Kategori: Lampung Timur

  • Lapor Pak Dawam, Jalan Kabupaten di Desa Sawo Lampung Timur Rusak Parah

    Lapor Pak Dawam, Jalan Kabupaten di Desa Sawo Lampung Timur Rusak Parah

    Lampung Timur (SL)-Kondisi Jalan Kabupaten yang melintas Jalan Majapahit, Desa Sawo, Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur, rusak parah. Jika musim panas kotor dan berdebu, jika musim hujan bak kubangan sawah. Dan sudah bertahun tahun tidak pernah di perbaiki.

    “Jalan Sawo ini memang sudah lama tidak pernah di perbaiki. Entah Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur lupa, atau sengaja tidak  diperbaiki. Padahal sudah banyak yang mengeluhkan. Kalo hujan mas wah kaya kubangan kerbau. Hingga sekarang belum ada tanda tanda akan di perbaiki,” kata Qodar, seorang Guru yang melintas, Rabu 8 September 2021.

    Joyo, warga lain membenarkan, jika warga Desa mengeluhkan kondisi jalan tersebut. “Wah mas aspannya hampir tidak terlihat. Kalo hujan ya tanah semua. Kalo kering debu semua dan ngoroti rumah,” ujarnya.

    Kepada wartawan, Camat Kecamatan Batanghari, Rohiman membenarkan kondisi rusak jalan di wilayahnya itu. Namun dia, meminta kepada warga untuk bersabar. Karena pihaknya selama ini telah meminta ke pada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk segera memperbaiki jalan tersebut.

    “Kita sudah berkali kali meminta kepada Pemerintah Kabupaten. Namun hingga kini belum ada tanda tanda akan di perbaiki. Jalan tersebut sudah lama rusak, bahkan sebelum saya menjabat Camat di Kecamatan Batanghari,” Katanya. (Wahyudi/Red)

  • Puting Beliung dan Hujan Badai Hantam Ratusan Rumah di Lampung Timur dan Lampung Utara

    Puting Beliung dan Hujan Badai Hantam Ratusan Rumah di Lampung Timur dan Lampung Utara

    Lampung Timur (SL) – Angin puting beliung menghantam belasan  rumah warga di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Selasa 7 September 2021 pagi pukul 04.00 WIB. Akibatnya sekitar 13 rumah mengalami rusak ringan dan berat serta atap sekolah SDN 4 Margasari berterbangan.

    Kepala Desa Margasari, Wahyu Jaya ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa angin puting beliung menerjang Desanya.

    ”Benar mas, ada tiga dusun yang dilewati, Dusun 7, 10 dan 12. Ada sekitar 12 rumah rusak ringan, dua rusak berat serta satu sekolah rusak ringan,” katanya.

    Menurut Wahyu, hingga kini tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Peristiwa itu membuat warga mengalami trauma. Sebagaian warga ada yang memilih mengungsi ke rumah tetangga atau kerabatnya yang lain.

    Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lamtim Ketut Budiase melalui Kabid Kedaruratan dan Logistik menyebutkan, bencana angin puting beliung itu menyerang Dusun VII dan IX Desa Margasari pukul 04.00 WIB.

    “Tidak ada korban jiwa atas kejadian itu, namun belasan rumah dan 1 gedung SDN mengalami kerusakan pada bagian atap,” kata Mujianto.

    Saat ini, kata dia, petugas BPBD bersama Forkopimcam dan pamong desa sedang melakukan pendataan kerusakan akibat bencana tersebut.

    “Dari pendataan itu, BPBD berencana menyalurkan bantuan asbes,” ujar Mujianto.

    Camat Labuhan Maringgai Indrawati melalui Sekretaris Kecamatan Agustinus Tri Handoko menyebutkan berdasarkan data sementara, bencana itu mengakibatkan 7 rumah  dan 1 SD di Dusun VII mengalami kerusakan. Rinciannya, 5 rumah rusak ringan, 2 rusak berat, dan SD mengalami kerusakan ringan.

    Kemudian, di Dusun IX, 1 rumah rusak berat dan 5 rusak ringan.

    “Saat ini, Camat bersama Forkopimcam dan BPBD masih meninjau lokasi kejadian,” kata Agustinus.

    Hujan Badan Rusak 93 Rumah di Abung Timur

    Hujan deras dan angin kencang jugq menerjang rumah warga di tiga desa di Kecamatan Abung Timur Lampung Utara, Senin 6 September 2021 sekitar pukul 13.30 WIB. Akibatnya, 93 rumah warga setempat tercatat mengalami kerusakan.

    Bencana alam itu terjadi di Desa Pungguk Lama yang menghantam sedikitnya 30 rumah warga setempat hingga mengalami kerusakan. Bencana serupa juga terjadi di Desa Banjaragung yang memorak-porandakan 32 rumah, dan di Desa Pungguk Jaya, sebanyak 31 rumah juga mengalami nasib yang sama.

    Hamka, salah satu warga Dusun II Desa Pungguk Lama mengatakan, kerusakan rumah yang dialami 30 warga tersebut, sebagian besar terjadi pada bagian atap yang diterbangkan angin disertai badai.

    Meski tidak ada korban jiwa namun warga mengalami kerugian yang belum bisa ditaksir jumlahnya. ”Angin kencang dan hujan itu merusakkan sekitar 30 rumah warga. Ada yang rusak berat, tetapi hampir semuanya yang rusak bagian atapnya,” katanya Selasa, 7 September 2021.

    Selain merusak sejumlah rumah warga, angin kencang juga menumbangkan sejumlah pohon besar. Akibatnya, beberapa ruas jalan menuju desa yang terkena bencana mengalami gangguan.

    Camat Abung Timur Muad membenarkan adanya peristiwa angin kencang disertai hujan lebat yang membuat puluhan rumah mengalami kerusakan sedang dan berat.

    Ia mengatakan, berdasarkan data di lapangan, rumah warga di Desa Banjar Agung mengalami kerusakan sebanyak 32 rumah, sedangkan di Desa Pungguk Jaya sebanyak 31 rumah.

    Kendati tidak ada korban jiwa, warga mengalami kerugian cukup besar atas musibah itu. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) untuk membantu mengevakuasi warga.

    Kepala BPBD Lampung Utara Nozi mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi tentang peristiwa tersebut. Dan tim reaksi cepat (TRC) BPBD segera turun ke lokasi kejadian guna mendata dan memberikan bantuan sembako kepada warga yang tertimpa musibah. ”Hari ini tim TRC BPBD turun ke lokasi kejadian guna melakukan pendataan dan memberikan bantuan sembako,” katanya. (Red)

  • Kades Trimulyo Alin Setiawan Dan Kasi Kesra Dipenjara Karena Kasus Judi

    Kades Trimulyo Alin Setiawan Dan Kasi Kesra Dipenjara Karena Kasus Judi

    Lampung Timur (SL)-Kepala Desa (Kades) Trimulyo Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, Alin Setiawan (35) dan dan AR (30), bersama Kasi Kesra Desa Trimulyo menjadi tersangka kasus perjudian. Alin Setiawan ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur  termasuk dua warganya MS (36) dan IS (30), Sabtu, 28 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 00.15 WIB.

    Pengerebekan Kades itu berdasarkan informasi dari warga, Tim Tekap 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur kemudian bergerak dan mengamankan 4 orang.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, oknum kades itu ditangkap pada hari sabtu tanggal 28 Agustus 2021. Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa adanya perjudian di Desa Trimulyo. “Lalu sekira pukul 00.15, Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penggerebekan dan mengamankan empat orang pelaku yang sedang bermain judi remi. Mereka sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur,” kata Kapolres, 29 Agustus 2021.

    Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti seperti, dua set Kartu Remi, uang sebesar Rp115.000, dengan rincian tujuh lembar uang pecahan Rp10 ribuan, sembilan lembar uang pecahan Rp5 ribuan. “Keempat pelaku dijerat pasal perjudian, pasal 303 Kuhp, Ancaman Pidana, maksimal 10 th,” kata Zaky Alkazar.

    Warga sekitar lokasi penggerebekan, di Dusun II, Desa Trimulyo, membenarkan kades dan pejabat desanya ditangkap Polisi. ”Semalem ada anggota Resmob dari polres Lampung Timur. Yang jelas pak Alin Kepala desanya dibawa. Bukan cuma kepala Desa, ada perangkat desanya juga itu pak Kipli, ketangkep maen judi. Dua orang lainnya, bukan perangkat desa tapi warga biasa,” kata warga,

    Camat Sekampung membenarkan peristiwa penangkapan kepala desa Trimulyo karena terlibat main judi, ”Iya benar, ini saya barusan pulang dari Polres melihat mereka,” kata Edi. (red)

  • Bupati Lampung Timur Tinjau Simulasi Pembelajaran Tatap Muka

    Bupati Lampung Timur Tinjau Simulasi Pembelajaran Tatap Muka

    Lampung Timur (SL) – Bupati Lampung Timur melakukan peninjauan simulasi pembelajaran tatap muka ke beberapa sekolah yang ada di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur yakni TK Pembina Sukadana, SD Negeri 2 Sukadana, dan SMPN 2 Sukadana, Jumat, 3 September 2021.

    Dalam kegiatan tersebut, Bupati Dawam didampingi oleh Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Marsan, Plt Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ketut, Sekretaris Dinas Kesehatan dan dr. Satya dan Camat Sukadana, Naston.

    Dalam keterangannya Dawam menjelaskan bahwa kegiata belajar secara tatap muka dapat dilaksanakan dengan catatan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

    “Tentu saja ini dapat diteruskan ya asal disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan kedepannya tidak menyebabkan munculnya cluster baru”, jelasnya.

    Selanjutnya Kang Dawam juga berharap setelah PPKM selesai kegiatan belajar mengajar bisa dilanjutkan dengan menaati peraturan yang ada.

    “Kita lihat nanti setelah PPKM selesai tanggal 9 September. Tentunya harapannya kalau bisa wajib dilanjutkan, mengingat bahwa para orangtua juga sudah mengharapkan dan menanti proses belajar secara tatap muka ini”, harapnya. (Red)

  • Pelantikan Direktur Pertama Pesantren Muhammadiyah Al Ghifari Lampung Timur, Semua Stakeholder Diminta “Naik Kelas”

    Pelantikan Direktur Pertama Pesantren Muhammadiyah Al Ghifari Lampung Timur, Semua Stakeholder Diminta “Naik Kelas”

    Lampung Timur (SL) – Direktur pertama Pesantren Muhammadiyah (PontrenMu) Al Ghifari Periode 2021-2026 resmi dilantik oleh Ketua PDM Lampung Timur, diwakili oleh Majelis Dikdasmen Daerah Lampung Timur, Drs. H. Wasitadi, M.Pd.

    Pengukuhan nahkoda kapal besar institusi ini diselenggarakan di aula 2 SMP Mu Al-Ghifari pada 08.30 WIB dengan khidmat.

    Dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Cabang Muhammadiyah Batanghari, guru-guru, dan tenaga pendidik pesantren, serta keluarga pendiri dari Bapak (Alm) Sadirin yang diwakili oleh Bapak Drs. H. Asril Kasim.

    Dalam sambutannya, Direktur/Mudir terlantik, H. M. Dimyati, S.Pd. menyampaikan bahwa mengemban amanah sesungguhnya adalah musibah, sehingga merujuk pada perkataan Sayyidina Ali bahwa bagi pemimpin manapun harusnya mengucapkan “Inna lillahi wa innailaihi rajiun,” mengingat jika amanah tersebut keluar dari kaidah dan harapan persyarikatan, maka akan mempertaruhkan kehormatan pribadi dan mungkin saja persyarikatan. Beliau juga menyampaikan harapan bahwa pesantren ini akan menjadi pesantren percontohan baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

    Tim Pendiri PontrenMu Abudzar Al-Ghifari, Bp. H. Asril Kasim memberi pesan bahwa kurikulum internal harus juga disesuaikan dengan lingkungan lokal daerah Batanghari.

    Begitu juga rasio ustad penanggung jawab kamar, harus juga disesuaikan satu ustadz tahfidz mengampu maksimal lima belas santri saja. Selain itu, guru dituntut lebih kreatif, dalam mengajar dan membuat gagasan serta program.

    Beliau melanjutkan bahwa fokus pembangunan infrastruktur dan calon sekolah lanjutan (SMA) akan ditunda. Sehingga institusi akan berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan.

    Sambutan terakhir oleh PDM Lampung Timur, dalam pidatonya, Wasitadi mengajak bahwa semua elemen sekolah harus “naik kelas” dalam artian harus mengasah diri dan mementingkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.

    PontrenMu Abudzar atau juga disebut MBS Al Ghifari, sebagai pesantren ke-4 dari total lima pesantren Muhammadiyah di Lampung Timur, ujarnya, harus menjadi pesantren yang mencerahkan dan terus berkemajuan dalam rangka membawa misi gerakan Muhammadiyah.

    Mantan ketua PGRI kabupaten ini juga menegaskan pentingnya doa sebagai amunisi dan senjata umat islam dalam berjuang serta membuat program-program sehingga strategi nya matang dan jalannya dimudahkan. (Wagiman)

  • Bupati Lampung Timur Kembali Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL

    Bupati Lampung Timur Kembali Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL

    Lampung Timur (SL) – Kegiatan redistribusi sertifikat tanah Kabupaten Lampung Timur di Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, Jumat, 27 Agustus 2021. Yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Mulyanda, Kepala Pertanahan diwakili oleh Kasi Penataan dan Pemberdayaaan, Iwan Yuliansyah, Plt. Camat Way Jepara, Mustajab serta Forkopincam Way Jepara.

    Dalam arahannya M. Dawam Rahardjo menyampaikan instruksi Bupati Lampung Timur tentang pembatasan kegiatan masyarakat.

    “Perlu saya sampaikan bahwa untuk saat ini Lampung Timur sudah dalam zona kuning, masyarakat boleh melakukan kegiatan namun tetap terbatas serta tetap harus dengan protokol kesehatan”, ujarnya.

    M. Dawam Rahardjo juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Kantor Pertanahan.

    “Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, kami ucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur beserta jajarannya yang telah menyelesaikan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021. Saya berharap sertifikat yang akan dibagikan nanti dapat bermanfaat bagi masyarakat Lampung Timur serta dipergunakan dengan sebaik mungkin”, ujarnya.

    Selanjutnya M. Dawam Rahardjo menyerahkan langsung sertifikat tanah Desa Braja Sakti sebanyak 300 sertifikat. (Fauzi)

  • Jaksa Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Hibah Rp49 Miliar di Kemenag Lampung Timur

    Jaksa Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Hibah Rp49 Miliar di Kemenag Lampung Timur

    Lampung Timur (SL) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur mulai melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan kegiatan umroh yang menggunakan dana hibah dari realisasi senilai Rp49,179 miliar. Tahun anggaran di Kemenag Lampung Timur, yang dilaporkan DPW Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Lampung, termasuk Program umroh hibah Rp6,283 miliar Pemda Lampung Timur.

    Kejaksaan Negeri Lampung Timur bahwa telah meminta kelarifikasi mantan pejabat Kemenag Lampung Timur, terakait penyelenggaraan umroh yang menggunakan dana hibah tahun 2019 tersebut.

    “Sejumlah pejabat telah kami mintai kelarifikasi termasuk dari Kemenag,” kata Kepala Seksi Intelejent (Kasi Intel) Kejari Lampung Timur M. Ali Qadri, kepada wartawan, Senin 23 Agustus 2021.

    Ali Qodri mengatakan, bahwa proses klarifikasi masih berlangsung dan belum ada peningkatan ke penyelidikan, karena saat ini masih terkendala pandemi covid-19. Akan tetapi itu tidak menyurutkan tim untuk bekerja, tapi tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes).

    “Proses kelarifikasi masih terus berlangsung dengan mengedepankan prokes,” kata Ali Qodri.

    Untuk sementara ini, kata Ali Qodri, Kejaksaan Lampung Timur masih terus mengumpulkan data guna melakukan pendalaman laporan dugaan korupsi tersebut. Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, ditegaskan olehnya protokol kesehatan selalu berlaku dan ketat dalam setiap kegiatan yang dilakukan kejaksaan.

    “Tim masih terus melakukan pendalaman dan meminta kelarifikasi atau keterangan dari sejumlah pihak yang turut dalam kegiatan belanja umrah tahun 2019 itu,” katanya.

    Sebelumnya, DPW KAMPUD Lampung telah menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terhadap penggunaan dana hibah dari realisasi senilai Rp49.179.698.768, tahun anggaran 2019.

    Realisasi tersebut salah satunya belanja hibah yang diberikan kepada pemerintah, kelompok masyarakat bidang keagamaan dan bidang kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga-lembaga pendidikan, yang diduga fiktif.

    Ketua Umum KAMPUD Lampung, Seno Aji mengatakan bahwa berdasarkan hasil tim investigasi dan advokasi lembaganya, diperoleh data adanya indikasi atau dugaan penyaluran dana hibah fiktif kepada sejumlah penerima hibah. Bukti kuat adalah tidak adanya laporan penggunaan dana hibah tersebut, sebagai laporan pertanggungjawaban kepada bupati melalui Kepala BPKAD Lampung Timur.

    Selain itu, Program umroh yang bersumber dari dana hibah APBD Pemda Lampung Timur senilai Rp6,283 miliar, juga turut dilaporkan.

    “Kami juga telah melayangkan laporan pengaduan kepada Kejari Lampung Timur dan Kejati Lampung, atas penggunaan dana APBD untuk Program Umrah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur,” katanya.

    Pasalnya, sesuia ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah menyebutkan bahwa penyedia jasa penyelenggaraan umrah harus dilaksanakan dengan mekanisme tender. “Idikasi kuat Kepala Kemenang Lampung Timur bersama Setda dan Kepala Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengabikan hal itu,” kata Seno Aji.

    Menurut Seno Aji, pemilihan penyedia jasa penyelenggara umrah yang dimenangkan oleh perusahaan PT DMS dipilih dengan metode pemilihan oleh peserta umrah atau jamaah yang diikuti oleh 5 Perusahaan diantaranya yaitu PT. DMS, PT. SE, PT. HPW, PT. Muriz, merupakan metode pemilihan yang cacat hukum, karena sumber dana program umrah tersebut dari alokasi APBD tahun anggaran 2019.

    Seno Aji Masih menjelaskan dengan tidak dilakukanya pemilihan penyedia jasa penyelenggara umrah dengan mekanisme tender atau lelang cepat sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, maka disinyalir untuk memudahkan upaya praktik “mark-up” harga dalam penyaluran dana hibah APBD tersebut, dan berpotensi merugikan keuangan Negara Miliyaran Rupiah.

    “Bahkan, diduga peserta umrah ditetapkan tanpa proses seleksi dari tim seleksi, padahal tim seleksi berpengaruh terhadap pemilihan peserta Umrah”, tegas aktivis muda ini.

    Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi menambahkan bahwa terkait laporan tersebut pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Kejari Lampung Timur.

    “Kami telah menanyakan kepada pihak Kejari Lampung Timur. Dan saat ini pihak Kejari telah menindaklanjuti dan telah terbit surat perintah tugas penyidikan terhadap dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada belanja dana hibah Pemda Kabupaten Lampung Timur dan program Umrah tahun 2019,” kata Andi. (red)

  • Rekontruksi Kasus Pemerkosaan, Pelaku Sebut Sudah Delapan Kali Berhubungan

    Rekontruksi Kasus Pemerkosaan, Pelaku Sebut Sudah Delapan Kali Berhubungan

    Lampung Timur (SL) – Polsek Sekampung Lampung Timur menetapkan Winur Ali (36), warga kecamatan Bumi Agung, Riko Andrian (19), karyawan bengkel widi, warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, sebagai tersangka kasus pemerkosaan ibu rumah tangga, di Sekampung. Sementara seorang lagi, Mahfud Efendi, masih dalam pengejaran polisi.

    Kedua pemuda itu menyerahkan diri ke Mapolsek Sekampung diantar oleh pihak keluarga. Sebelumnya keduanya sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.

    Kapolsek Sekampung AKP Muliawati, menjelaskan kedua pelaku menyerahkan diri, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan serta rekontruksi peristiwa.

    “Kedua tersangka tersebut, WA dan RP, menyerahkan diri didampingi oleh keluarganya, dan memang satu pelaku masih dalam pengejaran kami,” kata Muliawati, Rabu 25 Agustus 2021.

    Muliawati, menjelasakn dari keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada 2 Agustus 2021. Saat itu, seorang perempuan berinisial (PR) sengaja menjemput korban di rumahnya, karena disuruh oleh tersangka WA.

    “Saat di jemput, korban sempat menolak lalu PR yang balik lagi ke rumahnya, setiba di rumah, PR disuruh lagi oleh WA menjemput dengan alasan membeli tungku (alat masak tradisional),” kata Muliawati.

    Setelah siasat kedua berhasil, dan korban tiba di rumah PR, yang beralamat di Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung, di tempat tersebut sudah ada tiga pria.

    “Alasan kedua pinter, PR membeli tungku sengaja tidak membawa tali, dan korban diminta untuk memegangi tungku tersebut dalam posisi di bonceng sepeda motor,” jelas Muliawati.

    Sejurus pelaku WA yang tadinya duduk di ruang tamu langsung menuju dapur, tiba di dapur WA langsung menarik tangan korban menuju ke sebuah kamar, dalam kamar tersebut WA memperkosa korban.

    Tidak berhenti disitu, setelah beberapa menit, kedua rekannya menyusul ke kamar dimana tempat WA merudapaksa korban dan ikut pula memperkosa korban.

    “Dari awal korban sudah menolak, bahkan hingga tiba di rumah saat dipaksa tersangka, korban tetap menolak, tapi karena kalah tenaga korban tetap terperangkap dalam tindakan bejat mereka (pelaku),” tegas Muliawati.

    Para pelaku membantah tuduhan Tr (27), yang menyebut mereka melakukan perkosaan. Justru para pelaku mengaku kerap melakukan hubungan badan dengan korban, saat suaminya tidak ada di rumah, bahkan pernah satu lawan tiga.

    Winur Ali, Riko Andrian didampingi kuasa hukumnya dari PBHI Lampung, Ardhat Kesuma Putra menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Timur menceritakan versi mereka.

    Menurut mereka, peristiwa di Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur yang dilaporkan TR (27) adalah bukan perkosaan. Pasalnya, peristiwa terkahir itu adalah kali kedelapan mereka melakukan hubungan dengan korban secara bergantian.

    Winur Ali, menyatakan tidak ada pemerkosaan. Mereka melakukan karena suka sama suka, enak sama enak.

    “Gak ada cerita paksaan itu, kita kaya teman dekat, kami suka sama suka, orang sudah 8 kali kok dibilang diperkosa,” kata Winur Ali hukumnya PBHI Lampung, Ardhat Kesuma Putra, Rabu 25 Agustus 2021.

    Winur Ali merinci delapan lokasi tempat mereka pernah berbuat hubungan badan, yakni pertama di sebuah hotel di Metro, kedua di rumah pelapor kamar depan, ketiga di rumah pelapor kamar depan waktu suami sedang keluar.

    Kemudian keempat kali datang ke rumah pelapor di Donomulyo, kelima di rumah pelapor waktu suami berada di kafe Sekampung, keenam di rumah rekannya, Bagus di Sumbersari, ketujuh di Bengkel milik pelaku di Dono Mulyo dan terakhir ke delapam di rumah ibu Prapti di Desa Sambikarto.

    “Nah itu sudah 8 kali kami berbuat, saya gak maksa, dia mau, kami suka sama suka kok dia bilang saya memperkosa. Lah lebih dari satu orang aja pernah loh kita tri some sudah 2 kali dengan yang terakhir,” ujara Winur.

    Winur menyatakan bahwa kejadian terakhir kali bukanlah di rumah korban, tetapi mereka janji ketemuan di rumah ibu Prapti di Desa Sambikarto, Sekampung, Lampung Timur pada 02 Agustus 2021 lalu. “Saat itu kami bertemu disana, semua yang disebutkan itu memang ia ‘main’, tapi secara bergantian, sekali lagi gak ada paksaan, pelapor datang kesana,” ujar Winur.

    Hal yang sama diungkapkan Riko Andrian (19), karyawan bengkel Winur. Dia mengaku bahwa dirinya sudah 3 kali berbuat demikian dengan pelapor, bahkan tri some juga pernah dilakukan. “Saya sudah tiga kali berbuat dengan dia, bahkan sempat juga trisome dua kali, satu di bengkel, satunya lagi di rumah TKP terakhir,” katanya.

    Menaggapi bahasa rudapaksa di media yang pernah terbit, ia mengaku itu adalah fakta terbalik, karena apa yang telah mereka lakukan atas suka sama suka. Tidak membebani satu sama lain.

    “Sempat yang pertama main berdua, pas trisome saya malah malu tapi dikasih kesempatan malah yang perempuan bersedia dan memulai,” jelasnya.

    Penasehat hukum para pelaku, menyebutkan status dua klienya terlapor. Namun klienya tidak ada yang kabur. Karena mereka ada di rumah, bahkan secara koperatif datang saat dipanggil polisi, meski memang ada salah satu terlapor Mahfud Efendi yang tidak berada di tempat.

    “Dua terlapor ini ada, bahkan koperatif, patuh pada panggilan polisi, memang ada satu tidak di rumah, kita tidak tau karena apa, mungkin saja lantaran malu, tapi saya yakin, proses hukum nanti akan membuktikan bahwa tidak memenuhi prasyarat pemerkosaan,” katanya.

    “Kami percaya pada presisi polisi, semua pasti terungkap, mereka mau sama mau, berarti kan patut diduga pelapor turut menikmati, lah sudah lapan kali kok baru lapor diperkosa,” kata Ardhat.

    Sementara pelapor IRT TR, Rabu 25 Agustus 2021 masih menjalani pra rekontruksi secara tertutup oleh penyidik di Mapolres Lampung Timur.

    Sebelumnya, korban melaporkan kasus yang dialaminya, pada Senin 2 Agustus 2021 lalu. Pelapor mengaku tiga pemuda di kampungnya itu telah melakukan perkosaan kepada dirinya, saat berada di rumah. (Red)

  • Wabup Azwar Hadi Serahkan Ribuan Sertifikat PTSL

    Wabup Azwar Hadi Serahkan Ribuan Sertifikat PTSL

    Lampung Timur (SL) – Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi memberikan arahan dan dilanjutkan dengan penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) Kabupaten Lampung Timur di Desa Sido Makmur Kecamatan Melinting, Selasa, 24 Agustus 2021.

    Hadir mendampingi Azwar Hadi, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Datang Cahaya Hartawan, Kepala Pertanahan diwakili oleh Kasi Penataan dan Pemberdayaaan, Iwan Yuliansyah, Camat Melinting, Ir. Karim serta Forkopincam.

    Azwar Hadi menyampaikan bahwa PTSL merupakan program pemerintah melalui Kementerian BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

    “PTSL adalah Proses Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat”, jelasnya.

    Selain itu Azwar Hadi juga berharap dengan adanya PTSL dapat mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota serta penerima harus tepat sasaran.

    “Saya berharap semoga program PTSL dapat mewujud nyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia dan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota, kami juga memastikan penerima sertifikat tepat sasaran yakni para petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik”, tambahnya.

    Selanjutnya Azwar Hadi mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan karena Lampung Timur masih zona orange.

    “Perlu saya ingatkan kepada seluruh masyarakat Lampung Timur untuk tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Jangan sampai Lampung Timur kembali ke zona merah karena untuk saat ini Lampung Timur zona orange, mari kita bersama-sama berusaha agar Lampung Timur bisa menjadi Zona Hijau”, imbuhnya.

    Untuk diketahui bahwa pembagian sertifikat di Desa Sido Makmur sebanyak 1000 sertifikat. setelah itu wakil bupati beserta rombongan melanjutkan agenda yang sama di Desa Tebing Kecamatan Melinting dengan jumlah 700 sertifikat. (Fauzi)

  • Polisi Buru Tiga Pemuda yang Gilir Ibu Rumah Tangga di Sekampung Lampung Timur

    Polisi Buru Tiga Pemuda yang Gilir Ibu Rumah Tangga di Sekampung Lampung Timur

    Lampung Timur (SL) – Tiga pria di Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, diduga merudapaksa seorang ibu rumah tangga, di desanya. Para pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu kini dalam pengejaran polisi.

    Informasi di Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur menyebutkan, korban melaporkan kasus yang dialaminya, pada Senin 2 Agustus 2021 lalu. Tiga pemuda di kampungnya itu telah melakukan perkosaan kepada dirinya, saat berada di rumah.

    Kapolsek Sekampung AKP Muliawati membenarkan adanya kasus tersebut. Menurut Kapolsek, timnya telah mendalami kasus tersebut, dan mengejar para pelaku yang kabur setelah melakukan aksinya.

    “Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Senin 02 Agustus 2021 dan korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Sekampung, yang langsung mendatangi lokasi, dan melakukan olah TKP. Pelaku masih melarikan dan sedang kita kejar,” kata Muliawati, Minggu 15 Agustus 2021.

    Menurut Kapolsek, pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk memeriksa saksi saksi.

    “Dari keterangan saksi, pelaku berjumlah tiga orang dan saat ini polisi telah membuat tim untuk melacak keberadaan para pelaku” katanya. (red)