Kategori: Lampung Timur

  • Pemdes Karang Anom Kecamatan Waway Karya Salurkan BLT-DD dan Insentif Triwulan Pertama 2025

    Pemdes Karang Anom Kecamatan Waway Karya Salurkan BLT-DD dan Insentif Triwulan Pertama 2025

     

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan insentif Triwulan Pertama Tahun 2025, Sabtu, 29 Maret 2025.

    Dalam sambutannya, Kepala Desa (Kades) Karang Anom, Nanang Subagio, menyampaikan bahwa penyaluran BLT-DD tahun 2025 untuk Triwulan Pertama diberikan kepada 45 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

    “Kami juga menyalurkan insentif kepada Linmas, kader PKK, guru ngaji, guru TK, dan guru PAUD. Terima kasih kepada seluruh staf aparatur desa yang telah membantu saya dalam menjalankan tugas untuk membangun Desa Karang Anom menjadi lebih maju,” ujar Nanang.

    Kegiatan penyaluran ini berlangsung di aula desa setempat. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 900.000, dengan rincian Rp 300.000 per bulan untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2025.

    “Setiap KPM menerima bantuan untuk tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret, dengan total Rp 900.000. Semoga bantuan ini bermanfaat,” tambahnya.

    Nanang berharap, penyaluran insentif dan BLT-DD Triwulan Pertama ini dapat membantu meringankan beban masyarakat, terutama di bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    “Alhamdulillah, semua KPM di Karang Anom hadir langsung tanpa perwakilan. Semoga bantuan yang diterima membawa manfaat dan keberkahan bagi semua,” pungkasnya. (Waluyo)

  • Pria Perampok Kios BRI Link Pasar Sukadana Menyerahkan Diri

    Pria Perampok Kios BRI Link Pasar Sukadana Menyerahkan Diri

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Pelaku perampokan agen BRILink di Pasar Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap. Pelaku diketahui bernama Cecep alias Cepi (39) warga Sukadana, diserahkan oleh pihak keluarganya ke Mapolres Lampung Timur.

    Baca: Kios Agen BRILink Pasar Sukadana Disantroni Rampok Karyawan Dipantek Pake Palu

    Kapolres Lamtim AKBP Benny Prasetya diwakili Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh membenarkan, tersangka telah berada di tangan pihak berwajib pada malam hari setelah melakukan aksinya. “Dihadapan penyidik, tersangka mengaku tujuannya untuk menguasai sejumlah uang, namun upayanya gagal karena korban melawan,” ujar Boyoh, Kamis 26 Maret 2025.

    Menurut Kasat tersangka menganiaya korban saat menuju kamar mandi, korban disekap dan dibanting hingga dipukul menggunakan palu. Petugas mengamanakn barang bukti, sepasang sandal milik tersangka dan korban, sebuah palu ada bercak darah, sarung tangan, serta sebuah asbes yang dipecahkan untuk masuk ke dalam kios. “Tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan 351 KUHPidana,” ujar Kasat. (Red)

  • Kios Agen BRILink Pasar Sukadana Disantroni Rampok Karyawan Dipantek Pake Palu

    Kios Agen BRILink Pasar Sukadana Disantroni Rampok Karyawan Dipantek Pake Palu

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Kios Agen BRILink di Pasar Sukadana, Desa Pasar Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) disantroni perampok. Pelaku yang sudah bersembunyi didalam kedai gagal mendapatkan uang. Pegawai konter melawan dan cidera di pukul dengan palu, Rabu 26 Maret 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.

    Informasi dilokasi jadian menyebutkan, pegawai kios BRILink Diana Oktavia (25) baru saja membuka gerainya. Saat masuk curiga karena mencium bau rokok. Saat masuk di memergoki seorang sudah di dalam kedai, dan langsung membekap korban. Dia yang berontak melakukan perlawanan hingga lepas dari bekapan. Pelaku lalu menghantam kepala korban dengan palu. Korban yang lolos lalu berlari keluar kedai sambil berteriak dan menahan sakit dikepalanya. Pelaku lalu melarikan diri.

    Kapolsek Sukadana AKP Zulkarnain membenarkan aksi perampokan tersebut. Petugas telah melakukan lah TKP, dan saat ini pihaknya sedang memburu pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu. “Identitas pelaku sudah kami kantongi. Selain melakukan percobaan perampokan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Zulkarnain kepada wartawan.

    Zulkarnain menjelaskan, pagi itu Diana (koran,red) melakukan aktivitas mulai pukul 07.00 WIB. Korban sempat melayani sejumlah orang yang melakukan transaksi. Hingga akhirnya korban mulai curiga karena mencium bau asap rokok di dalam gerai.

    Diana juga juga mendengar suara keran air di kamar mandi terbuka. Korban pun akhirnya memergoki pelaku yang sedang bersembunyi di ruangan belakang gerai. “Saat tepergok oleh korban, pelaku berupaya menyandera dengan membekap mulut korban dan meminta uang tunai Rp25 juta,” ujar Kapolsek.

    Namun, aksi pelaku itu gagal saat korban memberontak dan melawan. dan terkena hantaman palu. Dengan luka berat di bagian kepala, korban masih sempat untuk meminta bantuan dengan berteriak minta tolong. “Karena gagal, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan palu, memukul kepala korban sebanyak lima kali,” ujarnya.

    Korban dengan rasa sakit sempat berlari ke jalan raya dan berteriak meminta pertolongan. Warga berdatangan dan menolong korban, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukadana. “Pelaku kabur dengan tangan kosong. Saat ini kami sedang melakukan upaya pengejaran terhadapnya,” ujarnya.

    Saksi lain, Cepi, menyebutkan bahwa pelaku perampok telah masuk kedai melalui atap bangunan dan menunggu korban yang akan membuka pelayanan jasa. “Saat korban membuka layanan. tersangka langsung mengancam sambil berkata, saya cuma mau uang kamu,” ungkap Cepi.

    Meski menerima hantaman keras di kepala, korban tetap menolak memberikan uangnya sehingga tersangka melarikan diri tanpa membawa hasil. Korban yang mengalami luka langsung berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga dan mendatangi lokasi serta membawa korban ke RSUD Sukadana untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. (Red)

  • Pengadaan Sapi Rp3,3 Miliar Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur Jaman Almaturidi Sarat Dimar-up dan Tidak Sesuai Spesifikasi?

    Pengadaan Sapi Rp3,3 Miliar Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur Jaman Almaturidi Sarat Dimar-up dan Tidak Sesuai Spesifikasi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek pengadaan sapi PO Rp980 juda dan pengadaan sapi betina persilangan Rp2,484 miliar, APBD Lampung Timur, tahun 2023, sarat dengan praktek korupsi melibatkan pejabat Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur. Kasusnya kini dalam telaah Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

    “Laporan sudah di Bidang Pidsus. Dan saat ini tim bidang Pidsus Kejati Lampung sedang melakukan tahap telaah. Hasilnya belum dapat diinformasikan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, melalui keterangan persnya Rabu 19 Maret 2025.

    Kasus itu dilaporkan oleh LSM KAMPUD. Ketua KAMPUD Seno Aji mengatakan dugaan korupsi pada anggaran tersebut melibatkan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur selaku Pengguna Anggaran saat itu di jabat Almaturidi, dan Pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

    Pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan disinyalir kongkalkong. Para pejabat melakukan pengkondisian perusahaan penyedia dengan metode e-katalog, dengan mengarah calon perusahaan pelaksana sebelum proses pemilihan penyedia melalui e-katalog.

    “Indikasi kuas adalah mark-up harga. Karena ditinjau dari pembentukan harga dan penentuan spesifikasi teknis oleh pengguna anggaran melalui PPK, dimana pembentukan harga digunakan sebagai dasar pengajuan penawaran harga oleh penyedia kepada pengguna anggaran kemudian pengguna anggaran menawar harga dari penyedia, kondisi tersebut dimaksudkan agar harga yang dihasilkan pada metode pemilihan e-purchasing mendapatkan nilai harga penawaran tertinggi, disinyalir agar penyedia yang ditunjuk dapat memberikan fee/uang setoran proyek kepada pengguna anggaran melalui PPK,” kata Seno Aji.

    Menurutnya, hasil pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan milyaran rupiah tersebut terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan dan penyaluran sapi kepada penerima manfaat diduga terdapat kongkalikong dengan pengguna anggaran sehingga sapi tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. “Patut diduga juga sapi yang telah disalurkan kepada kelompok ternak sebagai penerima manfaat tidak diketahui keberadaannya. Mayoritas dijual penerima manfaat bekerjasama dengan pengguna anggaran,” katanya. (Red)

  • DPC PWDPI Berbagi Takjil di Pondok Pesantren Madrasah Diniyah Al-Amin, Disambut Penuh Kebahagiaan

    DPC PWDPI Berbagi Takjil di Pondok Pesantren Madrasah Diniyah Al-Amin, Disambut Penuh Kebahagiaan

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPC PWDPI) Lampung Timur menebarkan kebaikan dengan berbagi takjil di dua pondok pesantren di Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, pada Jumat, 21 Maret 2025.

    Ketua DPC PWDPI Lampung Timur, M. Dahlan, menyampaikan rasa syukurnya atas kegiatan ini.

    “Alhamdulillah, hari ini meskipun sedikit, kami bisa berbagi dengan adik-adik di pondok pesantren. Semoga kegiatan Safari Ramadhan ini membawa berkah di bulan suci yang penuh maghfirah ini,” ujarnya.

    Di tempat terpisah, Kepala Desa Sumberejo, yang akrab disapa Jeni, ikut mendampingi kegiatan tersebut. Ia mengapresiasi aksi sosial yang dilakukan oleh DPC PWDPI Lampung Timur.

    “Kegiatan ini sangat bermanfaat dan penuh berkah. Semoga ke depan, DPC PWDPI Lampung Timur semakin maju dan berjaya, khususnya di Lampung Timur,” ungkap Jeni.

    Sementara itu, Ketua Pondok Pesantren Madrasah Diniyah Al-Amin juga menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan.

    “Dalam kegiatan silaturahmi dan Safari Ramadhan ini, kami bersyukur mendapatkan bantuan dari DPC PWDPI. Semoga membawa keberkahan bagi kita semua,” tutupnya. (Rls)

  • Gratifikasi Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga Rp3,4 Miliar Kejari Lampung Timur Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Dwi Pujo Prayitno dan Bayu Teguh Pranoto

    Gratifikasi Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga Rp3,4 Miliar Kejari Lampung Timur Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Dwi Pujo Prayitno dan Bayu Teguh Pranoto

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Kejari Lamtim) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum Dosen Unila Dwi Pujo Prayitno dan anaknya Bayu Teguh Pranoto, dalam kasus dugaan gratifikasi atau pungutan liar fee 15% (senilai Rp3,4 milira) dengan praktiknya seolah-olah advokat, warga penerima uang ganti rugi (UGR) atas proyek Bendungan Margatiga, Rabu 19 Maret 2025.

    Baca: Ramai Soal Dosen Ngaku Advokad Main Fee Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga, Unila Segera Panggil Dwi Pudjo Prayitno

    Baca: Modus Korupsi Rp43 Miliar Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga Mark-Up Harga Hingga Tanam Tumbuh Titipan

    Belum diketahui pasti apakah mereka hadir atau tidak pada panggilan Penyidik Kejari Lampung Itu. Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari Kejari Lampung Timur.

    Diketahui, Bayu Teguh Pranoto adalah anak kandung Dwi Pujo Prayitno, yang juga Managing Partners pada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, yang menempatkan Dwi Pujo Prayitno sebagai salah satu kuasa hukum warga Trisinar dan Mekarmulyo, Sekampung, yang terdampak Bendungan Margatiga karena mengelola lahan eks Register 37 Way Kibang.

    Hal itu tercatat dalam surat kuasa khusus nomor: 7.1/BTP-SK/II/2024. Tentang Surat kuasa khusus yang didalamnya memuat perjanjian antara ratusan warga yang menguasai lahan eks Register 37 Way Kibang dengan Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang beralamat di Jalan Turi Raya Komplek Ruko Perum Al Zaitun, Tanjung Seneng, Bandar Lampung.

    Dalam surat kuasa khusus itu, terdapat 6 nama yang disebut sebagai Advokat dan Konsultan Hukum, salah satunya adalah Dwi Pujo Prayitno, yang diketahui berstatus ASN dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila).

    Bohongi Warga

    Munculnya surat kuasa itu karena sempat beredar bahwa pemilik 254,48 hektar lahan eks Register 37 Way Kibang tidak akan menerima uang ganti rugi dari pemerintah pusat. Padahal pelepasan lahan oleh pemerintah sudah dilakukan sejak Tahun 2022. Namun atas dasar surat itu, pembayaran ganti rugi lahan eks Register 37 Way Kibang seolah oleh atas perjuangan Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, sehingga ratusan warga harus membayar sukses fee sebesar 15% dari UGR yang mereka terima.

    Dara yang diterima wartawan menyebutkan Bayu Teguh Pranoto & Partners baru pada tanggal 1 April 2024 berkirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat nomor: 8.8/BTP-SK/II/2024, perihal Permohonan Pelepasan Sebagian Wilayah Kawasan Hutan Produksi Register 37 Way Kibang di Desa Trisinar dan Desa Mekar Mulyo.

    Usulan pelepasan ini dimaksudkan agar warga yang menguasai dan menggarap lahan tersebut dapat menerima uang ganti rugi karena terdampak pembangunan proyek nasional (PSN) Bendungan Margatiga. Atas surat yang di kirimkan Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners itu, KLHK melalui Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, pada tanggal 7 Juni 2024 merespon melalui surat Nomor: S.147/PPKH/PKH/PLA.4.1/B/06/2024.

    Dan isinya KLHK menjelaskan bahwa sebagian kawasan hutan produksi tetap tersebut telah disetujui dilepaskan untuk pembangunan Bendungan Margatiga, atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung seluas lebih kurang 254 hektar, sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.253./MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2023 tanggal 22 Maret 2022.

    Surat KLHK juga menjelaskan, terkait penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di areal pelepasan kawasan hutan produksi tetap untuk pembangunan Bendungan Margatiga, seluas 254,48 hektar, dalam amar Keempat Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.1207/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2022 tanggal 22 Maret 2022, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wajib menyelesaikan hak-hak pihak ketiga dan permasalahan sosial pada kawasan hutan yang dilepaskan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.

    Surat KLHK menjelaskan bahwa apa yang diusulkan oleh Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners itu sudah dilakukan pemerintah dua tahun sebelumnya. Begitupun terkait alasan usulan pelepasan kawasan hutan agar warga dapat menerima ganti rugi, itu pun sudah secara tegas disebutkan pada amar keempat surat keputusan Menteri LHK, yang mewajibkan Kementrian PUPR untuk menyelesaikan hak-hak pihak ketiga berikut segala permasalahan sosial yang timbul sebagai dampak proyek pembangunan Bendungan Margatiga tersebut.

    Sementara warga mengaku justru tidak pernah sekalipun mereka mendapatkan penjelasan dari Bayu Teguh Pranoto & Partners soal adanya surat jawaban dari KLHK yang nyata-nyata sudah menjawab keresahan mereka atas isu tidak dibayarnya UGR pada lahan Register 37 Way Kibang yang mereka kelola selama ini.

    Dan untuk diketahui, saat ini Dwi Pujo Prayitno dan Bayu Teguh Pranoto juga sedang dilaporkan oleh Faisal Huda, anak mantan Kades Trisinar, Kamirah, dalam kasus raibnya uang Rp250 juta yang diniatkan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atas arahan Bayu Teguh Pranoto sebagai kuasa hukum Kamirah.

    Pengaduan Faisal Huda juga masuk di Komwasda Peradi. Ketua Umum DPP Peradi Otto Hasibuan melalui Sekjen Peradi telah memerintahkan Komwasda segera mengirim hasil pemeriksaan terhadap Bayu Teguh Pranoto.

    Mangkir Pemeriksaan Februari 2025 Lalu?

    Oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Dwi Pujo Prayitno, SH, MH, sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur. Jadwal pemeriksaan hari Selasa 18 Februari 2025 pukul 10.00 WIB, namun, hingga pukul 13.00 WIB, Dwi Pujo tidak memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan pemberitahuan apapun. Sebelumnya, Selasa 11 Februari 2025, Dwi Pujo Prayitno sempat memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan secara intensif.

    Mangkirnya Dwi Pujo Prayitno dari panggilan tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Lampung Timur tentu menjadi catatan penyidik yang telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait dengan pembayaran uang ganti rugi pembangunan Bendungan Margatiga.

    Mengacu pada pasal 12B UU Nomor: 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor: 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika dalam proses penegakan hukum oleh Kejari Lamtim pada akhirnya oknum dosen FH Unila tersebut ditetapkan sebagai tersangka, ia dapat dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta rupiah, dan maksimal Rp 1 miliar.

    Dwi Pujo Prayitno dalam kapasitasnya sebagai ASN telah menerima fee 15% dari ratusan warga yang mendapat uang ganti rugi atas pembangunan proyek strategis nasional Bendungan Margatiga pada lahan eks Register 37 Way Kibang, di Desa Trisinar, Kecamatan Margatiga, dan Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, dimana yang bersangkutan bertindak seolah-olah advokat.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara yang melilit oknum dosen FH Universitas Lampung (Unila) ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menerima laporan dari masyarakat Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Atas laporan warga tersebut, Kejaksaan Agung menyerahkan tindaklanjut penanganan perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan surat nomor: R-34111/F.2.Fd.1/11/2024 tanggal 20 November 2024.

    Merespon surat perintah dari Kejaksaan Agung, tim Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kejari Lamtim melakukan serangkaian pemeriksaan kepada pihak terkait. Dimulai pada Selasa, 31 Desember 2024, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Lamtim yang dipimpin Kasi Pidsus, Marwan Jaya Putra, meminta keterangan kepada puluhan warga Desa Trimulyo di Balai Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung.

    Lalu pada hari Senin, 6 Januari 2025, tim Pidsus Kejari Lamtim meminta keterangan Dekan Fakultas Hukum Unila, Dr. M. Fakih, SH, MSi, terkait legalitas Dwi Pujo Prayitno yang bertindak sebagai pengacara dari ratusan warga.

    Selanjutnya pada hari Selasa, 7 Januari 2025, penyidik Kejari Lamtim juga meminta keterangan Kepala Balai Pengawasan Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, untuk mendalami sejauhmana keterlibatan atau pengaruh dari keberadaan para oknum lawyer –yang didalamnya terdapat nama Dwi Pujo Prayitno- dalam ikut menentukan keputusan dibayar atau tidaknya lahan eks Register 37 Way Kibang oleh pemerintah pusat.

    Selama ini disebut-sebut, Dwi Pujo Prayitno telah berhasil meraup fee sebesar Rp 3,5 miliar dari perbuatannya yang seolah-olah advokat. Dan dalam praktiknya, ia melibatkan istri mudanya sebagai pengatur saat warga penerima uang ganti rugi mengambil dananya di BRI Cabang Metro dengan mengarahkan untuk langsung menyetor ke rekening Dwi Pujo Prayitno sebagai fee 15%. (Red)

  • Infrastruktur Jalan dan Pertanian Menjadi Prioritas Utama dalam Musrenbang Kecamatan Waway Karya

    Infrastruktur Jalan dan Pertanian Menjadi Prioritas Utama dalam Musrenbang Kecamatan Waway Karya

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Dalam acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Waway Karya yang digelar pada Senin, 17 Maret 2025, Bupati Lampung Timur, Haji Ela Siti Nuryamah, turut hadir secara langsung. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa prioritas utama dalam pembangunan infrastruktur adalah perbaikan Jembatan Desa Mekar Karya yang putus akibat terbawa arus.

    “Jembatan tersebut merupakan akses utama bagi masyarakat dan pelajar agar tidak perlu memutar ke desa lain. Insyaallah, jembatan ini akan mulai direalisasikan pada bulan depan,” ujarnya.

    Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya perbaikan tanggul di Desa Sumberejo yang jebol. Perbaikan ini bertujuan untuk menstabilkan aliran sungai agar air tidak meluap dan membanjiri sawah, sehingga ketahanan pangan di wilayah tersebut dapat meningkat.

    Selanjutnya, dalam pemaparan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), disampaikan bahwa rencana pembangunan akan mengikuti arahan dan program Presiden RI. Sejalan dengan apa yang telah disampaikan oleh Bupati, infrastruktur pertanian dan kesehatan juga menjadi perhatian, tetapi pembangunan jembatan tetap menjadi prioritas utama yang akan dimulai bulan depan.

    “Masukan dari masyarakat akan kami upayakan untuk diprioritaskan, baik di sektor pertanian, pendidikan, maupun kesehatan. Meskipun tidak semua dapat direalisasikan pada tahun 2025, kami berharap seluruh rencana ini bisa terealisasi di tahun 2026,” tutupnya. (Waluyo)

  • Gudang Oplosan BBM Subsidi Dengan Minyak Mentah di Desa Sidodadi Pekalongan Lampung Timur Bebas Beroperasi, Milik Oknum Aparat?

    Gudang Oplosan BBM Subsidi Dengan Minyak Mentah di Desa Sidodadi Pekalongan Lampung Timur Bebas Beroperasi, Milik Oknum Aparat?

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Gudang tempat pengoplosan BBM Subsidi dengan minyak mentah yang ada di Desa Sidodadi Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, bebas beroperasi. Gudang yang beroperasi sejak tahun 2020 itu diduga melibatkan oknum aparat dikawal aparat keamanan. Bahkan lokasinya tidak jauh dari Mapolsek Pekalonga.

    “Iya mas, kegiatan pengoplosan BBM digudang itu telah beroperasi kurang lebih 5 tahun lamanya. Tapi hingga kini tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum. Harus dari pusat atau Polda Lampung baru bisa mungkin. Ada aparatnya mas. Udah rahasia umum di Kampung ini,” kata warga sekitar Gudang.

    Kepada wartawan, salah seorang pekerja mengatakan, gudang pengolahan dan pengoplosan BBM ini sudah sekian lama beroperasi. Pengoplosan BBM sendiri dilakukan menggunakan minyak mentah dan bahan pewarna sehingga menyerupai minyak legal.

    Minyak mentah yang dijadikan sebagai bahan campuran untuk mengoplos BBM ini sendiri didatangkan dari Sumatera Selatan dan beberapa daerah lainya. “Kalau minyak mentahnya itu dikirim dari Palembang, kadang seminggu sekali, kadang seminggu dua kali. Ada juga yang mengirim sendiri dari tempat lain.

    Untuk pengoplosan BBM sendiri dilakukan secara manual dengan mencampurkan minyak mentah dan pewarna. Minyak mentah dan pewarna itu, kemudian dioplos lagi dengan BBM hasil ngecor di SPBU di Kota Metro, Lampung Timur, dan Lampung Tengah. “Kalau ngoplosnya itu manual ngerjainya, dimasukan dalam satu wadah kempu. Satu kempu itu kan bisa 1000 liter,” kata.

    “Setelah di campur minyak mentah dan pewarna, kemudian di oplos dengan BBM subsidi hasil ngecor dan ngelangsir dari beberapa SPBU di tiga wilayah kabupaten kota yang dikumpukan ke gudang. Minyak hasil dari pengoplosan sendiri kemudian dijual kembali ke sejumlah pengecer warung-warung. Sudah banyak langganan mereka pesan lalu dikirim,” katanya.

    Hal yang sama diakui oleh seorang pria inisial SD, warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur Kota Metro, kepada wartawan mengakui bahwa usaha BBM oplosannya itu ini tidak memiliki izin.

    Kapolsek Pekalongan Iptu Yugo saat dikonfirmasi wartawan terkait beroperasinya gudang BBM ilegal dan pengoplosan BBM itu mengaku tidak tahu. Meski lokasi gudang yang tidak begitu jauh dari Mapolsek. Kapolsek justru meminta kepada wartawan untuk datang ke Polsek untuk memberikan bukti sebagai bahan penyelidikan.

    “Silahkan aja, ke kantor ada bahan yang bisa jadi alat bukti. Sehingga bisa di klarifikasi sebagai bahan penyelidikan,” ujar Kapolsek, melalui whatshappnya Selasa 11 Maret 2025.

    Kabar lain menyebutkan ada media juga yang pernah datang, dan merilis beritanya. Tapi median diancam oknum yang mengaku aparat. “Kami ada rekamannya. Ada orang mengaku sebagai oknum aparat melakukan intimidasi serta memberikan ancaman kepada wartawan terkait adanya pemberitaan itu,” kata salah seorang wartawan. (Red)

  • Oknum Bintara Polsek Sekampung Dipergoki Ngamar di Hotel Bersama Istri Orang? 

    Oknum Bintara Polsek Sekampung Dipergoki Ngamar di Hotel Bersama Istri Orang? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co- 
    Oknum anggota samapta Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur, Aipda HB, dilaporkan kepropam Polda Lampung atas dugaan perselingkuhan dengan wanita berinisial CA yang masih berstatus istri orang.

    Kepada wartawan DA sang suami CA mengatakan dirinya memergoki Aipda HB bersama istrinya sedang berduaan didalam kamar hotel Gresia yang berada di Kota Metro pada hari Senin 10 Maret 2025 pukul 15.17 wib.

    “Saya mendapatkan informasi dari rekan saya bahwa dia melihat mobil istri saya ada di Hotel Gresia di Kota Metro pada pukul 00.30 wib,” Kata DA usai melapor ke Propam Polda Lampung, Rabu 12 Maret 2025 siang.

    Tetapi, kata DA, karna masih ada kerjaan yang tidak bisa tinggalkan, baru keesokan harinya DA menuju Kota Metro. “Karena masih ada kerjaan, besoknya say baru saya berangkat dari bandar Lampung menuju kota Metro. Sampai hotel disana sekitar pukul 12.00. Saya meminta bantuan Satpam untuk menggedor pintu kamar. Tetapi tidak ada respon dari dalam kamar,’ ujar DA.

    “Karena tidak ada respon, akhirnya saya menunggu sampai jam 15.17. Saya kembali meminta bantuan satpam untuk kembali menggedor pintu kamar. Barulah keluar oknum polisi HB berseragam dinas lengkap sambil mengatakan saya tidak ngapa-ngapain. Dan saya mendapati istri saya sedang berada dikamar mandi,” Ujar DA yang didampingi pihak keluarga.

    DA melanjutkan atas kejadian tersebut dirinya memutuskan untuk bertemu dengan Aipda HB. Dirinya meminta Aipda HB untuk mengklarifikasi dugaan yang ada. Akan tetapi sampai pelaporan dibuat Aipda HB tidak menunjukan etikat baik untuk itu akhirnya DA melaporkan oknum Aipda HB kepropam Polda Lampung.

    “Saya mencoba untuk menerima klarifikasi dari HB tetapi sampai saat ini HB tidak pernah menemui saya. Dan saya  memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepropam Polda Lampung. Dan saya berharap propam Polda Lampung dapat memberikan keadilan untuk saya dan memproses mereka yang terlibat,” Ujar DA.

    Aipda HB yang dikonfirmasi wartawan di Polsek Sekampung sedang tidak ada ditempat. Menurut petugas, HB sedang lepas dinas. “Tidak tahun kami mas soal laporan itu. Beliau sedang lepas dinas, ” Kata petugas piket Polsek Sekampung.

    Informasi di Propam Polda Lampung membenarkan ada laporan tersebut. “Iya ada laporan dumas, soal oknum polisi yang berada di hotel bersama wanita lain. Kasus sedang di proses Propam, ” Kata seorang perwira Piket Propam Polda Lampung. (Red)

  • Usut Kasus Ijazah Palsu Anggota Dewan Lampung Timur Polda Periksa Kadisdik Marsan

    Usut Kasus Ijazah Palsu Anggota Dewan Lampung Timur Polda Periksa Kadisdik Marsan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, Marsan diperiksa anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Jumat 7 Maret 2025. Pemeriksaan Marsan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Samsudin, seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, yang kini menjabat Ketua Badan Kehormatan.

    Usai keluar ruangan pemeriksaan, Marsan mengatakan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi saja. “Datang ke Polda Lampung hanya memberi keterangan saja,” ujar Marsan, berjalan terburu-buru menuju mobilnya.

    Marsan membenarkan pemeriksaan dirinya terkait dugaan ijazah palsu anggota DPRD kabupaten Lampung Timur. “Ya benar kasus dugaan ijazah palsu, tapi saya hanya sebagai saksi,” ucapnya.

    Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Kadisdikbud Lampung Timur Marsan. “Betul kita sedang melakukan penyelidikan,” kata Pahala Simajuntak.

    Pahala enggan membeberkan apakah ada pihak lain yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut, dengan alasan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. “Intinya kami masih melakukan penyelidikan,” ucaonya.

    Diketahui, dugaan ijazah palsu melibatkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Timur, Samsudin yang dilaporkan atas dugaan menggunakan ijazah paket C palsu pada Pileg 2024 lalu. (Red)