Lampung Timur, sinarlampung.co-Dua perempuan asal Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan, Putri Romadhona (21) dan Arie (36) berhasil diringkus Tim Satreskrim Lampung Timur, karena melakukan aksi penipuan menjual nama Kasat Reskrim untuk main perkara.
Kedua pelaku beraksi menyaru menjadi Kasat Reskrim, dan meminta Rp250 Juta dengan dalih untuk menyelesaikan kasus Kamirah, Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, yang kini ditahan di Polres Lampung Timur. Kamirah ditahan Polres Lampung Timur, karena terjerat korupsi dana desa.
Modus kedua pelaku menghubungi anak Kamirah dan pengacaranya, menggunakan handphone dan mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Mereka meyakinkan pengacara dan anak tersangka bahwa mereka bisa menyelesaikan masalah keluarga korban yang terjerat kasus hukum.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, mengungkapkan, modus operandi kawanan penipu itu ialah dengan menghubungi anak mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, yang terjerat kasus korupsi.
“Peristiwa terjadi pada awal Februari tahun 2024, diduga berawal saat tersangka menghubungi pengacara dan FH (24) anak mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, melalui smartphone. Tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Dan menyampaikan siap membantu meringankan persoalan hukum yang sedang dijalani Kamirah, dengan syarat mengirimkan sejumlah uang,” kata Kapolres, Kamis 21 Maret 2024.
Menurut Kapolres, FH yang percaya kemudian mengirimkan uang dengan total Rp250 juta kepada pelaku. Hal ini dilakukan dengan cara ditransfer sebanyak 4 kali melalui rekening bank. Pengacara Kamirah, kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Dan ternyata Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga Kamirah. “Merasakan menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut, kepada aparat kepolisian,” ujarnya.
Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera melakukan proses penyelidikan. Hingga akhirnya pada Selasa 19 Maret 2024, pihaknya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk kedua tersangka di wilayah Prabumulih, Sumatra Selatan tanpa perlawanan.
Selain mengamankan ketua tersangka, kepolisian juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui WhatsApp untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan. (Red)