Lampung Tengah (SL)-Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Tengah, Sudirman Hasanudin, melaporkan akun facebook atas nama Anita Nabila yang memiliki nama asli Nita Juniarti, atas dugaan pelanggaran Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dumaksud dalam pasal 27 ayat 3, di Mapolres Lamteng, senin (18/11/2019.
Dalam dugaan pencemaran nama baik di media sosoial tersebut, seperti tertuang dalam laporan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/1471-B/XI/2019/Polda Lampung, Res Lamteng, atas nama Pelapor Sudirman Hasanudin, yang juga owner Media lintasmerah.com
Sudirman mengatakaan dia melaporkan akun facebook itu, karena dalam postingan dalam akun facebook Anita Nabila, sangatlah menjurus kepada pribadi dirinya, karena selain memposting tulisan “Juragan Inex ngamuk di medsos” akun tersebut juga menulis kata- kata bermaksiat dengan wanita lain bukan istri”. “Selain dua kalimat itu akun milik Anita Nambila dengan nama asli Nita Juniarti yang juga pengelola “Ratu Karaoke Bandar Jaya” melampirkan Scerensot percakapan antara dirinya dan terlapor,” ujarnya.
Lanjutnya, isi secransot catingan WA hanyalah kalimat perminta maaf dari dirinya kepada pelapor, bahwa dirinya sudah di blok pada WattsApp “Makasih ya bil dah blok gw, maaf kalau gw ada salah dengan lu”.
Namun yang membuat dirinya kesal, apa yang diposting akun Anita Nabila dengan ada lampiran secrensot tersebut juga dikirimkan kembali oleh akun Anita Nabila ke facebook milik istrinya melalui Inbok/messangger facebook, “Iya saya sangat geram sekali profesi saya sebagai kontrol sosial dikaitkan dengan urusan pribadi dan keluarga”, ucapnya.
Kejadian tersebut sangat diyakininya bahwa teror dan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nita Juniarti atau yang memiliki akun facebook Anita Nabila adalah dampak dari pemberitaan tentang hiburan karaoke “Ratu Karaoke” di Bandar Jaya yang melebihi batas waktu buka, yang selalu menyiapkan wanita Pemandu Lagu (PL) berpakaian Seksi dan juga menyiapkan minuman beralkohol cukup tinggi,” katanya.
Laporan Sudirman, kini di proses Polres Lampung Tengah,
Bandar Mataram (SL)-Warga peternak sapi di Lampung Tengah kembali resah. Keamanan Lampung tengah belum sepenuhnya berjalan dengan baik, pasalnya masih banyak kasus atau kejadian kriminal yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, dari mulai pencurian, pembegalan ataupun kejahatan semacamnya.
Kali ini Paidi harus kehilangan dua ekor sapi metal dikandang miliknya, Minggu (17/11/2019. Paidi adalah korban , pencurian sapi di wilayah hukum Lampung Tengah bukan pertama kali, melainkan sudah beberapa kasus terjadi, di Kecamatan Bandar Surabaya, Kecamatan Putra Rumbia, Buminabung, dan Kecamatan Bandar Mataram.
Paidi, warga Kampung Mataram Udik, Bandar Mataram, telah melaporkan kejadian pencurian hewan ternaknya kepada penegak hukum di wilayah Seputih Mataram, besar harapan laporanya ini ditindak lanjuti dan diproses sampai ketemu. ” Ya, semoga saja segera ketemu, sebab saya dengan kejadian serupa ini juga di alami oleh warga lain seperti di Buminabung yang kehilangan beberapa ekor sampai sekarang juga tak kunjung ketemu siapa pelakunya,” kata Paidi pesimis.
Paidi berharap laporanya segera ditindak lanjuti agar tidak lagi ada kriminal yang merugikan warga,”Ya kerugian saya ya sekitar tiga puluh lima juta rupiah, itu uang yang sangat banyak pak bagi saya,” kata Paidi pada wartawan
Paidi menceritakan, aksi kawanan pelaku, pada Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 3.00. Dua ekor sapi jenis metal miliknya raib. Pencurian itu diperkiraan jam 02.00 saat semua suasana sepi sedang tertidur lelap, 2 ekor sapi milik paidi hilang dari kandang miliknya, ditaksir kerugian kurang lebih Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) .
Sapi betina jenis metal awalnya masih diberi makan pada pukul 12.00 (12 malam) kemudian Paidi dengan istrinya bangun dari tidur kembali akan memberi makan pada pukul 03.00 dini hari, 2 ekor sapi tersebut sudah tidak ada di kandang alias hilang. “Jam 12 malam masih saya kasih makan, Pas jam 3 pagi saya bangun dengan istri sudah tidak ada di kandang” ujar Paidi, yang melaporkan ke Polsek Seputih Mataram dengan nomor laporan LP/484-B/XI/LPG RES LAMTENG/SEK SEMAT. (ersyan/red)
Lampung Tengah (SL)-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Tengah (Lamteng) H R. Mutawalli meminta pemerintah daerah, segera menertibkan lokasi maksiat berkedok Karaoke di Lampung Tengah, karena sudah menyalahi fungsi kearah perbuatan menyimpang. Untuk itu, aparat keamanan Sat Pol PP, Polres, diminta segera bertindak.
Hal itu dikatakan Mutawalli, menanggapi lokasi hiburan malam berkedok Karaoke Keluarga yang ada di Bandar Jaya, atas nama Ratu Karaoke di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lamteng, saat di temui di Ruang Kerjanya, Kamis 15 November 2019.
Ketua MUI Lampung Tengah juga mengimbau dan meminta kepada pihak terkait agar lebih memeperhatikan dampak baik dan buruknya jika tempat hiburan tersebut hadir di Bandar Jaya bahkan tak jauh dari kediamannya. “Sebelumnya lokasi itu bangunan ruko yang disewa oleh pengusaha tersebut Ratu Karaoke red. Saya sudah bicarakan dengan mantan Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres Lampung AKP Heru Sulistiyananto, sebelum beliau pindah,” katanya.
Mutawali berharap pihak yang berwenang Penegak Perda Sat Pol PP) harus bergandeng tangan dengan instansi terkait lainnya yang memiliki wewenang untuk menertibkannya. Tempat maksiat harus disanksi berat, cabut izinnya, “Agar Kabupaten yang berjuluk Beguwai Jejamo Wawai” tidak terkotori dengan hal hal yang merusak nilai- nilai agama. Karena akan merusak pemuda atau pemudi serta masyarakat pada umumnya. Kita ingin mendapat kenyamanan serta dapat dijauhkan dari adab yang kurang baik, yang bersumber dari hiburan tersebut, ” katanya.
Bukan hanya Ratu Karaoke saja, Ketua MUI juga meminta Pemerintah Lampung tengah menyisir tempat hiburan lain yang dijadikan tempat maksiat di Lampung Tengah. “Yang mencolok ratu Karaoke, dekat rumah, dan banyak masyaarakat mengadu ke saya. Tidak lagi sesuai dengan aturan yang ada, yang jelas masyarakat sekitar sangatlah resah dibuatnya,” katanya,
Mutawalli mengaku sudah pernah mengutus RT setempat, agar hiburan tersebut tidak melanggar dari ketentuan yang telah ditetapkan, “Namun hingga kini tidak ada respon, baik dari RT sendiri atau dari tempat hiburan yang dimaksud,” katanya.
Sebagai Ketua MUI Lamteng H.R. Mutawalli juga adalah seorang Tokoh Agama yang cukup di kenal serta di hormati oleh masayarakat Lampung Tengah. Dirinya mengaku sejak awal tidak setuju dengan adanya hiburan malam yang berkedok karaoke keluarga. “Tapi pada ahirnya hiburan tersebut membuat praktik- praktik yang melanggar norma- norma Agama Islam. Hiburan buka hingga 24 jam, memamerkan wanita- wanita berpakaian seksi yang disebut- sebut PL (Pemandu Lagu) lalu menjual minuman keras (Miras),” katanya.
Kabar lain, surat izin usaha perdagangan (SIUP) Kecil dengan Nomor 503/07.02/PK/I/II/D.B.VI.18/2018 tertera di Perunntukan untuk Hiburan Keluarga atas nama pemilik Mellyana Gresella. Ironisnya hiburan tersebut bukan lagi karaoke keluarga. Berkali kali di konfirmasi melalui pesan WattsApp Mellyana Gresella tidak ada jawaban. (Dir/red)
Lampung Tengah (SL)-Masyarakat Kampung Kusumajaya mempertanyakan uang iuran proses pemekaran desa yang hingga kini tidak terwujud. Namun uang puluhan juga iuran warga tidak jelas keberadaannya. Sementara para panitia termasuk mantan kepala Desa menghilang. Tolang uang warga Rp80 juta lebih.
Informasi warga kepada sinarlampung.com menyebutkan, warga masyarakat Kusumajaya menetap didesa dengan sebaran penduduk sekitar _+3400 jiwa dan terdapat 7 dusun. Kemudian ada tiga dusun yaitu dusun 5, 6 dan dusun 7, berembuk untuk melakukan pemekaraan menjadi desa, kemudian sebagian empat dusu menjadi keluarahan.
Tanggal 20 Agustus 2016, warga beserta mantan kepala kampung ikut menyetujui itu, mengingat jumlah penduduk di kelurahan tersebut cukup banyak dan ingin mandiri. Lalu atas aspirasi warga melalui musyarawah warga mau minta pemekaran.
“Karena proses pemekaran kampung memerlukan biaya administrasi, mantan kepala kampung periode 1992-2013 tersebut menyampaikan bahwa ada tiga dusun yang kurang lebih 1200 orang biaya administrasi diambil dari swadaya masyarakat, dan kemudian warga mendukung,” kata warga Kusumajaya
Sehingga, lanjutnya nilai swadaya masyarakat bervariatif, dan tidak semua iuran. Perorang masyaraakaat ada memberikan swadaya Rp150.000 rupiah, sehingga sekitar terkumpul Rp80 juta. “Kemudian panitia penerimaan swadaya masyarakat tersebut mengurus pemekaran tersebut,” katanya.
Namun, katanya, hingga kini usulan pemekaran tersebut tidak berhasil dan tidak aadaa kejelasan. Sehingga uang swadaya tersebut kini sudah berkurang, dan tersisa Rp35 juta. Warga menanyakan panitia yang mengakui kelanjutan menjadi fakum.
“Sekitar bulan September 2019, warga berinisiatif menanyakan hal tersebut kepada pantia. Dan panitia penerimaan uang swadaya masyarakat tersebut memberikan keterangan bahwa adaa kasa uang Rp masih Rp35 juta, dan di pegang bendahara. (red)
Lampung Tengah (SL)-Masyarakat sekolah, minta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung melakukan evaluasi terhadap Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Terbanggi Besar, yang sempat viral karena ulah pelajarnya yang tertangkap indehoi di kamar mandi sekolah. Kabar lain menybutkan itu bukan kasus yang pertama.
“Sekolah itu harus di evaluasi, jangan diam diam saja. Lembaga pendidikan seperti itu menghawatirkan. Kami khawatir putra putri kami yang sekolah disana,” kata salah seorang wali murid, kepada sinarlampung.com.
Hal senada dikatakan Ketua Lembaga Pelindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah Eko Youno, yang juga menyayangkan peristiwa siswa lagi ‘indehoy’ dikamar mandi dipergoki oleh dewan guru di SMK Negri 1 Terbangi Besar, Rabu (8/11/2019).
“Hal ini mencoreng duni pendidikan termasuk di Lampung Tengah. KIta berharap ini jadi catatan, kepada pihak sekolah agar kiranya lebih memperhatikan siswa-siswanya. Apalagi kejadian itu waktu jam sekolah artinya, apa pun yang terjadi disekolah menjadi tangung jawab sekolah,” kata Eko. (Red)
Jakarta (SL)-Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi mengaku hanya meminta uang Rp1 miliar ke mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, mengaku meminta uang Rp1 miliar pada proses untuk memuluskan rekomendari DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Untuk itu diakui Junaidi untuk membayar utang ke rentenir. Sementara Mustafa menyebut Junaidi minta Rp2 Miliar.
Mustafa sendiri sudah menjalani vonis perkara suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah. Dia divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Dihapan sidang, Mustafa, menyatakan sejak awal Junaidi bilang ada utang yang sebelum pembahasan rencana ke PT SMI. Junaidi mendatangi Mustafa dan dia butuh uang awal Rp1 miliar untuk membayar utang.
“Pak Junaidi bilang punya utang rentenir itu Rp2 miliar bukan Rp1 miliar. Pak Junaidi ke saya bilang karena utang. Jadi, Pak Junaidi bilang dibantulah utang saya dilunasi,” kata Mustafa saat bersaksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Menurut Mustafa, saat pembahasan rencana pinjaman daerah kepada PT SMI, Junaidi meminta Rp2 miliar untuk bayar utang. Uang itu sebagai kompensasi agar DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman Rp300 miliar ke PT SMI. Untuk itu, Mustafa meminta Taufik Rahman Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah untuk mengurusnya.
Tetapi uang yang diberikan dilaporkan berbeda antara Taufik dan Junaidi. “Laporan Pak Junaidi berbeda. Pak Taufik bilang bahwa Pak Junaidi dapat Rp1,7 miliar, tapi Pak Junaidi bilang ke saya dia bilang bukan Rp1,7 miliar tapi Rp 1,2 miliar, jadi kurang Rp700 juta,” kata Mustafa.
Sebelumnya, empat anggota DPRD Lampung Tengah didakwa menerima uang Rp6 miliar dari Mustafa. Uang tersebut diberikan agar rencana pinjaman ke PT SMI mulus. Keempat anggota DPRD Lampung Tengah nonaktif tersebut yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin. (net)
Lampung Tengah (SL)-Polisi belum berhasil menangkap Mul (41), terduga pelaku pembunuhan dua makelar sapi, Nur Sodik (34) dan Sukirno (35), warga Desa Rantau Fajar, Kecamatan Raman Utara Lampung Timur, yang mayatnya di buang di sungai Way Bungur. Polisi menduga motif awal kasus itu adalahpelaku terlilit hutang Rp100 juta, dan ingin menguasai barang milik korban.
Mul, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan masih diburu Polres Lampung Tengah dibantu Tim Jatanras Polda Lampung. Mul diduga membunuh kedua blantik sapi, setelah meracuni kopi yang disuguhkan dengan racun tikus. Kemudian, menganiaya hingga tewas di rumahnya Kampung Bumi Rahayu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Jasad Nur Sodik dibuang ke sungai sendangkan jasad Sukirno ditemukan ditanam di pinggur sungai Way Punggur, Kampung Bumi Rahaya, Sabtu (2/11/2019). “Indikasi terduga pelaku memiliki tunggakan uatng bank Rp100 juta, Karena itu pelaku ingin menguasai barang milik korbannya untuk melunasi tunggakan itu,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Yuda Wira Negara, Selasa (5/11/2019).
Menurut Kasat Reskrim, pencarian juga dilakukan dengan menyebar foto dan identitas pelaku di wilayah Polda hingga luar Lampung. “Terduga pelaku masih kita kejar dan sudah kita keluarkan DPO juga yang disebar di jajaran Polda Lampung serta wilayah Polda seperti Sumbagsel,” kata Yuda.
Hingga kini, llanjut Yuda, sudah ada tujuh saksi yang diperiksa dan terdapat anggota khusus yang diturunkan di lapangan untuk mencari saksi baru. “Ada tujuh saksi diperiksa dan masih dikembangkan. Ada Tim khusus juga untuk mencari informasi terkait saksi baru yang melihat kejadian tersebut,” katanya. (red)
Lampung Tengah (SL)-Dua pelajar SMK Negeri 1 Terbanggi Besar tertangkap basah oleh gurunya sedang “Asoy” di dalam Toilet Sekolah. Kasus dua pelajar itu A dan M, kelas 11/2 SMK itu gemparkan dunia pendidikan di Lampung Tengah. Kedua pelajar berlainan jenis itu dipergoki guru di kamar toilet, karena guru yang curiga, keduanya berlama lama di toilet sekolah, Jumat (1/11/2019)
Informasi yang beredar di kalangan dunia pendidikan di Lampung Tengah membenarkan kabar tersebut. “Iya, tapi sepertinya diredam, agar tidak sampai keluar,” kata sumber sinarlampung.com di Dinas pendidikan Lampung Tengah. SMK 1 Terbanggi sebelumnya adalah STM, yang didominasi murid laki laki.
Namun kasus itu juga santer di kalangan pelajar SMK di Lampung Tengah, bahkan jadi perbincangan di group WA. “Iya kak. Kemarin denger kabar dari kawan yang sekolah disana coba kakak langsung kesekolahannya aja biar tahu bener atau enggaknya kak,” ungkap salah satu pelajar SMK lainnya, Selasa (5/11/2019)
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Terbanggi Besar, Haryadi Brahim diruang kerjanya mengatakan kejadian tersebut benar terjadi dilingkungan sekolah yang dipimpinnya. “Kejadian Jumat (1/11/2019) kemarin. Saat itu saya sedang tidak disekolah mas, posisi saya saat itu sedang berada di Jakarta,” kata Haryadi, kepada wartawan dilangsir zonalampung.com
Ketika ditanyai kronologis kejadian tersebut Kepala Sekolah mengaku tidak mengetahui pasti. Dirinya mengaku hanya mendapatkan laporan dari Gurunya via phone. “Kurang tahu pastinya bagaimana mas. Saya tahu hanya dikabarkan via telepon pada saat itu, Tanya pak selamet aja mas kesiswaannya. Yang pasti kemarin pihak guru kita yang memergoki pelajar tersebut, karena menurut guru itu pelajar tersebut sudah terlalu lama didalam kamar mandi tidak keluar – keluar,” katanya
Menurut Haryadi atas peristiwa menyimpang itu, kedua pelajar tersebut diberikan sanksi skors oleh pihak sekolah agar mendapat binaan secara khusus dan dapat ditangani langsung oleh kedua orang tua pelajar. “Sudah kita berikan hukuman kedua pelajar tersebut. Mereka kita skorsing dan kita panggil kedua orang tuanya untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya. (Red)
Lampung Tengah (SL)-Dua makelar sapi, asal Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, Nur Sodik (32) dan Sukirno (35), tewas dibantai pemesan, di daerah Bumi Rahayu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. Kedua korban sempat diberi kopi yang dibubuki racun tikus, kemudian di bantai dengan linggis. Lalu jasadnya ditelanjangi dan di buang ke sungai Way Punggur, Desa Bumi Rahayu, Sabu 2 November 2019.
Kasus itu terungkap saat warga menemukan jasad Nur Sodik, yang ditemukan dengan badan dan tangan terikat di dasar sungai, Sabtu 2 November 2019. Sementara temannya Sukirno, baru ditemukan, Minggu 3 NOvember 2019. Kedua korban sama-sama berdomisili di Raman Utara, Lampung Timur itu sempat dinyatakan hilang, Sejak Kamis-Jumat-Sabtu, bahkan foto keduany menyebar di media sosial.
Informasi kepolisian menyebutkan, jenazah Nur Sodik diautopsi ke RS Bhayangkara Bandar Lampung, sementara jasad Sukirno, di bawa ke RSUD Demang Sepulangraya, Lampung Tengah. Nur Sodik dan Sukirno sudah 3 hari menghilang. Keduanya diduga berangkat ke rumah M, warga Bumi Rahayu, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
M (41), dketahui juga sesama makelar sapi, yang kini menghilang dari rumahnya. Dari rumah M, petugas Polres Lampung Tengah dan Tim Resmob Polda Lampung menemukan dua gelas kopi berisi racun tikus, sebuah linggis, dan pakaian kedua korban. Indikasi awal, korban dan pelaku terlibat utang piutang. Polisi kini memburu makelar sapi yang meracuni dan membuang keduanya korban ke sungai
Jasadnya Nur Sodik, ditemukan warga di sungai Way Punggur, Desa Bumi Rahayu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Sabtu (2/11/2019), menggegerkan warga Desa Bumi Rahayu, dengan kondisi mayat rusak.
Kasat Reskrim Lampung Tengah, AKP Wira Yuda Negara, sebelumnya keluarga korban melapor ke polisi karena Sodik menghilang setelah menjual tiga ekor sapi kepada M. Setelah penemuan mayat itu, Polres Lampung Tengah dibantu Jatanras Polda Lampung meminta keterangan sejumlah saksi.
Hasilnya, Sodik dibunuh M. Kedua korban dahulu diracun memakai racun tikus, kemudian dianiaya hingga tewas dan mayatnya dibuang ke sungai. “Informasi itu berdasarkan keterangan istri pelaku,” kata AKP Wira Yuda Negara, Minggu (3/11/2019).
Polres Lampung Tengah bersama Jatanras Polda Lampung, masih menyelidiki motif pembunuhan kedua blantik sapi. Sementara, polisi menduga pembunuhan dua korban karena terlibat utang piutang. Istrinya Nur Sodik yang tengah hamil delapan bulan kini shock berat. (Irsyan/red)
Lampung Tengah (SL)-Pelatihan Asisten Teknis Reproduksi (ATR) 2019 oleh pemerintah daerah melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Lampung Tengah bekerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara Bogor, Jawa Barat, dicederai dengan aksi pungutan liar (pungli). Peserta minta aparat penegaak hukum mengusut pungli tersebut.
Anggaran bibit yang diduga tidak jelas
Peserta diwajibkan membayar Rp2,5 juta perorang, sementara kegiatan sudah dibiayai APBD Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp138 juta. Pelatihan ATR di buka pada tanggal 21 Oktober 2019 sampai dengan 02 November 2019 yang dilaksanakan di LEC Paramarta Kecamatan Seputih Banyak.
Informasi sinarlampung.com menyebutkan pelatihan untuk peningkatkan kompetensi atau kemampuan pramedik yang ada di Lampung Tengah, itu diduga justru dijadikan ajang pungutan liar oleh oknum Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Tengah, Taruna Bifi Kopraw beserta stafnya SPD, BP dan AD yang memperlancar urusan pungutan kepada para peserta pelatihan ATR,
Para peserta pelatihan ATR berjumlah 88 orang peserta, mereka bersala dari tiga kabupaten yaitu Kabupaten Lampung Tengah 55 orang, Kabupaten Lampung Timur 22 orang, dan dari Lampung Selatan 11 orang. Para peserta yang tidak rela dan keberatan dengan pungutan Rp2,5 juta perorang tidak berdaya menolak.
Kepala Dinas berdalih itu biaya pelatihan, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Tengah mewajib peserta membayar sebesar Rp2.500,000;/peserta. Sementara semua pelaksanaan pelatihan ATR tersebut sudah di anggarkan dan atau dibiayai APBD Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp138 juta.
Salah satu peserta, Selasa 22/10/2019 di lokasi pelatihan ATR menyebutkan bahwa mereka sebenarnya keberatan, dan karena tahu sudah dianggarkan Rp138 juta melalui APBD. “Pelatihan di buka pada tanggal 21 Oktober 2019, selesai tanggal 02 November 2019, dilaksanakan di sisni LEC Paramarta Kecamatan Seputih Banyak, di ikuti oleh 88 orang peserta,” katanya tanpa mau disebut identitasnya.
Namun, katanya dalam pelaksanaan pelatihan ATR malah di jadikan ajang pungutan liar (Pungli) dan korupsi oleh Kepala Dinas Taruna Bifi Kopraw beserta jajaranya dengan inisial SPD, BP dan AD. “Terbongkarnya dugaan tersebut lanjutnya, ketika kami para peserta pelatihan ATR Khususnya para peserta yang berasal dari Lampung Tengah, kami di haruskan untuk membayar sebesar Rp2,500,000/peserta,” katanya.
Penrikan uang itu tanpa ada penjelasan dari panitia penyelengara. Panitai BP hanya menyatakan biaya tersebut untuk pelataihan. “Tanpa dirici akan di pergunakan untuk apa saja. Semuanya tidak ada penjelasan dan tidak transparan kepada kami. Ratarta para peserta ATR sudah membayarnya,” katanya.
Herannya lagi, pada hari Jum,at tanggal 25 Oktober 2019, kemarin, tiba tiba para peserta pelatihan ATR yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, dipaksa menandatangani surat pernyataan tentang rela membantu anggaran untuk ATR. “Kami di arahkan dan di haruskan panitia penyelengara pelatihan ATR inisial BP untuk menandatangani surat pernyataan,” katanya.
Surat pernyataan yang dipkasakan panitia setelah mereka bayar
Surat pernytaan berbunyi:
Kami yang bertandatangan di bawah ini petugas IB Lampung Tengah menyatakan bahwa, kami rela membantu dana pelatihan ATR sebesar Rp1.850,000;/peserta demi terlaksananya acara pelatihan ATR yang diadakan tanggal 21 – 27 Oktober 2019 di LEC Paramarta, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.
Dan di teruskan pelaksanaan pelatihan per individu di masing masing wilayah sampai dengan 1-2 November 2019.
Demikian dana untuk pelatihan dari dinas tidak mencukupi untuk diadakannya pelatihan ATR. Kami membuat pernyataan ini dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
“Karena kami takut sertifikat pramedik kami tidak di keluarkan oleh panitia penyelenggara pelatihan jika kami tidak menuruti perintahnya, akhirnya dengan sangat terpaksa kami harus menandatangani surat pernyataan tersebut agar terkesan semua itu kemauan kami sendiri,” ungkapnya.
Anggaran PKB
Lalu, setelah peserta menanda tangani surat pernyataan, panitia BP, memberikan penjelasan penggunaan anggaran kepada para peserta. “Kami para peserta menandatangani surat pernyataan tersebut, tiba tiba panitia penyelenggara pelatihan inisial BP menjelaskan dan memaparkan semua uraian pengunaan dana yang terkumpul dari para peserta pelatihan ATR. Padahal sebelumnya tidak ada penjelasan dan uraian tentang penggunaan anggarannya terlebih dahulu kepada kami,” katanya, diamini peserta lainya.
Hal itu tentunya membuat peserta heran dan bertanya tanya, kenapa sejak awal pihak panitia penyelenggara pelatihan ATR ini tidak ada yang menjelaskan atau memaparkan semua penggunaan anggarannya . “Dan saat di penghujung pelatihan seperti ini, tiba-tiba panitia penyelenggara pelatihan inisial BP menjelasan semua penggunaan anggarannya, ini justru membuat kami heran dan bertanya tanya, sebenarnya ada apa ?,” jelasnya.
Karena, sejak awal di mulainya pelatihan para peserta pelatihan hanya di informasikan oleh panitia penyelenggara pelatihan inisial BP untuk membayarkan biaya pelatihan tersebut kepadanya sebesar Rp 2.500,000;/peserta.
Namun setelah pemaparan semua rincian penggunaan anggaran yang di uraikan BP di forum, kami hanya di minta BP untuk membayar biaya tersebut sebesar Rp 1.850,000. Padahal semua biaya pelatihan ATR 2019 sudah di anggarkan dan di biayai dari APBD Pemerintah Daerah Lampung Tengah.
“Oleh sebab itu kami meminta aparat penegak hukum dapat segera membongkar dan mengusut tuntas dugaan pungli dan korupsi pada pelatiha asisten teknis reproduksi (ATR) karena sangat membebani dan sangat merugikan kami para peserta pelatihan,” harapnya.
Terpisah, panitia penyelenggara pelatihan inisial BP, saat di konfirmasi wartawan Kamis (24/10/2019) melalui telpon selulernya mengatakan bahwa semua yang dikatakan itu benar faktanya. Karena Dinas Peternakan dan Perkebunan Lampung Tengah hanya mampu untuk membiayai untuk 30 orang peserta pelatihan ATR.
“Dengan total anggaran yang di bebankan biayai dari APBD Kabupaten Lampung Tengah hanya sebesar Rp36 juta. jadi hanya itulah jumlah anggaran yang di berikan SPD. Atas perintah Kepala Dinas TBW kepada saya selaku panitia pelatihan dan saat ini anggaran tersebut ada pada saya,” kata BP.
Menurut BP, dengan kondisi itu, sementara peserta yang ingin mengikuti pelatihan asisten teknis reproduksi (ATR) 2019 tersebut berjumlah 88 orang, berasal dari tiga kabupaten, Lampung Tengha, Lampung Timur, dan Lampung Selatan. Lampung Tengah 55 orang, Lampung Timur 22 orang, dan Lampung Selatan 11 orang.
“Dengan anggaran Rp36 juta, tentunya tidak mungkin mencukupi untuk mendanai 88 orang tersebut. Karena anggaran yang ada hanya cukup untuk mendanai 30 orang peserta pelatihan saja yang di biayai dari APBD Kabupaten Lampung Tengah,” katanya.
“Oleh sebab itu, kemudian kami memberikan saran, masukan dan pengarahan kepada para peserta pelatihan ATR agar 88 orang peserta tersebut dapat bergabung mengikuti pelatihan tersebut, mengingat pelatian ATR tersebut sangat penting di ikuti oleh paramedik,” kilahnya.
Dan akhirnya para peserta yang akan mengikuti pelatihan tersebut sepakat jika biaya pelatihannya di tanggung atau menjadi beban kepada masing-masing peserta yang ingin mengikuti pelatihan ATR, yang semulanya sudah di tentukan besaran biayanya yaitu Rp2,5 juta, namun kini menjadi Rp1.850,000;/pesertanya,” ujarnya lagi.
Sementara Kepada Dinas Peternakan dan Perkebunan Lampung Tengah Taruna Bifi Kopraw, belum bisa di konfirmasi. Taruna Bifi Kopraw sulit untuk di temui, bahkan tidak ada di kantornta. “Bapak kepala Dinas jarang ada di kantor mas,” kata salah seorang pegawai. (Red/*)