Kota Metro (SL)-Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro menangkap DPO Pencurian dengan Pemberatan (Curat) inisial R (16) warga Gunung Pelindung, Lampung Timur. Pelaku diamankan polisi di rumahnya di Desa Pempen, Gunung Pelindung, pada Senin, 15 Mei 2023, sekira pukul 19.00 WIB.
Menurut keterangan polisi, R melancarkan aksi Curat bersama komplotannya di sebuah indekost Jalan Khairbras, Ganjar Asri, Metro Barat, Kota Metro, pada Senin, 14 Maret 2022 lalu.
Rekan-rekan pelaku R yang ikut serta terlibat dalam aksi curat lebih dulu diamankan polisi pada 21 Maret 2022 lalu dan kini sedang menjalani masa hukuman pidana di Rutan. Sementara R diamankan polisi setelah setahun berlalu.
“Pelaku R ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/104/III/2022/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 14 Maret 2022 dan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/32/III/2022/Reskrim, tertanggal 21 Maret 2022, yang mana pelaku-pelaku lain sudah tertangkap dan sedang menjalani hukuman di rutan,” ungkap Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho.
Sebelum ditangkap, awalnya tim Tekab 308 mendapat informasi keberadaan pelaku DPO (R). Informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku sedang berada di rumah di Desa Pempen, Gunung Pelindung, Lampung Timur.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju ke lokasi di mana pelaku saat itu berada. Sesampainya di lokasi, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menangkap R.
“Selain menangkap pelaku, dari hasil penggeledahan, tim kami mendapati barang bukti, satu unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna biru bernopol B 4350 FG dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih bernopol B 4093 TTZ,” kata Heri.
Dikatakan Heri, pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara,” pungkas Heri. (Humpolmet/Red)
Kota Metro (SL)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini kasus peredaran obat-obatan terlarang diduga dilakukan petani muda inisial KD (22), warga Desa Metro Kibang, Metro Kibang, Lampung Timur.
Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung Pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Budi Utomo Kelurahan, Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro karena terdapat seorang pemuda yang diduga mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung menindaklanjutinya dengan segera menuju ke lokasi yang disebutkan informan.
Sesampainya di lokasi yang di sebutkan Tim Opsnal bertemu dengan KD dan Tim pun langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terlapor.
Benar saja ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 20 butir obat merk TRAMADOL HCl tablet 50 mg yang diduga tidak memiliki izin edar di dalam saku celana terlapor.
“Betul, kami kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh terduga pelaku KD dengan barang bukti 20 butir obat merk TRAMADOL HCl 50 mg siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU A.E. Siregar.
“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Metro Polda Lampung guna kepentingan penyidikan dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” tutupnya. (Red)
Lampung Timur (SL)-Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), yang melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah, Selasa 9 Mei 2023.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (10/5), menjelaskan bahwa inisial buronan koruptor tersebut adalah ES (49) yang merupakan mantan Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara.
“ES ditetapkan sebagai DPO atau buronan pihak kepolisian, sejak bulan Januari 2023 lalu, karena diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Desa, Tahun Anggaran 2019,” terangnya.
Setelah sempat menjadi buronan, akhirnya Tim Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, berhasil mengidentifikasi, sekaligus menangkap ES, dikawasan Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah.
Tersangka ES saat ini sedang dibawa oleh petugas kepolisian, dari Kalimantan Tengah ke Lampung, menggunakan pesawat terbang.
“Setelah berhasil ditangkap di Kota Waringin Timur Kalimantan Tengah, saat ini tersangka dengan pengawalan ketat pihak kepolisian, sedang dalam perjalanan untuk dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan,” tambahnya. (Red)
Lampung Timur (SL)-Eks Wakil Ketua DPRD Lampung Timur M Akmal Fatoni dijatuhi hukuman dipenjara selama satu tahun, dengan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Majelis dipimpin Hakim ketua Efiyanto D, menyimpulkan terdakwa terbukti melakukan korupsi dana hibah Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2018.
Akmal Fatoni dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, sebesar total Rp100 juta lebih. Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Akmal Fatoni dengan pidana penjara selama satu tahun, denda sebesar Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Efi bacakan putusannya, dalam persidangan Jumat pagi 28 April 2023 lalu, .
Majelis Hakim juga juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara Rp100 juta. Yang sebelumnya diketahui telah dikembalikan ke kas Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Menanggapi putusun tersebut, terdakwa Akmal Fatoni menyatakan banding. Dia telah resmi mendaftarkan permohonan Bandingnya, pada 5 Mei 2023. “Ya benar, Terdakwa Akmal Fatoni dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding, pada Jumat 5 Mei 2023 kemarin,” Juru bicara Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Hendro Wicaksono.
Sebelumnya JPU mendakwa Akmal Fatoni karena melakukan penyelewengan anggaran yang ditujukan terhadap beberapa kegiatan di Forum Karang Taruna, yang dananya bersumber dari hibah Kabupaten Lampung Timur. Anggaran yang diterima oleh Terdakwa tersebut, disebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Beberapa Kegiatan kedapatan tidak dilaksanakan, serta dibuat Laporan Pertanggung Jawaban Fiktif.
Sebelumnya Wakil Ketua I DPRD Lampung Timur Fraksi PKB itu, ditetapkan sebagi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur atas kasus dugaan korupsi dana hibah karang taruna tahun 2018 senilai Rp100,1 juta pada Kamis 23 September 2021. Selain itu, Ahmad Fatoni juga langsung ditahan oleh Kejari Lampung Timur di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Ariana Juliastuty mengatakan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sebelumnya sudah diperiksa tiga kali pada 18 Agustus, 15 September 2021, dan 20 September 2021. Pemanggilan awalnya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi perkara karang taruna tahun 2018
“Awalnya AF ini datang ke Kantor Kejari Lampung Timur, dengan didampingi tim penasehat hukumnya guna melengkapi berkas perkara. Namun setelah diperiksa, tim penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka,” kata Ariana Juliastuty.
Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung pada 31 Maret 2021, diterima pihak kejaksaan tertanggal 20 April 2021 ada kerugian negara sebesar Rp100,1 juta. Kronologis ini bermula pada saat itu, Karang Taruna Lampung Timur yang dipimpin AF mendapat alokasi dana hibah Rp250 juta.
“Selanjutnya dana hibah itu disalurkan secara dua tahap, masing-masing tahap menerima Rp125 juta. Namun penggunaan dananya tidak sesuai, sehingga timbul kerugian senilai Rp100,1 juta dari hasil audit BPKP,” ujar Ariana Juliastuty. (Red)
Lampung Timur (SL)-Legislator Noverisman Subing menyebut lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1/2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan, guna pencegahan terjadi konflik di Bumi Ruwa Jurai.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dalam agenda Sosper di Balai Desa Nampirejo, Batanghari, Lampung Timur, Minggu 7 Mei 2023.
Menurut Noverisman, Perda Rembuk Desa bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat desa dan kelurahan, sesuai musyawarah dan mencapai mufakat.
“Perda ini juga guna mendorong prakasa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada di desa atau kelurahan guna mencegah terjadinya konflik terbuka,” ujar Kanjeng sapaan akrabnya.
Selanjutnya, Perda tersebut lahir sebagai stimulan meningkatkan ketanggapan (cepat tanggap) unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan, terhadap potensi konflik yang ada, guna terciptanya rasa aman dan tentram.
“Selain cepat tanggap, Perda ini dihaeapkan dapat meningkatkan kerjasama dan sinergitas antar unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan dengan masyarakat,” jelas dia.
Pada bagian lain Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Lampung itu mengatakan, untuk pelaksaan Perda Rembuk Desa itu sendiri, difasilitasi oleh Kepala Desa atau Lurah dan diikuti oleh unsur pemerintah desa atau kelurahan dan unsur masyarakat.
“Untuk unsur pemerintah desa terdiri dari kepala Desa atau Lurah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Rukun Tetangga dan Rukun Warga,” tuturnya.
Unsur pemerintah dalam Perda tersebut, tambah Kanjeng, adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).
“Untuk unsur masyarakat adalah tokoh adat, toloh agama, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, perwakilan kelompok masyarakat dan orang-orang yang memiliki pengaruh di desa atau kelurahan,” pungkasnya.
Sosper yang digelar Noverisman dihadiri olah unsur pemerintahan dan sejumlah tokoh, diantaranya tokoh wanita, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda. (Rls/Red)
Lampung Timur–Pasangan mahasiswa asal Mesuji yang ditangkap karena kasus buang bayi di wilayah Pekalongan Lampung Timur akhirnya dibebaskan. Alasan Wahyu Utomo (20) dan Rifa Amalia (19), pasangan kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelapnya di teras toko milik warga di Desa Ganti Warno, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, adalah restorative justice (RJ).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar membenarkan keduanya dibebaskan lewat mekanisme restorative justice (RJ). “Betul kami lakukan Restorative Justice (RJ) beberapa hari lalu, dengan dalih kemanusiaan karena si jabang bayi sangat butuh kasih sayang dari kedua orang tuanya,” kata M Rizal Muchtar, seperti dikutip Suara.com (jaringan media sinarlampung.co), Selasa 25 April 2023.
Menurut Kapolres, penerapan RJ dalam kasus pembuangan bayi ini diambil berdasar kesepakatan kedua orang tua dari Wahyu Utomo dan Rifa Amalia. Kesepakatan kedua orang tua tersangka menjadi pertimbangan polisi untuk melakukan RJ.
Kapolsek Pekalongan Iptu Yugo menambahkan saat gelar Restorative Justice selain melibatkan orang tua kedua tersangka, juga menghadirkan beberapa tokoh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan beberapa saksi lain. “Bukan berarti kami melepaskan pelaku pembuang bayi. Tapi kami lebih memandang kemanusiaan daripada aspek yuridisnya,” jelas Yugo.
Menurut Kapolsek apa yang dia lakukan sesuai aturan dan mekanisme yang benar, dasar dari RJ tersebut adanya permohonan dari kakek atau nenek bayi yang siap mengasuh bayi yang sempat dibuang kedua orang tuanya itu.
Dan Yugo mengaku saat gelar Restoratif Justice melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan juga dari P2A Pemda Lampung Timur, lalu gelar perkara dilakukan baik di tingkat Polsek maupun Polres. “Selain itu juga kami menilai dari sisi kemanusiaan yang akan mengasuh kakek atau nenek serta masih memerlukan kasih sayang kedua orang tuanya,” kata Yugo.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan kedua orang tuanya tidak ada niat membunuh bayinya sendiri. Ini terlihat dari bukti di mana setiap bulan kedua tersangka memeriksa kandungan ke bidan dan bayi tersebut dibuang di depan rumah kerabatnya dan selalu dalam pantauan. (Red)
Lampung Timur–Dua terdakwa pencurian sebuah mobil Fortuner di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur Ilham Nurdin dan Kasimansah, yang ditangkap Polisi, Senin, 23 Januari 2023 lalu, bahkan ditembak karena melakukan perlawanan itu kini sudah bebas. Para pelaku yang disebut yang diketahui memiliki jaringan hingga lintas provinsi itu cuma diganjar 3 bulan kurungan penjara.
Putusan pidana tiga bulan penjara bagi dua pelaku pencurian mobil itu tertera pada Putusan PN SUKADANA Nomor 84/Pid.B/2023/PN SDN tanggal 31 Maret 2023. Pada kasus ini kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa penuntut umum Ardo Gunata SH MH, dengan hakim ketua Roby Alamsyah, Hakim anggota Diah Astuti Br, Zelika Permatasari dan panitera pengganti Dwi Maryudi.
Hakim pengadilan Negeri Sukadana dalam amar putusannya mendakwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Putusan pengadilan Negeri Sukadana dijatuhkan kepada para terdakwa pada 31 Maret 2023 yang lalu dilangsir dari Web site www.pn-sukadanago.id
Hal ini mengejutkan warga yang mengetahui para terdakwa telah bebas dari dalam penjara setelah menjalani hukuman yang dinilai sangat ringan. Korban pemilik mobil Fortuner Siti Fatimah saat di konfirmasi membenarkan bahwa para pelaku pencurian mobil miliknya telah bebas.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur menangkap dua pencuri mobil Toyota Fortuner di Jalan Lintas Sumatera Kalianda, Senin, 23 Januari 2023, sekitar pukul 02.30 WIB. “Keduanya diamankan pada saat kedua tersangka sedang mengendarai kendaraan roda empat dari arah Bakauheni menuju Arah Bandar Lampung,” kata Kasat Reskrim Polres Lamtim Ipti Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Senin, 23 Januari 2023.
Kedua tersangka berinisial Ilham Nurdin (39), warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, dan Kasimansah (43) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Saat kendaraan kedua pelaku hendak dihentikan oleh petugas, salah satu pelaku melakukan perlawan sehingga polisi menembaknya. “Karena melakukan perlawanan, pelaku IM akhirnya kami lakukan tindakan terukur di bagian betis kanannya,” kata dia.
Kasat mengatakan mobil yang dicuri milik Siti (38) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur. Kendaraan itu digasak ketika diparkir di depan halaman rumahnya. Korban menyadari mobilnya hilang, pada Minggu, 22 Januari 2023, pukul 05.00 WIB. “Korban yang panik, segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sekampung,” kata dia.
Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 Polres Lampung Timur, Unit Kamneg Sat IK Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Polsek Sekampung dibackup Tekab 308 Polres Lampung Selatan. Korban Siti (38) mengucapkan rasa terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Polsek Sekampung, dan Polres Lampung Timur karena telah mengungkap kasus itu kurang dari 1 x 24 jam.
Kedua pelaku mengenal korban. Pasalnya mobil tersebut sebelumnya sempat dibeli pelaku. Karena tak sanggup mencicil, pelaku lalu mengembalikan mobil itu kepada korban. Namun pelaku menyimpan kunci cadangan mobil tersebut. Kemudian pelaku mencuri mobil itu dan akan dibawa ke Banten. (Red)
Lampung Timur (SL)-Dua bulan tergeletak tak berdaya, Ahmat Nurkholis warga Desa Sumber Marga Korban dugaan Mall Praktek Rumah Sakit Permata Hati Way Jepara, Lampung Timur dikunjungi oleh Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lampung Timur.
Anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Partai Golkar, Imam Zaky Nurhidayat tampak terenyuh saat melihat langsung kondisi kesehatan Ahmat Nurkholis paska menjalani operasi bedah di RS Permata Hati Way Jepara sekitar bulan Januari 2023 lalu.
Menurut imam, sangatlah miris ketika melihat kondisi Ahmat Nurkholis saat ini yang terbaring tak berdaya yang diduga menjadi korban Mall Praktek Ahli bedah RS Permata Hati Way Jepara belum lama ini.
“Ini tidak bisa dibiarkan. harus ada pertanggungjawaban dari pihak RS Permata Hati Way Jepara, ini harus ada tindakan berkelanjutan dan solusinya,” ujar Imam kepada Tintainformasi.com saat berkunjung di kediaman Ahmat Nurkholis Minggu, 16 April 2023.
Imam mengakui, dirinya sangat terenyuh melihat nasib yang dialami oleh Ahmat Nurkholis saat ini. Dikarenakan sebagai sorang lelaki, akibat Mall Praktek RS Permata Hati, alat vital milik Ahmat Nurkholis sudah tidak bisa lagi berfungsi untuk memberi nafkah batin pada istrinya.
“Kasihan melihat kondisi Ahmat saat ini. Alat vitalnya sudah tidak bisa berfungsi lagi. Bahkan, sebagai kepala rumah tangga, selama 3 bulan ini tidak bisa memberi nafkah pada anak dan istrinya,” tukasnya.
“Apalagi saat ini alat vitalnya selalu mengeluarkan air seni. Saya berjanji sebagai wakil rakyat akan mempertanyakan kepada pihak RS Permata Hati sejauh mana pertanggung jawabannya bila perlu nanti secepatnya kita berkordinasi dengan pihak komisi 4 DPRD Lampung Timur,” imbuh Imam.
Sementara, istri Ahmat Nurkholis, sangat berterima kasih kepada Anggota Dewan yang telah sudi berkunjung dan melihat langsung kondisi suaminya yang dalam kesakitan.
“semoga melalui pak Dewan Imam Zaky Nurhidayat dari fraksi Golkar Lampung timur bisa memberikan solusi buat suami saya,” harap Leni Istri Ahmat Nurkholis.
“Coba bayangkan, begitu tidak adanya rasa kemanusiaan dari pihak RS Permata Hati kepada suami dan anak anak saya. Suami saya sebagai tulang punggung keluarga saat ini tak bisa berbuat apa apa. Bahkan hingga saat ini tak satupun dari pihak RS Permata Hati datang melihat kondisi suami saya,” pungkas Leni.
Untuk diketahui, sebelumnya persoalan dugaan Mall Praktek sudah berulang kali disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur.
Namun, hingga saat ini belum ada tindakan serius oleh pihak Dinas Kesehatan terkait dugaan Mall Praktek RS Permata Hati Way Jepara.
“Saya sudah coba berkomunikasi kepada Pihak RS Permata Hati. Menurut keterangan pihak RS, itu penyakit yang diderita oleh Ahmat merupakan riwayat penyakit lama. Sebelum berobat ke RS Permata Hati, pasien sudah berobat ke RS lain, itu jawaban pihak RS Permata Hati,” tegas Kadis Kesehatan Lampung Timur seakan membela RS Permata Hati belum lama ini.
“Ya saya sudah mencoba untuk berkoordinasi dengan pihak RS Permata Hati, tapi hanya itu jawabannya. Ya kalau pasien mau menempuh jalur hukum (lapor polisi) ya laporkan saja,” ketus Kadis Kesehatan. (Red)
Bandar Lampung (SL)-Ratusan massa terdiri dari petani yang mengaku terdampak proyek bendungan Margatiga mendatangi kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam rangka menyampaikan tuntutan ganti rugi pembebasan lahan yang hingga kini belum dibayarkan. Selasa, 11 April 2023.
Dalam tuntunannya, para petani mendesak pemerintah segera membayarkan uang ganti rugi bidang tanah, tanam tumbuh, sumur bor, kolam ikan dan bangunan di Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya dengan jumlah total sebanyak 974 bidang tanah terkena dampak.
Selain itu, mereka juga meminta kejelasan terkait nominal yang akan diterima petani pemilik lahan di Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya sesuai hasil tim penilai KJPP AKR (Anas Karim Rivai) sejumlah 974 bidang tanah.
Seperti orasi yang disuarakan Koordinator Lapangan, Sukalam, bahwa petani secara tegas menolak proses verifikasi audit tanam tumbuh oleh Tim Tipikor Polda Lampung, BPKP Lampung dan BRIN. Diketahui pihak terkait melakukan audit dengan cara baru, yakni foto udara citra satelit dan memakai rumusan jarak tanam pertanian. Metode ini dinilai tidak manusiawi dan berkeadilan.
“Petani juga meminta proses audit verifikasi tanam tumbuh terhadap 974 bidang tanah dihentikan. Di mana cara mereka (tim audit) tak ubahnya terjadi di 21 desa sebelumnya, telah dibayarkan uang ganti rugi tetapi audit kembali oleh satgas A yang dibentuk oleh BPN Lampung Timur,” katanya.
Dia berharap, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama DPRD Lampung segera menghentikan proses audit tanam tumbuh dan lain-lainnya.
“Saat ini masih dilakukan proses audit oleh Tim Penyidik Tipikor Polda Lampung, BPKP Lampung dan Tim pihak BRIN Indonesia kepada petani pemilik lahan di Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya,” tambahnya.
Ratusan warga terdampak proyek bendungan Margatiga mendesak pemerintah segera membayar ganti rugi.
Tidak cukup sampai di situ, pendemo juga meminta pertanggungjawaban dari pihak kepolisian atas meninggalnya tiga warga Trimulyo, Sekampung, pasca pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Lampung Timur beberapa waktu lalu.
“Ada tiga warga yang meninggal. Maka itu, kami menuntut pertanggungjawaban pihak kepolisian,” tegasnya.
Rp79,5 Miliar untuk Bayar Ganti Rugi Lahan Petani Dikorupsi?
Diketahui sebelumnya, Polda Lampung mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan pada proyek bendungan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono didampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmat Hidayat, di aula Pusiban Ditreskrimsus, Kamis 12 Januari 2023 lalu.
“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ A/ I/ 2023 /SPKT Sat Reskrim Polres Lampung Timur/ Polda Lampung tanggal 12 Januari 2023,” ujarnya.
Donny mengatakan kasus tersebut terjadi berawal pada tanggal 10 Januari 2020 setelah ditetapkannya lokasi proyek strategis nasional berupa pembangunan bendungan di Kecamatan Margatiga, Lampung Timur.
Namun, saat terjadi proses pengadaan tanah terdapat permasalahan dan pelaporan ke Polres Lampung Timur. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ditemukan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Donny
Sementara, lanjut Donny, dari hasil audit BPKP, dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan itu terjadi pada pembayaran ganti rugi tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di atas 299 bidang tanah senilai Rp79,5 miliar lebih.
“Dari nilai tersebut terdapat mark up atau fiktif tanaman yang ternyata ditanam setelah penetapan lokasi dengan selisih pembayaran ganti rugi dan berpotensi pada kerugian keuangan negara Rp50.411.095.236,00,” jelasnya.
Kombes Pol. Donny Arief Praptono yang baru sehari menjabat di Polda Lampung ini menjelaskan, motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif saat invetarisasi dan identifikasi (awal) dengan melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah Penetapan Lokasi (Penlok).
“Melakukan Mark up melalui proses pengajuan keberatan (sanggah) dan terdapat pegajuan keberatan (sanggah) fiktif mark up pada saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP,” imbuhnya.
Donny mengatakan, saat ini Polda Lampung telah memeriksa 271 orang terdiri dari 7 orang ahli, mengumpul kan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi, permintaan audit BPKP dan sudah gelar perkara di Polda Lampung.
Disamping itu, dugaan kasus korupsi tersebut juga juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Untuk kasus ini, penyidikan dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur atau Join Investigation,” jelasnya.
Jika terbukti, para tersangka akan di kenakan pasal 2 atau pasal 3 uu RI no. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP.
“Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” pungkas Donny. (Red)
Lampung Timur (SL)-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sumur bor di 56 di Kabupaten Lampung Timur, Tahun Anggaran 2021.
Disebutkan agenda penetapan tersangka kasus tersebut dilaksanakan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung keluar.
“Sementara ini, untuk kasus sumur bor masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara di BPKP,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra, Selasa 11 April 2023.
Marwan menyatakan, setelah mengantongi hasil audit kerugian negara, langkah berikutnya adalah menetapkan tersangka.
“Jadi tunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, baru tentukan tersangka,” tegasnya.
Disinggung soal siapa saja calon tersangka yang bakal ditetapkan, Marwan mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi nama oknum yang bertanggungjawab dalam kasus.
“Yang jelas kalau nama pihak yang sudah kita kantongi. Jadi kita tunggu saja hasil audit kerugian keuangan negara keluar. Mudah-mudahan dalam waktu beberapa minggu ini hasil auditnya sudah keluar,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Lampung Timur, pada 16 Februari 2023 lalu menggedalah kantor Dinas PUPR Lampung Timur.
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur Nomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023 dan berdasarkan penetapan persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukadana.
Penyidik menduga ada tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Sumur Bor pada 56 titik di Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021.
Penggeledahan di beberapa ruangan pada bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Timur tersebut, dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen.
Ternyata dokumen-dokumen terkait dengan pembangunan sumur bor disimpan di rumah PPTK Pembangunan Sumur Bor yaitu WP.
Terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Jaksa Penyidik, kemudian dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara. (Red)