Kategori: Lampung Timur

  • Bayi Orok Laki-Laki di Gubuk Pecel Gegerkan Warga Siraman

    Bayi Orok Laki-Laki di Gubuk Pecel Gegerkan Warga Siraman

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Warga Dusun V, Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, digemparkan oleh penemuan seorang bayi orok laki-laki yang diduga baru berumur satu hari. Bayi sehat itu diletakkan di sebuah gubuk pedagang pecel, Jumat 17 Janurai 2025, sekitar pukul 05.00 WIB pagi.

    Baca: Bayi Orok Depan Warung Saat Buka Puasa Gegerkan Warga Pekalongan Pembuangnya Sepasang Pelajar SMK Asal Mesuji

    Bayi itu pertama kali ditemukan pedagang yang hendak membuka warungnya. Kabar ini dengan cepat menyebar menjadi perhatian warga yang berdatangan kelokasi. Warga kemudian melaporkan hal itu kepada perangkat desa dan kepolisian.

    Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, mengatakan pihaknya langsung melakukan olah TKP.

    “Kami langsung mendatangi TKP dan memastikan kondisi bayi dalam keadaan aman. Petugas menghubungi Puskesmas Pekalongan untuk memberikan penanganan awal sebelum bayi dibawa ke bidan Jojog untuk perawatan lebih lanjut,” ata Yugo.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang tua bayi tersebut dan alasan bayi itu ditinggalkan di lokasi.

    “Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini untuk segera melapor. Partisipasi masyarakat sangat membantu proses penyelidikan,” ujar Yugo.

    Kasus ini menjadi perhatian serius warga dan pihak berwajib, mengingat kondisi bayi yang ditinggalkan begitu saja. Dukungan masyarakat diharapkan agar identitas pelaku segera terungkap. (Red)

  • Viral Ratusan Pelajar SMA Desa Kali Pasir Antri Naik Perahu Getek Untuk Ke Sekolah, Penyebab Pembangunan Jembatan Sudah Dua Tahun Mangkrak dan Ambruk?

    Viral Ratusan Pelajar SMA Desa Kali Pasir Antri Naik Perahu Getek Untuk Ke Sekolah, Penyebab Pembangunan Jembatan Sudah Dua Tahun Mangkrak dan Ambruk?

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Ratusan pelajar SMA asal Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, harus naik perahu getek saat berangkat sekolah. Mereka naik perahu getek untuk menyeberangi sungai, dari Desa Kali Pasir menuju Desa Tanjung Tirto untuk sekolah. Pasalnya hingga kini pembangunan jembatan itu justru mangkrak. .

    potongan vidio amatir warga.

    Para pelajar dan kendaraan roda duanya, bergantian menunggu antrean di atas kendaraannya. Mirisnya, tak jauh dari lokasi, terdapat jembatan yang masih proses pembangunan dan diduga mangkrak.

    Camat Way Bungur Lusi Aprina mengatakan membenarkan hal itu. “Itu benar mas, itu ada di Desa Kali Pasir. Jadi mereka itu nyeberang ke Desa Tanjung Tirto untuk berangkat ke sekolah,” katanya, Jumat 17 Januari 2025.

    Menurut Lusi, hal tersebut sudah menjadi biasa dilakukan saat air tinggi karena diguyur hujan deras. Para siswa juga tidak dikenakan biaya untuk bisa menggunakan getek. “Untuk anak-anak itu gratis, tapi untuk masyarakat dikenakan biaya Rp5 ribu untuk sekali menyeberang,” katanya.

    Namun, kata Lusi, pada Hari Jum’at 17 Januari 2025 kemarin, para pelajar tidak nyebrang, karena debit air yang tinggi. “Jadi untuk hari jumat, anak-anak sekolah tidak bisa melakukan kegiatan dikarenakan debit air naik. Naik itu dari kemarin siang, pada saat anak sekolah mau pulang sekolah, sudah mulai tinggi,” jelasnya.

    Terkait jembatan yang terbengkalai, Lusi mengaku tidak tahu-menahu soal itu. Menurutnya, kondisi jembatan sudah seperti itu sejak sebelum dia menjabat.
    “Saya nggak tahu, sudah sekitar dua tahun,” ujarnya.

    Viral di Media Sosial

    Vidio antrian siswa-siswi SMA untuk berangkat sekolah dengan cara menyeberangi sungai menggunakan kapal getek, di Kabupaten Lampung Timur itu viral setelah diunggah dimedia sosial X.  Terlihat di salah satu unggahan di akun X @Heraloebss, tampak begitu banyak siswa-siswi yang mengantre menunggu kesempatan.

    “IRONI Siswa SMA antre menyebrangi sungai Naik Getek untuk berangkat sekolah. Mirisnya, tak jauh dari lokasi, terdapat jembatan yang sudah Tiga Tahun pembangunan terbengkalai alias Mangkrak,” tulis unggahan tersebut.

    Berdasarkan rekaman video tampak puluhan kendaraan roda dua milik siswa-siswi menunggu antrean di atas kendaraannya. Dalam rekaman itu, juga ada beberapa di antaranya tengah berusaha menaiki kapal getek.

    Yang menjadi perhatian, tak jauh dari lokasi, terdapat jembatan yang masih proses pembangunan dan disebut mangkrak. Hal ini pun mengundang banyak respons dari para netizen yang memberikan pernyataan prihatin.

    Penahan Jembatan Sudah Abruk

    Tembok penahan tanah (TPT) Jembatan Way Bungur senilai Rp9,3 miliar yang selesai dibanguan tahun 2020 itu ambruk, pada 24 Desember 2024 lalu.

    Proyek pembangunan jembatan Way Bungur oleh pemerintah Lampung Timur mangkark pembangunannya. Bahkan setelah rampung awal, tembok penahan bibir sungai ambruk, pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu. Atas kejadian tersebut terjadi pemadaman listrik dikarenakan jembatan ambruk tersangkut di kabel PLN.

    Proyek pembangunan jembatan penghubung antara Desa Tanjung Tirto dan Desa Kali Pasir menggunakan anggaran APBD Kabupaten Lampung Timur itu terkesan sia-sia hingga merugikan keuangan daerah.

    Pembangunannya bersumber dari APBD provinsi tahun 2014-2015 dan anggaran APBD Lampung Timur yang sudah mencapai tiga kali penganggaran, dan sudah menelan dana lebih dari Rp20 miliar, tapi belum terselesaikan pembangunannya.

    Jembatan Way Bungur kemudian kembali dibangun menggunakan anggaran APBD Provinsi Lampung, yang juga telah teranggarkan pada APBD Lampung Timur sekak tahun 2020 – 2022.

    Jembatan tersebut dibangun sejak masa kepemimpinan Gubernur Ridho Ficardo, lewat APBD 2014-2015, lalu dilanjutkan oleh Bupati-Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi, lewat dana APBD 2020-2022. (Red)

  • Menantu Aniaya Mertua Hingga Patah Tulang di Lampung Timur

    Menantu Aniaya Mertua Hingga Patah Tulang di Lampung Timur

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Hadi Sucipto (66), warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur mengalami cidera serius setelah berniat melerai cekcok anak dan menantunya. Dia menjadi sasaran keributan tersebut hingga tulangnya patah dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

    Peristiwa bermula saat Hadi mencoba menengahi keributan antara putri dan menantunya, ST. “Saat itu, korban mencoba menegur menantunya dengan mengusirnya menggunakan tongkat,” kata Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa, 4 Januari 2025.

    Merasa tidak terima, ST diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami patah tulang dan luka robek di bagian kaki kirinya. Keluarga korban langsung mengamankan ST dan menyerahkannya ke polisi.

    “Kami telah menahan pihak yang terlibat dan sedang mendalami kronologi kejadian untuk memastikan tindakan yang sesuai dengan hukum,” lanjut Umi.

    Sementara itu, Hadi kini mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit untuk pemulihan kondisinya. Pihak keluarga juga berharap insiden ini dapat menjadi pelajaran agar konflik serupa dapat dihindari di masa depan. (*)

  • Suami Jarang Pulang dan Mau Nikah Lagi Istri Sopir di Lampung Timur Bunuh Bayi dan Coba Habisi Nyawanya Sendiri

    Suami Jarang Pulang dan Mau Nikah Lagi Istri Sopir di Lampung Timur Bunuh Bayi dan Coba Habisi Nyawanya Sendiri

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, tega menghabisi bayi yang baru lima bulan dilahirkannya, lalu mencoba bunuh diri, Sabtu 11 Januari 2025 dini hari pukul 04.00 jelang subuh.

    Diduga ibu muda itu mengalami depresi hebat karena mendengar kabar suaminya yang bekerja sebagai sopir, jarang pulang kerumah dan akan menikah lagi. Aksi percobaan bunuh diri korban sempat diketahui kakak korban yang terbangun mendengar suara gaduh.

    Saat sang kakak keluar kamar kaget melihat sang bayi sudah bersimbah darah. Sementara ibunya juga terluka dengan masih memegang golok.

    Spontan sang Kakak berteriak dan meminta bantuan tetangga. Sang Ibu muda yang terlihat kalap itu juga sempat mencoba bunuh diri dengan menceburkan diri ke sumur dan meminum racun serangga.

    Beruntung aksinya berhasil dicegah warga yang cepat menyelamatkannya. Sang ibu muda itu kini dirawat di RSUD Sukadana, sementara jenazah bayi tersebut telah dimakamkan.

    Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, membenarkan ada kasus tersebut. ‘Proses hukum tetap berjalan, sementara tindakan medis ditangani oleh RSUD Sukadana. Kami juga telah menyita barang bukti berupa golok dan satu set pakaian bayi,”kata Kapolres. (Red) 

  • Kejati Geledah Kantor PUPR dan Rumah Dinas Dawam Raharjo Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Rp6,9 Miliar 

    Kejati Geledah Kantor PUPR dan Rumah Dinas Dawam Raharjo Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Rp6,9 Miliar 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Dalam Rahardjo, Kamis 9 Januari 2025 malam sekira pukul 20.00.

    Penggeledahan dua lokasi yang mengagetkan warga Lampung Timur itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur TA 2022, dikerjakan CV. Generasi Tirta Abadi.

    Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024.

    “Modusnya yaitu dalam proses pelaksanaan lelang pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur diduga adanya perbuatan melawan hukum dalam mendapatkan kegiatan pekerjaan tersebut oleh pelaksana kegiatan (CV. Generasi Tirta Abadi selaku direktur saudara AC) dengan pejabat di Kabupaten Lampung Timur,” Ujarnya saat konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis 9 Januari 2025 malam.

    Atas dugaan korupsi tersebut, Kejati Lampung melakukan penggeledahan terhadap rumah dan Kantor Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo serta Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur. “Penggeledahan ini dilakukan guna mendapatkan dokumen-dokumen dan barang bukti eletronik,” Ucapnya.

    Dari hasil penggeledahan itu, Kejati Lampung mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur, 1 Unit Mobil Brio Tahun 2024 berplat BE-1601-AAT.”Lalu, beberapa sertipikat tanah, emas, jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merk Gucci, uang, beberapa unit Handphone, KTP, ATM,” Ujarnya.

    Tahap selanjutnya, ujar Armen, pihaknya akan mengambil langkah- langkah dengan pemanggilan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti sehingga menjadi terang perbuatan yang dilakukan dan untuk menentukan siapa tersangkanya. “Kami juga akan berkordinasi dengan Lembaga terkait untuk perhitungan kerugian keuangan negara,” Katanya.

    Sebelumnya rombongan Tim Kejati mengamankan dua bok kontainet berisi sejumlah dokumen penting dan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus yang tengah ditangani.

    Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam di kantor Dinas PUPR berlanjut ke rumah Dinas Bupati Lampung Timur. (Red) 

  • Kejati Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor PUPR Lampung Timur

    Kejati Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor PUPR Lampung Timur

    Lampung Timur, Sinar Lampung.co — Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi ( Pidsus Kejati) Lampung didampingi Kasi Intel Kejari Lampung Timur dan Polisi Militer menggeledah rumah dinas Bupati dan Kantor Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Kamis 9 Januari 2025.

    Penggeledahan dimulai sekira pukul 17.53 WIB di rumah dinas bupati Lampung Timur, dari hasil penggeledahan di tempat ini tim Pidsus membawa sejumlah dokumen. Kemudian tim bergerak menuju kantor PUPR.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Muhammad Rony yang turut mendampingi pengelendahan itu mengatakan kegiatan itu dilakukan sesuai perintah penyelidikan dan surat perintah penggeledahan dari Kejati Lampung.

    “Kegiatan hari ini melaksanakan penggeledahan di Rumah Dinas Bupati dan kantor Dinas PUPR Lampung Timur, penggeledahan di Rumah Dinas Bupati kira-kira sebelum maghrib sudah di situ,”kata Rony.

    Rony menyebutkan dari hasil penggeledahan di kantor Dinas PUPR Lampung Timur tim berhasil membawa barang bukti elektronik dan beberapa dokumen.

    “Untuk detail perkara apa, dan apa yang dibawa dan lain lain. Itu bukan kewenangan Kejari Lampung Timur, tapi akan dijelaskan Kejati Lampung lewat Kasi Penkum Kejati Lampung,”terangnya.

    Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi soal kasus apa yang di bidik Kejati Lampung di Kabupaten Lampung Timur, namun penggeledahan di Kantor Dinas Bina Marga diduga berhubungan dengan fee proyek dan di Rumah Dinas Bupati terindikasi soal kasus korupsi PT LEB yang dimana beberapa waktu lalu, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sempat diperiksa oleh penyidik kejaksaan. (*/Red)

  • Heboh! Slamet Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

    Heboh! Slamet Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

    Lampung Timur, sinarlampung.co –  Warga Desa Toto Harjo, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, dihebohkan oleh penemuan sesosok mayat di saluran irigasi desa setempat pada Kamis, 9 Januari 2024. Polisi masih menyelediki penyebab kematian korban.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui bernama Slamet (60) warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur. Saat ditemukan mayat korban dalam keadaan tertelungkup bersama tumpukan sampah. Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

    Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi mengatakan korban telah dievakuasi dan dibawa serta diotopsi di Rumah Sakit Sukadana. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban. “Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit,” jelasnya kepada wartawan.

    Di samping itu, lanjut Emi, pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. (*)

  • Soal Kader Digerebek Dengan Istri Warga Nasdem Lampung Timur Tunggu Proses Hukum

    Soal Kader Digerebek Dengan Istri Warga Nasdem Lampung Timur Tunggu Proses Hukum

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Partai Nadem Lampung Timur tidak akan mentolerir anggotanya yang diduga melanggar hukum, termasuk oknum anggota DPRD Lampung Timur Fraksi Nasdem yang ramai disorot karena digerebek warga dalam rumah istri orang, saat suami tidak ada dirumah, di Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

    Baca: Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Digerebek Warga Indehoi Siang Bolong Dengan Istri Orang?

    Baca: Oknum Dewan Digerebek Ngamar di Rumah Istri Orang Dilaporkan ke BK DPRD Lampung Timur

    Ketua Partai NasDem Lampung Timur, Yusran Amirullah, menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu bukti kuat, sebelum mengambil tindakan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, Yusran memastikan partainya akan mendukung proses hukum. “Jika bukti kuat sudah ada, kami tidak akan membela oknum tersebut. Tindakan tegas akan diambil sesuai aturan partai,” kata Yusran.

    Seperti diketahui, oknum anggota DPRD Lampung Timur dari Partai NasDem berinisial B menjadi sorotan setelah digerebek warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, saat berada di rumah seorang wanita berinisial S yang sudah bersuami. Peristiwa ini memicu kemarahan warga yang langsung melaporkan dugaan tindakan tidak terpuji tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Lampung Timur.

    Ketua LSM Mabesbara, Husin, bersama tujuh saksi yang menyaksikan kejadian itu, menyerahkan laporan lengkap, termasuk kronologi peristiwa dan tanda tangan 72 warga yang mendukung pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Lampung Timur.

    Menurut Husin, tindakan B tidak hanya mencoreng nama baik lembaga legislatif tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat. “Kami meminta Ketua Bidang Kehormatan DPRD untuk segera bertindak tegas. Tindakan ini memalukan dan harus ada sanksi yang sesuai,” kata Husin.

    Ketua Bidang Kehormatan DPRD Lampung Timur, Samsudin, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Ia menyatakan kasus ini akan dibahas dalam rapat internal Badan Kehormatan DPRD. Namun, Samsudin mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada bukti konkret. “Kami akan memanggil oknum anggota DPRD tersebut untuk klarifikasi. Tindakan lebih lanjut, seperti pemberhentian, akan menjadi kewenangan partai yang bersangkutan,” ujar Samsudin.

    Kronologi Kejadian

    Saksi mata, Andri, yang juga keluarga suami S, menjelaskan bahwa pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, dirinya mendapat laporan dari seorang bernama Taji tentang kehadiran B di rumah S. Saat Andri tiba di lokasi, rumah tersebut tertutup rapat, sementara suami S tidak ada di tempat. “Karena curiga, kami memaksa membuka pintu. Di dalam, kami menemukan B bersama S. Ini sangat tidak pantas, dan wajar jika warga merasa marah,” kata Andri.

    Setelah kejadian itu, mediasi sempat dilakukan dengan perangkat desa. Namun, B berdalih bahwa ia hanya menitipkan sepeda motor di rumah S—alasan yang dianggap tidak masuk akal oleh warga dan keluarga S. Saat ini warga berharap BK DPRD Lampung Timur dan Partai NasDem mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas lembaga legislatif. Kejadian ini mencerminkan pentingnya akuntabilitas wakil rakyat dan tanggung jawab moral yang mereka emban di mata publik. (Red)

  • Penyaluran BPNT di Lampung Timur Diduga jadi Ajang Korupsi, Agus Sutanto: Harus Ditindak

    Penyaluran BPNT di Lampung Timur Diduga jadi Ajang Korupsi, Agus Sutanto: Harus Ditindak

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur diduga melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI nomor 4 tahun 2023. Hal ini mendapat tanggapan bahkan kecaman dari anggota DPRD Lampung Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Agus Sutanto.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun penyaluran BNPT di Desa Sidorahayu dilakukan oleh pihak ketiga, yakni PT Generasi Tirta Abadi (GTA). Dalam penyalurannya para penerima manfaat mengeluhkan kualitas sembako yang disediakan oleh perusahaan tersebut. Besaran nilainya juga tidak sesuai harga tukar yang ditetapkan dalam BPNT.

    Agus Sutanto sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh PT Generasi Tirta Abadi (GTA), selaku pihak ketiga. Dia menilai sebagai penyalur PT GTA sangat merugikan masyarakat.

    “Untuk pembagian BPNT itu harus sesuai dengan aturan, jika itu melanggar aturan ya harus segera mungkin itu aparat penegak hukum untuk menyelidikinya, kan semua aturannya sudah jelas,” ujar Agus di Bandar Lampung.

    Terkait adanya pemberitaan, lanjut Agus Sutanto, atas pembagian ataupun penyaluran BPNT yang diarahkan tidak diperbolehkan, sesuai yang tertera dalam Permensos RI nomor 4 tahun 2023 Bagian II pasal 12 ayat 5 berbunyi “Pihak lain dilarang mengarahkan KPM program sembako dalam memperoleh bahan pangan dan memilih toko yag menjual bahan pangan”.

    Karena KPM berhak memilih sendiri apa yang menjadi kebutuhannya, mengingat tujuan dibagikan BPNT oleh pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan sebagai kebutuhan dasar, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang mencari keuntungan tertentu.

    “Apapun alasannya, jika sudah menggunakan paket itu sudah ada arahan ataupun pengondisian, dan itu yang dilarang, apalagi harga tukarnya tidak sesuai bahkan jauh dari nominal yang seharusnya di dapatkan, dan itu sangat merugikan keluarga penerima manfaat,” tegasnya.

    “Ini ada indikasi yang harus kita evaluasi, yang jelas penerima jangan sampai dirugikan, itu yang paling utama, berarti ini ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, nanti kita diskusikan dengan Dinas Sosial Provinsi dan instansi terkait, jika ada pelaggaran harus ditindak,” tutupnya.

    Untuk diketahui, Permensos RI nomor 4 tahun 2023 Bagian Kedua Penyaluran melalui bank penyalur pasal 12 berbunyi:

    (1) Penarikan uang atau pembelian bahan pangan dalam Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan oleh KPM Program Sembako setelah menerima Program Sembako yang besaran nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

    (2) Penarikan uang dalam Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPM Program Sembako di kantor bank penyalur atau anjungan tunai mandiri.

    (3) Pembelian bahan pangan dalam Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPM Program Sembako di toko yang menjual bahan pangan.

    (4) Pembelian bahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan aplikasi:
    a. electronic data capture;
    b. biometrik;
    c. unstructured supplementary service data (USSD)/short message service (SMS atau pesan pendek); dan/atau
    d. quick responses code Indonesian standard (QRIS).

    (5) Pihak lain dilarang mengarahkan KPM Program Sembako dalam memperoleh bahan pangan dan memilih toko yang menjual bahan pangan.

    Diberitakan sebelumnya berjudul, “Penyaluran BPNT di Lampung Timur Diduga Jadi Ajang Bancakan Oknum Tidak Bertanggung Jawab”

    Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, pada 19 Desember 2024 lalu, diduga menjadi ajang bancakan oknum tidak bertanggung jawab dan terjadi pelanggaran serta perbuatan maladministrasi.

    Hal ini terjadi karena terdapat sejumlah ketentuan penyaluran BPNT dilanggar, selain bertentangan dengan ketentuan yang ada dan berpotensi terjadinya korupsi. (*)

  • Oknum Dewan Digerebek Ngamar di Rumah Istri Orang Dilaporkan ke BK DPRD Lampung Timur

    Oknum Dewan Digerebek Ngamar di Rumah Istri Orang Dilaporkan ke BK DPRD Lampung Timur

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Oknum anggota DPRD Lampung Timur, asal Fraksi Partai Nadem, Badrun, yang digerebek dirumah istri orang, saat suami tidak dirumah, di Dusun III, Desa Gunung Agung, Kecamatan, Sekampung Udik, di Laporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Timur.

    Baca: Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Digerebek Warga Indehoi Siang Bolong Dengan Istri Orang?

    Pihak keluarga suami, dan masyarakat Desa Gunung Agung, mendatangi BK, didampingi Ketua LSM Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa dan Negara (Mabesbara) Lampung Timur Muhamad Husin, Senin 30 Desember 2024.

    Muhamad Husin mengatakan berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Gunung Agung, oknum anggota DPRD inisal BS tersebut, diketahui sedang berduaan di dalam rumah dengan istri orang pada tanggal 22 Desember 2024.

    “Dalam hal ini saya selaku Ketua LSM Mabesbara menerima kuasa dari perwakilan masyarakat dan keluarga korban yang dituangkan dengan pernyataan. Kami dari LSM Mabesbara selaku mendampingi keluarga dan warga masyarakat desa Gunung Agung melaporkan BS dengan dugaan melakukan tindak pidana asusila, ” Kata Muhamad Husin. Senin 30 Desember 2024.

    Atas laporan tersebut, Ketua BK DPRD Lampung Timur, Samsudin mengatakan akan menindak lanjuti laporan warga masyarakat yang di dampingi oleh LSM Mabesbara Lampung Timur itu. “Akan kita telaah terlebih dahulu laporan dari rekan-rekan dan kita akan minta disposisi ketua DPRD Lampung Timur selaku pimpinan untuk meninjau kembali persoalan ini.” ujar Samsudin.

    Menurut Samsudin, jika nanti ditemukan unsur pidananya, tentu akan menjadi tanah pihak berwenang dalam hal ini Kepolisian. “Kalaupun nanti ada ditemukan unsur pidana nya. Pasti bukan diranah kita lagi itu ranahnya kepihak yang berwenang dari pihak kepolisian Polres Lampung Timur. Jadi silahkan korban melaporkan kepihak yang berwenang. Soal untuk PAW juga bukan wewenang dari kami juga,” katanya. (Red)