Kategori: Lampung Timur

  • Kajari Lamtim Tunggu Bukti Pengembalian Kelebihan Upah Pungut Sekda

    Kajari Lamtim Tunggu Bukti Pengembalian Kelebihan Upah Pungut Sekda

    Lampung Timur (SL)-Hingga saat ini Pihak Kejaksaan Negri Sukadana masih menunggu bukti pengembalian upah pungut sebesar 76 juta. Hal itu disampaikan Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Sukadana Lampung Timur.

    Bukti Pengembalian

    Median Suwardi Kasie Pidsus Kejaksaan Negri Sukadana tegas mengaku hingga saat ini Kamis 09/05/19, belum pernah menerima bukti pengembalian atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Repoblik Indonesia (BPK RI) Nomor 33C/LHP/XVIII.BLP/05/2018.

    Dari hasil konfirmasi wartawan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur, melalui Kepala Bidang Dana Perimbangan dan Pelaporan Endah Reraningtiasih membenarkan ada pengembalian Kelebihan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

    Pengembalian tersebut berdasarkan hasil temuan audit BPK RI Nomor: 33C/LHP/XVIII.BLP/05/2018 Tanggal 31 mei 2018 Atas Nama Syahrudin Putera, Sos,M.M. kamis 09/05/2019.

    Seperti diketahui sebelumnya laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Lampung, diketahui terdapat pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada sekda Lampung timur sebesar Rp.76.775.017.

    Sesuai dengan hasil laporan tersebut, diketahui sekda memperoleh insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2017 sebesar Rp 76.775.017,-(setelah dikurangi pajak) yang diterima melalui empat kali pembayaran.

    Sementara selain itu, Sekda juga menerima tambahan penghasilan PNS yang pembayarannya didasarkan pada perbup nomor 4 tahun 2017 tanggal 1 februari 2017 tentang penambahan penghasilan kepada pengelola keuangan daerah kabupaten lampung timur sebesar Rp25 juta/bulan (setelah dikurangi pajak) atau Rp306 juta/tahun (Rp25.000.000×12 bulan).

    Pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada sekda tersebut tidak tepat karena sekda telah menerima tambahan penghasilan setiap bulan. Atas tumpang tindih pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dan tambahan penghasilan sebesar Rp.76.775.017. (Wahyudi)

  • Caled PDIP Diduga Menikah Siri Diam Diam, Sang Wanita Hamil Tujuh Bulan?

    Caled PDIP Diduga Menikah Siri Diam Diam, Sang Wanita Hamil Tujuh Bulan?

    Lampung Timur (SL)-Calon Anggota DPRD Lampung Timur, Mw, dari PDIP Dapil Tiga No 1 diduga hamili seorang janda beranak satu RN, 2 Mei 2019. Diketahui janda tersebut tinggal satu kecamatan dengan MW, masyarakat setempat yang mengetahui perselingkuhan itu sangat risih dengan adanya kejadian itu.

    Menurut salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, RN kini tengah hamil tujuh bulan diduga dari hasil perselingkuhannya dengan MW. “Setahu saya RN sedang hamil 7 bulan mas, RN juga emang sudah agak lama menjanda bahkan dia cerai sama suaminya juga karna ketahuan selingkuh dulu,” ujar warga.

    “Sekarang mereka sudah menikah siri baru 7 hari ini mas di kediaman RN. Nikahnya juga diam-diam tanpa sepengatahuan istri MW dan tanpa kehadiran orang tua mereka,” imbuhnya.

    Wartwan mencoba mendatangi kediaman MW, namun MW dan istri sahnya tidak ada dirumah. Wartwan bertemu dengan ibunya MW, yang membenarkan kejadian pernikah siri itu, “Saya tidak tahu menahu soal anak saya selingkuh itu pak, hanya saja saya tau-tau nya udah nikah gitu, itupun saya tau dari warga pada saat saya pengajian,” katanya.

    Ibu MW, mengaku sempat kaget. “Saya kaget pak saat saya ditanyain warga di pengajian itu, tiba-tiba mereka bilang. Sudah dapat mantu baru ya buk? Ya saya jawab aja, saya ga ada mantu baru setahu saya cuma satu kalo ada yang laen itu bukan mantu saya, gitu pak,” ujar nya.

    Ibu MW mengaku sebenarnya malu dengan tetangga akibat aib anaknya itu, “sebenarnya saya malu pak sama tetangga sama masyarakat sini, selalu jadi omongan orang. Tapi mau gimana lagi mereka sudah nikah walaupun saya tidak dihadiri pada pernikahan mereka pada saat usainya pengumuman Pleno kemarin,” katanya. (red)

  • Pidana Suap Diancam Hukuman Dua Tahun Penjara

    Pidana Suap Diancam Hukuman Dua Tahun Penjara

    Lampung Timur (SL) Pelaku penyuapan di dalam Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) pasal 209 ayat 1 diancam hujuman 2 tahun penjara, Sabtu (04/05). Penyuapan merupakan tindak pidana yang kerap terjadi dan bersinggungan dengan pejabat pemerintahan yang dilakukan oleh pengusaha/swasta atau partai politik. Untuk Bentuk suap antara lain dapat berupa pemberian barang, uang sogok, dan sebagainya.

    Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Alwalindo, Lampung Timur, Musannif Effendi Yusnida S.H M.H mengatakan, di Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana suap diatur dalam Pasal 209 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut Penyuapan merupakan tindak pidana yang kerap terjadi dan bersinggungan dengan pejabat pemerintahan yang dilakukan oleh pengusaha/swasta atau partai politik. Untuk Bentuk suap antara lain dapat berupa pemberian barang, uang sogok, dan sebagainya.

    “Tujuan suap biasanya adalah untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari orang atau pegawai atau pejabat publik yang disuap. Dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ungkap Bang fendi sapaan akrabnya.

    Menurutnya, Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana suap diatur dalam Pasal 209 ayat (1), yang berbunyi Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan yakni Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

    Selain itu wakil dekan fakultas hukum Universitas Muhammadyah Kota Metro DR Prima Angkupi SH MH,. M.Kn menjelaskan, di dalam Ayat kedua pasal 209 KUHP berbunyi Barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

    Dari pengertian tersebut, setidaknya terdapat tiga aspek yang dapat ditinjau berkaitan dengan praktik suap menyuap dalam pemerintahan. Pertama, berkaitan dengan jenis pemberian. Kedua, waktu penyerahan pemberian. Ketiga, aspek harapan dari si pemberi dan si penerima menunjukkan bahwa perbuatan suap menyuap meliputi empat unsur, yaitu pemberi suap, sesuatu pemberian, penerima suap dan harapan dari penyuap.

    “Selain diatur dalam KUHP, suap juga telah diatur UU Korupsi, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diatur bahwa ada beberapa kategori suap menyuap, tepatnya dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU a quo,” tegasnya.

    Fendi menambahkan apabila penerima suap dibawah daya paksa (overmacht) didalam pasal 48 KUHP tidak dipidana, seseorang yang melakukan perbuatan yang didoromg oleh daya paksa yang di atur di dalam pasal 48 KUHP. “Penerima suap ini apabila dibawak paksaan atau tekanan tidak dapat dipidana,” tambahnya.

    Ia menuturkan, ada dua jenis paksaan yakni vis obsuluta (paksaan yang absolut) dan vis compulsive (paksaan yang relatif), paksaan  yang absolut yakni daya paksa kekuatan manusia dan alam, saya contohkan apabila tangan seseorang dipegang oleh orang lain dipukulkan kepada kaca sehingga kaca tersebut pecah maka orang pertama itu tidak dapat dipidana karena melakukan perusakan benda sebagaimana dipasal 406 KUHP. “Oleh dasar itulah apabila dibawah paksaan atau tekanan tidak dapat dipidana,” jelas Fendi yang juga ketua PWI lamtim itu. (Wahyudi)

  • KPU Lamtim Dituding Tidak Netral Dalam Penetapan Caleg?

    KPU Lamtim Dituding Tidak Netral Dalam Penetapan Caleg?

    Lampung Timur (SL) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim) diduga tidak netral dalam memutuskan Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan (situng) suara Partai dan Caleg di Kecamatan Batanghari Nuban, Minggu (5/5). Bawaslu Lampung rekomendasika buka kotak suara.

    Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Muhammad Teguh mengatakan, Sabtu malam Minggu (4/5) sudah di lakukan rekomendasi tertulis dari bawaslu kabupaten Lamtim untuk membuka kotak suara guna mencocokkan data DAA1 dan DA1, lalu hasil dari DAA1 berbeda dengan data DA1, terjadi pergeseran suara PAN sebanyak 288 suara.

    “Data DAA1 (Kelurahan atau Desa) dan DA1 itu data di (kecamatan), keduanya menjadi data yang benar dan konkrit, sedangkan semalam sudah dibuka data DAA1, kenapa keputusan KPU seperti itu coba saya telepon dulu Bawaslu kabupaten lamtim,” papar muhammad teguh anggota Bawaslu Provinsi Lampung.

    Dari saksi Partai PAN, juga menilai, untuk Data DA1 itu merujuk data dari DAA1 yang ada didesa, sungguh aneh apabila KPU memutuskan dalam pleno di kecamatan batanghari nuban berdasarkan data DA1. “PPK kecamatan batanghari nuban merupakan bagian dari KPU lamtim, apabila PPK ada permainan untuk merubah data DA1 yang mengurangi suara PAN 288, maka permainan PPK itu tanggung jawab KPU untuk meluruskan hasil yang sebenarnya, bukan berarti membenarkan kebohongan PPK dalam data DA1, mahal sekali keadilan dinegeri ini,”tanya Yusni yang juga Caleg dapil 7.

    Menurut, Arian selaku saksi dari Partai Golkar menuturkan hal yang sama, KPU Lamtim sudah mencocokkan data DAA1 dengan data DA1 dan hasilnya data DA1 kecamatan Batanghari Nuban ada penggelembungan suara Gerindra dan suara PAN berkurang 288 suara, di data DAA1 itu sudah sah suara PAN 1530 di kecamatan Batanghari Nuban lalu data di DA1 kecamatan Batanghari Nuban PPK mengurangi suara PAN sebanyak 288 suara.

    “Pleno kecamatan batanghari nuban KPU lamtim memutuskan memakai data yang ada di DA1 yang mana suara PAN hilang sebanyak 288 suara, untuk apa semalam di buka data DAA1 dan data DA1 apabila tetap diputuskan seperti ini, kami partai golkar, PKS dan PAN keberatan dengan keputusan KPU lamtim,” papar arian.

    Senada dengan Saksi Partai PAN, Awal sebagai Saksi dari partai PKS menuturkan, PKS dirugikan dengan adanya keputusan KPU lamtim dalam pleno kecamatan batanghari nuban, keputusan itu sama artinya dengan pergeseran kursi dari PKS ke gerindra, oleh karena itu PKS dan PAN akan melaporkan keputusan KPU lamtim ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    “Ini terkait perebutan kursi terakhir di dapil 7 kabupaten lamtim, yang mana dikecamatan batanghari nuban terjadi pegelembungan suara di gerindra, sedangkan kursi terakhir ini harusnya PKS yang raih berdasarkan data DAA1 yang ada, ini yang merubah data adalah PPK kecamatan batanghari Nuban,” tegas awal dari PKS.

    Rudi Ketua PPK Batanghari Nuban didampingi Idris selaKu anggota PPK Batanghari nuban mengatakan didalam rekaman pembicaraan kepada ketua PWI lamtim Musannif Effendi Yusnida SH MH bahwa dirinya membenarkan adanya perubahan data untuk gerindra dan pengurangan suara dari PAN sebanyak 288 suara.

    Oleh karena itu PPK batanghari nuban akan membuka kotak suara untuk mengetahui yang sebenarnya data DAA1 dan data DA1 yang dirubah oleh PPK kecamatan batanghari nuban. “Kami akan buka kotak suara supaya kembali ke PAN, benar suara PAN berkurang 288 suara, kami mohon maaf kami akan buka kotak suara,” kata rudi selaku ketua PPK.

    Idris anggota PPK kecamatan batanghari nuban menambahkan, bahwa PPK kecamatan batanghari nuban sabtu malam minggu (4/5) telah membuka kotak suara untuk membuktikan bahwa berdasarkan DAA1 yang benar untuk suara PAN.

    “Semalam sudah dibuka oleh kami PPK kecamatan batanghari nuban dan faktanya suara PAN berdasarkan DAA1 yang kami bacakan di KPU sebanyak 1530 lalu data di DA1 suara PAN berkurang 288 suara.Mahap kanjeng, kak ghadew ulah ikam. Adapun ketetapan KPU itu di luar pengetahuan dan kemampuan kami (PPK). Kami sudah maksimal upaya ini,” tegas idris anggota PPK kecamatan batanghari nuban.

    Ketua KPU lamtim Andri Oktavia menegaskan bahwa, keputusan pleno kecamatan batanghari nuban dipergunakan data berdasarkan DA1. “Kami tidak ada wewenang buka c1, alat bukti tidak kuat (berkurangnya suara PAN 288 suara), silahkan buktikan apabila kami komisioner KPU lamtim ada permainan,” tutur andri oktavia melalui sambungan telepon. (Wahyudi)

  • FLS2N Lampung Timur Dipusatkan di  SMP N 1 Labuhan Ratu

    FLS2N Lampung Timur Dipusatkan di SMP N 1 Labuhan Ratu

    Lampung Timur (SL) -Pembukaan Festival dan lomba seni siswa tingkat nasional (FLS2N) merupakan wahana unjuk keterampilan bidang seni bagi siswa siswi perwakilan dari seluruh Kabupaten Lampung Timur, di pusat kan SMPN 1 Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, Kamis (02/04/19)

    FLS2N diikuti 115 siswa dari jenjang SD dan 72 siswa untuk SMP. Dari ratusan di tingkat SD menyediakan 5 Bidang Lomba, mulai dari Menyanyi Tunggal, Seni Tari, Pantomin, Gambar Bercerita dan AV, terakhir Kriya anyam. Namun untuk di jenjang SMP, untuk menjajakan kebolehan meliputi 5 Bidang Lomba, seperti Menyanyi Solo, Tari Kreasi, Musik Tradisional, Gitar duet dan Desain Poster.

    Pembukaan FLS2N Tingkat Kabupaten, Staf Ahli Bupati Drs. Mastur menyampaikan bahwa pemerintah daerah selalu mensupport untuk anak didik berpacu dalam kreativitas dan inovasi untuk tampil lebih baik. Dan mampu mengarahkan generasi bangsa yang bermartabat dan mempunyai ketrampilan. “Pemda Lampung timur, akan selalu mendukung anak-anak bangsa untuk mengkreasikan sebuah karya dan membina untuk lebih baik,” ujarnya membacakan teks Bupati Lampung Timur.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan Tabrani Hasyim S.sos M.M berterima kasih, telah memberikan dan mengaktualisasikan potensi seninya, yang pada akhirmya akan memperhalus budi pekerti dan perilakunya. Dalam rencana strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015 -2019, sesuai dengan visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015 2019.

    “Terbentuknya insan serta ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang berkarakter dengan berlandasan gotong royong, sebagai upaya memberikan ruang untuk mengembangkan kreativitas dalam penguatan pendidikan karakter dan potensi seni peserta didik SD dan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur, menyelenggarakan kegiatan yang mampu mewadahi bakat dan minat seni peserta didik, yaitu Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N),” paparnya di hadapannya ratusan guru pembimbing untuk mengikuti lomba tingkat Kabupaten.

    Menurut Plt. Kadis Pendidikan, disamping itu untuk memotivasi sekolah agar berperan aktif memfasilitasi siswa dan guru pembina dalam pelestarian seni dan budaya. Selain itu, untuk menggali dan melestarikan seni dan budaya bangsa Indonesia yang tersebar di 34 provinsi di seluruh wilayah NKRI.

    Membina dan meningatkan kepedulian peserta didik terhadap nilai-nilai seni dan budaya dalam upaya peregenerasian pecinta seni dan budaya yang pada budaya bangsa. “Mengembangkan sikap kompetitif dalam diri peserta didik, Memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi yang berwawasan global, dalam berbakat dibidang seni,”tambahnya. (Wahyudi/*)

  • Sekda Lampung Timur Kunjungi LSM JPK Lampung Timur

    Sekda Lampung Timur Kunjungi LSM JPK Lampung Timur

    Lampung Timur (SL) -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur, Syahruddin Putera bertandang ke kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur, Kamis (02/05). Pertemuan dan Kordinasi serta menyatukan pandangan untuk kabupaten Lampung timur kearah yang lebih baik, mulai dari perencanaan, pembangunan daerah dan sumberdaya manusia yang di berdayakan di dalam instansi pemerintah.

    Dialog bersama pengurus LSM JPK

    Dari pertemuan hampir dua jam lamanya, Syahruddin Putera mengucapkan banyak terimakasih atas saran dan masukan untuk mencapai Lampung timur yang lebih baik, dalam hal ini, Pemda sangat senang diberikan masukan atau beberapa poin yang positif. “Pemda sangat senang dan bahagia, karena beberapa organisasi atau LSM sangat begitu peduli dan aktif dalam mengawal kebijakan, terutama JPK bisa memberikan masukan atau pandangan tentang cara bekerja cerdas, dan tuntas,” ujarnya.

    Ketua JPK Sidik Ali S,pd menyampaikan beberapa saran dan masukan untuk sebuah instansi pemerintah harus berpikir cerdas dan kreatif dalam mengarahkan dan menempatkan dirinya sebagai seorang ASN, baik di mulai dari tingkat pendidikan serta berdasarkan pengalaman dalam memimpin instansi.

    “Sebuah kebijakan, itu wajib kita ketahui dan mengkoreksi, karena dari persoalan itu, masyarakat yang akan menghadapi nya, namun itu saja tidak cukup, para pejabat yang mengisi di eselon empat sampai eselon dua, harus mengerti dan memahami apa yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan,” pungkasnya.

    Lebih dalam kata Sidik, untuk mencapai hal itu memang tidak mudah, tetapi sebagai ASN tertinggi harus catatan penting untuk melantik atau memberdayakan pejabat di Lampung timur. “Kita harus lihat beakgronde dia, dan pendidikan nya apa, dan apakah sudah pantas memegang jabatan, jangan asal melantik,” tutupnya. (Wahyudi)

  • Hari Pertama Pleno Terbuka Lampung Timur, Terhambat PPK Batanghari Nuban

    Hari Pertama Pleno Terbuka Lampung Timur, Terhambat PPK Batanghari Nuban

    Lampung Timur (SL) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur, menunda pembacaan Rekapitulasi dan perhitungan hasil Pemilihan Umum di tingkat Kecamatan Batanghari Nuban, Selasa (30/4). Padahal, jadwal rapat pleno terbuka, di mulai tanggal 30 April sampai 04 Mei 2019 atau lima hari kedepan.

    “Dihari pertama ini untuk Kecamatan Batanghari Nuban penuh masalah dari DPT Presiden dan DPD serta DPR RI yang tidak sama atau hasil nya berbeda beda,” kata Bendahara PWI Samsi yang menghadiri acara pleno tersebut.

    Uniknya dari pleno terbuka, KPU menjadwalkan dari huruf abjad dan bersifat tentatif bisa cepat atau lambat tergantung pada jalannya pleno nanti. Dari 24 total Kecamatan Lampung timur, hari ini KPU menjadwalkan lima kecamatan, yakni Bumi Agung, Batanghari Nuban, Bandar Sribawono, Batanghari, Braja Selebah.

    “Sampai pukul 23.00 WIB malam kecamatan batanghari nuban selalu dipending dan akhirnya akan di lanjutkan pada keesokan pagi pukul 08.00 WIB rabu besok (01/5). Sehari baru 2 kecamatan,” tambah Samsi yang juga mantan PPK Kecamatan Sukadana.

    Untuk Kecamatan Bumi Agung sudah menyelesaikan Pleno terbuka, sedangkan Kecamatan Batanghari Nuban masih dilakukan penundaan, karena dari data yang di bacakan ketua PPK tidak sesuai dengan hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Sampai 3 kali di tunda, bahkan dari pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB Kecamatan Batanghari Nuban belum selesai bahkan ditunda karena DPT bermasalah, ini ada apa?,”tanyanya.

    Disisi lain, KPU harus meluruskan permasalahan ini, agar persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik, tanpa menghambat jalan pleno.Ketua KPU Lampung Timur Andre Oktavia memberikan kesempatan kepada PPK Batanghari Nuban untuk meninjau hasil Pleno sesuai berdasarkan C1, di tingkat Kecamatan.

    “Kami sudah menyampaikan dengan saksi, untuk kecamatan Batanghari Nuban kita pending sementara waktu, kita ganti dengan kecamatan selanjutnya,” terangnya Ketua KPU lamtim Andri Oktavia di hadapan Bawaslu Kabupaten dan Para Saksi yang mendapatkan mandat untuk mengikuti Pleno.

    Bersama komisioner lainnya, Andri juga berharap pleno terbuka ini, akan berjalan dengan baik. “Namun apabila saksi mengajukan keberatan atau tidak sesuai dengan data yang di peroleh C1, akan tetapi para saksi harus bisa menunjukkan data otentik yang di mana pelanggaran atau data tidak sesuai bukan katanya atau membuat isu,” tutup Andre.

    Khususnya diwilayah kecamatan batanghari nuban, Partai Amanat Nasional (PAN) menduga telah terjadi kehilangan sebanyak 288 suara. Menurut Yusni yang juga sebagai saksi PAN di tingkat KPU lamtim mengatakan bahwa suara PAN di kecamatan Batanghari Nuban berkurang sebanyak 288 suara, oleh karena itu dirinya meminta agar KPU Lamtim membuka kotak suara untuk dilakukan penghitungan ulang C1.

    “Saya juga calegnya dan sebagai saksi dari PAN untuk tingkat Kabupaten, kami minta kepada KPU agar berkenan membuka kotak suara supaya dihitung ulang berdasarkan C1, sebab suara coblos nama saya dan suara PAN hilang sebanyak 288 suara, belum sampai ke pleno DPRD sudah bermasalah DPT presiden dan DPR RI tidak sama jumlah DPT nya,” terang Yusni.

    Menurut Yusni, suara PAN yang hilang yakni di desa Purwosari 66 suara, desa tulung balak 16 suara, desa sukaraja nuban 6 suara, desa kedaton induk 51 suara, desa kedaton 1 ada 23 suara, desa kedaton 2 ada 34 suara desa, trisnomulyo ada 44 suara, desa cempaka nuban ada 24 suara, desa bumi jawa ada 12 suara dan desa negara ratu ada 5 suara. Total 288 suara.

    “Dari 13 desa yang ada di kecamatan batanghari nuban suara saya hilang di 11 desa total semua 288 suara, saya harap KPU dapat meluruskan permasalahan ini, agar tidak terjadi dan terulang kembali” harap Yusni. (Wahyudi).

  • KPU Lampung Timur Mulai Rekapitulasi Tingkat Kecamatan

    KPU Lampung Timur Mulai Rekapitulasi Tingkat Kecamatan

    Lampung Timur (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur, melaksanakan Rekapitulasi dan perhitungan hasil Pemilihan Umum di tingkat Kecamatan di Lampung Timur, Selasa (30/04). Rapat pleno terbuka, akan di selenggarakan terhitung sejak tanggal 30 April sampai 04 Mei 2019 atau lima hari kedelapan, mulai dari sekarang.

    Uniknya dari pleno terbuka, KPU menjadwalkan dari huruf abjad dan bersifat tentatif bisa cepat atau lambat tergantung pada jalannya pleno nanti. Dari 24 total Kecamatan Lampung timur, hari ini KPU menjadwalkan lima kecamatan, yakni Bumi Agung, Batanghari Nuban, Bandar Sribawono, Batanghari, Braja Selebah

    Namun, Kecamatan Bumi Agung yang baru menyelesaikan Pleno terbuka, sedangkan Kecamatan Batanghari Nuban masih dilakukan penundaan, karena dari data yang di bacakan ketua PPK tidak sesuai dengan hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    Ketua KPU Lampung Timur Andre Oktavia memberikan kesempatan kepada PPK Batanghari Nuban untuk meninjau hasil Pleno sesuai berdasarkan C1, di tingkat Kecamatan. “Kami sudah menyampaikan dengan saksi, untuk kecamatan Batanghari Nuban kita pending sementara waktu, kita ganti dengan kecamatan selanjutnya,” terangnya Andre di hadapan Bawaslu Kabupaten dan Para Saksi yang mendapatkan mandat untuk mengikuti Pleno.

    Bersama komisioner lainnya, Andre juga berharap pleno terbuka ini, akan berjalan dengan baik. “Namun apabila saksi mengajukan keberatan atau tidak sesuai dengan data yang di peroleh C1, akan tetapi para saksi harus bisa menunjukkan data otentik yang di mana pelanggaran atau data tidak sesuai bukan katanya atau membuat isu,” tutup Andre. (Wahyudi)

  • Bocah SD Tenggelam di Dam Swadaya Pekalongan Lampung Timur

    Bocah SD Tenggelam di Dam Swadaya Pekalongan Lampung Timur

    Lampung Timur (SL) -Bocah Kelas III Sekolah Dasar, Egi (9), tewas tenggelam di perairan Dam Swadaya Gondang Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur. Minggu (28/04) sekitar pukul 16.00. Korban ditemukan empat jam kemudian, terapung sekitar 100 meter dari dam, dalam pencarian warga.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan korban bersama tiga rekannya bermain, dan mandi di Dam Swadaya di Desa Gondong Rejo yang juga berbatasan dengan Desa Gunung tiga Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur.

    Menurut Pandre (35), warga yang ikut melakukan pencarian mengatakan korban yang tenggelam baru bisa ditemukan 20:00 WIB setelah ratusan warga berhasil menemukan korban yang sudah mengapung berjarak 100 Meter di pelataran Dam Swidaya dari tempat kejadian. ” Korban ditemukan setelah ratusan warga membantu mencari kurang lebih 4 jam lamanya,” katanya dillokasi kejadian.

    Bocah yang belum gebap 10 tahun itu, adalah anak dari pasangan Wanto dan Lilik, warga Desa Gondang Rejo Kecamatan Pekalongan Lampung Timur. “Tadinya teman temannya diam, Saat di tanya-tanya lebih lanjut baru lah temen nya mengaku bahwa Egi jam 16:00 bersama tiga anak bermain di pelataran sungai Dam Swidaya Gondang Rejo,” katanya.

    Warga yang mendapat kabar korban tenggelam, kemudian melakukan pencarian. Korabn terapung 100 meter dari lokasi Dam. Korban kemudian dibawa pulang, dan disemayamkan dirumah duka. (Wahyudi).

  • Maling Gasak Isi Kantor Dua Dinas Komplek Pemda Lampung Timur

    Maling Gasak Isi Kantor Dua Dinas Komplek Pemda Lampung Timur

    Lampung Timur (SL)-Kantor Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) dan Dinas Koperasi, di Komplek Pemda Lampung Timur di bobol maling, Selasa 23/04/19 sekira pukul 05.00 wib. Pelaku menggasakn TV, peralatan kantor Printer, dan alat speedy, kipas anging, mesin air, kain batik, dan atribut PNS. Kasus itu dilaporkan ke Polsek Sukadan, Polres lampung Timur.

    Pelaku beraksi di Dinas BPBD, yang diketahui saat saksi Amri Ardiansyah (36) Pekerjaan honorer di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), saat membuka kantor. Diduga pelaku membuka paksa kunci pintu belakang kemudian mengambil barang berupa, TV politron led 14 inci, dan printer merk brother tipe Dep-T300 serta speedy.

    Saat bersamaan, hal serupa terjadi di Dinas Koprasi. Saat Sinta Setyawati (28) di Pegawai Negeri Sipil Dinas Koprasi, membuka kantor, barang barang di kantornya sudah hilang. “Barang-barang yang hilang Printer, kipas angin, mesin air serta Batik dan atribut PNS di Kantor Koprasi,” kata Sinta di Polsek Sukadana. Akibat pencurian itu, kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Kedua korban melapor ke Polsek Sukadana. (Wahyudi)