Bandar Lampung (SL)-Sekelompok massa mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menggugat (Arema) berunjukrasa di menuntut Kejaksaan Negeri Sukadana dan Polres Lampung Timur melanjutkan dua kasus korupsi yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Lampung Tmur, Senin 25 April 2022
Dua anggota dewan yang dimaksud adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, M Akmal Fathoni (FA) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, yang terlibat korupsi dana Hibah Karang Taruna tahun 2018 dan ditangani Kejari Sukadana, dan SI, oknum anggota dewan yang terlibat korupsi bantuan Masjid, di Proses Polres Lampung Timur.
Kordinator Lapangan, Maradoni, mengatakan anjukrasa itu diikuti gabungan Aliansi Lampung Timur Bersatu (ALTB), Lembaga Investigasi Bersama Rakyat (LIBRA), dan Forum Penyelamat Aset Lampung Timur (FORMAT ASTIM).Lalu, Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) dan Non Government Organization-Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Kordinasi wilayah Lampung Timur-Metro.
“Kami menesak proses hukum dua oknum anggota dewan yang terlibat kasus korupsi itu ditahan. Mereka FA yang diproses Kejari, dan IS yang di proses di Polres Lampung Timur. Kita mendesak Polres Lampung Timur menahan oknum anggota dewan IS, dalam kasus korupsi bantuan bantuan Masjid Nurut-Taqwa, Mataram Baru, dan pemalsuan tanda tangan,” kata Maradoni.
Akmal Fatoni, adalah mantan Ketua Karang Taruna Lampung Timur. Dia juga sempat ditahan satu bulan oke Kejari Lampung Timur, pasca ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana hibah Karang Taruna 2018, Kamis 23 September 2021 lalu. Kemudian pada Jumat 22 Oktober 2021, Akmal Fatoni, ditangguhkan penahanan atas jaminan istrinya, dan HM Muslih selaku Ketua GP Anshor, dan uang jaminan Rp145 juta.
Massa yang berunjukrasa di depan Gedung DPRD Lampung itu di kawal aparat kepolisian. Mereka meminta, Kejaksaan Negeri Sukadana, untuk segera melimpahkan perkara FA ke Pengadilan Negeri Sukada, untuk disidangkan. Pasalnya, perkara korupsi M Akmal Fathoni sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu itu belum ada keputusan hukum. “Kami minta tersangka korupsi itu segera disidangkan, dan kembali ditahan, dan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Lamtim,” kata Maradona, yang berorasi didepan DPRD Lampung Timur.
Menurut mereka, kasus itu sangat berlarut-larut, sehingga tidak mencipatkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Hingga kini belum ada putusan hukum yang sifatnya tetap dan mengikat atau inkrah. “Kami Aliansi Rakyat Menggugat menyarankan untuk memperbaiki kinerja dan lebih sensitif dalam menangani perkara yang menjadi perhatian dan atensi publik,” katanya.
Massa juga meminta Polres Lampung Timur melanjutkan proses penyelidikan terhadap SI, anggota DPRD Lampung Timur lainnya, yang terlibat korupsi bantuan bantuan Masjid Nurut-Taqwa, Mataram Baru, dan pemalsuan tanda tangan. Usai dari DPRD Lampung Timur, massa juga mendatangi kantor bupati, kemudian ke Kantor Kejari Lampung Timur.
Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Masjid
Sebelumnya, Kasus korupsi dana hibah yang diduga dilakukan oleh oknum anggota dewan juga dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Timur yang berinisial SI, sudah dilaporkan oleh pihak LSM Format Astim di Kejaksaan Negeri Lampung timur dan itu sudah menjadi atensi publik namun hingga saat ini belum jelas kasusnya.
Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Lampung Timur mendorong pihak penegak hukum untuk melanjutkan dugaan kasus korupsi dan penggelapan dana hibah APBD Lampung Timur yang diperuntukkan untuk Rumah Ibadah (Masjid).
”Kami mendorong pihak penegak hukum agar menuntaskan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan dana hibah untuk rumah ibadah Nurut Taqwa di desa Sadar Sriwijaya yang dilaporkan LSM Format Astim ke kejaksaan negri lampung timur pada th 2019 lalu,” kata Al Basid
Saat ini pihak pengurus Masjid Nurut Taqwa yang berada didesa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono meminta kepada Organisasi Kepemudaan KAMI untuk meminta informasi kelanjutan Kasus itu dan melaporkan ulang ke Polres Lampung Timur.
”Mengingat laporan tersebut sudah cukup lama belum ada kejelasan hukumnya, dalam waktu dekat ini pihak takmir masjid Nurut Taqwa meminta kami untuk meminta informasi penangan kasus tersebut dan melaporkan kembali kepolres lampung timur,” kata Al Basid
Oknum anggota dewan Lampung Timur dari Partai PKB itu juga telah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan dana hibah yang di peruntukan Masjid Nurut Taqwa, ”itu sudah menjadi salah satu bukti kekuatan hukum seharusnya, yang menjadi pernyataan masyarakat saat ini kan kenapa proses hukum itu terkesan ditutup-tutupi,” kata Al Basid. (Red)