Kategori: Lampung Tengah

  • Bupati Loekman Kunjungi Mustaqim Penderita Evilefsi, Perintahkan RS dan Dinkes Tangani Secara Baik

    Bupati Loekman Kunjungi Mustaqim Penderita Evilefsi, Perintahkan RS dan Dinkes Tangani Secara Baik

    Lampung Tengah (SL)-Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, mengunjungi Mustaqim (7,5) yang di duga mengidap penyakit evilefsi, yang dirawat diruang rawat anak Rumah Sakit, Demang Sepulau Raya, Gunung Sugih, Jumat (8/2/19).

    Bupati Gotong Royong ini langsung memerintahkan seluruh jajaran Dinas kesehatan dan pihak rumah sakit supaya lebih etinsif dalam menangani Mustagim. “Sepanjang informasi itu sampai, kita akan ambil tindakan sesuai kebutuhan, inikan informasinya lambat banget sampai ke kita,” kata Loekman.

    Loekman Djoyosoemarto minta kepada masyarakat supaya bisa menghubungi langsung pihak-pihak terkait. “Ini akan kita tanggung semua, Mustaqim tidak boleh pulang kalau tidak sembuh. Harus tetap dirawat disini, ini sudah saya perintah kepala dinas kesehatan dan direktur rumah sakit sebagaimana yang di perlukan,” tegas Loekman.

    Ditempat yang sama, Budi Utomo selaku orang tua Mustaqim mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bupati Loekman Djoyosoemarto. “Terima kasih kepada pak Bupati, yang sudah membantu pengobatan anak saya, semoga dengan adanya kunjungan ini Mustaqim-Mustaqim yang lain bisa terbantu di luar sana,”ucap Budi Utomo.

    Berkenaan dengan adanya bantuan perobatan dari pemerintah daerah, Hanapi salah satu tokoh masyarakat Lampung Tengah mengapresiasi langkah Bupati Lamteng ini dalam mengambil sikap untuk meringankan beban keluarga Mustaqim. “Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto yang sudah berkenan Mustagim,” katanya.

    Hanapi berharap pemerintah daerah terus melakukan langkah-langkah pendataan bagi penderita seperti yang di alami oleh Mustaqim kedepan bisa cepat tertangani. “Harapan saya seperti pihak kesehatan maupun dari dinas sosial melalui petugas PKH dilapangan bisa turun ke bawah dilapangan sampai 2 tahun seperti ini. Tapi hasil ni bukan kelalaian atau lambat tapi karena ketidaktahuan petugas untuk menangani, sangat bersyukur dengan langkah Bupati tanpa protokoler langsung menyambangi Mustaqim,” kata Hanapi. (Ersyan)

  • Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah Amankan 25 gram Sabu

    Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah Amankan 25 gram Sabu

    Lampung Tengah (SL)-Berantas pengedaran Narkoba di wilayah hukum Lampung Tengah Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lamteng berhasil mengamankan seorang Pria. Andi (30) Warga Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan kini mendekam di dalam tahanan Mapolres Lampung Tengah.

    Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma di dampingi Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengatakan pelaku ditangkap karena di duga memiliki Narkotika Jenis Sabu. “Benar kami telah mengamankan seorang pria atas kepemilikan Narkotika,” katanya, Senin (11/2/2019).

    Pelaku ditangkap berkat informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mengintak pelaku yang kerao melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Terbanggi Besar. “Mendapat Informasi dari masyarakat, dan kami melakukan penyelidikan. Selanjutnya tim melakukan penangkapan, dan pelaku berikt barang bukti diamankan ke Mapolres Lampung Tengah,” katanya.

    Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang dikemas dalam pelastik paket kecil sebanyak 79 bungkus. Sabu tersebut seberat 25 gram, kalau di uangkan senilai Rp20 juta lebih. “Saat ini yang bersangkutan sudah di tahan untuk proses lebih lanjut. dan kasus masih kita kembangkan,” katanya. (Ersyan)

  • KPK Periksa 10 Anggota DPRD Lampung Tengah, Ini Daftarnya

    KPK Periksa 10 Anggota DPRD Lampung Tengah, Ini Daftarnya

    Bandar Lampung (SL)-KPK memeriksa 10 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait kasus dugaan gratifikasi Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa. Para saksi itu diperiksa di SPN Polda Lampung. Sementara dua pengusaha Simon dan Awi juga sudah diperiksa KPK.

    “Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah di SPN Polda Lampung untuk tersangka MUS (Mustafa),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (11/2/2019).

    Para saksi dicecar soal informasi penerimaan uang terhadap Mustafa. Ada 40 orang anggota DPRD Lampung Tengah dan saksi lainnya yang rencananya diperiksa pekan ini. “Pada para saksi didalami informasi tentang dugaan penerimaan uang dari Bupati melalui perantara terhadap tersangka,” ujar Febri.

    Adapun anggota DPRD Lampung Tengah yang diperiksa hari ini ialah:
    1. Riagus Ria, Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah
    2. Joni Hardito, Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah
    3. Evinitria, anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
    4. Hi Hakii
    5. Yulius Heri Susanto, anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
    6. Made Arka Putra Wijaya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
    7. Saenul Abidin, anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
    8. Hi Singa Ersa Awangga, anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
    9. Ariswanto, anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
    10. Jahri Effendi, anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah.

    Pengamatan wartawan di SPN Polda Lampung, Kemiling, ada mobil bernomor BE-88-AC, diduga milik Yulius Heri, salah satu anggota DPRD Lampung Tengah. Kemudian, BE-1728-UX Innova warna perak, BE-2853-BH Innova hitam, BE-74-YE Fortuner putih, BE-1301-KCY Fortuner perak, BE-1893-RC Innova hitam, BE-1192-CM Innova hitam, dan BE-2567-CH CRV putih.

    Achmad Junaidi Tersangka

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Tak hanya Achmad Junaidi, KPK juga menjerat tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya yakni, Bunyana, Raden Zugiri dan Zainudin.

    “Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,”‎ kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1) lalu.

    Keempat tersangka diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian, keempatnya juga diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APB‎D tahun 2018.

    “Atas arahan Bupati (Mustafa) dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan Rp 100 juta lainnya, untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata.

    Atas perbuatannya, keempat legislator Lampung Tengah itu disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah menjerat Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga dan Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.

    Keempatnya telah divonis bersalah. Mustafa dihukum 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, Taufik Rahman dihukum 2 tahun pidana penjara dan denda 100 juta subsider 2 bulan kurungan, Natalis Sinaga dihukum 5 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta Rusliyanto dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

    Selain pidana penjara dan denda Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Mustafa, Natalis Sinaga dan Rusliyanto berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok.

    Daftar Penerima Aliran Fee Simon dan Awi

    Dalam didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, disebutkan bahwa telah memberikan suap Rp9,6 miliar ke beberapa pihak termasuk anggota DPRD guna meloloskan rencana pinjaman daerah Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.

    Adapun uang dipakai untuk menyuap berasal dari beberapa rekanan atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek APBD Lamteng TA 2018. Rekanan itu antara lain, Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi.

    Simon Susilo mengambil paket dengan anggaran sebesar Rp67 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp7,7 miliar. Sementara, Budi Winarto alias Awi mengambil proyek pengerjaan dengan nilai anggaran Rp40 miliar dan bersedia memberikan kontribusi Rp5 miliar.

    Tindak lanjutnya, terdakwa memerintahkan saksi Rusmaladi mengambil uang dari Simon Susilo dan Budi Winarto secara bertahap sehingga terkumpul seluruhnya sebesar Rp12,5 miliar. Setelah uang itu terkumpul, lantas sebagian diberikan ke sejumlah pihak. Yakni:

    1. Natalis Sinaga melalui Rusmaladi sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut untuk bagian Natalis sebesar Rp1 miliar dan sisanya diserahkan kepada Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt. Ketua DPC Demokrat Lamteng Rp1 miliar.
    2. Raden Zugiri selaku Ketua F-PDIP secara bertahap melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto sebesar Rp1,5 miliar.
    3. Bunyana alias Atubun anggota DPRD Lamteng melalui ajudan Mustafa yang bernama Erwin Mursalin sebesar Rp2 miliar.
    4. Zainuddin, Ketua F-Gerindra melalui Andri Kadarisman sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan kepada Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.
    5. Natalis Sinaga, Raden Zugiri, Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp495 juta.
    6. Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Lamteng melalui Ismail Rizki, Erwin Mursalin dan Ike Gunarto secara bertahap sebesar Rp1,2 miliar. (red)
  • Polres Lamteng Ringkus Pemalak di Bus LinSum

    Polres Lamteng Ringkus Pemalak di Bus LinSum

    Lampung Tengah (SL) – Jajaran Reskrim Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggibesar, meringkus pemalak yang biasa beraksi di bus lintas Sumatera (linsum), Jumat, 8 Februari 2019. HS, warga Kampung Terbanggibesar beraksi dengan modus meminta sumbangan kepada penumpang. Ia membagikan karcis sumbangan untuk anak jalanan. Nominalnya mulai Rp2 ribu sampai Rp10 ribu.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Firmansyah mengatakan, tersangka membagikan karcis bertuliskan sumbangan sosial untuk anak jalanan. Setelah menunggu beberapa saat, HS menghampiri penumpang lagi untuk meminta uang.  “Jika tidak memberi uang, pelaku mengancam sampai merampas uang penumpang,” katanya.
    Firmansyah mengatakan, tersangka sudah beroperasi empat bulan, dalam sehari bisa mendapatkan uang Rp300 sampai Rp500 ribu. “Targetnya bus lintas yang melewati wilayah Lampung Tengah. Petugas juga kini terus berupaya memberantas pemalakan seperti ini karena meresahkan masyarakat,” kata dia. (net/ersyan)
  • Indikasi Pungli MAN 1 Lampung Tengah Menguat, Komite Sekolah Dimandulkan

    Indikasi Pungli MAN 1 Lampung Tengah Menguat, Komite Sekolah Dimandulkan

    Lampung Tengah (SL)-Indikasi pungutan liar (Pungli) oleh Kepala Sekolah MAN 1 Lampung Tengah H Wiratno menguat, bahkan kuat dugaan peran Komite Sekolah di mandulkan. Modus doubel anggaran bantuan wali murid dan Dana BOS.  Namun, Kepala Sekolah H Wiratno, maupun pihak sekolah tidak ada yang bersedia menjelaskan dugaan tersebut.

    Anggaran sekolan MAN 1 Lampung Tengah dari penarikn wali murid.

    Penyusuran sinarlampung.com, indikasi pungli terjadi dengan cara menarik bayaran dari wali murid,  dengan total miliaran rupiah.  Dengan dalih sumbangan, dengan keputusan Komite Sekolah.  Sementara MAN 1 Lampung Tengah juga mengelola dana BOS,  yang ternyata tidak melibatkan Komite. Ketua Komite Sekolah mengakui tidak pernah menanda tangani rencana hingga realisasi penerimaan dan penggunaan Dana Bos.

    Padahal harusnya Ketua komite sekolah, harus ikut menandatangani rencana dan laporan pengunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), sesuai enam berkas yang diwajibakn yaitu Formulir BOS 03, Formulir BOS-11, Formulir BOS -12, Format BOS K-1, Format BOS K-2, dan Format BOS K-8.

    Sungkowo, selaku ketua komite MAN 1 Lampung Tengah, di ruang staf (TU), dan di hadapan Kepala Sekolah Hi Wiratno, Dewan Guru, serta Aparat Penegak Hukum, mengakui bahwa selama 2 (dua) Periode menjabat ketua komite, tidak pernah menandatangani Formulir ataupun Format dana (BOS).

    Hal itu menujukkan bahwa pola kerja Hi. Wiratno bertentangan dengan, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 451 tahun 2018, tentang petunjuk teknis BOS tahun anggaran 2018, pada BAB III tentang Pelaksaan Program BOS.

    Bahwa tugas dan Tanggung jawab Madrasah yaitu Penanggungjawab Kepala Madrasah, Anggota, Bendahara pengeluaran pada madrasan negeri; Pendidik/tenaga kependidikan yang ditugaskan oleh Kepala Madrasah untuk bertanggung jawab dalam mengelola dana BOS pada madrasah swasta atau sebagai bendahara pengeluaran pembantu pada madrasah negeri. Tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai operator pengolah data. Satu orang dari unsur Komite Madrasah dan satu orang dari unsur orang tua siswa.

    Lalu tugas dan Tanggungjawab Madrasah adalah melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota;

    Kemudian bersama-sama dengan Komite Madrasah, mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran; Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan; Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya;

    Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah; Membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah; Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah; Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; Menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan terarsip dengan rapih.

    Data yang dihimpun sinarlampung.com, menyebutkan Penggunaan Dana BOS di MAN 1 Lamteng TP. (Tahun Pelajaran) 2018/2019, yang bersumber dari wali murid, dan melanggar  PERMEN AGAMA RI NOMOR 66 TAHUN 2016.

    Anggaran pendapatan dan belanja Madrasah Aliah Negeri 1 Lamteng Tahun Ajaran (TA) 2018/2019, yaituk

    Penerimaan

    Siswa kls (12), sebanyak 340 siswa x 2.700.000 = 918.000.000, –

    Siswa kls (11) 288 Siswa x 2.700.000 = 777.600.000, –

    Siswa kls (10) 315 Siswa x 2.700.000 = 850.500.000, – dengan total Siswa 943 x 2.700.000 – “

    Total Rp 2.546.100.000 Per tahun.

    Dana tersebut di gunakan untuk:

    1. Pengeluaran Kegiatan Belajar mengajar. diantaranya:

    Kegiatan Belajar Mengajar.

    1.Penilaiyan tengah semester: (943) Siswa x 2 Semester x 30.000 = 56.580.000. 2.Penilaiyan Semester: (943) Siswa x 2 Semester x 37.000 = 70.725.000. 3.Latihan Ujian Nasional (340) Siswa x 1 Kali x 30.000 = 10.200.000. 4.Simulasi UNBK dan UAMBN: (340) Siswa x 6 kali x 15.000 = 30.600.000. 5.Belajar komputer: (943) Siswa x 12 bulan x 12.000 = 135.792.000. – 6.Pembimbing Tahsin Al Qur’an (35) orang x 12 bulan x 100.000 = 42.000.000. – 7.Pembimbing Hafalan Ayat dan Do’a: (27) kelas x 4 kali x 50.000 = 5.400.000. – 8.Guru tidak tetap (836) jam x 52 minggu x 17.000 = 739.024.000. – 9.Guru BK tidak tetap 2 orang: (12) hari x 52 minggu x 37.000 = 23.088.000. – 10.Pembimbing Sholat 12 orang: (72) hari x 52 minggu x 10.000 = 37.440.000. – 11.Keputrian: (27) orang x 12 bulan x 60.000 = 19.440.000. – 12.Guru piket 6 orang: (36) hari x 52 minggu x 40.000 = 74880.000. – 13.Wali kelas: (27) orang x 12 bulan x 125.000 = 40.500.000. – 14.kunjungan guru BK: (3) orang x 12 kali x 100.000 = 3.600.000. – 15.Pembinaan Ekstrakulikuler: (31) orang x 12 bulan x 125.000 = 46.500.000. – 16.Transpot dinas: (2) orang x 12 bulan x 400.000 = 9.600.000. – 17.Musyawarah guru mata pelajaran: (69) orang x 12 bulan x 100.000 = 82.800.000. – 18.Konsumsi rapat guru dan TU: 69 orang x 12 bulan x 20.000 = 16.560.000. – 19.Kelengkapan dokumen pembelajaran: (69) orang x 2 kali x 100.000 = 13.800.000. – 20.Gula dan kopi untuk guru dan pegawai: 12 bulan x 500.000 = 6.000.000. – 21.Subsidi listrik dan internet: 12 bulan x 200.000 = 24.000.000. – 22.Peningkatan karier guru/penataran: = 5.000.000. – 23.Dana sosial guru: = 2.800.000,

    Jumlah = Rp1.495.529.000.

    Kegiatan Osis

    1.Latihan kurban: (943) Siswa x 1 kali x 32.000 = 30.170.000. – 2. Bimbingan karya tulis: (340) Siswa x 1 kali x 30.000 = 10.200.000. – 3.Perpisahan: (943) Siswa x 1 kali x 10.000 = 9.430.000. – 4.Bea Siswa prestasi: (27) kelas x 2 kali x 150.000 = 8.300.000. – 5.Kartu osis dan kartu perpustakaan: (315) Siswa x 2 lembar x 10.000 = 6.300.000. – 6.Ekstrakulikuler (24 Ekstrakulikuler): (943) Siswa x 12 bulan x 20.000 = 226.320.000. – 7.HUT MAN lampung Tengah: = 18.000.000. – 8.Subsidi keringanan untuk lebih dari satu dan tidak mampu: = 74.500.000. – 9.Penghargaan Siswa terbaik Tahfiz: = 10.000.000. -10. Bimbingan terfokus KSM: 25.000.000, Jumlah = 418.026.000.

    Sarana dan Prasarana.

    1.Cordak 2 ruang kelas: = 250.000.000. – 2.Pembuatan garasi: = 41.000.000. – 3.Peningkatan paving upacara: 18.000.000. – 4.Perataan ruang kelas: = 11.000.000. – 5.Kursi Siswa: = 10.000.000. – 6.Lapangan olah raga: 10.000.000, Jumlah = 360.000.000.

    Total pengeluaran kegiatan belajar mengajar, (A+B+C) = 2.273.555.000.

    Pengeluaran Penunjang Kegiatan Belajar Mengajar.

    Kesejahteraan Pegawai.

    1.Kepala Madrasah: (1) Orang x 12 bulan x 700.000 = 8.400.000. – 2.wakil kepala madrasah: (4) orang x 12 bulan x 500.000 = 24.000.000. – 3.Kepala Tata Usaha (KTU): (1) orang x 12 bulan x 500.000 = 6.000.000. – 4.Pembantu bendahara komite: (2) orang x 400.000 = 9.600.000. – 5.Operator atmitrasi madrasah: (5) orang x 12 bulan x 350.000 = 21.000.000. – 6.Pengelola bimbingan siswa: 4 orang x 12 bulan x 350.000 = 16.800.000. – 7.TU tidak tetap 9 orang: (58) hari x 52 minggu x 37.000 = 103.896.000. – 8.Operator komputer 1 orang: (6) hari x 52 minggu x 42.000 = 13.104.000. – 9.Satpam 2 orang: (12) hari x 52 minggu x 37.000 = 23.088.000. – 10.Penjaga malam 3 orang: (18) hari x 52 minggu x 37.000 = 034.632.000, Jumlah = 260.520.000.

    Keperluan Pengurus Komite Madrasah.

    1.ATK dan rapat anggota: = 6.000.000. – 2.Konsumsi rapat pengurus: (10) orang x 4 kali x 20.000 = 800.000, Jumlah = 6.800.000.
    F. Biaya tim koordinasi. = 5.000.000.
    Total Pengeluaran Penunjang KBM (D+E+F) = 272.320.000.
    TOTAL SELURUH PENGELUARAN (1+2) = Rp2.545.875.000.

    Dari anggaran itu,  juga terdaoata puluhan item kegiatan yang juga memang sudah ada di Komponen Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Sehingga kegiatan tersebut tidak di yakini kebenarannya.

    PERATURAN MENTERI AGAMA (PMA) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2016 – Pasal 62B.

    (1) Pembiayaan madrasah yang dikelola oleh komite madrasah sebagaimana dimaksud dalam pasal 62A di pergunakan untuk.

    a Pemenuhan kekurangan biaya pendidikan yang diperoleh dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah;

    b Pembiayaan kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dapat dianggarkan olehpemerintah dan/atau pemerintah daerah;

    c Pembiayaan kegiatan peningkatan mutu yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan di luar jam kerja dan/atau yang tidak termasuk beban kerja;

    d Pembayaran honorarium pendidik dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil yang tidak di biaya oleh anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;

    e Pembiayaan pengadaan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang tidak dibiayai atau memenuhi kekurangan biaya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;

    f Pembiayaan biaya personal kebutuhan hidup perserta didik di asrama bagi satuan pendidik yang menyelenggarakan sistem asrama;

    g Pemberian beasiswa prestasi kepada peserta didik;

    h Pembiayaan kegiatan tertentu yang dapat menunjang peningkatkan akses, mutu, dan daya satuan pendidikan dan peserta didik.

    Kemudian Penggunaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan.
    Pasal 62C.

    Pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) huruf d tidak boleh atau dilarang:
    a. Dibebankan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara finansial;

    b digunakan untuk pembiayaan pemerintahan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau

    c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite satuan pendidikan atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

    “Aparat penegak hukum harus mengusut dugaan pungutan,  yang sudah mengarah kepada prilaku korupsi ini.” kata Wali Murid. (Ersyan)

  • Bupati Lamteng Pimpin Rapat KUR

    Bupati Lamteng Pimpin Rapat KUR

    Lampung Tengah (SL) – Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto memimpin rapat persiapan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Peternakan Rakyat dan Video Teleconference dengan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, di ruang rapat bupati, Senin 4 Februari 2019.

    Rapat persiapan Teleconference tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Deputi Peternakan dan Perikanan Kantor Kementrian Bidang Perekonomian Alza Gladi, Dinas terkait Provinsi Lampung, Sekertaris Daerah Adi Erlansyah dan beberapa Kepala OPD, serta Perwakilan dari beberapa Perbankan Lampung Tengah.

    Dalam keterangan Deputi Peternakan dan Perikanan Kantor Kementrian Bidang Perekonomian Alza Gladi menjelaskan, bahwa Indonesia akan melakukan Teleconference. Setidak nya ada 6 daerah yaitu di Kabupaten Malang Jawa Timur, Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan, Kabupaten Garut jawa Barat, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Sumba Timur Nusa Tenggara Timur, serta di Provinsi Lampung yaitu Kabupaten Lampung Tengah.

    Alza menjelaskan, di pilihnya Kabupaten Lampung Tengah sebagai tempat berlangsungnya Teleconference Penyaluran KUR khusus Peternakan, mengingat wilayah tersebut memiliki 2 keunggulan yaitu terdapat sumber jenitik ternak sapi dan penggemukan kambing. “Teleconference KUR khusus Peternakan di Kabupaten Lampung Tengah akan kita pusatkan di Kantor Cabang BRI Bandar Jaya, Sabtu 9 Februari 2019,” terang Alza.

    Sementara itu, Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Deputi Peternakan dan Perikanan Kantor Kementrian Bidang Perekonomian RI, dengam memilih Kabupaten Lampung Tengah sebagai tempat berlangsung nya Teleconference Penyaluran KUR khusus Peternakan. “Menurut saya dipilihnya Kabupaten Lampung Tengah sebagai tempat berlangsung nya Teleconference Penyaluran KUR khusus Peternakan adalah hal yang tepat, mengingat wilayah ini merupakan lumbung ternak terutama sapi, berikut petani ternak nya, serta memiliki 7 Perusuhaan Terbesar,” ujarnya.

    Namun, kata Loekman, para peternak sapi di Lampung Tengah sebagian besar masih berstatus buruh ternak sapi, dan belum semuanya sebagai pengusaha ternak sapi. “Oleh karena itu saya minta kepada Pemerintah Pusat yang akan menyalurkan bantuan modal melalui KUR, untuk menyeseleksi lebih ketat lagi pada para peternak sapi yang benar-benar mampu dalam mengelola bantuan tersebut. Sehingga bantuan ini bisa tepat sasaran dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat”, harapnya. (Ersyan)

  • SMA Negeri 1 Way Pengubuan Diduga Tarik Iuran Rp150 Ribu Perbulan Dan Wajibkan Beli Buku LKS

    SMA Negeri 1 Way Pengubuan Diduga Tarik Iuran Rp150 Ribu Perbulan Dan Wajibkan Beli Buku LKS

    Lampung Tengah (SL)-Sekolah SMAN 1 Way Pengubuan Lampung Tengah melakukan pungutan liar (pungli) bulan berdalih uang iuran bulanan Rp150 ribu, kepada setiap murid,  dan keuntungan menjual buku LKS disekolah.

    Drs Suwondo Waka Kesiswaan

    Informasi yang dihimpun dari para pelajar membenarkan ada pungut liar berkedok iuran itu,  yang ditarik setip bulan,  dengan. Nilai Rp150 ribu. “Tiap bulan ya bayarn Rp150 ribu.  Itu belum lain lain om.  Ada ini itu,  dan wajib beli buku LKs, ” kata seorang pelajar,  diamini teman temannya.

    Ironisnya Kepala Sekolah M. Siswanto, justru selalu menghindar jika dihubungi wartawan.  Meski ada di tempat,  selalu memerintahkan Satpam,  hingga par guru,  untuk mengatakan tidak ada.  Bahkan sempat ngabur menggunakan mobilnya,  saat di datangi wartawan.

    Saat wartawan mendatangi SMA 1 Way Pengubuan,  dan meminta ijin petugas keamanan Satpam Sekolah mengatakan Kepala Sekolah sedang tidk masuk. Tak lama berselang melaju kencang mobil jenis taf keluar sekolah,  yang diduga adalah Kepala Sekolah.

    Hal senada dikatakan Staf Guru, “Saya serba salah jika kedatangan LSM atau Wartawan, saya bilang Kepsek ada diruangnya, pasti saya dimarahi Saya hanya pekerja dan ikut perintah dari kepsek M. Siswanto,” kata salah seorang staf SMAN 1 Way Pengubuan.

    Untuk, mendapatkan konfirmasi, wartawan bertemu Drs Suwondo, Waka SMAN 1 Way Pengubuan. Namun Suwondo,  mengku tidak tahu,  dan tidak bisa memberikan penjelasana.

    “Saya tidak tahu,  dan tidak bisa menjelaskn itu.  nantin salah, langsung saja dengn bapak kepala sekolah, ” ucap Suwondo.

    Sebagai wartawan, dibekali Etika dan Kode Etik jurnalistik dan dilindungi undang undang No.40 tahun 1999 tentang Pers mas, dalam Pasal 4 dan pasal 18.

    “Dalam ayat 1 disebutkan Setiap orang yang secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas Pers dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah),” kata Sepriyanto, salah seorang wartawan yang ikut mendtangi sekolah itu.

    Menurut dia,  seharusnya tidak perlu takut, karena wartawan hanya ingin konfirmasi,  untuk keberimbangan berita,  bukan macam macam.  “Jika begini,  menghindar justru malah aneh,  dan mencurigakan,” katanya. (Ersyan)

  • KPK Periksa Tiga Tersangka Suap Proyek di Lampung Tengah

    KPK Periksa Tiga Tersangka Suap Proyek di Lampung Tengah

    Lampung Tengah (SL) – KPK memeriksa tiga tersangka suap proyek di Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (6/2). Mereka adalah Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo. Budi Winarto (BW) adalah bos PT Sorento Nusantara (PT SN) sedangkan Simon Susilo (SS) adalah bos PT Purna Arena Yudha (PAY).

    KPK telah meminta kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk mencegah Budi dan Simon bepergian ke luar negeri selama enam bulan. KPK menduga keduanya menyuap mantan bupati Lampung Tengah, Mustafa, untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa TA 2018 dari pinjaman PT SMI.

    Budi Winarto diduga menyuap Mustafa Rp5 miliar terkait ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp40 miliar. Simon Susilo memberikan Rp7,5 miliar kepada Mustafa atas fee 10 persen untuk ijon dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp76 miliar.

    Uang tersebut kemudian diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk memuluskan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2017 sejumlah Rp1,825 miliar, pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 sebesar Rp9 miliar, dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp1 miliar.

    Penerimaan sejumlah Rp12,5 miliar dari dua pengusaha tersebut diduga merupakan bagian dari Rp95 miliar terkait suap dan gratifikasi yang diterima Bupati Mustafa. KPK menyangka Budi Winarto dan Simon Susilo melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (net)

  • Bupati Lamteng Dorong Kader PDI Perjuangan Kembangkan Benih Padi

    Bupati Lamteng Dorong Kader PDI Perjuangan Kembangkan Benih Padi

    Lampung Tengah (SL) – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto lebih mendorong kader PDI Perjuangan untuk pengembangan benih padi, daripada dinas terkait. Hal ini diungkapkannya disela panen raya padi di Kampung Noto Harjo, Kecamatan Trimurjo, Jumat, 1 Februari 2019.

    Menurut bupati, guna meningkatkan hasil produksi pertanian, petani diminta untuk tidak mengandalkan pemerintah, tetapi terus berinovasi guna peningkatan produksi padi di kampung masing-masing. “Petani jangan hanya mengandalkan pemerintah saja untuk peningkatan hasil pertanian. Silahkan berinovasi. Saat ini kader PDI Perjuangan Lamteng mempunyai inovasi benih padi, ini yang harus dijalankan,” kata Loekman.

    Bupati lalu mengenalkan sejumlah kader PDI Perjuangan Lampung yang hadir ke lokasi panen raya, di antaranya Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal, Sekretaris PDIP Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) Lamteng dari partai berlambang banteng moncong putih itu.

    Selain itu, bupati juga membeli benih Padi Mati Sejahterahkan Masyarakat (MSP) yang diproduksi oleh kader PDIP Lamteng, Sumarsono, senilai Rp 10 juta, ditambah Dedi Afrizal dan Mingrum Gumay Rp 15 juta. “Benih MSP ini berhasil meningkatkan hasil produksi padi. Kalau ini berhasil, akan kita sebar ke kecamatan lainnya. Kita tetap akan menstabilkan harga gabah dan menjadikan Lamteng sebagai pemasok padi tertinggi di Provinsi Lampung,” kata Loekman.

    Di lokasi, anggota Komisi II DPRD Lamteng, Sumarsono bahkan mengampanyekan partainya terkait program peningkakatan hasil pertanian. Dia mengatakan bahwa sepenuhnya benih padi MSP adalah program PDIP. “Kalau PDIP menang, bibit ini akan kami bagikan gratis. Program MSP adalah program partai di bidang pertanian, penyejahteraan petani.Di sini (Kampung Noto Harjo) hasilnya sudah terbukti, bibit MSP mampu meningkatkan hasil pertanian,” ujarnya. (Ersyan)

  • Ridho Tangkap Peluang Investasi dari Parkside Hotel Group, Pertama di Indonesia Revive Hotel Hadir di Bandar Jaya

    Ridho Tangkap Peluang Investasi dari Parkside Hotel Group, Pertama di Indonesia Revive Hotel Hadir di Bandar Jaya

    Lampung Tengah (SL) – Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo kembali melakukan terobosan investasi dengan menggaet investor hotel internasional Parkside Hotel Group. Ridho secara langsung membuka Grand Opening hotel dengan nama Revive Hotel Lampung Bandar Jaya. Sebuah merk hotel pertama di Indonesia. Grand Opening dilakukan di Terbanggi Besar, Bandar Jaya, Lampung Tengah (Lamteng), Sabtu (2/2/2019).

    Ridho optimistis kehadiran Revive Hotel Lampung Bandar Jaya mampu memberikan multiplier effect dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Lampung Tengah.

    “Saya berterimakasih kepada bapak semua atas kepercayaan berinvestasi membangun usaha di Lampung yakni dengan hadirnya Revive Hotel Lampung Bandar Jaya. Dengan membuka hotel ini, secara otomatis memberikan multiplier effect yang sangat besar, seperti akan terbukanya lapangan pekerjaan dan membantu dunia usaha melakukan operasional di Lampung Tengah. Para pengusaha bisa menginap di sini,” ujar Gubernur Ridho di depan P.J. Patel, Vice President Worldwide Operations Parkside Hotels Group.

    Hotel ini sebelumnya bernama Sparks Hotel Convention, sebuah hotel dengan taraf internasional yang terletak di Pusat Bisnis Bandar Jaya atau lebih dikenal dengan Bandar Jaya Business Center (BBC).

    Ridho mengatakan bukan hal yang mudah bagi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung membangun kepercayaan investor untuk berinvestasi di Lampung.

    “Hotel yang pertama di Lampung bahkan Indonesia bermerek Revive ini suatu kebanggaan buat saya. Kehadiran hotel ini sebagai bentuk kepercayaan dari investor terhadap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Lampung Tengah. Karena banyak investor berpikir begitu banyak hambatan dan aturan sehingga terkesan menggangu daripada membantu. Paradigma ini yang kita coba ubah dengan membuat kebijakan yang pada akhirnya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataaan kesajahteraan dengan menyesuaikan potensi daerah,” katanya.

    Dengan didukung berbagai pembangunan di Lampung seperti Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan Bandara Internasional Radin Inten II, hadirnya Revive Hotel Lampung Bandar Jaya ini akan mampu menjadi tempat para investor lainnya untuk mendatangi Provinsi Lampung khususnya yang akan melakukan investasi di Lamteng.
    “Saya tadi menggunakan jalan tol, hanya 45 menit dari Bandar Lampung ke Bandar Jaya dengan kecepatan stabil,” ujarnya.

    Ridho menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung maupun Kabupaten Lamteng akan terus memberikan dukungan serta bantuan yang dibutuhkan kepada pihak manajemen hotel.
    “Apa yang dibutuhkan oleh bapak-bapak terkait dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Lamteng, segera disampaikan agar bisnis bisa berkembang, usaha lancar, semakin besar dan semakin banyak lapangan kerja yang dibuka,” ujar Ridho.

    Ridho juga siap menbantu perkembangan usaha, karena menjadi bagian dari tugas Pemerintah. “Kami dengan segenap kemampuan akan membantu, karena pemerintah sifatnya memberi dukungan dengan berkembangnya bisnis ini,” katanya.

    Ridho menyebutkan dalam upaya mensejahterakan masyarakat, Pemerintah Daerah membutuhkan dukungan dan partisipasi dari pihak swasta.
    “Karena pemerintah daerah tidak mungkin mensejahterakan masyarakat sendirian, butuh dukungan investasi dari pihak swasta untuk sama-sama kita memajukan Provinsi Lampung ini. Kalau puas dan berkembang bisnis di Lampung ini tolong dikasih tahu para teman-teman untuk berinvestasi disini,” ujarnya.

    Sementara itu, Managing Director PT. Bandar Jaya Land, Dhany Ariesgraha mengatakan terhitung tanggal 2 Januari 2019, PT. Bandar Jaya Land telah resmi memilih manajemen baru dari Parkside Hotel Group di London dengan menggunakan nama Revive Hotel Lampung Bandar Jaya.

    Parkside Hotels Group merupakan jaringan hotel yang propertinya tersebar di berbagai negara, seperti di Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Cina, Filipina, Polandia, Yunani, India, Maroko, Algeria, Bahrain, Qatar, Kuwait, Oman, dan Uni Arab Emirat.

    “Saya perwakilan direksi di sini tentu merasa berbahagia dan berterimakasih atas dukungan dan partisipasi dari semua pihak tertutama pimpinan pemerintah daerah baik dari Provinsi Lampung Lampung maupun Kabupaten Lamteng,” katanya.

    Dhany menyebutkan Revive Hotel Lampung Bandar Jaya berkomitmen mengembangkan bisnis ini agar berperan dalam proses pembangunan di Lamteng.”Kami berharap dengan hadirnya hotel ini akan memberikan banyak manfaat bagi penduduk di sekitarnya, sehingga setidaknya mampu berperan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat di Bandar Jaya ini khususnya dan di Provinsi Lampung pada umumnya,” tandasnya.

    Pada acara itu, Gubernur Ridho melakukan pengguntingam pita dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti. Hadir dalam grand opening tersebut, selain P.J. Patel, Vice President Worldwide Operations Parkside Hotels Group, juga Anggota DPR RI Henry Yosodiningrat, dan juga Politisi Senior PDIP Lampung yang juga Mantan Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri. (Humas Prov Lampung)