Kategori: Lampung Timur

  • Kabupaten Lampung Timur Tasyakuran Sambut Pemimpin Baru Bupati Zaiful Bokhari

    Kabupaten Lampung Timur Tasyakuran Sambut Pemimpin Baru Bupati Zaiful Bokhari

    Lampung Timur (SL)-Hi Zaiful Bokhari, S.T, M.M disambut ribuan masyarakat Lampung Timur, setelah resmi dilantik menjadi Bupati Lampung Timur (Lamtim) oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menggantikan Chusnunia Chalim menjadi Bupati Lamtim sisa masa jabatan 2019-2021, di Balai Keratun Komplek Perkantoran Pemprov Lampung. Kamis (18/07/19).

    Warga Lampung Timur Sambut Bupati Baru

    Menyambut kedatangan pemimpin baru, Pemerintah Kabupaten Lamtim menggelar  Tasyakuran dan acara tersebut dikemas dengan adat budaya Lampung dan kebudayaan lainnya, yang dipusatkan di Komplek Rumah Dinas Bupati Lampung Timur.

    Kedatangan Zaiful Bokhari juga disambut dengan arak-arakan budaya, penampilan PPSKL (Persatuan Pencak Silat Kuttau Lampung), Tambur, Rebana, penampilan kebudayaan Bali, Reog, Berbalas Pantun Adat Lampung, serta menampilkan gitar tunggal dan tari sembah Lampung.

    Dikesempatan tersebut Pria yang kerap disapa Bang Iful menyampaikan bahwa pelantikan tersebut merupakan sebuah perintah dan kepercayaan serta amanah dan tanggung jawab besar yang diberikan oleh pemerintah dan masyarakat kepadanya, untuk melanjutkan, melaksanakan dan memenuhi janji politik, yakni visi dan misi pemerintah daerah kepada masyarakat Lamtim.

    “Pelantikan tersebut juga menandakan bahwa sejak hari ini saya adalah milik dan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Timur tanpa terkecuali untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Lampung Timur yang aman, mandiri, sejahtera, dan berakhlak mulia” ujar orang nomor satu di Kabupaten Lampung Timur.

    Zaiful menambahkan, membangun infrastruktur sama halnya dengan membangun masa depan sebuah peradaban. “Saya selalu memimpikan seluruh masyarakat, di seluruh wilayah Lampung Timur, dapat bepergian dan beraktivitas dengan lancar karena jalan kabupatennya baik, mulus, dan mantap. Oleh karenanya saya berkomitmen untuk mewujudkan mimpi saya itu dan juga mimpi bapak/Ibu dan seluruh masyarakat Lampung Timur”.ucapnya

    Di sisa jabatan sebagai Bupati Lamtim definitif yang kurang dari dua tahun, Zaiful ingin segera menjalankan beberapa program yang telah disusun, seperti pembangunan infrastruktur khususnya konektivitas antar wilayah yakni jalan penghubung antar kecamatan.

    Selain itu juga peningkatkan investasi melalui penciptaan daya saing dan percepatan layanan perizinan daerah, menciptakan Iklim Investasi yang Kondusif di Kabupaten Lampung Timur, peningkatan penyelenggaran layanan publik kepada masyarakat seperti program pengobatan gratis dan pengadaan mobil ambulan disetiap kecamatan serta sektor kependudukan dan catatan sipil  dengan Pelayanan Prima pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak) bagi anak yang baru berusia 1 hari hingga 17 tahun.

    Zaiful tak menampik bukan hal mudah untuk mewujudkan semua hal itu, oleh karena Itu diperlukan kerjasama yang baik dan terintegrasi antar seluruh pemangku kepentingan yang ada. “Untuk itu saya mohon dukungan, saran dan kritikan yang bersifat membangun, mari kita bersinergi bersama untuk menciptakan suasana kondunsif dalam membangun Kabupaten Lampung Timur yang kita cintai ini agar kedepan lebih baik lagi”.ujar Zaiful dihadapan ribuan masyarakat.

    Zaiful Bokhari setelah definitif, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.18-2782 Tahun 2019 tanggal 9 Juli 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Timur, Provinsi Lampung, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.18-2783 Tahun 2019 tanggal 9 Juli 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Timur, Provinsi Lampung.

    Ditempat yang sama, Asisten Deputi Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Brigadir Jenderal Rudy Syamsir berharap setelah dilantiknya Zaiful menjadi Bupati Lampung Timur kerjasama yang sebelumnya telah terjalin dapat diteruskan dan berjalan sesuai dengan yang diharapan.

    “Kami akan terus melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Lampung Timur dan kami mohon dukungannya agar segala program yang akan dilaksanakan berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan kita,” kata Brigjen Rudy Syamsir, yang kemudian mempemberikan ucapan selamat berfoto bersama. (Lipsus/humas)

  • Polres Lampung Timur Terima Penyerahan Senpi Rakitan Dari Warga

    Polres Lampung Timur Terima Penyerahan Senpi Rakitan Dari Warga

    Lampung Timur (SL)-Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukadana Kompol Arsis S.H, menerima penyerahan secara sukarela senjata api jenis colt 38 oleh warga melalui Kepala desa Sukadana Delly Sholtoni di Mapolsek Sukadana, Lampung timur.(17/07/19).

    Kompol Arsis, S.H tentunya sangat mengapresiasi atas kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan sepucuk senjata api. Karena dalam KUHP Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman Pidana Hukum 15 Tahun Penjara. “Kami dari jajaran Polsek Sukadana berterima kasih atas kesadaran masyarakat dengan harapan mudah mudahan dapat tercipta Kamtibmas yang aman seperti harapan kita semua,”ujar Arsis.

    “Dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2019 kami juga meminta bagi warga yang masih menyimpan dan memiliki Senjata api agar dapat menyerahkan kepada kepala desa atau langsung ke Polsek dan akan di berikan jaminan bahwa pemilik tidak akan di berikan Sangsi hukum,” himbau kapolsek

    Disisi yang sama, Kepala Desa Adel menyampaikan penyerahan ini (senpi) merupakan kesadaran masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan kepada Saya untuk di lanjutkan kepada Kapolsek Sukadana.

    Lebih lanjut Adel menambahkan bahwa ini adalah bentuk bahwa masyarakat telah mulai sadar tentang keberadaan senjata api ilegal. “Saya akan terus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menyimpan senjata api secara ilegal karena itu merupakan pelanggaran hukum,”tambahnya.

    Perlu diketahui bahwa beberapa Polsek yang ada di bawah Polres Lampung timur telah menerima penyerahan senjata api dari masyarakat secara sukarela melalui Kepala desa setempat. (Wahyudi).

  • 150 Calon Kades di Lamtim, Harus kantongi Rekomendasi Dari Inspektorat

    150 Calon Kades di Lamtim, Harus kantongi Rekomendasi Dari Inspektorat

    Lampung Timur (SL)-Sebanyak 150 Desa di Lampung Timur akan melakukan pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Terkait hal itu, Kepala Inspektorat Lampung Timur M. Noer Al Syarif S.E M.M menghimbau bagi masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Bulan Desember 2019 nanti, harus mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Lampung Timur.

    ” Bulan Juli 2019, akan dilakukan pembentukan panitia Pilkades. Salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai calon kepala desa harus memiliki ijazah SMP. Untuk Kepala Desa, Perangkat atau Pamong Desa yang akan mencalonkan diri, harus mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Lampung Timur,” tegas Bang Heri, sapaan akrab M. Noer Al Syarif ,di ruang kerjanya, Selasa (16/07/19).

    Pasalnya, Inspektorat Daerah mempunyai fungsi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan, pemeriksaan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati di bidang pengawasan.

    M. Noer juga mewanti-wanti,  bagi  Petahana yang akan mancalonkan diri lagi, agar menyelesaikan SPJ-nya dahulu.

    ” Khawatirnya nanti kalau  tidak terpilih, Inkamben malas menyelesaikan SPJ,”tambahnya. (Wahyudi).

  • PWI Lamtim Dukung Polres Jamin Keamanan Masyarakat

    PWI Lamtim Dukung Polres Jamin Keamanan Masyarakat

    Lampung Timur (SL) – Perwakilan Cabang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung timur mengapresiasi dan mendukung kinerja kepolisian Resor Lamtim dalam memberikan rasa aman serta pelayanan yang maksimal dan profesional Kepada masyarakat.

    Hal itu di sampaikan oleh ketua PWI Lampung timur Musannif Effendi SH. MH di sela sela kesibukannya yang padat, Senin (15/07/19). “Kami(PWI_red) mendukung langkah langkah yang di ambil oleh jajaran Polres Lampung timur untuk memberikan pelayanan dan rasa aman keseluruh masyarakat selagi itu sesuai dengan SOP dan undang – undang “ujar Pria yang akrab di sapa Fendi ini.

    “Kita berikan Reward dan apresiasi terhadap Kapolres Lamtim AKBP.Taufan Dirgantoro dan jajarannya yang telah banyak melakukan ungkap kasus terhadap C3(curat, Curas, Curanmor), Narkoba, Penganiyaan, Premanisme dan lain sebagainya juga yang tak kalah penting beliau (red) juga aktif dalam mensosialisasikan tentang Pemilu yang di kemas dalam “Pemilu 2019,Aman ,Damai dan Sejuk” serta berhasil meredam beberapa potensi Konplik Sosial,”tambah Fendi.

    Ia melanjutkan, Wartawan yang tergabung di PWI sesuai Amanat Undang undang dan Kode etik jurnalis juga Wajib meluruskan dan mengkritisi apa bila di temukan hal – hal yang di lakukan oleh kepolisian melanggar SOP, UU dan Peraturan Kapolri,ini menjadi tugas kita bersama”tegasnya.

    Terpisah Kapolres Lampung timur Akbp.Taufan Dirgantoro mengucapkan terima kasih kepada seluruh Elemen masyarakat yang telah memberikan Dukungan dan Motivasi kepada Polres Lampung timur. “Terima kasih semuanya ini merupakan motivasi Kami kedepannya agar lebih baik lagi,” ujarnya singkat. (Wahyudi)

  • Mayat Tanpa Kepala Terapung di Kuala Penet Labuhan Maringgai

    Mayat Tanpa Kepala Terapung di Kuala Penet Labuhan Maringgai

    Lampung Timur (SL)-Mayat pria anonim tanpa kepala di temukan terapung di pantai laut pesisir Desa Margasari, Kuala Penet, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Sabtu (13/07/2019). Mayat ditemukan warga itu masih mengenakan pakaian, dan kemudian di laporkan ke Sat Polairud Polres Lampung Timur.

    Mayat mengapung tanpa kepala

    Mayat mengapung yang sudah mengeluarkan aroma bangkai itu kemudian di arahkan ke aliran sungai Kuala Penet, kemudian di angkat ke Dermaga Nelayan. “Ya mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga Dan langsung di bawa kepinggir lokasi pinggir sungai Kuala Penet,” kata Kasapolairud Lampung Timur AKP Faisal.

    Tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polres Lampung Timur datang ke lokasi dan melakukan identifikasi mayat yang ditemukan mengapung tanpa kepala itu. Ratusan warga menyaksikan proses identifikasi.

    Dari hasil identifikasi awal, diketahui mayat berjenis kelamin laki laki, belum ditemukan identitas, dan jasad kemudian dibawa ke RSUD Sukadana, untuk identifikasi lebih lanjut. “Hasil identifikasi sementara , korban berjenis kelamin pria, sedangkan penyebab kematiannya belum bisa dipastikan. Kita menunggu hasil identifiksi dari tim INAFIS,” katanya. (red)

  • Humas Lamtim Diduga “Korupsi” Anggaran Publikasi Rp500 Juta

    Humas Lamtim Diduga “Korupsi” Anggaran Publikasi Rp500 Juta

    Lampung Timur (SL)-Humas Sekretariat Pemda Lampung Timur di duga sengaja merencanakan judul dan output anggaran yang berbeda, hal itu di indikasikan untuk mengeruk uang APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Ironisnya, perusahaan media justru dijadikan alat, diantaranya pada laporan anggaran yang disebutkan untuk jurnalis warga, namun faktanya malah di gunakan untuk anggaran Televisi dan Radio.

    Berdasarkan temuan inilah, Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Lampung Timur mempersoalkan kegiatan tersebut. Menurut Ketua Harian Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Kabupaten Lampung Timur, Rini Mulyati, pada LKPJ anggaran tersebut diperuntukan pada biaya publikasi online.

    “Disitukan jelas, judul kegiatanya, untuk meningkatkan kemitraan jurnalis warga dengan pemerintah daerah dan pada pengeluaranya pun, menyebutkan untuk kerjasama publikasi media online, kan beda jauh dengan TV atau Radio, ini baru sebagian, masih banyak lagi lainya,” terang wanita berhijab ini, Jumat (12/07/19).

    Karenanya, salah satu pengurus ormas di Kabupaten Lampung Timur itu berharap kedepanya pemimpin daerah agar melakukan kajian terlebih dahulu dalam menempatkan pejabat di kabupaten berjuluk Bumei Tuah Bepadan itu. hal tersebut perlu dilakukan demi kepentingan masyarakat, terlebih dalam kebijakan terhadap kerja sama dengan media atau para pekerja tinta.

    Kabag Humas Sekretariat Pemerintah Daerah Lampung Timur Mujianto membenarkan perihal biaya untuk anggaran TV dan Radio yang hampir 500 juta tersebut. “Anggran itu dibayar untuk 4 (empat) stasiun televisi sebesar Rp400 an juta, dan Rp60 juta untuk Radio,” jelas Mujianto saat dikonfirmasi Kamis, (12/7/2019).

    Sementara judul dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tidak menyebutkan plot anggaran tv ataupun Radio. Terpisah, Ketua Mcab LMP Lampung Timur Amir Faisol justru menegaskan adanya indikasi korupsi yang telah direncanakan sejak perencanaan anggaran. Kepada pihak-pihak terkait diharapkan dapat mengambil tindakan sebagaimana mestinya.

    “Ini saya kira sudah direncanakan sejak awal perencanaan, makanya cacat. Jadi apapun dilakukan untuk perbaikan tentu tidak akan baik lagi. Inspektorat selaku APIP mesti melakukan fungsinya, atau bahkan Lembaga Yudikatif,” singkatnya. (Wahyudi)

  • Pemasangan Kabel Bawah Tanah Indosat Tidak Sesuai Prosedur

    Pemasangan Kabel Bawah Tanah Indosat Tidak Sesuai Prosedur

    Lampung Timur (SL)-Pelaksanaan kegiatan pemasangan kabel jaringan Indosat bawah tanah, diduga tidak sesuai dengan pedoman dalam sistem pengerjaan. Mulai dari penggalian, penarikan alat-alat dan material serta sarana. Diduga kedalaman galian dan alur kabel tidak selayaknya dalam Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan.

    ” Kami tidak tahu persis, bagaimana terkait prosedur dalam pengerjaan, kami hanya bekerja di PT. SKP,” ujar  Witno yang mengaku sebagai Kepala rombongan pekerja di lapangan.

    Untuk memastikan bagaimana prosedur dalam penggalian, Witno juga enggan membeberkan siapa pimpinannya.

    ” Saya hanya mendapatkan upah sebesar Rp. 1,500.00 / meter, untuk menyelesaikan penggalian, di tambah narik kabel,” tambahnya.

    Aparatur desa setempat mengeluhkan pekerjaan galian tersebut, karena dirasa sangat menggangu dalam pemanfaatan bahu ruas badan Jalan Lintas (Jalin) Pantai Timur (Pantim) Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana sebagai Jalan Nasional.

    Jalur pemasangan kabel jaringan Indosat tersebut menggunakan ruas jalan dari tiga desa di Kecamatan Sukadana. Kepala desa Pasar Sukadana Delly Solthony, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan terkait pelaksanaan pengerjaan proyek itu.

    “Sampai hari ini, tidak ada yang namanya pemberitahuan untuk kami sebagai kepala  desa disini,” tegas Delly Solthony alias Adel, Selasa, (9/7/19).

    Bukan hanya pihak desa yang merasa tidak diindahkan pada pekerjaan itu, Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Indra Alfandi Ramlie juga merasa geram. Pasalnya, pihak Indosat maupun vendor yang mengerjakan pekerjaan tersebut tidak memberitahu atau melaporkan ke tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten setempat. “Tidak ada laporan,” kata Indra, Selasa (9/7/2019).

    Senada dengan Dinas PUPR, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Lamtim juga mengaku tidak pernah ada izin ataupun laporan prihal pekerjaan tersebut.

    Sementara, pemasangan kabel tanah tanam langsung Indosat, tidak hanya menggunakan bahu jalan desa dalam wilayah Kabupaten Lamtim, tetapi juga memanfaatkan bahu ruas badan jalan nasional, propinsi, kabupaten bahkan Kecamatan.

    Akibat pekerjaan itu,  masyarakat banyak yang merasa dirugikan. Sebab kendaraan mereka kerap terperosok ke dalam galian lubang. Tidak terkeculi kendaraan dinas Pemda Lamtin. Hal terebut diduga karena pemadatannya dinilai tidak menggunakan material dan alat pemadat rammers.

    “Saya tidak tau masalah mobil itu, ini malah baru dengar infonya,” kata Witno saat dikonfirmasi prihal di atas, Rabu (10/7/2019) jam 10.08 WIB.

    Supervisor pelaksana, Wawan, tidak dapat dihubungi ketika akan dikonfirmasi terkait prihal pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut apakah sudah sesuai dengan pedoman sebagai petunjuk dalam pelaksanaan dan ketentuan peraturan perundangan-undangan berlaku.

    Untuk melaksanakan kegiatan tersebut pihak perusahaan hanya memiliki izin pemanfaatan ruang dari pihak terkait di Propinsi Lampung, sebab menggunakan bahu ruas badan jalan lintas pantai timur atau jalan nasional.

    Merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-2031.

    Serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019.

    Dilihat dari dua peraturan di atas, Pekerjaan pemasangan kabel jaringan Indosat bawah tanah dianggap tidak sesuai prosedur. (Wahyudi)

  • Oknum Polisi dan PNS Bantah Bisnis Pupuk Subsidi Ilegal di Lampung Timur

    Oknum Polisi dan PNS Bantah Bisnis Pupuk Subsidi Ilegal di Lampung Timur

    Lampung Timur (SL)-Pupuk urea subsidi 1 ton, yang diduga di kuasai dn diperjual belikan oknum anggota polisi HR dan oknum PNS Su, membantah jika pupuk itu di perjual belikan.  Menurut mereka Pupuk tersebut akan digunakan untuk pemupukan kebun singkong miliknya, yang dititipkan di rumah warga dekat kebun miliknya, di Dusun Karang Jaya, Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana.

    lokasi kebun singkong

    “Pupuk itu sebenarnya bukan untuk di perjual belikan. Apalagi dijadikan ajang bisnis pupuk bersubsidi secara illegal. Tapi akan kami gunakan untuk memupuk tanaman singkong milik kami. Dengan harapan agar tanaman singkong miliknya tumbuh subur dan dapat memberikan keuntungan saat panen nanti,” Sunarto,  mewakili HR, I dan Haji ML.

    Terkait kabar yang diberitkn,  Kata Suarto, saat itu dia sedang berada di kebun singkong miliknya. Lalu kedatangan Haji ML dan melihat lihat tanaman singkong miliknya,  yang sudah saatnya dipupuk. Akan tetapi Suarto belum mendapatkan pupuk untuk tanaman singkongnya. Dan ML menawarkan pupuk miliknya sejumlah 6 sak seberat 300 kilogram.

    “Awalnya, saya ketemu papi ML di kebon singkong saya, karena liat tanaman singkong saya bagus, kata papi sudah waktunya dipupuk. Tapi kata saya, saya nggak punya pupuk,’ ujar Suarto, saat ditemui Rabu, (10/7/19).

    Atas tawaran ML, Suarto sempat berpikir bagaimana nanti cara mengembalikan ketika ML membutuhkan pupuknya itu. “Kata papi, kebetulan saya punya pupuk, kalau mau pake aja. Tapi saya berpikir dulu, karena saya berat mau mulangin seandainya suatu hari papi perlu pupuk,” jelasnya.

    Setelah Suarto keliling mencari pupuk dan tidak juga mendapatkannya, Suarto akhirnya menemui ML untuk menerima tawarannya menggunakan pupuk miliknya sebanyak 6 sak. Karena tidak ingin repot ditagih-tagih, akhirnya Suarto menggantinya dengan sejumlah uang kepada ML. “Karena saya nyari pupuk nggak ada, akhirnya terpaksa 6 sak pupuk punya papi ML saya ambil dan diganti menggunakan uang,” lanjutnya.

    Secara kebetulan, HR memiliki sebidang tanah dengan luas 5000 m2 yang juga ditanami singkong. Lokasinya berdekatan dengan milik Siarto, di Dusun Karang Jaya.

    “Kebetulan lokasi tanah punya HR dekat kebon singkong saya, dia minta tolong singkongnya juga supaya ditebar pupuk. Dia punya 4 zak yang kemudian saya bawa. Tapi karena hujan, maka dititip di rumah saudara di Karang Jaya,” urainya.

    Lebih lanjut kata Suarto, jadi total pupuk yang dimilikinya ada 20  zak atau sekitar 1 ton. 10 sak miliknya, kemudian dari ML 6 sak dan milik  RZ 4 zak. Jenis  urea 10 karung dan merek NPK 10 karung.

    Tanah milik Suarto terletak di Dusun Karang Jaya Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana seluas kurang lebih 12500 meter persegi sedangkan tanah milik HR dengan luas kurang lebih 5000 meter persegi.

    HR dan Suarto memastikan tidak pernah memperjualbelikan pupuk bersubsidi. Pupuk tersebut digunakannya untuk memupuk tanaman singkong mereka. Karena, selain memiliki gaji bulanan sebagai abdi Bangsa dan Negara, HR dan Su juga menekuni kegiatan bidang usaha tani.

    Begitu juga dengan ML, yang bukan seorang pengusaha apalagi distribitor pupuk bersubsidi. Melainkan seorang petani tekun dan memiliki tanah lahan garapan di Desa Gedung Wani Timur Kecamatan Marga Tiga yang cukup lumayan luas.

    Ucapan yang sempat terlontar dari Haji ML karena dirinya dalam keadaan khilaf melihat HR dan Su dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan. “Saya ngomong gitu, karena saya khilaf sebab RZ sama Su dicecar, ditanya ditanya kayak diintrogasi. Rombongan wartawan yang datang semuanya ada enam orang, abis ngomong saya pergi,”. Kata Haji ML, yang menyadari ucapannya kurang baik. (Wahyudi)

  • Polres Lampung Timur Banyak Dikirimi Karangan Bunga,  LSM Topan Minta Polisi Jangan Hilang Rasa Kemanusiaan

    Polres Lampung Timur Banyak Dikirimi Karangan Bunga, LSM Topan Minta Polisi Jangan Hilang Rasa Kemanusiaan

    Lampung Timur (SL) -Pasca peristiwa aksi oknum Polisi “koboi” di Lampung Timur, yang tembak tersangka jarak dekat di tengah kerumunan warga, dan terduga pencuri motor Yusuf tewas. Polres Lampung Timur banyak dikirimi spanduk dan papan bunga, dari Dinas PUPR dan Kepala Desa, yang berisi dukungan kepada anggota Resmob Polres Lampung Timur, dalam memberantas dengan tegas pelaku kejahatan dan begal motor.

    Ketua LSM Topan Lampung Timur

    Dukungan juga datangan sekelompok pemuda mengatasnamakan warga Lampung Timur, mereka membentangkan sapnduk bertulisan “Kami Pemuda Masyarakat Lampung Timur Mendukung Penuh, Tindakan Anggota Polri Dalam Menindak Tegas Pelaku Begal, Bravo Resmob Lampung Timur,”

    Dalam spanduk  juga terdapat foto logo kepolisian Lampung dan tekab 308, sedang dibawah terdapat gambar ilustrasi adanya pelaku pembegalan dan tulisan lawan begal, di tambah lagi masyarakat bertanda tangan di sekeliling spanduk. Apresiasi terhadap instansi Polri, bukan hanya gambar, ditambah juga beredar luas Video pendek berdurasi sekitar empat belas detik, yang menyatakan dukungan.

    Herizal Ketua DPD TOPAN AD Lampung Timur juga menyatakan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum di Lampung, untuk memberantas tindak C3, Curas, Curan dan Curanmor. “Saya pun mendukung kepolisian dalam kegiatan menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Lampung timur,” ujarnya.

    Namun terkait oknum Polisi koboi di Lampung Timur, yang menembak tersangka dari jarak dekat dikerumunan warga, pihaknya juga mempertanyakan hal itu. “Kami juga mempertanyakan nilai edukasinya dimana, untuk memberikan pengayoman pada masyarakat terlebih untuk penegakan hukum. Bukankah setiap tugas itu di lengkapi protap dan SOPnya dalam menjalankan tugas selain itu apa konsekuensi bagi penegakan Ham,” kata Herizal.

    “Selain penegakan hukum ada norma norma lain yang bisa di tempuh, untuk penegakan hukumnya. Bukan sekedar prosudur justicenya saja yang di kedepankan, selain penegakan hukum juga ada rasa kemanusiaan yang di kedepankan, apalagi menyangkut nyawa manusia yang seharusnya sama sama di lindungi, untuk masalah tersangka melanggar hukum,” tambahnya.

    Harusnya, kata Herizal ada proses hukum yang berlaku. “Ya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, bukan memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan cara seperti itu Hukum baru bisa di tegakkan. Karena dikhawatirkan ada yang gagal faham masyarakatnya. Selanjutnya cara-cara kekerasan seperti itu masyarakat harus menyelesaikannya,” ungkap yang biasa disapa Ijal Gondrong.

    Menurut Herizal, jangan di saat situasi genting seperti itu, banyak melempar bola panas dengan berbagai opini masyarakat yang hanya mencari kambing hitam. “Dan bukan saatnya untuk berdebat di setiap obrolan masyarakat dengan kejadian ini dengan permasalahan untuk mencari siapa yang benar siapa yang salah, atau siapa yang hebat. Akan tetapi misi penyelamatan nyawa, dan proses hukum tetap jalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

    Dari kasus terrsebut, Dia berharap untuk mempertimbangkan segala sesuatu, karena instansi Polri memegang teguh nilai nilai kemanusiaan serta perannya untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau membuat suasana atau keadaan kondusif. (Wahyudi)

  • Camat Labuhan Maringgai Panggil Misdianto dan Maryanto CS

    Camat Labuhan Maringgai Panggil Misdianto dan Maryanto CS

    Lampung Timur (SL)-Camat Labuhan Meringgai Cen Suatman, akan memanggil pihak Misdiantoro dan Marwanto CS, untuk mempertanyakan bahan bukti bahwa mereka telah melaporkan atau mendaftarkan kasus perdata sengketa lahan ini di PN Sukadana. Karena hal itu disampaikan di muka umum di Balai desa Karang Ayer, Kecamatan Labuhan Meringgai, Lampung Timur, beberapa hari lalu.

    Camat dan Forkompincam Labuhan Maringgai tidak tinggal diam untuk menyikapi persoalan terkait kebenaran telah sejauh mana pelaporan, yang sudah di daftar dalam sidang perdata tanah. “Forkopimcam Kecamatan Labuhan Maringgai akan berembuk untuk memberikan sanksi kepada pihak Misdiantoro dan Marwanto CS,” ujar Cen Suatman.

    Karena sebelumnya, Lanjut Camat, di tapal batas antara desa Sukorahayu dengan desa Karanganyar akibat pembohongan publik yang dilakukan oleh pihak pendamping Misdiantoro dan Marwanto CS, yang telah menjual nama kejaksaan Negeri Sukadana.

    “Akan kita lakukan klarifikasi bahan bukti mereka telah melaporkan atau mendaftarkan kasus perdata sengketa lahan ini di PN Sukadana jika memang benar mereka tidak pernah mendaftarkan atau melaporkan masalah perdata sengketa tanah ini ke Pengadilan Negeri Sukadana,” tambahnya.

    Berita Sebelumnya, pada Senin 08/07, Dua warga bernama Misdiantoro dan Marwanto, yang bersengketa lahaan diduga mengalihkan opini publik dan upaya pembohongan publik serta mengintimidasi pihak pendamping, Kayun. dengan mengatakan bahwa mereka tidak perlu hadir dalam Rembuk Pekon yang di lakukan di Balai Desa Karang Anyar, Lampung Timur sebab, pihaknya sudah mendaftarkan kasus perdata sengketa lahan ke pengadilan.

    Mereka menyatakaan sengketa lahan Kayun dengan Misdiantoro dan Marwanto yang ada di tapal batas Desa Sukorahayu dengan Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai telah masuk ke Pengadaailan. Dan setelah dicek ke pengaadilan ternyata ucapaan itu adalah tidak ada, bohong alias Hoax.

    Kebohongan tersebut terkuak setelah Pendamping Hukum Kayun melakukan kroncek di pengadilan Negeri Sukadana, dan ternyata tidak ada daftar pelaporan Perdata sengketa lahan atas nama Misdiantoro dan marwanto cs.

    “Saya yang memastikan langsung, apakah perkara sudah didaftarkan, saya cek di Pengadilan Negeri Sukadana pagi tadi ke pihak yang menangani hukum perdata mereka mengatakan tidak ada laporan atau daftar tentang sengketa lahan yang di Labuhan Maringgai atas nama misdiantoro dan Marwanto cs sejauh ini pihak pengadilan belum menerima laporan apapun,” ujar Panca Kusuma.SH.

    Lebih lanjut, Kata Panca, Jadi jika mereka pihak pendamping Misdiantoro dan Marwanto CS mengatakan sudah mendaftarkan permasalahan ini ke Pengadilan Negeri Sukadana berarti mereka sudah melakukan pembohongan publik dan bukan hanya masyarakat biasa yang dibohongi. “Tapi termasuk forkopimcam Kcamatan Labuhan Maringgai-pun sudah dibohongi dan di intimidasi oleh Mistiantoro dan Marwanto cs dengan memakai nama Pengadilan Negeri Sukadana,” katanya.

    Berita sebelumnya, Kamis 04 juli 2019. Menurut keterangan Kayun selaku pemilik  tanah ketika berbincang -bincang dengan kru Media di Balai Desa Karang Anyar, mengenai pasca Mediasi yang kedua Mengatakan bahwa, Mediasi ini sudah dua Kali diadakan tetapi pak misdiantoro dan Marwanto cs tidak pernah hadir.

    “Mediasi ini Sudah 2 kali diadakan yang pertama tanggal 25 Juni 2019 dan yang kedua hari ini Kamis 4/7/2019 (kemarin), Namun Misdiantoro dan marwantoro cs Tidak pernah hadir. Lokasi tanah milik Misdiantoro dan Marwanto ada tapi Bukan di lokasi tanah milik saya, lokasi tanah mereka Berbeda,” jelas kayun.

    Sementara di tempat yang sama saat rapat rembuk pekon pernyataan saudara kayun di benarkan oleh kesaksian Alihendra mantan kepala Desa sukorahayu yang di amini Yuli selaku sekdes Desa sukorahayu. Bahwa lokasi Misdiantoro dan Marwanto ada tidak hilang  sesuai dengan AKTE yang di miliki Misdiantoro dan Marwanto berada di Desa Sukorahayu dan saat ini masih ada,” ucap Alihendra. (Wahyudi).