Kategori: Lampung Timur

  • Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Sumur Bor di Lamtim Menunggu Hasil Audit BPKP

    Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Sumur Bor di Lamtim Menunggu Hasil Audit BPKP

    Lampung Timur (SL)-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sumur bor di 56 di Kabupaten Lampung Timur, Tahun Anggaran 2021.

    Disebutkan agenda penetapan tersangka kasus tersebut dilaksanakan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung keluar.

    “Sementara ini, untuk kasus sumur bor masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara di BPKP,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra, Selasa 11 April 2023.

    Marwan menyatakan, setelah mengantongi hasil audit kerugian negara, langkah berikutnya adalah menetapkan tersangka.

    “Jadi tunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, baru tentukan tersangka,” tegasnya.

    Disinggung soal siapa saja calon tersangka yang bakal ditetapkan, Marwan mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi nama oknum yang bertanggungjawab dalam kasus.

    “Yang jelas kalau nama pihak yang sudah kita kantongi. Jadi kita tunggu saja hasil audit kerugian keuangan negara keluar. Mudah-mudahan dalam waktu beberapa minggu ini hasil auditnya sudah keluar,” imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, sebelumnya tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Lampung Timur, pada 16 Februari 2023 lalu menggedalah kantor Dinas PUPR Lampung Timur.

    Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur Nomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023 dan berdasarkan penetapan persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukadana.

    Penyidik menduga ada tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Sumur Bor pada 56 titik di Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021.

    Penggeledahan di beberapa ruangan pada bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Timur tersebut, dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra.

    Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen.

    Ternyata dokumen-dokumen terkait dengan pembangunan sumur bor disimpan di rumah PPTK Pembangunan Sumur Bor yaitu WP.

    Terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Jaksa Penyidik, kemudian dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara. (Red)

  • Bayi Orok Depan Warung Saat Buka Puasa Gegerkan Warga Pekalongan Pembuangnya Sepasang Pelajar SMK Asal Mesuji

    Bayi Orok Depan Warung Saat Buka Puasa Gegerkan Warga Pekalongan Pembuangnya Sepasang Pelajar SMK Asal Mesuji

    Lampung Timur (SL)-Warga RT 01 Dusun 1, Desa Gantiwarno, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, geger penemuan bayi baru lahir diletakkan di meja warung warga saat sedang buka puasa, Sabtu 1 April 2023.

    Bayi dalam selimut dan dibedong itu berjenis kelamin lakai-laki, berikut plastik berisi ari-ari, dan satu bungkung perlengkapan bayi. Bayi iti diletakkan di warung Supri atau Vivi, karena sekaligus rumha milik milik Joni Sastro atau anaknya Vivi Vhujja Vresillian.

    Saat Magrib itu, Supriyanto mendengar motor berhenti didepan warung. Lalu motor itu tancab gas. Karena merasa aneh, Supri keluar untuk melihat dan disusul Vivi.

    Spontan mereka kaget melihat bayi sudah dibedong, seperti belum lama melahirkan. Bahkan saat didekati bayi itu langsung menangis. Sejurus kemudian warga berdatangan le rumah Supri

    “Saya dengar suara Motor mencurigakan. Berhenti didepan warung dan langsung pergi dengan Kecepatan Tinggi. Setelah di tengok di depan warung tepatnya di diatas Meja ada Bayi dan sudah di Bedong dan di selimuti kain lengkap dengan Peralatan bagi Bayi, ada jarik, susu, pempes, bedak, dan lain lain,” kata Supri didampingi Vivi.

    Kondisi bayi masih hidup dalam keadaan sehat saat ditemukan. Bayi yang baru lahir itu diduga sengaja dibuang. Bayi itu sempat dimasukkan ke dalam rumahnya dan warga mulai berdatangan.

    Warga kemudian melaporkan kejadian penemuan bayi itu ke Bhabinkamtibmas ciri-ciri bayi jenis kelamin Laki-laki, Berat Bayi 3,25 kg, Panjang Bayi 49 cm. Bayi itu kemudian dibawa kerumah Bidan Desa Gantiwarno Ibu Dwi Kurnia Sari, di Dusun 1, Desa Gantimulyo, Kecamatan Pekalongan. Lampung Timur.

    Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan mengamankan dua remaja, yang masih pelajar, yang membuang bayi hasil hubungan mereka itu. Keduanya kemudian di bawa ke Polres Lampunv Timur.

    Ditangkap

    Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar setelah gegera warga terkait penemuan bayi. Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan remaja Inisial WU (19) dan RA (19) warga Kabupaten Mesuji.

    “Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga bernama Vivi yang mendengar suara bayi menangis dari didepan warung yang berada didepan rumahnya, dan langsung melaporkan ke Polsek Pekalongan,” katanya.

    Dari laporan tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku dapat teridentifikasi dan berhasil menangkap kedua pelaku.

    “Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur, tersangka dikenakan pasal 308 KUHPidana Jo pasal 305 KUHPidana tentang membuang bayi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara,” katanya. (Red)

  • Warga Terdampak Ganti Rugi Way Sekampung Kecewa Dengan Proses Tipikor Polda Lampung?

    Warga Terdampak Ganti Rugi Way Sekampung Kecewa Dengan Proses Tipikor Polda Lampung?

    Lampung Timur (SL)-Para Petani Desa Mekar Mulya dan Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, mengaku heran dengan proses Penyidikan Tipikor Krimsus Polda Lampung. Pasalnya justru mirip Tim Suvervisi yang melakukan klarifikasi lahan ganti rugi. Mereka yang sudah bolak balik dimintai keterangan di Polda Lampung dan Polres Lampung Timur mendapat kabar bahwa hasil klarifikasi jenis tanam tumbuh warga jadi bahan untuk ganti rugi.

    “Orang yang makan nangkanya, kami kena getahnya,” ucap peribahasa untuk puluhan petani pemilik lahan di Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya terdampak genangan Bendungan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.

    Mereka harus memenuhi panggilan dari Tim Penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polda Lampung di Gedung Tribrata Polres Lampung Timur, Selasa 28 Maret 2023.

    Dari hasil undangan wawancara klarifikasi yang dilayangkan oleh Polres Lampung Timur tersebut, membuat para petani kecewa atas tindakan penyidik Tipikor Polda Lampung dan Polres Lamtim yang mengklarifikasi jumlah tanam tumbuh. Petani menganggap klarifikasi ini tidak manusiawi dan tidak berkeadilan.

    Salah satu petani yang enggan disebutkan mengatakan, bahwa tanahnya seluas sekitar 5000 meter persegi dengan rincian jenis tanam tumbuh yang dimilikinya sebanyak 10 jenis tetapi tidak diterima oleh penyidik.
    Dengan dalih, jenis dan jumlah tanaman petani itu harus disesuaikan dengan foto udara citra satelit tahun sebelum adanya penetapan lokasi yang ditetapkan oleh Gubernur Lampung tahun 2020.
    Padahal proses pengukuran dan identifikasi pada bidang tanah mereka mulai dilakukan oleh Satgas yang dibentuk oleh BPN Lamtim pada bulan September 2021 silam.

    “Tanaman milik saya 10 jenis tidak diterima polisi. Katanya disuruh lihat foto udara citra satelit di laptop yang sepengetahuan saya hasil pada tahun jauh sebelum ditetapkannya penetapan lokasi genangan Bendungan Marga Tiga tahun 2020, mbiyen,” ujarnya.

    Dia mengatakan, pada saat bulan Ramadhan, September tahun 2021 silam, proses pengukuran dan identifikasi penghitungan tanam tumbuh oleh Satgas B baru turun. “Padahal tanam tumbuh milik kami sudah ada jauh sebelum adanya rencana Bendungan Marga Tiga,” katanya.

    Proses penghitungan dengan menggunakan foto udara citra satelit dan rumusan pertanian itulah yang membuat puluhan petani Desa Mekar Mulya, Desa Tri Sinar dan warga desa lainnya di Polres ini mereka anggap tidak berkeadilan dan tidak manusiawi.

    Padahal proses pembesasan genangan PSN Bendungan Marga Tiga ini melibatkan sekitar 23 desa dari 4 kecamatan dan terdapat 19 desa telah aman sentosa menerima uang ganti rugi tanpa dilakukan proses verifikasi tanam tumbuh yang cukup rumit menggunakan sistem penghitungan foto udara citra satelit seperti pada hari Selasa itu.

    “Kenapa proses penghitungan tanam tumbuh foto udara citra satelit yang memakai rumusan jarak tanam penanaman itu diterapkan hanya pada dua desa ini saja. Bagaimana dengan 19 desa yang telah menerima uang ganti rugi? Mereka telah aman sentosa tanpa diusik oleh para penegak hukum,” ujarnya.

    Baru Gunakan Foto Satelit
    Staf Ahli Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Yuwono Saputra ketika dimintai tanggapan perihal di atas melalui pesan Whatsapp-nya, menjelaskan bahwa proses yang dilakukan oleh tim penyidik Tipikor Polda dan Polres terhadap 1.438 bidang itu untuk proses penegakan hukum dengan tujuan tertentu dari hasil audit dari BPKP Provinsi Lampung.

    Tidak hanya terdiri dari bidang tanah dua desa tersebut, sebut dia, melainkan hal serupa menggunakan foto udara, citra satelit dan rumusan pertanian itu juga dilakukan terhadap 299 bidang tanah sisa yang belum terbayarkan di luar Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya.

    “Penggunaan foto udara dan peta citra, pembakuan jarak tanam dan dokumen-dokumen lainnya seperti berita acara inventarisasi merupakan langkah pencegahan kerugian keuangan negara, sebagai tindak lanjut audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPKP,” ujar Yuwono.

    Kembali dijelaskan Yuwono, perihal sistem yang diterapkan saat ini dikarenakan dalam proses pengadaan tanah yang sedang berlangsung ternyata ditemukan masalah Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

    Sehingga pemerintah juga memberikan kesempatan untuk klarifikasi terhadap 1438 bidang tanah yang belum menerima uang ganti rugi yang dimulai hari ini (Selasa, red) dengan penggunaan teknologi untuk melihat kondisi sebelum penetapan lokasi.

    “Penggunaan foto udara dan peta citra, pembakuan jarak tanam dan dokumen-dokumen lainnya seperti berita acara inventarisasi merupakan langkah pemerintah dalam rangka pencegahan kerugian keuangan negara, dikarenakan dalam proses pengadaan tanah yang sedang berlangsung ternyata ditemukan masalah Tipikor,” kilahnya.

    Yuwono Saputra juga mengklaim bahwa ia pun ikut memantau pelaksanaan verifikasi di Gedung Tribrata Polres Lampung Timur pada hari itu dan menurutnya berjalan dengan aman dan lancar.

    Namun ketika progresifjaya.id mencoba menggali keterangan terhadap staf ahli Kemenko Marves itu selain upaya yang dipakai pemerintah terhadap puluhan petani, mungkinkan terhadap 19 desa yang telah menerima uang ganti rugi akan diperlakukan verifikasi ulang kembali?

    Namun Yuwono Saputra berdalih bahwa untuk kewenangan itu merupakan hak dari penyidik yang bisa menjawabnya.

    Pemerintah Ambil Keputusan Sepihak

    Salah satu tokoh masyarakat Jadimulyo, A. Ali (40) menegaskan, bahwa pemerintah telah mengambil keputusan yang sepihak.

    Menurutnya, dengan memberlakukan sistem tersebut kepada Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya sama sekali belum jelas akan besaran nominal ganti rugi yang akan didapat kok tiba-tiba petani dihadapkan lagi langkah pemerintah terkesan membabi buta dengan dalih undangan wawancara klarifikasi yang tertera pada surat undangan Polres Lampung Timur.

    “Sepatutnya pemerintah sebelum menerapkan sistem foto udara citra satelit, mbok ya petani ini dikumpulkan dulu, berikan penjelasan dan pemahaman jangan terkesan sistem ini membabi buta alias dzolim tidak berkeadilan tanpa melihat dengan kacamata intelektual,” terangnya kepada progresifjaya.id saat dihubungi via handphone.

    Dirinya pun bertanya-tanya atas kinerja para pemangku kepentingan khususnya penanggung jawab pelaksana PSN Bendungan Marga Tiga di Provinsi Lampung tersebut.

    Proses pekerjaan dua tahun lebih dibentuknya Satgas dan pelaksana lainnya yang kesemuanya pekerjaan mereka menggunakan uang negara alhasil tetap memakai sistem teknologi citra satelit yang keakurasiannya pun diragukan.

    Sehingga, wajar jika petani bertanya-tanya, apakah hasil kerja pakai uang negara Satgas A dan B itu tidak dipakai lagi? Dan kemudian apakah nantinya hasil yang konon katanya wawancara klarifikasi oleh Tim Tipikor inilah yang akan dipakai?

    “Sungguh ini suatu kekejaman rezim terhadap kami yang notabene nya petani wong cilik Pak Presiden Jokowi. Sampai detik ini belum menerima jumlah besaran nominal uang ganti untung yang dijanjikan oleh pemerintah,” tutupnya.

    Dari penelusuran progresifjaya.id di lapangan, sebagian besar petani di Desa Mekar Mulya dan Desa Tri Sinar, calon penerima ganti rugi atas tanah dan tanam tumbuh mereka meminta kepada semua pemangku kepentingan terutama Presiden Joko Widodo dapat memberikan kebijakan yang tidak menindas petani wong cilik.

    Terutama penegakan rasa keadilan hukum pula terhadap 19 desa yang telah menerima uang ganti rugi yang sebelumnya sempat membuat gaduh lintas media dan LSM atas adanya dugaan permasalahan hukum di beberapa Desa yang telah cair uang ganti rugi tersebut.

    Apalagi menjelang tahun politik saat ini yang bisa saja merusak citra negatif terhadap semua proyek nasional presiden yang dimana-mana sedang dikebut pengerjaannya. Belum keterangan resmi pihak Satuan Tipikor Polda Lampung atau Satuan Tipikor Polres Lampung Timur terkait hal itu. (Red)

  • Tim Bareskrim di Kabarkan OTT Bisnis Tambang Pasir Ilegal di Pasir Sakti Produksi 800 Ton Perhari

    Tim Bareskrim di Kabarkan OTT Bisnis Tambang Pasir Ilegal di Pasir Sakti Produksi 800 Ton Perhari

    Lampung Timur (SL)-TIM Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrum Mabes Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bisnis tambang ilegal di Pasir Sakti Lampung Timur. Selain menangkap dua warga Kecamatan Pasir Sakti, tim mengamankan satu truk tronton bermuatan karung kemasan berisi pasir kuarsa, dan peralatan mesin sedot pasir, Jumat 17 Maret 2023 malam lalu

    Informasi di Pasir Saksi, membenarkan ada penangkapan dua pelaku oleh tim Mabes Polri. Petugas yang dipimpin Perwira menengah berpangkat AKBP itu juga truk mengamankan tronton berisi ratusan karung pasir kuarsa serta sejumlah mesin penyedot pasir.

    Truk tronton yang diamankan masih dititipkan di Polsrk Pasir Sakti. Sementara dua pelaku dan barang bukti lain di bawa ke Polres Lampung Selatan.

    “Iya mas ada penangkapan itu. Tapi dari Bareskrim Mabes. Tidak ada melibatkan Polres, maupun Polda Lampung. Kami dapat kabar dari para penambang dan pekerja pasir kuarsa..Truk trontonya masih ada di Polsek. Cek aja mas,” kata warga Pasir Sakti, membenarkan.

    Dua orang yang digangkap, katanya, adalah Sug (48) dan Sod (45), mereka warga Kecamatan Pasir Sakti. “Bbnya satu truk tronton penuh muatan pasir yang sudah dikarungin. Dan sekitar delapan unit mesin sedot pasir,” katanya.

    Sug diketahui pengendali keluar masuk tronton yang mengangkut dan membawa pasir itu keluar Lampung. Tiap tronton dengan kapasitas 40 ton, dengan tarif pungutan ratusan ribu.

    Dalam 24 jam, atau sehari ada sekitar 20 unit truk tronton keluar masuk mengangkut pasir ilegal yang telah dikemas dalam karung tersebut.

    Dan aktifitas ilegal yang merugikan negara miliaran itu telah berlangsung sejak belasan tahun terakhir. “Untuk pungutan dari sopir saja jumlahnya mencapai miliaran. Belum lagi berbagai jenis pasir yang mereka kirim,” katanya.

    Sug juga menarik uang modus retribusi dari sopir puluhan tronton itu dengan dalih uang tersebut akan disetor ke Kabupaten Lamoung Timur sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Sementara itu, Sod adalah salah saru bos penambang pasir dari puluhan penambang ilegal di Pasir Saksi. Guna mendapatkan bahan baku pasir, Sod menyiapkan beberapa unit mesin oenyedot pasir dan menghimpun belasan tenaga kerja yang merupakan warga setempat.

    Lalu, pasir yang dihasilkan itu diolah dengan cara dijemur, diayak serta dipilah jadi berbagai jenis seperti pasir kuarsa, pasir halus dan pasir kasar. “Kalau  Sug banyak berperan soal ongkos angkut. Sedangkan Sod banyak perperan sebagai penambang ilegal,” katanya.

    Meski tidak melibatkan jajaran Polisi di daerah, satu unitHingga  berita ini terbit, Sug dan Sod masih dibawa Tim Mabes Polri menuju Lampung Selatan. Sedangkan barang bukti berupa satu unit tronton muat pasir dan beberapa unit mesin sedot pasir diamankan di polsek setempat. (Red/*)

  • Khairuddin Dinilai Pas Jabat Sekretaris PWI Lamtim yang Baru

    Khairuddin Dinilai Pas Jabat Sekretaris PWI Lamtim yang Baru

    Lampung Timur (SL)-Wartawan Helo Indonesia Lampung Khairuddin menjadi kandidat sekretaris PWI Lamtim. Mantan wartawan senior Lampung Post ini dinilai yang paling pas mengisi masa jabatan tersebut hingga 2026.

    Hasil musyawarah pengurus beberapa waktu lalu, sudah ada satu calon ketua, bendahara, termasuk sekretaris PWI Lamtim periode 2023-2026. “Semoga proses pemilihannya lancar,” kata Ketua PWI Lamtim Musannif Effendi Yusnida, Rabu 15 Maret 2023.

    Menurut dia, PWI adalah organisasi yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan dan kekeluargaan. “Untuk pengurus yang baru, kami sepakati dilakukan secara aklamasi,” ujar Ketua PWI Lamtim dua periode itu.

    Herman Batin Mangku (HBM), Pimum “Helo Indonesia Lampung” yang juga pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat, jika diamanahkan PWI Lamtim, mendukung Khairuddin mendedikasi dirinya menjadi sekretaris PWI Lamtim.

    “Mudah-mudahan, atas kepercayaan teman-teman jurnalis Lamtim, Adinda Khairuddin dapat menjadi motor agar organisasi dapat terus menggelinding sebagai wadah bagi para wartawan untuk sama-sama merawat marwah wartawan,” katanya.

    Rencana, PWI Lamtim akan menggelar Konferensi Kabupaten Luar Biasa (Konferkablub) PWI “Bumi Tuah Bepadan” di sekretariatnya, Sukadana, Jumat 17 Maret 2023. Kepengurusan saat ini resminya berakhir pada 24 Maret 2024

    Konferkablub PWI Lamtim diadakan setahun sebelumnya terkait ketuanya, Musannif Effendi Yusnida akan ikut kontestasi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 yang salah satu syaratnya mundur sebagai pengurus PWI.

    Sebelum Konferkablub, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah menggelar rapat pleno yang akan dihadiri semua pengurus PWI Lamtim periode 2012-2024 di Kantor PWI Lampung, Kota Bandar Lampung, Kamis 16 Maret 2023.

    “Insya Allah pada rapat pleno di PWI provinsi, semua pengurus PWI Lamtim akan hadir,” ujarnya. Effendi berharap Konferkablub yang akan dihadiri Wirahadikusumah dan jajaran dapat berjalan lancar.

    Dia juga berharap para calon pengurus yang baru mampu mengemban tugas organisasi dan selalu menjaga marwah PWI yang didalamnya terdapat berbagai insan pers dari beragam media.

    “Saya optimis pengurus yang baru akan selalu menjaga nama baik PWI dan menjalankan program organisasi dengan baik dan profesional,” pungkasnya. (Red)

  • Didemo Warga Karena Tak Becus Pimpin Lamtim Bupati Dawan Malah Ngibing di Kondangan

    Didemo Warga Karena Tak Becus Pimpin Lamtim Bupati Dawan Malah Ngibing di Kondangan

    Lampung Timur (SL)-Ratusan Massa dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat yang menamakan diri “Aliansi Tagih DA -DI” menggelar Aksi Demo didepan Kantor Bupati Lampung Timur, Senin 18 Maret 2023.

    Kedatangan mereka sebagai bentuk akumulasi kekecewaan kepada DA-DI terlihat beberapa poin tuntutan yang dianggap sebagai bentuk kegagalan pemerintah di bawah kepimpinan Dawam Rahardjo-Azwar Hadi (DA-DI) yang telah banyak mengangkangi janji-janji mereka saat Pilkada pada tahun 2019 yang lalu.

    Selain hal di atas para peserta aksi juga menagih hak hak guru PAUD, BPD, Linmas dan juga RT yang insentifnya masih menunggak. Selain itu buruknya kondisi Infrastruktur, impor pejabat, pembayaran hak kontraktor, Penunggakan BPJS, dan marak dugaan anggaran fiktif di bagian Kesra dan beberapa temuan lainnya.

    ”Kami butuh pejabat yang punya intergritas dan profesional maka kami dari AT-DADI meminta agar bupati Lampung timur dapat menemui kami untuk menjelaskan carut-marut dalam mengelola pemerintahan, ” Ucapnya Fauzi saat berorasi di halaman kantor bupati.

    Massa sempat bersitegang karena memaksa ingin masuk, karena DA-DI (Dawam -Azwar Hadi) tak berkenan menemui mereka. Termasuk Sekda Moch Yusuf pun dikabarkan tak ada ditempat.

    “Jangan jadi pengecut wahai pak Sekda Temui kami, beri penjelasan yang detail. Buat pernyataan di atas materai jangan hanya janji – janji yang membuat kami muak, bila memang tak mampu mundur saja masih banyak pejabat yang kopetensi di Lamtim ini,” katanya

    “Kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur bila tak mampu menyelesaikan permasalahan yang selau berulang setiap tahunnya dan tak ada jalan keluarnya lebih baik mundur saja,” teriak massa.

    Ratusan Masyarakat yang tergabung dalam koalisi tagih janji Dawam dan Azwar Hadi. yang terdiri dari sejumlah LSM, Rekanan/Kontraktor Aparatur Desa, Guru Pendidik Tingkat PAUD.

    Masa menuntut juga Bupati dan wakil Bupati bertanggung jawab atas belum terbayarkannya sejumlah Insentif perangkat desa/Insentif guru Paud dan uang pihak rekanan yang telah mengerjakan Proyek Tahun Anggaran tahun 2021-2022 sementara uang tersebut telah di anggarkan pada tahun yang sama.

    Perwakilan kordinator aksi Tagih Janji Dawam dan Azwar Hadi dari LSM Genta Lampung Timur, Fauzi Ahmad sempat meminta Bupati dan Wakil Bupati Beserta Sekda untuk menemui masyarakat yang sedang melakukan aksi namun tidak direspon.

    Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo sedang tidak ada di ruangannya, sementara Wakil Bupati juga tidak ada di ruangan kerjanya. Sekertaris Daerah (SEKDA) M.Yusuf di duga kabur meningalkan ruangannya lewat pintu belakang untuk menghindar bertemu dengan masyarakat yang Orasi.

    Ketua Kordinator Koalisi Tagih Janji Dawam dan Azwar Hadi Purnama Hidayah meminta kepada pemerintah daerah Lampung Timur untuk lebih serius memajukan Lampung Timur. “Kalo memang gak bisa memajukan Bumi Tuah Bepadan  silahkan mundur saja. Jangan di paksakan,” katanya.

    Purnama Hidayah juga meminta kepada pihak Aparat penegak hukum untuk memeriksa para pemimpin Lampung Timur, terkait anggaran yang ada di Lampung Timur. “Kita akan melaporkan bupati dan wakil bupati Lampung Timur Ke Polres Lampung Timur,” kata Purnama Hidayah.

    Dari informasi yang diterima oleh para pendemo bahwa Dawam Rahardjo sedang “Ngibing” (berjoget) di salah satu rumah warga yang sedang menggelar pesta hajatan.

    Hal tersebut membuat suasana semakin memanas yang menyebabkan para peserta aksi terus merangsek maju. (Red)

  • Kantor BPN Lampung Timur Digeledah Tim Krimsus Polda Lampung

    Kantor BPN Lampung Timur Digeledah Tim Krimsus Polda Lampung

    Lampung Timur (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur Polda Lampung melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur. Penggeledahan itu terkait tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga, Senin 13 Maret 2023.

    Tim Ditreskrimsus Polda Lampung di Pimpin Kasubdit III AKBP Yustam Dwi Heno bersama Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mendatangi kantor BPN Lampung Timur dan didampingi oleh Kepala BPN Lampung Timur Joni Imron.

    Kasubdit III mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga. “Ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan terkait dengan adanya kasus tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga yang memang sudah kita lakukan sesuai SOP,” ujarnya.

    Kasat Reskrim menambahkan alasan penggeldahan tersebut dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur. “Kenapa dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur karena penanganan kasus ini dilakukan secara joint investigation yang artinya dilakukan penanganan kasus secara bersama-sama dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Lampung dan Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur,” ucap Kasat Reskrim.

    Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menyita beberapa berkas terkait dengan pembangunan Bendungan Margatiga yang dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung tahun 2022.

    “Kami berharap kasus ini segera selesai tanpa adanya hambatan oleh sebab itu kami menangani dengan serius,” kata Yustam. (red)

  • Kesaksian Dawam Rahardjo dalam Sidang Kasus Suap PMB Unila Karomani CS, Bantah Titip Anak Masuk Fakultas Kedokteran

    Kesaksian Dawam Rahardjo dalam Sidang Kasus Suap PMB Unila Karomani CS, Bantah Titip Anak Masuk Fakultas Kedokteran

    Bandar Lampung (SL)-Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Kamis 9 Maret 2023.

    Sidang lanjutan kasus suap PMB Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, atas terdakwa Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri dipimpin oleh Majelis Hakim Lingga Setiawan, Aria Veronica, Edi Purbanus, Ahmad Rifai dan Efiyanto.

    Dihadapan para Majelis Hakim, Dawam membantah menitipkan anaknya supaya bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila dengan embel – embel menyumbang pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC). Dawam mengaku, sumbangan untuk gedung LNC itu diberikan murni karena inisiatif sendiri bukan karena menitipkan anaknya.

    Bantuan sumbangan pembangunan LNC ia tawarkan saat tidak sengaja mengunjungi dan melihat kondisi dalam gedung. Setelah melihat fasilitas LNC masih banyak kosong, Dawam spontan menyampaikan tawaran bantuan kepada hadapan Maulana Mukhlis dan Muslimin yang saat itu kebetulan mengajak dirinya.

    “Waktu itu saya diajak lihat-lihat ke dalam LNC oleh Maulana Mukhlis dan Mualimin karena masih kosong semua, kemudian spontan menyampaikan apa yang bisa saya bantu,” kata Dawam Rahardjo pada sidang kasus suap PMB Unila terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis 9 Maret 2023.

    Ia mengatakan bahwa kunjungannya ke LNC tersebut juga tidak disengaja, sebab waktu itu terdapat keperluan dengan Maulana Mukhlis guna mengajaknya sebagai tim panitia seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). “Maulana Mukhlis bilangnya ketemuan di gedung LNC saja, sehingga saya langsung ke sana,” kata Dawam.

    Dalam sidang tersebut, orang nomor 1 di Lampung Timur itu mengakui bahwa wujud bantuan yang ia berikan untuk LNC berupa kursi sebesar Rp100 juta.

    “Waktu itu ada yang bilang masih kekurangan kursi di LNC, sehingga saya pun langsung bertanya berapa keperluannya.
    Saya tanya kira-kira berapa, Rp100 juta saya bantu untuk kursi,” kata dia.

    Dawam mengatakan bahwa seminggu kemudian dirinya pun menemui Maulana Mukhlis untuk bersama-sama membeli kursi di salah satu toko furniture di Bandar Lampung.

    “Ya berdua bersama Maulana Mukhlis ke toko furniture untuk beli kursi keperluan LNC. Yang turun Maulana Mukhlis saya di mobil, kemudian Maulana Mukhlis kembali dan bilang habis Rp71 juta, kemudian sisa uangnya saya bilang untuk keperluan LNC,” kata dia lagi.

    Ia pun menegaskan bahwa tidak pernah menitipkan anak untuk bisa lulus ke Fakultas Kedokteran Unila. Pengakuannya anaknya masuk lewat jalur prestasi hafal 30 juz Al-Qur’an pada tahun 2021.

    “Tahun 2022 juga memang ada membuat surat rekomendasi untuk salah seorang anak teman agar lulus Unila, namun tidak lulus. Tapi itu surat rekomendasi biasa yang diminta oleh orang yang mau ambil spesialis dan lainnya,” kata dia.

    Pantauan dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga kepala daerah menjadi saksi dalam sidang lanjutan PMB Unila Tahun 2022.

    Keenam saksi tersebut, yakni Anggota DPR RI Tamanuri, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar, Dosen FKIP Unila I Wayan Mustika, Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur, dan Sekretaris PWNU Lampung Aryanto Munawar.

    Kemudian para terdakwa, Karomani, mantan Rektor Unil bersama dua orang terdakwa lainnya yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.

    Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (mantan Rektor Unila), mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. (Red)

  • Usut Korupsi Proyek 56 Titik Sumur Bor di Lampung Timur Jaksa Geledah Kantor PUPR dan Rumah PPTK

    Usut Korupsi Proyek 56 Titik Sumur Bor di Lampung Timur Jaksa Geledah Kantor PUPR dan Rumah PPTK

    Lampung Timur (SL)-Kejaksaan Negeri Sukadana mulai mengusut dugaan korupsi proyek sumur bor di 56 titik, nilai Miliaran di tahun 2021 di Lampung Timur. Bahkan Tim penyidik Pidsus menyita barang bukti dari kantor Dinas PUPR dan rumah PPK.

    Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, Nurmajayani, SH MH membenarkan bahwa Timnya sedang mengusur dugaan korupsi proyek sumur di Lampung Timur tahun 2021 lalu.

    “Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamtim telag melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, pada hari Kamis 16 Februari 2023 Pukul 14.30 s/d 17.30Wib,” kata Nurmajayani, kepada wartawan di Lampung Timur.

    Menurut Kajari, penggeledahan oleh Tim dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang dipimpin Kasie Pidsus Marwan SH MH. Berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023.

    “Kita juga meminta penetapan oleh pengadilan negeri Sukadana tanggal 14 Februari 2023. Jadi tim yang dipimpin Kasie Pidsus langsung mendatangi dua tempat yaitu Dinas PUPR dan rumah PPTK,” katanya.

    Kajari menjelaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan sumur bor 56 titik di Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2021 sedang berjalan. “Kita melakukan penggeledahan karena kami lihat semua yang masuk dalam struktur dalam proyek sumur bor ini tidak kooperatif. Jadi harus kita lakukan pengeledahan,” terangnya.

    Selain itu, kata Kajari pihak pihak yang dipanggila selama ini tidak koperatif. “Padahal jika pihak instansi yang kita panggil baik saksi atau menjadi apapun itu bisa kooperatif itu akan mempermudah proses dan bisa lebih cepat,” jelasnya.

    Dikarenakan, prosesnya terlalu berlarut-larut maka Tim melakukan penggeledahan. “Dengan adanya data pengadaan dan dokumen, hingga selanjutnya itu bisa langsung kita serahkan ke pihak BPKP 1 untuk penghitung kerugian negara,” tegasnya.

    Dan akhinya, kata Kajari, penyidik mendapatkan dokumen dokumen itu dari Kantor PUPR dan kediaman PPTK proyek sumur bor ini tersebut. “Kami berharap ada dukungan dari masyarakat untuk penegakan hukum di Kabupaten Lampung Timur ini,” ujarnya.

    Informasi wartawan menyebutkan kasus dugaan korupsi proyek sumur Bor di Lampung Timur itu esaat ini tengah masuk ke dalam tahap penyidikan umum.

    Namun pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur belum mau menjelaskan lebih detil, dan berucap akan memaparkannya secara resmi posisi kasusnya.

    Kasie Pidus Kejari Lampung Timur Marwan Jaya Putra yang memimpin langsung upaya penggeledahan, menyebutkan kegiatan itu berdasarkan Surat Perintah penggeledahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023, serta penetapan persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukadana.

    “Dan saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang disita. Selanjutnya terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh Yim Jaksa Penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara,” kata Marwan. (Red)

  • Pemancing Asal Kota Metro Tewas Tenggelam di Way Bungur

    Pemancing Asal Kota Metro Tewas Tenggelam di Way Bungur

    Lampung Timur (SL)-Ismanto (35) warga Kelurahan Ganjar Asri, Kota Metro, ditemukan tewas tenggelam, di Sungai Bungur, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, pada Minggu 26 Februari 2023 sore.

    Sebelum tewas Ismanto bersama teman temannya memancing ikan di sungai Bungur, Kecamatan Way Bungur, menggunakan perahu sekira pukul11.00. Puluk 15.00, tiba tiba turun hujan lebat disertai angin kencang.

    Sehingga perahu mereka tumpangi oleng dan terbalik ditengah sungai. Korban dan 5 rekannya tercebur  ke dalam sungai. Rekan korban, masing-masing Ibnu Suyadi, Iken Eldi Riva, Sumantri dan Singgih Prasetyo langsung menyelematkan diri dengan berusaha berenang ke tepi sungai.

    Saat bersamaan ada nelayan setempat yang melintas menggunakan perahu dan menyelamatkan 5 rekan korban. Lalu rekan rekannya menceritakan satu teman mereka hilang.

    Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur Polda Lampung dan TNI, bersama warga masyarakat, yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera melakukan upaya pencarian, hingga akhirnya korban berhasil ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa pukul 17.00 sore.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Bungur Iptu Riki Setiawan, menjelaskan bahwa identitas korban tenggelam tersebut adalah  “Peristiwa diduga berawal saat korban bersama rekan-rekannya, memancing ikan di sungai Bungur, Kecamatan Way Bungur, menggunakan perahu.” Jelasnya

    Tetapi kemudian turun hujan lebat disertai angin, sehingga perahu yang ditumpangi korban dan rekan-rekannya terbalik.

    “Beberapa nelayan disekitar lokasi, yang mengetahui peristiwa tersebut, sempat berupaya memberikan pertolongan, tetapi korban yang diduga tidak dapat berenang, akhirnya tenggelam di sungai.” Ungkap Kapolsek

    Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur Polda Lampung dan TNI, bersama warga masyarakat, yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera melakukan upaya pencarian, hingga akhirnya korban berhasil ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

    Jenazah korban sempat dibawa kerumah sakit Sukadana, untuk dilakukan proses visum, sebelum diserahkan kepada pihak keluarganya.
    (Rudi/red)