Kategori: Lampung Timur

  • Ribut Saat Berjudi Kades Batu Badak dan Bendahara Desa Tikam Warga, Korban Lapor ke Polda Lampung

    Ribut Saat Berjudi Kades Batu Badak dan Bendahara Desa Tikam Warga, Korban Lapor ke Polda Lampung

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Oknum Kepala Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Hasan dilaporkan ke Polda Lampung, karena diduga menganiaya warganya sendiri. Hasan bersama Bendaranya Rd, mengerotok Abu Bakar (45), hinnga terluka sabetan badik di tangannya, di Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Senin 7 Juli 2025 sore sekira pukul 14.00.

     

    Akibatnya, korban menderita luka sayatan di bagian tangan kanan, dan memar dibagian wajah. Korban berhasil lolos dari pengeroyokan, dan roboh tak jauh dari rumahnya. Korban kemudian di larikan ke rumah sakit RS Airan Raya,Bandar Lampung.

     

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, sore itu Kades Hasan bersama para perangkat Desa, termasuk korban, berkumpul di arena judi dadakan, disalah satu rumah warga. Saat korban akan ikut bermain, sempat disapa oleh Kepala Desa, dengan mengatakan kalo main judi harus ada modal. “Mau ikun main, punya modal enggak, nanti jangan pas main mau gadai ini, gadai itu,” kata saksi dilokasi kejadiany.

     

    Mendengar perkataan kepala desa itu, Abu Bakar merasa tersinggung dan pergi meninggalkan lokasi rumah yang sedang dijadikan tempat berjudi itu. Namun beberapa jam kemudian, Abu Bakar mendatangi kembali lokasi itu. Sementara sang kades dan perangkat desa sedang asik bermain judi.

     

    Saat tiba dilokasi, Abu Bakar justru langsung terlibat cekcok mulut dengan sang Kades Hasan. Sejurus kemudian Hasan mengeluarkan badik dan menyerang Abu Bakar, termasuk RD si bendahara Desa juga langsung memukuli Abu Bakar, hingga lokasi rumah itu tercecer oleh darah korban.

     

    “Awalnya mereka itu kumpul disalah satu rumah warga yang ada di Desa Batu Badak untuk main judi kartu remi. Sesampainya disana Kepala Desa Batu Badak Hasan berucap sama teman-temannya yang mau main, Ada duit ga? Jangan nanti banyak alesan mau gadai-gadaianlah-apalah, kan ga enak kata HS. Disitulah korban Abu Bakar tersinggung. Mendengar ucapan Kades seperti itu, Abu Bakar bangun dari tempat duduk dan pulang karna tersinggung,” ujar warga yang ada dilokasi kejadian.

     

    Namun, kata dia, setelah beberapa saat meninggalkan tempat perjudian, Abu Bakar kembali mendatangi Hasan yang pada saat itu masih bermain judi bersama beberapa perangkat Desa lainnya. Hingga terjadi percekcokan antar keduanya yang berujung penikamankepada Abu Bakar.

     

    “Setelah beberapa saat kemudian, korban AB datang lagi ke tempat main judi itu, dan langsung menemui Kepala Desa Hasan. Dan terjadilah cekcok dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa ber-inisial RD. Sementara korban AB terluka oleh senjata tajam Kepala Desa Batu Badak,” ujarnya.

     

    Warga lainya menambahkan dengan terluka dan memar, Abukabar berlari ke kerumahnya untuk meminta diantarkan kerumah sakit. ” Walaupun sudah luka parah, Abu Bakar masih bisa pulang ke rumahnya, setelah tiba dirumah pihak keluarga kaget dan langsung membawanya ke Puskesmas Peniangan. Karna lukanya cukup serius maka dirujuklah ke Rumah Sakit Airan Bandar Lampung,” katanya.

     

    Kapolsek Marga Sekampung IPDA Farhan Maulana yang dikonfirasi wartawan mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak korban terkait peristiwa tersebut. “Iya untuk peristiwa yang terjadi yang melibatkan oknum Kades itu, pihak kita belum menerima adanya laporan resmi dari pihak korban. Tapi kami sedang mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti otentik serta keterangan dari para saksi di TKP, untuk selanjutnya kami lakukan penindakan terhadap Pelaku Penganiayaan,” kata Farhan Maulan.

     

    Sementara kasus Kades tikam warga di arena perjudian itu mengagetkan warga Batu Badak. Warga mendesak aparat penegak hukum cepat bergerak dan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. “Tindakan kepala desa tersebut telah mencoreng nama baik pemerintahan desa, dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Apalagi malah berjudi. Kejadian tersebut diperkirakan Jam 2 Siang dan infonya Polsek Marga Sekampung sudah mengecek TKP nya,” ujar Warga.

     

    Dilaporkan Ke Polda

     

    Sementara keluarga korban telah melaporkan kasus penganiayaan oleh Kepala Desanya itu ke Polda Lampung. Dul Pepati, atah Abu Bakar melaporkan penganiayaan berat terhadap anaknya ke Polda Lampung, Selasa 8 Juli 2025, dengan nomor laporan LP/B456/VII/2025/SPKT/Polda Lampung.

     

    Dalam laporannya, Dul Pepati menyebutkan bahwa anaknya pulang dalam kondisi bersimbah darah dan nyaris tak sadarkan diri. Abu Bakar,  sempat dibawa ke puskesmas, lalu dirujuk ke RS Airan Raya Bandar Lampung karena luka yang cukup parah, terutama di bagian tangan. “Kami hanya ingin pelaku segera ditangkap dan diproses hukum,” ujar Dul Pepati kepada wartawan di RS Airan.

     

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan membenarkan adanya kasus oknum kepala desa di Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur dilaporkan ke Polda Lampung lantaran menganiaya hingga membacok warganya menggunakan senjata tajam. 

     

    “Korban bernama Abu Bakar (45) warga Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur. Peristiwa disalah satu rumah warga di desa yang sama. Pelaku menurut informasi memang seorang kades, untuk korban saat ini masih menjalani perawatan. Laporan masuk ke Polda,” kata Zaldi.

     

    Sementara korban Abu Bakar mengalami luka robek parah akibat sabetan senjata tajam pada bagian tangan kiri. “Korban dilaporkan sempat tidak sadarkan diri, sehingga segera dibawa ke klinik wilayah setempat, lalu dilakukan rujukan ke rumah sakit di Bandar Lampung,” katanya.

     

    Ihwal motif pembacokan, kata Zaldi masih dalam penyelidikan. Petugas kita juga sudah mendatangi lokasi untuk meminta dan mendalami keterangan para saksi-saksi di lokasi kejadian. “Masih dalam penyelidikan, mohon bersabar informasi selanjutnya akan kami sampaikan,” katanya. (Red)

  • Rekayasa Tanah Bengkok Desa Adiwarno Untuk Dapat Ganti Rugi PNS Bendungan Marag Tiga Warga Lapora ke Polres Lampung Timur

    Rekayasa Tanah Bengkok Desa Adiwarno Untuk Dapat Ganti Rugi PNS Bendungan Marag Tiga Warga Lapora ke Polres Lampung Timur

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Warga Desa Adiwarno Kabupaten Lampung Timur, melaporkan dugaan korupsi dengan modus manipulasi data tanah bengkok ke Polres Lampung Timur. Laporan diterima bagian Kasium Polres, dan langsung disampaikan ke Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati. Senin 23 Juni 2025.

    Warga menyebut dugaan tindak pidana korupsi modus manipulasi ukuran tanah bengkok milik Desa Adiwarno, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, itu berdampak pada pengukuran bendungan Margatiga, Way Sekampung, yang diduga kuta dilakukan untuk kepentingan pribadi perangkat desa Adiwarno. 

    “Kami yang bertandatangan di bawah ini, masyarakat Desa Adiwarno, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, telah melaporkan ke Polres Lampung Timur atas dugaan tindak pidana korupsi dan manipulasi ukuran tanah bengkok desa Adiwarno seluas 3.144 M,” kata Nuryadi, perwakilan warga.

    Dia menjelaskan terdapat sembilan nama penggarap tumpang sari di tanah bengkok milik Desa Adiwarno. Yaitu,  atas namakan, S wargo desa Rejoagung, yang mana perbatasan tanah S dengan tanah milik bapak Hasno sama sama tanah bengkok. Kemudian lahan atas namakan SY warga Desa Rejoagung, yang juga penggarap tumpang sari tanah bengkok Desa Adiwarno. 

    Kemudian, pengukuran dampak proyek bendungan Margatiga.
    (1) Jarkasih, kurang lebih,1 perapat
    (2) Bapak Hasno satu bahu (dua bidang) 
    (3) Bapak Daut satu perapat
    (4) Kusriyanto, satu perapat
    (5) Mariyanto,setengah bahu,3600 M
    (6) Bapak Sakijan, tiga perempat
    (7) Salam, satu perempat, dan yang sudah di rekayasa atas temuan masyarakat di namakan dua orang. 

    Inisial S dan SY, dari 9 nama tersebut masing masing warga desa Rejoagung kecamatan Batanghari kabupaten Lampung Timur.

    Berdasarkan informasi dari tua tua kampung tanah bengkok Desa Adiwarno mencapai luas lebih kurang 7 bahu, atau 50400 M2. Tetapi nyatanya yang masuk di dalam terpecahnya surat menyurat tanah bengkok milik pemerintahan desa Adiwarno ada lima bidang, dengan luas 27.012. M2.

    Seorang warga inisal P, warga dusun Kaselar, Desa Margosari, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, menyebutkan bahwa Desa meminta Rp700 Miliar. “Kami mendatangi Polres Lampung Timur, mengadukan atas dugaan tindak pidana Korupsi dan manipulasi ukuran tanah bengkok Desa Adiwarno,” ungkap Nuryadi.

    Menurut Nuryadi tanah tersebut milik aset desa. Yang diduga diatasnamakan dua orang berinisial, S seluas 3.144.M. dan SY. Dan tiga alat bukti, serta vidio rekam dari pengakuan yang mengetahui yang sudah diserahkan ke Polres. “Tadi sudah kita serahkan ke Polres Lampung Timur melalui Kasium. Secepatnya akan di sampaikan ke Kapolres. Kami percaya dengan jajaran kepolisian bahwa pengaduan masyarakat desa Adiwarno akan cepat diproses,” katanya.

    “Kami yakin akan ditindak lanjuti untuk mengungkap kebenaran. Semua alat bukti sudah kami lampirkan kedalam laporan pengaduan. Namun bila masih ada yang kurang lengkap terkait data Tanah Bengkok, kami akan segera melengkapinya.” tandas Nuryadi.

    Kondisi terkini, tanah bengkok Desa Adiwarno kini terpecah ada lima bidang dari lima bidang tersebut diatasnamakan pemerintahan Desa Adiwarno. Diduga cara itu untuk mempermudah merekayasa sebagian tanah bengkok yang hilang. (Red)

  • Polda Lampung Diminta Usut Pihak Yang Muncul Dalam Fakta Persidang Kasus Korupsi PSN Bendungan Marga Tiga 

    Polda Lampung Diminta Usut Pihak Yang Muncul Dalam Fakta Persidang Kasus Korupsi PSN Bendungan Marga Tiga 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga Lampung Timur, Irwan Apriyanto meminta agar penyidik Polda Lampung untuk memproses semua pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

    “Kami meminta kepada penyidik khususnya Ditkrimsus Polda Lampung untuk memproses semua penerima aliran dana baik yang belum maupun yang sudah dikembalikan dalam proses penyelidikan,” kata Irwan Apriyanto, Selasa 24 Juni 2025. 

    Irwan Apriyanto menjelaskan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. “Dengan kata lain, meskipun telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang dikorupsi jadi para pelaku yang menerima haruslah ditetap diproses dipidananya,” jelasnya. 

    Sebelumnya, Irwan Apriyanto menyebutkan bahwa hasil audit terkait kasus dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga tidak memiliki standar hitungan yang sah. “Kami menilai isi audit BPKP hanya gado gado tanpa klasifikasi kerugian negara, tidak memiliki kepastian hitungan yang benar atau sah,” kata Irwan Apriyanto. 

    Dia menyebut dalam hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara akibat perbuatan kliennya kurang lebih dua miliar dan itu menurutnya tidak benar karena kliennya hanya memiliki usaha penitipan tanaman tidak memiliki seperti hasil audit BPKP. 

    “Hasil audit BPKP klien kami punya usaha penitipan fiktif, Bibit ikan dan kolam fiktif, sumur bor fiktif dan data bangunan fiktif padahal klien kami hanya memiliki usaha penitipan bibit tanaman saja di Desa Trimulyo sesuai pengakuannya di hadapan sidang pengadilan di dukung oleh Bukti Bukti yang ada,” ujarnya.

    Sidang lanjutan akan digelar kembali pada, Selasa 1 Juli 2025 dengan agenda tuntutan dari jakasa penuntut umum (JPU). Untuk keketahui kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut negara mengalami merugikan negara senilai Rp43 miliar. (Red) 

  • Jaksa Segel Lokasi Tambang pasir PT Silika Timur Abadi Milik Eks Wabup Eki Setyanto

    Jaksa Segel Lokasi Tambang pasir PT Silika Timur Abadi Milik Eks Wabup Eki Setyanto

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menyegel lokasi tambang pasir PT Silika Timur Abadi di Dusun VI, Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, milik mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eky Setyanto, Rabu 25 Juni 2025.

    Tim Kejari pimpinan Kasi Pidsus Julang Dinar Romadlon, dan Kasi Intel Dr Muhammad Rony. Sebelum penyegelan di lokasi tambang seluas 98,8 hektar itu sempat akan dilakukan pada hari terahir Marwan Jaya Putra menjabat Kasi Pidsus Kejari Lamtim  tanggal 13 Juni 2025 lalu. Namun masih terkendala surat izin dari Pengadilan Negeri Sukadana.

    Penyegelan lokasi tambang pasir silika itu, dilakukan terkait nyelidikan perkara dugaan korupsi penambangan pasir, yang dilakukan oleh PT Silika Timur Abadi, milik mantan Wabup Lamsel, Eky Setyanto.

    Penyidikan menyasar dugaan kuat bahwa operasional perusahaan ini tidak mengantongi perizinan sebagaimana mestinya.

    Informasi di Kejari Lamtim menyebutkan, penerbitan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), oleh Pemkab Lampung Timur tidak dilengkapi dengan pertimbangan teknis pertanahan dari pihak kantor ATR/BPN setempat.

    Selain itu, ditengarai dengan diam-diam mantan Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Lamtim secara sepihak telah mengubah tata ruang wilayah untuk kepentingan pihak PT Silika Timur Abaditanpa ada persetujuan dari pemerintah pusat. “Jadi ada dua pelanggaran berat terhadap persoalan ini,”kata sumber, Rabu (25/6/2025) siang.

    Dengan demikian lanjutnya seluruh kegiatan operasional PT Silika Timur Abadi dalam melakukan penambangan, pengangkutan dan penjualan pasir hasil penambangan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan berpotensi merugikan keuangan negara.“Saat ini kami sedang menunggu hasil audit dari BPK,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, selain menerbitkan PKKPR tidak sesuai prosedur, Pemkab Lampung Timur juga memberikan fasilitas berupa lahan seluas 2.500 m2 kepada PT Silika Timur Abadi untuk dijadikan dermaga bongkar muat hasil tambang pasirnya.

    Kepala Dinas Perhubungan Lampung Timur, Wan Ruslan, mengakui lahan milik Pemkab Lampung Timur tersebut telah disewakan sejak tahun 2022 lalu kepada perusahaan milik mantan Wabup Lamsel, Eky Setyanto, itu dengan nilai sewa sebesar Rp24 juta pertahun.

    “Benar, kita sewakan lahan milik Pemkab Lamtim yang berada di Desa Labuhan Ratu. Tapi penyewaan itu bukan untuk dermaga (jetty) PT Silika Timur Abadi. Harga sewa tersebut sudah jauh lebih tinggi dari ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Lampung Timur, di mana harga sewa lahan pemkab hanya Rp4 juta per-hektar,” kata Wan Ruslan.

    Meski Wan Ruslan menyebutkan bahwa disewanya lahan milik Pemkab Lamtim oleh PT Silika Timur Abadi bukan untuk dermaga bagi kepentingan perusahaan milik mantan Wabup Lamsel. Namun fakta di lapangan, ada kegiatan sebagaimana layaknya dermaga bongkar muat.

    Kabar lain menyebutkan terkait kasus PT Silika Timur Abadi, Kejari Lampung Timur juga akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan Wan Ruslan.

    “Semuanya akan pelajari, termasuk klausul sewa lahan milik pemkab seperti apa. Dan semua yang terlibat dalam persoalan ini tentunya akan kami mintai keterangan,” kata pejabat Kejari Lampung Timur. (Red)

  • Satu Tahun Kasus Kematian Kader Fatayat NU di Lampung Timur Masih Misterius?

    Satu Tahun Kasus Kematian Kader Fatayat NU di Lampung Timur Masih Misterius?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan kader Fatayat NU, bernama Riyas Nuraini (30) hingga kini masih menjadi misterius. Riyas ditemukan dengan kondisi tubuh berada di dalam karung yang diletakkan pelaku di atas motor, di tengah kebun jagung di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, pada Kamis, 18 Juli 2024 lalu.

    Baca: Pembunuhan Kader Fatayat NU Penjual Online Shop Dalam Karung di Lampung Timur Leher Nyaris Putus, Polisi Periksa 39 Saksi 

    Dari hasil autopsi, Riyas tewas dengan leher nyaris putus disebabkan oleh luka senjata tajam. Namun meski sudah memeriksa ratusan saksi, hingga kini, belum ada tanda-tanda kasus itu akan terungkap. Polda Lampung dan jajaran masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

    Pimpinan Pengurus Fatayat Nahdlatul Ulama berharap kepolisian dengan cara profesional bisa segera mengungkap kasus tersebut. “PP Fatayat menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Sahabat Riyas Nuraini. Kami berharap sangat besar agar kepolisian bisa segera mengungkap kasus ini seperti yang tadi yang dibahas,” kata Ketua Umum PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah usai mengunjungi kediaman korban di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, Rabu 25 Juli 2024 sore.

    Aksi Damai Dan Doa Bersama Kader Fatayat NU di Polda Lampung

    Ratusan kader Fatayat NU dari seluruh wilayah Lampung hadir dalam Aksi Damai dan Doa Bersama “Mengetuk Pintu Langit dan Mengetuk Pintu Keadilan” di GSG Polda Lampung, Rabu 4 Desember 2024 sore.

    Mereka disambut oleh Karo Ops Polda Lampung Kombes Pol Ardiansyah Daulay didampingi Dirintelkam Kombes Nowo Hadi Nugroho,  Dirkrimum Kombes Pahala Simanjuntak, dan Kabidhumas Kombes Umi Fadilah yang juga mengikuti doa bersama hingga selesai

    Ketua PW Fatayat NU Lampung Wirdayati menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas dan perjuangan untuk menuntut keadilan atas kasus tragis yang menimpa Riyas Nuraini, kader Fatayat NU Lampung Timur, yang ditemukan meninggal secara tidak wajar pada Juli lalu.

    Selain menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan kepada pihak kepolisian, seluruh peserta aksi turut mendoakan almarhumah agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Ratusan kader Fatayat juga mendoakan para penegak hukum agar diberikan kekuatan dan kemudahan dalam mengawal kasus tersebut.

    “Salah satu yang bisa kami lakukan adalah berdoa bersama untuk mengetuk pintu langit. Kami beraharap doa bersama ini bisa memberikan kekuatan pihak kepolisin untuk bisa mengungkap kasus ini,” ujar Wirdayati.

    Wirdayati menyampaikan bahwa seluruh kader Fatayat masih ingin percaya bahwa Kapolda Lampung dan jajaran bisa mengungkap pelaku dan motif pembubaran Riyas. Terlebih dengan canggihnya teknologi saat ini. Dengan semangat persaudaraan dan cinta damai, kader Fatayat NU berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

    Ditreskrimum Akui Kesulitan Cari Pelaku

    Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes  Pahala Simanjuntak mengatakan pihaknya dengan senang hati menerima kader Fatayat NU Lampung yang melakukan aksi damai solidaritas dan doa bersama di Polda Lampung untuk almarhumah Riyas Nuraini.

    Baca: Lima Bulan Kasus Pembunuhan Riyas Nuraini di Lampung Timur Belum Terungkap, Fatayat NU Curhat ke Kompolnas

    “Kami sampaikan tidak ada masalah, mereka hanya ingin berdoa bersama mendoakan almarhumah Riyas Nuraini dan mendoakan Polri supaya bisa lebih kerja keras lagi mengungkap kasus ini,” kata Dirkrimum Kombes Pahala.

    Dia melanjutkan, perkembangan kasus ini masih terus melakukan penyelidikan. Para penyidik tidak henti-hentinya menggali informasi sekecil apapun agar kasus tesebut bisa terungkap. “Sampai sekarang pelakunya kita belum tahu siapa, tentu saya tidak bisa menjawab kepastiannya tapi kita terus melakukan upaya menggali informasi sekecil apapun dan juga saya meminta kepada masyarakat dan sahabat Fatayat NU apabila ada informasi sekecil apapun tolong diinformasikan supaya nanti kita jadikan sebagai bahan untuk melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” ujarnya. (Red)

  • Korupsi Proyek Jembatan Kali Pasir Way Bungur Rp9 Miliar Kejari Tahan Kontraktor Asal Tulang Bawang, Penyidik Bidik Tersangka Baru

    Korupsi Proyek Jembatan Kali Pasir Way Bungur Rp9 Miliar Kejari Tahan Kontraktor Asal Tulang Bawang, Penyidik Bidik Tersangka Baru

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur terus mengusut tuntas dugaan kasus korupsi pembangunan Jembatan Kali Pasir di Kecamatan Way Bungur. Dengan kerugian negara Rp2,3 miliar, penyidik Pidsus menahan satu tersangka bernama Sahril (39), warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, selaku kontraktor proyek.

    Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,3 miliar dari total pagu anggaran pembangunan jembatan yang menelan biaya lebih dari Rp9 miliar.

    Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, menjelaskan bahwa penahanan tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

    “Kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp2,3 miliar. Tersangka kami jerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo dan Pasal 3 jo tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ujar Agus Baka didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Muhammad Rony, Jumat 13 Juni 2025.

    Menurut Agus Baka, saat ini tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Sukadana, Lampung Timur. “Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” katanya.

    Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap I yang dikerjakan pada tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut menuai sorotan lantaran kondisi dinding jembatan diketahui ambruk sebelum proyek benar-benar tuntas dan layak digunakan.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra, menambahkan pihaknya akan mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. “Penanganan kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka. Kami akan mengembangkan penyidikan, jika ada alat bukti yang mengarah ke pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Marwan.

    Pihak Kejari Lampung Timur juga mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, agar kasus serupa tidak terulang. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berjalan dan Kejari Lampung Timur memastikan akan bekerja secara transparan untuk mengungkap kerugian negara yang lebih luas dan menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat. (Red/*)

  • Mantan Kades Marga Batin, Mugo Harsono, Ditangkap karena Korupsi, Rugikan Negara Rp321 Juta

    Mantan Kades Marga Batin, Mugo Harsono, Ditangkap karena Korupsi, Rugikan Negara Rp321 Juta

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menangkap mantan Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, Mugo Harsono. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BumDes) tahun anggaran 2018 dan Dana Desa (DD) tahun 2019.

    Kajari Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Mugo, yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap oleh tim Intelijen dan Penyidik Kejari Sukadana di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, pada Kamis, 23 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

    “Tim Intelijen bersama dengan Tim Penyidik Kejari Lampung Timur melakukan penangkapan DPO Tindak Pidana Korupsi atas nama Mugo Harsono berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-659/L.8.16/Fd.1/04/2025 tanggal 24 April 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BumDes tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan Dana Desa Marga Batin TA 2019,” ujar Agustinus, Jumat, 25 April 2025.

    Setelah ditangkap, Mugo Harsono sempat dibawa ke Polsek Waway Karya dan Kejari Lampung Timur sebelum akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIB Sukadana selama 20 hari ke depan.

    Agustinus mengungkapkan bahwa Mugo diduga dengan sengaja menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri melalui dana penyertaan modal BumDes dan proyek dana desa yang belum diselesaikan. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

    “Kerugian keuangan negara sebesar Rp321.298.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Nomor: 700/029.LHP/02-K/2024 tanggal 22 Maret 2024,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Agustinus menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/L.8.16/Fd.1/10/2023 tertanggal 10 Oktober 2023, Mugo telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan sempat berupaya melarikan diri.

    Mugo ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024. Namun, ia tetap tidak memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya dinyatakan DPO pada 12 Juli 2024. Berkat kerja keras tim Intelijen dan Penyidik Kejari Sukadana, ia akhirnya berhasil diamankan.

    “Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP sebagai pertimbangan objektif karena termasuk dalam tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sebagai pertimbangan subjektif karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana,” pungkas Agustinus. (***)

  • Warga Purbolinggo, Cecep Sutisna, Tewas Tenggelam di Embung Tempat Biasa Mancing dan Ngarit

    Warga Purbolinggo, Cecep Sutisna, Tewas Tenggelam di Embung Tempat Biasa Mancing dan Ngarit

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Cecep Sutisna (20), warga Desa Tegal Yoso, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, ditemukan tewas tenggelam di sebuah embung yang biasa ia kunjungi untuk memancing dan mencari rumput (ngarit). Korban ditemukan warga di embung yang terletak di Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo, pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

    Menurut keterangan warga, Cecep dilaporkan tidak kunjung pulang sejak sore. Pihak keluarga yang khawatir segera melakukan pencarian dengan dibantu sejumlah warga sekitar. Pencarian akhirnya difokuskan ke embung yang kerap dikunjungi Cecep untuk mencari rumput pakan ternak dan memancing.

    Di lokasi tersebut, warga menemukan pakaian milik korban tergeletak di tanggul embung. Hal itu mendorong warga untuk melakukan penyelaman, dan tak lama kemudian korban berhasil ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di dalam air. Jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke rumah duka di Desa Tegal Yoso.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas medis dari Puskesmas Purbolinggo, korban dipastikan meninggal dunia akibat tenggelam. Mulut korban ditemukan berbusa, yang mengindikasikan kematian karena tenggelam. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

    Sementara itu, beberapa warga menyampaikan bahwa Cecep diduga mengalami keterbelakangan mental. Sejak kecil, ia dikenal sebagai sosok pendiam dan baik hati. Ia memang sering menghabiskan waktu mencari rumput dan memancing di embung tempat ia ditemukan. (***)

  • Tidak Terima Adiknya Dilaporkan Polisi, Pelaku Tikam Tetangga Hingga Tewas di Jabung

    Tidak Terima Adiknya Dilaporkan Polisi, Pelaku Tikam Tetangga Hingga Tewas di Jabung

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Diduga tidak terima keluarganya dilaporkan ke Polisi karena dugaan kasus kekerasan seksual teradap seorang wanita. Salih (40), menikam hingga tewas Maroni (35), kakak si wanita, di depan rumahnya, Dusun Umbul Singut, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan sebelum kejadian menyebutkan Maroni terlihat melintas di depan rumah pelaku. Dan terjadi penusukan, meski terluka Maroni sempat melarikan diri hingga tiba di rumah. Udin kakak Maroni sempat berusaha mendatangi rumah pelaku. Namun dihadang oleh IS yang mengancam dengan berkata, “Pergi dari sini, daripada kamu mati,” ujar warga.

    Kabar lainya menyebutkan keributan dua tetangga kampung itu, awalnya dipicu seorang wanita Sc, adik Maroni, menjadi korban penculikan, penyekapan hingga kekerasan seksual, oleh Is alias Minak Balo Is, yang juga adik Salih pelaku penusukan.

    Peristiwa terjadi pada Rabu 13 Maret 2025 malam lalu. Korban mengungkapkan kepada polisi bahwa pelaku IS mendatangi rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB dengan dalih ingin membeli telepon genggam. Pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya.

    Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan tersebut. Sesampainya di rumah pelaku, korban justru dikurung. Kedua kakinya diikat menggunakan lakban, matanya ditutup kain hitam, dan mulutnya dilakban. Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.

    Pasca peristiwa itu, koban SC bersama keluarganya melaporkan kasus ke Polsek Jabung, dan kemudian kasusnya di limpahkan ke Polres Lampung Timur. Setelah satu bulan kemudian, Salih melakukan penusukan terhadap Maroni, kakak korban. Diduga kuat, pihak keluarga pelaku merasa tidak terima dengan laporan tersebut sehingga memicu tindak balas dendam.

    Kini kedua pelaku IS dan Salih telah di amankan di Mapolres Lampung Timur. Polisi menyebut pelaku S kini menyerahkan diri dan diamankan petugas Satreskrim Polres Lampung Timur. “Benar, semalam pelaku S menyerahkan diri dan ditangkap petugas kami,” ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Stefanus Boyoh kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Stefanus peristiwa duel maut antara pelaku Salih dan korban Maroni ini terjadi di Dusun 8 Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Senin 14 April 2025 malam. Saat kejadian, korban Maroni mendatangi kediaman pelaku dan kemudian kedua terlibat cekcok mulut lalu terlibat perkelahian.

    “Dalam peristiwa itu, korban mengalami dua luka ditusuk badik. Pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti berupa pisau yang digunakan menusuk korban. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di tempat sanak saudara, akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian,” ujarnya.

    Terkait persoalannya, Kasat Reskrim menyebutkan masih dalam penyidikan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Untuk sementara perkelahian antara keduanya didasari permasalahan pribadi hingga berujung dendam,” katanya. (Red)

  • Ibu Merantau ke Taiwan Ayah Sibuk Kerja, Anak Perempuan 10 Tahun Dicabuli Tetangga di Lampung Timur

    Ibu Merantau ke Taiwan Ayah Sibuk Kerja, Anak Perempuan 10 Tahun Dicabuli Tetangga di Lampung Timur

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Seorang pria berinisial SG (49) nyaris diamuk massa setelah terbongkar melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Kasus dilaporkan ke Polisi Selasa 8 April 2025.

    Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ratu, Aipda Arif, mengatakan aksi bejat SG terbongkar setelah ketua RT bernama Suroto, menemukan foto korban di ponsel pelaku yang memperlihatkan korban dalam keadaan tidak berbusana.

    Dan foto tersebut menjadi titik awal terbongkarnya kasus pencabulan yang diduga dilakukan sejak bulan Februari 2025. Setidaknya pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya kepada korban, dengan iming iming uang Rp20 ribu rupiah. Foto korban juga sampai ke pada ayah korban, sementara ibunya masih menjadi pekerja migram di Taiwan.

    Warga yang marah kemudian ramai-ramai mendatangi rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah korban. Melihat situasi memanas, salah seorang warga cepat memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Anggota Babinkamtibmas yang mendapat laporan langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku ke Mapolsek Labuhan Ratu,” ujar Arif.

    Dihadapan Polisi, SG mengakui perbuatannya. Dan modus yang digunakan pelaku memberikan iming-iming uang sebesar Rp20 ribu rupiah sambil membujuk rayu korban. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun setiap kali usai melakukan aksinya.

    Hasil visum kepada korban menguatkan bahwa tindakan tersebut telah mencapai tingkat persetubuhan. Pelaku beraksi saat orang tua korban tidak ada di rumah. Sang ayah yang bekerja, dan ibu memang sedang bekerja di Taiwan.

    “Pelaku SG ini memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya. Saat ini, SG telah kita tahan, dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan keharusan masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan di sekitarnya,” kata Kanit. (Red/*)