Kategori: Lampung Timur

  • HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, Bupati Lampung Timur Ikuti Zikir dan Doa Bersama secaraVirtual

    HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, Bupati Lampung Timur Ikuti Zikir dan Doa Bersama secaraVirtual

    Lampung Timur (SL) – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia, Bupati Lampung Timur  ikuti zikir dan doa bersama secara virtual yang dilaksanakan di aula utama Setdakab Lampung Timur, Senin, 16 Agustus 2021.

    Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, Forkopimda Lampung Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Moch Jusuf dan Tokoh Agama Lampung Timur.

    Mengawali sambutannya Bupati Dawam menjelaskan bahwa terselenggaranya dzikir dan doa bersama tersebut juga sebagai ajang silaturahmi antara jajaran Pemerintah Lampung Timur dengan lapisan masyarakat yang ada di Bumei Tuwah Bepadan.

    “Pertemuan pada acara dzikir dan doa yang dilaksanakan ini selain untuk mendoakan arwah para pejuang kita terdahulu juga merupakan ajang silaturahmi untuk kita bersama. Karena itu penting, hubungan antar manusia tidak akan pernah putus jika saling menjaga tali silaturahmi dan tali persaudaraan. Dalam pemerintahan tidak bisa mengandalkan pribadi saja, namun harus melibatkan semua lapisan masyarakat dan aparatur pemerintahan”, ujar Bupati Lampung Timur ini.

    Lebih lanjut suami dari Yus Bariyah itu juga memohon kesungguhan kepada semua orang yang mengikuti kegiatan ini. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena masih diberlakukannya PPKM.

    “Pada kesempatan ini saya mengharapkan  kita semua berdoa bersungguh-sungguh kepada Allah. Semoga semangat persatuan dan kesatuan bangsa dan semangat perjuangan terus kita tumbuhkan dan kita bangkitkan untuk menghadapi berbagai tantangan khususnya dalam menghadapi Covid-19”, lanjutnya.

    “Saya mohon maaf sebagai Bupati Lampung Timur terkait PPKM yang kita berlakukan karena kita ada di level 4 sehingga kita harus perketat protokol kesehatan dan lakukan penyekatan diberbagai titik untuk menyaring warga yang keluar masuk dari luar Lampung Timur demi mengurangi penyebaran covid-19”, tutupnya. (Fauzi)

  • Terlibat Narkoba, Oknum Anggota Sat Pol PP Lampung Timur Ditangkap

    Terlibat Narkoba, Oknum Anggota Sat Pol PP Lampung Timur Ditangkap

    Lampung Timur (SL) – Oknum anggota Sat Pol PP Lampung Timur, MG (21), warga Kecamatan Bumi Agung, ditangkap Tim Satnarkoba Polres Lampung Timur karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dari MG polisi mengamankan 0,50 gram sabu-sabu berikut alat hisap, Rabu 11 Agustus 2021.

    MG ditangkap di kediamannya, di Kecamatan Bumi Agung. Sebelum menangkap MH, Tim juga menangkap Su (34), warga Kecamatan Purbolinggo, juga dengan kasus yang sama. Dari Su yang ditangkap di wilayah Sukadana, petugas mengamankan barang bukti 1 klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 0,29 gram.

    Kasat Narkoba Iptu Denni Maulana Saputra menjelaskan kedua tersangka Su (34) warga Kecamatan Purbolinggi dan MG (21), ditangkap di tempat yang berbeda

    Keduanya  digangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Su di Kecamatan Sukadana. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 0,29 gram,” kata Kasat, mendampingi Kapolres, Kamis 12 Agustus 2021.

    Selang beberapa jam, lanjut Kasat, petugas mendapat informasi penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Bumi Agung. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MG dirumahnya.

    Kasat Narkoba menjelaskan tersangka MG merupakan oknum anggota Sat Pol PP Lampung Timur diduga mengkonsumsi narkoba dirumahnya. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 0,50 gram serta seperangkat alat hisap.

    “Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ujar Denni. (Red)

  • Muhammadiyah Lampung Timur Sukses Gelar Vaksinasi Covid-19

    Muhammadiyah Lampung Timur Sukses Gelar Vaksinasi Covid-19

    Lampung Timur (SL) – Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lampung Timur melalui Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) sukses menggelar Vaksinasi covid-19, Kamis, 12 Agustus 2021.

    Sekretaris PD Muhammadiyah Lampung Timur, Arif Sakirun menjelaskan sejak pandemi covid-19 mewabah di Indonesia, Muhammadiyah sudah banyak melakukan penanggulangan dan memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak melalui Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC).

    Untuk di Lampung Timur, Muhammadiyah sudah membagikan masker, handsanitizer, Alat Pelindung Diri bagi petugas medis, dan bantuan sosial.

    “Saat ini Muhammadiyah kembali berbuat melalui program vaksinasi kerjasama dengan Pemkab Lampung Timur, Dinas Kesehatan dan Polres Lampung Timur,” kata Arif Sakirun.

    Lanjutnya kegiatan vaksinasi dilaksanakan di 8 lokasi di antaranya Gedung Dakwah Muhammadiyah Lampung Timur, PKM Purbolinggo, PKM Sukaraja Nuban, PKM Sekampung, PKM Batanghari, PKM Pugung Raharjo, PKM Jepara dan PKM Labuhan Maringgai.

    “Peserta Vaksin terdaftar 455 orang, pelaksanaannya dilaksanakan serentak di 8 lokasi, Muhammadiyah berbuat untuk Bangsa,” kata Arif Sakirun saat membuka vaksinasi di Gedung Dakwah Muhammadiyah Lampung Timur yang dihadiri Asisten 1 Syahmin Saleh, Wakapolres Lamtim Kompol Heri Fatmawati dan kadis Kesehatan dr. Nanang Salman Saleh.

    Sementara Syahmin Saleh Asisten 1 mewakili Bupati Lampung Timur mengharapkan PD Muhammadiyah Lampung Timur senantiasa menempatkan orientasi perjuangannya tidak semata-mata untuk dirinya sendiri, akan tetapi pada tataran untuk kemaslahatan umat.

    “Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan PD Muhammadiyah dalam membantu masyarakat melawan Covid-19 seperti kegiatan Vaksin sekarang ini yang diperuntukan bagi masyarakat,” kata Syahmin Saleh.

    Salah seorang peserta, Naina warga Purbolinggo dari bersyukur dapat mengikuti vaksinasi ini.

    “Alhamdulillah bisa ikut. Senang. Mau berangkat kuliah ke Bandung dan untuk menambah kekebalan tubuh”.

    MCCC Lampung Timur mengagendakan pada 9 September untuk vaksinasi dosis ke 2. (Wagiman)

  • Parkir di Halaman Puskemas, Motor Milik Salah Satu Bidan di Batanghari Nuban Digondol Maling

    Parkir di Halaman Puskemas, Motor Milik Salah Satu Bidan di Batanghari Nuban Digondol Maling

    Lampung Timur  (SL)– Kendaraan roda dua jenis beat injeksi warna hitam di gondol maling saat terparkir di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Batanghari Nuban, Senin, 02 Agustus 2021.

    Kejadian tersebut, menimpa Ibu Apriliya Melissa pertugas tenaga kesehatan (bidan) di Desa Gunung tiga, halaman parkir saat pukul 12:00 siang.

    Informasi di lokasi, pada pukul 11:00 masih terlihat di parkiran, namun selang satu jam kemudian, baru dikabarkan motor beat sudah hilang.

    “Sekitar pukul 11:00 kendaraan itu masih nampak terparkir di halaman, hanya berapa jam kemudian motornya sudah tidak kelihatan lagi”, ujar Heri.

    Masih dikatakan Heri, biasanya korban rajin selalu menambahkan kunci pengaman, namun hari ini tidak dikunci karena rusak.

    Namun saat ditanyakan, apakah camera pemantauan, Heri menjelaskan bahwa saat ini kamera pemantauannya sedang rusak, tidak bisa merecorde peristiwa itu.

    Korban sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian sektor Batanghari Nuban, dan anggota sudah tiba di tempat kejadian perkara. (Wahyudi)

  • Polsek Marga Sekampung Tangkap 9 Pelaku Ilegal Longging Reg 38 Amankan 161 Balok Kayu Bayur

    Polsek Marga Sekampung Tangkap 9 Pelaku Ilegal Longging Reg 38 Amankan 161 Balok Kayu Bayur

    Lampung Timur (SL) – Polisi menangkap sembilan warga Desa Wana, Kecamatan Melinting, karena terlibat pembalakan kayu di hutan kawasan Register 38 Gunungbalak Dusun Weyhui Desa Girimulyo, Lampung Timur, Kamis, 29 Juli 2021.

    Kesembilan orang itu kini diamankan di Polres Lampung Timur, mereka Mereka adalah Sumarna (25), Bustomi (29), Sumarno (25), M Fajri (22), Rohman (44), Misja (44), Herudin (44), Supron (27), dan Roni (43).

    Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tiga unit gergaji mesin, dua tali, empat buah kayu balok berukuran 1 meter, enam jeriken berisi bahan bakar minyak, serta 161 kayu bayur dalam bentuk balok kaleng.

    Kapolsek Margasekampung Ipda Joko Setiawan mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa Kamis 29 Juli 2021, sedang berlangsung penebangan kayu di kawasan hutan lindung.

    “Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan kemudian melakukan penggerebekan, saat mereka sedang menebang pohon bayur di hutan Register 38 Gunungbalak. Kemudian kami angkut sembilan pelaku berikut semua barang buktinya,” kata Joko, Jumat, 30 Juli 2021.

    Kapolsek memyebutkan, para pelaku merupakan warga Desa Wana, Kecamatan Melinting. Tidak hanya pelaku, sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tiga unit gergaji mesin, dua tali, empat buah kayu balok berukuran 1 meter, enam jeriken berisi bahan bakar minyak, serta 161 kayu bayur dalam bentuk balok kaleng.

    “Sembilan pelaku sudah diamankan di Polres Lamtim, sedangkan barang bukti masih dititipkan di Mapolsek Margasekampung,” jelasnya.

    Kapolsek menjelaskan, kesembilan pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) huruf b juntco pasal 12 huruf b undang undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.

    “Untuk proses penyelidikan kami dari polsek terus berkoordinasi dengan Polres Lamtim,” katanya. (Red)

  • Diputus Pacar, Pemuda Asal Jepara Unggah Foto Bugil Sang Mantan ke Medsos

    Diputus Pacar, Pemuda Asal Jepara Unggah Foto Bugil Sang Mantan ke Medsos

    Lampung Timur (SL) – Diduga tidak terima lantaran diputus hubungan cintanya, WJ (24), warga Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur, mengumbar foto bugil mantan pacarnya, A (19), warga Matarambaru, ke media sosial. Atas ulahnya, WJ kemudian ditangkap Tim Redkrim Polres Lampung Timuru, Selasa, 27 Juli 2021.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A. Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah mengatakan tersangka diamankan atas laporan korban, dengan dugaan melakukan penyebaran foto pribadi korban tanpa pakaian ke media sosial.

    “Korban mengetahui foto tanpa busana terpampang di media sosial, langsung melapor ke Mapolres Lampung Timur, Senin 26 Juli 2021,” kata Ferdiansyah.

    Berdasarkan laporan korban itu, anggota sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka kurang dari 24 jam.

    Pelaku mengunggah atau memposting foto korban sejak Jumat 23 Juli 2021 dan baru diketahui dan dilaporkan, Senin 26 Juli 2021.

    “Tersangka diancam dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata AKP Ferdiansyah.

    Dihadapan penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena kecewa diputus cintanya oleh korban.

    “Tersangka menyebar foto korban tanpa busana melalui media sosial menggunakan akun palsu atas nama korban,” kata Ferdiansyah. (Red)

  • Ketua PWI Lamtim Tempuh Jalur Musyawarah

    Ketua PWI Lamtim Tempuh Jalur Musyawarah

    Lampung Timur (SL) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur (Lamtim) Musannif Effendi Yusnida SH MH menempuh jalur musyawarah menyikapi pemberitaan di media, Selasa, 27 Juli 2021

    Musyawarah mufakat dihadiri oleh seluruh anggota PWI Lamtim dan AWPI Lamtim di caffe salma Sukadana, acara berlangsung hangat, dan dalam pertemuan itu saling maaf memaafkan. Dengan mengedepankan musyawarah mufakat serta secara kekeluargaan.

    Ketua PWI Lamtim Musannif Effendi Yusnida SH.MH mengatakan, kesalah pahaman yang terjadi sudah diluruskan dan dilakukan musyawarah mufakat.

    “Saya berharap kepada seluruh profesi pers di Lamtim agar saling bahu membahu bersatu padu untuk Kabupaten Lamtim tercinta,” paparnya.

    Fatullah selaku biro mediapanglima.com menyambut baik pertemuan tersebut dan menganggap hal tersebut cuma misskomunikasi.

    “Ya pribadi saya tidak ada niat menyudutkan siapapun, pada intinya saya cuma ingin mengingatkan, dan pertemuan hari ini saya juga memohon maaf karena saya dengan Kanjeng Fendi bukan orang lain, dan saya juga berasal dari kampung saya Kedaton,” tuturnya.

    Sementara itu Ketua AWPI Lamtim Herizal menambahkan sebelumnya pihaknya belum mengetahui pemberitaan tersebut, dan Herizal menganggap hal tersebut bukan suatu permasalahan, namun hanya misskomunikasi, dan duduk bersama jauh lebih penting.

    “Kita semua satu profesi dan cuma beda rumpun. Menanggapi apa yang sudah disampaikan Ketua PWI, kami menyambut baik, dan saya menganggap ini hanya misskomunikasi, bukan masalah. Harapan saya memaafkan jauh lebih baik dan silaturahmi antara kita harus ditingkatkan,” pungkasnya. (Wahyudi)

  • Webinar Literasi Digital Kabupaten Lampung Timur : Bahasa dan Etika di Ruang Digital

    Webinar Literasi Digital Kabupaten Lampung Timur : Bahasa dan Etika di Ruang Digital

    Lampung Timur (SL) -Rangkaian webinar literasi digital di Kabupaten Lampung Timur mulai bergulir. Selasa, 27 Juli 2021 pukul 09.00-12.00, telah dilangsungkan webinar yang bertajuk mengedepankan etika berbahasa pada era digital.

    Kegiatan massif yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI ini bertujuan mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitif-nya untuk mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar berbagai dampak negatif penggunaan internet.

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah terkait literasi digital. “Hasil survei literasi digital yang kita lakukan bersama siberkreasi dan katadata pada 2020 menunjukkan bahwa indeks literasi digital Indonesia masih pada angka 3,47 dari skala 1 hingga 4. Hal itu menunjukkan indeks literasi digital kita masih di bawah tingkatan baik,” katanya lewat diskusi virtual.

    Dalam konteks inilah webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI ini menjadi agenda yang amat strategis dan krusial, dalam membekali seluruh masyarakat Indonesia beraktifitas di ranah digital.

    Pada webinar yang menyasar target segmen penggunaan media sosial secara bijak dan sukses di hadiri oleh pelajar dan masyarakat luas peserta daring ini, hadir dan narasumber yang memberikan materinya secara virtual, para narasumber yang berkompeten dalam bidangnya yakni Indra Samsie, S.Kom., M.Kom (Dosen dan Praktisi)

    Dr. Meithiana Indrasari, S.T., M.M (Akademisi Unitomo, Ketua Umum ICMI Muda Jatim)

    Mursalin, S.Pd.,MM (Ketua DPD KNPI Kabupaten Lampung Timur)

    H Muslih, S.H.I., M.H. (Ketua GP ANSOR Lampung Timur)

    Untuk pegiat media sosial yang juga mengikuti dalam kegiatan tersebut @ranityanurlita (Penggiat Lingkungan)

    Indra Samsie, S.Kom., M.Kom (Dosen dan Praktisi) selaku pemateri menjelaskan bahwa masyarakat digital yang berbudaya Indonesia adalah ciri khas dari pengguna media sosial di dunia maya yang dipengaruhi oleh pola pikir dengan mendistribusikan konten seperti; apakah konten yang disampaikan realitas?, apakah konten yang disampaikan memberikan inspirasi? Apakah konten yang disampaikan mengandung kebaikan? Apakah konten yang disampaikan informatif? Dan terus muncul pertanyaan apakah, sehingga kita perlu memberikan mereka pendidikan multikultural untuk membangun kekuatan bangsa. Tentunya dengan mengedepankan toleransi sehingga tidak adanya percekcokan. “Ayo gunakan bahasa yang baik dan benar agar tidak menyinggung karena bahasa adalah cerminan bangsa,” ajak Indra.

    Penggunaan digital tidak sehat akan membuat perselisihan dan kerugian. Gunakanlah bahasa yang baik dan benar, hargai kekayaan intelektual, dan jangan terbujuk rayuan terorisme dan radikalisme. Untuk itu jauhi tindakan asusila, menggunakan media sosial secara wajar serta waspadai kejahatan cyber.

    @ranityanurlita (Penggiat Lingkungan) mengatkan bahwa Indonesia semakin digemparkan dengan berita hoax.

    Para peserta mengikuti dengan antusias seluruh materi yang disampaikan dalam webinar ini, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada narasumber.

    Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari 14 kali webinar yang diselenggarakan di Kabupaten Lampung Timur. Masyarakat diharapkan dapat hadir pada webinar-webinar yang akan datang. (wagiman)

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Ketua PWI Lamtim Akan Laporkan Penebar Hoax ke Polisi

    Ketua PWI Lamtim Akan Laporkan Penebar Hoax ke Polisi

    Lampung Timur (SL) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur (Lamtim) Musannif Effendi Yusnida SH MH akan melaporkan orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax, Senin, 26 Juli 2021.

    Sebelumnya beredar pesan berantai melalui WhatsApp tentang opini yang menyudutkan dan menebarkan informasi palsu serta hoax terhadap Ketua PWI Lamtim Musannif Effendi Yusnida SH MH, dirinya dituduh mengadakan pesta dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

    “Ada opini yang menyudutkan dan dapat dikatagorikan hoax, saya akan laporkan ke Polres Lamtim,” tegas Fendi sapaan Ketua PWI Lamtim.

    Acara tersebut merupakan Aqiqah sederhana tanpa tarub dan undangan, lalu foto yang beredar itu merupakan foto di dalam rumah untuk kenang-kenangan karena moment langka dan tidak dapat terulang.

    “Di pesan berantai itu ada informasi hoax bahwa saya dituduh tidak menerapkan prokes, dalam berita hoax itu jelas sekali menyebut nama saya yang seolah olah ada hajatan besar besaran dan tidak pakai masker. Berita hoax harus kita pergi bersama, apabila sesat informasinya maka akan berbahaya,” papar Fendi.

    Menurut Fendi sebelumnya, dikediamannya di Desa Kedaton kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lamtim telah didatangi tim gugus tugas Kecamatan Batanghari Nuban yang terdiri dari camat, Kapolsek, Danramil (TNI), Puskesmas dan anggota tim gugus tugas Covid 19, pada hari Kamis 22 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB yang menghimbau dan melarang hajatan. Karena aqiqah tersebut bukan merupakan hajatan hal itu dibuktikan tidak adanya tarub ataupun undangan, maka aqiqah sederhana itu tetap diselenggarakan secara sederhana dan terbatas pada Minggu 25 Juli 2021.

    “Aqiqah anak saya itu tidak ada tarub dan undangan, aqiqah itu harus saya lakukan karena untuk melepas kewajiban saya sebagai orang tua yang mendapatkan anugerah titipan dari Alloh maka harus di doakan melalui aqiqah atau marhaban,” terang Fendi.

    Ia melanjutkan, orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif. Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lin di luar KUHP.

    “Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. Jadi saya merasa dirugikan, oleh karena itu besok Selasa 27 Juli 2021 saya akan laporkan kejadian ini ke Polres Lamtim,” tutur Fendi.

    Ujaran kebencian yang beredar itu bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap Musannif Effendi Yusnida SH MH baik secara individu atau kelompok yakni atasnama Lembaga PWI Lamtim.

    “Hoax ini sudah dilakukan di jejaring media sosial,” kata Fendi.

    Ia menegaskan Penebar Hoax dijelaskan Dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.

    “Hoax atau berita bohong itu saya sebagai obyek yang dirugikan akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dalam hal ini polres Lamtim sudah jelas dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” tutup Fendi. (Tim)

  • Idul Adha 1442 H, MAN 1 Lamtim Qurban 5 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing

    Idul Adha 1442 H, MAN 1 Lamtim Qurban 5 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing

    Lampung Timur (SL) – Di hari tasyrik 12 Dzulhijah 1442 H (Idul Adha ke-3 ) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Timur melaksanakan penyembelihan hewan qurban 5 ekor sapi dan 2 ekor kambing di lingkungan MAN 1 Lampung Timur, Kamis (22/7/2021).

    Rubangi M.Pdi Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Lampung Timur mengatakan, Idul Adha merupakan salah satu tanggal penting dalam kalender Islam yang ditandai dengan puncak ibadah Haji di Mekkah, Arab Saudi. Perayaan ini memperingati kepatuhan Nabi Ibrahim terhadap perintah Allah untuk mengorbankan anaknya disembelih. Dalam Al Quran surat As Saaffaat ayat 102, Allah SWT berfirman bahwa perintah itu disampaikan Allah kepada Nabi Ibrahim melalui mimpinya. Anaknya pun menyanggupi permohonan tersebut (untuk disembelih).

    “Jadi Idul Adha merupakan suatu pengorbanan, maka dari itu kami dari pihak MAN 1 Lampung Timur sudah dari dulu sampai sekarang dewan gurunya mengadakan arisan untuk pembelian hewan qurban dan Alhamdulillah di tahun 1442 H kita bisa menyembelih 5 ekor sapi dan 2 ekor kambing,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Rubangi mengatakan untuk pembagian daging qurban akan dibagikan khusus kepada warga sekitar lingkungan MAN 1 Lampung Timur serta keluarga besar madrasah Aliyah.

    “Insyaallah pembagiannya nanti kita mengutamakan warga sekitar lingkungan dan akan kita bagi langsung kerumah warga oleh panitia karena kita masih dalam situasi pandemi seperti ini kita tetap menerapkan protokol kesehatan, dan harapan kami keluarga besar MAN 1(Lamtim) qurban tahun ini bisa diterima oleh Allah,” pungkasnya. (Wahyudi)