Kategori: Lampung Timur

  • Penghuni Kost di Lamtim jadi Korban Pengeroyokan, Ini Jumlah Pelakunya

    Penghuni Kost di Lamtim jadi Korban Pengeroyokan, Ini Jumlah Pelakunya

    Lampung Timur, sinarlampung.co Seorang penghuni kost, HJ (20), menjadi korban pengeroyokan di Kecamatan Simpang Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, awal Maret 2024 lalu. Akibatnya, pelaku menderita banyak luka di tubuhnya dan harus menjalani pengobatan medis di Puskesmas.

    Menurut polisi, pelaku pengeroyokan itu berjumlah tiga orang. Mereka adalah DA (25) warga Marga Sekampung, AT (24) warga Mataram Baru, dan TS (28) warga Bandar Sribawono, Lampung Timur.

    Sementara ini, belum diketahui motif para pelaku tega mengeroyok korban.

    “Aksi kejahatan berawal para tersangka, dengan cara mendatangi rumah kos korban, kemudian memaksanya keluar, dan langsung melakukan tindakan penganiayaan,” ujar Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, Sabtu, 30 Maret 2024.

    Selanjutnya usai kejadian, korban menjalani perawatan di Puskesmas Bandar Sribawono akibat luka yang ia derita. Kemudian tak berselang lama, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Bandar Sribawono.

    “Petugas kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk ketiga tersangka tanpa perlawanan, di wilayah hukum Polsek Bandar Sribawono,” pungkas Rizal. (*)

  • Begal Bersenpi Tewas Ditembak Polisi

    Begal Bersenpi Tewas Ditembak Polisi

    Lampung Timur, sinarlampung.co Polisi menembak RMD, warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Pelaku begal ini tewas dengan luka tembak di perutnya.

    Penembakan itu terjadi pada Sabtu, 30 Maret 2024, saat polisi hendak menangkap pelaku di rumahnya. Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari siswa korban pembegalan.

    Dalam proses penangkapan tersebut, pelaku berusaha melawan. Sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori mengatakan awalnya polisi mendatangi kediamannya. Mengetahui hal itu, pelaku justru mempersiapkan senjata api untuk melawan petugas.

    “Saat itu polisi mendengar suara pelaku yang mengoperasikan senjata apinya dari balik gorden, namun tidak berfungsi. Mendengar hal itu, anggota melakukan tembakan balasan dan mengenai tubuhnya. Kemudian pelaku kami evakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung lusa kemarin,” kata Ali kepada wartawan, Sabtu, 30 Maret 2024.

    Kemudian dari hasil penyelidikan, pelaku sudah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk laporan polisi di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Dalam aksinya, pelaku selalu membekali diri dengan senpi dan tak jarang menodongkan kepada korbannya.

    Lanjut Ali, penangkapan RMD berawal dari laporan seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA). Pelaku menjegat korban saat baru pulang dari sekolah di Lampung Timur,” katanya.

    Saat itu pelaku bersama satu orang rekannya menjegat korban saat melintas di jalan sepi. Ke duanya meminta motor dan handphone korban, para pelaku mengancam dengan menggunakan senjata api. (Red/*)

  • Polda Lampung Dalami Kasus Home Industri Sabu di Lampung Timur

    Polda Lampung Dalami Kasus Home Industri Sabu di Lampung Timur

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Direktorat Narkoba Polda Lampung bersama Satuan Narkoba Polres Lampung Timur terus mendalami penyelidikaan terkait dugaan adanya Home industri pembuat narkoba jenis sabu sabu di Lampung Timur. Pelaku yang ditangkap adalah Frans Prayoga (30) warga Lampung Timur. Dilokasi penangkapan polisi juga menemukan id card kartunama bermereka Bank BCA yang diduga palsu.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi fadilah menyebutkan keberhasilan pengungkapan oleh Tim Satresnarkoba Polres Lampung Timur tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam upaya Mencegah Peredaraan Gelap Narkoba. “Temuan itu hingga kini masih dikembangkan,” kata Umi Fadilah Astutik, Kamis 21 Maret 2024.

    Sebelumnya Tim Polres Lampung Timur menangkap Frans Prayoga (30), warga Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur, yang kedapatan mampu meracik atau membuat Narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap diwilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu 17 Maret 2024 lalu.

    Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, selain menjual, Frans Prayoga juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu. Dari laboraturium mini rumahnya ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu.

    Petugas juga menyita 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik sabu.

    Terkait pengembangan yang di lakukan kepolisian menurut Umi adalah “Penyidik juga mendalami metode penjualan, dari mana asal barang haram tersebut dan sasaran Pengguna Narkoba yang telah di produksi maupun di jual pelaku,” katanya. (Red)

  • Polisi Dalami Temuan Kerangka Manusia di Lampung Timur

    Polisi Dalami Temuan Kerangka Manusia di Lampung Timur

    Lampung Timur, sinarlampung.co  Kerangka manusia ditemukan pinggir Sungai Way Penet, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Kerangka manusia ini ditemukan salah seorang warga yang tengah mencari makan ternak sapinya pada Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kasus penemuan mayat ini masih di dalami. Untuk sementara kerangka manusia yang ditemukan tersebut masih dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Sukadana.

    “Kerangka manusia ini telah dibawa oleh tim Inafis Polres Lampung Timur ke Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

    Disinggung adanya keterangan warga yang mengatakan bahwa kerangka itu adalah pria yang diduga ODGJ yang kerap berada di desa tersebut. Umi menuturkan belum bisa disimpulkan.

    “Memang ada keterangan seperti itu bahwa katanya itu jasad seorang ODGJ yang lama tidak kelihatan di desa tersebut. Namun hal itu belum bisa kita simpulkan, karena harus menjalani serangkaian pemeriksaan terlebih dahulu,” ungkapnya.

    Dia menegaskan, saat ini tim dari Polres Lampung masih bekerja untuk melakukan penyelidikan agar penemuan ini bisa terungkap. “Polres Lampung Timur masih bekerja untuk menyelidiki kasus ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi agar kasus ini segera terungkap,” tandasnya. (*)

  • Bawa Senjata Rakitan Pecatan TNI AL Ditangkap Saat Transaksi Narkoba Pake Uang Palsu 

    Bawa Senjata Rakitan Pecatan TNI AL Ditangkap Saat Transaksi Narkoba Pake Uang Palsu 

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Petugas Kepolisian di Lampung Timur, menangkap seorang mantan anggota TNI AL, karena diduga terlibat kepemilikan senjata api rakitan, dan uang palsu, diwilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung,  Lampung Timur, Minggu 24 Maret 2024 petang. Uniknya, pelaku diduga akan melakukan transaksi narkoba diwilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, dengan menggunakan uang palsu.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mengatakan inisial tersangka adalah WY (29) warga Kecamatan Sukadana, yang ternyata merupakan mantan anggota TNI AL, yang telah diberhentikan sejak Tahun 2017 lalu.

    Peristiwa berawal saat tersangka pada Minggu itu berada diwilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, diduga akan melakukan transaksi narkotika, dengan menggunakan uang palsu.“Upaya tersangka yang diduga mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu ini, akhirnya sempat memicu keributan,” katanya saat menggelar konferensi pers, pada Selasa 26 Maret 2024.

    Petugas Kepolisian Polsek Jabung, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera turun kelokasi kejadian, dan segera mengamankan tersangka.

    Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas mengamankan berbagai barang bukti, berupa Senjata Api Rakitan jenis Revolver, 12 butir Amunisi (Peluru) Aktif, 29 butir selongsong, 19 buah rantai amunisi, Palu, 34 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 ribu, dan Topi Baret yang diduga Atribut TNI AL.

    “Tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini telah diamankan dirumah tahanan Mako Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.WY ditahan dan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat RI no 12 tahun 1951. (Red)

  • Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Lelang Miliaran Aset Milik Alm Satono, ini Daftarnya

    Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Lelang Miliaran Aset Milik Alm Satono, ini Daftarnya

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melelang aset terpidana almarhum Satono dalam perkara korupsi APBD Lampung Timur. Terdapat tanah bangunan hingga rumah masuk daftar lelang.

    Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama mengatakan, pihak akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan. Hal itu sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

    Dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Hi. Satono, SH.SP, Bin Hi. Darmo Susiswo dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 253K/PID.SUS/2012 tertanggal 19 Maret 2012. “Batas akhir penawaran sampai 27 Maret 2024 di Portal Lelang.go.id,” kata M Angga.

    Jenis barang dalam pelelangan adalah sebidang tanah dan bangunan nomor bukti hak SHM 11842/KDM atas nama Rice Megawati (istri terpidana) dengan luas tanah 631 meter persegi. Tanah tersebut terletak di Jalan Ismail Balaw, Kelurahan Kedamaan, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Lahan itu menjadi barang rampasan negara dengan harga limit Rp1.369.595.000 dan uang jaminan Rp500.000.000.

    Kemudian, sebidang tanah dan bangunan nomor bukti hak SHM 9914/KDM atas nama Rice Megawati (istri terpidana) dengan luas tanah 332 meter persegi. Tanah tersebut terletak di Jalan Ismai Balaw, No. 49, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Menjadi rampasan negara dengan harga Iimit Rp735.621.000 dan uang jaminan Rp300.000.000.

    Selanjutnya, sebidang tanah dan bangunan nomor bukti hak SHM 13233/Kdm atas nama Rice Megawati (istri terpidana) dengan luas tanah 406 meter persegi. Tanah tersebut terletak di Jalan Ismail Balaw No.53, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Menjadi rampasan negara dengan harga limit Rp932.696.000 dan uang jaminan Rp400.000.000.

    Lalu, sebidang tanah seluas 922 meter persegi dan 2 unit bangunan seluas 442 meter persegi dan 200 meter persegi Nomor SHM 9912/KDM atas nama Hi Satono, SH. Tanah tersebut terletak di Jalan Ismail Baiaw No. S1, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Menjadi rampasan negara dengan harga limit Rp2.464.494.000 dan uang jaminan Rp900.000.000.

    Selanjutnya, dua bidang tanah seluas 309 meter persegi dengan nomor SHM 11684/Kdm dan tanah seluas 307 meter persegi dengan nomor SHM 11688/Kdm. Kemudian, bangunan luas 252 meter persegi atas nama Rice Megawati. Bangunan tersebut terletak di Jalan Ismail Balaw No. 60, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Menjadi rampasan negara dengan harga limit Rp1.378.164.000. (Red)

  • Tekab 308 Lamtim Tembak Tiga Spesialis Pembobol Gedung Walet Lintas Kabupaten

    Tekab 308 Lamtim Tembak Tiga Spesialis Pembobol Gedung Walet Lintas Kabupaten

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur melumpuhkan tiga pelaku spesialis pembobolan gedung sarang walet lintas Kabupaten. Menurut petugas para pelaku nekat melakukan perlawanan, saat akan ditangkap. Para pelaku adalah Purwanto (55), warga Metro, Eko Prasetyo (41), warga Pringsewu; dan Diantoro (29), warga Lampung Tengah.

    Dalam catatan polisi mereka terlibat dalam aksi pembobolan dua gedung sarang walet yang berada di wilayah  Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, pada 16 Maret 2024 dan Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari pada 18 Maret 2024.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, mengatakan para pelaku adalah PW (55) warga Kota Metro, EK (41) warga Kabupaten Pringsewu, dan DT (29) warga Kabupaten Lampung Tengah. “Para pelaku beraksi membobol gedung sarang walet yang berada di wilayah  Desa Sumbergede dan Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari,” kata Kapolres.

    Menurut Kapolres, para pelaku merusak pintu, kemudian masuk dan dan sempat menyandera serta mengancam penjaga gedung sarang walet, menggunakan senjata tajam. Pelaku kemudian mengambil sarang walet, Senapan Angin, Stik Pancing, TV LED, DDR CCTV, Mesin Las, dengan total mencapai 15 juta rupiah.

    “Atas lapora para korban, petugas melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka. Lalu pada Senin 25 Maret 2024, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penangkapan di 3 tempat berbeda,” katanya.

    Pelaku pertama ditangkap di Desa Liman, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, kedua di Kelurahan Mulyosari, Metro Barat Kota Metro, dan terakhir di Desa Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu. “Saat dilakukan proses penangkapan, para tersangka sempat nekat melakukan upaya perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

    Selain para tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti, berupa senapan angin, linggis, stik unduh sarang walet, senjata tajam jenis golok, pakaian, dan 1 unit sepeda motor. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 Jo 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan kekerasan. (red)

  • Didatangi Masyarakat Dan Fokopincam Kecamatan Pengusaha Gudang Miras Ngotot Punya OSS?

    Didatangi Masyarakat Dan Fokopincam Kecamatan Pengusaha Gudang Miras Ngotot Punya OSS?

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Aparat Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Way Jepara, bersama tokoh pemuda dan tokoh masyarakat menyantroni gudang minuman minuma keras di Jalan Lintas Timur, Desa Labuhan Ratu Dua, Way Jepara, Minggu 24 Maret 2024.

    Sekretaris Camat Way Jepara, Darsono mengatakan, dirinya bersama anggota Trantib dan Kapolsek Way Jepara, Iptu Tegar dan Danramil Way Jepara, Kapten Rojali, ikut mendatangi lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan

    Tokoh pemuda, Yasir mewakili masyarakat Desa Labuhan Ratu Dua meminta gudang minuman alkohol tersebut ditutup permanen, apapun alasannya seperti perizinan. Sebab, keberadaan gudang minuman keras tersebut secara jangka panjang merusak mental anak-anak muda di wilayah tersebut.

    “Kami orang kecil tidak bicara soal izin, tidak bicara birokrasi, tapi yang pasti gudang minuman alkohol tersebut tidak pernah izin dengan lingkungan. Kalaupun waktu awal izin dengan lingkungan kami tidak akan mengizinkan,” kata Yasir, diamini warga.

    Setelah dilakukan mediasi antara masyarakat dan pemilik gudang minuman keras itu untuk sementara agar distributor minuman alkohol  tidak beroperasi, terutama di bulan Ramadhan.  “Sementara kami minta untuk tidak operasi sementara waktu, agar tidak terjadi gejolak dan tidak membuat warga emosi, kami menenangkan bersama pak Kapolsek dan pak danramil,” kata Darsono.

    Pemilik gudang distributor minuman keras itu, Polin mengatakan dirinya menjadi distributor atau penyalur khususnya pedagang-pedagang alkohol di Lampung Timur, serta siap melayani diluar Lampung Timur. Pihaknya sudah membuat izin usaha minuman keras golongan A, B dan C dan sudah terdaftar di OSS.

    Polin mengklaim secara tidak langsung setelah terdaftar OSS tentu sudah terkena pajak oleh pemerintah. Polin juga mengaku, setiap ada kegiatan di desa pihaknya menyumbang untuk kegiatan-kegiatan sosial. Artinya sejak dibuka dari empat tahun ini baru saat ini terjadi gejolak. “Kami sudah penuhi semua apa yang di minta oleh pemerintah terkait perijinan. Terus apa lagi yang di persoalan tiba-tiba masyarakat meminta kami tutup,” kata Polin. (Red)

  • Korupsi Sumur Bor Mantan Kadis Perkim Lamtim Mulyanda Dituntut Dua Tahun Denda Rp100 Juta

    Korupsi Sumur Bor Mantan Kadis Perkim Lamtim Mulyanda Dituntut Dua Tahun Denda Rp100 Juta

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tiga terdakwa korupsi sumur bor di Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim), Lampung Timur, melibatkan mantan kepala dinas dituntut berbeda dalam sidang dengan agenda tuntutan di pengadilan negeri (PN) kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa 26 Maret 2024.

    Tiga terdakwa mantan Kadis Perkim, Lampung Timur, Mulyanda dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara Kepala Seksi Perkim Lamtim, Widyo Pranowo dan dari pihak swasta Hadi Sucahyo dituntut masing masing 1 tahun 8 bulan penjara.

    Jaksa penuntut umum (JPU), Dias mengatakan ketiga terdakwa terbukti dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek sumur bor, senilai Rp 8 miliar dan merugikan negara, Rp2,5 miliar. “Terhadap terdakwa, Mulyanda dituntut 2 tahun penjara sementara terdakwa Widyo Pranowo dan Hadi Sucahyo dituntut 1 tahun 8 bulan penjara,” kata Dias membacakan tuntutan.

    Sebelumnya, proyek pengadaan sumur bor sebanyak 56 titik itu, terdakwa selaku PPK pada Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur Tahun anggaran 2021 bersama dengan Saksi Hadi Sucahyo dan saksi Widiyo Pramono dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

    “Dalam pengerjaan dari 56 titik sumur bor tersebut dengan nilai Rp8,3 miliar dengan 20 penyedia CV dan masing masing titik Rp150 juta. Namun setelah PHO dan dilakukan pemeriksaan dari 18 sample, ternyata tidak sesuai dengan kontrak kerja dan merugikan negara Rp 2,5 miliar,” ujarnya.

    Dan akibat perbuatannya tersebut terdakwa Mulyanda dijerat Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 199g tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (red)

  • Gudang Miras Skala Besar Bebas Beroperasi di Way Jepara Warga Ancam Bakar Jika Tak Ditindak?

    Gudang Miras Skala Besar Bebas Beroperasi di Way Jepara Warga Ancam Bakar Jika Tak Ditindak?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ruko yang dijadikan gudang minuman keras bebas beroperasi di Jalan Lintas Timur, di Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur. Hampir tiap hari keluar masuk minuman keras menggunakan pakai mobil boks. Warga resah karena selain narkoba, minuman keras menjadi pemicu banyak aksi kriminal di Lampung Timur.

    Warga Kecamatan Way Jepara meminta minta aparat kepolisian secepatnya menutup gudang miras yang beroperasi di daerah itu. Pasalnya, pengelola gudang minuman memabukkan itu secara terang-terangan menjual miras dalam partai besar. Sejumlah sumber mengatakan, gudang miras yang berada di Jalur Lintas Timur Sumatera (jalinsum) Desa Labuhanratu Dua Kecamatan Waijepara itu telah beroperasi sejak tiga tahun lalu.

    Pengelola gudang yang berasal dari Lampung Selatan secara terang-terangan membuka gudang dan melayani konsumen dalam jumlah besar. Dan, tak jarang konsumen membeli minuman memabukkan itu dengan angkutan mobil boks. “Kami sudah sangat resah dan dapat bertindak anarkis jika aparat tidak secepatnya menutup gudang itu. Lebih parah lagi pengelola gudang tanpa ada rasa takut jual miras dalam jumlah besar,” kata Yasir, warga Desa Labuhanratu Dua.

    “Gudangnya ditengah pemukiman warga, Jalan Lintas Timur, Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur. Hingga Minggu 24 Maret 2024, siang mobil Cold Diesel keluar-masuk gudang mengangkut ratusan boks berisi miras. Gudang itu sudah ada sejak tiga tahun lalu,” lanjutnya.

    Awalnya, kata Yasir, warga membiarkan pengelola gudang yang berada di tepi jalan trans sumatera itu beroperasi. Sebab, warga mengira pihak pengelola akan jual sembako. Tapi faktanya, gudang tersebut dijadikan tempat menimbun miras dalam jumlah besar. “Setiap barang datang, oleh pengelola langsung didistribusikan ke sejumlah konsumen di Lampung Timur. Miras yang mereka timbun nggak lama langsung mereka kirim ke pembeli. Jadi terkesan gudang selalu kosong,” katanya.

    Menurut Yasir, setelah tahu aktivitasnya adalah gudang minuman keras, warga menjadi gerah. “Warga gerah setelah tahu ativitas digudang itu ternyata gudang miras. Warga sudah melaporkan aktifitas yang diduga liar itu ke pamong desa dan Polsek setempat. Jika tak ditanggapi, maka warga akan beramai-ramai mengambil langkah. “Kami minta gudang miras itu secepatnya ditutup. Apalagi ini Ramadhan, jangan sampai kesabaran kami habis dan bertindak anarkis,” kata Yasir kesal.

    Oleh sebab itu, guna menghindari tindakan anarkis warga, pihak kepolisian secepatnya menutup dan menghentikan aktifitas terlarang itu. Apalagi saat ini umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa. “Jika nggak secepatnya ditutup, jangan salahkan kami kakau gudang itu kami bakar. Karena sudah tiga tahun menggangu masyarakat,” ujar Yasir.

    Kepala Desa Labuhanratu Dua Sopiyan Effrndi mengaku terkejut ada gudang miras di desanya. Parahnya lagi, gudang sekaligus tempat menjual minuman memabukkan itu berada di tepi jalan raya dan di permukiman warga.

    “Selaku kepala desa saya betul- betul nggak tau jika ada gudang miras di desa saya. Kami minta warga tidak anarkis apalagi sampai membakar gudang tersebut. Sebab hal itu dapat merugikan semua pihak. Untuk menjaga hal yang tidak kita inginkan, saya akan segera koordinasi dengan kepolisian. Saya minta warga tidak anarkis,” kata Sopiyan.

    Petugas Polsek Way Jepara mengaku belum tahu pasti apakah bisnis miras yang dikelola warga asal Lampung Selatan itu telah mengantongi ijin atau tidak. “Kami belum tau apakah ada ijin atau belum,” katanya. (red)