Kategori: Lampung Timur

  • Helnadi Dahrunsyah Yakub Yang Ditemukan Disaluran Irigasi Depan Warung Macan Diduga Korban Pembunuhan

    Helnadi Dahrunsyah Yakub Yang Ditemukan Disaluran Irigasi Depan Warung Macan Diduga Korban Pembunuhan

    Lampung Timur,sinarlampung.co-Helnadi Dahrunsyah Yakub (20) warga Jalan Imam Bonjol Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, yang ditemukan tewas mengambang di saluran irigasi, di Desa Adirejo 30A, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, diduga korban pembunuhan. Saluran Irigasi mengalir dari lokasi rumah korban di Kota Metro-Menuju Lampung Timur, Senin 29 Januari 2024.

    Baca: Mayat Pemuda Bercelana Coklat Ditemukan di Saluran Irigasi Pekalongan

    Berdasarkan informasi yang di dihimpun wartawan korban sempat dijemput dari rumahnya, kemudian dianiaya hingga tewas, dan jasadnya di buang di asalurian irigasi. “Info dari temennya, korban dijemput dari rumahnya. dan dipukuli hingga tewas, lalu jasadnya dibuang ke ledeng,” kata tetangga korban, dirumah duka.

    Korban ini hilang dan tidak pulang kerumah sejak Sabtu lalu. “Kami sudah menduga saat melihat jasadnya. Ada memar memar. Pelaku tidak tahu pasti, mungkin temen waktu sekolah, atau teman lainnya. Tapi kasusnya masih ditangani kepolisian,” lanjutnya.

    Korban yang menggunakan celana panjang warna coklat, baju kaos hitam lengan pendek itu ditemukan warga sekira Pukul 6.00 Wib dini hari, Senin 29 Januari 2024. Jasad korban di bawa ke RSUD Sukadana, untuk dilakukan Autopsi.

    Hingga saat ini Petugas Kepolisian Polsek Pekalongan, Polres Lampung Timur, di backup Krimum Polda Lampung masih melakukan proses penyelidikan.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan mayat lelaki warga Kota Metro iyu itu ditemukan warga terapung di saluran irigasi Dusun V Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan, pukul 07.30 Wib.

    “Sebelumnya sejumlah warga sempat melihat mayat tersebut di saluran irigasi di wilayah Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur. Kemudian terbawa arus hingga ke wilayah Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan. Warga kemudian memasang sebatang bambu untuk mencegah mayat semakin jauh terbawa arus air irigasi,” katanya.

    Penemuan mayat tersebut, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pekalongan. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono bersama Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing dan personil gabungan meluncur ke lokasi untuk mengevakuasi mayat tersebut.

    Saat ditemukan lelaki yang mengenakan kaus hitam dan celana coklat sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Personil Polres Lamtim dan Polsek Pekalongan kemudian mengevakuasi mayat tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana guna dilakukan visum. “Saat ini kami masih berusaha menyelidiki identitas dan penyebab kematian mayat tersebut,” jelas Kapolres. (Red)

  • Mayat Pemuda Bercelana Coklat Ditemukan di Saluran Irigasi Pekalongan

    Mayat Pemuda Bercelana Coklat Ditemukan di Saluran Irigasi Pekalongan

    Lampung Timur, sinarlampung.co Penemuan mayat seorang pemuda di saluran irigasi Pekalongan, Lampung Timur menggegerkan warga. Mayat pemuda malang tersebut ditemukan warga pada Senin, 29 Januari 2024, pagi.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing membenarkan soal penemuan mayat pemuda tersebut. “Benar, ada penemuan saluran irigasi, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur,” ujar Johanes.

    Johanes mengatakan setelah mendapat laporan dari warga, pihaknya bersama tim medis langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Mayat tersebut ditemukan dalam posisi mengambang dengan mengenakan celana panjang coklat serta kaus hitam.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diketahui bernama Helnadi Dahrunsyah Yakub (19) warga Hadimulyo Barat, Kota Metro. Jenazahnya telah bawa ke Rumah Sakit Sukadana untuk diperiksa secara medis.

    Polisi masih menyelidiki penyebab kematian korban. “Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban,” pungkas Johanes. (Red/*)

  • Sosialisasi Bahaya Bom Ikan, Polda Lampung Gandeng HSNI

    Sosialisasi Bahaya Bom Ikan, Polda Lampung Gandeng HSNI

    Lampung Timur, sinarlampung.co Polda Lampung mensosialisasikan soal bahaya penggunaan bahan peledak jenis bom ikan kepada nelayan. Sosialisasi yang dikemas dalam agenda silaturahmi itu berpusat di Sekretariat DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Lampung Timur, Jalan Raya Kuala, Muara Gading Mas, Kecamatan Labuan Maringgai, Senin, 29 Januari 2024.

    Ketua HNSI Lampung Timur, Nur Ali mengapresiasi jajaran Polda Lampung karena sudah berkenan turun langsung ke daerah khususnya masyarakat nelayan. Nur Ali mengaku, dirinya selalu menghimbau para nelayan supaya tidak menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan.

    “Terkait masalah alat tangkap, HNSI sudah berusaha menjadi pendamping dengan mengandeng semua pihak terkait dengan rembuk nelayan yang kita adakan di lapangan depan kantor DPC HNSI Lampung Timur. Itu juga salah satu cara efektif untuk membuat masyarakat kondusif,” ujar Nur Ali.

    Terkait masalah BBM, HNSI meminta semua pihak memikirkan masalah agar ada solusi yang solutif. Sebab kata dia, jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan menjadi bom waktu bersamaan dengan musim ikan.

    “Harapannya semoga bisa diambil langkah cepat dan tepat dengan membolehkan nelayan membeli solar dan menyodorkan surat rekomendasi dari perikanan dan HNSI,” tuturnya.

    Sementara itu, perwakilan dari Polda menyampaikan, menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak sangat merusak ekosistem laut dan tidak ramah lingkungan. Kendati demikian, dirinya berpesan agar melaporkan ke polisi bila mendapati atau melihat oknum nelayan mencari ikan dengan bahan peledak.

    “Laporkan kepada pengurus ataupun kepada pihak kepolisian. Karena sudah banyak contoh di sebagian wilayah perairan Lampung bahwa terdapat nelayan yang menjadi korban pada saat penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,” tegasnya.

    Dijelaskan, penyalahgunaan bahan peledak dapat melanggar pasal yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Tindakan menangkap ikan dengan cara bom ikan dan racun ikan terancam hukum pidana penjara kurang lebih 6 tahun dan denda Rp 2 Miliar, seperti tertulis pada UU Nomor 45 Tahun 2009.

    “Selain itu, pelaku Pencemaran dan Merusak Ekosistem akan dikenakan hukum pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar,” katanya. (Red/*)

  • Pemburu Rusa dan Penyetrum Ikan di Way Bungur Ditangkap Lima Pelaku Kabur BB Satu Rusa Betina Dn Kwintalan Ikan Segar?

    Pemburu Rusa dan Penyetrum Ikan di Way Bungur Ditangkap Lima Pelaku Kabur BB Satu Rusa Betina Dn Kwintalan Ikan Segar?

    Lampung Timur, sinarlampung.coTim Polisi Khusus (Polsus) Kehutanan, Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menangkap komplotan perburuan liar (ilegal trade) dan pencurian ikan (ilegal fishing) yang kerap beraksi di kawasan Seksi II Bungur, Desa Totoprojo, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, Kamis 24 Januari 2024.

    Petugas berhasil menangkap ST (44) warga asal Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, dengan barang bukti berupa ratusan kilogram ikan berbagai jenis, satu ekor rusa betina yang telah disembelih, peralat setrum ikan, dan empat sepeda motor. Sementara lima orang lain temannya berhasil kabur. Untuk penyidikan lebih lanjut, ST dan barang bukti diserahkan ke polres Lampung Timur.

    “Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan di kawasan Seksi II Bungur taman nasional itu kerap ada aktifitas ilegal yang dilakukan sejumlah orang,” kata Humas Balai TNWK Sukatmoko, dalam siaran persnya, Kamis 25 Januari 2024.

    Berbekal informasi itu, lanjut Sukatmoko, petugas Polhut melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 04.30 WIB, di salah satu sudut hutan, petugas memergoki enam warga yang sedang menyetrum ikan. Sadar aksinya diketahui petugas, kawanan pencuri itu kabur ke dalam hutan. Namun satu pelaku, ST berhasil dibekuk.

    Di lokasi penangkapan, petugas mendapatkan ratusan kilo ikan berbagai jenis, satu ekor rusa betina yang telah disembelih, alat setrum ikan dan empat unit sepeda motor milik pelaku. “Pagi itu juga pelaku dan barang bukti kami limpahkan ke Polres Lampung Timur,” kata Sukatmoko.

    Dari banyaknya ikan yang berhasil disita, petugas memperkirakan pelaku menginap beberapa malam di lokasi kawasan taman nasional itu. Selain menggunakan setrum, pelaku juga kerap menggunakan jaring. “Pelaku, mengaku ratusan kilo Ikan hasil kejahatan dijual di sejumlah pasar tradisional. Karena jumlah ikan hampir dua kwintal, kami menduga para pelaku menginap di lokasi,” kata Sukatmoko.

    Catatan wartawan beragam kejahatan seperti penebangan pohon, perburuan satwa, pencurian ikan dan kejahatan lain di kawasan taman nasional seluas 125 hektare lebih telah terjadi sejak puluhan tahun silam.

    Sudah ada ratusan pelaku serta barang bukti diamankan. Meskipun jumlah tersangka yang ditangkap ratusan, tapi kejahatan di TNWK tetap terus saja terjadi. “Jika dihitung jumlah tersangka sudah ratusan. Tapi, masih juga nggak jera. Petugas akan memperketat patroli,” katanya.

    Diserahkan ke Polres

    Kapolres Lampung Timur M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku ditangkap lantaran kedapatan melakukan perburuan liar di TNWK. Pelaku tertangkap setelah dilakukan pengejaran oleh petugas Polhut TNWK. “Berawal pada Rabu 24 Januari 2024 saat petugas Polhut TNWK melaksanakan patroli di wilayah kerja Resort Rantau Jaya, pada koordinat UTM 48M582390 9462034,” kata Rizal kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.

    Saat itu petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku bersama 6 orang rekannya memasuki hutan lindung TNWK yang diduga akan melakukan perburuan liar. Mendengar informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran.

    Dalam proses pengejaran tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku yang diduga sedang berburu rusa di kawasan TNWK. Sementara, 5 pelaku lainnya berhasil kabur. “Tersangka diduga nekat masuk kedalam kawasan hutan lindung TNWK, bersama rombongannya, tetapi rekan-rekan tersangka berhasil melarikan diri, saat akan ditangkap,” ungkap Rizal.

    Berdasarkan keterangan tersangka, selain berburu rusa, dia bersama rombongannya juga mencari ikan menggunakan alat setrum di kawasan TNWK.

    Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, perlengkapan masak, 4 alat setrum ikan, jaring, dan karung berisi ikan. Barang bukti lainnya, petugas juga menyita 1 ekor rusa betina yang telah dipotong-potong.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 (a), huruf (b) dan huruf (d) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  “Pelaku bersama barang bukti hasil buruan saat memasuki kawasan hutan diserahkan ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Red/*)

  • Perkara Korupsi Anggaran Makan Minum Bupati Lampung Timur Jaksa Lampung Timur Konfrontir Pejabat

    Perkara Korupsi Anggaran Makan Minum Bupati Lampung Timur Jaksa Lampung Timur Konfrontir Pejabat

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga pejabat pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Timur, terkait dugaan korupsi anggaran kegiatan makan minum di rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati tahun 2022. Mereka dilakukan konfrontir pada Rabu 24 Januari 2024.

    Baca: Kejaksaan Mulai Garap Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Bupati Lampung Timur

    Kajari Lamtim, Agustinus Ba’ka Tangdililing melalui Kasi Intelijen Kejari Lamtim, Muhammad Rony, menyatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap tiga orang yang diduga mengetahui perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum jamuan tamu pada rumah dinas jabatan Bupati, Dawam Rahardjo, dan Wakil Bupati, Azwar Hadi, tahun anggaran 2022.

    Ketiga orang tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan bendahara pengeluaran. “Iya, kita akan panggil secara bersamaan ketiga pejabat tersebut pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024. Ketiganya akan kita konfrontir satu sama lain terkait keterangan yang sudah mereka berikan pada pemeriksaan sebelumnya,” kata Rony.

    “Karena ada beberapa keterangan yang berbeda pada saat mereka diperiksa secara terpisah beberapa minggu lalu. Untuk itu, kami akan dalami kembali keterangan masing-masing pihak guna mencari fakta dan peristiwa yang sesungguhnya terjadi,” tambah Muhammad Rony.

    Menurut Rony, pada pekan ini juga Kejari Lamtim akan memanggil para pemilik warung dan rumah makan yang tempat usahanya dicatut dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran makan minum pada rumah dinas jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 tersebut.

    Sebagaimana diketahui, dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemkab Lamtim tahun anggaran 2022, diketahui adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai senyatanya atau dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran makan minum bupati dan wabup setempat senilai Rp 1,6 miliar.

    Berbagai modus yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Bagian Umum Setdakab Lamtim diantaranya dengan memalsukan tulisan, kuitansi, dan cap dari beberapa rumah makan. Bahkan terdapat lima rumah makan dan warung yang sama sekali tidak pernah menerima order, namun dicatut namanya dengan nilai belanja ratusan juta rupiah.

    Kasus kejahatan anggaran ini mencuat kepermukaan setelah dilaporkan oleh Johan Abidin, warga Sekampung Udik, ke Kejati Lampung. Dalam perkembangannya, Kejati melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik ini ke Kejari Lamtim.

    Pelapor, Johan Abidin mengaku pihak terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut di Kejari Lamtim. “Saya terus ikuti perkembangan kasus ini. Karena saya yang melaporkannya. Sampai saat ini, meski terkesan sangat lambat, namun tetap ada progres di Kejari. Saya berharap, perkara dugaan korupsi yang terang benderang ini bisa sampai ke pengadilan dan pelakunya divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Johan Abidin, Senin 22 Januari 2024.

    Lima Orang Diperiksa

    Sementara, sampai akhir pekan kemarin, tidak lebih dari lima orang yang telah diperiksa Kejari Lamtim. Terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan bendahara. Kasi Intelijen Kejari Lamtim, Muhammad Rony, didampingi Kasi Pidsus, Marwan Jaya Putra, 13 Januari 2024.

    Rony mewakili Kajari Lamtim, Agustinus Ba’ka Tangdililing, memastikan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Yaitu tahap mengumpulkan barang bukti, bahan keterangan, dan keterangan saksi. “Semua pejabat yang tahu dan diduga terlibat, akan kami panggil dan dimintai keterangannya,” tegas Muhammad Rony.

    Pada bagian lain keterangannya, Johan Abidin sebagai pelapor dalam perkara ini, menyatakan telah menyiapkan laporan mengenai progres penanganan perkara ini ke Jamwas Kejaksaan Agung. Dengan harapan, petinggi di Kejagung menurunkan tim asistensi guna mempercepat penanganan perkara berindikasi kejahatan anggaran tersebut.

    “Saya segera kirimkan surat ke Jamwas Kejaksaan Agung. Harapannya, ada tim asistensi dari Kejagung, sehingga proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini bisa lebih cepat, transparan, dan benar-benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Johan Abidin, warga Dusun V Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik.

    LHP BPK

    Sebagaimana diketahui, pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022, yang dirilis 16 Mei 2023 silam, diuraikan adanya indikasi kejahatan anggaran pada belanja makan minum bupati-wabup setempat sebanyak Rp 1,6 miliar.

    Modusnya dengan memalsukan tandatangan, cap, dan mark up atas belanja yang sebenarnya. Seperti temuan pada CV sebagai penyedia jasa makan minum, tercatat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar Rp 1.017.418.000. Faktanya, terdapat selisih dengan nilai belanja yang sebenarnya mencapai Rp656.304.750.

    Lalu Rumah Makan B, yang didalam SPJ sebagai penyedia jasa makan minum sebesar Rp 267.438.000. Kenyataannya, tidak pernah ada transaksi. Pun Rumah Makan SR, yang ditulis menerima jasa penyediaan makan minum untuk bupati-wakil bupati sebesar Rp 363.600.000, dan Warung D yang ditulis menerima jasa sebanyak Rp 477.900.000. Kedua tempat usaha ini sama sekali tidak pernah menerima jasa penyedia makan dan minum sebagaimana SPJ yang disampaikan ke BPK. (Red)

  • Maling di Lampung Timur Aniaya Pemilik Rumah Pelaku Belum Tertangkap

    Maling di Lampung Timur Aniaya Pemilik Rumah Pelaku Belum Tertangkap

    Lampung Timur, Sinarlampung.co-Seorang pencuri menyantroni rumah Rini, di Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur. Minggu 21 Januari 2023 sore sekitar pukul 17.20 Wib. Rini pemilik rumah yang memergoki pelaku masuk lewat jendela itu terkaget namun tak bisa berbuat banyak.

    Pelaku dengan cepat memukuli wajah korban hingga berdarah, dan mengancam akan membunuh korban jika teriak. Pelaku lalu merampas HP dan uang Rp1 juta dari dompet korban. Pelaku lalu kabur lewat pintu belakang. Korban melaporkan keperangkat desa, dan diantar melapor ke Polsek Labuhan Maringgai.

    Sore, kata Rini, dia sedang menjag warungnya di bagian depan rumah. Rini sedang menyiapkan untuk menutup warungnya. Saat masuk kedalam Rini memergoki pelaku sudah didalam rumah. “Pelaku masuk dengan mendongkel jendela rumah,” kata Rini yang langsung terdiam kesakitan dipukul pelaku.

    Kepada Desa Karya Makmur Nanang membenarkan adanya pencurian dirumah warganya. Pelaku juga menganiaya korbannya. “Benar ada pencurian di rumah Ibu Rini” ujar Nanang

    Pelaku, kata Nanang, masuk melalui jendela rumah tapi kepergok oleh pemilik rumah. Sehingga korban di pukuli di bagian wajah hingga babak belur dan diancam jika berteriak. ”Korban sempet dipukuli dibagian wajah dan sempat diancam apa bila berteriak,” kata Nanang, yang menyebutkan kasusnya kini ditangani Polsek Labuhan Maringgai. (Red)

  • Ngepul Solar Subsidi Dari SPBU Warga Mataram Baru Ditangkap

    Ngepul Solar Subsidi Dari SPBU Warga Mataram Baru Ditangkap

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Diduga melakukan tindak pidana penyeleweangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, jenis Bio Solar, SR (54) warga Kecamatan Mataram Baru, ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Rabu 17 Januari 2023. Dari SR petugas mengamankan satu unit mobil truk, satu unit sepeda motor, enam jerigen berisi BBM solar Bersubsidi, 19 jerigen kosong, timbangan, ember, gayung, selang, torong, dan beberapa plat nomor polisi kendaraan.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, mengatakan tersangka SR warga Kecamatan Mataram Baru, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelewengan BBM Bersubsidi. Pengungkapan kasus tersebut, berawal pada hari Rabu 17 Januari 2024 pagi, Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, mengamankan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Revo, yang dikemudikan oleh AS, sedang mengangkut 6 Jerigen, berisi BBM Sora Bersubsidi.

    “Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, ternyata pengemudi sepeda motor, tidak dapat menunjukkan dokumen terkait kegiatan pengangkutan BBM Bersubsidi, jenis Bio Solar tersebut. Dalam keterangannya, pengemudi sepeda motor mengaku, hanya diperintah oleh tersangka SR, untuk mengantarkan 6 Jerigen berisi BBM Bersubsidi, jenis Bio Solar, sebanyak lebih kurang 200 liter, kewilayah Labuhan Maringgai,” kata Kapolres.

    Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka SR, yang ternyata melakukan aktivitas pembelian BBM Solar bersubsidi dari SPBU di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai menggunakan 1 unit Truk. “Diduga BBM Solar Bersubsidi itu kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, atau sekitar Rp8.200 rupiah per liternya, ke kawasan Kuala Penet Labuhan Maringgai,” katanya. (Red)

  • Mayat Diirigasi Way Jepara Pekan Lalu Ternyata Sri Wahyuni Janda Dua Anak Dibunuh Teman Prianya Pulang Karaoke

    Mayat Diirigasi Way Jepara Pekan Lalu Ternyata Sri Wahyuni Janda Dua Anak Dibunuh Teman Prianya Pulang Karaoke

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Wanita yang ditemukan tewas di saluran irigasi di Desa Labuhan Ratu 1, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, ternyata jasad Sri Wahyuni (30), janda dua anak, Warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur. Sri tewas dianiaya pacar PK (35) bersama dua temannya SR (45) dan SU (38), usai pulang dari pesta miras di Karaoke, Minggu 14 Januari 2024 dini hari.

    Jasad Sri ditemukan warga pencari burung yang baru bulang, Minggu 14 Januari 2024 sore sekira pukul 15.00, di irigasi Desa Labuhan Ratu 1, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur. Korban masih mengenakan baju kaos warna merah dan celana jeans warna biru. Dengan bantuan warga mayat dievakuasi ke tanggung irigasi. Polisi Sektor Way Jepara datang dan membawa mayat tersebut ke Puskesmas Way Jepara untuk di visum.

    Hasil visum mayat wanita itu ditemukan tanda tanda kekerasan, alias kematian tidak wajar. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan Polisi, diamankan seorang pria berinisial PK yang diketahui merupakan teman dekat korban. Dari hasil penyelidikan Tim Gabungan Tekab Satreskrim Polres Lampung Timur kembali menangkap dua orang lainnya berinisial SR (45) dan SU (38).

    SR dan SU ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Timur saat berada di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Mereka sedang menyiapkan untuk melarikan diri ketempat lain. PK, SR, SO, kini menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Lampung Timur. “Tak lama penemuan mayat, kita amankan seorang pri terduka pelaku. Baru dikembangkan, ditangkap lagi dua orang. Kasusnya ditangani Sat Reskrim Polres Lampung Timur,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing dan Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar, Jum’at 19 Januari 2024.

    Menurut Kapolres, kasusnya masih terus dikembangkan, dan kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat. “Untuk dua tersangka yang baru kita tangkap kemarin, sedang dilakukan pemeriksaan. Terduga pelaku SR dan SD tersebut ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Timur di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, saat hendak melarikan diri,” kata Kapolres.

    Rizal Muchtar menyebutkan dari pemeriksaan awal, pada Sabtu 13 Januari 2023, korban ini dijemput kekasihnya PK dari rumahnya di Desa Rajabasa Lama, Satu Kecamatan Labuhanratu, sekira pukul 20.00 WIB. Korban pergi mengenakan baju kaos warna merah dan celana jeans warna biru itu sempat dilihat oleh Ibu korban YT. “Saksi lain melihat keduanya pergi ke Karaoke yang ada di desa itu. Disana ada dua teman lainya, yakni ST dan SU,” ujarnya.

    Saat di Karaoke itu, tiba tiba korban dan para pelaku terlibat cekcok mulut. Lalu mereka kemudian memutuskan pindah ke lokasi kawasan irigasi Wayjepara sekitar pukul 22.00 WIB. “Diduga saat dini hari itu, korban dihabisi para pelaku, dan jasadnya dibuang ke irigasi. Hingga sorenya baru ditemukan warga. Motifnya masih didalami,” katanya. (Red)

  • Tim Sukses Kades Baru Desa Peniangan Usir dan Ancam Perangkat Desa?

    Tim Sukses Kades Baru Desa Peniangan Usir dan Ancam Perangkat Desa?

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Sejumlah perangkat Desa di Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur ketakutan diancam dan diteror oleh Tim Sukses Kades baru, yang baru dilantik. Mereka juga diancam dengan senjata tajam. Para tim sukses itu memaksa para perangkat desa untuk segera mengundurkan diri, dengan dalih Kepala Desa terpilih telah bertugas mengantikan kepala desa lama.

    Merasa tidak nyaman mereka ramai-ramai melapor ke Polres Lampung Timur. Para perangkat desa mendatangi Polres Lampung Timur didampingi oleh penasehat hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/12/I/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG dan NOMOR POLISI LP/B/11/I/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG.

    Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Cik Ali mengatakan peristiwanya terjadi kemarin pada Selasa, tanggal 16 januari 2024. Sempat terjadi perseteruan antara tim pemenangan kades yang baru dengan perangkat desa yang lama. Pasca pemilihan Kepala Desa, para perangkat desa lama tetap melakukan aktivitas seperti biasa.

    “Namun, tiba-tiba kemarin para perangkat desa ini justru di dikerubungi Tim kepala desa yang baru dengan menggunakan senjata tajam dan mengintimidasi serta melakukan pengancaman kepada perangkat desa yang lama agar mereka mengundurkan diri sebagai perangkat desa” kata Cik Ali Selasa 16 Januari 2024.

    Atas peristiwa pengancaman dan penganiayaan tersebut, kata Cik Ali, seluruh perangkat desa yang lama mengadukan persoalan tersebut kepada kepolisian Polres Lampung Timur. Dan dengan adanya laporan tersebut Polisi diminta agar dapat bergerak cepat untuk menangani laporan dan menindak tegas setiap orang yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut. “Hal ini untuk menghindari konflik yang terjadi dimasyarakat tersebut tidak terulang kembali,” ungkap Cik Ali.

    Menurt Cik Ali, peran Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa harus lebih maksimal memberikan penyadaran dan pengertian kepada seluruh masyarakat di Lampung Timur, terkhusus pada daerah yang terjadi konflik saat ini. ”Bahwa terhadap pergantian perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan pasal 5 permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017,” Jelas Cik Ali.

    Selanjutnya kata Cik Ali, ada peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yaitu perangkat desa diberhentikan dengan alasan sebagai berikut, Meninggal dunia, Permintaan sendiri, dan menjalani pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa.

    “Dalam hal ini pemerintah daerah, pemerintah desa dan kepolisian mempunyai peran aktif untuk menjaga keamanan dan kondusifitas dilingkungan masyarakat sehingga tidak terjadi peristiwa pengancaman dan penganiayaan yang terulang dicmasyarakat,” katanya. (Red)

  • Ayo Dukung Duo Sendari Lampung Diajang Primadona Pantura 2024 di MNC TV

    Ayo Dukung Duo Sendari Lampung Diajang Primadona Pantura 2024 di MNC TV

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Dua perempuan cantik asal Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, Farida Iemka Battin dan Diah Ayu Anggraini, dengan sebutan Duo Sendari Lampung, melaju ke 12 besar dikontes primadona pantura 2024. Ajang kompetisi Primadona Pantura di siarkan Televisi Nasional MNC TV Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024 malam pukul 21.00.

    Primadona Duo Lampung

    Farida Iemka Battin dan Diah Ayu Anggraini mengatakan awalnya ikut ajang primadona pantura lewat online, dari seluruh Indonesia dicari 30 peserta yang akan bertemu dengan para dewan juri artis. Disana mereka di jaring lagi menjadi 12 peserta. “Dan Alhamdulillahnya kami berdua SENDARI LAMPUNG lolos 12 besar,” kata Farida didampingi Diah, Rabu, 17 Januri 2024.

    Diah Ayu Anggraini sendiri mengaku awalnya hanya menjadi penyanyi dari panggung ke panggung. Dulu pernah mengikuti ajang kontestasi KDI, tetapi tidak lolos. Sementara Farida Iemka Battin juga mengaku hanya penyanyi panggung ke panggung dan pernah mengikuti audisi tingkat Kabupaten hingga masuk di 10 besar saja.

    “Kami berdua awalnya mencoba mendaftarkan diri secara online di acara Primadona Pantura di MNC TV. Kami sama sekali tidak menyangka akan lolos dari 30 besar sampai di 12 besar. Yang pasti kami berdua ke Jakarta dengan modal sendiri,” katanya.

    Iemka dan Ayu juga berharap Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur khusunya masyarakat Lampung untuk dapat memberikan support dan dukungannya untuk mereka. ”Kami berdua sangat mengharapkan support dan dukungan dari pemerintah Provinsi Lampung dan Juga Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.

    Mereka juga mengajak seluruh masyarakat Lampung Timur khususnya Lampung untuk menyaksikan dan mendukung penampilan Sendari Lampung pada besok Kamis, 18 Januari 2024, 21.00 Wib, dengan cara : Download aplikasi RCTI+, lalu klik banner Primadona Pantura, Lalu-vote SENDARI LAMPUNG sebanyak-banyaknya. “Yang pasti Jangan lupa saksikan Primadona Pantura Setiap Hari Kamis, Jam 9 Malam. Hanya Di MNC TV,” ucapnya.

    Seperti diketahui awal tahun 2024, MNCTV menghadirkan program Primadona Pantura 2024. Acara itu merupakan ajang pencarian penyanyi dangdut dengan genre panturaan atau koplo. Primadona Pantura 2024 mencari bakat perempuan yang memiliki kualitas suara merdu dan goyangan yang khas.

    Pada tahun ini, merupakan tahun kedua Primadona Pantura, setelah pada tahun 2023 lalu telah berhasil melahirkan bintang dangdut berkualitas, yakni Febrilia Primanti atau yang lebih dikenal sebagai Fey asal Lampung sebagai juaranya, dan Kiky sebagai runner up Primadona Pantura.

    Pada Primadona Pantura 2024 ada 2 duo grup yang lolos kebabak kontes, mereka adalah Duo Sendari (Lampung) dan Duo Kembang (Lampung). Duo Sundari beranggotakan Ayu dan Iemcha. Ayu berusia 24 tahun dan sudah terbiasa terjun ke dunia tarik suara serta modelling.

    Ayu memiliki bakat nyinden Caping Gunung dan Ngidamsari. Sedangkan, Iemcha berusia 29 tahun memiliki darah seni dari ayahnya yang merupakan pemain organ dan juga ibu yang merupakan penyanyi qosidah dan dangdut. Kemudian, ada Duo Kembang yang beranggotakan Debbi dan Vika. Mereka berdua berusia 28 tahun. Debbi punya kebisaan untuk modern dance dan reog, sedangkan Debbi terbiasa membuat video klip dangdut.

    Jangan lewatkan ajang pencarian bakat Primadona Pantura 2024, setiap Kamis, pukul 21.00 WIB ditayangkan langsung di MNCTV. Follow akun TikTok dan Instagram @officialmnctv untuk mendapatkan update terbaru dan konten – konten yang menarik seputar program-program MNCTV. Seluruh program-program MNCTV bisa disaksikan di aplikasi RCTI+ atau di www.rctiplus.com.

    Follow akun TikTok dan Instagram @officialmnctv untuk mendapatkan update terbaru dan konten – konten yang menarik seputar program-program MNCTV. Seluruh program-program MNCTV bisa disaksikan di aplikasi RCTI+ atau di www.rctiplus.com. (Red)