Lampung Timur, sinarlampung.co-Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Ny. Kamirah (57), ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Lampung Timur, atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2017 senilai Rp246 juta rupiah, Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kamirah ditangkap atas laporan hasil audit BPKP Provinsi Lampung Nomor : Pe.03/Sr-1940/Pw08/5/2023 dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara (KN) hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Trisinar tahun anggaran 2017 dengan nilai sebesar Rp246 juta rupiah.
\Setelah dilakukan proses penyelidikan secara mendalam, akhirnya Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, pada Selasa 20 Februari 2024 sore, langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan. “Pelaku melakukan perbuatan tersebut menggunakan Dana Desa tahun 2017. Namun tidak digunakan sepenuhnya,” ujar Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Rabu, 21 Februari 2024.
Menurut Johannes, pada tahun 2017 Desa Trisinar mendapatkan dana sesa senilai Rp849 juta. Dana tersebut untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. “Kuat dugaan dari penggunaan dana tersebut, pihak Desa Trisinar melakukan markup harga material bangunan. Kemudian membuat nama pekerja/tukang fiktif dan pemalsuan bukti kas pengeluaran nota dalam SPJ,” kata Johannes.
“Tersangka kita tangkap pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Dan saat sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katany. (red)
Lampung Timur, sinarlampung.co – Pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) PGRI 2 Marga Tiga Lampung Timur melakukan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024. Hal itu sontak mengundang pertanyaan dari para siswa penerima program bantuan khusus sektor pendidikan tersebut.
Berdasarkan pengakuan salah satu siswa, dirinya bersama penerima lainnya diminta menandantangani surat kuasa yang telah disiapkan pihak sekolah. Surat kuasa diketahui bertujuan mewakili siswa penerima untuk pengambilan dana bantuan PIP di bank.
“Awalnya kami mendapat pemberitahuan dari pihak sekolah bahwa kami yang berjumlah 100 orang ini mendapatkan bantuan dari program PIP. Kemudian kami di suruh menandatangi Surat kuasa untuk pengambilan uang bantuan itu ke bank atas nama kepala sekolah. Karena kami tidak tau aturan dari pengambilan uang itu ke bank, makanya kami ikuti kemauan pihak sekolah,” ceritanya ke wartawan, 20 Januari 2024.
Tidak lama setelah penandatanganan surat kuasa tersebut, dirinya bersama siswa lain dipanggil pihak sekolah untuk mengambil dana bantuan yang telah tercairkan. Namun, jumlah PIP yang diserahkan pihak sekolah membuatnya kaget, seharusnya Rp1 juta, yang diterimanya hanya Rp200 ribu saja.
“Pada bulan Januari kami yang mendapatkan bantuan itu dipanggil oleh pihak sekolah. Lalu kami diberi uang sebesar Rp 200 ribu. Setelah itu ada yang bertanya kok cuma dapat 200 ribu bukannya kami mendapat bantuan itu sebesar 1 Juta, tapi kepala sekolah menjawab sisanya untuk keperluan sekolah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA PGRI 2 Marga Tiga Sukendar saat diminta tanggapan tak menampik soal adanya pemotongan dana bantuan PIP tersebut. Dia mengatakan pemotongan tersebut digunakan untuk menutupi berbagai keperluan siswa sendiri, termasuk pelunasan komite yang menunggak.
“Iya benar pak ada pemotongan itu, tapi kenapa bapak tidak menanyakan keperluannya untuk apa, Kalau begitu saya akan menjelaskan keperluannya untuk apa. Uang itu untuk melunasi uang Komite mereka yang belum lunas kemudian untuk jajan mereka di sekolah,” cetus Sukendar, Sabtu 27 Januari 2024.
Sementara terkait pengambilan dana PIP di bank yang diwakili pihak sekolah melalui surat kuasa, Sukendar mengatakan hal itu bertujuan untuk meringankan beban para siswa ketika mengambilkan sendiri.
“Kalau siswa yang mengambil sendiri banyak biaya yang harus di keluarkan, untuk ongkos mobil lah. Karena kalau ngambilnya bersamaan otomatis kita nyewa bis, belum lagi uang makannya siswa itu sendiri. Karena semua itu harus ditanggung oleh siswa, masa pihak sekolah yang harus menanggungnya. Makanya saya berinsiatif untuk mengambilnya sendiri,” jelasnya.
Terkait hasil wawancara terkait adanya pemotongan dana PIP tersebut, Sukendar melarang wartawan untuk menuangkannya dalam sebuah pemberitaan tanpa seizinnya. “Dan bapak juga tidak bisa memberitakan hal ini tanpa izin dari saya,” cetus Sukendar. (Red/*)
Lampung Timur, sinarlampung.co – Jajaran Polres Lampung Timur terus mendalami peristiwa penemuan bayi perempuan di sebuah rumah yang gegerkan warga Kecamatan Sukadana pada Kamis, 8 Februari 2024 pagi. Terungkap pembuang bayi baru lahir tersebut berinisial LT (34), warga Sukadana, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, wanita diduga ibu kandung bayi tersebut diserahkan warga pada Senin, 12 Februari 2024. Dalam pengakuannya kepada polisi, LT nekat menelantarkan bayi kandungnya diduga karena depresi.
“LT ini merasa depresi akibat persoalan ekonomi. Selain itu, LT juga depresi diduga karena tekanan psikologi dari suaminya, yang tidak berkenan memiliki anak perempuan. Suaminya tidak segan-segan membunuh bayinya, jika lahir dengan jenis kelamin perempuan,” kata Rizal.
Diceritakan, sebelum ditemukan warga, LT melahirkan bayi malang itu secara mandiri di rumahnya pada Kamis, 8 Februari 2024. Kemudian LT segera membawa bayinya dan meninggalkannya di belakang rumah salah warga.
Saat ditemukan warga, bayi tersebut terbungkus kain dengan ari-ari yang masih menempel. Selain itu, warga juga menemukan selembar kertas yang berisi tulisan nama dan waktu bayi tersebut dilahirkan. Dalam kertas itu terselip pesan “Tolong jaga dan rawat, bagi yang mengadopsi, kami tidak mampu menghidupinya. Tolong kalau bisa rawat sampai 3 tahun, saya akan kembali mengambilnya”.
“Setelah mendapatkan pemeriksaan medis, bayi perempuan tersebut, rencananya akan diadopsi oleh salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Sukadana,” Tambahnya.
pihak Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, hingga saat ini masih terus melakukan proses penyelidikan dan pengembangan, untuk menindaklanjuti kasus tersebut. (Red/*)
Lampung Timur, Sinarlampung.co – Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Perindo untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Dapil Lampung Timur berinisial MH membantah adanya dugaan suap dan pelanggaran kampanye.
“Kami tegaskan, tidak ada itu suap menyuap. Kami tidak tahu menahu itu suap yang mana dan kemana, apalagi langsung mau memberi ke Panwas, tidak mungkin itu. Karena kita juga kan orang hukum, mengerti mana yang melanggar hukum dan tidak. Jadi urusan suap menyuap itu tidak ada. Sama sekali tidak ada. Apalagi ini urusannya hal yang sensitif,” kata Juru Kampanye MH, Sofiyan Dalam Pemata, Rabu, 7 Februari 2024.
Sofiyan menjelaskan, terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang disoal, pihaknya telah mengajukan permohonan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada tanggal 27 Januari 2024. Surat itu untuk izin kegiatan tanggal 29 Januari 2024 tersebut. Namun, sampai hari pelaksanaan kampanye, surat izin belum sempat diterbitkan oleh Polda Lampung.
“Kami sudah mengajukan surat ke Polda sejak tanggal 27 Januari untuk acara tanggal 29 Januari. Polda belum sempat mengeluarkan izin karena mungkin karena banyaknya surat menyurat yang masuk. Jadi atas dasar permohonan surat itu, pada tanggal 29 Januari kami tetap ke Lampung Timur untuk mengikuti kegiatan itu karena posisinya diundang warga sana,” terang Sofiyan.
Kendati demikian, pada saat pelaksanaan kegiatan di sana, tidak ada permasalahan yang terjadi. Bahkan kegiatan itu dihadiri oleh pihak Panwas setempat dan berlangsung lancar.
“Kalau soal izin kan sudah mengajukan ke Polda. Artinya tidak ada masalah, sampai pada hari acara juga tak ada masalah. Kalau memang ada pelanggaran di sana harusnya dibubarkan saja saat acara. Karena di sana kan ada ada juga Panwaslu. Boleh lihat di lapangan, MH tidak ada membagikan apa pun. MH bahkan bersalaman dengan Panwaslu tapi MH tidak memberikan apa-apa,” tegasnya.
Sebelum kampanye Caleg Perindo MH menjadi temuan Panwascam Sukadana, Lampung Timur. (Red)
Lampung Timur, sinarlampung.co-Bupati Lampung Timur H Dawam Raharjo, mengambalikan uang Rp1,4 miliar lebih, uang anggaran makan minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2022, yang jadi temuan BPK dan di Laporkan masyarakat ke Kejati Lampung.
Bupati Lampung Timur Dawam menyerahkan uang pengembalian kerugian negara Rp1,4 miliar.
Penyerahan uang langsung oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kabag Umum Sekkab Triwahyu Handoyo, Inspektur Ahmad Zainuddin, diruang Kejari Lampung Timur. Dawam yang mengenakan seraham warna coklat khaki dan peci hitam tampak lesu pucat saat menyerahkan uang kerugian negara tersebut.
Dan langsung diterima Kajari Lampung Timur Agustinus Ba’ka Tangdililing, didampingi Kasi Pidsus Marwan, dan Kasi Intel Muhammad Roni. Total uang pecahan Rp100 ribuan Rp1.490.242.750.
Dawam Rahardjo kepada wartawan mengatakan bahwa temuan dari BPK ini akan masuk kembali ke Kas daerah. “Untuk OPD lain bila ada temuan nanti akan juga di kembalikan. Saya harap semua bisa tertib administrasi,” kata Bupati.
Kajari mengatakan uang yang telah dikembalikan nantinya akan dimasukan ke Kasda Lampung Timur. “Kami terima pengembalian uang dari Bagian Umum merupakan hasil temuan BPK,” kata Kajari, Selasa 6 Februari 2024.
Lima Pejabat Bagian Umum Diperiksa
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah merilis terkait temuan BPK pada Bagian Umum Sekkab Lampung Timur itu. Awalnya kasus itu di Laporkan masyarakat ke Kejati Lampung, karena lebih dari waktu pengembalian sesuai perintah BPK, namun tidak juga dikembalikan.
Oleh Kejati Lampung, laporan dilimpahkan ke Kejari Lampung Timur. Tim Pidsus Kejari Lampung timur kemudian melakukan pemeriksaan. Sedikitnya lima pejabat Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemda Lampung Timur sudah dimintai keterangan, dan dirilis ada temuan anggaran makan minum fiktif.
Penyelidikan di Hentikan?
Pasca uang itu dikembalikan, Kejari Lampung Timur justru memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran makan minum kepala daerah senilai Rp1,6 miliar itu.
Kasi intelijen Kejari Lampung Timur M. Roni, membenarkan, jika penyelidikan kasus dugaan tipikor uang makan minum Bupati Lampung Timur itu dihentikan. “Hasil Audit BPK tahun 2023 ditemukan adanya kerugian negara atas dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp1,6 M, pada Anggaran Belanja Makan Minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, di sekretariat Pemkab Lampung Timur, semuanya sudah dikembalikan,” kata Kasi Intel.
Pengembalian temuan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar lebih itu, langsung dilakukan oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Selasa 06 Februari 2024, di Ruang Kantor Kejari Lampung Timur.
Pelapor Protes Akan Lapor Kejagung
Johan Abidin, selaku pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Makan Minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, di sekretariat Pemkab Lampung Timur tahun 2022 menyesalkan kebijakan Tim Penyidik Kejari Lamtim menghentikan kasus itu.
“Tidak sepatutnya, tim penyidik berkinerja buruk, dengan mengulur-ulur waktu penyelidikan, untuk memberi waktu bagi terlapor untuk mengumpulkan dan mengembalian uang yang sudah dikorupsi dalam artian sudah dikuasai oleh para terlapor,” kata Johan Abidin.
“Enak sekali para pejabat itu. Kalau dugaan kasus korupsi itu ketahuan dan dilaporkan untuk diproses, buru – buru dikembalikan karna takut masuk penjara, tapi kalau tidak ketahuan gimana. Habislah uang negara,” tambahnya.
Karena itu, Johan akan melaporkan kasus itu Kepada Jamwas dan Kejagung. Karena dalam sejumlah kasus tipikor, pengembalian uang kerugian negara tidak lantas menghapus peristiwa terjadinya tindak pidana. “Pengembalian uang kerugian negara harusnya hanya menjadi bagian bagi aparat penegak hukum dalam tuntutan atau vonis majelis hakim,” katanya.
Untuk diketahui, katanya berdasarkan temuan BPK terjadi bulan Mei tahun 2023 lalu, dan seharusnya batas 60 hari untuk cepat dikembalikan sesuai aturan. ”Tapi baru sekarang tahun 2024 dikebalikan. Itupun setelah ada beberapa Lembaga sosial masyarakat ( LSM) melaporkan kasus tersebut,” katanya.
Atas pemberhentian kasus itu, Johan bersama aktifis dan LSM di Lampung Timur akan menindaklanjuti dan melaporkan perilaku jaksa kepada Ketua Kejaksaan Agung RI dan KPK. “Semua jaksa yang main-main dalam perkara ini, akan kami laporkan,” katanya. (Red)
Lampung Timur, sinarlampung.co-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, menjatuhkan vonis delapan bulan kurungan penjara terhadap Calon anggota legislatif atau caleg Partai Amanat Nasional bernama Sukardi, yang terbukti melakukan politik uang saat kampanye, Senin 5 Februari 2024.
Sukardi adalah Caleg yang maju dalam Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 6 Daerah Pemilihan Lampung Timur 7 dinyatakan secara sah bersalah oleh Majelis Hakim.
“Benar, vonis untuk terdakwa Sukardi atas pelanggaran pidana pemilu telah dibacakan hari ini oleh majelis hakim. Terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan kurungan 2 bulan,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Rony.
Selain dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, Sukardi juga divonis denda Rp5 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama dua bulan kurungan. “Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara dengan masa percobaan dua bulan,” kata Rony.
Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung melaporkan terdapat tiga temuan dugaan pidana pemilu di Lampung Timur.
Laporan itu disampaikan dalam Rekapitulasi Data Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran Pada Pelaksanaan Tahapan Kampanye Peserta Pemilu di Provinsi Lampung Periode 28 November 2023 – 29 Januari 2024.
Di dalam laporan itu disebutkan Bawaslu Lampung Timur meregistrasi tiga dugaan tindak pidana pemilu sebagai temuan.
1. Temuan Nomor : 002/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 tertanggal 14 Desember 2023.
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yaitu pemberian uang sebesar Rp50.000 kepada peserta kampanye oleh Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) pada kegiatan kampanye pertemuan terbatas/tatap muka di Kecamatan Pekalongan.
Bahwa telah dilakukan proses penyelidikan dan klarifikasi, serta berdasarkan hasil pembahasan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Lampung Timur dan Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Lampung Timur tertanggal 3 Januari 2024.
Maka terhadap Temuan Nomor : 002/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 dilanjutkan pada tahap penyidikan, dan tanggal 4 Januari 2024 telah dilakukan penerusan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
2. Temuan Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 tertanggal 14 Desember 2023.
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yaitu pemberian uang sebesar Rp50.000 kepada peserta kampanye oleh Caleg PAN pada kegiatan kampanye pertemuan terbatas/tatap muka di Kecamatan Batanghari Nuban, Desa Gunung Tiga.
Bahwa telah dilakukan proses penyelidikan dan klarifikasi serta berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Timur dan Hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Lampung Timur tanggal 3 Januari 2024 terhadap Temuan Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 dinyatakan dihentikan/tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur sebagai perbuatan Tindak Pidana Pemilihan Umum.
3. Temuan Nomor : 004/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 tertanggal 14 Desember 2023.
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yaitu pemberian uang sebesar Rp50.000 kepada peserta kampanye oleh Caleg PAN pada kegiatan kampanye pertemuan terbatas/tatap muka di Kecamatan Batanghari Nuban, Desa Trisnomulyo.
Bahwa telah dilakukan proses penyelidikan dan klarifikasi serta berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Timur dan Hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Lampung Timur tanggal 3 Januari 2024 terhadap Temuan Nomor : 004/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 dinyatakan dihentikan/tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur sebagai perbuatan Tindak Pidana Pemilihan Umum. (Red)
Lampung Timur, sinarlampung.co-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye salah satu calon legislatif (caleg) Parati Perindo untuk DPRD Provinsi
Ketua Panwaslu Kecamatan Sukadana, Yuki Akbar mengatakan, yang diduga melalukan pelanggaran kampanye berinisial MH caleg provinsi dari Partai Perindo. Caleg dengan nomor urut 10 itu melakukan kampanye tanpa mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
Menurut Yuki, kampanye dilaksanakan di Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur pada Senin, 29 Januari 2024. “Kami Panwaslu Kecamatan Sukadana, bersama Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pasar Sukadana melakukan pengawasan kegiatan kampanye tersebut. Saat kita minta untuk menunjukkan STTP, mereka mengatakan tidak ada,” ujar Yuki Akbar, Sabtu, 03 Februari 2024.
Panwascam Sukadana, Chandra Saputra mengatakan kampanye tersebut diikuti setidaknya oleh 150 orang peserta. “Kegiatan tersebut diduga melanggar PKPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, PKPU No 20 tahun 2023 tentang perubahan PKPU No 15 tentang Kampanye Pemilu dan Perbawaslu No 11 Tahun 2023 tentang Kampanye,” kata Chandra/
Candra mengungkapkan diduga juga terdapat pelanggaran upaya suap yang akan dilakukan oleh tim pemenangan caleg tersebut. “Diduga akan menyuap PKD kami atas temuan yang mereka dapatkan di lapangan,” katanya.
“Kami memiliki bukti screenshot pesan WhatsApp PKD kami dengan tim pemenangan MH. Mereka akan memberikan sejumlah uang dengan nominal Rp500 ribu untuk PKD agar tidak dilaporkan. Akan tetapi PKD langsung melakukan penolakan,” kata dia.
Chandra menyatakan pihaknya akan membuat laporan dan berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Menanggapi hal itu, Juru Kampanye (Jurkam) MH, Sofiyan Dalam Permata saat dikonfirmasi wartawan membantah segala tuduhan tersebut. “Yang jelas kami kemarin itu tidak ada acara undangan apa-apa. Di Kecamatan Sukadana kemarin itu kami hanya silaturahmi tatap muka tidak ada acara apa-apa undangannya jadi kami tidak melakukan pembuatan surat STTP itu,” kata Sofiyan Dalam Permata.
Sofiyan mengaku tidak keberatan jika Panwaslu Kecamatan Sukadana akan melakukan temuan tersebut. “Ya silahkan saja kalau memang ada laporan. Kecuali kalau memang ada kecurangan ataupun yang tidak sesuai dengan koridor peraturan-peraturan di kepemiluan ya silahkan. Di sana juga kami tidak ada kegiatan money politik hanya kumpul-kumpul saja,” kata Sofiyan.
Sofiyan tegas membantah dugaan penyuapan yang dituduhkan. “Yang jelas kami di sana tidak melakukan kegiatan apa-apa. Kalau mau melakukan kegiatan kampanye kami pasti akan membuat STTP dari Polda, kami juga ngerti aturan bung,” kata Sofiyan. (Red)
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung Edi Arsadad mengajak seluruh masyarakat tidak golput pada pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang. Hal itu disampaikannya saat memberikan sosialisasi tentang “melek politik” di cafe Orion Sribhawono Lampung Timur, Sabtu 3 Februari 2024.
Edi mengatakan masih banyak masyarakat yang abai dan memiliki banyak alasan untuk tidak melek politik terhadap masalah politik dan tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang bidang politik. Padahal, urgensi melek politik adalah untuk mengawali kehidupan demokrasi mendukung terciptanya kontrol sosial, serta menjamin pemerintahan yang bersih.
“Kita harus membentuk masyarakat yang memiliki kesadaran politik yang cukup. Kesadaran politik atau melek politik ini berarti bukan hanya mengetahui cara kerja dan sistem politik tetapi juga memahami bagaimana politik dapat mempengaruhi kehidupan sehari-hari” ujarnya.
Menurut Edi, hal itu penting dilakukan agar masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam mencapai kehidupan yang diinginkan. “Belajar dari pencatatan sejarah kemerdekaan Indonesia pun tidak hanya dicapai melalui perang gerilya atau tindakan peperangan lainnya. tetapi juga melalui banyak gerakan politik dan diplomasi di tingkat internasional oleh karena itu melek politik sangatlah penting dalam memastikan keberhasilan pemerintah Indonesia yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Menurut Edi, alasan masyarakat melek politik antara lain supaya dapat mengkritik kebijakan pemerintah secara objektif, meningkatkan sikap toleransi, melawan dan menghentikan penyebaran berita palsu.
”Dan yang utamanya, masyarakat yang melek politik bisa memilih pemimpin yang berkualitas. Dan mereka yang melek politik tentu saja bisa menjadi calon pemimpin masa depan bangsa. Dengan melek politik Kita juga bisa memperluas pengetahuan dan kita menjadi tahu bagaimana cara menyuarakan pendapat dengan baik dan benar,” ujarnya.
Edi juga mengimbau agar peserta yang hadir untuk mengajak keluarga, tetangga agar datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dan memberikan hak pilihnya sesuai hati nurani. Edi juga memberikan tips kepada peserta yang hadir untuk dapat memilih informasi yang benar atau palsu (hoax).
Pada kesempatan tersebut mantan ketua IWO Lampung Timur periode 2017–2022 itu juga mengimbau untuk menghindari debat kusir dimedia sosial dan tidak langsung percaya terhadap informasi yang baru diperoleh.
”Ketika kita mendapatkan sebuah informasi yang beredar sebaiknya kita tidak langsung percaya atau langsung menshare informasi tersebut, tetapi kita harus mencari sumber-sumber lain atau referensi lain sehingga kita betul-betul memahami bahwa informasi tersebut adalah benar atau bukan hoax,” ujarnya.
Menurut Edi, mencegah penyebaran berita atau informasi palsu juga salahsatu bagian dari masyarakat yang melek politik. (Red)
Lampung Timur, sinarlampung.co-Viral video seseorang mengaku rekanan yang ditugaskan sebagai penarik fee setoran proyek, sebesar 20 persen dari nilai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur, Jum’at 2 Februari 2024.
Dalam rekaman vidio itu, seseorang mengaku bernama Badrul Mu’is, warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, berbicara dengan latar belakang kantor Dinas PUPR Lampung Timur.
Dalam pengakuannya, bahwa dirinya selama ini ditugaskan oleh para Pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur untuk menagih dan menerima uang setoran awal sebesar 20 persen dari rekanan pemenang tender atau yang mendapatkan proyek.
“Kalau rekanan mau mendapatkan pekerjaan maka bayar dulu 20% dengan saya. Dan ini bukti-bukti hasil penerimaan saya selama ini,” kata Badrul Mu’is, sambil menunjukkan satu bungkusan plastik kresek berisikan catatan-catatan rekanan yang telah memberikan setoran serta CD data-data pekerjaan.
Badrul Mu’is dalam menjawab konfirmasi wartawan media ini, membenarkan bahwa selama ini dirinya mendapatkan tugas dari para Pejabat dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur dalam hal untuk menghubungi, menyampaikan dan menerima uang setoran pangkal dari para Rekanan calon pemenang tender, yang besarannya 20 % dari nilai pekerjaan yang diinginkan.
Menurut Badru Mu’is bahwa sejak dia menjalani profesinya sebagai kaki tangan Pejabat Dinas PUPR yang menangani proyek Infrastruktur Jalan Tahun 2023 lalu, setidaknya ada sekitar 20 Rekanan yang telah memberikan setoran padanya dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar dan rekanan yang telah memberikan setoran tersebut juga telah mendapatkan proyek pekerjaan sesuai dengan jumlah nilai setorannya. “Semua bukti saya punya dan sudah tersimpan dalam flashdisk,” kata Badrul meyakinkan.
Seluruh rekanan yang menyetor uang 20% dari nilai proyek melalui dirinya telah mendapatkan pekerjaan yang diinginkan, baik melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) maupun melalui lelang atau tender. Badrul Mu’is mengaku dirinya sengaja membongkar permainan itu karena dirinya telah dikecewakan oleh oknum pejabat Dinas PUPR Lamtim yang memerintahkannya menarik uang setoran kepada rekanan.
“Saya lakukan ini dengan membuat video dan mengekspos secara terbuka permainan Dinas PUPR Lamtim, karena mereka tidak menghargai semua jerih payah saya. Saat ini saya sedang mempersiapkan laporan tertulis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta,” ujar Badrul Mu’is.
Belum ada tanggapan dari Dinas PUPR dan Pemda Lampung Timur terkait pengakuan Badrul Mu’is tersebut. Sekda Lamtim, M. Yusuf, yang dikonfirmasi wartawan, hanya menjawab trimkasih atas informasinya. “Terima kasih atas informasinya,” jawab Sekda singkat. (Red)
Lampung Timur, sinarlampung.co-Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur meringkus empat remaja asal Kecamatan Jabung, yang terlibat aksi penjambretan Handphone, medio Senin 06 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB, sore lalu, di Jalan Lintas Timur, Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng, mengatakan bahwa para pelaku inisial RS (17), AD (17), EY (16) dan DN (16) warga Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, terlibat aksi kejahatan diduga dilakukan pada hari Senin 06 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib.
Para pelaku, mengendarai motor, memepet korban yang sedang melintas di Jalan Lintas Timur, Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian merebut paksa Hp milik korban.”Mereka mengancam, dengan kata kata diam serahkan HP Kamu kalau tidak saya pukul kamu,” kata Kapolres.
Korban yang ketakutan, lanjut Kapolres akhirnya hanya bisa pasrah menyerahkan Hapnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Sakti. “Pihak Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, pada hari Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib Team Tekab Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dan team tekab Polsek Braja Selebah melakukan penangkapan terhadap 1 pelaku berinisial AD (16) di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
Setelah dilakukan pendalaman, dan didapatkan 3 nama pelaku lainya yang kemudian gabungan team tekab langsung mengamankan ke tiga pelaku yakni RS (17) , EY (16), AD (17), Dari para pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa 1 Handphone Realme C35 hasil dari kejahatan.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (Red)