Kategori: Lampung Tengah

  • Bupati Loekman Bagikan SIUP dan SITU Pengusaha Gratis di Bangun Rejo

    Bupati Loekman Bagikan SIUP dan SITU Pengusaha Gratis di Bangun Rejo

    Lampung Tengah (SL)-Puluhan pelaku usaha di Bangunrejo, Lampung Tengah, menerima SIUP dan SITU gratis dari Pemkab Lamteng. Hal ini untuk mendorong tumbuhnya usaha kecil-menengah. Pembagian dilakukan oleh Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto.

    Bupati mengatakan Pemkab menargetkan penambahan jumlah pengusaha di setiap kampung dari waktu ke waktu. Dengan demikian, perekonomian di kampung juga meningkat, kesempatan kerja terbuka, dan kesejahteraan masyarakat lebih baik. “SIUP dan SITU ini diberikan gratis. Bukan hanya untuk memudahkan para pengusaha di kampung, tetapi diharapkan juga memotivasi warga lain untuk terjun di dunia usaha,” terangnya.

    Seiring upaya Pemkab mendorong usaha kecil-menengah, upaya peningkatan SDM melalui program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat juga dilakukan. “Kami latih para pemuda agar selanjutnya berani membuka usaha, menciptakan lapangan kerja, atau mengembangkan usahanya bagi yang sudah merintis sebelumnya,” kata Loekman.

    Seentara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Tengah A Helmi menambahkan 64 sertifikat izin usaha diberikan secara gratis untuk pengusaha, baik perorangan maupun badan hukum di Kecamatan Bangunrejo. Sebelumnya telah diinventarisasi siapa saja yang layak mendapatkan SIUP dan SITU gratis ini.

    “Kami inventarisasi yang berhak. Kecamatan-kecamatan lainnya juga seperti ini. Dengan memiliki sertifikat SIUP dan SITU, pelaku usaha bisa mengajukan kredit di perbankan, jadi bisa mengembangkan usahanya,” katanya, (Ersyan)

  • Polsek Seputih Mataram Kejar Pelaku Utama Pembunuhan Pelajar  MTs

    Polsek Seputih Mataram Kejar Pelaku Utama Pembunuhan Pelajar  MTs

    Lampung Tengah (SL)-Anggota Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah, terus memburu tersangka utama pencurian dan pembunuhan di Kampung Sumberagung, Seputihmataram. Sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi tempat persembunyian tersangka telah digerebek, tetapi tersangka belum ditemukan.

    Kapolsek Seputihmataram Iptu Setio Budi Howo mengatakan satu dari dua tersangka pelaku sudah diamankan. Tersangka FY (15) ditangkap di rumahnya. Sementara rekan tersangka, yang diduga sebagai pelaku utamanya masih diburu.

    Sejumlah titik yang sempat diduga menjadi tempat persembunyian tersangka sudah kami gerebek, “Tetapi dia belum kami temukan,” kata Kapolsek, Jumat (1/2/2019) .

    Selain menangkap FY, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ikat pinggang warna hitam polos yang terputus, bodi sepeda motor, lampu depan sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam, 1 tas sekolah milik korban warna hijau tua merek Froston, 1 baju sekolah warna cokelat, 1 celana dasar panjang warna krem oranye motif kotak-kotak, dan 1 kopiah warna hitam.

    Sebelumnya diberitakan Eqsel Firnando (13), siswa salah satu MTs di Seputihmataram, hilang sejak Rabu (30/1/2019). Selanjutnya, korban ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi lehernya terjerat dasi dan ikat pinggang, sementara wajahnya luka-luka di semak dekat Kebun Karet Rawa Gadis Kampung Sumberagung, Seputihmataram. Selain itu, Suzuki Satria FU warna hitam BE-4734-JE yang dikendarai korban sebelumnya tidak ditemukan. (Ersyan)

  • Dugaan Pungutan Liar Sekolah MAN 1 Terbanggi Besar Capai Rp2,5 miliar?

    Dugaan Pungutan Liar Sekolah MAN 1 Terbanggi Besar Capai Rp2,5 miliar?

    Lampung Tengah (SL)-Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Tengah (Lamteng) pada tahun 2018/2019, melalui Kepala MAN 1 Terbanggi Besar Lampung Tengah, H. Wiratno, diduga memanfaatkan peran Ketua Komite Sungkowo, untuk melancarkan aksi pungli kepada wali murid, nilainya total mencapai Rp2,546 miliar. Dalih pungutan adalah dana sumbangan peningkatan mutu pendidikan yang juga ada di dana BOS.

    Kepala Sekolah MAN 1 Terbanggi Besar

    Berdasarkan berita acara rapat komite dengan nomor B-278/Ma.08.02.01 /PP.006/08/2018, Pada Kamis, 9 Agustus 2018 tentang Pengajuan dana sumbangan komite madrasah untuk peningkatan mutu pendidikan tahun 2018/2019 kepada seluruh siswa MAN 1 Lamteng sebanyak 943 peserta dengan masing masing Rp2,7 Juta. Total Rp2,7 juta dikalikan 943 murid mencapai Rp2.546.100.000 atau dua setengah miliar lebih.

    Modus H. Wiratno, selaku kepala sekolah itu diduga untuk memperkaya diri, dengan menentukan jumlah pembayaran dan waktu pembayarannya yang dilakukan secara bertahap selama 6 bulan. Yaitu, dari Agustus, September, Oktober, November, Desember 2018 hingga Januari 2019 dengan setiap angsuran @Rp450 ribu per siswa.

    Penyusuran sinarlampung.com, penarikan oleh Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Tengah itu dirasakan memberatkan dan disesalkan para wali murid. Pungutan itu mengatas namakan Komite MAN 1 Lampung Tengah sebesar Rp 2.700.000 per semester tanpa adanya rapat musyawarah dari wali murid.

    “Peran Komite Sekolah adalah mewakili wali murid dalam menentukan sikap serta pengawasan di sekolah. Namun peran itu saat ini sudah tidak lagi bisa diharapkan. Pasalnya terkesan Komite sekolah berubah fungsi, dan tidak sesuai dengan tujuan awal,” kata salah seorang wali murid.

    Menurutnya, Komite Sekolah tak lagi mereprentasi dari wali murid, tapi justru banyak dipakai untuk mewakili kepentingan sekolah, salah satunya melegalkan pungutan liar. “Bahkan Komite Sekolah sendiri tidak libatkan oleh pihak sekolah dalam Pelaksanaan pengelolaan Rencana dan Realisasi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS),” ucapnya.

    Karena, lanjutnya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2016 Pasal 62C yang menyatakan bahwa, Pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d tidak boleh atau dilarang dibebankan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara financial.

    “Banyak komponen yang dianggarkan oleh komite sekolah MAN 1 Lampung tengah telah dialokasikan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata salah seorang wali murid, yang minta tidak disebut namanya.

    Terpisah, Ketua Komite MAN 1 Lamteng, Sungkowo, menyampaikan bahwa terkait pengajuan biaya komite tersebut, bahwa dalam rapat komite tanggal 9 Agustus 2018 lalu hanya mengundang walimurid kelas 10 saja. Karena menurutnya, tidak terlalu penting untuk diundang. “Karena hemat kami bahwa agenda rapat sama isinya. Bahkan adanya penurunan biaya dari yang terdahulu, yang setiap siswa dikenakan biaya Rp3,2 juta, dibanding yang pada saat ini,” kata Sungkono.

    Menurut Sungkowo dari semua agenda rapat komite tersebut yaitu seperti, daftar hadir, berita acara rapat dan dokumentasi yang lainnya terkait dengan adanya rapat tersebut terlampir,” jelas Sungkowo, secara tertulis yang ditanda tanganinya 10 Oktober 2018.

    Saat disinggung terkait masalah penerimaan maupun penggunaan dana BOS, Sebagai Komite, Sungkowo mengakui tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah merasa menanda tangani dalam perencanaan pertanggung jawaban dan penggunaannya. Sementara kepala sekolah MAN 1 Terbanggi Besar, H. Wiratno, S.Pd, M.Pdi, saat dihubungi sedang tidak ada ditempat.

    Sementara Ketua Investigasi Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI-TIPIKOR Pusat) Joko Waluyo, SH menyatakan bahwa harus ada keberanian para orang tua atau wali murid untuk mengungkap kebenaran yang terjadi. Jika perlu melaporkan hal itu kepada aparat saber pungli.

    ”Sangat Perlu adanya keberanian dari para orang tua untuk mengungkapkan apa yang terjadi di sekolah anaknya dan melaporkannya kepada Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) atau ke pihak penegak hukum setempat,” kata Joko.

    Joko berharap pihak Kementerian Agama Lampung Tengah, dan Kanwil Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum, dapat menindaklanjuti adanya dugaan korupsi di MAN 1 Terbanggi Besar, Lampung Tengah ini. “Itu sangat luar biasa. Aparat penegak hukum harus turun mengusut dugaan penyimpangan ini. Karena indikasinya juga dilakukan di sekolah negeri lainnya,” katanya. (Ersyan)

  • Ganda Hariadi Dapat Dukungan Maju Bursa Ketua PWI Lampung Tengah

    Ganda Hariadi Dapat Dukungan Maju Bursa Ketua PWI Lampung Tengah

    Lampung Tengah (SL)-Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Tengah, Ganda Haryadi kembali mendapatkan dukungan dari sebagian besar anggota PWI untuk maju sebagai calon ketua pada Konferensi Kabupaten (Konferkab) Lampung Tengah pada bulan Februari 2019 ini.

    Dukungan dan menjadi salah satu bakal calon terkuat, Ganda tidak lantas jemawa namun ia akan membawa amanah tersebut untuk menjadikan organisasi PWI Lamteng menjadi lebih baik dan akan meneruskan program-program kepengurusan sebelumnya.

    “Jika kawan-kawan meminta dan siap mendukung saya untuk maju sebagai calon ketua PWI Lampung Tengah, insyaallah saya siap dan tentunya bila terpilih sebagai ketua, saya berharap kerjasama dari seluruh pengurus dan anggota. Mari kita majukan organisasi kita, program-program kerja kepengurusan lama yang belum tuntas akan kita lanjutkan,” ujar Ganda, Jum’at (01/02/2019).

    Menurut Ganda, ia sudah mendapatkan dukungan dari sebagian besar anggota PWI Lamteng yang memiliki hak suara dan dukungan tersebut diperkuat dengan pernyataan di atas kertas bermaterai.

    “Keinginan rekan-rekan untuk saya maju sebagai calon ketua PWI Lampung Tengah sangat kuat, lebih dari separuh anggota telah menyatakan dukungannya dan tidak hanya sebatas dukungan lisan akan tetapi dengan pernyataan di kertas bermaterai, ini semua bentuk dukungan nyata, dan saya akan emban amanah tersebut sebaik-baiknya,” ungkap Ganda. (rls/*)

  • Ketua Jadi Tersangka Kantor DPRD Lampung Tengah Lengang, Junaidi Sunardi Menghilang

    Ketua Jadi Tersangka Kantor DPRD Lampung Tengah Lengang, Junaidi Sunardi Menghilang

    Lampung Tengah (SL)-Pasca Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi (Golkar) dan rekannya Bunyana (Golkar), Raden Zugiri (PDIP), dan Zainudin (Gerindra) sebagai tersangka, aktivitas di gedung DPRD tampak lengang, Jum’at (1/2).

    Hampir seluruh ruangan tampak tak ada kegiatan. Ruang kerja Ketua DPRD Achmad Junaidi Sunardi tampak tertutup rapat. Begitu juga ruang Wakil Ketua I Raden Zugiri, hingga pukul 12.30 WIB tak tampak adanya aktifitas. Bahkan, para staf juga tak terlihat di kantor.

    Pengamatan wartawan, hanya terlihat satu anggota dewan Komisi IV, I Made Asian Nafiri, di gedung rakyat tersebut. Saat hendak dimintai tanggapan terkait suasana kantor DPRD yang lengang, Made Asian enggan berkometar.

    Termasuk sekretaris DPRD, Syamsi Roli, juga enggan memberi komentar. Ia bahkan tidak bersedia memberi keterangan agenda kerja para wakil rakyat. “Gak usah, gak usah,” ucap Syamsi Roli sambil bergegas menuju ruang kerjanya.

    Dilangsir tribunlampung.co.id, Ketua DPD II Partai Golkar Lamteng Musa Ahmad mengaku sudah tahu terkait penetapan dua kadernya, yakni Bunyana dan Achmad Junaidi Sunardi, sebagai tersangka melalui media massa. “Saya juga baru tahu dari media. Nanti kita akan cek lagi. Kita belum bisa mengambil langkah apa-apa. Kita serahkan dulu ke penyidik,” kata Musa Ahmad.

    Musa memastikan belum bisa mengambil langkah hukum. Alasannya, ia belum mengetahui masalah apa yang dihadapi kadernya. “Itu juga kan peristiwanya sebelum saya menjabat sebagai ketua Golkar (Lamteng). Jadi kita lihat dulu prosesnya,” katanya.

    Sementara Ketua DPC Gerindra Lamteng Heri Sugiyanto mengaku belum bisa memberi pernyataan apa pun. “Nanti ya. Saya baru turun dari pesawat. Nanti ya,” jawab Heri Sugiyanto melalui pesan WhatsApp.

    Ketua DPC PDI Perjuangan Lamteng Loekman Djoyosoemarto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Ya lihat proses hukumnya seperti apa. Biarkan penyelidikan berjalan. PDIP Lamteng akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang terjerat masalah hukum,” kata Loekman.

    Sebelumnya Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi dan rekannya Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin sebagai tersangka. Termasuk pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarta dan Simon Susilo pemilik PT Purna Arena Yudha, juga Mustafa.

    Total tujuh tersangka dari mengembangkan perkara suap di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. “KPK menetapkan 7 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara 3 perkara tersebut ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

    Rincian tiga perkara baru yang ditangani KPK adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa menerima Gratifikasi Rp 95 M. Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa setidaknya Rp95 miliar.

    “Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, uang senilai Rp 95 miliar tersebut diperoleh pada kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan MUS (Mustafa),” jelas Alexander.

    Mustafa pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

    Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yaitu Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo sebagai pemilik PT Purna Arena Yudha. Keduanya diduga menyuap Mustafa. “Diduga dari total Rp 95 miliar yang diterima MUS, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut,” ucap Alexander.

    Dari kedua pengusaha itu, Mustafa diduga menerima Rp 12,5 miliar dengan rincian Rp 5 miliar dari Budi dan Rp 7,5 miliar dari Simon. Uang itu kemudian diberikan Mustafa ke anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Budi dan Simon dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    KPK juga menjerat 4 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka yaitu Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Achmad merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan tiga orang lainnya adalah anggota.3. Empat Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Terima Suap.

    “Keempatnya diduga menerima suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBDP. Keempatnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap Alexander. (trb/jun)

  • OTT Bupati Mesuji, KPK Periksa Sekda Mesuji dan 23 Orang di Polres Lampung Tengah

    OTT Bupati Mesuji, KPK Periksa Sekda Mesuji dan 23 Orang di Polres Lampung Tengah

    Lampung Tengah (SL) – KPK memeriksa Sekdakab Mesuji, Adi Sukamto, dan 23 orang lainnya di Polres Lampung Tengah, Rabu (30/1). Mereka diperiksa terkait OTT terhadap Bupati Khamami dalam kasus fee proyek.

    Puluhan orang yang diperiksa berstatus ASN, tenaga honorer, dan ada juga yang berstatus swasta. Tak ada Tim Satgas KPK yang bersedia memberikan komentar tentang pemeriksaan tersebut.  Informasi dieproleh awak media dari seorang ASN yang minta identitasnya tak dipublikasi. Meski banyak yang diperiksa, termasuk Sekdakab Adi Sukamto, organisasi perangkat daerah (OPD) tetap beraktivitas seperti biasa.

    Sebelumnya, Senin-Selasa (28-29/1), KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR, Ruang Bupati-Wakil-Sekkab Mesuji. Hasilnya, mereka menyita tiga koper barang bukti yang diduga terkait suap proyek. Tim Satgas KPK yang berjumlah 15 personel datang hingga pulang selama empat jam dan tak pernah menanggapi pertanyaan wartawan terkait penggeledahan tersebut. Mereka pulang langsung menuju kendaraan.

    Ada enam kendaraan terlihat mengantarkan para anggota Tim Satgas KPK pasca OTT suap proyek yang melibatkan Bupati Khamami, adiknya, dan bapak-anak pengusaha Sibron yang memeroleh proyek, pekan lalu. (net/ardiansyah)

  • Dua Pengusaha Kaya jadi Tersangka Suap Proyek Lamteng

    Dua Pengusaha Kaya jadi Tersangka Suap Proyek Lamteng

    Lampung Tengah (SL) – Dua pengusaha kaya di Provinsi Lampung, Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi, akhirnya jadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

    Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1). Mereka juga sempat jadi saksi terkait kasus Mustafa, bupati Lampung Tengah, tahun lalu.

    Kasus Simon Susilo dan Budi Winarto merupakan hasil pengembangan KPK terhadap kasus suap Mustafa, mantan bupati Lampung Tengah, yang telah divonis tiga tahun penjara pada 23 Juli 2018. Simon Susilo, selain kontraktor PT  Purna Arena Yudha, juga pemilik Hotel Sheraton di Kota Bandarlampung. Dia kakak Arthalyta atau Ayin yang pernah masuk sel gara-gara tertangkap tangan menyuap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Trigunawan tahun 2008.

    Sedangkan Budi Winarto alias AWI, selain kontraktor proyek sipil, adalah pengusaha pabrik pengolahan beton (ready mix) besar, PT Sorento Nusantara untuk kebutuhan swasta dan pemerintah. Awi dapat dibilang “Raja Batu Lampung” karena menguasai pengadaan batu split 406 di PT KAI Divre Regional II se-Sumbangsel yang stoknya ditumpuk di pinggir rel Stasiun Rejosari, Kabupaten Lampung Selatan.

    Dia juga yang diduga “mengamankan” aset-aset Sugiarto Wihardjo lias Alay Tripanca yang buron setelah divonis 18 tahun penjara. Dua bupati, Andi Ahmad (Lampung Tengah) dan Satono (Lampung Timur) divonis gara-gara mengalihkan APBD ke Bank Tripanca.

    Kali ini, kedua pengusaha harus mempertanggungjawabkan telah menyuap Mustafa agar mendapatkan proyek di Kabupaten Lampung Tengah. Simon Susilo dijanjikan bakal memeroleh proyek senilai Rp67 miliar dengan komitmen fee Rp7,5 miliar sedangkan Budi Winarto meminta proyek Rp40 miliar dengan komitmen fee Rp5 miliar.

    Suap sebesar Rp12,5 miliar yang diberikan oleh kedua pengusaha ini dipakai Mustafa, bupati saat itu, untuk menyuap empat anggota DPRD Lampung agar menyetujui pinjaman sebesar Rp300 miliar Pemkab Lampung Tengah kepada  PT SMI. Simon Susilo dan Budi Winarto siap-siap dijerat Pasal 5, ayat 1, huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasann Tindak Pidana Korupsi. (net/ardiyansyah)

  • KPK Periksa Kadis PUPR Mesuji Nazmul Fikri, Sekda Adi Sukamto, Soal Aliran Uang Ke Khamami

    KPK Periksa Kadis PUPR Mesuji Nazmul Fikri, Sekda Adi Sukamto, Soal Aliran Uang Ke Khamami

    Lampung Tengah (SL)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pejabat Pemda Mesuji terkait OTT Bupati Khamami. Pemeriksaan dilakukan kepada Kadis PUPR Nazmul Fikri, Kepala ULP dan Pokja Kontruksi, total sekitar 12 orang. KPK menyebutkan pemeriksaan terkait proyek proyek yang ada selama Khamami menjabat, aliran uang, dan sumbernya. Kamis (31/1)

    Suasana pemeriksaan pejabat Mesuji, di POlres Lampung Tengah.

    Pemeriksaan itu, adalah kelanjutan hari seblumnya, Rabu, 30 Januari 2019, yang juga melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari unsur, Plt Sekda Kabupaten Mesuji Adi Sukamto, Staf Dinas PUPR, pihak ULP, Pokja Barang dan Swasta. Total pejabat dan staf 25 orang saksi menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, yang meminjam lokasi Polres Lampung Tengah.

    Dalam kasus komitmen fee proyek di Dinas PU-PR Mesuji KPK sudah menetapkan 5 orang tersangka, termasuk Bupati Mesuji Khamami, dan Taufik Hidayat adik kandungnya, Sekertaris Dinas PU, dua rekanan termasuk H Sibron.

    Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan itu sudah dilakukan terhadap 25 orang yang statusnya sebagai saksi. Hal itu dilakukan KPK untuk mendalami sumber uang yang mengalir ke Bupati Mesuji Khamami yang diduga bersumber dari paket-paket pengerjaan proyek.

    “Dua hari berturut-turut sudah dilakukan pemeriksaan kepada 25 orang saksi. Seluruhnya dilakukan di Mapolres Lampung Tengah,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (31/1/2019).

    Febri Diansyah merincikan, bahwa mereka yang diperiksa sebagai saksi, Kamis (31/1/2019) berjumlah 12 orang yang terdiri dari Kepala Dinas PU-PR lalu unsur Kepala ULP dan Pokja Kontruksi. Kemudian, pemeriksaan serupa sebelumnya juga dilakukan di Mapolres Lampung Tengah.

    Mereka yang diperiksa berjumlah 13 orang. Terdiri dari unsur Sekda Mesuji, para staf di Dinas PUPR lalu pihak ULP, selanjutnya Pokja Barang dan Swasta. “Penyidik mendalami dugaan proyek-proyek terkait dengan sumber uang ke Bupati Mesuji. Sehingga ada total 25 orang saksi telah diperiksa untuk kasus dugaan suap di Mesuji ini,” katanya. (irsyan/jun)

  • KPK Periksa 11 Pejabat Mesuji di Polres Lampung Tengah

    KPK Periksa 11 Pejabat Mesuji di Polres Lampung Tengah

    Lampung Tengah (SL)-Penyidikan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabupaten Bupati Mesuji Khamamik terus dilakukan. Hingga malam hari ini Rabu (30/1), pemeriksaan kepada para pejabat dan ASN Mesuji terus dilakukan, dengan meminjam Aula Armani Whedana Polres Lampung Tengah.

    Dari hasil pemeriksaan lanjutkan, kemungkinan tersangka akan bertambah. “Kemungkinan bisa saja, silahkan nanti dengan Pak Fenri Humas KPK ya,” kata salah seorang penyidik, di Lampung Tengah

    Pemeriksaan Pejabat Mesuji oleh KPK

    Sejak pukul 10.00, sekitar sembilan penyidik KPK tiba di Mapolres Lamteng dan langsung memasuki Aula Armani Wedhana. Nampak 11 orang pejabat Pemkab Mesuji diperiksa KPK, diantaranya Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mesuji Adi Sukamto. Penyidik KPK membawa sejumlah koper besar yang diturunkan dari mobil.  Meski tanpa petugas jaga, pemeriksaan berlangsung secara tertutup.

    Sekitar pukul 19:40 WIB Rabu (30/1), terlihat beberapa penyidik keluar dari gedung Aula Armani Whedana Polres Lampung Tengah dengan membawa satu buah koper berwarna biru dan satu buah tas yang berisi barang bukti.

    Kepada wartawan penyidik hanya mengatakan bahwa proses belum selesai dan dirinya akan istirahat untuk makan malam saja dan mengenai keterangan lebih rincinya dapat ditanyakan ke juru bicara KPK. “Maaf saya hanya akan keluar makan saja. untuk keterangan lebih lanjut sama mas Febri saja,” katanya lalu masuk kedalam mobil mini bus berwarna hitam dan pergi.

    Sekitar pukul 20:25 WIB empat orang anggota KPK kembali keluar dari ruangan pemeriksaan, bergegas pergi meninggalkan Mapolres Lampung Tengah. (irsyan/jun)

  • Dua Pekan, Polres Lamteng Tangkap 19 Penjahat Begal dan Maling

    Dua Pekan, Polres Lamteng Tangkap 19 Penjahat Begal dan Maling

    Lampung Tengah (SL)-Polres Lampung Tengah gelar ekspos tersangka tindak kriminalitas di wilayah hukum Lamteng. Sebanyak 23 tersangka berhasil diamankan dalam dua pekan. Dengan rincian 21 laki-laki dewasa, 1 orang perempuan, dan 1 tersangka pencabulan anak dibawah umur.

    Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, mengatakan, bahwa pelaku kejahatan di wilayah hukum Lamteng yang berhasil diamankan mulai dari tindak kejahatan Curas, Curat, “begal” penggelapan, perbuatan cabul anak di bawah umur, hingga tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    “Barang bukti yang berhasil diamankan dua pucuk senpi rakitan, empat butir peluru (kaliber 32 dua, jenis kol LT, dan jenis kaliber 38 dua), satu bilah badik, 4 emas batangan bergambar Ir.Sukarno (Emas diduga kuningan) untuk melakukan penipuan, minyak sapta warna. R2 sebanyak 14 unit, Handphone 6 unit, 2 bilah sajam,” katanya, didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim AKP Firmansyah

    Keterangan, 1 senpi rakitan dengan 2 butir amunisi diamankan dari hasil kejahatan, dan 1 senpi hasil penyerahan masyarakat yang diberikan ke Polres Lamteng. Hasil ekspos merupakan penindakan dari berbagai jaringan sektor polsek dan polres lamteng dengan jumlah 20 penindakan kasus, Polres Lamteng 3 kasus, Polsek Terbanggi Besar 10 kasus, Polsek Kalirejo 2 kasus, Polsek Terusan Nunyai 3 kasus, Polsek Seputih Mataram 2 kasus. (ersyan)