Kategori: Lampung Timur

  • Operasi Patuh Krakatau 2021, Polres Lampung Timur Himbau Pengguna Jalan

    Operasi Patuh Krakatau 2021, Polres Lampung Timur Himbau Pengguna Jalan

    Lampung Timur (SL) – Operasi Patuh Krakatau 2021, Satuan lalu-lintas Polres Lampung Timur terus melakukan himbauan ke pengguna jalan raya yang melintas di Lampung Timur, Rabu, 22 September 2021.

    Kegiatan kampanye keselamatan dan protokol kesehatan diangkat dalam Operasi Patuh Krakatau 2021. Salah satunya yang dilaksanakan di Simpang TL Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Lamtim IPTU Bima Alief Caesar Gumilang.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H melalui Kasat Lantas Polres Lamtim IPTU Bima Alief Caesar Gumilang mengatakan, Ops Patuh Krakatau 2021 kali ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam protokol kesehatan, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas, dan mencegah penyebaran Covid-19 serta mewujudkan kamseltibcarlantas yang mantap.

    “Masyarakat yang melintas wajib mematuhi protokol kesehatan, dan juga harus Tetap disiplin Dalam berlalulintas dengan mematuhi aturan dalam berlalulintas,” ujar Iptu Bima.

    Diharapkan Lampung Timur dapat menurunkan penyebaran Covid-19 serta mewujudkan kamseltibcarlantas yang mantap, tambahnya.  Disamping itu Kasatlantas juga mengatakan meski saat ini PPKM sudah masuk level 3 tapi masyarakat tidak harus eforia dan tetap patuhi protokol covid-19.

    “Covid-19 belum selesai jadi meskipun sudah turun level masyarakat harus tetap waspada dan jangan sampai lengah serta tetap jaga kesehatan,” kata kasat.

    Diingatkan kepada seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Termasuk yang sudah divaksin, agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan cara menerapkan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobililitas untuk mencegah penularan covid-19. (red)

  • Stigma ‘Jabung Kampung Begal’ Haruslah Dihapuskan dan Dirubah

    Stigma ‘Jabung Kampung Begal’ Haruslah Dihapuskan dan Dirubah

    Lampung Timur (SL) – Wilayah Jabung selama ini mendapat stigma atau pandangan negatif tentang kampung begal maupun wilayah tinggi kriminal merupakan suatu hal yang harus diubah.

    Pandangan masyarakat terkait wilayah Jabung kerap menyasar pada hal-hal yang berimplikasi negatif.  Selain itu stigma kampung begal yang sudah melekat pada pandangan masyarakat Lampung bahkan seluruh wilayah Indonesia, haruslah dihapuskan serta dirubah, dikarenakan situasi saat ini sangatlah berbeda dari waktu-waktu yang lalu.

    Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ,Ikam Jabung Sai (IJS) yang berada di wilayah Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung. Ikam Jabung Sai (IJS) merupakan sebuah organisasi yang didirikan oleh kelompok pemuda serta masyarakat Jabung untuk menjadi wadah bagi para pemuda maupun seluruh lapisan masyarakat Jabung yang bersama-sama berperan dalam membangun Jabung serta pola pikir masyarakat Jabung menjadi lebih baik, memiliki pola pikir yang lebih berkembang, mengubah mindset para pemuda untuk tidak berbuat hal negatif seperti tindak pidana, serta hal-hal yang dapat merugikan, serta menurunkan citra wilayah Jabung. Hal tersebut memiliki tujuan utama untuk mengubah stigma serta pandangan masyarakat tentang wilayah Jabung dari mulanya berstigma negatif menjadi wilayah yang bermartabat.

    Didalam upaya untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas, tentu harus didukung oleh peran dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, aparatur pemerintahan, serta pihak TNI Polri. Ormas Ikam Jabung Sai (IJS) yang dibentuk pada 15 Januari 2017 memiliki sekretariat yang berada di Jln Merdeka Desa Negara Batin Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, sampai saat ini jumlah keanggotaan Ikam Jabung Sai mencapai 800 anggota. Ormas Ikam Jabung Sai sendiri memiliki anak organisasi antara lain Ikam Jabung Sai kota Metro, Ikam Jabung Sai Dirantau dan Ikatan Mahasiswa Jabung.

    Melihat pada kenyataan tingginya kasus curas (begal) yang terjadi serta melibatkan pelaku yang berasal dari wilayah Jabung, hal tersebut dikarenakan adanya kebiasaan atau kultur pada sebagian masyarakat atau kelompok masyarakat yang memiliki keinginan melakukan perbuatan tindak pidana demi memenuhi keinginan serta kebutuhan nasing-masing.

    Perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat yang melakukan tindak pidana yang berasal dari wilayah Jabung tidaklah menggambarkan situasi Jabung sepenuhnya, karena banyak pihak dari masyarakat Jabung sendiri yang tidak terima serta mengutuk keras atas perbuatan yang dilakukan oleh segelintir masyarakat yang sangat merugikan masyarakat Jabung secara umum. Di dalam upaya memajukan wilayah Jabung serta menghilangkan stigma negatif tentang wilayah Jabung Ormas IJS didukung oleh pihak Kepolisian Daerah Lampung untuk bersama-sama menekan serta menghilangkan segala perbuatan kriminal yang berujung pada pemidanaan di wilayah Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.

    Di dalam melakukan upaya merubah pola pikir atau mindset tersebut, tentu bukanlah hal mudah, perlu dilakukan perubahan terhadap lapisan pemuda yang menyasar pada anak-anak dan remaja agar selalu memiliki lingkungan yang membawa mereka pada lingkungan yang memiliki tujuan baik, berpola pikir konstruktif, menghindari untuk berbuat segala bentuk perbuatan kriminal/pidana serta mencetak generasi muda Jabung yang baru dan berdaya saing tinggi.

    Salah satu upaya yang dilakukan oleh Ormas Ikatan Jabung Sai serta pihak Polda Lampung yaitu dengan mengaktifkan kegiatan Karang Taruna, dan kegiatan olahraga, dikatakan oleh Zainal Arifin selaku ketua harian Ikam Jabung Sai (IJS) bahwa berdasarkan arahan serta masukan dari pihak Polda Lampung disaat silaturahmi pada hari Rabu,15 September 2021 bahwa kegiatan olahraga dengan melibatkan kelompok pemuda merupakan salah satu upaya yang efektif didalam menciptakan pemuda yang memiliki pandangan, visi, serta mindset positif , dengan kegiatan-kegiatan positif tersebut dapat menekan serta menghindari para pemuda Jabung untuk melakukan hal negatif yang berujung perbuatan kriminal apalagi terjerumus pada penyalahgunaan narkoba. Selain itu Zaenal menjelaskan bahwa kejadian yang sudah terjadi yang melibatkan banyak pelaku begal yang berasal dari wilayah Jabung tidaklah sama sekali menggambarkan citra masyarakat serta wilayah Jabung.

    Dikatatakan oleh Mangku Junaidi selaku tokoh masyarakat Jabung bahwa pelaku tindak pidana begal yang banyak berasal dari Jabung semata-mata melakukan perbuatan tersebut karena keinginannya sendiri.

    “Hal tersebut sangatlah merugikan bagi kami masyarakat Jabung. Wilayah Jabung merupakan salah satu wilayah tertua di Kabupaten Lampung Timur yang saat ini Jabung sudah ditempati oleh berbagai masyarakat dengan suku adat, ras, dan golongan yang berbeda. Tetapi masyarakat Jabung tetap tentram dan bisa hidup berdampingan dalam situasi kebhinekaan. Oleh karena itu apabila terdapat suatu kejadian tindak pidana yang melibatkan orang yang berasal dari Jabung, maka kami sebagai masyarakat Jabung sangat merasa dirugikan dan harus diingat bahwa perbuatan tersebut tidaklah mencerminkan bagaimana masyarakat Jabung yang bermartabat”, ujar Mangku Junaidi.

    Masyarakat Jabung dalam hal ini diwakilkan oleh Zainal Abidin selaku Ketua Harian Ikam Jabung Sai dan Mangku Junaidi selaku tokoh masyarakat Jabung mengucapkan terimakasih sebesar besarnya kepada pihak Polda Lampung yang memberikan perhatian kepada masyarakat Jabung untuk mendukung segala kegiatan yang berimplikasi positif serta pembinaan di dalam upaya pembentukan karakter terhadap para pemuda Jabung guna bersama-sama membangun Jabung menjadi lebih baik, serta menghilangkan stigma negatif tentang wilayah Jabung. (red)

  • Sekretaris Kominfo Lamtim, Heriyansyah: Rolling Eselon III dan IV Sudah Jelas Sesuai Aturan

    Sekretaris Kominfo Lamtim, Heriyansyah: Rolling Eselon III dan IV Sudah Jelas Sesuai Aturan

    Lampung Timur (SL) – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, akhirnya mulai angkat bicara. Terkait rolling jabatan eselon III dan IV pada 8 September 2021 lalu, yang dipersoalkan oleh LSM LIBRA.

    Melalui Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemda Lampung Timur, Heriyansyah, menyebutkan pelantikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai pesan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

    Dimana, untuk calon yang mengikuti konsetelasi politik, pilkada 2020. Ada tiga syarat yang membolehkan kepala daerah melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu ada dalam surat edaran (SE) Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020.

    Arahan Kemendagri, kata Heriyansyah sesuai dalam edaran tersebut, jika mutasi bisa dilakukan, kecuali ada pejabatnya yang wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan atau jabatan itu kosong.

    Lalu, Mendagri mengatakan SE tersebut dikeluarkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” jelas Heriyansyah .

    Nah disini, Heriyansyah menyatakan jika Bupati H. Dawam Rahardjo dan Wakil Bupati H. Azwar Hadi, menjabat 19 February 2021, setelah ia dilantik oleh Gubenur Lampung Arinal Djunaidi, atas nama Menteri Dalam Negeri.

    “Jadi, sekarang ini sudah tujuh bulan menjabat beliau. Setelah dilantik pada bulan Februari. Jadi tidak ada yang salah dalam rolling tersebut,” kata dia.

    Maka terkait, Bupati Dawam Rahardjo itu, yang katanya melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta melanggar sumpah janji kepala daerah dan KKN.

    “Ya, bupati dilantik bulan februari, aturannya untuk rolling harus lebih dari 6 bulan iya kan, jd berdasarkan aturan tdk (tidak) menyalahi,” tegas dia.

    Bahkan, terkait polemik pelantikan guru menjadi pejabat struktural. Heriyansyah menegaskan, seorang guru (pengamat) menjadi Camat, sudah sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

    Dimana, manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga terbuka.

    “Pengangkatan guru menjadi Camat itu sudah sesuai dengan aturan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Guru boleh diangkat melalui mutasi diagonal dari jabatan fungsional ke jabatan struktural,” ucapnya.

    Sehingga, Pemkab melakukan Promosi para Pejabat, selain untuk meningkatkan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memberi peluang bagi ASN yang berprestasi untuk meningkatkan karier mereka.

    “Kita berharap yang bersangkutan dapat menyesuaikan diri dan mengemban amanah dari Bupati sebagai pimpinan,” demikian kata Heriyansyah. (red)

  • Perpres Nomor 94 Diteken, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Lampung Timur Angkat Bicara

    Perpres Nomor 94 Diteken, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Lampung Timur Angkat Bicara

    Lampung Timur (SL) – Ketua fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Lampung Timur, H. Ahmad Basuki, M.Pd.I mengapresiasi atas disahkan Perpres No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang telah diteken Presiden Jokowi. Menurutnya Perpres ini sudah sejak lama diperjuangkan oleh ketua umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI.

    “Berkat perjuangan Gus Ami Ketua Umum DPP PKB, akhirnya Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren telah resmi disahkan. Artinya, dengan keluarnya PP Dana Abadi pesantren ini, maka pemerintah sudah membuat peraturan turunan yang legal untuk melaksanakan UU Pesantren”, ujar politisi muda PKB yang akrab disapa Mas Abas.

    Menurutnya, lanjut Abas, perpres tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan teknis Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, khususnya Pasal 49 ayat 1 dan 2 mengamanatkan tentang dana abadi pesantren.

    Ketentuan itu, kata Abas, mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.

    Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Timur yang jugamenjabat sebagai pengurus DPW PKB Lampung ini menjelaskan bahwa pengesahan Perpres tersebut merupakan bentuk apresiasi negara terhadap jasa yang sudah diberikan elemen pondok pesantren bagi bangsa selama ini.

    “Hal ini merupakan bentuk kehadiran nyata pemerintah dalam fasilitas anggaran, bahwa pondok pesantren dengan pendidikan umum mempunyai hak yang sama dalam memperoleh hak budget serta memperoleh anggaran. Selanjutnya, Kehadiran perpres ini akan menjadi payung hukum bagi pemda untuk mengalokasikan APBD untuk pengembangan pesantren”, pungkasnya.

  • Usut Dugaan Korupsi BUMD Tim Kejati Periksa Pimpinan BPRS Lampung Timur

    Usut Dugaan Korupsi BUMD Tim Kejati Periksa Pimpinan BPRS Lampung Timur

    Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi Lampung mulai mengusut dugaan korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lampung Timur, sejak tahun 2017 lalu. Tim Kejati Lampung melakukan pemeriksaan kepada lima pimpinan PT. BPRS Lampung Timur, Selasa 14 September 2021.

    Informasi di Lampung Timur menyebutkan, empat orang Tim Jaksa Kejati Lampung mendatangi kantor PT. BPRS Lampung Timur, pada Selasa 14 September 20201 sejak, pukul 13.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Tim Jaka juga memabawa sejumlah dokumen milik PT. BPRS Lampung Timur.

    Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan bahwa sejauh ini tim masih terus bekerja dan masih memintai kelarifikasi sejumlah pihak atas dugaan korupsi di PT. BPRS Lampung Timur.  “Tim masih melakukan kelarifikasi, jika ada perembagan akan segeran diinformasikan. Dan ada beberapa hal yang masih memerlukan pendalaman dan tidak bisa dibuka dipublik,” kata Andrei.

    Kabar lain menyebutkan, kuat dugaan bahwa indikasi korupsi di BPRS Lampung Timur akan menyeret sejumlah pejabat, dan orang penting di Lampung Timur. Kasus dugaan korupsi di BUMD BPRS itu sebelumnya dilaporkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD).

    Kampud menilai, dugaan korupsi dalam proses pengelolaan BPRS Lampung itu berpotensi merugikan keuangan Negara, dan hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Timur melalui sektor investasi.

    Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji mengatakan setelah laporan April 2021 lalu, pihaknya kembali menyambangi kantor Kejati Lampung, mendorong agar pihak Kejati segera menuntaskan laporan tersebut. “Hasil temuan tim investigasi dan advokasi kami, telah kami laporkan pada pihak Kejati Lampung dan agar kiranya segera dituntaskan,” katanya.

    Karena, lanjut Seno Aji, dugaan kuat telah terjadi upaya KKN, dimana pihak Direksi dalam melaksanakan tugas tidak menerapkan prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan Peraturan perundang-undangan dan etika berusaha (Good Corporate Governance/GCG).

    Hal tersebut dapat ditinjau dari dasar hukum yang digunakan dalam tahun buku dan penggunaan laba 2017 pada Rapat umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas (PT) BPRS Lampung Timur yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2018.

    “Yang masih berpedoman kepada peraturan yang sudah dicabut dan atau tidak berlaku lagi yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 22 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan BPR milik Pemerintah, hal ini sesuai risalah berita acara hasil rapat tahun buku RUPS PT. BPRS,” katanya.

    Menurutnya, dalam pedoman peraturan yang berlaku seharusnya menggunakan dan atau berdasarkan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 94 Tahun 2017 tentang pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah yang diundangkan sejak 2 Oktober 2017.

    Dalam BAB XV ketentuan penutup, Pasal 92 menyebutkan, pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan BPR, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 93 menyebutkan : Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    “Diduga dengan tidak dilaksanakannya Permendagri Nomor 94 tahun 2017 maka hasil tahun buku dan penggunaan laba tahun 2017, 2018 dan 2019 pada Rapat umum pemegang saham (RUPS) PT. BPRS Lampung Timur berpotensi merugikan PAD Pemerintah Daerah Lampung Timur,” jelasnya.

    Selin itu, ada dugaan bahwa PT. BPRS Lampung Timur tidak melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan/CSR yang dihitung sebesar 3% dari laba setiap tahun buku. Dan hal ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 94 Tahun 2017.

    “Pihak Direksi juga disinyalir telah mengurangi jasa produksi (pemberian penghasilan dan fasilitas berupa honorarium dan gaji pegawai) dari yang telah ditentukan pada awalnya sebesar 8% dan dana kesejahteraan 10% pada tahun 2020,” ujarnya.

    “Komisaris utama BPRS Lampung Timur diduga melanggar ketentuan dan peraturan per-uandang-undangan yang berlaku dengan posisi Komisaris Utama dan merangkap juga sebagai Kepala Dinas di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur,” katanya. (red)

  • Wakil Bupati Lampung Timur Hadiri Sertijab Camat Waway Karya

    Wakil Bupati Lampung Timur Hadiri Sertijab Camat Waway Karya

    Lampung Timur (SL) –   Pelantikan camat Waway Karya berlangsung di aula kantor kecamatan, Rabu, 15 September 2021 hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Lampung Timur Hi Azwar Hadi, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syahmin Saleh, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Mohammad Ridwan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Lampung Timur, Idham Yusuf, para camat serta forkopincam Waway Karya.

    Dalam arahannya Azwar hadi menyampaikan ucapan terimakasih kepada bapak ibu pejabat lama serta ucapan selamat kepada pejabat yang baru.

    “Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak ibu pejabat lama atas pengabdiannya selama menjabat sebagai camat dan ketua TP. PKK kecamatan serta tidak lupa saya ucapkan selamat kepada camat dan TP. PKK yang baru selamat bertugas membuat inovasi baru agar masyarakat dapat merasakan kehadiran kita”, ujarnya.

    Selanjutnya Azwar Hadi menyampaikan salah satu program pemerintah serta menghimbau kepada seluruh masyarakat tentang protokol kesehatan.

    “Perlu saya sampaikan tentang salah satu Program Lampung Timur tentang pembuatan KTP, KK dan Akte, jadi masyarakat hanya perlu rekam di Kecamatan dan kantor pos yang akan mengantar kerumah Bapak Ibu sekalian tanpa dipungut biaya sepeserpun, program ini diberikan Pemerintah Daerah Kabuputen Lampung Timur guna mempermudah pelayanan masyarakat”, jelasnya.

    “Selanjutnya tidak bosan-bosan saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti yang kita ketahui Lampung Timur untuk saat ini berada dalam Zona Kuning mudah-mudahan dengan kita selalu menjaga protokol kesehatan serta menjaga kebersihan Lampung Timur dapat segera menjadi Zona Hijau”, paparnya.

     

    Adapun camat yang sertijab:

    1.Plt. Edi hariyanto, Sp kepada Achmad Naufal, SE (Camat Waway Karya )

    2. Sadarudin, Sos kepada Dwi Giyarti, Spi.mm (Camat Sekampung Udik)

    3.Plt.Rusli, Sos kepada Ir.Karim (Camat Gunung Pelindung)

    4.Hendri Gunawan kepada Abu Bakar, S. Pd

  • Dawam Raharjo Dilaporkan ke Mendagri Soal KKN Rolling Pejabat Lampung Timur?

    Dawam Raharjo Dilaporkan ke Mendagri Soal KKN Rolling Pejabat Lampung Timur?

    Lampung Timur (SL)-Bupati Lampung Timur H Dawam Raharjo, dilaporkan ke Mendagri, Mahkamah Agung, Gubernur, hingga DPRD Lampung Timur, oleh DPP LSM LIBRA, terkait rolling jabatan eselon III dan IV, yang dilakukan Sekda Ir Moch Jusuf, yang bertindak untuk dan atas nama Bupati.

    Rolling eselon III dan IV mengacu kepada surat Bupati pada tanggal 06 September 2021, yang bunyinya menetapkan PERTAMA : memberhentikan dengan hormat, Pegawai Negeri Sipil, yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini, dalam jabatan lama,
    Kedua mengangkat Pegawai Negeri Sipil kedalam jabatan baru.

    Ketua LIBRA Benny Purbaya mengatakan laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran berdasarkan Undang undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah, serta melanggar sumpah janji Kepala daerah dan KKN. “Surat laporan sudah dikirim, baik untuk DPRD Lampung Timur, hingga Mendagri di Jakarta,” kata Benny Purba..

    Dalam laporan tersebut, kata Benny, Bupati Lampung timur diduga telah melanggar Undang undang RI Nomor 23 tahun 2014 pasal 61 ayat dua (2) yaitu sumpah janji kepala daerah, selain pasal 61 ayat dua (2)

    “Juga didalam laporan tersebut telah melanggar pasal 76 ayat 1 huruf a yaitu membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni , golongan tertentu, atau kelompok politik nya,” katanya.

    Benny melanjutkan dalam huruf (e) melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan huruf (g) menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji jabatan nya, dan ada lagi pasal yang di langgar yaitu pasal 78 ayat dua (2) sebagaimana dimaksud ayat satu (1) huruf c dinyatakan sumpah janji jabatan kepala daerah. Huruf (e) melanggar larangan bagi kepala daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 76 ayat 1 UU no 23 tahun 2021.

    “Berdasarkan laporan pelanggaran tersebut kami  Ketua meminta kepada Ketua DPRD Lampung timur, agar dapat menggunakan Hak pengawasan yang diatur dalam Undang-undang dan Tatib DPRD, melakukan tindakan Hukum yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.serta membentuk tim,” katanya.

    Benny Purbaya, juga meminta kepada Gubernur Lampung, Mendagri, Mahkamah Agung agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan Hukum terkait dengan laporan dan penemuan indikasi dugaan pelanggaran Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

    “Serta memanggil dan memeriksa pejabat yang di Lantik apakah sudah sesuai dengan Undang-undang, apakah sudah sesuai dengan keahliannya atau bidang nya, serta memanggil minta keterangan dari ASN yang diturunkan eselonnya, maka diturunkan jabatannya apakah terlebih dahulu sudah ada surat tegoran kesalahan atau tidak,” urainya.

    “Dan kami melaporkan Bupati dugaan pelanggaran, ini adalah murni hasil investigasi Lembaga DPP LSM LIBRA sendiri dan saya berharap semoga kedepannya didalam pemerintah Kabupaten Lampung timur ini “good governance and clean government,” katanya. (Rls/red)

  • Reses di Lampung Timur Ali Imron Sapa Petambak Labuhan Maringgai

    Reses di Lampung Timur Ali Imron Sapa Petambak Labuhan Maringgai

    Lampung Timur (SL)-Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Ali Imron mengadakan pertemuan dengan sejumlah petambak udang, dalam reses, di Desa Margasari, Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur, Sabtu 11 September 2021. Imron meminta pemerintah memberikan perhatian kepada petambak, terutama soal modal dan pakan.

    Reses yang dilakukan politisi dari Fraksi Partai Golkar itu, tidak seperti biasanya yang diadakan secara formal di sebuah gedung pertemuan. Kali ini, kegiatan menyerap aspirasi masyarakat berlangsung di tengah hamparan ratusan hektare tambak di pantai timur.

    Anggota dewan kelahiran Lampung Timur itu, bersama belasan kelompok tani tambak udang, duduk di atas pematang pinggir tambak dengan alas terpal plastik berwarna biru. Mereka melakukan diskusi soal upaya peningkatan hasil panen udang sambil ngopi dengan menu singkong goreng, kacang rebus hingga jelang petang.

    Dalam dialog yang berlangsung santai dan kekeluargaan, itu para petambak mengungkapkan sejumlah persoalan. Mulai dari masalah saluran irigasi hingga sarana produksi dan permodalan.

    Menurut petambak Kamal, saluran irigasi tersier yang di areal pertambakannya kini mengalami pendangkalan. Kondisi ini membuat petambak kesulitan memenuhi kebutuhan air untuk tambak. “Mohon disampaikan ke instansi terkait agar saluran air (tersier) tersebut bisa dikeruk,” katanya.

    Persoalan lain, Kamal menyebut soal sarana produksi untuk budidaya udang. Mulai dari kebutuhan benur (bibit udang), pakan, dan pembinaan terutama tentang perkembangan teknologi budidaya udang.

    Masalah permodalan, dia menyebut hampir seluruh petambak terjerat pinjaman uang dari pemodal atau tengkulak. Modal untuk pengadaan pakan, misalnya. Petambak memperoleh dari pemodal dengan potongan sekitar Rp15 ribu sampai Rp20 per zak pakan. Ditambah dengan potongan hasil panen sebesar seribu rupiah per kilo gram udang.

    Kondisi itu terjadi karena petambak tidak memiliki alternatif lain. Padahal, kata Kamal, sering terjadi benur yang diperoleh dari pengusaha yang meminjamkan modal itu berkualitas jelek. Sehingga hasilnya tidak maksimal.

    Terhadap keluhan itu, Imron mengatakan akan membantu mempertemukan petambak dengan instansi terkait agar bisa memperoleh pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) dari perbankan. “Nanti kita adakan pertemuan lagi untuk membahas masalah KUR untuk petambak,” katanya.

    Menurut Imron, sudah seharusnya pemerintah hadir membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi petambak udang. Keberhasilan petambak, selain meningkatkan kesejahteraan petambak dan keluarganya, juga dapat berperan terhadap perekonomian nasional. Apalagi udang termasuk komodistas ekspor yang bisa menghasilkan devisa bagi negara.

    “Persoalan permodalan, bibit, dan pakan, sebenarnya persoalan lama yang hingga kini belum ada solusinya. Kami memfasilitasi pertemuan petambak dengan instansi terkait agar petambak bisa mengakses permodalan dari lembaga keuangan, seperti KUR,” katanya, (Jun/red)

  • Pelaksanaan Seleksi PPPK Lampung Timur Siap Dilaksanakan, Berikut Syaratnya

    Pelaksanaan Seleksi PPPK Lampung Timur Siap Dilaksanakan, Berikut Syaratnya

    Lampung Timur (SL) – Pelaksanaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 Guru di Lampung Timur sudah siap dilaksanakan, Sabtu, 11 September 2021.

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur sudah mendapatkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Nomor : 5001/B/GT.01.00/2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetisi 1 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

    Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Marsan, S.Pd.Ing mengatakan bahwa kami sudah menerima surat edaran dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud) tentang pelaksanaan seleksi calon ASN-PPPK Tahun 2021.

    “Kami sudah menerima surat intruksi dari kementerian terkait pelaksanaan seleksi PPPK yang akan dilaksanakan pada 13-17 September 2021”, ujar Marsan.

    Dalam surat edaran menteri di sebutkan, ada berapa hal sebagai berikut:

    1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap I beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.idd an/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

    2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 1 dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap yang disebabkan antara lain:

    a. Guru yang mengajar di sekolah swasta:

    b. Lulusan PPG

    c. Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk;

    d. Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain

    3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12 September 2021.

    4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol Kesehatan secara ketat antara lain:

    a. Melaksanakan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi:

    b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

    c. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar double masker):

    d. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter:

    e. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

    5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan covid-19 daerah.

    6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 13 September s. 17 September dalam 2 sesi.

    “Oleh sebeb itu, Dinas Pendidikan sudah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Kabupaten tentang pelaksanaan seleksi yang di bagi empat yakni 1. SMK Negeri Sukadana 2. SMK Negeri Pekalongan 3. SMA Negeri 1 Way Jepara 4. SMK Negeri 1 Bandar Sribhawono dan dalam pelaksanaan nya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” urai Plt. Kadis Pendidikan.

    Pada tahun 2021, calon ASN-PPPK ada dua tahap dalam proses pelaksanaan tersebut, di mulai sesi pertama pada pukul 07:00 – 10:15 dan sesi kedua 13 : 00 – 16 : 50.

    “Peserta wajib tiba di lokasi minimal 15 menit sebelum dilakukan dan para calon harus mengikuti peraturan panitia pelaksana”, ungkasnya. (Wahyudi)

  • Bupati Lampung Timur Ganti 18 Camat, Ini Daftar Namanya

    Bupati Lampung Timur Ganti 18 Camat, Ini Daftar Namanya

    Lampung Timur (SL) – Bupati Lampung Timur Hi. M Dawam Raharjo, mengganti 18 camat, termasuk 65 orang pejabat administrator dan 22 orang pejabat pengawas, di lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Timur, Rabu 8 September 2021.

    Pelantikan Rabu sore, bertempat di gedung Pusiban Komplek Perkantoran Sukadana, dipimpin Sekretaris Daerah (SekDa) Lampung Timur, Ir M Jusuf, dan pengambilan sumpah dan janji puluhan pejabat eselon III dan IV.

    Pengangkatan, emindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ini, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor: 821/1767/28-SK/2021, tertanggal 6 September 2021.

    Beberapa pejabat yang diamanahkan oleh Bupati Lampung Timur sebagai camat di daerah yang dipimpinnya , antara lain adalah Karim (Camat Gunung Pelindung), Agustinus T Handoko (Camat Labuhan Maringgai), Defri Irwansyah (Camat Labuhan Ratu), Slamet Haryanto (camat Pekalongan) Indra Gunawan (camat Metro Kubang), Mira Hayati (camat Batanghari), C Suatman (camat Bandar Sribawono), Abu Bakar (camat Jabung), Sarminsyah (Camat Marga Tiga), Sriyati (Camat Mataram Baru), Suwanto (Camat Melinting), Amir Hamzah (Camat Purbolinggo), Sunaryo (Camat Raman Utara), Suparman (camat Sekampung), Dwi Giyarti (Camat Sekampung Udik), Miftahuddin (Camat Sukadana), Ahmad Naufal (Camat Waway Karya), dan Untung Supeno (Camat Way Jepara).

    Sekda berpesan dengan adanya pergantian kepemimpinan di tingkat kecamatan di Daerah Kabupaten Lampung Timur, masyarakat berharap agar kedepannya Kabupaten Lampung Timur lebih maju dalam segala sektor, terutama sektor pertanian yang menjadi andalan masyarakat. (red)