakat tidak percaya kepada kita pemerintah daerah,” tegasnya.
DPRD Lampung Tengah, juga akan segera menyampaikan persoalan ini dengan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, “Saya akan segera sampaikan langsung masalah ini kepada Bupati. dan kita pertanyakan kenapa tidak ada tindakan tegas dari Sat Pol PP. Mari kita sama- sama mencermati persoalan ini apalagi sudah banyak tokoh agama dan tokoh masyarakat yang mengadukan masalah tempat usaha Ratu Karaoke tersebut, jadi demi masyarakat lamteng, apa lagi yang harus kita tunggu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang- undangan Sat Pol PP Lamteng, Jito SIP, saat di konfirmasi via telephone kemarin, mengatakan, terkait tidak hadirnya pemilik ratu karaoke dalam pemanggilan yang kedua, maka pihaknya akan lakukan pemanggilan kembali, “Untuk ratu karaoke akan kita lakukan pemanggilan yang ke tiga kali, ” ujar Jito. (Red)