Lampung Timur (SL) – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, disinyalir melakukan pungli (pungutan liar) terhadap siswa-siswi kelas VII yang berjumlah sekitar 195 orang dengan dalih pembelian sampul raport dengan besaran Rp80.000 per siswa.
Katiman Kepala Tata Usaha (Ka TU) MTs N 2 Raman Utara membenarkan penarikan dana tersebut melalui wali kelas VII. Dan kemungkinan kebijakan itu diambil oleh Kepala Madrasah, dikarenakan dana BOS untuk MTs Negeri 2 Raman Utara tahun anggaran 2021 ada pemangkasan dari pusat sebesar Rp123.00.000.
“Penarikan dana sampul raport itu tidak ada rapat dengan pihak kami. Itu merupakan kebijakan langsung oleh ibu Lenny Darnisah selaku Kepala Madrasah. Bahkan kemarin ada beberapa wali murid yang menanyakan langsung kepada saya terkait penarikan dana ini, saya jawab sama dengan jawaban saya ini,” ungkap Katiman saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Terkait sampul ijazah Katiman juga membenarkan itu dan sudah diumumkan kepada siswa kelas IX untuk membayar sampul ijazah. Diketahui siswa kelas IX yang berjumlah 175 siswa, dan dipungut biaya untuk sampul ijazah sebesar Rp100.000 per siswa.
Ditempat terpisah, Adi Surya, S.H, praktisi hukum yang berkedudukan di Lampung Timur sekaligus ketua bidang hukum Pijar Keadilan Demokrasi menyoroti adanya dugaan pungli, yang dilakukan oleh Kepala Madrasah. “Itu sudah menciderai dunia pendidikan, apalagi kita masih menghadapi musim pandemi seperti sekarang ini. Seharusnya dengan adanya dana bantuan dari pemerintah diharapkan dunia pendidikan terbebas dari KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dan meringankan beban wali murid. Saya meminta instansi terkait segara menindak lanjuti permasalahan pungli ini, karena sudah jelas MTs Negeri 2 Raman Utara menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang sudah jelas peruntukannya untuk mendanai kegiatan di sekolah atau madrasah”, pungkasnya. (Wahyudi)
Lampung Timur (SL)-Tiga pemuda satu diantaranya usia 14 tahun ditangkap polisi Minggu 3 OKtober 2021 lalu, karena terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang pelajar wanita, korban (13). Mereka MS (20), SY (20), dan DN (14) warga Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur. Korban sempat mencekoki minuman keras hingga mabuk, lalu digilir di kebun Jagung, Sabtu 2 Oktober 2021.
Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, DN menjemput korban dengan sepeda motor dan mengajak korban jalan-jalan. Kemudian korban dibawa ke sebuah kebun jagung yang sudah menunggu MS dan SY, dan mereka kemudian mengkonsumsi minuman keras jenis anggur merah, dan dalam kondisi mabuk, para pelaku bergantian memperkosa korban, di kebun jagung di kawasan Desa Karang Anom.
Usai melakukan aksinya, DN kemudian kembali mengantar korban pulang kerumahnya. Tiba dirumah orang tua yang curiga dengan korban lalu menanyai korban, yang mengaku dicekoki minuman keras, kemudian diperkosa tiga pemuda itu. Tidak terima atas nasib anaknya, ayah korban kemudian melapor ke Polsek Waway Karya.
“Korban dijemput DN rekan korban, modusnya diajak jalan jalan. Tapi korban diajak ke kebun Jagung, yang sudah menunggu dua pemuda lainnya. Para pelaku kemudian bersama-sama memaksa korban untuk menenggak du botol miras jenis anggur merah yang telah dipersiapkan oleh mereka,” kata Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro.
“Korban dipaksa untuk minum anggur merah yang telah di persiapkan para pelaku. Setelah korban mabuk, para pelaku bergantian menyetubuhi atau melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Setelah selesai, korban diantar pulang kembali oleh salah satu pelaku ke rumahnya,” lanjut Kapolsek.
Awalnya, kata Kapolsek, pihaknya menerima laporan terkait peristiwa tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan, dan berhasil membekuk para tersangka, tanpa perlawanan. Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor, telepon genggam, bekas botol minuman keras, pakaian dan hasil visum.
Para tersangka adalah MS (20), SY (20), dan DN (14) warga Kecamatan Waway Karya, ditangkap di rumahnya masing-masing, Minggu 3 Oktober 2021. Tersangka diancam tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. “Berdasarkan laporan ayah korban dan barang bukti yang cukup, tiga pelaku telah kita amankan di Mapolsek. Dijerat pasal UU perlindungan anak dan perempuan,” kata Catur. (Jun/red)
Lampung Timur (SL)-seorang pemuda yang sedang dalam perawatan gangguan jiwa, Sunaryo (22), warga Dusun III, Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, ditemukan tewas tergantung di kamar tidurnya. Leher korban terikat kain Jarik berwana merah yang di ikat ke angin-angin pintu kamar, Selasa 05 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 wib
Sunaryo di temukan oleh orang tua kandungnya, Sugito, yang saat masuk ke dalam kosan dan melihat anaknya sudah dalam posisi tergantung, di pintu kamar tidur dengan lidah menjulur, dan ada kursi plastik di sebelah korban. Diduga korban tewas akibat gantung diri.Korban kemudian dilakukan pemeriksaan medis, dan kemudian di makamkan oleh keluarga.
Kapolsek Mataram Baru Iptu Rihamuddin mengatakan saat ditemukan korban sudah meninggal dunia. Dugaan sementara akibta gantung diri, dengan ditemukan ciri-ciri lidah menjulur, pada pangkal leher terdapat memar melingkar akibat jeratan kain. “Dan dari kemaluan korban keluar seperma dan ada kotoran dari dubur korban,” katanya.
Dan dalam peristiwa ini, pihak keluarga korban menyadari bahwa kejadian tersebut adalah murni gantung diri, “Dan dari keterangan pihak keluarga dan petugas Puskesmas Mataram Baru, bahwa korban sedang dalam pengawasan dan perawatan pengobatan gangguan jiwa,” katanya. (Red)
Lampung Timur (SL) – Pembangunan revitalisasi pasangan batu mortar (drainase) telah sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) di sepanjang Jalan Raya Soekarno Hatta Kecamatan Batanghari Nuban, Rabu, 06 Oktober 2021.
Pembangunan tersebut, salah satu gagasan Program unggulan Presiden Ir. Joko Widodo melalui Padat Karya Tunai (PKT).
Kepala Desa Ujang Sofyan YS sesuai adanya program revitalisasi drainase melalui Padat Karya Tunai (PKT) ini kami bersama pihak PUPR Bina Marga Provinsi Lampung sudah melakukan rapat musyawarah dan memberikan informasi adanya di Balai desa Sukacari.
“Di bulan Agustus lalu, Dinas PUPR Bina Marga Provinsi Lampung bersama masyarakat sudah dilakukan rapat musyawarah dan sosialisasi adanya program revitalisasi drainase tentang Padat Karya Tunai (PKT) di Dusun 1,” ujar Kepala Desa Sukacari.
Kegiatan ini, lanjut Ujang, bahwa kami sangat bersyukur adanya program padat karya tunai dari pihak kementerian PUPR Bina Marga, bahkan masyarakat lokal bisa di berdayakan dan dilibatkan secara langsung dalam proses pembangunan ini.
“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, Kami sangat mengapresiasi adanya pemberdayaan masyarakat lokal, ditambah lagi adanya badai pandemi covid-19 masih sangat terasa di tempat kami terkait lapangan pekerjaan, bahkan masyarakat bisa dikasih ruang dalam pembangunan”, jelas Kepala Desa Sukacari.
“Dalam perkerjaan ini, bisa kita cross check (pantau, red) di lapangan terkait spesifikasi langsung dan ukurannya yang dibangun di lokasi, dan tunjukkan dimana yang tidak sesuai dalam pengerjaan revitalisasi drainase ini, jangan hanya menyalahkan pekerjaan, kalau ada warga yang belum mengerti dan ingin tau dalam proses pengerjaan, tolong hubungi kami, jangan menyalahkan tanpa dasar”, tandas Ujang.
Amir (43) perwakilan warga masyarakat Sukacari Dusun 1, menyampaikan bahwa kami beberapa warga masyarakat sekitar bisa ikut bekerja dan dilibatkan secara langsung dalam pembangunan ini, mulai dari proses galian serta para pekerja itu bisa di kerjakan sama pihak warga sekitar.
“Alhamdulillah, terimakasih atas keterlibatan kami dalam proses pembangunan ini, dan kami sangat bersyukur kami bisa diperdayakan dalam pembangunan”, pungkas Amir.
Di tempat yang sama, Pengawas Lapangan PUPR Bina Marga Provinsi Lampung Boby Wijaya Nugroho, S.E mengatakan bahwa saat pemasangan batu mortar selalu diawasi dan monitoring dari pihak kami.
“Kami sebagai pengawas lapangan, selalu meninjau dan ikut memantau pasangan. Dalam pengerjaan revitalisasi drainase ini masih tahap pembangunan belum dinyatakan sudah selesai”, ujar Boby di dampingi Nico Permana. (*/Wahyu)
Lampung Timur (SL)-Wanita paruh baya, Jumariyah (50), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, ditemukan tewas, dengan posisi terduduk di bawah pohon mangga, dengan leher terikat tali yang tersambung keatas pohon mirip orang habis gantung diri, Sabtu 02 Oktober 2021, sekitar pukul 07.00 wib
Jumariam, pertama kali di temukan oleh Solikin, saat melintas usai mengantarkan uang arisan. Saat dalam perjalanan pulang melihat sesuatu yang mencurigakan di bawah pohon mangga itu. ”Saat saya dekati ternyata orang dalam posisi duduk dan lehernya terikat tali,” kata Solikin.
Solikin kemudian memberitahu warga, dan melapor ke Polsek Sekampung Udik. Korban kemudian dibawa ke Puskemas Sidorejo untuk di lakukan visum. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan tanda tanda kekerasan. “Tidak ada tanda kekerasan, untuk sementara diduga korban melakukan tindakan bunuh diri. Namun untuk memastikannya kita serahkan kepada pihak kepolisian,” kata Dr. Irwan Wijaya.
Sementara Kapolsek Sekampung Udik Iptu Budi Sugiharto mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. ”Kita sudah amankan TKP, dan beberapa saksi juga sudah kita mintai keterangan. Besok Tim kita akan lanjutkan pemerikasaan di TKP,” katanya. (red)
Lampung Timur (SL) – DPC PKB beserta jajaran pengurus Lampung Timur siap sukseskan muktamar NU ke-34 di Provinsi Lampung.
“Seluruh jajaran DPC PKB Lampung Timur akan siap menyukseskan pelaksanaan Mukhtamar NU Desember mendatang”, Sabtu, 25 September 2021.
Pelaksanaan Muktamar Nadhatul Ulama (NU) ke-34 di Lampung akan digelar pada 23-25 Desember mendatang. Dalam hal ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Lampung siap mensukseskan hajat tersebut.
Bupati Lampung Timur sekaligus Ketua DPC PKB Lampung Timur Dawam Rahardjo mengatakan bahwa seluruh kader PKB Lampung Timur akan mendukung dan membantu mensukseskan muktamar ke-34 tersebut.
“Lmpung sudah siap menjadi tuan rumah. Maka dari itu kami siap mendukung dan mensukseskan berjalannya muktamar ke-34. Pelaksanaan Mukhtamar di Lampung menjadi keberkahan dan kebanggaan tersendiri. Untuk itu, kader PKB akan sekuat tenaga mengawal dan menyukseskan acara, terlebih di masa pandemi ini, protokol kesehatan benar-benar diterapkan”, jelas Dawam.
lanjut Dawam sebagai kader partai, ia pun tetap akan mengikuti perintah Ketua Umum DPP PKB Pusat serta Ketua DPW PKB provinsi Lampung sebagai bentuk loyalitas dan tanggung jawab seorang kader.
“Tentunya kami sangat berterimakasih muktamar dilaksanakan di Lampung. DPC PKB Lampung Timur sangat menyambut baik dan mendukung agar Muktamar dapat terlaksana di Lampung. Semoga apa yang direncanakan dapat terwujud sesuai harapan. Untuk itu, sinergritas dan koordinasi semua pihak sangat diperlukan. Karena acara itu juga akan dihadiri ribuan orang dan perlu penataan matang dan akan menjadi sejarah bagi Lampung sebagai salah satu tempat dihelatnya forum tertinggi Nadhatul Ulama yakni Muktamar ke-34”, paparnya. (Fauzi)
Lampung Timur (SL)-Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) bersama PGRI kembali mengadakan roadshow ke 7 webinar bertema moderasi beragama yang diikuti Kabupaten Lampung barat, Way Kanan dan Lampung Timur dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang, Jum’at, 24 September 2021.
Webinar diisi tim Guru Pelopor Moderasi (GPM) Provinsi Lampung, dimulai pada pukul 13.30 diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, mars PGRI dan mars AGPAII. Acara kemudian dibuka oleh Ketua umum DPW AGPAII Provinsi Lampung Drs.H. Zainal Abidin.
“Kita berharap kegiatan ini bisa menjadi pencerahan bagi para guru pendidikan Islam, dengan materi tentang Literasi Moderasi beragama di sekolah,” kata Zainal Abidin.
Hadir Zuriati, yang menjadi penbicara soal moderasi beragama, sementara soal moderasi beragama di sekolah oleh Damsi, dengan materi lain soal menulis puisi dan pantun oleh Yuli Nugraheni, jurnalistik oleh Wagiman, dan diakhiri dengan penguatan moderasi beragama oleh Dr. Makhrus Ali, dan Ketua DPD AGPAII Lampung Timur Aprilia Widiyastuti
Meskipun dilakukan secara virtual peserta antusiasme mengikuti webinar, dan mempraktekkan menulis pantun bertema moderasi beragama dan juga menulis berita publikasi kegiatan tersebut. (Irma Ulfa Lailiana)
Sukarmin mengatakan terdapat beberapa hal yang perlu diklarifikasi terkait informasi yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Pertama, panggilan pertama yang ditujukan kepada klien, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sakit.
Sebagaimana hal tersebut telah disampaikan melalui kuasa hukumnya secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur. “Panggilan kedua dimaksud yang ditujukan kepada klien kami, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan dimaksud dikarenakan terdapat agenda dinas yang telah terjadwal sebelumnya,” kata Sukarmin.
“Adapun dalam surat yang sama, telah kami sampaikan untuk mohon pemeriksaan dapat dilakukan pada hari kamis tanggal 23 September 2021. Dalam hal ini, dimaknai bahwa patut kiranya pejabat tersebut tidak perlu mengirim kembali panggilan ketiga, sebagaimana merupakan fakta bahwa hari kamis ini adalah kesediaan waktu dari klien kami sendiri untuk dapat diambil keterangannya sebagai saksi,” lanjut Sukarmin.
Menurut Sukarmin, bahwa perlu disampaikan terhadap proses pemanggilan sebagai saksi dalam penyidikan sampai dengan ditetapkannya klien kami sebagai tersangka dan dilakukan penahanan patut diduga terkesan dipaksakan.
“Terhadap hasil audit dimaksud yang diduga terdapat kerugian negara pun telah dikembalikan kepada kas daerah oleh klien kami dalam kapasitasnya sebagai ketua karang taruna kabupaten lampung timur. Dengan demikian, merupakan fakta hukum tidak terdapat kerugian negara berdasarkan audit dimaksud,” terangnya.
Dalam kasus ini kapasitas klien adalah sebagai ketua karang taruna, sehingga tidak rasional ketika perkara ini dikaitkan dengan kapasitas jabatannya sebagai wakil ketua DPRD Lamtim.
“Alasan dilakukannya penahanan terhadap klien kami sebagaimana telah disampaikan oleh pejabat kejaksaan tersebut bahwa klien kami dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan sebagainya, patut diduga merupakan hal yang dipaksakan,” ujar Sukarmin yang juga Koordinator Wilayah PERADI wilayah Sumatera tersebut.
Dirinya menegaskan, alamat dan tempat tinggal kliennya, jelas dan diketahui, dan klien masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD, dan dokumen dokumen yang menjadi alat bukti pun telah diberikan pada kejaksaan melalui tim penyidiknya. Dengan demikian alasan pejabat kejaksaan dalam melakukan penahanan pun patut diduga terkesan dipaksakan.
“Terhadap dugaan kerugian negara yang dimaksud telah klien kami kembalikan kepada kas daerah. Berdasarkan beberapa hal tersebut, patut diduga pejabat penegakan hukum dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam mengkaji perkara dimaksud dilandasi dengan kekuatan kekuasaan yang dimilikinya bukan mengkaji secara objektif perkara dimaksud,” tutup Sukarmin. (Wahyudi)
Lampung Timur (SL)-Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, Akmal Fatoni (AF) ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi dana hibah Karang Tahunan tahun 2018. Dari total anggaran Rp250 juta, tercatat kerugian negara Rp100 juta lebih. Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur langsung menjebloskan tersangka ke Rumah Tahanan Sukadana terhitung, Kamis 23 September 2021.
Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur dari Fraksi Partai Kebangkit Bangsa (PKB) Akmal Fatoni (foto/dok/ist)
Akmal Fatoni sempat dua kali mangkir panggilan saksi oleh penyidik Kejari Lampung Timur, dan baru datang Kamis 23 September 2021. Usai diperiksa, Fatoni ditetapkan tersangka, dan langsung digiring petugas jaksa, menuju rutan. Akmal Fatoni tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, saat dirinya menjabat ketua Karang Taruna, priode kepemimpinan Bupati Chusnuni Chalim alis Nunik.
Sekitar pukul 15.20 WIB keluar ruangan dan langsung digiring ke mobil untuk di tahanan. Akmal Fatoni dibawa ke Rumah Tahanan Sukadana dengan menggunakan mobil minibus Toyota Avanza bernomor polisi BE1656 BZ. “Tersangka ditahan untuk mempermudah penyidikan dan menghindari melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim Ariyana Yuliastuty
Ariyana Yuliastuty, menjelaskan, AF diduga terlibat korupsi dana hibah untuk Karang Taruna yang dianggarkan melalui APBD 2018. Pada saat itu, Karang Taruna Lamtim yang dipimpin AF mendapat alokasi dana hibah Rp250 juta. Dana hibah itu disalurkan secara dua tahap. Masing-masing tahap 1 Rp125 juta dan tahap 2 Rp125 juta. “Namun, penggunaan dananya tidak sesuai peruntukan, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp100.180.000. Nilai kerugian negara itu didasarkan hasil audit BPKP,” Ariyana Yuliastuty.
Menurut Ariyana Yuliastuty, atas dugaan penyimpangan dana hibah itu, Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah melakukan penyelidikan sejak Desember 2019. Kemudian, AF selaku saksi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu baru memenuhi panggilan penyidik pada panggilan ke 3, Kamis (23/9). AF hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya Sukarmin, pukul 10.15 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, penyidik akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka. Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18, pasal 3 junto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. “Selanjutnya, ditetapkan untuk ditahan melalui surat perintah penahanan nomor 02/L.816/FD.1/09/2021 tertanggal 23 September 2021. Pertimbangannya, secara formil dan materiel AF telah cukup bukti untuk ditahan,” katanya.
Sementara, AF didampingi kuasa hukumnya belum memberikan keterangan. Bahkan saat akan dibawa menuju Rutan Sukadana AF memilih bungkam dan menghidari wartawan, dan berlari kecil masuk ke mobil, termasuk pengacara AF juga tidak bersedia memberikan keterangan kepada media.
Proses penanganan perkara yang menjerat Akmal Fatoni diusut sejak tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Sempat pula menjadi topik pembahasan ketika Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango berkunjung ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Karena status perkara yang sudah ditetapkan dalam tahap penyidikan tersebut turut diinformasikan kepada KPK.
Kasus itu dilaporkan Forum Penyelamat Aset Lampung Timur atau Format Astim bersama Komunitas Aktivis Muda Indonesia Lampung Timur yang juga memantau penanganan perkara ini. Karang Taruna Lampung Timur dipimpin oleh Akmal Fatoni, ketika Bupati Lampung Timur dipimpin oleh Chusnunia Chalim. Terdata dalam SK Karang Taruna Lamtim Nomor: 76/06-SK/2018 yang langsung dikeluarkan oleh Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim, pada 28 April 2018.
Akmal Fatoni adalah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih satu partai dengan Wakil GUbernur Chusnunia Chalim, dan masih sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Timur. Akmal juga sebelumnya adalah Ketua DPC PKB Lampung Timur. (red)
Tulang Bawang (SL) – Polsek Penawartama ungkap kasus tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku pencurian ternak ini ditangkap hari Selasa, 21 September 2021, pukul 19.00 WIB, di Jalan Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.
“Pelaku pencurian ternak tersebut berinisial IS (27), seorang wiraswasta, warga Dusun Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis, 23 September 2021.
Lanjut AKP Heru, dari tangan pelaku pencurian ternak ini, petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu ekor sapi betina jenis bali warna merah kecoklatan, satu utas tali tambang warna hijau, dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax pick up warna silver, BE 9535 NM.
Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Kasam (48), karyawan PT Sumber Indah Perkasa (SIP), warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (19/09/2021), pukul 10.00 WIB, mengeluarkan 5 ekor sapi miliknya dan dibawa ke areal perkebunan sawit, plasma PT SIP untuk digembalakan, setelah itu korban pulang ke rumahnya.
Pukul 13.00 WIB, korban kembali ke areal perkebunan sawit, plasma PT SIP untuk mengecek sapi-sapi miliknya dan ternyata satu ekor sapi betina jenis bali warna merah kecoklatan telah hilang. Pukul 18.00 WIB, korban berusaha mencari sapinya yang telah hilang tersebut tetapi tidak juga berhasil ditemukan.
Akibatnya korban mengalami kerugian satu ekor sapi betina jenis bali warna merah kecoklatan yang ditaksir seharga Rp 10 Juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawartama.
“Hasil dari penyelidikan, didapati bahwa ada sebuah mobil grandmax warna silver sedang membawa satu ekor sapi betina. Petugas kami lalu melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut dan setelah ditanya pelaku mengakui bahwa sapi yang dibawanya merupakan hasil dia mencuri di areal perkebunan sawit, plasma PT SIP,” jelas AKP Heru.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian ternak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*/Mardi)