Kategori: Lampung Timur

  • Jembatan Way Bungur Mangkrak dan Bermasalah, Komisi IV DPRD Lampung Minta Pemerintah Segera Lanjutkan Pembangunan

    Jembatan Way Bungur Mangkrak dan Bermasalah, Komisi IV DPRD Lampung Minta Pemerintah Segera Lanjutkan Pembangunan

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Komisi IV DPRD Provinsi Lampung meminta Pemerintah provinsi Lampung memberikan prioritas terhadap kelanjutkan pembangunan jembatan Kali Bungur di Lampung Timur yang kini mangkrak, bahkan pelaksana proyeknya bermasalah. Sementara yang dirugikan tidak hanya negara tetapi juga masyarakat.

    Baca: Kejari Lampung Timur Sudah Periksa Bos CV Usaha Famili Terkait Robohnya Jembatan Way Bungur?

    Baca: Viral Ratusan Pelajar SMA Desa Kali Pasir Antri Naik Perahu Getek Untuk Ke Sekolah, Penyebab Pembangunan Jembatan Sudah Dua Tahun Mangkrak dan Ambruk?

    Baca: CV Usaha Famili Kontraktor TPT Jembatan Way Bungur Yang Roboh Abaikan Panggilan DPRD Lampung Timur

    “Warga di sini sudah bertahun-tahun menyeberangi sungai dengan perahu getek karena tidak ada Jembatan. Padahal, pembangunan sudah sempat dimulai, tapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya. Ini harus segera dituntaskan,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Yusnadi, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Jembatan Kali Bungur di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.

    Wakil Ketua Fraksi PKS itu mengatakan sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan warga yang telah bertahun-tahun menunggu penyelesaian jembatan yang seharusnya menghubungkan Desa Kali Pasir dan Desa Tanjung Tirto. “Meskipun proyek ini sempat dimulai dengan pembangunan beberapa tiang, pengerjaannya mangkrak tanpa kejelasan. Akibatnya, warga masih harus bergantung pada perahu getek untuk menyeberangi sungai, yang tidak hanya merepotkan tetapi juga berisiko bagi keselamatan mereka,” katanya.

    Yusnadi menyoroti pentingnya Jembatan tersebut sebagai akses utama bagi warga, terutama bagi anak-anak sekolah yang setiap hari harus menyeberangi sungai menggunakan perahu. “Bayangkan setiap hari anak-anak sekolah harus naik getek untuk menyeberang. Ini bukan cuma soal kenyamanan, tapi juga soal keselamatan mereka. Pembangunan Jembatan ini harus jadi prioritas,” ujarnya.

    Yusnadi juga sempat berdialog dengan Kepala Desa Tanjung Tirto yang menyampaikan aspirasi mereka agar akses antar desa segera diperbaiki. Mereka berharap proyek ini kembali mendapat perhatian pemerintah agar aktivitas sehari-hari, termasuk ekonomi dan pendidikan, tidak lagi terhambat oleh keterbatasan infrastruktur.

    Yusnadi, berharap proyek jembatan Way Bungur dapat kembali masuk dalam prioritas pembangunan dan segera dituntaskan demi kenyamanan dan keselamatan warga. “Hingga kini, akses antara Desa Kali Pasir dan Desa Tanjung Tirto masih bergantung pada perahu getek, yang berisiko tinggi terutama saat debit air meningkat,” katanya. (Red)

  • Wagub Jihan Nurlela Resmikan Dimulainya Perbaikan Ruas Jalan Di Kabupaten Lampung Timur

    Wagub Jihan Nurlela Resmikan Dimulainya Perbaikan Ruas Jalan Di Kabupaten Lampung Timur

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melakukan Groundbreaking perbaikan ruas jalan Jabung – Simpang Maringgai, desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur, Selasa (11/03/2024).

    Perbaikan ruas jalan Jabung – Simpang Maringgai dengan Anggaran Rp. 10,8 Miliar ini merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur – Wakil Gubernur Lampung.

    Wakil Gubernur Jihan menyebutkan bahwa dimulainya perbaikan jalan ini merupakan momen yang penting dan bersejarah yang menandai dimulainya upaya mewujudkan visi-misi Pembangunan Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani dan Wagub Jihan Nurlela.

    “Acara ini bukan sekedar simbol dimulainya pembangunan fisik, namun juga awal dari komitmen kami untuk membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung,” ucap Wagub.

    Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya mendorong perbaikan infrastruktur, khususnya jalan yang bertujuan untuk meningkatkan konektifitas antar wilayah dan peningkatan perekonomian masyarakat di Provinsi Lampung.

    “Insya Allah Provinsi Lampung dalam dua sampai tiga tahun lagi, akan mulus, memutar. Dengan jalan yang sudah dibangun ini, tolong dijaga sama-sama agar jalannya tetap bagus,” lanjutnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang ditunjuk oleh Sekretaris Dinas BMBK, Sukmawan Hendriyanto mengatakan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Provinsi Lampung.

    Dari alokasi anggaran tersebut untuk di Kabupaten Lampung Timur sendiri terdapat 5 kegiatan penanganan jalan yaitu :

    1. Rehabilitasi Jalan Ruas Metro-Tanjung Kari.

    2. Rehabilitasi Jalan Ruas Tanjung Kari-Pugung Raharjo.

    3. Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Kota Gajah-Gedong Dalam.

    4. Pembangunan Duplikasi Jembatan Way Sekampung Kibang, dan

    5. Rekonstruksi Jalan Ruas Jabung-Sp. Labuhan Maringgai. (***)

  • Korupsi Pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Mandek di kejati?

    Korupsi Pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Mandek di kejati?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memperjelas dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Lampung Timur (Lamtim). berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print10/L.8/Fd.2/11/2024, tertanggal 11 November 2024.

    Baca: Kejati Geledah Kantor PUPR dan Rumah Dinas Dawam Raharjo Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Rp6,9 Miliar 

    Menyusula Kamis 9 Januari 2025 lalu Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati hingga kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampun Timur. Penggeledahan itu dilakukan, setelah Kejati menaikan status dari tahap penyelidikan ke Penyidikan terkait dugaan Korupsi pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai Rp6,9 miliar atau Rp6.996.600.000 dari APBD.

    Ketua DPP Pematank Suadi Romli mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Kejati Lampung yang berani mengungkapkan dugaan korupsi di Lampung, apalagi orang nomer 1 di Lamtim itu. “Kita sangat bangga dengan kinerja kejati lampung dibawah pimpinan bapak kuntadi, yang mana sudah berapa kali persoalan korupsi dilakukan penyelidikan bahkan sudah melakukan.penggeledahan seperti Lampung Timur,” kata Romli kepada wartawan belum lama ini.

    Bahkan, Menurut Romli, Penegakan hukum harus dilakukan seadil-adilnya, tanpa memandang bulu, baik dia kepala Daerah atau lainnya agar memiliki kepastian hukum dari kasus yang sedang di selidiki. “Hal ini kita berharap janganlah setengah- setengah dalam hal penindakan dugaan korupsi,” urainya

    Sehingga, lanjut Penggiat Antikorupsi Lampung ini, jika melihat berapa tahun terakhir kasus hukum di Kejati masih banyak yang tidak ada kepastian hukum, Namun ia menyakini Kejati akan menindaklanjuti persoalan tersebut hingga tuntas. “Karena sudah banyak contoh contoh yang sampai saat ini tidak ada kepastian hukum, sebagai penggiat anti korupsi kita tidak mau berandai, selalu mendukung langkah tegas APH dalam pemberantasan korupsi,” katanya. (Red)

  • Bupati Lampung Timur: Pentingnya Sinergi Pemkab dan Pemprov untuk Optimalkan Pendapatan Pajak

    Bupati Lampung Timur: Pentingnya Sinergi Pemkab dan Pemprov untuk Optimalkan Pendapatan Pajak

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung untuk mengoptimalkan pendapatan khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

    Hal itu dikatakan Bupati Ela saat bertemu Kepala Dispenda Provinsi Lampung Slamet Riyadi yang membahas strategi efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, pada Kamis, 6 Maret 2025.

    Turut hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamtim Agus Firmansyah Lukman, dan Kepala UPTD Samsat Lamtim Rodi Hayani Samsun.

    Bupati Ela menegasikan, PAD dari pajak kendaraan bermotor merupakan pilar utama pembangunan daerah, yang akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan.

    Ia berjanji akan terus mendorong kepatuhan pajak melalui berbagai inovasi.

    Slamet Riyadi menyampaikan apresiasinya atas upaya Pemkab Lamtim dan menekankan pentingnya strategi yang lebih efektif, termasuk digitalisasi layanan pembayaran pajak.

    Ia melihat potensi besar di Lamtim dan berharap kerja sama yang erat akan meningkatkan partisipasi masyarakat.

    Pertemuan tersebut juga menghasilkan beberapa langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

    Dengan sinergi yang kuat ini, diharapkan Lamtim dapat semakin maju dalam pengelolaan pendapatan daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (*)

  • Sekelompok ABG Aniaya Tiga Warga Saat Melintas di Mataram Baru Empat Orang Ditangkap

    Sekelompok ABG Aniaya Tiga Warga Saat Melintas di Mataram Baru Empat Orang Ditangkap

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Seorang pemuda bernama Meizar Efendi (20) bersama tiga rekannya, warga Labuhan Maringgai, dianiaya sekelompok orang di jalan Desa Mandala Sari, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, Senin, 3 Maret 2025. Akibatnya korban mengalami luka sayatan dibagian leher sebelah kiri dan melapork ke Polsek Matarambaru, Lampung Timur.

    Kejadian bermula saat korban bersama empat rekannya dalam perjalanan pulang dari Desa Bandar Sribawono menuju Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai. Di tengah perjalanan sekitar pukul 02.30 wib tepatnya di Jalan Bakaran, Desa Mandala Sari, mereka berpapasan dengan tiga motor berjumlah enam orang.

    Salah satu pelaku berteriak dan menghentikan kendaraannya. Korban dan rekannya juga ikut menghentikan kendaraan, dan bertanya kepada para pelaku ada apa berteriak seperti memanggil.  ”Saat berpapasan itu, mereka berteriak Woy. Kami berhenti dan tanya. Ada apa bang?,” Kata Ibnu salah satu korban di Polsek Matarambaru.

    “Tapi pelaku lainnya langsung menodongkan badik ke arah lehernya dan yang lain memukul kepala,” Imbuhnya.

    Melihat kejadian tersebut, rekan korban yang lain ingin menolong tapi pelaku lain langsung menodongkan pisau jenis badik dan patok kayu ke arah rekan rekan yang lain. ”Jadi rombongan pemuda itu bawa badik dan kayu untuk melukai rekan saya yang lain,” ujar Ibnu.

    Akibat kejadian itu tiga orang yang terluka dileher dan jari langsung dibawa ke klinik untuk diobati. Kemudian didampingi oleh orangtua kelima korban melaporkan  kasus penganiayaan itu ke Polsek Matarambaru.

    Empat ABG Ditangkap

    Usai insiden tersebut, polisi mengamankan 4 orang terduga pelaku penganiayaan dengan inisial RD (17), NA (18), DK (16) dan MN (16). Mereka warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur. Mereka ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap 4 korban dengan inisial MI (29), ID (22) EA (20) dan FM (23) yang merupakan warga di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

    Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengatakan kejadian itu bermula saat MI (29) mengendarai motor dari Desa Sribhawono menuju Desa Srigading. Sesampainya di lokasi korban dan rekan lainnya berpapasan dengan DK (16).

    “Pada saat berpapasan salah satu teman dari kelompok DK berteriak yang membuat MI menghentikan sepeda motornya, saat ditanya, ada apa kok berteriak-teriak?. kemudian DK bersama rekannya juga memberhentikan sepeda motornya dan terjadilah keributan,” jelasnya.

    Stefanus menambahkan kelompok DK mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penganiayaan terhadap MI hingga mengalami luka-luka. “Setelah kelompok DK melakukan penganiayaan salah satu temannya berteriak untuk mengambil senjata api di bawah jok motor, teriakan kelompok DK membuat kelompok MI ketakutan dan kemudian berlari berpencar. Pada saat lari berpencar kelompok DK masih terus mengejar dan masih melakukan penganiayaan terhadap kelompok MI,” katanya.

    Petugas mengamankan barang bukti berupa 3 patok bambu, 1 senjata tajam jenis kerambit, 1 helai baju kotak-kotak warna hijau hitam, 1 baju kaus warna abu-abu dan satu kaus warna merah hati. Akibat insiden tersebut pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana. (Red)

  • Disebut Terima Korupsi Ganti Rugi PSN Bendungan Marga Tiga, Dewan Golkar Lampung Timur dan Perwira Polres Lampung Timur Membantah Disidang?

    Disebut Terima Korupsi Ganti Rugi PSN Bendungan Marga Tiga, Dewan Golkar Lampung Timur dan Perwira Polres Lampung Timur Membantah Disidang?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Komisi III DPRD Lampung Kemari dan Kabag Ops Polres Lampung Timur Kompol Edi Kurniawan yang sempat disebut-sebut menerima aliran dana korupsi fee ganti rugi PSN Bendung Marga Tiga, Lampung Timur, kompak membantah tuduhan tersebut dipersidangan.

    Kemari, dan Kabag Ops Polres Lampung Timur, Kompol Edi Kurniawan, yang sebelumnya menjabat Kasat Intel Polres Lampung Timur itu diperiksa majelis hakim karena mereka disebut-sebut dalam persidangan sebelumnya sebagai penerima aliran dana proyek yang merugikan negara hingga Rp43,41 miliar.

    Kemari anggota dewan Fraksi Partai Golkar dan Edi Kurniawan, membantah saat bersanksi dalam sidang lanjutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, dengan terdakwa mantan Kepala Desa Trimulyo, Alin Setiawan, serta Okta, anggota satuan tugas proyek, pada Kamis 27 Februari 2025.

    Kemari mengakui adanya pertemuan di rumahnya, tetapi membantah terlibat dalam pembagian dana proyek. “Saya adalah kuasa hukum dari Sukirdi. Saat mereka berkumpul dan membagi-bagikan uang, saya tidak tahu-menahu. Saya hanya menerima Rp20 juta dari Sukirdi sebagai honor advokat,” ujarnya.

    Sementara Edi Kurniawan juga membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, uang Rp200 juta yang diterimanya bukan berasal dari proyek Bendungan Marga Tiga, melainkan pembayaran utang dari Ilhamudin. “Ilhamudin pernah menggadaikan sertifikat tanah kepada saya senilai Rp100 juta. Kemudian, ia mengembalikan uang itu dengan mentransfer Rp200 juta melalui rekening adik saya,” ujar Edi Kurniawan.

    Dalam sidang sebelumnya, saksi Ilhamudin mengungkapkan bahwa pembagian dana proyek terjadi di rumah Kemari. Menurutnya, uang sebesar Rp720 juta dibawa oleh saksi Sukirdi dan dibagikan kepada beberapa pihak. “Saya sendiri menerima Rp140 juta, Okta Rp85 juta. Sisanya saya tidak tahu karena setelah menerima bagian saya, saya langsung pulang,” ujar Ilhamudin.

    Ilhamudin juga menyebut bahwa Edi Kurniawan menerima bagian uang tersebut melalui terdakwa Alin Setiawan. Seperti diketahui dalam kasus korupsi, Polda Lampung telah menetapkan empat Tersangka. Kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp43,41 miliar ini telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

    1. Ilhamudin – Warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur.
    2. Aan Rosmana – Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022.
    3. Alin Setiawan – Mantan Kepala Desa Trimulyo.
    4. Okta – Anggota satuan tugas proyek Bendungan Marga Tiga.

    Seorang nama Kemari dan Kompol Edi Kurniawan diduga menerima aliran dana korupsi proyek Bendungan Marga Tiga. Keduanya dijadwalkan bersaksi dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Kamis 27 Februari 2025. Kuasa hukum salah satu terdakwa, Alin Setiawan, Irwan Apriyanto, mengatakan bahwa sidang akan menghadirkan kedua oknum tersebut. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi, yaitu anggota Polres Lampung Timur berinisial EK dan anggota DPRD Lampung Timur, KM,” kata Irwan Apriyanto.

    Irwan menjelaskan bahwa kehadiran kedua saksi ini didasarkan pada kesaksian sebelumnya dari Ilhamudin, yang menyebut EK dan KM menerima aliran dana korupsi terkait ganti rugi tanam tumbuh dalam proyek Bendungan Marga Tiga.

    “Berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, Ilhamudin menyebut bahwa oknum anggota Polres Lampung Timur dan anggota DPRD Lampung Timur menerima aliran dana fiktif dari proyek tersebut. Terkait jumlah dana yang diterima, kita akan dengarkan dalam persidangan hari ini,” jelasnya.

    Edi Kurniawan diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Intel Polres Lamtim dan saat ini menjabat Kabag Ops Polres Lamtim berpangkat kompol, sementara Kemari menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur dari Fraksi Partai Golkar.

    Irwan Apriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Ia meyakini bahwa kerugian negara yang mencapai Rp43 miliar tidak mungkin hanya dinikmati oleh kliennya. “Semua yang terlibat akan saya ungkap dalam persidangan. Kerugian negara mencapai Rp43 miliar, tidak mungkin hanya klien saya yang menikmatinya,” kata Irwan.

    Irwan menyatakan siap membuka fakta persidangan, terutama terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Apalagi, JPU akan menghadirkan sekitar 50 saksi dalam persidangan. “Dari lima puluh saksi yang akan dihadirkan, kami yakin akan ada nama-nama lain yang terlibat. Kami akan berkoordinasi dengan klien dan siap untuk buka-bukaan di persidangan nanti,” tegasnya.

    Sebelumnya, dua terdakwa lainnya telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Mereka didakwa melakukan markup dalam pengadaan ganti rugi tanam tumbuh dan tanah dalam proyek Bendungan Marga Tiga.

    Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 KUHP. (Red)   

  • Gerai ATM Mini Pugung Raharjo Dibobol Maling Rp30 Juta Raib

    Gerai ATM Mini Pugung Raharjo Dibobol Maling Rp30 Juta Raib

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Gerai ATM Mini di Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dibobol maling. Pelaku yang diduga masuk dengan membobol plapon gerai itu menggasak uang tunai Rp30 juta dalam laci, Selasa 18 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB lalu.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, penjaga gerai baru mengetahui saat karyawan yang biasa bertugas bangun pagi dan membuka gerai. Korban kaget melihat laci terbuka dan uang Rp30 juta dalam kotak putih sudah raib. Korban lebih kaget melihat atap plapon gerai sudah jebol. Korban kemudian melapor ke Polisi.

    Kapolsek Sekampung Udik, AKP Rihammudin Nur, membenarkan kasus tersebut. Pihaknya sudah melakukan olah TKP, dan memburu pelaku. Dari hasil keterangan sementara karyawan ATM Mini menyimpan uang di dalam kotak putih setelah pulang dari rumah rekannya.

    “Karyawan tersebut tidur di dalam ruko setelah sebelumnya keluar ke Gunung Pasir Jaya. Sesampainya di ATM Mini, karyawan itu meletakkan uang sekitar Rp30 juta ke dalam kotak putih,” ujar Kapolres.

    Keesokan paginya, kata Kapolsek, saat karyawan hendak membuka toko, dia terkejut melihat kotak penyimpanan uang sudah terbuka dan uang di dalamnya hilang. “Pada Rabu 19 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor terbangun dan melihat kotak penyimpanan sudah terbuka serta uangnya hilang. Dan melihat plafon atau atap bangunan sudah jebol,” ujar Rihammudin. (Red)

  • Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Diduga Langgar UU

    Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Diduga Langgar UU

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, Kemari, diduga melanggar UU karena terbukti masih menjalankan profesi sebagai advokat. Setidaknya tiga UU yang dilanggar, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

    Sampai saat ini, Kemari yang dilantik menjadi anggota DPRD Lamtim pada 19 Agustus 2024, masih tercatat sebagai salah satu penerima kuasa khusus dari 402 warga terkait pembayaran ganti rugi lahan eks Register 37 Way Kibang atas pembangunan Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

    Hal tersebut dibenarkan oleh Bayu Teguh Pranoto, managing direktur Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners. “Iya, sampai saat ini beliau (Kemari, red) belum ada surat pengunduran diri sebagai penerima kuasa dari warga melalui Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang ditandatangani 7 Februari 2024 lalu,” kata Bayu, Selasa siang, 25 Februari 2025.

    Dijelaskan, berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 7.1/BTP-SK/II/2024 sampai dengan surat kuasa khusus nomor: 7.9/BTP-SK/II/2024 tanggal 7 Februari 2024, diketahui Kemari menjadi salah satu penerima kuasa dari ratusan warga yang berdomisili pada beberapa desa di wilayah terdampak pembangunan Bendungan Margatiga, seperti Desa Trisinar, Mekar Mulyo, dan Trimulyo.

    Selain Kemari, tercatat juga nama Bayu Teguh Pranoto, Eko Yulianto, Abu Dzar Al Ghifari, Deni Saputra ssebagai penerima kuasa, dan Dwi Pujo Prayitno, selaku konsultan hukum.

    Mengacu pada UU Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pada pasal 20 ayat (3) dinyatakan bahwa advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.

    “Bagaimana polanya? Yang bersangkutan mengajukan cuti berpraktik kepada organisasi advokat tempatnya bernaung. Dengan surat cuti itulah disampaikan kepada pihak yang selama ini ia menjadi penerima kuasa,” kata praktisi hukum, Gunawan Hamid Rahmatullah, melalui telepon, Selasa petang, 25 Februari 2025.

    Menurutnya, pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pada huruf I menyatakan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota bersedia untuk tidak berpraktik menjadi akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Artinya, sejak mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif saja sudah harus menyertakan surat kesediaan tidak menjalankan praktik sebagai advokat. Dan berhenti praktik profesi setelah dilantik sebagai anggota Dewan. Kalau benar dinyatakan sampai sekarang masih berpraktik terbukti dengan tetap tercantumnya ia punya nama sebagai penerima kuasa, jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” urai Gunawan.

    Rekayasa Substitusi

    Dugaan pelanggaran atas UU yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Lamtim, Kemari, tampaknya bukan hanya itu. Ditemukan fakta bahwa pada 1 Agustus 2024 meski menjadi penerima kuasa ratusan warga di bawah payung Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, diketahui dengan mengatasnamakan Kantor Hukum H. Kemari, SH, MH & Rekan, ia telah memberikan surat kuasa substitusi kepada Wiwit Fauzan, SH, Meswanto, SH, Murtadho, SH, dan Rofiqun Najib, SH, MH dari Kantor Hukum Wiwit Fauzan, SH & Rekan.

    Apa kuasa substitusi versi H. Kemari? Intinya untuk menerima succes fee atau legal fee dari para klien pemberi kuasa. Hal ini terkait dengan perkara yang sama ditangani Kemari sebagai bagian dari penerima kuasa warga berpayung di Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners.

    Bayu Tegu Pranoto membenarkan adanya surat kuasa substitusi yang dikeluarkan oleh Kemari tersebut. Bahkan, penerima kuasanya telah melakukan pemungutan succes fee kepada warga penerima ganti rugi.

    “Kami punya semua datanya. Baik tertulis maupun melalui rekaman. Tentu hal ini menjadi persoalan tersendiri dalam pendampingan kami kepada warga terdampak pembangunan Bendungan Margatiga,” ucap Bayu seraya menambahkan bahwa salah satu warga bernama Aris Setiawan telah melaporkan praktik pemungutan succes fee oleh tim kuasa substitusi bentukan Kemari ke Polsek Sekampung Udik.

    Menurut Gunawan Hamid, apa yang dilakukan H. Kemari dengan memberi kuasa substitusi sementara dirinya berada di bawah payung kantor hukum, bertentangan dengan ketentuan.

    “Intinya ya harus ganti kuasa dulu. Kalau dia bernaung dibawah bendera kantor hukum, kan bagian dari kantor tersebut. Jadi kalau dia mau bergerak sendiri melalui kantor hukumnya, ya harus ganti kuasa dulu. Keluar dulu dia dari sana. Kalau namanya tetap ada di kantor hukum sebelumnya, dia tidak boleh secara pribadi mengeluarkan kuasa sekalipun substitusi, karena terikat dalam penerima kuasa pada kantor hukum sebelumnya,” paparnya.

    Gunawan Hamid menilai, bila surat kuasa substitusi dikeluarkan setelah yang bersangkutan dilantik sebagai anggota Dewan, senyatanya merupakan pelanggaran. Namun jika sebelum dilantik, bukan merupakan persoalan. Hanya persoalan kode etik advokat yang dilanggarnya.

    Ia menyarankan agar organisasi advokat tempat Kemari bernaung untuk melakukan langkah klarifikasi kepada yang bersangkutan. Agar kredibilitas dan integritas profesi advokat tetap terjaga. (*)

  • Warga Desa Mekar Karya Harapkan Perbaikan Jembatan yang Rusak Para

    Warga Desa Mekar Karya Harapkan Perbaikan Jembatan yang Rusak Para

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Jembatan Way Ciba Karang di Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, mengalami kerusakan parah akibat diterjang banjir sebulan lalu.

    Masyarakat setempat berharap pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera melakukan perbaikan. Pasalnya, jembatan tersebut merupakan akses vital bagi petani serta jalur utama menuju balai desa dan kantor kecamatan.

    “Rusaknya jembatan ini sangat menyulitkan kami, terutama anak-anak sekolah yang kini harus memutar melewati Desa Tanjung Wangi. Akibatnya, mereka sering terlambat masuk sekolah karena jarak yang ditempuh lebih jauh,” ujar salah seorang warga saat dikonfirmasi pada Jumat, 21 Februari 2025.

    Selain itu, warga juga mengeluhkan dampak terhadap sektor pertanian. “Sekarang kami harus berputar arah dengan jarak yang cukup jauh. Jika tidak segera diperbaiki, saat musim panen kami harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengangkut hasil panen,” tambahnya.

    Camat Waway Karya, Samsul Bahri, mengaku prihatin dengan kondisi jembatan tersebut. “Saya sudah menyampaikan laporan kepada dinas terkait di Kabupaten Lampung Timur, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas PUPR. Informasi yang kami terima, jembatan ini sudah masuk dalam perencanaan pembangunan sejak tahun 2024. Mudah-mudahan segera terealisasi tahun ini, karena jembatan ini merupakan akses penghubung antara Desa Mekar Karya, Jembrana, Tri Tunggal, serta jalur utama bagi anak-anak sekolah,” ungkapnya.

    Samsul Bahri menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur dan instansi terkait agar segera turun ke lokasi untuk meninjau kondisi jembatan.

    “Sementara menunggu perbaikan dari pemerintah, saya sudah mengimbau kepala desa setempat untuk bergotong-royong membangun jembatan darurat. Alhamdulillah, dalam dua hari ke depan, kepala desa bersama warga berencana membangun jembatan darurat agar anak-anak sekolah tidak lagi harus menempuh rute yang lebih jauh,” pungkasnya. (Waluyo/Wahyu)

  • Polres Lampung Timur Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Waway Karya

    Polres Lampung Timur Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Waway Karya

    Lampung Timur, sinarlampung.co- Tim Sat Reskrim Polres Lampung Timur meakukan penggerebekan lokasi tambang pasir ilegal, yang beroperasi di aliran sungai wilayah Desa Mekar Karya Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, Selasa 18 Februari 2025.

    Baca: Tambang Pasir Ilegal di Desa Jati Baru Lamsel Masih Beroperasi, APH Diminta Bertindak Tegas

    Baca: Lapor Pak Kapolda, Marak Tambang Pasir Ilegal di Way Semaka Lampung Barat

    Dari lokasi lokasi tambang pasir ilegal milik Lihin itu petugas mengamankan delapan orang para pekerja yang sedang melakukan aktivitas pertambangan, dan memuat pasir ke sebuah mobil Dump Truk. Empat orang diantaranya dibawa ke Polres Lampung Timur.

    Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mesin diesel ber-ukuran besar beserta pipa paralon sebanyak 15 buah, 2 buah senjata tajam berupa Golok, Uang tunai sebesar Rp1,4 juta
    “Kita banyak menerima laporan masyarakat terkait maraknya tambang ilegal. Perintah pimpinan Kita harus merespon dengan cepat,” kata Meidy di lokasi penggerebekan.

    Sementara itu, pemilik tambang ilegal diketahui bernama Lihin sedang tidak ada dilokasi. Saat dihubungi menggunakan salah satu Ponsel pekerja, terduga pelaku sontak memutuskan percakapan dengan mematikan Ponselnya.

    Menurut Meidy pihaknya akan terus mengupayakan penertiban terhadap para pelaku Pertambangan yang tidak memiliki izin operasi, guna meningkatkan kualitas pelayanan maksimal terhadap masyarakat.

    “Kami akan berupaya untuk terus bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan penertiban terkait kegiatan penambangan Ilegal yang merugikan masyarakat dan Negara, guna meningkatkan kualitas Pelayanan terhadap Masyarakat khususnya masyarakat Lampung Timur,” katanya.

    Meidy menjelaskan penambangan pasir galian C ilegal tanpa surat izin lengkap dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa dasar hukum, antara lain:

    Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

    Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 114 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis atau pencabutan izin.

    Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 97 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

    Dengan sanksi yang Pidana Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. Sanksi Administratif peringatan tertulis, pencabutan izin, atau penghentian kegiatan usaha pertambangan. Dan atau sanksi Lainnya yaitu pengembalian biaya yang telah dibayarkan oleh negara untuk mengatasi kerusakan lingkungan hidup, atau penghentian subsidi atau bantuan yang diberikan oleh pemerintah. (Red)