Kategori: Lampung Timur

  • HMI Harus menjadi Inisiator Pembangunan dan Perubahan Bagi Daerah

    HMI Harus menjadi Inisiator Pembangunan dan Perubahan Bagi Daerah

    Lampung Timur (SL)-Pengurus Besar (PB) HMI Dian Ahmad Saputera berpesan kepada kader calon HMI Komisariat Persiapan Lampung Timur segera hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai inisiator dan motor penggerak pembangunan di Kabupaten Lampung Timur.

    “Pesan saya sederhana,  agar calon HMI Komisariat Persiapan Lampung Timur hadir di Lampung Timur, Lampung Timur banyak potensi tapi minim SDM yang mengelolanya,” kata Wasekjen PB HMI yang biasa disapa bung Dian di Komisariat persiapan HMI Sukadana, Jumat (24/5).

    Dian Ahmad Saputera meminta, para mahasiswa kader Calon HMI Komisariat Persiapan Lampung Timur menjadi inisiator, tokoh dan penggerak pembangunan di daerahnya. “HMI bisa mengarahkan SDM yang ada agar Lampung  Timur ada perbaikan dan paling tidak punya nama di Provinsi Lampung,” pintanya.

    Menurut Dia, masyarakat Lampung Timur sudah rindu kiprah sosok penggerak HMI. “Kita menantikan peran serta HMI di Lampung Timur. Peran sentral di ruang kemahasiswaan dan kepemudaan. Kita dan masyarakat Lampung Timur sudah rindu peran mahasiswa,” ujarnya.

    Sebelumnya, Calon Komisariat Persiapan Lampung Timur melaksanakan Masa Perkenalan Calon (Maperca) yang perdana selama satu hari yang diikuti puluhan mahasiswa di Kabupaten Lampung Timur. Maperca dilaksanakan di sekretariat HMI Komisariat Persiapan Lampung Timur, Kota Sukadana, Lampung Timur, Kamis (23/5) kemarin.

    Acara Maperca disambung dengan acara buka puasa bersama dan dilanjutkan diskusi dengan Ketua Korps Alumni HMI (Kahmi) Garinca Reza Pahlevi diikuti, Pengurus HMI Cabang Metro serta jajaran, serta jajaran dan Wasekjen PB HMI Dian Ahmad Saputera.

    Buakan haya diskusi, Reza juga berperan untuk para adik-adik maperca, selalu semangat untuk mengikuti semua kegiatan HMI. ” HMI di Lampung timur, jangan sampai mati suri, tanamkan semangat 45 (red), dan jadilah motor penggerak perubahan bagi Lampung timur,” tegasnya. (Wahyudi)

  • Jabatan Yuliansyah Dikembalikan, Plt Kadis Pendidikan Tabrani Hasyim Berakhir

    Jabatan Yuliansyah Dikembalikan, Plt Kadis Pendidikan Tabrani Hasyim Berakhir

    Lampung Timur (SL) – Pasca gugatan pencopotan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur Yuliansyah ke Komisi Aparatur Negara (KASN) dan Pengadilan tata usaha Negata (PTUN), Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik mengembalikan jabatannya seperti semula, Rabu (22/05/19).

    Namun, Yuliansyah tetap menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, terkait gugatannya tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Lampung Timur M.Nur Al Syarif membenarkan atas kembali nya jabatan struktural tersebut, di lingkungan pemerintahan kabupaten Lampung timur.

    “Memang benar Bupati Lampung, Ibu Nunik sudah mengembalikan jabatan Yuliansyah sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan bedasarkan surat putusan yang ditanda tanganni oleh ibu bupati pada tanggal 16 mei 2019,” kaya Nur Al Syarif.

    “Adapun dasar dari SK Yuliansyah tersebut dari Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), UU NO 5 Tahun 2015 dan PP No 11 Tahun 2017 tentang ASN, mengenai proses di pengadilan (PTUN),” ujarnya diruang kerjanya.

    Menutunya persoalan jabatan Kadis Pendidikan Yuliansah diroling pada bulan maret yang lalu, awalnya mau dilantik menjadi staf ahli bupati lampung timur. “Pertibangan Penilaian kompentensi dan Penilaian Kinerja dari Pimpinan, dan pada waktu itu semua tahapan sudah dilaksakan memang Kadis Yuliansyah pada waktu sudah sesuai untuk di roling, namun Yuliansyah (red) menolak untuk tidak hadir di lantik, kemudian mengadu ke KASN dan PTUN,”tegasnya.

    Saat ditanya tentang prosedur kembalinya jabatan struktural, Kepala BKD enggan menejelaskan alasannya. “Wah kalau itu tanya langsung ke pimpinan (Bupati Lampung Timur),l,” kata Kepala BKD.

    Sebelumnya Kadis Dikbud dalam persidangan PTUN untuk menggugat keputusan Bupati Lampung Timur masih berlanjut. Namun saat ini Bupati Lampung Timur sudah menerbitkan surat pada tanggal 16 mei 2019 untuk SK mengaktifkan kembali Yulian Syah menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, untuk kembali.

    Terpisah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan non aktif, Yuliansyah membenarkan kabar tersebut. Dirinya mengakui sudah menerima SK jabatannya kembali. “Iya udah sudah terima SK tapi ga dibaca langsung saya serahkan ke Penasehat Hukum (PH) untuk di serahkan pengadilan, mengenai Proses Hukum tetap lanjut kita akan tunggu putusannya,” katanya. (Wahyudi)

  • Aksi Ongkak Kaki di Meja, JPK Lampung Timur Kecam Sikap Inspektur Inspektorat Lampung Timur

    Aksi Ongkak Kaki di Meja, JPK Lampung Timur Kecam Sikap Inspektur Inspektorat Lampung Timur

    Lampung Timur (SL)-Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur, mengutuk keras atas sikap arogansi yang ditujukkan Drs. A. Nurdin Sifrizal, selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, yang menaikan kaki diatas meja dihadapan Pers, yang kemudian menjadi Viral di Media Sosial dan sudah beredar luas, beberapa hari lalu.

    Ketua JPK Lampung Timur

    Dalam isi surat tersebut, JPK Korda Lampung Timur mempertanyakan etika dan sopan santun yang dipertontonkan pejabat publik, di lingkungan pemerintahan Boemi Tuah Bepadan. Bukan hanya itu, JPK meminta kepada A. Nurdin Sifrizal, untuk dapat merubah sikap dan prilaku itu, apalgi sikap itu menjadi sorotan masyarakat serta menjadi atensi Publik saat ini.

    “Sangat tidak elok dan relevan perilaku dan perbuatan tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan adab, adat, norma dan kaidah-kaidah, tatakrama, etika dan sstetika serta sopan santun dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai wewenang sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN) dilingkungan pemerintahan yang berjuluk Boemi Tuah Bepadan, terlebih dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata Sidik Ali S.P di usai melayangkan surat teguran di sekretariat JPK, Senin (20/05/19).

    Menurutnya, sangat bertolak belakang sikap dan perilaku serta Budaya Masyarakat Provinsi Lampung umumnya yaitu Pi’il Pesengirei – Nemui Nyimah Nengah Nyappur. Sidik Ali, juga menanyakan track record selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Timur yang Notabenenya adalah Penegak Disiplin.

    “Kami JPK) Lampung Timur meng-istilahkan saudara dan instansi yang saudara pimpin saat ini adalah Polisi- nya Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Kami mengimbau dan menekankan Kepada Sdr. Drs. A. Nurdin Sifrizal. MH selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Timur agar dapat memberikan contoh Suri tauladan,” katanya.

    Selain itu, Kepatuhan dan Kedisiplinan kepada Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Struktural maupun Fungsional yang ada Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Clean and Good Governance).

    Dalam surat teguran keras itu ditembuskan oleh, Presiden JPK (sebagai laporan), Bupati Lampung Timur dan Wakil Bupati Lampung Timur, Sekretaris Kabupaten (Sekdakab/Ketua BAPERJAKAT), Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Forum Komunikasi Masyarakat Adat Lampung (FOKMAL), PC. Majelis Ulama Indonesia (PCMUI) Lampung Timur, Para direktur DPN – JPK, serta Pimpinan Media Cetak dan Elektronik. (Wahyudi)

  • Komplek Pemda Lampung Timur Rawan Pencurian

    Komplek Pemda Lampung Timur Rawan Pencurian

    Lampung Timur (SL)-Komplek Pemda Lampung timur rawan pencurian. Kali kesekian kalinya, pasca dua kantor Komplek Pemda di bobol maling, kini sepeda motor jenis Matic di halaman Kantor BPBD Pemda Lampung Timur digondol pencuri, Senin (20/05/19).

    Kronologis kejadian sekitar jam 12.30 wib motor milik Sugianto (28) pegawai honorer BPBD, warga desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana BE- 2547-NAR, warna putih yang terparkir di depan kantor BPBD Lampung Timur, raib. Diduga pelaku mengambil sepeda motor dengan cara membuka paksa kunci stang.

    Korban mengetahui motornya sudah tidak ada dilokasi, saat dia hendak melaksnakan solat zuhur jam 13.00 wib. Dan melihat sepeda motor sudah tidak ada ditempatnya. Korban kemudian bertanya kepada orang sekitar dan mendapatkan keterangan dari bahwa sekira pukul 12.10 wib melihat sepeda motor tersebut masih terparkir.

    Kepala BPBD Lampung Timur Tri Pranoto ketika di hubungi via handphonenya mengatakan bahwa benar telah terjadi kehilangan sepeda motor tersebut namun secara detailnya belum mengetahui karena dia pulang lebih cepat dikarenakan akan ada kegiatan dinas berangkat ke Palu.

    Kapolsek Sukadana Kompol Arsis melalui WhatsApp pribadinya membenarkan kejadian tersebut dan Telah menerima Laporan. “Laporan sudah kita terima, dan petugas melakukan olah tkp. Kasus ini sednag kita selidiki, dan mencari pelaku,” kata Aris. (Wahyudi)

  • Wabup Zaiful Bokhari Safari Ramadhan Ke Empat di Trisnomulyo

    Wabup Zaiful Bokhari Safari Ramadhan Ke Empat di Trisnomulyo

    Lampung Timur (SL)-Tim Safari Ramadhan Ke IV Wakil Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari bersilaturahmi ke Masjid Nurul Hidayah Desa Trisnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, Kamis (16/05/2019).

    Wabup Lampung Timur safari ramadhan di Trisnomulyo

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tarmizi, Sekertaris DPRD, Yusmar Syrya, Ketua Penggerak PKK Kabupaten Lampung Timur, Putri Ernawati Zaiful Bokhari, beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Timur, Camat Batanghari Nuban, M. Ridwan, serta forkopimcam Kecamatan Batanghari Nuban.

    Dalam kesempatan tersebut Zaiful mengajak masyarakat memanfaatkan bulan Ramadhan untuk bertaubat dan memohon ampunan-Nya agar Allah SWT senantiasa menjaga umatnya dari perbuatan maksiat dan kembali ke jalan yang lurus sesuai dengan perintah-perintah-Nya.

    “Alhamdulillah syukur tahun ini kita masih dipertemukan pada bulan suci ramadhan, ini doa kita di tahun yang lalu, di pertemukan dalam bulan ramadhan tahun ini sehingga kita masih bisa melaksanakan silaturahmi ramadhan antara pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama dengan bapak, ibu, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat Kecamatan Batanghari Nuban khususnya Desa Trisnomulyo,” kata Zaiful.

    “Maka marilah kita menyambut dan mengisi karunia agung bulan suci Ramadhan ini dengan amalan-amalan yang dicintai dan diridhai Allah SWT. Janganlah kita menyia-nyiakan dan menelantarkan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya ini,” tambahnya.

    Mudah-mudahan, kata Wabup, dengan kebersamaan pada bulan suci ramadhan mendoakan agar semua diberikan kesehatan. “Bapak, ibu, saudara-saudara saya Kecamatan Batanghari Nuban ini semuanya diberikan kesehatan dan keselamatan oleh Allah SWT dan dipertemukan kembali pada bulan suci ramadhan di tahun yang akan datang,” katanya.

    Dalam kegiatan tersebut, dilakukan juga penyerahan bantuan berupa ambal sholat, dan buku fikih sunnah, serta Alqur’an dan terjemah perkata, kepada sejumlah masjid dan mushola. Rumah ibadah, menerima bantuan yakni Masjid Nurul Hidayah yang berlokasi di Desa Trisnomulyo, Masjid Al Hidayah Desa Cempaka Nuban, Mushola Baiturrohman Desa Sukaraja Nuban, serta Mushola Miftahul Jannah Desa Kedaton II. (Wahyudi)

  • Polres Lampung Timur Tetapkan Oknum Kades di Kecamatan Way Bungur Tersangka Korupsi Dana Desa

    Polres Lampung Timur Tetapkan Oknum Kades di Kecamatan Way Bungur Tersangka Korupsi Dana Desa

    Lampung Timur (SL)-Unti Tipikor Reskrim Polres Lampung Timur dikabarkan menetapkan satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Way Bungur, sebagai tersangka dugaan korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2017. Penyidik telah memanggil tersangka, dan terancam ditahan, Jum’at (17/05/19).

    Informasi di Reskrim Polres lampung Timur membenarkan penetapan tersangka oknum kades terlibat korupsi dana desa tersebut. Kasus itu mencuat, setelah beberapa kali pemeriksaan, kemudian dinaikkan menjadi tersangka.

    “Ya proses telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Sudah jadi tersangka, dan sudah dipanggil, maka akan di lakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan berusaha menghilangkan barang bukti,” kata sumber petugas Polres Lampung timur.

    Menurtnya, oknum kades itu berinisial SG, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa  Tahun 2017. “Untuk tersangka (Kades,red) telah di lakukan pemanggilan dan pemeriksaan di unit Tipidkor sampai beberapa kali sampai akhirnya di naikan statusnya menjadi Tersangka,” katanya kepada sinarlampung.com.

    Sementara itu, Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadinya, belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut. (Wahyudi)

  • Soal “Kejahatan” Fee Jual Beli Lahan Rp13 Miliar di Tanjung Qencono, JPK Somasi Kepala Kampung Syamsul Cs

    Soal “Kejahatan” Fee Jual Beli Lahan Rp13 Miliar di Tanjung Qencono, JPK Somasi Kepala Kampung Syamsul Cs

    Lampung Timur (SL)-Atas nama warga korban dugaan penipuan Fee jual beli lahan, Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur, melayangkan surat somasi kepada Kepala Kampung Syamsul CS yang dianggap merugikan masyarakat.

    JPK juga meminta klarifikasi terkait kasus dugaan penggelapan fee jual beli lahan senilai Rp13 miliar serta ratusan juta uang milik warga yang masih belum di selesaikan di Desa Tanjung Qencono, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.

    “Sesuai surat pernyataan dari para korban, JPK Korda Lampung timur bermaksud untuk mengklarifikasi secara langsung kepada Kepala Desa Tanjung Qencono Syamsul Arifin, Mario dan Nicky atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada penipuan dan penggelapan,” kata Ketua JPK Korda Lampung timur, Sidik Ali. Kamis (16/5)

    Menurut Sidik Ali, selain ada dugaan pembohongan publik dan unsur memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan, persekongkolan dan pemufakatan jahat, indikasi pemalsuan dokumen negara atau tindak pidana pencucian uang/TPPU (Money Loundring).

    “Serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, yang menyangkut ganti rugi lahan dan hak-hak atas tanah masyarakat Desa Tanjung Qencono dan Desa Tambah Subur untuk kepentingan pendirian Perusahaan Cv.Agri Starch,” katanya.

    Kuasa hukum Syamsul Cs

    Sementara terkait undangan JPK itu, melalui Adi Surya S.H selaku loyer dari Mario dan Kades Tanjung Qencono serta Nicky, mereka tidak bisa untuk hadir dalam undangan, karena Mario masih menunggu istri baru melahirkan di Bandarlampung.

    “Maaf pak, untuk hari ini, klaein kami tidak bisa hadir, karena masih menemani isterinya melahirkan,” kata Andi Surya, melalui telpon seluler kepada Ketua JPK Korda Lampung, pukul 12:15 Wib, Kamis (16/04/19).

    Bukan hanya permintaan maaf, pengacara muda itu juga, akan berjanji dua hari kedepan pihaknya akan ke kantor JPK, “Hari Sabtu lusa, kita akan mendampingi klaein kami untuk mengunjungi kekantor pak,” janjinya,

    Sebelumnya, muncul dugaan kasus penggelapan fee jual beli lahan Rp13 miliar di Desa Tanjung Qencono, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur. Lahan itu rencananya akan di bangun Perusahaan Industri tapioka milik BW, warga asal Kabupaten Surabaya, Jawa Timur, dengan kuasa untuk pembebasan kepada Niki Eriyanto, warga Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur, menuai persoalan baru, Kamis (14/03/2019).

    Namun puluhan hektare lahan itu di beli itu ternyata banyak pelanggaran kesepakatan. Awalnya, pemilik lahan seluas 5000 m3, atau atau setengah hektar, janji akan dibayar senilai seratus juta bagian daratan, sedangkan lahan yang bagian Rawa diberi harga bervariasi.

    “Dulu kesepakatannya perseperempat dibayar seratus juta itu yang di daratan, dan punya saya ada dua perempat, jadi seharusnya dua ratus juta, tapi ini kok cuma di transfer Rp150 juta, berarti masih kurang 50 juta lagi,” katanya MP, pemilik lahan.

    “Saya sudah berupaya untuk meminta kekurangan itu. Namun mereka saling lempar, saya tanya dengan pak lurah Samsul Arifin, pak lurah menyarankan ke tempat pak Niki, giliran saya kerumah pak Niki, pak Niki suruh tanya dengan pak lurah,” katanya.

    MP melanjutkan, pembayarannya melalui buku tabungan atas nama pribadi. “Setelah diterima uangnya dimintai lagi Rp1 juta dengan berdalih untuk pembuatan surat menyurat tanah,” katanya.

    Hal yang sama juga terjadi kepada warga lainnya. Ada puluhan hektar tanah masyarakat Desa Tanjung Kencono yang pembayaran hingga saat ini tidak dilunasi oleh pihak pembeli. MP berharap agar Kepala desa ataupun pihak yang diberikan kuasa, agar dapat segera melunasi biaya kekurangan penjualan lahan kami, karena pihak pembeli sudah melunasi nya. (Wahyudi)

  • Raskin di Lampung Timur Tidak Layak Konsumsi, Bulog GBB Gedung Dalem “Ngeles”

    Raskin di Lampung Timur Tidak Layak Konsumsi, Bulog GBB Gedung Dalem “Ngeles”

    Lampung Timur(SL)-Beras Sejahtera (Rastra) dulu Raskin yang disalurkan ke masyarakat di desa- desa di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, ternyata beras tidak layak dikonsumsi. Bersa yang haus kualitas medium ternyata dengan kondisi hancur dan berwarna kusam dengan aroma usang. Temuan di Desa Sidomukti, saat mobil truk sedang membongkar beras di Balai Desa. Kamis (16/5/2019).

    Rastra tiba di Desa Sido Mukti

    Beras Rasta kemasan 10 kg, yang berasal dari Gudang Beras Bulog (GBB) Gedung Dalam, Lampung Timur, tiba di Desa Sidomukti. Oleh petugas yang disaksikan wartawan dan LSM, ternyata kualitas butuk, dan tidak layak konsumsi. “Kami sudah sering menerima beras separti ini dan kami tidak tahu kalau beras yang kami terima ini tidak layak dan kami bingung mau laporan kemana terpaksa kami diam saja” terang salah satu petugas desa.

    “Kami merasa karena beras ini tidak bayar jadi pihak pemerintah melalui Bulog semaunya saja memberikan Rasta kepada masyarakat. Maklum pak kami orang desa jadi tidak tahu kalau yang kami terima itu bukan beras seperti ini melainkan beras yang berkwalitas medium yang berkisaran harga 8500/Kg tapi ini tidak beras kusam dan hancur,” tambahnya

    Menurut salah satu ketua LSM yang hadir, ada indikasi Bulog sengaja mengirim bersa tak laya itu. “Beras yang seharusnya berkwalitas medium yang diterima masyarakat tapi ini tidak. Terlihat sekali sikap arogan dari pihak Bulog yang dipercaya untuk penyaluran Rasta tapi apa beras nya tidak layak untuk di makan,” katanya dilokasi.

    Saat dihubungi kepala Gudang Bulog Gedung Dalam, melalui sambung telpon terkait kualitas beras yang di salurkan untuk Rastra di Kecamatan Sekampung sudah rusak dan tidak layak untuk di konsumsi, kepala Bulog menyatakan silahkan kembalikan saja. “Kalau beras nya tidak layak biar dipulangkan saja kembali ke gudang dan akan kami ganti lagi berasnya,” jawab Maytri,  Kepala GBB Gedung dalam melalui telpon.

    Menurut Maytri, tidak ada unsur kesengajaan, karena beras tersebut sudah tersimpan selama satu tahun di gudang, karena beras itu adalah hasil pengadaan tahun 2018 lalu. Maytri menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala Subdivre Lamteng di Metro terkait beras itu. “Karena saya hanya petugas di gudang. Yang bertanggung jawab adalah pimpinan kami yaitu pak Kasub,” katanya. (Wahyudi)

  • Aktivis Perlindungan Anak Akan Gelar Diskusi “Pembebasan” Tersangka Pembunuhan Anak di Bawah Umur Oleh Polres Lampung Timur

    Aktivis Perlindungan Anak Akan Gelar Diskusi “Pembebasan” Tersangka Pembunuhan Anak di Bawah Umur Oleh Polres Lampung Timur

    Lampung Timur (SL)-Lembaga dan aktivis perlindungan anak di bawah umur berencana melakukan Diskusi kepada Pemerintah Kabupaten dan aparat penegak hukum yang ada di Bumi Tuah Bepadan, Lampung Timur, terkait kasus kematian Rizki (13), pelajar Mts,  yang terjadi di Lampung Timur, Selasa (09/04/9) lalu.

    Kasus  itu menjadi sorotan publik, hingga Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila) mengingat hal tersebut adalah permasalahan serius yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur dan akan berdampak luar biasa, pasca dua tersangka, ditanggungkan oleh Polres Lampung Timur.

    Ketua Yayasan Advokasi kelompok rentan anak dan perempuan (AKRAP) Edi Arsadad, juga meminta Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan kepada publik agar tidak menjadi polemik yang semakin meluas,  Selasa (14/05/19).

    Edi Arsadad menyampaikan bahwa kasus itu adalah sebuah tindakan pidana atau penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. Lalu bagaimana penyidik mempunyai keyakinan sehingga memberikan penangguhan penahanan kepada para pelaku,  “Kapolres sebagai pimpinan tertinggi di level itu harus menjelaskan kepada masyarakat agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan,” katanya.

    Menurutnya, dengan adanya polemik yang berkepanjangan dan tidak ada titik terang, bahkan isu menjadi liar, status hukum para tersangka ini bisa saja menjadikan preseden buruk bagi institusi kepolisian. Karena ini Lembaganya akan menngelar diskusi soal kasus itu.

    Dalam diskusi yang berancana akan menjadi narasumber, adalah Chusnunia Chalim Bupati Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantaro S.ik Kapolres Lampung Timur, Rini Mulyati Ketua LPAI Lampung Timur, Ketua AKRAB Edi Arsadad, P2TP2A Lampung Timur Dian Ansori. “Jangan sampai dengan adanya proses hukum yang tidak jelas, masyarakat juga menjadi tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur, Rini, akan mendukung kegiatan diskusi itu, dan menilai kasus anak di bawah umur sudah memprihatinkan. “Pada dasarnya kami LPAI Lamtim mensupport penuh rencana kegiatan diskusi publik ini, karena memang permasalahan anak di Lampung timur sudah memprihatinkan,” kata Rini, melalui pesan singkat pribadinya.

    LPAI menilai, ada beberapa kasus kekerasan terhadap anak namun pelakunya masih dibiarkan berkeliaran dimasyarakat, dan dirinya berharap penegak hukum Lampung Timur memberikan kepastian dan berkeadilan bagi korban kekerasan dibawah umur.

    Ia juga menambahkan, ada beberapa kasus kekerasan terhadap anak yang pelakunya di biarkan bebas berkeliaran di mana-mana, “Jadi kami berharap melalui kegiatan diskusi publik ini bisa menjadi wadah bagi semua pihak yang terkait khususnya aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian hukum yang berkeadilan untuk anak-anak korban kekerasan di Lampung timur,” harapnya. (Wahyudi)

  • Tangguhkan Tersangka Pembunuhan Anak Dibawah Umur Jadi Sorotan Publik, Polres Lampung Timur Diduga “Cuek dan Tertutup”

    Tangguhkan Tersangka Pembunuhan Anak Dibawah Umur Jadi Sorotan Publik, Polres Lampung Timur Diduga “Cuek dan Tertutup”

    Lampung Timur (SL)-Meski menjadi sorotan publik, Polres Lampung Timur tetap cuek, atas sikap membebaskan pelaku penganiayaan hingga tewas, anak dibawah umur, yang disangka mencuri rokok, di warung milik warga di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur waktu lalu. Peristiwa itu sempat memicu konsentrasi massa antar dua kampung Desa Pakuan Aji dan Desa Sumur Bandung.

    Ironisnya, Polisi yang berjanji melakukan proses hukum terhadap para pelaku hanya beberapa hari, kemudian para pelaku di bebaskan. Proses pembebasan para tersangka disinyalir juga dengan dihentikannya kasus tersebut. Polres Lampung Timur terkesan tertutup soal itu.

    Kapolres Lampung Timur, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) beberapa waktu lalu telah berjanji akan menjelaskan melalui Konfrensi Pers di Hadapan Media. Jum’at (10/05/2019). “Tadi saya izin dengan beliau kan, karena ada rekan-rekan media online mau ada hal wawancara, tadi saya sudah ngobrol, biar tidak bolak-balik memberikan penjelasan kepada rekan-rekan kapan waktu semua media biar kumpul biar satu penjelasan saja, biar gak bolak-balik,” kata kasat reskrim.

    Menurut Kasat Reskrim, Kapolres Lampung Timur nantinya akan memberikan penjelasan di hadapan semua Wartawan Lampung Timur (Konfrensi Pers, red). “Jadi intinya tadi kapolres sudah di telfon, dia (Kapolres,red) untuk memberikan pejelasan sama rekan-rekan wartawan se Lampung Timur, ya pokoknya nanti saya kabarin lah,” katanya lagi.

    Pasca penangguhan penahanan kedua tersangka oleh aparat penegak hukum (polres Lampung Timur) terhadap terhadap kasus pembunuhan anak mendapat sorotan tajam dari Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila) memberikan tanggapan atas di bebaskannya dua pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur Rizki (13) yang terjadi di Lampung Timur, Selasa (09/04/2019) lalu.

    Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung Edi Rifai menyampaikan dalam proses hukum sekelompok orang yang menganiaya anak di bawah umur hingga menghilangkan nyawa orang lain, tentu tidak bisa di berhentikan. “Harusnya para pelaku tindak pidana, dalam tindak pidana pembunuhan itu tidak ada perdamaian (proses hukum lanjut, red),” tulisnya melalui pesan singkatnya pribadinya.

    Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa ada 13 pasal yang mengatur yaitu pasal 338 sampai 350. Salah satunya pada Pasal 339 yang berbunyi, Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya.

    “Atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” kata Edi Rifai.

    Sorotoan juga datang Lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI) dan Yayasan Advokasi kelompok rentan anak dan perempuan (AKRAP) Lampung Timur. Kedua aktivis itu, mengecam karena adanya dugaan penahanan terhadap dua orang tersangka di bebaskan dari dalam jeruji tahanan.

    Lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI) dan Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung Timur mengecam penangguhan penahanan kedua tersangka pembunuhan Rizki, oleh Polres Lampung Timur, terhadap terhadap kasus pembunuhan anak.

    Ketua LPAI, Rini Mulyati menyebutkan dalam undang-undang (UU) perlindungan anak itu, merupakan UU khusus yakni Lex specialis derogat lex generalis adalah azas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

    “Jadi sangat di sayangkan nyawa seorang anak dihilangkan kemudian diselesaikan hanya dengan selembar surat perdamaian yang kemudian ternyata sebagai dasar dari dibebaskannya para pelaku. Kami mengecam keras sikap yang diambil oleh pihak aparat hukum yang tidak mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” kata Rini Mulyati, Senin (08/04/19) di kediaman nya.

    Apalagi, kata Rini,  dalam hal ini anak tersebut di keroyok oleh sekelompok orang dewasa, bahkan jika ia bersalahpun mengambil rokok maka hukuman yang harusnya di terima bukanlah aksi pengeroyokan sehingga menghilangkan nyawa anak tersebut.

    Hal senada disampaikan Edi Arsadad, Ketua AKRAP. Aktivis perlindunggan anak itu menyebut apakah pihak aparat penegak hukum Lampung timur (red) memiliki alasan yang sudah kuat, sehingga para tersangka pembunuhan diberikan penangguhan penahanan. “Saya juga baru mendengar bahwa kasus ini dihentikan atas persetujuan dari orangtua korban yang di panggil oleh pihak kepolisian polres Lampung Timur,” kata Edi. (Wahyudi)