Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan untuk pembangunan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Rp79,5 Miliar tahun 2022. Kasus yang sempat digangani Polres Lampung Timur, dengan kerugian negara hasil audit BPK mencapai Rp50,4 miliar itu kini naik statusnya ke tingkat penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptono mengatakan, sebelumnya kasus ini ditangani Polres Lampung Timur.
“Kasus korupsi pengadaan tanah genangan proyek Bendungan Margatiga ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” Kata Donny, saat expose perkara itu didampingi Kapolres Lampung Timur, dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmat Hidayat, di Aula Pusiban Ditreskrimsus, Kamis 12 Januari 2023.
Menurut Doddy, saat ini Polda Lampung telah memeriksa 271 orang yang terdiri dari tujuh ahli, mengumpulkan dokumen terkait tindak pidana korupsi, permintaan audit BPKP, dan melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung. “Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan Laporan polisi nomor : LP/ A/ /I/2023/SPKT. Sat Reskrim Polres Lampung Timur/ Polda Lampung.
Donny Arief Praptono menjelaskan kronologis awal kasus tersebut Bermula Pada tanggal 10 Januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan bendungan Marga Tiga yang merupakan Proyek Strategis Nasional. “Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung,” ungkap Donny mengawali hari pertama tugasnya di Polda Lampung.
Dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan marga tiga, di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung tahun 2022, atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan senilai Rp79,546 miliar lebih.
“Dari nilai tersebut terdapat mark up atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian berdasarkan audit BPKP yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara sebesar Rp.50,411 miliar lebih ” jelas Donny.
Donny Arief Praptono menyatakan, bahwa modus dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi (awal). Kemudian melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah Penetapan Lokasi (Penlok).
“Melakukan Mark up melalui proses pengajuan keberatan (sanggah) dan terdapat pegajuan keberatan (sanggah) fiktif mark up pada saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP,” ujar Donny.
Donny menambahkan, jika terbukti nantinya para tersangka bisa dikenakan pasal 2 atau pasal 3 uu RI no. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP.
“Ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah,” Kata Donny. (Red)