Kategori: Lampung Timur

  • WY Oknum Anggota DPRD Lamtim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi P3-TGAI

    WY Oknum Anggota DPRD Lamtim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi P3-TGAI

    Sukadana (SL)-Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membongkar dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan seorang anggota DPRD setempat.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat 12 Agustus 2022 menerangkan bahwa inisial Oknum Anggota DPRD yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah WY warga Kecamatan Batanghari.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan Pihak Kepolisian, WY melakukan dugaan tindakan korupsi, dibantu oleh 2 tersangka lain yang merupakan tim suksesnya, yaitu TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari,”ucap Kapolres

    Ketiga tersangka diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai 169 juta rupiah” terangnya

    Lebih lanjut Kapolres Mengatakan Para tersangka diduga memaksa melakukan pemotongan terhadap para penerima program, dengan nilai bervariasi, antara 15 sampai 10 juta rupiah

    “Pemotongan dana P3-TGAI ini dilakukan kepada penerima program yang berada di Kecamatan Batanghari dan Sekampung Kabupaten Lampung Timur”Imbuhnya

    “Selain menahan para tersangka, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai 157 juta rupiah, 12 unit Telepon Genggam, 1 unit Laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut” tambahnya

    “Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan Denda hingga 1 milyar rupiah,” Tutup Kapolres Lampung Timur. (Rls/Red)

  • Agar Tercipta Informasi Edukatif FGM Berharap Media Tidak Mendramatisir Pemberitaan di Dunia Pendidikan

    Agar Tercipta Informasi Edukatif FGM Berharap Media Tidak Mendramatisir Pemberitaan di Dunia Pendidikan

    Lampung Timur (SL)-Di era teknologi ini wartawan semakin memiliki peranan penting, terutama dalam memberikan informasi secara cepat dan tepat. Untuk  itu wartawan harus bersikap independen dan terlepas dari intervensi pihak luar.

    Independensi ini tidak hanya berlaku pada hubungan wartawan dengan pemerintah saja, namun  juga berlaku pada  hubungan wartawan dengan sumber beritanya semisal institusi Pendidikan.

    Untuk itu, Ketua Forum Guru Muhammadiyah (FGM) Lampung Timur, Abdurohman Sholeh mengatakan jika banyak hal yang harus dijaga dan kembangkan, khususnya terkait dengan relasi kemitraan di dunia pendidikan agar menciptakan pemberitaan yang edukatif.

    Kedua menurut Abdurrohman, yang dapat dilakukan media adalah menyebarkan berita yang positif, objektif, valid dan kredibel.

    “Saya berharap agar rekan-rekan media untuk tidak mendramatisir kejadian-kejadian yang terjadi di lingkungan pendidikan, maka dunia pers harus menyebarkan berita sesuai kaidah jurnalistik. Dengan begitu kita berharap muncul masyarakat yang kritis, kreatif, dan produktif. Kritis tadi bisa membedakan pemberitaan yang kredibel.” Tutup Rohman.

    FGM Lampung Timur berharap agar kedepan semua pihak dapat berkolaborasi demi mewujudkan pendidikan yang menyeluruh bagi masyarakat. (Rls/Red)

  • Unila Penguatan PKM Pokdarwis Ekowisata Hutan Mangrove di Desa Margasari

    Unila Penguatan PKM Pokdarwis Ekowisata Hutan Mangrove di Desa Margasari

    Lampung Timur (SL)-Civitas Akademika Universitas Lampung (UNILA) melakukan kegiatan program Kemitraan Kepada Masyarakat (PKM), dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota Pokdarwis Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, 31 Juli 2022.

    Kegiatan PKM dilaksanakan pada tanggal 29-31 Juli 2022 diikuti oleh 20 peserta anggota Pokdarwis Sekar Bahari., bersama Tim Pengabdian UNILA Skema Program Kemitraan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2022.

    Dipimpin Dr. Rahmat Safe’i, S.Hut., M.Si (Program Studi Magister Kehutanan, FP UNILA) dengan anggota Aristoteles, S.Si., M.Si., (Program Studi Ilmu Komputer, FMIPA UNILA), dan Dr. Indra Gumay Febryano, S.Hut., M.Si., (Program Studi Magister Wilayah Pesisir dan Lautan, Pascasarjana UNILA).

    Adapun mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan PKM ini adalah Muhammad Ilham Nurfaizi, Vio Deka Ananda, dan Tri Rizky Putra (Jurusan Kehutanan, FP UNILA) dan Arbi Hidyatullah, Ahmad Zulio Rizky, Salma Dara Canita, dan Zuhri Nopriyanto (Jurusan Ilmu Komputer, FMIPA UNILA).

    Kegiatan itu guna mendukung pengelolaan ekowisata hutan mangrove yang berkelanjutan. Karena selama ini, hutan mangrove di desa Margasari telah dikelola oleh kelompok sadar wisata (Pokdarwis) Sekar Bahari. Namun, keterlibatannya masih tergolong pasif.  Dan kondisi hutan mangrove disana banyak yang mengalami kerusakan dan membutuhkan penanaman kembali.

    Selain itu, melimpahnya limbah cangkang kerang yang belum dimanfaatkan memiliki potensi untuk dijadikan produk kerajinan yang dapat menghasilkan nilai jual. Kegiatan ini bertema “PKM Pokdarwis Pengembangan Ekowisata Hutan Mangrove Secara Berkelanjutan di Desa Margasari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur: Masa Pandemi Covid-19..

    Dalam hal ini, tentunya harus ada kegiatan pemanfaatan dan pemasaran yang meliputi pembuatan produk, promosi serta penjualan. Kegiatan pemasaran akan lebih mudah jika dilakukan melalui media sosial. Oleh sebab itu, pelatihan pembuatan website dan media sosial kepada anggota Pokdarwis perlu dilakukan agar produk dapat dikenal oleh masyarakat luas.

    Menyikapi permasalahan tersebut, para civitas akademika Universitas Lampung (UNILA) berinisiasi untuk melakukan kegiatan program Kemitraan Kepada Masyarakat (PKM). Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota Pokdarwis guna mendukung pengelolaan ekowisata hutan mangrove yang berkelanjutan.

    Acara kegiatan PKM dibuka oleh Kepala Desa Margasari Wahyu Jaya. Hari pertama; kegiatan pembuatan dan pelatihan penggunaan website dan media sosial yang disampaikan oleh Aristoteles, S.Si., M.Si. Website dan media sosial akan digunakan untuk mempromosikan ekowisata hutan mangrove dan hasil kerajinan limbah cangkang kerang.

    Wahyu Jaya, mengucapkan terimakasih kepada Tim Pengabdian Unila dan berharap dengan dibuatnya website dan media sosial dapat membantu mempromosikan hasil kerajinan dari limbah cangkang kerang dan ekowisata hutan mangrove, sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat Desa Margasari.

    Kemudian hari kedua, kegiatan pelatihan pemanfaatan hasil limbah cangkang kerang yang disampaikan oleh Dr. Indra Gumay Febryano, S.Hut., M.Si., dan Darso (Pengrajin limbah cangkang kerang). Pelatihan pembuatan kerajinan limbah cangkang kerang ini diharapkan dapat mengasah keterampilan anggota Pokdarwis.

    Kerajinan dari limbah cangkang kerang yang dibuat, antara lain berupa: bunga, vas bunga, bros (penjepit hijab), dan kotak tisu. Kemudian hari ketiga; kegiatan pelatihan pembuatan bibit mangrove yang disampaikan oleh Dr. Rahmat Safe’i, S.Hut., M.Si.

    Bibit mangrove berasal dari propagul yang diperoleh dari hutan mangrove setempat sebanyak 4.000 propagul. Dengan dibuatnya pembibitan dan demplot tempat pembibitan mangrove ini merupakan show window edukasi pembibitan mangrove dan diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyediakan bibit gratis untuk penanaman atau rehabilitasi hutan mangrove yang telah rusak. (Red)

  • Polres Lamtim Tangkap Penimbun Satu Ton Lebih Solar Subsidi di Labuhan Maringgai

    Polres Lamtim Tangkap Penimbun Satu Ton Lebih Solar Subsidi di Labuhan Maringgai

    Lampung Timur (SL)-Kepolisian Resor Lampung Timur, mengamankan satu ton BBM Solar Subsidi, (1.190 liter) dikemas dalam 35 Jerigen kapasitas 34 Liter per jerigen, di rumah kosong milik FK (37), di Dusun VI Desa Maringgai. Lampung Timur, Rabu 27 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.

    Petugas kemudian menangkap FK, yang menimbun BBM solar, tapa izin, dan bukan kewenanganya. Tersangka dijerat pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab iii Undang undang RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 Undang undang RI no 22 tahun 2001 tentang Migas.

    Kapolres Lampung Timur didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes E P Sihombing, mengatakan Unit Idik III (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi tentang dugaan adanya penyalahgunaan Niaga BBM jenis Solar.

    “Satu pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi. Pelaku tersebut berinisial FK (37), warga Dusun VI Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur,” katanya Senin 1 Agustus 2022, di ruang kerjanya.

    Menurutnya, FK diamankan lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi (Solar) tak berizin. “Pada Rabu 27 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Unit Idik III (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi tentang dugaan adanya penyalahgunaan BBM jenis Solar,” ujarnya.

    Tim langsung melakukan pengecekan informasi tersebut. “Saat dilakukan pengecekan, ditemukan BBM jenis solar sebanyak 35 Jerigen dengan kapasitas 34 Liter per jerigen, di rumah kosong milik pelaku FK,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan, ternyata dalam melakukan kegiatan Niaga BBM jenis solar tersebut, FK bukan pihak dari depot atau penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM yang disubsidi pemerintah.

    Selanjutnya, pelaku FK diamankan ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut. Termasuk barang bukti 35 buah jerigen yang berisikan BBM jenis solar dengan jumlah 1.190 liter, serta 12 buah jerigen kosong. “Pelaku dijerat pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab iii Undang undang RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 Undang undang RI no 22 tahun 2001 tentang Migas,” katanya (Rls/Red)

  • Dugaan Pihak Sekolah SMPN 1 Marga Tiga Tahan Ijazah, Disdik Lamtim Siap Panggil Kepsek

    Dugaan Pihak Sekolah SMPN 1 Marga Tiga Tahan Ijazah, Disdik Lamtim Siap Panggil Kepsek

    Lampung Timur (SL)-Pasca pengaduan para wali murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur mengecam dan siap memanggil kepala sekolah terkait adanya dugaan penahanan Ijazah yang dilakukan pihak sekolah SMPN 1 Marga Tiga Kabupaten setempat.

    “Kami telah menerima pengaduan dari beberapa wali murid SMPN 1 Marga Tiga terkait penahanan ijazah dan harus membayar uang komite sebesar Rp.450.000”.ujar yuni staf Disdik Lamtim.

    Yuni berujar, seharusnya pihak Sekolah tidak melakukan penahanan ijazah karena iuran atau sumbangan yang di bebankan kepada wali murid di cover oleh dana BOS.

    “Kalau menurut aturan uang komite itu seharusnya tidak ada ,karena iuran atau sumbangan yang di bebankan kepada wali murid sifatnya tidak memaksa. untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak bisa di cover oleh dana BOS,” lanjutnya.

    “Dan selanjut nya kami akan berkordinasi dengan pimpinan serta akan melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah SMPN 1 Marga Tiga”, pungkasnya

    Sementara, AG selaku wali murid mempertanyakan mengapa dapat diambil setelah pengaduan ke Dinas Pendidikan setempat dan ramai diberitakan berbagai media.

    “Pihak sekolah baru ada inisiatif mengundang wali murid untuk pengambilan ijazah, setelah kami mengadukan ke dinas pendidikan kabupaten Lampung Timur” rabu, 27 Juli 2022.

    Pasalnya, Pihak sekolah mengundang para wali murid yang ijazahnya ditahan untuk segera mengambilnya pada pihak sekolah SMPN 1 Marga Tiga Kabupaten Lamtim.

    “Padahal siswa sudah lulus sejak satu tahun yang lalu, bahkan ada yang sempat menyicil belum juga bisa menerima ijazah,
    tiba-tiba pada hari ini datang surat undangan dari kepala sekolah yang dititipkan melalui salah seorang siswa untuk mengambil ijazah”ujarnya.

    Untuk itu, para wali murid telah menyepakati untuk terus memproses terlebih dahulu perkara tersebut agar kejadian itu tidak terulang kembali pada masa akan datang.

    “Ini yang membuat kami bertanya-tanya . kami meminta agar hal ini bisa diproses terlebih dahulu agar kejadian ini tidak terulang kembali kepada anak cucu kami di kemudian hari.”tegasnya.

    pasalnya, beberapa wali murid sempat diwajibkan melunasi sebagai syarat pengambilan ijazah siswa tahun ajaran 2020-2021. “kini kepala sekolah melayangkan surat kepada wali murid perihal undangan pengambilan ijazah dengan nomor 420/091/02/SK/2022.”terangnya.

    Tak hanya itu, Seorang wali murid menceritakan sejak dirinya bersama wali murid yang lain dan sepakat mengadukan perihal penahan ijazah kini banyak orang-orang diluar lingkup sekolah yang menghubunginya meminta agar tidak melanjutkan persoalan ini.

    “Banyak orang-orang gak kenal jelasnya bukan dari lingkup sekolah yang menghubungi meminta supaya tidak melanjutkan persoalan ini.”pungkasnya. (Red)

  • Limbah Pertamina Bocor Cemari Laut Rusak Ekosistem Rugikan Nelayan dan Petambak PHE OSES Malah Ajak Wartawan Ganthering di Hotel?

    Limbah Pertamina Bocor Cemari Laut Rusak Ekosistem Rugikan Nelayan dan Petambak PHE OSES Malah Ajak Wartawan Ganthering di Hotel?

    Bandar Lampung (SL)-Mengakui ada kebocoran pipa bahawa laut, milik anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) belum juga memberikan konvensasi ganti rugi kepada nelayan dan petambak. Ironisnya PHE OSES justru mengajak wartawan ganthering di Hotel di Bandar Lampung.

    Baca: Limbah Perairan Laut Akibat Kebocoran Satu Pipa Bawah Laut PHE OSES dan Pemda Lampung Timur Percepat Penanggulangan

    Baca: Sebut Limbah Laut Tak Ganggu Kehidupan Nelayan Kadis Lingkungan Hidup Dianggap Berpikir “Ngawur”

    Baca: Limbah PT PHE OSES Cemari Perairan Laut Lampung Timur?

    Padahal limbah hitam yang ditemukan di perairan timur Lampung salah satunya di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung timur menyebabkan tambak udang ikut tercemar. Akibat kondisi itu, udang-udang yang berada di kolam tambak pun mulai bermatian sejak dua pekan terakhir. Dan Nelayan tidak melaut karena tidak ada tangkapan.

    “Akibat air tercemar, kondisi air menjadi tidak sehat. Dan nafsu makan makan udang menurun hingga 80%. Sehingga menimbulkan banyak kemarian. Ya hingga saat ini, diperkirakan sudah 80 persen udang yang berada di masing-masing kolam tambak sudah mengalami kematian. Total kerugian yang diderita para petambak pun ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” kata seorang petambak.

    Sebelumnya sempat beredar kabar Limbah tersebut berasal dari kebocoran tiga pipa milik anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES). Namun, Head Of Communication, Relations and CID Zona 6 PT PHE OSES, Indra Darmawan, menyebutkan bukan tiga, tetapi satu pipa bawah laut yang mengalami kendala. Dan saat ini dalam proses perbaikan.

    Nelayan Pesisir Timur Lampung meminta PHE OSES bertanggung jawab atas pencemaran itu. Dan meminta pemerintah tidak diam untuk menuntaskan pencemaran limbah di wilayah tangkap ikan mereka. Nelayan menilai pencemaran limbah yang terus terulang akan mengancam mata pencaharian mereka.

    “Dampak pencemaran limbah di laut memang tidak terlihat sekarang ini. Untuk dampak sementara alat tangkap dan jaring milik nelayan rusak akibat limbah yang menempel. Namun, dampak ini hanya sementara. Sedangkan dampak yang lebih mengancam adalah rusaknya ekosistem laut,” kata Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Timur Andi Baso.

    Menurut Andi, dampak limbah yang kemarin paling alat tangkap atau jaring yang terkena limbah, tapi dampak lanjutannya lebih besar. Karena tempat kami cari uang rusak. Limbah sampai di bibir pantai juga akan merusak habitat ikan. “Karena ikan beterlur dan berkembang biak dipinggir pantai, ini dampaknya mengancam nelayan secara ekonomi,” kata Andi.

    Menurut Andi, pencemaran yang tiap tahun terulang membuat seakan hal itu dianggap kejadian “biasa”. “Kita masyarakat jadi bertanya-tanya, tiap tahun terjadi, tapi nggak jelas siapa yang bertanggung jawab. Ini jangan dianggap biasa, dampaknya kedepan luar biasa,” kata Andi.

    Aneh lagi, Kepala Dinas LH Provinsi Lampung Emilia Kusumawati yang mengatakan, dari hasil turun ke lapangan di Pantai Kerangmas, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pihaknya tidak menemukan unsur kesengajaan dari peristiwa itu. Pihaknya juga tidak menemukan unsur kelalaian atas peristiwa itu. “Siapa yang mau terjadi kebocoran. Mereka (Pertamina) kan ada (sistem) maintenence dan itu terjadi di tengah laut. Mereka (Pertamina) juga bertanggung jawab secara penuh,” kata Emilia.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, jika pencemaran yang terjadi akibat kebocoran pipa, tentu sudah tidak menjadi alasan untuk tidak mengusut tuntas kasus ini. “Tidak ada alasan untuk tidak mengusut dan memberikan efek jera terhadap pelaku yang bertanggung jawab, harus ada sanksinya,” kata Irfan.

    Ganti Rugi Nelayan

    Menangapi keluhan petambah dan nelayan, Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKB, Noverisman Subing, mengatakan PT Pertamina Hulu Energi Off Shore East Sumatera (PT PHE OSES) harus bertanggungjawab kepada petambak yang terkena dampak kebocoran oli di pesisir pantai, Lampung Timur itu.

    Anggota DPRD Lampung Dapil Lampung Timur itu mengatakan perusahan anak cabang PT Pertamina itu tidak perlu menunggu hasil audit KLHK. “Jika sudah sudah jelas banyak yang terdampak maka perusahaan wajib bertanggungjawab. Gak perlu nunggu lagi, secara kasat mata udah jelas ada yang terdampak para nelayan dan petambak. Perusahaan wajib ganti rugi materil ke mereka,” kata Noverisman Subing.

    Menurut Nover, Gubernur Lampung Airnal Djunaidi juga sudah menegaskan perusahaan harus bertanggungjawab. Maka dari itu seharusnya perusahaan punya belas kasih. Dimana para nelayan dan petambak kehilangan mata pencarian akibat limbah oli tersebut. “Ini kan kelalaian perusahan, harus ada yang bertanggungjawab kok bisa bocor, kenapa bisa bocor dan siapa yang melakukannya,” ujarnya.

    Saat ini, lanjut Noverisman, kasus pencemaran limah di pesisir Lampung Timur perlu mendapat penegasan dari pusat. Karena kejadian limbah mencemari laut bukan kali pertama. “Saya sebagai wakil rakyat khususnya di Lampung Timur turut prihatin terhadap kejadian ini. Semoga ada jalan keluar dan rakyat yang terdampak ada tanggungjawab dari perusahaan,” katanya.

    Sementara hari ini, Kamis 28 Juli 2022, PT Pertamina Hulu Energi Off Shore East Sumatera (PT PHE OSES), justru menggelar gathering bersama wartawan dan mengundang wartawan di Lampung Timur dan Bandar Lampung, di salah satu hotel di Bandar Lampung. Terdata sekitar ada 40 wartawan yang diundang PT PHE OSES.

    “Iya bang, kami diundang ganthering di hotel. ADa sekitar 40-an media dari Lampung Timur dan Bandar Lampung. Tidak tahu ini, kami dapat undangan saja. Bahkan pekan lalu khusus ada gathering juga dengan wartawan di Lampung Timur,” kata salah satu peserta. (Red)

  • Kapolres dan Wakil Bupati Ajak FKUB dan Tokoh Agama Jaga Kamtibmas Lampung Timur

    Kapolres dan Wakil Bupati Ajak FKUB dan Tokoh Agama Jaga Kamtibmas Lampung Timur

    Lampung Timur (SL)-Pasca peristiwa perusakan Gereja Santo Paulus di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur melakukan pertemuan dengan FKUB dan tokoh agama Wawai Karya, Lampung Timur, Selasa 26 Juli 2022.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, sengaja mengumpulkan tokoh agama yang ada di Waway Karya dan sekitarnya, terkait adanya kejadian pengerusakan di salah satu tempat ibadah. “Terlepas dari apapun motivasi pelaku, saya tidak bisa menyampaikan bahwa dia gangguan jiwa atau tidak karena yang punya kapasitas itu adalah dokter ahli kejiwaan, dan saat ini pelaku sedang menjalani proses observasi di RS Jiwa Kurungan Nyawa Pesawaran,” kata Zaky.

    “Yang perlu kita pahami bersama bahwa kejadian ini jangan dianggap remeh atau enteng karena jika ada orang yang berniat memprovokasi itu sangat mudah, mari kita sama-sama menjaga kondusifitas di wilayah kita, paling tidak jangan sampai kita yang menjadi provokator atau menyampaikan informasi yang salah,” lanjut Zaky.

    Wakil Bupati Lamtim, Azwar Hadi juga mengimbau para tokoh agama untuk menjaga wilayah Lampung Timur agar aman. “Kita tidak tahu,  apakah pengerusakan gereja dilakukan secara sengaja atau tidak. Intinya kita jangan terprovokasi, silakan saja di selesaikan secara musyawarah dan mufakat dan di fasilitasi Pemda, supaya jangan berlarut larut, karena jika isu agama yang berkembang itu akan sangat sensitif,” kata Azwar.

    Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati, Dandim 0429 Lamtim Letkol Czi Indra Puji Triwanto, Camat Waway Karya, Ketua FKUB Lampung Timur, para Toga Kecamatan Waway Karya dan Ketua Gereja Santo Paulus Christ. (Rls/red)

  • Waka Polres Lamtim Sambut Mahasiswa Sespimmen Polri Dikreg ke-62 TA.2022 KKP 

    Waka Polres Lamtim Sambut Mahasiswa Sespimmen Polri Dikreg ke-62 TA.2022 KKP 

    Lampung Timur (SL)-Sespimmen Polri Dikreg ke-62 TA. 2022, melakukan kegiatan Kuliah Kerja Profesi (KKP) Tahap II di Polres Lampung Timur. Rombongan disambut Waka Polres Kompol Sugandhi mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, di Aula Tribrata Polres Lampung Timur, Selasa 26 Juli 2022.

    Peserta Kuliah Kerja Profesi (KKP) diikuti oleh 9 peserta Sespimmen Polri Dikreg Ke-62 TA. 2022, dengan 7 orang peserta dari Polri dan 2 Orang dari TNI serta 2 orang pendamping.

    Perwira pendamping peserta Sespimmen, Kombes Pol Gusde Wardana mengatakan melalui kegiatan kuliah kerja profesi ini diharapkan peserta dapat mengaplikasikan materi perkuliahan untuk di dalami sesuai realita di lapangan dan diimplementasikan dalam tugas-tugas sebagai manajer tingkat menengah.

    “Hasil pendalaman selama kegiatan kuliah kerja profesi tersebut akan dituangkan dalam bentuk tulisan ilmiah yang bersifat strategis dan pemecahan masalah (Problem Solving)”, ujarnya.

    Hasil dari pendalaman kuliah kerja profesi (KKP) nantinya menjadi informasi yang sangat penting bagi peserta didik dalam merumuskan suatu kebijakan di lingkungan organisasi tingkat Polres dan memaparkan rumusan kebijakan tersebut dalam bentuk Police Brief yang digunakan sebagai bahan evalusi KKP Tahap I.

    “Adapun tema KKP Sespimmen Polri Dikreg Ke-62 TA. 2022 yakni “Pemantapan Kinerja Organisasi di Tingkat KOD guna terpeliharanya Kamtibmas Yang Kondusif Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasionalm,” katanya.

    Dalam sambutanya Wakapolres Kompol Sugandi Satria mengucapkan selamat datang di Polres Lamtim kepada peserta Sespimmen Polri Dikreg Ke-62 TA. 2022. Hadir Wakil Bupati Lampung Timur Dandim 0429/Lamtim Letkol Czi. Indra Puji Triwanto beserta jajaran Forkopimda, Pejabat Utama Polres Lampung Timur, Danramil Sukadana, Ketua OPD, dan Ketua PWI Lampung Timur. (Rls/red)

  • Limbah Perairan Laut Akibat Kebocoran Satu Pipa Bawah Laut PHE OSES dan Pemda Lampung Timur Percepat Penanggulangan

    Limbah Perairan Laut Akibat Kebocoran Satu Pipa Bawah Laut PHE OSES dan Pemda Lampung Timur Percepat Penanggulangan

    Bandar Lampung (SL)-PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) mengatakan bahwa benar terjadi trabel pada satu pipa bawah laut yang mengalami kebocoran. Penjelasan tersebut sekaligus membantah kabar yang menybutkan bahwa terjadi kebocoran pada tiga pipa di bawah laut.

    “Kami ingin klarifikasi, bahwa kalimat tiga pipa yang bocor itu tidak benar. Setelah dilakukan pengecekan kompehensif difasilitas produksi, satu pipa yang terkendala. Klarifikasi kami, satu pipa bawah laut yang mengalami kebocoran. Jika ada yang menyebutkan tiga pipa, mungkin bisa jelaskan dari mana data, dan sumbernya,” kata Head of communication, relation & CID PHE OSES, Indra Darmawan, kepada sinarlampung.co, Minggu 24 Juli 2022.

    Indra menjelaskan, PHE OSES terus melakukan monitor pembersihan dan melibatkan Kepala daerah dan dinas terkait di Lampung Timur. Dan untuk mengetahui kondisi terupdate laut dan pesisir di Labuhan Maringgai, PHE OSES beserta Bupati Lampung Timur lakukan pemantauan lewat udara (fly over) pada Kamis 21 Juli 2022.

    “Didampingi oleh Kepala Dinas LH Kabupaten Lampung Timur, Kepala Bapenda dan Camat Labuhan Maringgai, tim bersama-sama memastikan penanggulangan dan pembersihan dilakukan secara tepat, cepat dan efektif,” kata Indra.

    Menurut Indra, menggunakan armada chopper, Pemerintah Daerah Lampung Timur bersama tim dari PHE OSES berangkat dari Bandara Pondok Cabe Jakarta. Terbang rendah di ketinggian 1000 feet atau kurang dari 300m menyusuri pesisir.

    “Tim bisa melihat kondisi perairan dan pesisir yang terpantau clear. Pemantauan udara dilanjutkan ke fasilitas produksi PHE OSES dan melihat operasional lepas pantai dimana terdapat beberapa kapal yang siaga untuk menjaga perairan,” katanya.

    Bahkan, kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Lampung Timur, Andi Kristianto, ST mengungkapkan jika kondisi perairan dan pesisir bersih. “Monitor dari udara, pembersihan di pesisir Labuhan Maringgai tertangani dengan baik dan tidak terlihat ada ceceran minyak,” katanya.

    Hingga kini, lanjut Indra, PHE OSES sudah melakukan pembersihan di 6 lokasi di pesisir Labuhan Maringgai. Tim akan terus standby untuk melakukan pembersihan secara kontinyu hingga tidak ada lagi ceceran yang sampai ke daratan.

    Bupati Lampung Timur, Drs. H. M. Dawam Rahardjo, M.Si menyampaikan jika pihak pemerintah akan terus berkoordinasi dengan PHE OSES untuk memastikan pembersihan dilakukan hingga tuntas. “Kami akan melanjutkan pengawasan langkah-langkah penanganan yang dijalankan oleh perusahaan”, ujar Bupati Lampung Timur.

    Ganti Rugi Nelayan

    Sementara anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKB, Noverisman Subing, mengatakan PT Pertamina Hulu Energi Off Shore East Sumatera (PT PHE OSES) diminta untuk bertanggungjawab kepada petambak yang terkena dampak kebocoran oli di pesisir pantai, Lampung Timur.

    Anggota DPRD Lampung Dapil Lampung Timur itu mengatakan perusahan anak cabang PT Pertamina itu tidak perlu menunggu hasil audit KLHK. “Jika sudah sudah jelas banyak yang terdampak maka perusahaan wajib bertanggungjawab. Gak perlu nunggu lagi, secara kasat mata udah jelas ada yang terdampak para nelayan dan petambak. Perusahaan wajib ganti rugi materil ke mereka,” kata Noverisman Subing.

    Menurut Nover, Gubernur Lampung Airnal Djunaidi juga sudah menegaskan perusahaan harus bertanggungjawab. Maka dari itu seharusnya perusahaan punya belas kasih. Dimana para nelayan dan petambak kehilangan mata pencarian akibat limbah oli tersebut. “Ini kan kelalaian perusahan, harus ada yang bertanggungjawab kok bisa bocor, kenapa bisa bocor dan siapa yang melakukannya,” ujarnya.

    Saat ini, lanjut Noverisman, kasus pencemaran limah di pesisir Lampung Timur perlu mendapat penegasan dari pusat. Karena kejadian limbah mencemari laut bukan kali pertama. “Saya sebagai wakil rakyat khususnya di Lampung Timur turut prihatin terhadap kejadian ini. Semoga ada jalan keluar dan rakyat yang terdampak ada tanggungjawab dari perusahaan,” katanya.

    Terkait konvensasi kepada para nelayan, yang juga sempat dilontarkan WALHI, dan anggota DPRD Provinsi Lampung, Indra menyatakan bahwa untuk kompensasi dampak kerugian masih perlu kajian dan pengecekan laboratorium sebagai prosedur dalam evaluasi dan pengambilan kebijakan.

    “Tentu saja dengan melibatkan pemerintah dan dinas terkaitnya. Saat ini,PHE OSES fokus melakukan pembersihan berkelanjutan untuk meminimalkan dampak. Kita ikuti tahapan demi tahapannya, mohon doanya semoga diberikan kelancaran,” ujar Indra Darmawan.(Jun/red)

  • Sebut Limbah Laut Tak Ganggu Kehidupan Nelayan Kadis Lingkungan Hidup Dianggap Berpikir “Ngawur”

    Sebut Limbah Laut Tak Ganggu Kehidupan Nelayan Kadis Lingkungan Hidup Dianggap Berpikir “Ngawur”

    Bandar Lampung (SL)-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati yang mengklaim bahwa limbah oli PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) yang berasal kebocoran tiga pipa di tengah laut Lampung Timur tidak berpengaruh terhadap kehidupan nelayan setempat dan tidak merusak biota laut dinilai sebagai pernyataan sesat pikir.

    Baca: DLH Lampung Anggap Limbah Hitam Tidak Mempengaruhi Mata Pencaharian Nelayan

    Baca: Limbah PT PHE OSES Cemari Perairan Laut Lampung Timur?

    Baca: Krimsus Polda Lampung Bentuk Tim Usut Limbah Oli Pesisir Panjang Selatan

    “Pendapat kita semacam sesat pikir. Ya pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kalau dia menyatakan tidak merugikan nelayan dan tidak merusak ekosistem laut kurang tepat,” kata Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, Jumat 22 Juli 2022.

    Sebab, kata Irfan, yang namanya pencemaran limbah ataupun pencemaran apapun tentu baik secara langsung ataupun tidak langsung akan berdampak terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat sekitar. Kemudian apa yang dilaksanakan oleh PT Pertamina PHE OSES yang sekarang itu bukan merupakan tanggungjawab yang semestinya bisa dilakukan.

    “Yang bisa dilakukan Pertamina itu hanya sebagai bentuk respon atas terjadinya bencana. Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga harus jernih berpikir, harus jelas dan harus mempelajari hukum karena pada prinsipnya didalam pengelolaan lingkungan hidup itu ada istilah yang menyebabkan polusi maka wajib membayar.

    “Seharusnya yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup itu bukan menyatakan bahwa Pertamina tidak lalai, bukan Pertamina tidak memiliki beban kerugian. Seharusnya kepala dinas yang baru ini kalau memang mau bekerja untuk lingkungan hidup dia harus meliding pelaksanaan audit lingkungan hidup berbasis ekonomi,” katanya.

    “Agar bisa dihitung berapa potensi kerugian terdampak baik itu kerugian terhadap lingkungan hidup maupun kerugian nelayan. Agar bisa ditemukan sanksi denda atau perdata dalam rangka untuk pemulihan lingkungan terhadap potensi pencemaran yang terjadi,” lanjut Irfan.

    Karena, kata Irfan, ini sebetulnya bukan pencemaran pertama yang terjadi di Provinsi Lampung. Ini sudah pencemaran yang berulang kali yang terjadi di Lampung. Namun, sampai dengan hari ini masyarakat Lampung juga tidak mengetahui secara legal formal pencemaran-pencemaran yang sebelumnya atau memang pencemaran yang sebelumnya juga disebabkan oleh Pertamina.

    “Berani tidak Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang baru ini untuk mengusut juga pencemaran-pencemaran yang sebelumnya? paling jawaban dia saya kan baru dan saya belum paham dan mengerti. Seharusnya jangan sampai pernyataan karena dia baru memengang jabatan itu yang terlontar dari mulut seorang pejabat Provinsi Lampung,” katanya. (Red)