Kategori: Lampung Timur

  • Calon TKI Keluhkan LPK-LN Bintang Permata Lestari Lamtim

    Calon TKI Keluhkan LPK-LN Bintang Permata Lestari Lamtim

    Lampung Timur (SL) – Sejumlah calon TKI mengeluhkan sistem pelayanan Lembaga Pelatihan Kerja Luar Negeri (LPK-LN) Bintang Permata Lestari yang berada di Desa Ganti Warno, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.

    Pasalnya, sudah setahun ikut pelatihan, para calon TKI itu belum diberi kepastian kapan akan diberangkatkan bekerja di luar negeri.

    Menurut salah satu calon TKI, ada banyak peserta pelatihan yang belum mendapat kepastian keberangkatan dari pihak LPK. Padahal, mereka sudah membayar biaya yang diminta.

    “Kami dikenakan biaya Rp50.000 per orang. Kami juga harus mengeluarkan biaya sebesar Rp250-300 ribu untuk pembuatan SKCK dan sertifikat sebagai jaminannya,” keluh salah satu calon TKI, Rabu 19 Juli 2023.

    Atas dasar itu, para calon TKI menduga ada kejanggalan pada sistem layanan yang disediakan LPK-LN Bintang Permata Lestari.

    Sementara itu saat dimintai tanggapan soal keluhan tersebut, Chandra yang diketahui sebagai pemilik LPK-LN Bintang Permata Lestari menjelaskan alasan yang membuat para TKI belum diberangkatkan termasuk sejumlah biaya yang dibebankan.

    Menurut Chandra, pihaknya menunda keberangkatan sejumlah calon TKI tersebut lantaran terdapat beberapa hal yang memberatkan untuk diberangkatkan.

    “Karena mereka tidak berkelakuan baik, banyak tidak mengikuti Pembelajaran yang disampaikan oleh guru dengan benar, kemudian untuk over cash biaya Rp50.000 itu kalau mereka mundur. Dikenakan biaya perhari Rp50.000. Karna kalo mereka semuanya mau gratis ya kami rugi. Tapi kalo untuk pembuatan SKCK kami lembaga tidak mengetahui. Karena yang membuatkan SKCK mereka adalah pendampingnya masing-masing,” jelas Chandra, Jumat 21 Juli 2023.

    Diduga Pendamping yang membawa Calon TKI untuk masuk Ke LPK-LN Pekalongan Lamtim ini mendapat fee dari pembuatan SKCK tersebut.

    “Mereka dimintai sertifikat sebagai Jaminan itu dikarenakan mereka Cash Bon dengan Kami,” katanya.

    Mengenai keluhan para calon TKI, Chandra mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung dan BP3.

    “Juga saya sudah koordinasikan ke Kabupaten Keterkaitan dengan keluhan yang sama, namun mereka juga tidak ada yang bisa jawab,” tegasnya. (*)

  • Maling Motor Di Marga Tiga, Pria Ini Ditangkap Polres Lamtim

    Maling Motor Di Marga Tiga, Pria Ini Ditangkap Polres Lamtim

    Lampung Timur, (SL) – Polsek Marga Tiga Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pria, karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor.

    Peristiwa ini menimpa SH (43) warga desa Negri Tua kecamatan Marga Tiga kabupaten Lampung Timur.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU Suryono pada hari Selasa (18/7/23) menjelaskan, pelaku berinisial AA (19) warga Kecamatan Bumi Agung.

    Kejadian bermula pada kamis (02/5/23), Pelaku masuk melalui dinding dapur belakang yg sedang dibangun dengan Cara memanjat lalu melompat menggunakan tangga yg dipasang pada dinding dapur bagian belakang luar, Kemudian masuk ke ruang tengah yg blm ada pintunya untuk mengambil 1 buah helm merk NHK warna pink yang diletakan di atas meja ruang tengah dan mengambil 1 unit HP .

    Kemudian Pada hari Minggu (16/6/23) jam 02.00 wib terjadi lg peristiwa pencurian yg ke dua kali dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban dg cara memanjat dinding bagian dapur lalu melompat masuk ke dalam dapur kemudian masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil 1 unit Handphone

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.800.000, Kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Marga Tiga.

    Polsek Marga Tiga yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (17/7/23) Team Tekab Polsek Marga Tiga melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

    Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah Kotak Handphone.

    “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. (Red)

  • Pemuda Asal Lamtim Bocorkan Bandar Sabu di Sekampung Udik

    Pemuda Asal Lamtim Bocorkan Bandar Sabu di Sekampung Udik

    Kota Metro (SL) – Setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu yang baru saja dibelinya, AS (27), warga Dusun 9, RT 039 RW 009, Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, membocorkan identitas bandar Sabu di Sekampung Udik, Lampung Timur.

    AS ditangkap saat melintas di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat Kota Metro bersama temannya berinisial S (saksi), Jumat 14 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 00.05 WIB.

    Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar yang beralamat di wilayah Sekampung Udik, Lampung Timur, berinisial JS.

    Setelah mendapat informasi terkait identitas JS, tim opsnal Satresnarkoba Polres Metro lalu bergerak melakukan penyelidikan. sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mendapat informasi tambahan jika sang bandar sedang berada di Desa Purwokencono, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

    Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro langsung menuju ke lokasi seperti yang disebutkan dan berhasil menangkap JS (43) warga Tegal Arum, RT 005 RW 003, Purwokencono, Sekampung Udik, Lampung Timur. Dari hasil penggeledahan di sekitar rumah, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa,

    – 23 lembar plastik klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dari dalam kantong jaket sebelah kiri

    – 24 (dua puluh empat) buah plastik klip bening ukuran kecil yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu

    – Lima plastik klip bening ukuran kecil (sisa pakai)

    – Satu unit timbangan digital warna hitam

    – Satu unit HP Android merk Oppo Reno 5

    – Satu unit HP merk Nokia

    – Dua pack plastik klip bening ukuran 7×10

    – Tiga pack plastik klip bening ukuran 6×10

    – Delapan lembar plastik klip bening ukuran sedang kondisi kosong

    – Dua buah sedotan warna hitam

    – Satu buah alat hisap sabu (bong)

    – Uang tunai Rp557.000

    Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro untuk dilakukan proses lebih lanjut. (*/Red)

  • Bobol Rumah Warga di Way Bungur Pria Asal Pagar Dewa Ditangkap Polres Lampung Timur

    Bobol Rumah Warga di Way Bungur Pria Asal Pagar Dewa Ditangkap Polres Lampung Timur

    Lampung Timur, (SL) – Team Tekab 308 Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang pemuda warga Kabupaten Tulang Bawang Barat, karena terlibat pencurian HP dari rumah warga yang sedang di cas.

    Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Putu Hartha Jaya Utama pada Jum’at (14/7/23) menjelaskan, pelaku berinisial BR (39) warga Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (10/5/23) sekira pukul 06.00 Wib.

    Baca Juga: LSI: Kepercayaan Publik Pada Polri Lampaui KPK

    Diduga Pelaku bersama rekannya melakukan pencurian dengan cara membuka jendela samping kanan rumah korban yang tidak terkunci dan sudah sedikit terbuka, kemudian pelaku BR masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 unit Handpone berikut charger handpone yang pada saat itu sedang di charge di atas lemari ruangan rumah korban.

    Mengetahui hp nya telah hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Bungur guna ditindaklanjuti.

    Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

    Pelaku di tangkap pada Kamis (13/7/23) sekira pukul 20.00 Wib, team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

    Dari hasil pemeriksaan diketahui, sebelumnya pelaku telah melakukan pencurian di 3 tempat berbeda di kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.

    “Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres. (Red)

  • Sekap dan Perkosa Anak SMP di Kebun Dua Pria di Lamtim Ditangkap

    Sekap dan Perkosa Anak SMP di Kebun Dua Pria di Lamtim Ditangkap

    Lampung Timur, (SL) –  Perkosa seorang siswi SMP secara bergilir, di Kabupaten Lampung Timur, dua pemuda diamankan oleh satreskrim Polres Lampung Timur.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Minggu (9/7), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah MS (38) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, dan JH (31) warga Kecamatan Mataram Baru.

    Peristiwa bejat yang terjadi pada 9 Juni lalu, diawali tersangka dengan cara menjemput korban NP (14) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, menggunakan sepeda motor.

    Selanjutnya korban dibawa ke areal perkebunan kopi, dan dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka, kedua pelaku lalu perkosa korban secara bergiliran.

    “Korban sempat tidak pulang selama 3 hari, karena dibawa oleh para tersangka, hingga akhirnya berhasil ditemukan oleh kakek korban disebuah warung, dikawasan Kecamatan Labuhan Maringgai,” terangnya.

    Pihak keluarga korban perkosa yang menerima laporan terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera mengadukannya kepada pihak kepolisian.

    Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Labuhan Maringgai, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus ke-2 tersangka, tanpa perlawanan.

    Untuk melengkapi berkas penyelidikan, dan Penyidikan Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. (Red)

  • Polres Lamtim Evakuasi Mayat Dalam Sumur Di Labuhan Ratu

    Polres Lamtim Evakuasi Mayat Dalam Sumur Di Labuhan Ratu

    Lampung Timur, (SL) – Masyarakat Desa Labuhan Ratu 9, Kecamatan Labuhan Ratu, digegerkan penemuan sesosok mayat yang mengambang di dalam sumur.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasi Humas AKP Holili, rabu (28/6/23), menjelaskan bahwa awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat, tentang dugaan adanya mayat dalam sebuah sumur.

    “Warga yang sedang membersihkan rumput dikawasan perkebunan, di Desa Labuhan Ratu 9, Kecamatan Labuhan Ratu, awalnya mencurigai adanya bau busuk yang sangat menyengat, dari sebuah sumur,” terangnya.

    Setelah diperiksa, ternyata didalam sumur tersebut terlihat ada jasad manusia yang mengambang, sehingga segera dilaporkan kepada aparat desa, dan pihak kepolisian.

    Petugas gabungan bersama warga selanjutnya segera mengevakuasi jasad korban, yang diketahui berjenis kelamin laki-laki tersebut, ke RSUD Sukadana, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Pihak Kepolisian hingga saat ini masih melakukan proses penyelidikan, untuk mengungkap identitas, serta penyebab kematian mayat laki-laki tersebut.

    “Jika ada warga masyarakat yang merasa kehilangan kerabatnya, silahkan menghubungi Pihak Kepolisian Polsek Labuhan Ratu, atau Polres Lampung Timur,” tambahnya. (Red)

  • Bos Garam Gadungan Diciduk Polisi

    Bos Garam Gadungan Diciduk Polisi

    Lampung Timur, (SL) – Pengusaha Ikan Asin merugi puluhan juta rupiah lantaran ditipu oleh Bos Garam gadungan di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur (Lamtim).

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan mengatakan, peristiwa kejahatan tersebut berawal saat korban AH warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai dihubungi  pelaku yang menawarkan garam, kata Kapolres, Minggu, (25/6).

    Pelaku diketahui mengaku sebagai Bos Garam serta memiliki usaha di kawasan Indramayu, Jawa Barat, dan berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dengan korban, rabu (21/6) lalu.

    Kemudian, pelaku memberikan foto, video, serta lokasi tempat usaha garamnya. Hal ini ternyata cukup meyakinkan  korban, ujar Kapolres.

    “Korban yang memang sedang membutuhkan garam, akhirnya sepakat untuk memesan 10 ton garam harga Rp 4.100,- perkilo dengan perjanjian pembayaran dilakukan ketika garam dimuat keatas kendaraan.” Papar Kapolres.

    Lalu, sopir kendaraan yang dipesan oleh korban memberikan informasi bahwa garam yang dipesan sedang dalam proses muat keatas truk. pada Jumat (23/06/2023), imbuh Kapolres.

    Pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta transfer uang sebesar Rp 42,5 juta sesuai harga yang telah disepakati yaitu Rp 41juta untuk pembayaran 10 ton garam ditambah Rp 1,5 juta sebagai ongkos jasa kendaraan angkutan.

    “Beberapa jam setelah uang ditransfer, sopir truk menghubungi korban dan menegaskan bahwa mobil dan muatannya tidak bisa berangkat karena masih ditahan pihak perusahaan, ternyata muatan garamnya belum dibayar.” tutur Kapolres.

    Kemudian, korban  mencoba menghubungi pelaku tetapi  teleponnya tidak aktif. “Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke polisi”, ucap Kapolres..

    Menurut Kapolres, Petugas Kepolisian Gabungan Polsek Labuhan Maringgai, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung yang menerima laporan terkait peristiwa ini segera bertindak.

    “Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku yang berinisial WD (33) warga Kecamatan Sukadana dan AA (29) warga Kecamatan Labuhan Ratu”, tegas Kapolres.

    Selain para pelaku, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa tas, dompet, 4 telepon genggam, dokumen kependudukan, SIM, kartu ATM, serta slip bukti penarikan uang, tandas Kapolres.(Red/Heny)

  • Penjudi Koprok Diringkus Polres Lamtim

    Penjudi Koprok Diringkus Polres Lamtim

    Lampung Timur  (SL) – Anggota Polsek Sukadana dan Team TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Timur (Lamtim), melakukan penangkapan seorang penjudi koprok di Desa Rantau Jaya Udik II  Kecamatan Sukadana, kamis (22/6) dini hari kemarin.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku penjudi koprok berinisial SM (47), diamankan tanpa perlawanan.

    “Mendapat informasi ada judi koprok di kebun masyarakat Desa Rantau Jaya Udik II  Kecamatan Sukadana. Petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan upaya penangkapan terhadap seorang pelaku tanpa perlawanan.” Ujar Kapolres.

    Kapolres menambahkan, Petugas berupaya memberantas perjudian, untuk mewujudkan Lampung Timur yang bebas dari praktik perjudian.

    Diketahui, bersama dengan pelaku penjudi koprok tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) set alat judi jenis koprok serta uang tunai berjumlah satu juta rupiah,  satu terpal warna biru, satu pak lilin yang dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” pungkas AKBP M Rizal Muchtar. (Red/Heny)

  • LSM Genta Laporkan Kejati Lampung ke Komisi Kejaksaan?

    LSM Genta Laporkan Kejati Lampung ke Komisi Kejaksaan?

    Bandar Lampung-Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta (Genta) atas nama masyarakat Lampung Timur, melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KK RI). Mereka meminta Komisi Kejaksaan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejati Lampung yang diduga tidak lagi mengedepankan penegakan hukum.

    Ketua LSM Genta Fauzi Ahmad mengatakan laporan tertulis mereka kirimkan langsung kepada Komisi Kejaksaan RI beberapa waktu lalu. Isinya terkait dugaan pelanggaran kinerja tim penyidik Kejati Lampung atas proses pengaduan indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kabupaten Lampung Timur, yang tidak berjalan sebagai mana mestinya..

    “Banyak dugaan penyimpangan dan potensi kerugian negara. Sudah kami laporkan ke Kejati Lampung, namun tak mendapat respon semestinya. Maka kami meminta kepada Komisi Kejaksaan RI melakukan evaluasi. Dan kami sedikit lega atas jawaban Komisi Kejaksaan RI, yang berjanji menindak lanjuti pengaduan kami,” kata Fauzi Ahmad, kepada wartawan Rabu 14 Juni 2023.

    Fauzi, memuji kinerja Komisi Kejaksaan RI, yang menurutnya patut dijadikan contoh bagi instansi dan lembaga lainya. “Komisi Kejaksaan bekerja cepat dan tanggap. Sebab, surat kami masuk 25 Mei 2023, Perihal Permohonan Pemantauan dan Penilaian Terhadap Kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait penanganan atas pengaduan LSM Genta tentang adanya indikasi Tipikor pada pelaksanaan pekerjaan DAK PUPR Lamtim TA. 2021,” katanya.

    “Dan besoknya, 26 Mei 2023 sudah masuk registrasi. Dan ditelaah serta akan segera ditindakanjuti, sepanjang mengenai kinerja dan perilaku jaksa dan atau pegawai Kejaksaan,” tambahnya.

    Sebelumnya Genta Lampung Timur bersama telah melaporkan dugaan Tipikor atas DAK 2021 Lampung Timur. Bahkan bersama masyarakat beberapa kali melakukan unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun ironisnya, hal itu tetap tidak menyentuh hati para penegak hukum Kejati Lampung, “Kami hanya dapat berbagai alasan dan janji, yang tak pasti,” katanya.

    Padahal, kata Fauzi, kondisi pembangunan menggunakan DAK TA 2021 jelas jelas mengecewakan masyarakat. Atas nam masyarakat LSM Genta telah melakukan berbagai upaya agar penegak hukum bertindak. LSM Genta juga sudah bersurat kepada Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam).

    “Dan kami tidak akan putus asa. Masih banyak harapan agar proses keadilan ada untuk kami masyarakat Lampung Timur ini, dan kita juga tidak berhenti di sini. Banyak langkah demi perbaikan daerah ini. Kami masyarakat sakit dengan kondisi pembangunan seperti itu, sampai saat ini dapat di lihat kondisi proyek DAK 2021 itu, masak seperti itu kami biarkan,” katanya.

    Saat Genta Lampung Timur berunjukrasa di Kejati Lampung, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, melalui Koordinator Kejaksaan Tinggi Lampung Ahmad Fatoni mengatakn bahwa aparat Kejaksaan Tinggi Lampung sudah melakukan pemanggilan dan turun langsung ke lapangan, dan mencococokan dengan hasil audit BPK yang menemukan adanya kelebihan pembayaran.

    “Kami sudah melakukan pemanggilan, kemudian turun ke lapangan. Dan memang sesuai dengan temuan BPK ditemukan adanya kelebihan pembayaran. Dan sudah ada tiga pekerjaan yang melakukan pengembalian. Tinggal tiga pekerjaan lagi, dan tugas kita mengawasi proses pengembalian kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh rekanan,” kata Ahmad Fatoni.

    Semenetra dalam berbagai kesempatan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, menyampaikan bahwa komitment kewajiban serta tanggung jawab korp adiyaksa adalah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta kemanfaatan.

    Kajati Lampung kerap mengingatkan amanat dan tujuh perintah harian Jaksa Agung RI untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas melakukan kinerja terbaik dan menjadi pelayan masyarakat membantu mencari keadilan.

    “Seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung baik yang bertugas dikejaksaan negeri, cabang kejaksaan negeri agar menjalankan tugas tersebut dengan meningkatkan kinerja, profesional, disiplin dan integritas kepribadian dan kemauan yang tinggi keiklasan dan kejujuran dalam menjalankan tugas,” tegas Sigit. (Red)

  • Polres Lamtim Bongkar Kasus TPPO

    Polres Lamtim Bongkar Kasus TPPO

    Lampung Timur, (SL) – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil membongkar Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, rabu (21/6/23), menjelaskan bahwa inisial pelaku pada kasus TPPO tersebut adalah RF (51) warga Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur, dan IW (47) warga Kota Bekasi Jawa Barat.

    Hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku bersama sindikatnya, diduga nekat merekrut orang di wilayah Kabupaten Lampung Timur, untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri, tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar.

    Beberapa korban yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur, diduga dijadikan pekerja migran ilegal, di negara Hongkong dan Jepang, menggunakan Pasport serta Visa Turis.

    “Dari hasil penelusuran pihak kepolisian, ada 2 korban yang rencananya akan diberangkatkan ke Jepang, sementara saat ini sudah terdata 5 warga yang telah bekerja sebagai buruh migran secara ilegal di negara Hongkong,” terangnya.

    Saat menjalankan aksi, pelaku menjanjikan korban akan menerima gaji sekitar 16 juta rupiah per bulan, dan harus menyetorkan biaya untuk proses pemberangkatan keluar negeri sebesar 50 juta rupiah.

    “Kami juga menerima informasi dari 2 korban calon pekerja migran ilegal, yang telah menyetorkan uang kepada tersangka sebesar 85 juta rupiah, tetapi hingga saat ini, belum diberangkatkan ke luar negeri,” ujarnya.

    Pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di kawasan Bekasi Jawa Barat pada selasa (20/6/23) kemarin.

    Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 buku Pasport, Telepon Genggam, dan buku rekening bank, sebagai barang bukti.

    “Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, saat ini juga tengah berkordinasi dengan Tim Divisi Hubungan Internasional, untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, di KBRI Hongkong,” pungkasnya. (Red)