Kategori: Lampung Timur

  • Propam Polri Olah TKP Lokasi Dugaan Ekstra Judiciall Killing Warga Batu Badak

    Propam Polri Olah TKP Lokasi Dugaan Ekstra Judiciall Killing Warga Batu Badak

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Tim Propam Bareskrim Polri mendatangi kediaman Ramadhon, terduka korban dugaan kasus ekstra judiciall killing atau pembunuhan diluar proses hukum oleh oknum Direskrimum Polda Lampung, di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Rabu 10 Juli 2024.

    Baca: Begal Tewas Ditembak Polisi, Orang Tua Protes Sebut Romadon Ditembak Dirumah Tanpa Senjata Api Diseret Dan Dilempar Kedalam Mobil?

    Baca: LBH Bandar Lampung Dampingi Istri Korban Extra Judicial Killing?

    Tim Propam Polri juga meminta keterangan pada ayah, ibu, adik Romadhon, serta beberapa saksi warga atau tetangga yang pada saat terjadi penembakkan berada dan atau mendengar peristiwa penembakkan tersebut. Proses pemeriksaan saksi-saksi dan pelapor, termasuk keluarganya Romadhon di dampingi LBH Bandar Lampung.

    Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan LBH Bandar Lampung mendorong kepada divisi Propam Mabes Polri untuk mengusut tuntas dan membongkar segala bentuk yang diduga dilakukaan oleh oknum anggota Polda Lampung itu. “Kita mendampingi korban. Kita minta Propam menindak tegas oknum oknum yang sudah tersingsa ini,” katanya.

    Sebelumnya pada 26 Juni 2024, pihak keluarga korban telah mengadu ke Mabes Polri didampingi oleh LBH Bandar Lampung. “Jangan sampai karena Alm. Romadhon merupakan keluarga yang kurang mampu dan masyarakat miskin lantas kasusnya tidak diusut tuntas dan segera di bongkar siapa pelaku dibalik penembakkan tersebut” Ujarnya.

    Sumaindra juga mendesak Mabes Polri dapat mengungkap fakta fakta peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum. “Jangan sampai karena tidak viral dan tidak mendapat respon oleh publik lantas upaya menguak fakta dugaan ekstra judicial killing tidak dilakukan dengan serius,” katanya.

    “Jangan sampai juga pelaku sebagai aparat penegak hukum justru keluar dari ranah-ranah penegakkan hukum yang seharusnya dilakukan. Jangan sampai pengungkapan kasus penenembakkan akan berbeda prosesnya jika anggota APH yang menjadi korban penembakkan yang bahkan hingga sekelas Jenderal dapat dinyatakan bersalah dan dihukum mati,” katanya.

    Ditembak Pulang Ngarit

    Sakdiah (32) Warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, menceritakan kondisi tubuh suaminya usai ditembak mati oleh polisi. Menurut Sakdiah, saat keluarga mengambil jenazah di RS Bhayangkara Bandar Lampung, diminta untuk tidak membuka kain kafan dan agar menguburkan langsung jenazah Romadon (34).

    Namun, Sakdiah tidak puas dan tetap ingin melihat jenazah suaminya untuk terakhir kali. Saat sudah diturunkan dari mobil dan ditaruh dibawah saya langsung buka kain kafannya. Ketika Kain tersingkap Sakdiah langsung menjerit dan kaget karena kondisi tubuh suaminya sudah dibelah pada bagian bawah perut hingga ke leher.

    Selain itu ada lubang bekas tembakan di dekat pusar yang tembus di pantat dan luka lebam di bagian lengan serta siku. “Saya kaget diapakan suami saya kok badannya dibelah dari bawah pusar hingga ke leher. Dan dijahit seperti jahitan karung” kata Sakdiah, Rabu 3 April 2024.

    Suami Sakdiah bernama Romadon ditembak mati oleh polisi karena dituduh melakukan pembegalan di beberapa lokasi. Penembakan terjadi pada kamis 28 Maret 2024, Pukul 15.00 WIB. Romadon bersama istrinya baru pulang mencari rumput pakan ternak kambing.

    Dalam keadaan basah kuyup keduanya masuk rumah hendak membersihkan diri. Malam hari pukul 22.00 Wib keluarga mendapatkan info Romadon sudah tidak tertolong, dan jenazah ada di RS Bhayangkara Bandar Lampung.

    Pagi hari Jumat 29 Maret 2024, keluarga hendak mengambil jenazah, namun baru pukul 15.00 wib bisa dibawa pulang. Polisi melarang keluarga membuka kain kafan dan meminta agar di kuburkan langsung. Sesampainya di rumah keluarga memaksa membuka kain kafan jenazah Romadon. Keluarga mendapati tubuh Romadon dibelah dari Leher hingga dibawah Pusar. (Red)

  • Proyek Dinas Pendidikan Lampung Timur Sarat Dikorupsi?

    Proyek Dinas Pendidikan Lampung Timur Sarat Dikorupsi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sejumlah proyek milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun 2023 dan 2024 diduga kuat sarat di korupsi. Bahkan kecurangan sudah terlihat sejak proses tender. Pemenang tender mayoritas justru peserta tunggal, dengan nilai penawaran sangat mendekati Harga Perkiaraan Sendiri (HPS).

    Dilangsir harianpilar.com, dokumen tahun 2023 terdapat banyak perusahaan yang bisa memenangkan hingga empat paket proyek sekaligus dengan nilai penawaran sangat dekat dengan HPS, peserta tender yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenang, peserta tender mayoritas sama dan bergantian jadi pemenang.

    Bahkan, terdapat tender hanya dengan satu peserta. Seperti CV Radjo Punya bisa memenangkan empat proyek sekaligus dengan penawaran sangat minim penurunannya dari HPS, peserta yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenang, bahkan terdapat paket proyek yang tender dengan peserta tunggal sekaligus menjadi pemenang tender.

    Empat proyek milik CV. Rajo Punya itu adalah pembangunan ruang tata usaha SMP Negeri 4 Batanghari Nuban Satap (DAK) dengan HPS Rp460 juta tendernya dimenangkan oleh CV Rajo Punya dengan penawaran Rp450.001.858 atau hanya turun Rp9,9 juta atau 2,1 persen dari HPS.

    Tender proyek ini diikuti satu peserta yakni CV.Rajo Punya sekaligus menjadi pemenang. Proyek pembangunan ruang LAB Komputer SMP Negeri 2 Waway Karya (DAK) dengan HPS Rp550 juta tendernya dimenangkan CV Rajo Punya dengan penawaran Rp538.006.780 hanya turun Rp11,9 juta atau 2,1 persen dari HPS.

    Tender proyek ini hanya diikuti dua peserta yakni CV Arif Indah Pertama dan CV Rajo Punya dan yang memasukkan penawaran hanya CV Rajo Punya sekaligus menjadi pemenang.

    Proyek pembangunan ruang LAB Komputer SMP Negeri 3 Batanghari Nuban (DAK) dengan HPS Rp548.600.000 tendernya dimenangkan CV Rajo Punya dengan penawaran Rp534.469.786 hanya turun Rp14 juta atau 2,5 persen dari HPS. Tender proyek ini hanya diikuti tiga peserta yakni CV Tuwah Bapedan, CV Royal Flush, dan CV Rajo Punya dan yang memasukkan penawaran hanya CV Rajo Punya sekaligus menjadi pemenang.

    Proyek RKB MTs Maarif NU 23 Tri Tunggal Kecamatan Waway Karya dengan HPS Rp319.950.000 tendernya dimenangkan CV Rajo Punya dengan penawaran Rp313.432.713 hanya turun Rp6,5 juta atau 2 persen dari HPS.Tender proyek ini diikuti dua peserta yakni CV Merah Delima dan CV Rajo Punya namun yang memasukkan penawaran hanya CV Rajo Punya sekaligus menjadi pemenang tender.

    Begitu juga CV Laut Biru memenangkan tiga paket proyek sekaligus dengan kondisi yang sama. Yakni proyek rehab ruang kelas UPTD SD Negeri 1 Jadimulyo (DAK) dengan HPS Rp270 juta tendernya dimenangkan CV Laut Biru dengan penawaran Rp262.558.560 hanya turun Rp7,4 juta atau 2,7 persen dari HPS. Tender proyek ini hanya diikuti 2 peserta tapi yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenang yakni CV. Laut Biru.

    Proyek pembangunan ruang LAB Komputer SMP Negeri 2 Way Bungur (DAK) dengan HPS Rp550 juta tendernya dimenangkan CV. Laut Biru dengan penawaran Rp540.311.852 hanya turun Rp9,6 juta atau 1,7 persen dari HPS. Tender proyek ini hanya diikuti 3 perusahaan tapi yang memasukkan penawaran hanya satu yakni CV Laut Biru sekaligus menjadi pemenang tender.

    Proyek pembangunan Jamban/Toilet SMP Negeri 1 Way Bungur (DAK) dengan HPS Rp300 juta tendernya dimenangkan CV Laut Biru dengan penawaran Rp290.628.276 hanya turun Rp9,3 juta atau 3,1 persen dari HPS. Tender proyek ini diikuti 3 peserta tapi yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenang yakni CV Laut Biru.

    Hal serupa juga terjadi pada CV Arfatia yang memenangkan tiga paket sekaligus dengan kondisi serupa. Yakni proyek RKB SD Negeri 2 Wonokarto Kecamatan Sekampung dengan HPS Rp446.750.000 tendernya dimenangkan Arfatia dengan penawaran Rp439.208.969 hanya turun Rp7,5 juta atau 1,6 persen dari HPS.

    Tender proyek ini diikuti oleh empat peserta tapi yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenag tender yakni Arfatia.Proyek Pembangunan Ruang LAB Komputer SMP Negeri 1 Marga Sekampung (DAK) dengan HPS Rp550 juta tendernya dimenangkan Arfatia dengan penawaran Rp538.477.158 hanya turun Rp11,5 juta atau 2 persen dari HPS.

    Tender proyek ini hanya diikuti satu peserta sekaligus menjadi pemenang.Proyek pembangunan Jamban/Toilet SMP Negeri 2 Sekampung Udik (DAK) dengan HPS Rp300 juta tendernya dimenangkan Arfatia dengan penawaran Rp291.253.245 hanya turun Rp8,7 juta atau 2,9 persen dari HPS.

    Tender ini diikuti tiga peserta tapi yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenang tender.Pada proses tender proyek Disdikbud Lamtim tahun 2024 masalahnya terjadi lebih parah. Sebab banyak sekali ditemukan tender proyek dengan peserta tunggal.

    Seperti tender proyek tahun 2024 berupa pembangunan ruang kelas baru (RKB) SD Negeri 1 Gunung Sugih Kecil (DAK) dengan HPS Rp420 juta tendernya dengan peserta hanya satu yakni CV Satria Intan Perkasa sekaligus jadi pemenang.

    Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SD Negeri 1 Lehan (DAK) dengan HPS Rp210 juta tendernya dengan peserta tunggal yakni CV Biru Langit sekaligus jadi pemenang. Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP Negeri 1 Sekampung Udik (DAK) dengan HPS Rp645 juta tendernya dengan peserta tunggal yakni Sketsa Kontruksi CV sekaligus jadi pemenang.

    Proyek pembangunan ruang laboratorium komputer SMP Quran Al Muminin (DAK) dengan HPS Rp263.974.000 tendernya dengan peserta tunggal yakni CV.Somajaya Konstruksi sekaligus jadi pemenang.Proyek rehab ruang kelas SMP Muhammadiyah 1 Pekalongan (DAK) dengan HPS Rp405 juta tendernya dengan peserta tunggal yakni CV Hanindhya sekaligus jadi pemenang.

    Proyek rehab ruang kelas SMP Negeri 3 Sekampung (DAK) dengan HPS Rp270 juta tendernya dengan peserta tunggal yakni CV.Gedung Intan sekaligus jadi pemenang.Proyek rehab ruang kelas SMP Negeri 4 Sekampung (DAK) dengan HPS Rp270 juta tendenrya dengan peserta tunggal yakni CV Fajar Jaya sekaligus jadi pemenang.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lamtim, Marsan hingga berita ini diterbitkan belum menjawab konfirmasi Wartawan. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp miliknya tidak menjawab meski pesan terkirim. Begitu juga Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Lampung Timur, Prapto, yang tidak menjawab saat dikonfirmasi. (Red/*).

  • Gapeknas Tuding Proyek PUPR Lampung Timur 2024 Dimonopoli Dan Sarat KKN Puluhan Paket Miliaran Hanya Satu PPK?

    Gapeknas Tuding Proyek PUPR Lampung Timur 2024 Dimonopoli Dan Sarat KKN Puluhan Paket Miliaran Hanya Satu PPK?

    Lampung Timur, sinarlampung,co-Gabungan Perhimpunan Jasa Kontruksi di Lampung Timur menyambangi Kantor Dinas PUPR Lampung Timur. Mereka memprotes dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Lelang dan pengerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Timur. Pasalnya, selain adanya monopoli pekerjaan, PPK puluhan paket proyek dikedalikan satu orang, yaitu Kabid Pemeliharaan Sirodjudin.

    “Proyek PUPR di Lampung Timur tahun anggaran 2024 ini diduga dikuasai oleh salah satu pengusaha Asphalt Mixing Plant (AMP) yang ada di Lampung Timur. Kami melihat bahwa pengadaan barang jasa e-katalog ini syarat dengan muatan politis serta korupsi kolusi dan nepotisme. Pada prinsipnya, pada pelaksanaannya dilakukan sesuai selera PPK nya, siapa yang ingin ditunjuk jadi pemenang,” kata Ketua GABPEKNAS Lampung Timur Maradoni, di depan Kantor PUPR Lampung Timur, Senin 8 Juli 2024.

    Menurut Maradoni, didampingi asosiasi kontruksi lainnya, dari beberapa Perhimpunan Jasa kontruksi yang ada di Lampung Timur sengaja sambangi kantor Dinas PUPR Lamtim ini untuk bertemu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Lampung Timur Sirodjudin, yang juga merupakan seorang Kabid Pemeliharaan di PUPR Lamtim.

    “Salah satu contoh pada kegiatan peningkatan atau rekonstruksi jalan Sumberrejo Putra Aji 1 Jembat Batu yang sebesar Rp19, 874 Milyar. Pemeliharaan berkala rekonstruksi jalan Mulyosari Adiluhur sekitar Rp14 Milyar. Dan ada sebanyak 10 paket pekerjaan yang ada di dikerjakan oleh pihak PUPR, yang dalam hal ini PPK nya adalah Sirodjudin,” katanya.

    Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, kata Maradoni, terlihat jelas bahwa PPK sangat berperan siapa yang akan ditunjuk jadi pemenangnya. Dengan begitu, maka kesempatan bagi kontraktor lokal sangat tipis untuk bisa ikut berperan dalam kegiatan tersebut. “Pada hal, kontraktor lokal banyak yang mumpuni atau mampu pada pengadaan barang dan jasa e-katalog tersebut,” ujarnya.

    Karena itu, atas nama asosiasi yang ada di Lampung Timur meminta kepada seluruh stakeholder yang ada di Lampung Timur untuk ikut serta mengawasi kegiatan tersebut. “Karena pekerjaan-pekerjaan tersebut dikerjakan oleh kaki tangan Untung alias Qoyu yang merupakan pengusaha AMP yang ada di kecamatan Metro Kibang. Kami menduga ada kaitan dengan hutang politik,” katanya.

    Bahkan, kata Maradoni, kegiatan proyek yang dikerjakan mereka itu juga tidaklah begitu bagus. Bahkan sudah ada juga pekerjaan yang dilaksanakan telah diperiksa oleh aparat penegak hukum.

    “Kami mengajak kawan-kawan LSM, Ormas maupun Wartawan untuk bersama-sama ikut memantau secara langsung kegiatan yang sedang dilaksanakan sehingga dapat dijalankan secara profesional sesuai dengan kontrak serta sesuai dengan bestek,” ucapnya.

    Terkait hutang politik, kata Dia, maka pada prinsipnya yang akan dilakukan hanya kepentingan dan mengabaikan serta mengorbankan kepentingan masyarakat. Salah satu bukti yang dialami perusahaan lokal yang tidak dapat ikut berperan dalam kegiatan yang dilakukan oleh dinas PUPR Lamtim.

    “Kami juga meminta kepada pihak aparat penegak hukum baik Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur atau Kejati provinsi Lampung dan Polda Lampung untuk ikut serta konsen mengawasi kegiatan-kegiatan yang ada di Lampung Timur agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu yang hanya akan menguntungkan oknum-oknum penjabat tertentu,” urainya.

    Sebagai Ketua GABPEKNAS Lampung Timur Maradoni, juga meminta Pemkab Lamtim fokus untuk pelunasan hutang di tahun 2023 pada rekanan. “Kami minta pihak pemerintah daerah lebih bijak dan rasional menyelesaikan hak rekanan pada tahun 2023 yang belum diselesaikan kepada pihak kontraktor Lamtim. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan dan pemerintahan kabupaten Lampung Timur ke depan,” katanya. (Red)

  • Agen BRI Link di Lampung Timur Dirampok, Polisi Buru Pelaku

    Agen BRI Link di Lampung Timur Dirampok, Polisi Buru Pelaku

    Lampung Timur, sinarlampung.co Aksi perampokan memimpa agen BRI Link milik SM (45), warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Kamis 4 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Akibatnya, uang belasan juta milik korban raib dibawa pelaku.

    Berdasarkan keterangan polisi, malam itu, seorang pria bertopeng dengan mengenakan jas hujan hitam dan topi abu-abu tiba-tiba masuk ke dalam ruko. Disebutkan pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis golok dan memaksa pegawai BRI Link tersebut menyerahkan uang senilai Rp12,5 juta.

    Setelah mendapatkan uang jarahannya, tersangka segera melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor diduga jenis matic. Korban yang mengalami kerugian segera melaporkan peristiwa dugaan perampokan yang dialaminya ke polisi.

    Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan proses penyelidikan sekaligus meminta keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.

    “Selain meminta keterangan dari para saksi, kami juga saat ini tengah memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, untuk mencari petunjuk, guna dapat mengidentifikasi ciri-ciri tersangka,” terang Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin, Jumat 5 Juli 2024.

    Rizal menuturkan, pihaknya akan terus mendalami kasus tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), yang menimpa BRI Link tersebut. (Red/*)

  • Sopir Truk di Lampung Timur Kapak Perut Sendiri

    Sopir Truk di Lampung Timur Kapak Perut Sendiri

    Lampung Timur, sinarlampung.co Seorang supir truk berinisial AS (24), warga Pasir Sakti, Lampung Timur, nekat melukai perutnya sendiri menggunakan kapak. Usai melukai badannya sendiri, AS kemudian melapor ke polisi seolah dirinya menjadi korban perampokan dan uang setoran belasan juta rupiah hilang dirampas.

    Terungkap, perbuatan nekat tersebut ternyata hanyalah modus. Laporan kasus perampokan yang menimpanya dirinya ternyata akal-akalan. Sebab, uang belasan juta tersebut bukan dirampas perampok tetapi habis ditelan bandar judi online.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, sebelum terungkap, awalnya pihaknya menerima laporan terkait peristiwa perampokan yang menimpa korban pada akhir Juni 2024. Dalam laporannya, AS mengaku dihadang empat orang bersenjata tajam saat melintas di Jalan Raya Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Empat orang itu menggunakan motor.

    “AS mengaku diancam dan dirampas uang setorannya senilai Rp 14,2 juta. Bahkan, AS juga mengaku para pelaku melukai perutnya menggunakan senjata tajam,” terang Rizal, Kamis, 4 Juli 2024.

    Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut tidak curiga dan segera melakukan serangkaian penyelidikan. Namun pemeriksaan dan penyelidikan tidak membuahkan hasil. Polisi tidak menemukan tanda-tanda terjadinya peristiwa perampokan seperti yang dilaporkan AS. Kuat dugaan tersangka telah membuat laporan palsu. Alhasil, pelaku pun diamankan dan mengakui perbuatannya.

    “Uang setoran belasan juta rupiah milik bosnya tersebut ternyata bukan hilang dirampok, tetapi justru habis oleh tersangka akibat ketagihan bermain judi online. Tersangka juga mengakui dirinya sengaja melukai perutnya sendiri guna memperkuat laporan tindak pidana palsu kepada polisi,” tambah Rizal.

    Setelah berhasil membongkar kebohongan tersangka, polisi langsung melakukan proses penahanan serta menyita berbagai barang bukti. Diantaranya, kaos, senjata tajam jenis kapak besi, telepon genggam, serta beberapa tangkapan layar bukti transfer dan deposit pada akun judi online tersangka.“Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan,” pungkas Rizal. (Red/*)

  • Dugaan Extra Judicial Killing, Propam Polri Periksa Keluarga Rhomadon

    Dugaan Extra Judicial Killing, Propam Polri Periksa Keluarga Rhomadon

    Jakarta, sinarlampung.co-Propam Mabes Polri mulai memeriksa saksi kasus penembakan hingga tewas terduga pelaku begal motor yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Polda Lampung pada tanggal 28 Maret 2024 lalu atas nama korban alm Rhomadon. Pemeriksaan saksi pelapor keluarga korban didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bandar Lampung.

    Baca: Begal Tewas Ditembak Polisi, Orang Tua Protes Sebut Romadon Ditembak Dirumah Tanpa Senjata Api Diseret Dan Dilempar Kedalam Mobil?

    Keluarga korban penembakkan warga Desa Batu Badak Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur Diperiksa Oleh Propam Mabes Polri terkait dengan pasala penghilangan nyawa dan penggunaan kekuatan berlebih yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Polda Lampung.

    Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap pengaduan korban beberapa bulan lalu. LBH Bandar Lampung mendorong kepada Propam Mabes POLRI dan komnas HAM untuk dapat mengusut tuntas adanya dugaan extra judicial killing yang menimpa Romadhon.

    Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali mengatakan, menurut keterangan istri korban, korban tidak sama sekali melakukan perlawanan pada saat ditangkap. Dan pada saat penembakkan diketahui Romadhon bersama anak dan istrinya sedang memperbaiki sandal yang rusak didalam rumahnya.

    Kemudian mendengar suara ayah korban yang menjerit memanggil nama korban, lantas korban beranjak menemui namun belum sempat di temui, korban langsung ditembak hingga jatuh dan tak lagi sadarkan diri kemudian korban diseret secara paksa dan dilempar kedalam mobil anggota Kepolisian yang telah terparkir didepan halaman rumah korban.

    “Selain itu, menurut keterangan ibu dan istri korban sempat mengalami bentuk kekerasan seperti dipukul, didorong hingga dijambak. Setelah penangkapan tersebut adik Keluarga korban dikabari oleh Kepolisian sekira pukul 19:00 WIB bahwa korban telah meninggal dan pihak Kepolisian meminta izin untuk melakukan outopsi namun keluarga korban menolak” ujar Cik Ali

    Keesokan harinya setelah jenazah tersebut tiba dirumah duka, keluarga korban melihat bahwa jenazah korban (Romadon) telah dilakukan autopsi dan terdapat luka lebam pada pergelangan tangannya. “LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Polda Lampung terhadap penangkapan Romadon,” katanya.

    “Dan apa yang dilakukan Kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Sebagaimana dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 yang menyebutkan penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia” tambah Cik Ali.

    Menurut Cik Ali, didalam Peraturan Kapolri juga diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat. ”Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dan hanya bersifat melumpuhkan bukan mematikan” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Cik Ali, sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku (Pasal 15 Perkapolri 1/2009).

    Cik Ali mengatakan, Romadon sebagai warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan proses peradilan yang bersih dan adil dalam penegakan hukum untuk diproses dengan ketentuan yang berlaku. ”Tindakan kesewenang wenangan kepolisan tersebut telah melanggar prinsip dasar yang tercantum dalam Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia),” ujarnya.

    Bahwa sebagai penegak hukum anggota Kepolisian Republik Indonesia harus menjalankan tugasnya berdasarkan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga proses penegakan hukum terhadap masyarakat miskin tidak diskrimantif,” kata Cik Ali. (Red)

  • DBH Cukai Hasil Tembakau Untuk Kelompok Tani Lampung Timur Tahun 2023 Jadi Ajang Korupsi?

    DBH Cukai Hasil Tembakau Untuk Kelompok Tani Lampung Timur Tahun 2023 Jadi Ajang Korupsi?

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) daerah kabupaten Lampung Timur, diduga sarat penyimpangan. Para kelompok tani (Poktan) peneriman bantuan Rp20 juta untuk lahan satu hekar. Tanpa pestisida, pupuk dan alsintan mesin bajak untuk dager lahan pertanian tembakau. Padahal total DBH CHT tahun 2023 Rp1,3 miliar, Kamis 13 Juni 2024.

    Sementara dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia menyebutkan DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

    Dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Lampung Timur, anggaran tahun 2023 berjumlah sekitar Rp1,3 miliar lebih arau Rp1.379.064.000, yang bersumber dari dana APBN melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

    “Kami hanya menerima bantuan (DBH CHT) untuk uang pembibitan dan budidaya demplot untuk lahan satu hektar, Rp20.000.000. Ya memang hanya itu saja. Untuk aitem yang lain seperti pestisida, pupuk dan alsintan mesin bajak untuk dager lahan pertanian tembakau tidak ada. Padahal itu yang sangat perlukan oleh lima kelompok tani tembakau,” kata Ketua Poktan di Kecamatan Batahari, Lampung Timur Iksan Suliyanto

    Menurutnya, terdapat dua unit mesin pencacah tembakau. Tetapi itu adalah mesin bantuan Provinsi Lampung, bukan dari Pemda Lampung Timur. “Ada dua dua unit mesin pencacah. Tetapi itu adalah bantuan dari provinsi bukan dari kabupaten lampung timur,” katanya.

    Menanggapi hal itu, Kepada kepala bidang (kabid) yang membidangi program kegiatan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) Dinas Perkebunan Artado, yang dikonfirmasi wartawan sedang tidak ditempat. “Memang ada bantuan DBH CHT itu. Tetapi sepertinya sudah disalurkan kepada kelompok tani poktan masing-masing di lima kecamatan yang tersebar Lampung Timur. Pak Kabid sedang tidak ada mas,” kata salah satu staf di Dinas Perkebunan dan Pertanian Lampung Timur itu. (Red)

  • Dulu Pukul Pol PP, Kini Camat Bumi Agung Tampar Buruh Galian Kabel Korban Lapor Polisi

    Dulu Pukul Pol PP, Kini Camat Bumi Agung Tampar Buruh Galian Kabel Korban Lapor Polisi

    Lampung Timur, Sinarlampung.co-Camat Bumi Agung, Lampung Timur, Adji Wiguna dilaporkan ke polisi, atas tuduhan melakukan penganiayaan, usai menampar buruh galian kabel optik, pada Selasa 11 Juni 2024 lalu. Korban bernama Imron, warga asal Lampung Tengah itu kemudian melapor ke ke Polres Lampung Timur, Rabu, 12 Juni 24.

    Imron pekerja galian kabel optik penguat sinyal milik PT TBG (Tower Bersama Group) bernama Imron, warga Dusun IV Sukajawa, RT 002 RW 005, Desa Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, di aniaya oleh Camat Bumi Agung Lampung Timur.

    Peristiwa itu terjadi pada Selasa 11 Juni 2024 di jalan raya Bumi Agung. Pengakuan korban juga disampaikan melalui video berdurasi 1:25 menit. Imron pekerja galian dan pemasang tiang mengaku di gampar oleh Camat. “Awalnya kita kerja pasang tiang atas perintah atasan, dan dari titik-titik itu sudah ada izin dari masyarakat, menjelang pemasangan titik akhir sore hari kita mau pulang pak Camat lewat negor,” kata Imron.

    Imron menjelaskan kepada Camat bahwa itu pekerjaan pemasangan fiber optic untuk penguat sinyal jaringan Indosat. “Saya langsung yang ditabok oleh pak camat, ini saksi saksinya,” kata Imron yang mengaku tidak mengetahui apa penyebab Camat melakukan pemukulan terhadap dirinya.

    Aksi koboy Camat Bumi Agung itu bukan kali ini saja. Sebelumnya Adji Wiguna pernah terlibat penganiayaan terhadap anggota Satpol PP yang saat itu bertugas di rumah Dinas Wakil Bupati. Korban dihajar hingga babak belur. Namun, kasus penganiayaan itu tidak lanjut ke proses hukum. Adji Wiguna diketahui adalah keponaan Wakil Bupati Azwar Hadi.

    Camat Bumi Agung, Aji Wiguna, membantah tuduhan bahwa dirinya telah melakukan penamparan terhadap pekerja pemasangan galian optik. Dalam klarifikasinya, Aji Wiguna menjelaskan bahwa dia berhenti di lokasi pekerjaan tersebut saat sedang dalam perjalanan pulang.

    “Saat saya berjalan dan melihat ada pekerjaan tersebut, saya berhenti untuk menanyakan perihal pekerjaan itu. Mereka mengaku warga Wates, Lampung Tengah. Setelah saya tanya kepala desa atau masyarakat sekitar, mereka tidak tahu-menahu akan pemasangan tiang dan kabel optik tersebut,” jelas Aji Wiguna, Kamis 13 Juni 2024.

    Camat menambahkan bahwa saat menanyakan terkait perizinan, para pekerja tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. “Para pekerja tidak tahu soal perizinan. Saya juga tidak menampar mereka, jadi tuduhan itu tidak benar,” katanya.  (Red)

  • Gara Gara Cewek Sofyan Tewas Ditikam ABG di Lampung Timur

    Gara Gara Cewek Sofyan Tewas Ditikam ABG di Lampung Timur

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Sofyan (20), warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur tewas ditikam oleh seorang anak Baru Gede (ABG) asal Sekampung Udik, di Jalan Raya Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 09.30 Wib pagi. Sofyan tewas ditikam RMD (17) dengan pisau yang tepat mengenai bagian bawah ketiak sebelah kiri dan mengenai jantung.

    Peristiwa bermula saat Sofyan bersama rekannya Udin mendatangi RMD di tempat kejadian untuk menyelesaikan permasalahan soal hubungannya dengan seorang perempuan. Saat Sofyan dan Udin bertemu RMD, Udin justru terlibat cekcok mulut dengan RMD.

    Saat sedang terjadi pertengkaran mulut, Sofyan mengeluarkan sebilah pisau dan menghunuskan keraha RMD. RMD yang juga membawa pisau reflek lebih dulu menusukkan Sofyan, dan seketika Sofyan terjatuh. Sofyan sempat dilarikan ke Klinik Mardi Waluyo, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Aka Medika Bandar Sribhawono. Namun akibat luka tusuk yang cukup dalam nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

    Sekertaris Desa Gunung Sugih Besar Amsuri membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, Amsuri mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi penyebab terjadi ya perkelahian tersebut. ”Benar kejadiannya kemarin hari Minggu Pukul 09.30 Wib di Jalan Raya Gunung Sugih Besar. Kalau penyebabnya kami belum mendapat informasi, saat ini Yang diduga pelaku penusukan sudah diserahkan ke Polres Lampung Timur,” katanya.

    Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin Nur saat dikonfrimasi wartawan juga membenarkan kejadian itu. Menurutnya, pertikaian diduga dilantari urusan perempuan. “Pelaku dan korban sempat cekcok diduga lantaran urusan perempuan. Korban mendapatkan luka tusukan di bawah lengannya, sempat di bawa ke RS AKA Medika, tapi korban meninggal dunia,” kata Kapolsek Senin 10 Juni 2024.

    Menurut Kapolsek,usai kejadian itu, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur dengan didampingi keluarganya. “Pelaku adalah anak di bawah umur. Pelaku menyerahkan diri dan telah kita amankan di Mapolres Lampung Timur,” katanya. (Red)

  • Warga Desa Trimulyo Menangkan Gugatan Ganti Rugi Bendungan Way Sekampung

    Warga Desa Trimulyo Menangkan Gugatan Ganti Rugi Bendungan Way Sekampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, di Bandar Lampung, memenangkan gugatan 30-an warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur terkait ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Margatiga Sekampung.

    Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tanjung Karang pada Kamis 30 Mei 2024, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukadana dengan perkara 59/Pdt.G/PN Sdn, dengan penggugat 30 orang warga Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, yang memenangkan gugatan warga tersebut.

    Sebelumnya, warga Desa Trimulyo menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung (BBWS), Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP) Anas Karim Rivai dan Rekan) terkait kesalahan dalam Audit yang dilakukan BPKP pada Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga yang menjadi salah satu pihak Tergugat dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Sukadana pada tanggal 31 Oktober 2023. Warga melakukan gugatan melalui Kantor Hukum Hi. Kemari., S.,H.,M.,H. & Rekan.

    Pasca putusan itu, warga mengharapkan permasalahan yang terjadi terkait bendungan itu segera terselesaikan dengan baik, sehingga hak warga segera dibayarkan atau warga menerima uang ganti rugi. Mengingat sudah hampir 3 tahun menanti, tidak namun tidak jelas juga kesimpulannya.

    Padahal warga sudah kehilangan penghasilan, karena sawah dan ladang yang mereka miliki digusur oleh dampak pembuatan bendungan. “Kami berharap kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk membantu keluh-kesah masyarakat yang tidak kunjung terselesaikan. Hingga keadaan masyarakat saat ini kesulitan secara ekonomi gegara belum adanya penyelesaian dalam ganti rugi lahan yang warga miliki,” ujar salah satu warga penggugat.

    Kuasa Hukum warga Hi. Kemari mengatakan akan mendampingi warga terkait Bendungan Margatiga secara tuntas. “Kami tim kantor hukum akan mengupayakan proses sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku. dan kami berterimakasih kepada Pengadilan Negeri Sukadana dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang telah memenangkan perkara ini,” katanya.

    Karena, ujar Kemari, sesuai dengan fakta di lapangan. Mereka juga berharap agar Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Lamtim memperhatikan nasib warga yang saat ini belum menerima uang ganti rugi. “Sesuai Putusan Pengadilan tersebut, agar pihak BPN, BPKP, BBWS dan KJPP, melakukan perhitungan ulang turun ke lokasi untuk mengetahui betul keadaan dilapangan yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” ujar Komari. (Red)