Kategori: Lampung Timur

  • Wartawan Pergoki Ribuan Liter BBM Oplosan ASal Bandar Lampung di Jual di Lampung Timur

    Wartawan Pergoki Ribuan Liter BBM Oplosan ASal Bandar Lampung di Jual di Lampung Timur

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Sejumlah wartawan menemukan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di salah satu rumah kontrakan, Desa Braja Sakti, Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur Rabu 6 Desember 2023. Mereka kemudian melaporkan temuan itu kepada aparat kepolisian. Diduga, ribuan liter BBM tersebut adalah hasil oplosan minyak mentah yang dibawa dari Kota Bandar Lampung, kemudian dijual sebagai pertalite.

    “Ya, kami bersama temen-temen wartawan, sebelumnya mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah di Desa Braja Sakti dijadikan tempat menimbun ribuan liter BBM jenis pertalite. Atas informasi itu, kami mencoba mencari kebenaran informasi tersebut. Karena kabranya rumah itu menjadi tempat transit bahan bakar oplosan tersebut,” kata salah seorang wartawan.

    Lalu, pada Rabu 6 Desember 2023 sekitar pukul 01.00, terlihat satu unit mobil datang dan menurunkan ribuan liter BBM. Pagi hari sekitar pukul 07.00, para pewarta kemudian tiba di rumah tempat menimbun BBM itu. “Ketika mobil menurunkan BBM kami hanya melihat dari jauh. Besok paginya kami mendatangi rumah itu,” katanya juga didampingi sejumlah wartawan lain.

    Dan benar, disudut rumah itu, terdapat puluhan jerigen berisi BBM. Penghuni rumah bersama keluarganya mengaku jika rumah yang ditempatinya itu adalah rumah sewa. Terkait puluhan jerigen berisi ribuan liter BBM tang diduga oplosan itu, penghuni rumah mengaku ribuan liter BBM tersebut milik Haryadi, warga setempat.

    Kepada wartawan, Haryadi, si pemilik BBM yang datang kelokasi mengakui jika bahan bakar itu didapat dari sejumlah pengecor yang membeli di sejumlah SPBU daerah itu. “Tadi malam BBM yang tiba di rumah ini berasal dari Plangkawati, Kecamatan Labuhanratu,” ujar Haryadi.

    Padahal, diketahui mobil yang mengangkut ribuan liter bahan bakar itu melaju dari arah Kota Bandar Lampung. “Kalau dari SPBU itu nggak mungkin. Sebab, mobil yang mengangkut BBM itu dari arah Kota Bandarlampung,” tegas Asir.

    Atas temuan timbunan ribuan liter BBM ilegal itu, kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian. Pasalnya selai BBM itu diduga oplosan, pelaku juga tanpa hak menimbun bahan bakar dalam jumlah besar. “Atas temuan ini kami akan melapor ke aparat penegak hukum. Sebab, selain melanggar hukum dan undang-undang, bahan bakar yang dijual diduga oplosan,” ujarnya.

    informasi lain menyebutkan, sindikat peredaran minyak ilegal yang dipasarkan ke sejumlah kios di Lampung Timur itu telah berlangsung sejak dua tahun lalu. Setelah dikemas dalam jerigen, bahan bakar itu kemudian dikirim ke sejumlah pedagang atau kios di sejumlah kecamatan di Lampung Timur. “Dalam sehari ratusan jerigen mereka kirim ke kios. Keuntungan mencapai jutaan,” katanya. (Red)

  • Pemprov Lampung Gelar Pengajian Akbar di Kabupaten Lampung Timur

    Pemprov Lampung Gelar Pengajian Akbar di Kabupaten Lampung Timur

    Lampung Timur, Sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Pengajian Akbar dalam rangka Silaturahmi Gubernur Lampung dengan Masyarakat Lampung Timur, di Desa Gunung Mekar Kecamatan Jabung Lampung Timur, Senin (4/12/2023).

    Gubernur Arinal menjelaskan, Pengajian Akbar ini diselenggarakan untuk mengingatkan dan meningkatkan ketakwaan seluruh masyarakat kepada Allah SWT serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan syariat dan syiar Islam di kehidupan sehari-hari.

    Gubernur selanjutnya menyebutkan, Kabupaten Lampung Timur saat ini telah menjadi salah satu Kabupaten yang maju dan berkembang. Lampung Timur memiliki banyak potensi di sektor pariwisata dan memiliki warisan keagamaan yang sangat kaya.

    “Saya bangga akan keberagaman agama dan keyakinan yang ada disini yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat,” kata Gubernur.

    Provinsi Lampung terdiri dari berbagai macam suku, agama dan kepercayaan. Hal tersebut, menurut Gubernur, merupakan kekayaan yang harus dijaga kelestariannya dengan penuh rasa saling menghormati dan saling toleransi, khususnya dalam meyongsong pemilu serentak 2024 guna menciptakan pemilu yang sejuk, aman dan damai.

    Gubernur juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Tokoh Agama dan seluruh lapisan masyarakat dalam mendukung dan berperan aktif dalam penyelenggaraan pembangunan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

    “Saya juga mohon doa dan dukungan agar pembangunan yang saat ini dilaksanakan berjalan dengan lancar dan sukses,” pungkas Gubernur.

    Dalam pengajian akbar ini, Gubernur Arinal didampingi Ketua TP PKK Provinsi Lampung Riana Sari Arinal, Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, Wakil Ketua TP PKK Provinsi Lampung Mamiyani Fahrizal menyerahkan sejumlah bantuan berupa paket sembako serta santunan kepada pengurus masjid, TPA, Pondok Pesantren dan anak yatim. Acara kemudian diakhiri dengan ceramah agama yang diisi oleh Ustad Taufiqurrahman. (*)

  • Plt Kadiskes Lampung Timur Putus Kontrak 180.924 Warga Dengan BPJS Kesehatan?

    Plt Kadiskes Lampung Timur Putus Kontrak 180.924 Warga Dengan BPJS Kesehatan?

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur dr Satyan Purna Nugraha diduga memerintahkan pemutusan kotrak dan menonaktifkan 180.924 warga dengan BPJS Kesehatan. Hal itu terungkap dalam surat yang ditandatangani dr Satya Purna Nugraha selaku Plt Kadiskes Lamtim ditujukan kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, tanggal 22 November 2023 silam.

    Surat berkop Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur bernomor: 440/5019/10-SK/2023, dengan lampiran satu berkas itu, memuat perihal: Penonaktifan Peserta PBI APBD dan Tambahan Data UHC Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023. Surat tersebut mendasarkan kepada rencana kerja antara Pemkab Lamtim dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Metro, Nomor: 440/1278/04-SK/BID III/12/2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Lamtim dalam rangka Universal Health Coverage (UHC).

    Dalam surat itu, Plt Kadiskes Lampung Timur menyebutkan Pertama; bahwa untuk mendukung program UHC di Kabupaten Lamtim tahun 2023, sesuai dengan rencana kerja yang ada, Pemkab Lamtim harus menganggarkan iuran dan bantuan iuran peserta penduduk PBPU sekurang-kurangnya sebesar Rp56 miliar lebih (Rp56.021.641.200).

    Kedua; kebutuhan anggaran program UHC tersebut, pada APBD Perubahan 2023 hanya teranggarkan sebesar Rp41,2 (Rp41.230.879.200), dan berdasarkan surat tagihan/permintaan pembayaran PBPU dan PB pemkab serta bantuan iur PBPU dan PB pemkab tahap I tanggal 6 Oktober 2023 sebesar Rp34,4 miliar (Rp34.443.061.950) baru terbayarkan sebesar Rp23,4 Miliar (Rp23.464.191.450) atau (68%).

    Ketiga; dengan tidak terpenuhinya penganggaran program UHC tahun 2023 dan realisasi pembayaran klaim yang belum mencapai 100%, akan berpotensi terhadap adanya hutang/carry over program UHC pada tahun anggaran 2024.

    Keempat; mengingat terbatasnya anggaran APBD Kabupaten Lamtim, maka untuk meminimalisir besaran hutang/carry over program UHC, Pemkab Lamtim bermaksud mengajukan penonaktifan peserta BPJS tahun 2023 per 1 Desember 2023 sebanyak 180.924 peserta, yang terdiri dari peserta PBI APBD sebanyak 45.324 peserta, dan tambahan data UHC sebanyak 135.600 peserta.

    Surat Plt Kadiskes Lamtim yang ditembuskan ke Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Sosial itu, maka persoalan ini menjadi terang benderang.

    Jumlah warga Lamtim yang dinonaktifkan kepesertaannya dari BPJS Kesehatan bukan 250.000 jiwa, melainkan 180.924 peserta. Dan masalah utamanya tidak lain adalah kondisi keuangan Pemkab Lamtim yang memang morat-marit. Data BPK Lampung, pada akhir tahun 2022 lalu, hutang belanja Pemkab Lamtim mencapai Rp209.538.085.856,97 dengan defisit keuangan riil sebesar Rp155.256.168.950,61. Kondisi ini merupakan peningkatan keterpurukan dalam tata kelola keuangan dibandingkan tahun 2021.

    Hutang Dengan BPJS Rp17 Miliar

    Kepala BPJS Kantor Sukadana, Imam Subekti, mengatakan pemerintahan Lampung Timur Dawam Rahardjo – Azwar Hadi sampai saat ini (2023,red) masih berhutang Rp17 miliar lebih kepada BPJS. “Untuk tahun 2023 ini, hutang Pemkab Lamtim ke BPJS masih Rp 17 miliar,” kata Imam Subekti, dan menyebutkan Pemkab Lamtim belum melihat urusan BPJS untuk rakyat miskin sebagai prioritas, Kamis 30 November 2023 malam.

    Menurut Imam Subekti, total seluruh pendapatan Pemkab Lamtim dari dana bagi hasil pajak rokok, mencapai Rp48 miliar. Namun, yang dipergunakan untuk membayar iuran BPJS hanya 37,5% atau 18 miliar. “Itu-pun selama ini membayarnya tersendat-sendat, bahkan sampai saat ini masih berhutang. Kami selama ini sudah berupaya maksimal memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga masyarakat,” katanya.

    Tapi, kata Imam Subekti, semua keputusan ada di pimpinan Pemkab Lampung Timur. Dan sampai saat ini dari dana bagi hasil pajak rokok Rp18 miliar yang semestinya dialokasikan untuk membayar iuran BPJS, baru dicicil Rp 5 miliar. “Sehingga totalnya masih ada hutang Rp 17 miliar,” urai Imam Subekti.

    Kebijakan yang diambil Bupati Lampung Timur menjari sorotan. Padahal, dana untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak Rp36 miliar lebih dari dana bagi hasil pajak rokok dan dana alokasi umum kesehatan, sudah masuk kas daerah. Tapi, yang direalisasikan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan warga pada 6 Oktober 2023 lalu hanya Rp5 miliar.

    Ironisnya, justru pejabat Lamtim minta agar dinonaktifkan ratusan ribu jiwa peserta BPJS yang selama ini menjadi tanggungjawab pemkab. Plt Kepala Dinas Kesehatan Lamtim yang dimintai konfirmasi sejak Rabu 29 November 2023 hingga berita ini ditayangkan, tidak memberi respon atas pertanyaan yang diajukan. (red)

  • Lahan Garapan 400 Hektar di Serobot Mafia Tanah, Petani Lamtim Kepung BPN Provinsi Lampung

    Lahan Garapan 400 Hektar di Serobot Mafia Tanah, Petani Lamtim Kepung BPN Provinsi Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ratusan warga tujuh desa di Kecamatan Melinting, Lampung Timur menyambangi kantor BPN Wilayah Lampung. Massa dari delapan Desa Sripendowo, Bandar Agung, Waringin Jaya, Wana, Srimenanti, Giring mulyo, Sribhawono, dan Brawijaya itu meminta keadilan kepada ATR/BPN Wilayah Lampung, atas lahan yang telah mereka garap sejak 1968.

    Para petani yang menggarap lahan seluas 401 hektar di Desa Wana, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Lahan yang telah mereka kelola selama kurang lebih 20 tahun berturut-turut tersebut diterbitkan Sertifikat Hak Miliki (SHM) atas nama orang lain tanpa sepengetahuan para penggarap.

    Didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, warga menuntut pihak aparat penegak hukum membongkar dugaan adanya mafia tanah dilahan garapan petani penggarap. Selanjutnya, warga meminta tegakkan keadilan bagi petani penggarap melalui penegakkan hukum yang berpihak pada masyarakat yang menjadi korban.

    ”Kami juga meminta hentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat penggarap. Cabut status kepemilikan atas tanah atas nama orang lain yang terbit diatas lahan petani penggarap,” Kata direktur LBH Bandar Lampung Sumaindar Jarwadi SH.

    Menurut Sumaindar, masyarakat telah menggarap lahan tersebut sejak 1968 secara turun temurun sampai dengan saat ini. Kemudian pada tahun 2021 terbitlah sertifikat atas nama orang lain tanpa sepengetahuan masyarakat penggarap.

    Sementara, jelas Sumaindar, masyarakat tidak pernah merasa mengalihkan lahan tersebut kepada orang lain baik sewa menyewa maupun melakukan jual beli karena mereka paham bahwa tanah yang mereka garap merupakan wilayah kehutanan Register 38 Gunung Balak. “Bahkan masyarakat tidak pernah mengetahui dan melihat adanya aktifitas pengukuran yang dilakukan oleh BPN Lampung Timur” terangnya.

    Masyarakat penggarap baru mengetahui lahan tersebut telah terbit sertifikat pada tahun 2021 ketika ada seseorang yang tidak dikenal datang membawa bukti SHM dan meminta penggarap untuk membayar SHM tersebut. Sebelumnya masyarakat mengira lahan yang mereka garap masuk kedalam kawasan hutan register 38 Gunung Balak.

    “Sehingga, masyarakat tidak berupaya atau tidak pernah melakukan pengurusan secara administratif dengan melakukan pendaftaran tanah ke Kantor BPN Lampung Timur. Lebih dari 264 KK menjadi korban yang terdiri dari 8 desa yang menggarap di lahan tersebut. Bahwa yang menjadi mayoritas penggarap berasal dari Desa Sripendowo.” Kata Sumaindra.

    Sumaindra mengatakan, Masyarakat penggarap juga kerap kali didatangi oleh oknum-oknum yang mencari lahan dengan menunjukan kepemilikan SHM yang terbit pada tahun 2021. Selain dari pada itu masyarakat juga menerima intimidasi dengan bentuk dipaksa untuk membayar sertifikat dengan nominal uang sebesar Rp150.000.000 hingga Rp200.000.000 sesuai dengan luas lahan yang digarap. ”Jika tidak membayar masyarakat penggarap diancam akan dilaporkan ke Pihak kepolisian atas penyerobotan lahan” pungkasnya.

    Sebelumnya puluhan warga dari Desa Sripendowo juga menggeruduk kantor BPN Lampung Timur. Mereka mempertanyakan adanya penerbitan sertifikat atas lahan yang mereka garap selama bertahun tahun. (Red)

  • Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasir Sakti Ditangkap

    Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasir Sakti Ditangkap

    Lampung Timur, sinarlampung.co Tiga pelaku pengeroyokan di Pasir Sakti Lampung Timur yang menyebabkan korban tewas pada (26/11/2023) akhirnya ditangkap tim Polsek Pasir Sakti.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng mengatakan, ketiga pelaku adalah EM (29), MA (19) dan DH (24) warga Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti.

    Menurut Rizal peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/11/23) sekira pukul 14.30 WIB saat korban TF yang hendak dibangunkan oleh keluarganya ditemukan telah meninggal dunia di kamar tidurnya.

    Mengetahui hal tersebut keluarga langsung histeris dan segera melaporkan ke Polsek Pasir Sakti. Setelah dicek keadaan korban, diketahui bahwa di kepala korban ada pendarahan dan di bagian mata mengalami luka lebam.

    Dari hal tersebut Polisi langsung mencari saksi dan barang bukti, dan diketahui bahwa malam hari sekira pukul 02.00 WIB korban telah dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang tidak dikenal di depan Indomaret Semarang Baru Desa Mulyosari, Pasir Sakti.

    Selanjutnya pada Senin (27/11/23) ketiga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pasir Sakti.

    Dari penangkapan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju batik, 1 helai celana levis hitam, 1 helai banyak tidur dan 1 helai sarung bantal warna hitam.

    “Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (*)

  • Polda Lampung Sita 9 Milyar Uang Korupsi Bendungan Margatiga

    Polda Lampung Sita 9 Milyar Uang Korupsi Bendungan Margatiga

    Lampung Selatan, (SL) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyita barang bukti hasil korupsi Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur sebesar sembilan milyar rupiah lebih.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, senin (27/11/2023), menyampaikan bahwa Barang Bukti (BB) merupakan korupsi dari uang penggantian ganti rugi bidang lahan yang terdampak genangan Bendungan Margatiga Lamtim yang sudah terbayar namun tertunda kepada 48 orang pemilik bidang lahan.

    Terkait penetapan tersangka pada kasus tersebut, Umi menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan melakukan gelar perkara kembali.

    Sebelumnya, sebanyak 262 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh DitReskrimsus Polda Lampung terkait perkara dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

    Adapun rincian 262 saksi yang diperiksa tersebut yakni 1 orang PPK pengadaan tanah, 1 orang PPK bendungan, 1 orang ketua pelaksanaan pengadaan tanah (KA BPN Lamtim), 1 orang sekretaris pelaksana pengadaan tanah, 28 orang anggota satgas B, 32 penitip tanam tumbuh, bangunan dan kolam.

    Kemudian 1 orang kepala desa, 191 orang pemilik bidang lahan dengan jumlah bidang sebanyak 331 bidang, 2 orang BPN pusat, 1 orang KJPP Jakarta, dan 1 orang LMAN Kemenkeu RI.

    Sementara nilai audit kerugian negara pada kasus korupsi tersebut terbilang cukup fantastis sebesar Rp 43 Miliar. (Red)

  • Dana BOS Lampung Timur Rp79.4 Miliar Sarat Penyimpangan Temuan BPK Rp863 Juta Untuk Guru Tanpa NUPTK

    Dana BOS Lampung Timur Rp79.4 Miliar Sarat Penyimpangan Temuan BPK Rp863 Juta Untuk Guru Tanpa NUPTK

    Lampung Timur,sinarlampung.co-Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2022 mencapai Rp79,4 miliar lebih sarat penyimpangan. Ironisnya Realisasi anggarannya Rp80.300.775.1017, atau 101,05% dari anggarana. BPK RI juga mencatat ada temuan Rp863 juta dibagikan kepada guru tanpa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

    Pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022 yang dirilis 16 Mei 2023, diketahui adanya penyaluran dana BOS sebesar Rp863.507.500 yang diberikan sebagai honorarium bagi 98 orang guru ilegal, yaitu guru tidak tetap yang belum memiliki NUPTK.

    Terungkapnya penyimpangan anggaran Rp863 juta lebih tersebut, dari hasil uji petik BPK pada 25 sekolah negeri, dari ratusa sekolah yang ada di Lmapung Timur. Uji petik sampel kepada 10 SMPN dan 15 SDN.

    Guru tanpa NUPTK dianggap tidak sah, karena mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

    Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 2 Tahun 2022, pasal 26 ayat (3) dinyatakan, bahwa pembayaran honorarium diberikan kepada guru yang belum berstatus aparatur sipil negara, telah tercatat pada Dapodik, memiliki NUPTK, serta belum mendapatkan tunjangan profesi.

    Atas masalah ini, BPK RI Perwakilan Lampung menyatakan, pembayaran honorarium kepada 98 guru tidak tetap tersebut, belum didukung oleh kelengkapan administrasi. Karenanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamtim diminta melakukan evaluasi atas keberadaan 98 guru tidak tetap yang belum memiliki NUPTK sebagai dasar pertimbangan dalam mendorong proses pemerolehan NUPTK bagi guru tidak tetap itu sesuai ketentuan.

    Langganan Koran Pake Dana Bos Rp326 Juta

    Temuan lainnya, menyangkut belanja langganan koran dan majalah sebesar Rp326,5 juta yang tidak sesuai petunjuk teknis penggunaan dana BOS. Uji petik BPK terhadap 15 SDN dan 10 SMPN, rata-rata setiap SD berlangganan surat kabar (harian, mingguan, dan bulanan) sebanyak satu (1) sampai 17 media/koran. Sedangkan tingkat SMPN antara 16 sampai 60 media/koran.

    BPK juga menilai, pihak sekolah tidak mempertimbangkan kesesuaian media/koran dengan media pendidikan, karena rata-rata media yang ada merupakan media berita umum, bukan berita pendidikan. Karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 2 Tahun 2022, pihak sekolah yang melakukan kesepakatan berlangganan koran/majalah, menyalahi ketentuan. Di mana dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOS 2022, tidak mengatur penggunaan dana untuk belanja langganan koran/majalah.

    Tim BPK melakukan wawancara dengan Bidang Dikdas sebagai Operator BOS, atas tetap adanya praktik berlangganan koran/majalah yang menyalahi ketentuan tersebut, dikarenakan pihak sekolah tidak dapat menolak atas tekanan dari media. Dengan mengucurnya dana BOS sebanyak Rp326.580.000 atas belanja langganan koran/media ini, BPK menuliskannya sebagai pemborosan keuangan daerah. (red)

  • Ahmad Alfian Pimpin DPC HNSI Lampung Timur

    Ahmad Alfian Pimpin DPC HNSI Lampung Timur

    Bandar Lampung, (SL) – Dalam rangka mengembangkan kedaulatan nelayan Indonesia, DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung, fasilitasi Musyawarah Cabang (Muscab) VI untuk memilih Ketua DPC Kabupaten Lampung Timur, di Sekretariat DPD HNSI Lampung, Pesawahan – Teluk Betung Selatan, Rabu (15 November 2023) petang.

    Sebelumnya Pemilihan Ketua DPC Lampung Timur melalui Musyawarah Cabang VI DPC HNSI Lampung Timur, yang dipimpin oleh kholi Hendra didampingi Pengurus Provinsi Edwar Gustavoni L.S, SH dan Ketua Panitia Syafruddin, secara aklamasi menunjuk Ahmad Alfian, SH sebagai Ketua DPC HNSI Lampung Timur periode 2023 – 2028.

    Ketua DPD HNSI Provinsi Lampung, Kusaeri Suwandi, SH.MH, mengatakan pelaksanaan Muscab dan penguatan lembaga Kabupaten/ Kota merupakan mandat dari Musyawarah Nasional (Munas) yang berlangsung di Bogor beberapa waktu lalu.

    “Menjalankan mandat Munas yang salah satunya penguatan lembaga, hari ini digelar muscab DPC HNSI Kabupaten Lampung Timur, dan alhamdulillah terpilih aklamasi Bapak Ahmad Alfian selaku Ketua.” Ujar Kusaeri.

    Kusaeri menambahkan, dengan terpilihnya Ahmad Alfian, diharapkan untuk segera melakukan penguatan hingga tingkat ranting dan rukun.

    “Penguatan organisasi ini juga akan disusul oleh daerah-daerah lain, dalam waktu dekat Kabupaten Tanggamus dan Mesuji, nantinya untuk pelantikan akan dilaksanakan serentak seluruh DPC 15 Kabupaten/ Kota se Provinsi Lampung.” Imbuh Kusaeri.

    DPC HNSI Lampung Timur

    Sementara Ahmad Alfian, SH, Ketua DPC HNSI Kabupaten Lampung Timur terpilih mengatakan, selain penguatan kelembagaan, pihaknya akan mendorong kelengkapan perizinan bagi nelayan, termasuk bagi kapal pendatang yang masuk ke wilayah perairan Lampung agar tidak terjadi kesenjangan akibat teknologi tangkap yang lebih baik dari nelayan lokal.

    “Selain itu Organisasi ini sebagai representasi nelayan khususnya Lampung Timur, mendorong nelayan agar memiliki semangat pamswakarsa, menjaga laut dari pihak yang akan mengganggu wilayah tangkap nelayan lokal.” Imbuh Alfian.

    Selain pemilihan Ketua DPC Kabupaten Lampung Timur, diketahui DPD HNSI Provinsi Lampung juga meresmikan sekretariat baru, sebagai pusat informasi bagi nelayan. (Red)

  • Diduga Dibekingi Aparat, Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur Beroperasi Terang-terangan 

    Diduga Dibekingi Aparat, Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur Beroperasi Terang-terangan 

    Lampung Timur, sinarlampung.co Usaha tambang pasir ilegal di wilayah Sukarahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, diduga dibekingi oleh oknum aparat. Pasalnya, meski belum mengantongi izin, tambang yang berlokasi persis di belakang kantor Desa Sukarahayu itu tetap beroperasi dengan bebas bahkan secara terang-terangan.

    Padahal pemerintah daerah Lampung Timur melarang dan tidak mengeluarkan izin untuk penambangan Galian C atau tambang pasir dan batu di wilayah setempat. Namun, usaha tambang pasir ilegal yang diketahui milik “Muha” itu tetap berjalan tanpa rasa takut. Bahkan, tak tanggung-tanggung ada sekitar tiga unit mesin sedot yang dikerahkan untuk menambang pasir.

    Baca Juga : Selain Copot Paksa KWh Meter dan Disebut Bak Maling, Oknum Petugas PLN di Lampung Paksa Pelanggan Beralih ke Token?

    Selain itu, menurut informasi, pasir dari hasil tambang tersebut diolah dan dijadikan pasir kuarsa untuk dikirim ke luar Lampung yang juga diduga tak berizin.

    Salah satu pekerja membenarkan jika usaha tambang tersebut milik Muha (bukan nama sebenarnya). Sayangnya, wartawan media ini tidak bertemu dengan Muha selalu pemilik tambang pasir yang diduga ilegal tersebut.

    “Tambang pasir ini milik pak Muha, ya kalau nama aslinya kurang paham. Semua orang taunya “Muha”, warga Desa Karang Anyar pak. Tapi hari ini pak Muha belum datang ke sini,” ujar pekerja, Sabtu 11 November 2023.

    Pekerja yang tak ingin disebut namanya ini juga mengungkap proses pengolahan pasir yang ia tambang. Setelah Pasir disedot dan dikeringkan, selanjutnya akan diolah menjadi pasir kuarsa di sebuah gudang yang terletak tidak jauh dari lokasi tambang.

    “Kalau pelaksanaannya ada di gudang pengolahan pasir pak. tempatnya tidak jauh dari lokasi. Kami di sini hanya pekerja untuk penyedotan dan pengeringan lalu di masuk kan ke karung, kemudian dibawa ke gudang untuk diayak supaya jadi pasir kuarsa, kalau ngirimnya kemana saya tidak tau pak,” tutup pekerja.

    Setelah mendengar keterangan pekerja, tim media kemudian menuju gudang pengolahan pasir bermaksud bertemu penanggung jawab pertambangan untuk wawancara. Tapi sayang orang yang dimaksud sedang tidak di lokasi.

    Sampai berita ini diterbitkan, wartawan belum mendapat keterangan dari pihak pengelola termasuk Muha selalu pemilik tambang pasir dan pengiriman pasir kuarsa yang diduga ilegal tersebut. (Tim)

  • Kejati Diminta Usut Dugaan Korupsi Proyek Lamkesda Puskesmas Jepara dan RSUD Sukadana

    Kejati Diminta Usut Dugaan Korupsi Proyek Lamkesda Puskesmas Jepara dan RSUD Sukadana

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan korupsi tiga proyek senilai Rp7 Miliar lebih di Dinas Kesehatan Lampung Timur anggran tahun 2022 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu 8 November 2023.

    Tiga proyek yang dilaporkan adalah proyek Pembangunan Gedung Picu RSUD Sukadana senilai Rp3.253.900.475,23,-, Proyek Pengembangan Labkesda sebesar Rp2.650.751.881,89,- dan Proyek Pengembangan Puskesmas Way Jepara senilai Rp1.290.521.965,41,- .

    Proyek-proyek tersebut melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2022. Pelapor atas nama Lembaga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD).

    “Benar, kami telah menyampaikan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait sejumlah proyek di Dinas Kesehatan Lampunh Timur ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Rabu 8 November 2023,” kata Ketua DPP Kampud, Seno Aji, Jum’at 10 November 2023.

    Seno Aji menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi didaftarkan pihaknya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung.

    “Laporan atas dugaan korupsi dalam pembangunan gedung picu RSUD Sukadana senilai Rp3.2 lebih, proyek pengembangan Labkesda senilai Rp2,6 miliar lebih, dan proyek pengembangan Puskesmas Way Jepara senilai Rp.1,2 miliar lebih, dari alokasi APBD tahun anggaran 2022 di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur,” kata Seno Aji.

    Menurut Seno Aji, dugaan KKN terhadap penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan Lampung Timur, itu dilakukan sejak awal proses tender kegiatan yang telah dikondisikan.

    “Pada tender pembangunan gedung picu RSUD Sukadana, yang diikuti oleh 5 perusahaan dan dimenangkan oleh CV Batin Alam dengan harga penawaran Rp3.253.900.475,23,- yang sangat berhimpit dengan nilai HPS yaitu selisih Rp66.768.310,- atau penurunan harga hanya berkisar 2% dari nilai HPS,,” Ujarnya.

    Kemudian dugaan pengkondisian proses tender juga terlihat dari jumlah peserta tender yaitu dari 5 peserta tender hanya CV. Batin Alam yang menyampaikan harga penawaran (tender formalitas).

    “Kemudian dalam pelaksanaan proyeknya diduga telah terjadi korupsi melalui modus pengurangan volume pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan bestek minimal senilai Rp60.746.244,65, dan terdapat ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp6.007.481,46,-“, kata Seno Aji.

    Hal.yang sama.pada royek pengembangan Labkesda juga terjadi sejak proses tender proyek yang diikuti oleh 9 perusahaan peserta tender. Kemudian ditetapkannya CV. Akurs sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp2.650.751.881,89,- yang sangat berhimpit dengan nilai HPS yaitu selisih Rp159.238.245,11, atau penurunan harga hanya berkisar 5,7% dari nilai HPS.

    “Kemudian dari jumlah peserta tender yaitu dari 9 peserta tender hanya CV. Akurs yang menyampaikan harga penawaran. Dalam pelaksanaan proyeknya diduga telah terjadi korupsi melalui modus operandi pengurangan volume pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan bestek minimal senilai Rp38.505.642,08, pekerjaan tersebut juga terdapat ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp1.184.400,” Urainya.

    Untuk proyek pengembangan Puskesmas Way Jepara, awal proses tender proyek yang diikuti oleh 10 perusahaan peserta tender, melalui modus pengkondisian lelang oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ), bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

    Hal ini diperkuat dengan ditetapkannya CV. Adhipati Gemilang Sejahtera menjadi pemenang dengan harga penawaran Rp1.290.521.965,41,- yang sangat berhimpit dengan nilai HPS hanya selisih Rp74.391.868,59, atau penurunan harga hanya berkisar 5,4% dari nilai HPS.

    Kemudian dari 10 peserta tender hanya CV. Adhipati Gemilang Sejahtera yang menyampaikan harga penawaran. “Pada pengerjaannya ditemukan modus pengurangan volume pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan bestek yaitu senilai Rp9.917.866,21, dan hasil pekerjaan terdapat ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp4.180.000,-“, jelas Seno Aji.

    Seno Aji merinci bahwa penggunaan keuangan daerah oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur dari alokasi APBD tahun anggaran 2022 patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu khususnya UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

    Yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain, atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain. “Kita minta Kepala Kejati Lampung melakukan penegakan hukum terhadap dugaan KKN tersebut, kemudian mengusutnya dengan tuntas”, katanya.

    Sementara itu, bagian PTSP Kejati Lampung menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan kepada pimpinan. “Laporan ini akan segera kita teruskan kepada Pimpinan Pak”, terang Nanda didampingi staf lainnya. (Red/*)