Lampung Timur-Petani di Desa Labuhan Ratu Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur pada musim tanam Juni 2023 ini dipastikan gagal panen. Pasalnya ratusan hektar tanamannya tak bisa tumbuh sempurna akibat air Sungai Way Penet tercemar limbah hitam pabrik industri itu.
Warga mengeluhkan kondisi air sungai Way Penet yang saat ini menghitam tercemar buangan limbah pabrik tapioka milik PT. Bumi Waras. Warga menyebut pabrik itu memang kerap membuang limbah di sungai dan dilakukan pada malam hari. Air akan menghitam dan bau, dan akan kembali normal setelah beberapa hari kemudian.
Selain merusak tanaman, limbah juga merugikan para nelayan air sungai, yang tak lagi mendapatkan tangkapan ikan. Apalagi saat limbah mencemari sungai. “Banyak petani sawah tadah hujan masih mengandalkan air sungai untuk mengairi ribuan hektare sawah di daerah ini. Dampak limbah tanaman padi jadi busuk bawahnya, lalu mati. Ya pastinya gagal panen,” kata warga saat menunjukkan kondisi aliran sungai Way Penen, Minggu 21 Mei 2023.
I“Kondisi airnya begini mas, tercemar limbah. Air itu kita sedot dari sungai, memang kondisinya sudah tercemar jadi pasti busuk tanamannya,” lanjutnya.
Petani yang gagal menanam padi, banyak yang mulai mengganti tanaman dengan menanam jagung. Dan berharap ada perubahan, tapi justru tanaman itu juga mengalami kegagalan karena tanah sekitar aliran sungai juga tercemar limbah. “Di sini teman-teman saya ganti ke jagung, gagal juga karena tetap mati. Tanahnya tercemar juga karena disiram air sungai. Jadi boro-boro bisa untung, bisa balik modal saja sudah enggak mungkin,” ujarnya kesla.
Bibit Ikan Tebaran Wakil Bupati Ikut Mati
Hal yang sama diungkapkan para Nelayan ikan air sungai di Way Penet. Mereka tak lagi bisa mendapatkan tangkapan, karena ikan buruan mereka mati akibat keracunan limbah industri yang dibuang ke sungai, padahal ikan menjadi penghasilan untuk penopang kehidupan sehari hari.
“Banyak ikan yang mati. Bahkan ikan sapu-sapu saja yang terkenal kuat sama limbah juga mati. Jadi memang kondisinya sudah membahayakan, padahal wakil bupati belum lama menabur benih ikan di sungai ini. Bahkan ikan sapu-sapu saja yang terkenal kuat sama limbah juga mati. Jadi memang kondisinya sudah membahayakan, padahal wakil bupati belum lama menabur benih ikan di sungai ini,” ujarnya.
Para petani dan Nelayan itu berharap ada solusi dari Pemkab Lampung Timur untuk bisa mengatasi pencemaran limbah industri di wilayahnya. Agar petani sawah dan warga sepanjang aliran sungai bisa tetap memiliki penghasilan menjala ikan. “Ini harus segera ada solusinya, karena kalau begini terus warga enggak bisa apa-apa. Mau bertani juga rugi terus mau menjala ikan enggak ada tangkapan, gimana coba,” katanya.
Warga Akan Ambil Sikap
Warga juga sangat menaruh harapan kepada penegak hukum untuk melakukan tindakan kepada pihak pabrik yang membuang limbahnya karena sudah pasti melanggar hukum. “Jika ini dibiarkan petani menjadi tidak sabar dan menjadi tidak percaya kepada aparat hukum,” lanjutnya.
Jika tidak ada tindakan, kata warga, mereka yang dirugikan akan mengambil tindakan sendiri terhadap pabrik. Karena warga sudah sering melaporkan masalah limbah itu kepada aparat penegak hukum di Lampung Timur. Namun laporan hanya diterima, namun belum pernah ada tindaklanjutnya.
“Mungkin warga akan mengambil inisiatif sendiri, dengan mendatangi langsung pabrik tapioka yang sengaja membuang limbahnya ke sungai. Karena kami tahu pabrik itu membuang limbahnya seringkali malam hari. Dan itu rutin dilakukan sekali dalam sepekan. Tandanya air sungai menjadi hitam, dan baru bisa normal setelah beberapa hari kemudian,” ujarnya.
Warga juga sudah berembuk alias mufakat, jika keinginan warga berkomunikasi dengan pihak pabrik tak mendapat sambutan, maka warga akan bertindak tegas dengan menutup saluran pembuangan limbah tersebut. “ya jadi jika tidak ada respon pemerintah, dan penegak hukum. Ya warga mengambil langkah sendiri. Karena jika mengacu UU nomor 32 tahun 2009, bab 11 pasal 70 ayat 1, masyarakat punya kewenangan untuk mengadakan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. Warga punya kewenangan saat melihat ada pelanggaran seperti ini,” katanya.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur. Termasuk Dinas Lingkungan Hidup. PT Bumi Waras, sendiri tertutup terkait informasi pengelolaan pabriknya. Wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi ke PT Bumi waras, sulit mendapat akses ke pihak managemen. (Red)