Kategori: Lampung Tengah

  • PPK Mangkir Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Proyek Jalan Lampung Tengah, Alasan Ada Tugas dari Musa Ahmad

    PPK Mangkir Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Proyek Jalan Lampung Tengah, Alasan Ada Tugas dari Musa Ahmad

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mangkir pada sidang lanjutan kasus korupsi Peningkatan Ruas Jalan Pasar Kodim, Bandar Mataram, Lampung Tengah, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2025.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ikbal, mengatakan PPK atas nama Rifa’i sedang menjalankan tugas ke Bandung sejak Rabu hingga Jumat, 11-13 Desember 2024. “Dari surat keterangan yang bersangkutan sedang berada di Bandung, atas perintah Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad,” ujar Ikbal.

    Untuk saksi konsultan pengawas, lanjut Ikbal, atas permintaan PH terdakwa tetap hadir hari ini di persidangan.

    Dalam kesaksiannya di persidangan, saksi Konsultan Pengawas yang ditunjuk pihak Dinas Bina Marga, Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Tengah, Ro’i, menyatakan PPK sebagai pihak yang bekerja sama dalam menentukan kebijakan.

    “Dalam proses untuk menentukan bahwa pekerjaan seratus persen selesai dan pekerjaan sudah tidak ada masalah dilakukan bersama PPK, Pak Rifa’i,” ungkap Ro’i.

    Sedangkan untuk proses administrasi dikeluarkannya PHO (profesional hand over), bukan tanggungjawabnya. Itu merupakan wewenang dari pihak dinas.

    Dalam persidangan kali ini kembali terjadi perdebatan, karena PH terdakwa, Gunawan Pharrikesit, kembali mempertegas agar tidak ada diskriminasi selama proses persidangan.

    Gunawan Pharrikesit berharap agar tidak kliennya saja, Andri Afandi, yang duduk sebagai terdakwa.

    “Jelas dalam persidangan ini terungkap fakta bahwa selama proses pekerjaan ada pihak konsultan dan PPK yang ikut bertanggungjawab,” tegas advokat yang berkantor juga di Jakarta ini.

    Karena itu, lanjutnya, jangan ada diskriminasi dalam persidangan ini. Berharap agar Majelis Hakim yang mulia memerintahkan JPU untuk menetapkan tersangka baru.

    “Dan perlu dicatat oleh majelis Hakim yang mulia, saksi atas nama Rifa’i tidak hadir karena tidak menghargai persidangan, apapun alasannya”.

    Mendengar pernyataan Gunawan Pharrikesit, Majelis Hakim, Hendro, menyatakan agar perihal tersebut nanti dituangkan dalam pledoi.

    Majelis Hakim juga sempat mencecar saksi Konsultan atas penjelasannya yang menyatakan hanya mendengar penjelasan dari orang kepercayaannya bernama Zulfikar.

    “Saudara saksi ini dalam keterangannya hanya mendapat keterangan dari orang kepercayaannya saja. Jadi apa yang anda ketahui secara langsung,” ujar Majelis Hakim, Hendro.

    Menjawab Majelis Hakim, Konsultan Ro’i mengatakan, pihaknya dalam pekerjaan yang bernomor kontrak: 630/6441237.D.8.VI.03/KTR/IX/2021, bersama-sama PPK mengetahui bahwa pekerjaannya sudah terselesaikan.

    Karena itulah dirinya menandatangani berita acara seratus persen pekerjaan yang dilakukan rekanan dengan sudah selesai pada volume, kualitas dan persyaratan pekerjaan yang ada dalam kontrak.

    Seperti diketahui pada sidang sebelumnya, kesaksian mantan Kepala Dinas Bina Marga, Kabupaten Lampung Tengah, Ismail, telah menyerahkan seluruh proses pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPk) yang ditunjuknya, Rifai.

    Saksi Ismail juga memaparkan tidak begitu tahu tentang pelaksanaan pekerjaan. Hal itu karena mempercayakan seluruhnya kepada PPK.

    Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah tahun 2021 ini menyatakan, hanya menandatangani kontrak. Perihal detailnya, PPK lah yang tahu dan bertanggung jawab.

    Selain itu, katanya, ada juga konsultan yang bertanggungjawab tentang kebenaran pekerjaan. Tidak mungkin ada FHO jika tidak ada rekomendasi pihak konsultan. Artinya pekerjaan yang dilaksanakan rekanan tidak ada masalah lagi. Kemudian putuslah kontrak dengan rekanan dan tidak ada lagi tanggungjawab rekanan.

    Sedangkan keterangan terdakwa, wakil direktur CV. Sumber Karya, Andri Afandi (43) pihak kontraktor (rekanan), sebagai terdakwa tunggal, terdapat fakta jika ia hanya sebagai pihak penandatangan kontrak.

    “Yang mengerjakannya adalah pihak lain bernama Bagus, yang melarikan diri usai pekerjaan selesai, tanpa membayar. Saya tidak mendapatkan apa-apa, karena setelah pekerjaan selesai yang bernama Bagus, pergi entah kemana tanpa memberikan imbalan apapun”.

    Terdakwa Andri Afandi, mengatakan dirinya telah semua yang dinyatakan sebagai kerugian negara sebagai bentuk tanggungjawab penandatangan saat kontrak.

    Sementara itu hal menarik pada persidangan kasus korupsi terdakwa tunggal ini sebagai terdakwa. “Korupsi itu dilakukan bersama-sama, jadi aneh jika hanya klien saya yang jadi terdakwa,” ujar Gunawan Pharrikesit.

    Untuk itulah berdasarkan kewenangan hakim dan fakta-fakta persidangan, ujar Gunawan Pharrikesit, dengan hormat majelis hakim nantinya menetapkan tersangka baru untuk disampaikan kepada jaksa yang menyelidiki perkara ini.

    Karenanya pengacara yang kerap beracara di beberapa wilayah Indonesia ini, meminta agar majelis hakim memanggil kembali PPK atas nama Rifai, kembali dipanggil dalam persidangan.

    Sehingga melalui majelis hakim, Gunawan Pharrikesit, menegaskan pemanggilan kembali karena tersebut terdapat fakta persidangan, yang mengarah pada tanggungjawab PPK yang nantinya bisa saja menjadi tersangka baru.

    “Selain itu negara kita memiliki agenda melawan korupsi. Oleh karena itu jangan menjadikan yang tidak bersalah sebagai terdakwa, sedangkan pihak dinas yang wajib bertanggungjawab dibebaskan,” tegasnya.

    Terhadap argumen pengacara yang juga memenangkan perkara TUN, perdata, dan pidana ini, majelis hakim pun menyetujui dan sidang berikutnya diminta JPU menghadirkan kembali PPK proyek atas nama Rifai dan konsultan yang ditunjuk dinas, atas nama Ro’i.

    Diketahui pada sidang-sidang sebelumnya proyek peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya, Bandar Mataram, ini dilaksanakan tahun 2021. Semua tahapan sudah dilalui hingga pemutusan kontrak pertanda selesainya tanggungjawab kontraktor dengan pekerjaan tidak ada masalah.

    Hal ini ditandai dengan berita acara saat Provesional Hand Over (PHO) dan berita acara Final Hand Over (FHO), yang dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas yang dihadirkan oleh pihak dinas

    Kontrak ditandatangani PPK atas nama Rifai, rekanan, sebagai wakil Direktut CV. sumber Karya, Andri (43), dan Konsultan Pengawas dengan anggaran Rp979 juta. Mulai dari tahapan pencairan termin pertama (uang muka), sebesar 30 persen, pada tanggal 10 November 2021: Rp261.847.609.

    Tahapan pencairan selanjutnya sebesar 60 persen, saat serah terima tahap pertama dilakukannya PHO (provesional handover), pada tanggal 25 Oktober 2021: Rp523.695.218.

    Hingga pencairan tahap ketiga saat FHO (final handover), setelah dilakukannya masa retensi atau pemeliharaan, pada tanggal 31 Mei 2022: Rp97.970.194

    Saat PHO (provesi handover), konsultan pengawas yang ditunjuk pihak Dinas Bima Marga sebagai Pengguna Anggaran (PA), sudah memberikan rekomendasi pekerjaan tidak ada masalah sehingga bisa dilakukan pencairan. Ini tertuang pada berita acara Nomor: 620/561/BaPHP/D.a.VI.03/2021, tertanggal 25 Oktober 2021.

    Demikian pula saat FHO (final handover), melalui konsultan pengawas juga dinyatakan pekerjaan sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak, yang diterbitkan dengan berita acara Nomor: 620/142/BaPHP/D.a.VI.03/2022, tertanggal 18 Mei 2022.

    Namun dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kelebihan bayar oleh pihak Dinas kepada pelaksana sebesar Rp78.833.973, yang kemudian dikembalikan ke kas negara.

    Setelah semua proses selesai dan dianggap tidak ada lagi persoalan, serta sudah terjadi pemutusan kontrak (tidak ada lagi tanggungjawab pihak rekanan/kontraktor), pada Maret tahun 2024, BPKP melakukan audit kembali dan menyatakan ada temuan kerugian negara Rp250 juta.

    Kerugian Negara tersebut dikurangi dengan pengembalian kelebihan bayar saat audit BPK dua tahun sebelumnya, sehingga dianggap masih ada kerugian negara Rp187 juta sekian.

    Persoalan ini kemudian dilimpahkan semua semuanya kepada pihak rekanan untuk mempertanggungjawabkan dan menjadikannya sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa.

    Hanya seorang yang dijadikan terdakwa, sedangkan pihak stakeholder tidak satupun dianggap harus bertanggungjawab.

    Rekanan yang menjadi terdakwa ini telah dilakukan penahanan pihak kejaksaan dengan nomor 01/L.8.15/FD.1/07/2024. Saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan. (*)

  • Majelis Hakim Vonis Terdakwa Penggelapan Aset Pabrik Tri Karya Manunggal 1 Tahun Penjara, Pihak Korban Apresiasi

    Majelis Hakim Vonis Terdakwa Penggelapan Aset Pabrik Tri Karya Manunggal 1 Tahun Penjara, Pihak Korban Apresiasi

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih memvonis terdakwa kasus dugaan penggelapan alat pabrik tepung tapioka PT. Tri Karya Manunggal dengan 1 tahun penjara. Agenda putusan terhadap terdakwa MS berlangsung di PN Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu, 11 Desember 2024.

    Pihak korban terutama kuasa hukumnya, Ahmad Fauzan, merasa bersyukur atas keputusan majelis hakim tersebut. “Saya selaku kuasa hukum dari para korban yang juga pemilik pabrik tepung tapioka sangat bersyukur atas putusan hari ini dan saya mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang telah memutus perkara ini, dengan putusan telah terbukti bersalah atas perbuatanya melakukan penggelapan dengan pidana 1 tahun penjara,” ujar Fauzan, Kamis, 12 Desember 2024.

    Baca: Balas Ucapan Alvin Lim, Pelapor Kasus Penggelapan Aset Pabrik Tepung Tapioka di Lampung Bantah Kriminalisasi dan Peras Terdakwa

    Putusan majelis hakim dalam perkara ini menurut Fauzan sudah tepat yaitu berdasarkan fakta persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli, petunjuk dan barang bukti. “Sehingga Majelis Hakim memutuskan terdakwa bersalah atas aset yang dipindahkan dan dijual sebagai aset pabrik PT. Tri Karya Manunggal tanpa sepengetahuan dan seizin dari klien saya sekaligus pemilik pabrik,” imbuhnya.

    Fauzan selaku kuasa hukum dalam mendampingi dan mengawal perkara ini tidak mengharapkan seberapa lama terdakwa mendapat hukuman penjara, tetapi sebagai efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya.

    “Yang saya perjuangkan dan harapkan dalam perkara ini yaitu ada kepastian hukumnya dan atas perbuatanya itu ditetapkan bersalah oleh penegak hukum,” kata Fauzan.

    Sehingga dengan telah diputuskannya perkara ini, lanjut Fauzan, jelas bahwa persoalan pabrik tepung tapioka adalah milik bertiga, baik terdakwa maupun korban.

    “Segala bentuk tindakan apapun di dalamnya harus dimusyawarahkan apalagi sampai ada yang dijual tanpa ijin pemilik lainnya. Perlu saya tegaskan juga, dengan adanya putusan ini, PN Gunung Sugih telah memberikan kepastian hukum kepada klien saya dan membuktikan tidak ada unsur kriminalisasi atau dikriminalisasi dalam perkara ini,” tutupnya. (Red/*)

  • Kuras Rekening Kawan, Pembajak Lahan di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

    Kuras Rekening Kawan, Pembajak Lahan di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – OKT (24), warga Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan mencuri ponsel dan menguras saldo ATM teman kerjanya. Aksi pencurian tersebut terjadi saat OKT bekerja sebagai operator traktor pengolah lahan bersama korban bernama Sunardi (37) warga Kampung Tanjung Kerajan, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Kamis, 5 Desember 2024.

    Kapolsek Seputih Banyak AKP Chandra Dinata, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan pelaku dan korban adalah rekan kerja pemborong bajak lahan untuk pertanian di Kampung Tanjung Krajan, Seputih banyak.

    “Pelaku mengambil HP korban yang terjatuh di lahan, lalu menguras saldo di M-banking sebanyak Rp2,5 juta,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa, 10 Desember 2024.

    Kapolsek menjelaskan, setelah OKT mendapatkan HP korban, dia memeriksa aplikasi yang terinstal karena HP korban tidak dipasang kunci pengaman. Saat memeriksa HP korban, pelaku menemukan aplikasi mobile banking, dan dia menguras saldo atm korban.

    Korban sadar saldonya berkurang saat kehilangan HP merk Vivo Y15s dan mengecek di atm secara manual. “Pelaku memindahkan saldo atm ke akun dana nya sebanyak tiga kali transaksi, pertama Rp10 ribu, kedua Rp2 juta, dan terakhir Rp500 ribu,” terangnya.

    Kapolsek melanjutkan, berbekal bukti mutasi rekening, korban pun melaporkan aksi pencurian HP dan pencurian isi saldo atm tersebut ke Polsek Seputih Banyak.

    Menerima laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan pelacakan, pada Sabtu, 7 Desember 2024 sekira jam 20.00 WIB.
    Dari hasil pelacakan, didapatkan pelaku yang merupakan rekan kerja korban sendiri yakni OKT, asal Kampung Rama Nirwana Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah.

    “Setelah ditangkap, OKT mengaku uang di atm korban dipakai untuk membeli rokok dan menyimpan HP dan uang sisanya pada bagasi motor pelaku,” ungkapnya.

    “Pelaku kini ditahan di Polsek Seputih Banyak dengan jerat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 362 KUHPidana, ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (*)

  • Bantuan Seragam SD-SMP Siswa Miskin dan Berprestasi Se Lampung Tengah Sarat Dikorupsi, Dewan Segera Hearing

    Bantuan Seragam SD-SMP Siswa Miskin dan Berprestasi Se Lampung Tengah Sarat Dikorupsi, Dewan Segera Hearing

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Bantuan seragam siswa SD dan SMP negeri dan swasta tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dengan anggaran miliaran rupiah sarat dikorpsi dan mubajir. Para kepala sekolah menolak menerima bantuan itu, pasalnya selain dengan kualitas buruk, seragam tidak bisa digunakan karena tidak sesuai ukuran murid.

    Baca: Pengadaan 2100 Labtob Dinas Pendidikan Lampung Tengah Rp17,4 Miliar Dimark-up?

    Baca: Miliar Proyek Pengadaan Dinas Pendidikan Lampung Tengah Tahun 2021 Diduga Fikfif

    Padahal, sebelumnya pada bulan Februari-Maret 2024 lalu, para Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri dan swasta mendapat kabar dari Dinas Pendidikan Lampung Tengah, akan ada bantuan seragam untuk SD dan SMP dengan kriteria siswa miskin dan berprestasi.

    Sekolah kemudian diminta ukuran seragam siswa yang akan menerima. Setelah penyerahan data, pada bulan Agustus 2024 para kepala SMP diminta mengambil seragam di Subrayon. Begitupun yang SD, mereka mengambil melalui K3S. “Ternyata seragam yang datang kualitas dan ukuran tidak ada yang sesuai. Bisa dibilang gak layaklah kualitasnya,” kata salah seorang kepala sekolah..

    “Memang kami hanya diminta untuk mengukur seragam siswa, setelah itu datanya diserahkan ke dinas pendidikan. Meski bantuan, seragam itu tidak sesuai, tidak bisa digunakan, maka kami tolak,” kata

    Terkait jumlah keseluruhan siswa penerima serta harga seragam, pihak sekolah mengaku tidak mengetahui persis terkait hal itu. “Kalau untuk berapa jumlah penerimanya itu sudah ditentukan dari dinas. Setahu saya tiap sekolah berbeda-beda ada yang terima sedikit ada yang banyak dan ada juga yang menolak karena bantuan seragam tidak sesuai,” ujarnya.

    Kepala sekolah lainnya, yang juga menolak bantuan seragam meski telah mendata siswanya. “Saya tolak, karena siswa perempuan di sekolah ini pakai baju lengan panjang yang datang baju lengan pendek. Banyak juga sekolah lain yang menerima seragam tidak sesuai ukuran,” ujarnya.

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah AM membenarkan adanya bantuan tersebut dan menurutnya telah terealisasi. Terkait anggaran, menurutnya, pihak dinas mengajukan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2023 yang direalisasi pencairan di tahun 2024, dengan dasar tahapan proses pelaksanaannya mengacu untuk siswa miskin dan berprestasi.

    “Kita mempunyai program bantuan seragam untuk dilaksanakan tahun 2024 dengan rinciannya untuk siswa SD 10.000 dan SMP 10.000 seragam. Ya itu nilainya miliaran rupiah,” ujar AM.

    Anehnya, sebagai PPK, AM mengaku tidak tahu siapa rekanan yang mengerjakan proyek seragam tersebut. “Kalau saya hanya PPK nya, namun jika ditanya secara teknis pengerjaan dan siapa pihak ketiganya saya gak tahu,” katanya.

    Dewan Segera Hearing

    Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) segera memanggil Dinas Pendidikan Lampung Tengah, membahas dugaan ketimpangan bantuan seragam SD dan SMP yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan tahun 2024 yang bernilai miliaran rupiah.

    Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Victorius Beni Wibisono mewakili Ketua Komisi Hj. Meri Andriyani mengatakan kasus itu sudah sampai di DPRD Lampung Tengah. Bahkan Komisi IV juga telah menerima laporan dari banyak kepala sekolah.

    “Para kepala sekolah juga mengeluhkan kualitas seragam yang dinilai tidak layak dan terkesan asal-asalan. Saya sudah mendapat laporan dari beberapa kepala sekolah terkait itu, setelah saya cek ternyata benar kualitas dan ukuran baju banyak yang tidak sesuai,” kata Wakil Rakyat dar Partai Gerindra ini.

    Beni menyayangkan bantuan untuk pendidikan yang disalahgunakan hanya untuk mencari keuntungan besar. “Yang jelas itu sangat merugikan siswa, kepala sekolah dan tentunya keuangan Negara. Seharusnya siswa menerima sesuai dengan ukuran baju, saya menduga adanya markup anggaran,” ujarnya.

    Komisi IV dalam waktu dekat, akan segera menindaklanjuti dengan memanggil Dinas Pendidikan Lamteng. “Dalam waktu dekat akan kami panggil yang berkaitan, saya juga sudah berkomunikasi dengan Ketua DPRD,” katanya. (Red)

  • Samsudin Tinjau Sarana dan Prasarana Balai Inseminasi Buatan dalam Memproses Semen/Mani Sapi Beku di UPTD BIBD Disnak Keswan di Terbanggi Besar

    Samsudin Tinjau Sarana dan Prasarana Balai Inseminasi Buatan dalam Memproses Semen/Mani Sapi Beku di UPTD BIBD Disnak Keswan di Terbanggi Besar

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Pj. Gubernur Lampung Samsudin meninjau sarana dan prasarana proses produksi semen/mani sapi beku (Jerami) di UPTD Balai Inseminasi Buatan (BIBD) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Rabu (4/12/2024).

    Samsudin mengatakan bahwa peninjauan ini merupakan bagian dari meningkatkan dan menjaga ketersedian bahan pangan di Provinsi Lampung.

    Menurutnya, sapi merupakan salah satu stok pangan yang harus diperkuat dan ditingkatkan kembali di Provinsi Lampung.

    “Bagaimana mengembangbiakan sapi-sapi yang ada di Lampung khususnya, sehingga masyarakat merasa terbantu dengan adanya inseminasi ini,” ujarnya.

    Samsudin menjelaskan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian agar infrastruktur yang ada pada UPTD BIB ini dapat dimodernisasi serta ditingkatkan sehingga ke depan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas semen/mani beku sapi.

    Seperti diketahui, UPTD BIB mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis produksi, distribusi, pemasaran semen/mani sapi beku dan penyediaan sarana prasarana Balai Inseminasi Buatan.

    Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi UPTD Balai Inseminasi Buatan dititikberatkan pada pelaksanaan program/kegiatan Inseminasi Buatan (IB) dengan ruang lingkup kerja dibidang produksi, distribusi dan penjualan/pemasaran mani beku.

    Pembentukan UPTD Balai Inseminasi Buatan Provinsi Lampung merupakan upaya mencukupi ketersediaan bibit atau benih dalam bentuk mani beku setiap tahunnya dan meningkatkan jumlah pelayanan IB, serta upaya peningkatan mutu genetik ternak sapi. 

    UPTD Balai Inseminasi Buatan Provinsi Lampung telah mampu memproduksi mani/semen beku sapi sejak tahun 2001.

    Lingkup produk yang dihasilkan antara lain semen/mani sapi beku yang berasal dari pejantan unggul (banteng) jenis Limousine, Simental, Bali dan Brahman yang telah bersertifikasi SNI pada tahun 2022. (*)

  • Pertahana Lampung Tengah Tumbang Warga Sukuran Potong Sapi, KPU Tetapkan Ardito-Komang

    Pertahana Lampung Tengah Tumbang Warga Sukuran Potong Sapi, KPU Tetapkan Ardito-Komang

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Meski baru berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) atas perolehan suara pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Lampung Tengah, yang pasangan calon nomor urut 02 Ardito Wijaya-Komang Koheri, unggul 63%, mengalahkan pertahana Musa Ahmad-Ahsan yang hanya memperoleh 36,29%, sejumlah warga melakukan sukuran, Sabtu 30 November 2024.

    Salah satunya warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, yang menggelar sukuran dengan memotong sapi. “Masyarakat Kampung Tanjung Ratu Ilir bersyukur dan menyembelih seekor Sapi dengan maksud akan mengadakan acara selamatan atas kemenangan yang diraih oleh pasangan Ardito – Koheri,” kata Tokoh adat Marga Beliuk, Amir Syah Gelar Suttan Juri Pengiran.

    “Saya banyak mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung dan simpatisan yang telah memilih dan mendukung anak saya Ardito Wijaya Gelar Pengiran Sah Bandar dalam Pilkada kemarin,” pungkas Amir Syah, Sabtu (30/11/2024).

    Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah resmi menetapkan Dr,H.Ardito Wijaya Dan I Komang Koheri S.E. sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang baru, Senin 2 Desember 2024.

    Hasil rekapitulasi KPU Lampung tengah menunjukkan pasangan Dr,H.Ardito Wijaya Dan i Komang Koheri S.E. unggul dengan perolehan suara sebanyak 369.974. Dengan Persentase mencapai 63.71%. H.Musa Ahmad.S.Sos, Dan Ahsan As”Ad Asaid, yang hanya memperoleh 210.741.suara, Dengan presentase 36,29%. (Red)

  • Balas Ucapan Alvin Lim, Pelapor Kasus Penggelapan Aset Pabrik Tepung Tapioka di Lampung Bantah Kriminalisasi dan Peras Terdakwa

    Balas Ucapan Alvin Lim, Pelapor Kasus Penggelapan Aset Pabrik Tepung Tapioka di Lampung Bantah Kriminalisasi dan Peras Terdakwa

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Perkara kasus dugaan penggelapan alat pabrik tepung tapioka PT. Tri Karya Manunggal, Lampung Tengah, dengan terdakwa MS (72) telah memasuki agenda sidang replik dan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menuntut terdakwa MS dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

    Alvin Lim dan rekan, penasehat hukum terdakwa merasa heran dengan proses hukum yang dijalani kliennya. Pihaknya berasumsi ada upaya kriminalisasi terhadap terdakwa MS. Sebab, kliennya dipidanakan setelah menjual aset yang dibeli sendiri berupa genset 500KVA.

    “Saya heran dan kaget melihat penegakan hukum yang diduga digunakan untuk mengkriminalisasi seorang kakek berumur 72 tahun. Masak iya sih barang sendiri dijual bisa dipidanakan. JPU menuntut 1 tahun 6 bulan, tapi waktu ditanya mana bukti sumber pembelian genset mereka mengelak, saya kehilangan kata-kata melihat perkara ini” kata Alvin Lim dikutip dari tvonenews, pada Jumat, 29 November 2024.

    Selain itu, pihak terdakwa juga merasa diperas oleh pihak pelapor saat menawarkan jalan perdamaian. Pihak terdakwa mengaku diminta uang damai sebesar Rp10,5 miliar oleh pihak pelapor. Permintaan uang damai tersebut dianggap pemerasan oleh pihak terdakwa lantaran jauh melampaui harga genset yang dijual yakni senilai Rp160 juta.

    Pihak Pelapor Bantah Upaya Kriminalisasi dan Peras Terdakwa

    Mendengar pernyataan dari pihak terdakwa, Ahmad Fauzan dan rekan selaku kuasa hukum pelapor membantah pernyataan Advokat Alvin Lim dan tim yang mengatakan adanya upaya kriminalisasi dan pemerasan dalam kasus tersebut. Mereka menegaskan, tidak ada niat untuk mengkriminalisasi apalagi memeras terdakwa.

    “Kami selaku kuasa hukum dari para korban yaitu Ko Koyun dan Ko Cong Hoa, yang juga dalam hal ini selaku pemilik pabrik tepung tapioka PT Tri Karya Manunggal menyikapi adanya pemberitaan yang sudah beredar luas. Kami membantah terkait pemberitaan atas perkara ini dikriminalisasi apalagi ada pemerasan,” tegas Ahmad Fauzan dalam keterangannya, Senin, 2 Desember 2024.

    Menurut Fauzan, proses hukum perkara ini berjalan sesuai laporan dan sejumlah bukti yang dimiliki pelapor. Lagipula, semua aset dan alat-alat pabrik dibeli atas kesepakatan bersama. Jadi, adanya klaim bahwa genset merupakan milik pribadi terdakwa, Fauzan menegaskan jika kliennya mempunyai bukti yang kuat barang tersebut milik bersama.

    “Kan sudah jelas semua bukti kepemilikan pabrik itu beserta isinya sudah tercantum di dalam akta jual beli perusahaan nomor 8 tahun 1996. Pabrik itu dibeli bertiga (termasuk terdakwa) dan semua aset pabrik itu pun tercatat sampai dengan tahun 2019 semua ada di dalam pembukuan pabrik,” tegas pengacara muda ini.

    “Kalau berbicara siapa pemilik aset-aset atau barang-barang pabrik PT Tri Karya Manunggal, di pembukuan jelas tercatat milik pabrik PT Tri Karya Manunggal artinya itu kepemilikan bersama karena pabrik itu dimiliki bertiga,” sambungnya.

    Fauzan juga menyinggung soal pesangon pegawai saat pabrik ditutup. Dia menyebut kliennya pernah mentransfer uang pesangon pegawai tersebut kepada istri MS. Bahkan, pihaknya masih memiliki bukti transfer uang pesangon tersebut.

    “Klien kami mentransfer 70% untuk pembayaran semua pegawai begitupun pembagian hasil dari pabrik itu di pembukuan pabrik sudah tertuang, terdakwa MS 30% pihak klien saya 70%. kalau dihitung klien saya sebenarnya hanya meminta hak nya dikembalikan saja senilai Rp10,5 miliar atas pabrik itu. Dengan pengalian hak klien saya 70% × Rp15 miliar yaitu Rp10,5 miliar,” tegasnya.

    Selanjutnya, terkait pelapor meminta uang damai senilai Rp10,5 miliar dari penjualan genset 500KVA senilai Rp160 juta yang disebut sebagai upaya pemerasan oleh pihak terdakwa, Fauzan juga meluruskan mengenai hal ini. Menurut Fauzan, alat-alat produksi yang hilang dari pabrik tidak hanya genset saja, melainkan alat-alat produksi lainnya.

    “Perlu kami luruskan terkait persoalan itu, didalam pabrik itu bukan hanya genset 500KVA tapi banyak alat produksi tepung tapioka. Nah sekarang alat-alat itu semuanya sudah tidak ada lagi di pabrik itu,” katanya.

    Fauzan menerangkan, bahwa alat-alat produksi tepung tapioka di pabrik, termasuk mesin genset diduga dipindahkan terdakwa tanpa diketahui atau tanpa musyawarah dengan kliennya atau para korban. Sebelum dipindahkan bahkan ada yang dijual, total aset pabrik ditaksir mencapai Rp15 miliar.

    “Nilai pabrik beserta isinya yang sudah dioperasikan selama 25 tahun saat belum dipindahkan dan masih komplit, ditaksir mencapai Rp15 miliar. Nah, sekarang alat-alat di pabrik itu sudah tidak ada lagi semuanya. Bagaimana mungkin dengan pengembalian genset bisa mengembalikan keadaan seperti semula?” ujar Fauzan.

    Terkait penjualan genset oleh terdakwa sebelumnya, kata Fauzan, terkuak setelah laporan kliennya berjalan di Polres Lampung Tengah. “Dengan dipindahkannya barang-barang atau alat-alat pabrik itu pun klien kami telah dirugikan. Apalagi sampai ada yang dijual tanpa musyawarah dulu tanpa ijin dulu kepada pemilik lainnya,” ucap dia.

    Fauzan juga menjelaskan bahwa pabrik pengolahan tepung tapioka PT. Tri Karya Manunggal di Desa Srikencono, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, merupakan milik terdakwa MS dan dua kliennya. Atas kesepakatan bersama, baik kliennya maupun terdakwa mempunyai tugas masing-masing dalam pengelolaan pabrik sejak pertama kali pabrik dibeli dan dioperasikan pada 1997.

    “Klien kami bertugas di bagian penjualan tepung tapioka dan terdakwa MS di bagian produksi. Khusus terdakwa MS, dia mendapat gaji bulanan karena posisinya di bagian produksi. Hal itu tercantum dalam pembukuan perusahaan,” kata Fauzan.

    Berjalannya waktu, pabrik tepung tapioka yang dikelola ketiganya mengalami insiden pada 2019 hingga berujung penutupan. Pasca penutupan, kedua korban mendapati semua alat produksi termasuk genset merk Caterpillar telah hilang dari pabrik diduga telah dipindahkan dan ada yang dijual MS.

    “Alat-alat pabrik produksi tepung tapioka diduga dipindahkan dan ada yang dijual tanpa pemberitahuan apalagi musyawarah. Klien kami merasa dirugikan. Dari situlah klien kami berinisiatif membuat laporan. Awal 2023, ketika laporan mulai diproses, terkuak semua alat produksi pabrik ternyata sudah dipindahkan secara diam-diam sejak 2020,” ungkap Fauzan.

    Atas persoalan tersebut, lanjut Fauzan, kliennya menyerahkan kepada pihak yang berwenang dengan membuat laporan di kepolisian pada 23 Juli 2023. Selanjutnya, para korban menerima segala keputusan dari majelis hakim yang berwenang memeriksa dan memutus perkara berdasarkan bukti serta fakta di persidangan.

    “Perlu saya tegaskan lagi dalam perkara ini tidak ada yang mengkriminalisasi apalagi memeras, karena semuanya sudah jelas terungkap dalam persidangan, dan kenapa muncul angka Rp10,5 miliar karena nilai pabrik itu Rp15 miliar sekarang pabrik itu sudah tidak ada alias kosong. Jadi, klien kami hanya meminta pengembalian haknya kepada terdakwa,” kata Fauzan.

    “Harapan kami atas perbuatan terdakwa MS yang telah mengakibatkan kerugian kepada klien kami, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang memeriksa dan memutus perkara ini memberikan keadilan yang setinggi-tingginya kepada klien kami selaku korban,” pungkasnya. (Tam/*)

  • Tertimbun Longsor Penambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah Jasad Sunaryo Muncul ke Permukaan Empat Hari Kemudian

    Tertimbun Longsor Penambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah Jasad Sunaryo Muncul ke Permukaan Empat Hari Kemudian

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Pekerja tambang pasir ilegal, Sungai Way Seputih, Sunaryo (43) merupakan warga Dusun Mekar Baru, RT/RW 023/012, Kelurahan Sri Budaya, Kecamatan Way Seputih Lampung Tengah, tenggelam tertimpa longsor, pada Senin 25 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Jasad korban ditemukan tiba tiba muncul kepermukaan, Kamis 28 November 2024 siang.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan korban mencoba memperbaiki peralatan penambang pasirnya yang sedang bermasalah. Korban mencoba memperbaiki alat dengan menyelam. Tiba-tiba tumpukan pasir ditepian longsor dan menimbun korban. Mengetahui itu rekan bersama masyarakat berupaya mencari korban disekitaran sungai lokasi korban menyelam tapi korban belum ditemukan.

    Kantor Pencarian dan Pertolongan Lampung Deden Ridwansah mengerahkan tim rescue dilengkapi dengan peralatan pertolongan di air dan peralatan selam untuk menuju lokasi kejadian. Hingga Selasa 26 November 2024, Tim SAR gabungan, BPBD Lampung Tengah, Polsek Rumbia, Koramil Rumbia, Aparat Kampung dan Masyarakat Teluk Dalem Ilir melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian.

    Korban baru bisa ditemukan pada Kamis, 28 November 2024. Jenazah korban tiba tiba muncul kepermukaan air, saat warga sedang ramai melakukan pencarian dilokasi kejadian. Ramai teriakan takbir warag melihat jasad korban muncul ke permukaan. Warga lalu mengevakuasi korban dan disemayamkan dirumah duka. (Red)

  • Unggul dari Musa-Ahsan, Ardito-Koheri Langsung Rayakan Kemenangan

    Unggul dari Musa-Ahsan, Ardito-Koheri Langsung Rayakan Kemenangan

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Hasil hitung cepat Pilkada Lampung Tengah (Lamteng) memastikan pasangan calon nomor urut 02, Ardito-Koheri, unggul atas lawannya, pasangan nomor urut 01, Musa-Ahsan.

    Berdasarkan data Tabulasi Rumah Pemenangan (TRP) hingga Rabu (27/11/2024) pukul 20.00 WIB, Ardito-Koheri meraih 64% suara atau sebanyak 343.183 suara, mengungguli Musa-Ahsan yang memperoleh 36% suara atau 194.548 suara.

    Dengan hasil ini, Ardito-Koheri dipastikan memenangkan Pilkada Lampung Tengah 2024.

    Ardito Wijaya menyampaikan rasa syukur atas kemenangan tersebut di hadapan ratusan relawan dan simpatisan yang berkumpul di Rumah Aspirasi, Karangendah.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada para relawan dan masyarakat yang telah mendukung kami. Kemenangan ini adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat Lampung Tengah,” ujar Ardito dengan penuh semangat.

    Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mengawal hasil suara hingga ada penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah.

    Sementara itu, ratusan relawan dan masyarakat dari berbagai kecamatan terus berdatangan ke Rumah Aspirasi di Karangendah. Beberapa di antaranya bergerak menuju Kantor DPC PDIP di Jalan Negara, Seputih Jaya, Gunungsugih, untuk merayakan kemenangan.

    Para pendukung menyampaikan ucapan selamat dan harapan mereka agar pasangan Ardito-Koheri dapat membawa perubahan positif bagi Lampung Tengah ke depan.

    “Kami berharap kepemimpinan Ardito-Koheri mampu membenahi Lampung Tengah dan membawa daerah ini menjadi lebih baik,” ujar salah satu warga yang hadir. (Usud)

  • Hari Terakhir Kampanye, Mirza-Jihan Pilih Kalirejo untuk Senam Bersama

    Hari Terakhir Kampanye, Mirza-Jihan Pilih Kalirejo untuk Senam Bersama

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Sabtu, 23 November 2024, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) dan dr. Jihan Nurlela, senam bersama di Lapangan Kaliungu, Kalirejo, Lampung Tengah.

    Kegiatan ini menjadi momen spesial bagi pasangan Mirza-Jihan untuk menyapa masyarakat dan menyampaikan komitmen mereka terhadap pembangunan Lampung, khususnya Lampung Tengah.

    Dalam sambutannya, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pentingnya peran Lampung Tengah dalam pembangunan ke depan.

    “Kalirejo ini istimewa. Kami memilih kampanye pada hari terakhir di sini sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat Lampung Tengah. Jika kami mendapat amanah dari masyarakat, Lampung Tengah akan menjadi prioritas pembangunan. Jalan-jalan yang rusak akan kami perbaiki semuanya,” tegas Mirza —sapaan Rahmat Mirzani Djausal—disambut tepuk tangan meriah dari peserta senam.

    Lebih lanjut, Mirza mengajak masyarakat Kalirejo untuk berpartisipasi dalam Pilkada yang akan datang.

    “Ayo kita sama-sama coblos nomor 2. Kita semua akan majukan Lampung Tengah, termasuk Kalirejo. Bersama-sama, kita akan bangun Lampung menjadi lebih baik,” imbuh Jihan.

    Acara senam bersama ini diikuti ribuan warga dari berbagai wilayah di Lampung Tengah yang datang untuk mendukung pasangan Mirza-Jihan. Suasana semakin semarak dengan antusiasme peserta yang memenuhi lapangan sejak pagi hari.

    Mirza dan Jihan menutup kegiatan dengan menyapa warga secara langsung dan menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan sepanjang masa kampanye. Pasangan ini juga berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka dengan bijak untuk masa depan Lampung yang lebih maju. (Red)