Kategori: Lampung Timur

  • Temuan BPK, Proyek Pembangunan Gapura dan Kolam Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Rp8,3 Miliar Rawan di Korupsi

    Temuan BPK, Proyek Pembangunan Gapura dan Kolam Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Rp8,3 Miliar Rawan di Korupsi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Umum Lembaga Pengawas Pembangunan Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie meminta aparat penegka hukum, untuk mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan penataan kawasan gerbang rumah dinas Bupati sebesar Rp6.886.970.921. dan pembangunan pembuatan kolam rumah dinas Bupati sebesar Rp. 1.503.000.000, dengan total Rp8.389.970.921, dalam APBD Tahun 2022.

    “Anggaran dan reaisasinya menjadi temuan BPK, dan menjadi sorotan publik. Jadi ini harusnya sudah dilakukan penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan pelanggaran. Karena ini sudah masuk tindakan atau upaya untuk melakukan penyimpanganan dalam penggunaan anggaran negara atau daerah,” kata Alzier Dianis Thabrani, kepada wartawan.

    Menurut Alzier bahwa tindakan pengembalian kerugian anggaran kepada kas daerah itu tidak serta merta dapat menghapus pelanggaran hukum yang telah dilakukan. Semestinya proses hukum tetap berjalan meskipun yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian yang telah dilakukan selama ini.

    “Kasus semacam ini seperti terjadi pada kasus penyalahgunaan anggaran DPRD Tanggamus beberapa waktu lalu, meski anggota DPRD telah beramai-ramai mengembalikan dugaan uang hasil korupsi, namun Kejaksaan Tinggi Lampung tetap melakukan proses hukum atas para tersangka,” kata Alzier.

    Alzier menjelaskan, bahwa pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui anggaran APBD TA 2022 telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp8.389.970.921. Dana tersebut diatas dipergunakan untuk pembangunan penataan kawasan gerbang rumah dinas Bupati sebesar Rp. 6.886.970.921. dan pembangunan pembuatan kolam rumah dinas Bupati sebesar Rp1.503.000.000.

    Dari data yang dibaca melalui medai, kata Alzier, pelaksanaan pekerjaan penataan ruang kawasan gerbang rumah dinas Bupati ini dilaksanakan oleh CV. GTA selaku pemenang tender, dengan Nomor Kontrak : 157.C-PUPR/PPK/SP/2022 tertanggal 1 September 2022, pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak 1 September 2022 hingga 29 Desember 2022.

    Sementara untuk pekerjaan pembangunan pembuatan kolam rumah dinas Bupati dilaksanakan oleh CV. ATM sesuai Kontrak Nomor : 154.C-PUPR/PPK/SP/2022 tertanggal 30 September 2022, pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 30 September 2022 hingga 28 Desember 2022.

    Berdasarkan hasil pengecekan yang dilaksanakan oleh Tim BPK RI Perwakilan Lampung terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur TA 2022 maka diketahui bahwa pekerjaan pembangunan penataan ruang kawasan gerbang tersebut telah dinyatakan 100 % selesai berdasarkan Berita Acara Tim Teknis Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas PUPR Lampung Timur.

    Namun menurut Tim BPK bahwa dalam berita acara serah terima pekerjaan tersebut belum didukung dengan Berita Acara Penyerahan Pertama, selain itu diketahui pula bahwa Penyedia Jasa (Kontraktor) belum menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut.

    Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan oleh Tim BPK RI berserta pihak terkait termasuk perusahaan penyedia jasa terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan penataan ruang kawasan gerbang yang dilaksanakan oleh CV. GTA ternyata terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp24.970.000. Kemudian ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp138.956.429,57. Bila ditotalkan terjadi penyimpangan anggaran tidak kurang dari Rp 163.926.429,57.

    Tentang pembangunan pembuatan kolam di rumah dinas Bupati yang dilaksanakan oleh CV. ATM juga dinyatakan telah 100 % selesai yang ditandai dengan Berita Acara Tim Teknis Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas PUPR Lampung Timur. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung yang difinalisasi pada bulan Mei 2023, diketahui bahwa penyelesaian pembuatan kolam tersebut belum didukung dengan Berita Acara Penyerahan Pertama dan diketahui pula bahwa Penyedia Jasa (Kontraktor) belum mendapatkan pembayaran atas pekerjaan tersebut.

    Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan oleh Tim BPK RI berserta pihak terkait termasuk perusahaan penyedia jasa terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan pembuatan kolam yang dilaksanakan oleh CV. ATM ternyata terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp42.756.000, dan apabila dikalkulasikan kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi kontrak atas dua kegiatan proyek itu, didapat angka Rp206.682.429,57 sebagai anggaran yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah. (red)

  • Janji Palsu Giring Oknum PNS di Lampung ke Jeruji Besi, Korban Rugi 400 Juta

    Janji Palsu Giring Oknum PNS di Lampung ke Jeruji Besi, Korban Rugi 400 Juta

    Lampung Timur, sinarlampung.co Oknum PNS di Lampung terpaksa ditangkap polisi setelah dilaporkan dugaan penipuan. Pelaku berinisial FD (46) warga Kota Bandar Lampung. Dia diduga mengingkari janjinya kepada pelapor SY (51) warga Pekalongan, Lampung Timur.

    Dalam proses penangkapan, pelaku dijemput paksa polisi saat berada di Jalan Balau, Kelurahan Tanjung Raya, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Rabu (25/10/2023).

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan aksi dugaan penipuan itu dilakukan FD pada Oktober 2023 lalu. Awalnya, pelaku meminjam uang Rp400 juta kepada korban. Dalih pelaku, uang pinjaman tersebut bakal dipakai untuk modal proyek di instansi perpajakan dengan pagu Rp24,5 miliar. Korban dijanjikan oknum PNS akan memperoleh keuntungan pada Juli atau Juni.

    Dirasa lumayan untuk tambah modal, korban lalu mentransfer sejumlah uang kepada korban. Ada pula yang secara tunai. “Korban memberikan uang Rp400 juta secara transfer dan tunai kepada tersangka,” ujar Rizal.

    Waktu berlalu, uang yang dijanjikan tak kunjung didapat korban, padahal janji pelaku sudah jatuh tempo. Korban ternyata ingkar janji. Merasa tertipu, korban lalu melaporkan oknum PNS tersebut ke polisi.

    Mendapat laporan korban, tim Satreskrim Polres Lampung Timur bergerak mencari pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi, bukti transfer dan buku rekening.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 penjara. (*)

  • Oknum Anggota Polsek Jabung yang Terlibat Curanmor di-PTDH

    Oknum Anggota Polsek Jabung yang Terlibat Curanmor di-PTDH

    Lampung Timur, sinarlampung.co Oknum anggota Polsek Jabung, Bripka RK alias RAM, resmi di Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari institusi Polri, Selasa (24/10/2023).

    Bripka RK disanksi PDTH lantaran terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kedaton, Kota Bandar Lampung beberapa bulan lalu.

    Upacara PDTH dipimpin Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar di halaman Mapolres setempat. Upacara PTDH digelar tanpa kehadiran bersangkutan (In Absentia).

    Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar menegaskan sanksi PTDH akan dikenakan ke setiap personil yang terbukti melakukan pelanggaran. “Siapapun personil Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, akan menerima sanksi tegas dari institusi Polri,” tegas Rizal.

    Rizal berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh personil polri khususnya anggota Polres Lampung Timur.
    “Peristiwa ini harus menjadi introspeksi dan cermin bagi kita semua, agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku,” pesannya.

    Diberitakan sebelumnya, Bripka RK ditangkap Propam lantaran mencuri dua unit sepeda motor milik penghuni Indekost di Bumi Manti 4, Kampung baru, Kedaton, Bandar Lampung pada Rabu (15/10/2023) lalu.

    Aksi RK terungkap setelah atribut kepolisian miliknya tertinggal di TKP. (*)

  • Calon Kades Desa Srimenanti No 5 Sanimin Money Politik Dilaporkan Melanggar Cuek?

    Calon Kades Desa Srimenanti No 5 Sanimin Money Politik Dilaporkan Melanggar Cuek?

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Salah satu Calon Kepala Desa di Desa Sri Menanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, Nomor urut 5, Sanimin, melanggar aturan kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Meski sudah dilarang dan tercantum dalam aturan Pilkades, Sanimin tetap melakukan gerilya membagi-bagikan berbagai jenis barang untuk kepentingan kampanye Pilkades, diberbagai dusun terasuk ditempat ibadah.

    Barang bukti money politik berupa barang, yang dilarang datam peraturan Pilkades Serentak Desa Sri Menanti.

    Dalam rangkaian kampanye, sang Calon Kepala Desa, SAN terbukti melakukan pembagian sejumlah handuk di Masjid Miftahul Huda Dusun 8 Desa Srimenanti. San juga mendatangi rumah rumah warga bersama Timnya dengan membagi-bagikan barang berupa handuk dibalut stiker Calon Kades, Kursi Plastik, dan benda benda lainnya. Aksinya direkan warga dan dipergoki perangkat desa, dan Tim Calon Kades lainnya, pada Jumat, 20 Oktober 2023.

    “Mmbagi-bagikan materi atau barang berupa handuk disertai gambar calon ke setiap warga. Selain itu, ia juga menggunakan fasilitas keagamaan seperti mushola saat melakukan sosialisasi. Pak Sanimin SP itu kampanye di Masjid Miftahul Huda dusun 8, lalu bagi-bagi handuk pada hari Jumat. Dia juga bagi handuk di Dusun 6 saat hari Sabtu 22 Oktober 2023,” ujar salah seorang warga Desa Srimenanti.

    Data foto dan vidio yang diunggah warga, terlihat Sanimin membagikan 24 unit kursi di salah satu dusun di Desa Srimenanti. Aksi tak sportif San itu juga memicu kekecewaan dan ketidakpuasan dari Kandidat lainnya, yang menganggapnya sebagai tindakan yang melanggar aturan. Karena pembagian barang-barang seperti handuk dan kursi tersebut melanggar peraturan Pilkades yang mengatur tentang pelanggaran kampanye.

    Para kandidat calon kepala desa di Sri Menanti, meminta ada tindakan tegas kepada para calon yang melanggar. Sehingga tidak menimbulakn kegaduhan, dan mengganggu keamanan Pilkades di Sri Menanti. “Jika dibiarkan akan memicu kecembuarn calon lain, dan menimbulkan gesekan antar tim hingga bisa memicu gesekan. Ini bisa mengganggu keamanan,” katanya.

    Menanggapi protes warga itu, Ketua Panitia Pengawas Pembantu (Panwastu) Pilkades, Edi Susilo, mengatakan Panwastu saat ini tengah menyelidiki laporan yang diajukan oleh kandidat Caln No 5 itu. “Kami sedang mendalami dan mencari fakta-fakta. Laporan tertulisnya sudah ada, dan saat ini Tim sedang turun kelapangan untuk memastikan apakah laporan ini sesuai dengan keadaan di lapangan. Hasilnya dilaporkan tertulis ke kecamatan hingga Kabupaten,” kata Edi Susilo pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

    Edi Susilo mengaku sudah menegur calon (kades) nomor urut 5 itu. “Bahkan, saya telah melakukan larangan agar tak melanjutkan kampanye dengan membagi-bagikan barang tersebut,” kata Edi, Minggu 22 Oktober 2023 di Kantor Sekretariat Pilkades.

    Menanggapi adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut, Sanimin justru mengklaim bahwa cara yang dilakukannya tersebut tidaklah melanggar. Karena yang dibagikan hanya berupa handuk dan bukan uang. “Yang saya bagikan itu handuk bukanlah uang jadi hal itu sah saja dan tak melanggar kampanye,” kata Sanimin, saat ditemui ketiak kampanye di salah satu rumah warga.

    Sanimin mengkliam terus berkampanye berkeliling bersama tim suksesnya dengan membagikan handuk di 2 Dusun Desa Srimenanti dengan kendaraan berisi bahan kampanye itu.

    Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur menjadi salah satu Desa yang juga akan melangsungkan Pilkades serentak. Pilkades Sri Menanti akan diikuti oleh lima calon. Pilkadas di Lampung Timur akan digelar secara serentak di 112 desa pada 30 Oktober mendatang. (Red)

  • Hilang Di Perairan Kuala Seputih, Tohar Ditemukan Tewas

    Hilang Di Perairan Kuala Seputih, Tohar Ditemukan Tewas

    Lampung Timur, (SL) – Tim SAR Gabungan mengevakuasi Tohar (50 yang hilang di perairan Kuala Seputih, dalam keadaan meninggal dunia pada Sabtu (21/10/2023).

    Sebelumnya diberitakan Tohar (50), nelayan yang hilang di Perairan Kuala Seputih Lampung Timur pada Jumat (20/10). Pencarian hari pertama belum membuahkan hasil dan dilanjutkan pada Sabtu (21/10) pagi.

    Pencarian hari ke 2 dimulai pukul 06.30 WIB dengan membagi menjadi 3 SRU (SAR Rescue Unit). SRU I tim Basarnas menggunakan perahu karet, SRU II Tim Polairud menggunakan speed lidah, dan SRU III nelayan setempat juga menggunakan speed lidah untuk melaksanakan pencarian dengan area yang berbeda.

    Sekitar pukul 07.30 WIB tim SAR Gabungan telah menemukan korban a.n. Tohar (50) dalam keadaan meninggal dunia. Korban ditemukan sekitar 4,5 km arah Utara dari lokasi kejadian.

    Koordinator Unit Siaga SAR Tulang Bawang Santosa mewakili Kepala Kantor Basarnas Lampung Deden Ridwansah menyatakan bahwa korban dievakuasi menuju Sungai Burung untuk diserahkan ke pihak Agen Kapal sebagai perwakilan dari pihak keluarga.

    “Korban atas nama Tohar telah ditemukan Meninggal Dunia pada pukul 07.30 WIB sekitar 4,5 km dari lokasi kejadian. Selanjutnya korban dievakuasi ke sungai Burung untuk diserahkan ke pihak agen kapal.”, kata Tosa.(Red)

  • Selain Polda Kejati Lampung Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga

    Selain Polda Kejati Lampung Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diam diam melakukan penyidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi pembangunan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, yang merugikan negara hingga Rp50 miliar lebih. Dua penyidikan terkait ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan tahun 2021, dan ganti rugi di Desa Negeri Jemanten, APBN tahun 2022.

    Pada pengadaan tanah ada di sejumlah Nomor Identifikasi Bidang Sementara atau NIS dan beberapa lahan di Kecamatan Sekampung, yang sumber dananya berasal dari APBN tahun anggaran 2021. Kemudian yang kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi atas ganti rugi proyek Bendungan di Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga di Lamtim yang sumber dananya berasal dari APBN tahun anggaran 2022.

    Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan bahwa Kejati Lampung melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Bendungan Marga Tiga. Perkaranya ditangani Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

    “Penyidik Pidsus Kejati Lampung sudah melakukan pengumpulan dokumen disertai dengan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Dan perkaranya berbeda dengan yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. Berbeda penanganannya,” kata Ricky Ramadhan.

    Seperti diketahui, Polda Lampung juga menangani perkara pengadaan tanah genangan dalam pembangunan bendungan Marga Tiga. Bahkan, penyidik Polda Lampung terus memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga.

    Kasatreskrim Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, sebelumnya kasus tersebut ditangani Polres Lampung Timur. Namun saat ini penanganan kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp50,4 miliar itu diambil alih Ditkrimsus Polda Lampung. “Ada 196 saksi yang diperiksa dalam kasus itu,” kata Iptu Johanes mewakili Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Selasa 17 Januari 2023. (Red)

  • Oknum Guru Olah Raga SMA Negeri Pasir Sakti Cabuli Siswi di Kolam Renang, Disdik Lampung Siapkan Sanksi

    Oknum Guru Olah Raga SMA Negeri Pasir Sakti Cabuli Siswi di Kolam Renang, Disdik Lampung Siapkan Sanksi

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Oknum guru olahraga Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur diduga melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya. Korbannya bahkan melakukan pelecehan kepada muridnya lebih dari satu.

    Pelaku berinisial ST, warga kecamatan pasir sakti itu kerpa melakukan aksinya pada saat proses kegiatan olah raga renang. Kasus itu terbongkar saat salah satu siswi kelas 11 yang merasa dirinya telah dilecehkan saat sedang mengikuti kegiatan renang bersama siswa siswi yang lain. Modus pelaku tidak diberi nilai jika tidak menuruti kemauannya.

    “Saya dipanggil sendiri saat kegiatan berlangsung dikolam dengan pak ST. Alasannya saya gak bisa renang. Lalu dia mengajari renang dengan posisi merangkul saya. Saat itu tubuh saya diraba dan sempat megang payudara. Dan itu juga kemaluan saya ditempelkan kearah kemaluan pak ST. Saya kaget dan takut. Tapi kalo nolak saya tidak diberi nilai katanya,” ucapnya.

    Bahkan, kata korban, dirinya merasa risih dengan perlakuan ST, yang kerap menelfon korban dan mengajak untuk belajar renang, agar supaya mendapatkan nilai yang baik. “Saya sering ditelpon om saat posisi dirumah. Katanya nilai saya jelek karena saya gak bisa renang,” ujar korban.

    Korban lainnya, juga mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh oleh oknum guru tersebut. ”Saya sempat diganggu oleh pak ST dan Tali HB saya pernah ditarik hingga lepas dan putus saat ada disekolah,’ katanya.

    Sementara pihak sekolah SMA 1 Pasir Sakti terkesan menutupi kasus tersebut. Wakil Kesiswaan di SMA 1 Pasir sakti, Nur Wahid mengatakan pihak sekolah telah melakukan mediasi terhadap beberapa pihak. “Dan kami selaku pihak sekolah tidak dapat memberikan kebijakan terhadap oknum guru ST. Dan kasus ini sedang diperiksa oleh dinas inspektorat Lampung Timur,” katanya.

    Dinas Pendidikan Provinsi Ambil Sikap

    Sekretaris Disdikbud Pemprov Lampung Tommy Efra Handarta mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait kasus di SMA Negeri Pasir Sakti tersebut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemprov Lampung akan memberikan sanksi kepada oknum guru di Lampung Timur diduga berbuat asusila terhadap siswinya. “Akan kami berikan sanksi kepada oknum guru tersebut,” kata Tommy Efra Handarta, kepada wartawan Senin 2 Oktober 2023.

    Menurut Tommy pihaknya menerima aduan dari pimpinan SMA tempat oknum guru tersebut mengajar. Dan dalam melakukan pengambilan sanksi itu tidak mudah. “Guru tersebut sudah diproses, tim inspektorat juga sudah turun melakukan pemeriksaan hingga pengambilan keterangannya. Karena khawatir merugikan salah satu pihak, tapi semua itu telah melalui rapat tim penilai kinerja (TPK)” kata Tommy. (Red)

  • Lahan hutan Way Kambas Kembali terbakar Tim TNWK bersama Polri dan TNI Padamkan Secara Manual?

    Lahan hutan Way Kambas Kembali terbakar Tim TNWK bersama Polri dan TNI Padamkan Secara Manual?

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Sekitar 200 hektar lahan kawasan hutan di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) terbakar sejak musim kemarau tahun 2023. Pihak TNW mengklaim menurunkan lebih 60 personil gabungan dari Polres, dan Kodim Lampung Timur untuk memadamkan titik api.

    Humas TNWK, Sukatmoko mengatakan saat ini ada sekitar 40 hektar lahan yang terbakar. Dan sejak kemarau tahun 2023 telah terjadi 6 kali kebakaran. ”Total pada musim kemarau ini mencapai lebih 200 hektar lahan yang terbakar. Saat ini lokasinya ada di Seksi 3, Kuala penet,” ujarnya, Selasa, 3 Oktober 2023 di Balai TNWK, Desa Labuhanratu, Jepara, Lampung Timur.

    Menurut Sukatmoko untuk memadamkan titik api telah diterjunkan tim gabungan yang dibantu oleh Polri dan TNI. Namun, lokasi titik api berada di lahan gambut sehingga menyulitkan tim saat melakukan pemadaman. ”Kesulitannya lokasi diatas rawa gambut, Kendalanya sulit dijangkau dengan kendaraan,” kata dia

    Sukatmoko menjelaskan upaya yang dilakukan tim pemadam untuk menjangkau lokasi hanya dengan berjalan kaki. ”Tim membawa air dengan Tanki gendong untuk menyiram titik-titik api, secara manual. Selain lokasi gambut, cuaca panas dan angin kencang juga menjadi kendala,” katanya.

    Sukatmoko menyebutkan sejak tiga tahun belakangan tidak pernah terjadi kebakaran. Penyebab kebakaran belum diketahui. Namun, dipastikan kebakaran akibat kesengajaan dari warga yang melakukan perburuan liar. Pihak TNWK juga telah melakukan sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan kepada penduduk desa penyangga hutan.

    “Dampak dari kebakaranpun menyebabkan hewan mati. Satwa kecil mati seperti ular, trenggiling, Burung, kami temukan telah menjadi arang atau mati karena terbakar. Pihak TNWK belum memiliki fasilitas dan alat pencegahan yang lebih modern, misalnya untuk membuat hujan buatan,” kata Sukatmoko.

    Terlebih dengan luasan wilayah hutan Nasional Way Kambas yang mencapai 125.621,3 hektar 30 persen dari total hutan berupa Padang ilalang (semak belukar). Pihak TNWK kesulitan ketika terjadi kebakaran tidak bisa melaporkan luasan wilayah yang terbakar. (Red)

  • Kasus Karhutla di Way Kambas Tertinggi Tahun Ini

    Kasus Karhutla di Way Kambas Tertinggi Tahun Ini

    Bandar Lampung (SL) – Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menjadi kawasan paling rawan terjadinya kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Menurut data Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Way Kambas menjadi kawasan kasus Karhutla tertinggi di sepanjang tahun 2023.

    Dari total lahan sekitar 2.990 hektar, ada sekitar 2.700 hektar lahan di Way Kambas yang mengalami kebakaran. Data itu tercatat mulai awal tahun hingga bukan Agustus ini, seiring meningkatnya kasus Karhutla di Lampung pada tahun 2023.

    “Jadi kejadian di Way Kambas dan itu memang bertahun-tahun di situ, di lokasi Savana,” ucap Yanyan saat diwawancarai di Mahan Agung, Selasa (19/9/2023).

    Kadishut Lampung, Yanyan Ruchyansyah saat diwawancarai, Selasa (19/9). (Ist)

    Selain dampak El Nino, tingginya kasus Karhutla di Way Kambas juga disebabkan para oknum pemburu liar yang tidak bertanggung jawab. Mereka sengaja membakar savana agar tumbuh pucuk baru.

    Menurut Yanyan, savana dengan pucuk baru akan memancing rusa untuk makan. Sehingga hal ini dimanfaatkan oknum pemburu untuk menangkap binatang buruannya.

    Dalam upaya menanggulangi Karhutla di Lampung, lanjut Yanyan, Gubernur Lampung telah memberi arahan sebagai antisipasi.

    “Semua mengantisipasi langsung dan bersinergi serta melakukan deteksi dini terhadap kejadian kebakaran. Karena kalau sudah Kebakaran akan sulit dipadamkan,” tandasnya.

    Di sisi lain, Yanyan menilai Lampung dalam kondisi aman, meski terjadi peningkatan Karhutla. “Intinya kondisi Lampung masih aman walaupun terjadi peningkatan Karhutla,” tutup Yanyan. (*)

  • Korupsi Proyek Sumur Bor Mantan Kadis Perkim Mulyanda Ditahan Sebut Bupati, Wakil dan Ketua DPRD Terlibat?

    Korupsi Proyek Sumur Bor Mantan Kadis Perkim Mulyanda Ditahan Sebut Bupati, Wakil dan Ketua DPRD Terlibat?

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Lampung Timur (Lamtim) Mulyanda (MY) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lamtim, terkait korupsi proyek pembangunan sumur bor tahun 2021, Selasa 12 September 2023.

    Mulyanda, ditetapkan sebagai tersangka korupsi, dengan kerugian negara Rp2,5 miliar, bersama PPTK Widiyo (WD), dan HD sebagai konsultan proyek pagu Rp8 miliar lebih atau Rp150 juta perunit untuk 56 sumur bor.

    Ketiga tersangka keluar ruangan Kejari langsung mengenakan seragam tahanan, dan diangkur menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Rutan Kelas ll B Sukadana.

    “Karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, sejak tanggal 12 sampai 31 September 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Nurmajayani, dalam keterangan persnya, Selasa 12 September 2023.

    Kajari menjelaskan para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan 56 titik sumur bor pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Lampung Timur pada tahun anggaran 2021.

    “MY merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Selain MD turut ditahan juga WP selaku PPTK dan HD adalah konsultan proyek tersebut.” kata Kejari.

    Menurut Nurmajayani, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/SR/S1353/PW08/5/2023 tanggal 08 September 2023, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.568 Miliar.

    “Atas perbuatan, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu, primer pasal 2 Ayat (1) Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” katanya.

    “Kemudian, subsidiair pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tambah Nurmajayani.

    Bupati Wakil dan Ketua DPRD Terlibat

    Penyusuran wartawan kegiatan sumur bor itu merupakan program pokok pikiran  (Pokir) usulan dari DPRD Lampung Timur  tahun anggaran 2021 terdapat 56 titik kegiatan, setiap satu paket senilai Rp150 juta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp8 miliar.

    Namun pada pelaksanaannya terdapat pengelembungan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dan banyak titik sumur bor yang tidak berfungsi.

    Sementara kepada wartawan Mulyanda mengatakan bahwa dirinya hanya korban kebijakan pimpinan. Mulyanda menyebut ada keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati,  dan ketua DPRD Lampung Timurterlibat dalam proyek sumur bor tersebut.

    “Kami ini hanya sebagai korban kebijakan pimpinan. Yang pertama Bupati, Wakil Bupati dan Dewan, mereka juga punya paket disini. Jadi Kami minta keadilan,” kata Mulyanda lantang. (Red)