Lampung Timur, sinarlampung.co-Dua wanita pelaku penipuan mengaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur yaitu Putri Ramadhona (21) dan Arie (36) wanita asal Sumatera Selatan itu tak lagi diruang tahanan. Pelaku yang ditangkap Maret 2024 dikabarkan ditangguhkan Polisi setelah sempat satu bulan dititipkan di Lapas Sukadana, Minggu, 22 Desember 2024
Aksi kedua pelaku itu sempat menghebohkan Lampung Timur, karena memperdaya uang Rp250 juta milik Kamirah, mantan Kades Tri sinar, Kecamatan Marga Tiga, yang menjadi tersangka kasus korupsi dana desa. Ironisnya Kamirah justru mendapatkan arahan mengirimkan uang ke nomor rekening pelaku atas perintah pengacaranya sendiri.
Kamirah, mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, kini masih mendekam di Rutan Sukadana atas sangkaan korupsi Dana Desa tahun 2017 senilai Rp246.785.840.
Dia mengatakan awalnya kedua wanita tersebut mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menjanjikan bantuan untuk meringankan kasus Kamirah.
Kamirah menceritakan awalnya pada tahun 2023, untuk menghadapi proses hukumnya, Kamirah menunjuk Bayu Teguh Pranoto, dan Dwi Pujo Prayitno (ayah kandung Bayu) sebagai kuasa hukumnya. Dwi Pujo Prayitno diketahui juga dosen di Unila.
Pada awal 2024, Bayu mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengaku-aku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Orang tersebut menyebutkan bahwa Kamirah bisa bebas dengan syarat mengembalikan kerugian negara.
Bayu kemudian memberikan nomor rekening yang diklaim milik Kasat tersebut kepada Kamirah yang diteruskan ke anaknya, “Saya mendapatkan nomor rekening itu dari Bayu. Bahkan sebelum mentransfer, saya sempat mencoba menghubungi orang tua Bayu, yaitu pak Dwi Pujo. Dan pak Dwi juga menyarankan saya untuk mentransfer uang itu,” ujar Kamirah yang dikonfirmasi wartawan dari Lapas.
Menurut Kamirah, dia lalu meminta anaknya FH untuk mengirimkan uang tersebut. “Anak saya mentransfer uang itu juga atas arahan Bayu. Anak saya juga berkordinasi langsung dengan Bayu,” Katanya.
Kepada wartawan, FH membenarkan dia dan keluarganya menjadi korban penipuan. Menurutnya semua berawal saat Bayu Teguh Pranoto, penasihat hukum ibunya, mengirimkan nomor rekening, dan meminta dirinya segera mentransfer sejumlah uang ke rekening tersebut.
“Karena Bayu meyakinkan saya bahwa dia sudah bertemu Kasat, dan dari Kasat tersebut dia mengaku mengetahui nominal kerugian negara yang harus dikembalikan, yaitu Rp250 juta,” kata FH.
Atas permintaan pengacara Ibunya itulah maka pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024, pukul 13.31 WIB, FH mentransfer dana Rp50 juta ke rekening yang diberikan Bayu. Yaitu 0184-01-084605-50-3 atas nama Putri Romadhona.
Setelah mengirimkan uang itu, Bayu mengajak FH bertemu di Metro. “Dan saat bertemu di Metro ini, Bayu menyampaikan kepada saya, bahwa pihak Polres minta hari itu uangnya dicukupkan menjadi Rp140 juta. Lalu pada hari itu juga, pukul 14.50 WIB, saya transfer lagi Rp90 sesuai dengan permintaan pihak Polres, yang disampaikan Bayu Teguh Pranoto kepada saya,” Ujarnya.
Lalu keesokan harinya, tanggal 7 Februari 2024, Kamirah justru dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lampung Timur. Sebelum berangkat ke Polres, Bayu sang pengacara meminta FH kembali mentransfer uang agar kerugian negara sebesar Rp250 juta dikembalikan seluruhnya.
“Karena kami niatnya baik dan ingin perkara yang menjerat ibu saya segera selesai, lalu saya mentransfer uang kekurangannya, sebanyak dua kali. Pertama sebesar Rp100 juta pada pukul 10.37 WIB, selanjutnya pukul 10.52 WIB yang Rp10 juta-nya,” ujar FH menunjukkan bukti transfer.
Setelah mentransfer hingga totalnya Rp250 juta ke rekening atas nama Putri Romadhona itu, itu FH berpikir mereka akan segera ke Polres untuk memenuhi panggilan. “Ternyata saya, kakak perempuan saya, serta ibu saya, diajak ketemuan dulu oleh Bayu di rumah makan pindang sebelah kantor BPN Lamtim,” Katanya.
“Setelah itu kami diajak oleh Bayu ke Indomaret yang ada di depan Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana. Disitu Bayu menelpon Kasat Reskrim, tapi saat itu nomor Kasat tidak aktif. Lalu Bayu memerintahkan kami untuk pulang ke rumah, dan Bayu pun pulang,” Tambah FH.
Menurut FH, ibunya mengenal pengacaranya, Bayu Teguh Pranoto dari Dwi Pujo Prayitno yang merupakan ayah kandung dari Bayu. “Saya sebenarnya benar-benar kecewa terhadap Bayu dan Dwi Pujo Prayitno ini, mas. Mereka sama sekali tidak ada perhatian kepada kliennya. Selama ibu saya ditahan di Polres, sama sekali mereka tidak pernah mengunjungi ibu saya, ” Katanya.
Bahkan, kata FH setelah mereka tahu kami ditipu, selama satu minggu hp Dwi Pujo Prayitno tidak bisa kami hubungi. Padahal dulu sebelum mentransfer uang atas perintah anaknya, saya sempat menelefon Pak Dwi Pujo Prayitno, minta pertimbangan beliau.
“Saat itu beliau begitu meyakinkan saya, untuk segera mentransfer kerugian negara. Kata beliau waktu itu, nggak ada masalah, transfer aja, nanti kalau terjadi apa-apa saya yang nabraknya,” ucap FH, menirukan ucapan Dwi Pujo Prayitno, yang diketahui seorang tenaga pengajar di FH Unila.
Hingga kini Bayu Teguh Pranoto dan ayahnya Dwi Pujo Prayitno, belum merespon konfirmasi watrtawan. Wartawan meminta konfirmasi sejak Sabtu 21 Desember 2024 pagi pun, belum ditanggapi.
Ditangguhkan Karena Petunjuk Jaksa?
Kanit Resum Polres Lamtim, Bripka Arif, menyatakan benar bahwa Putri Romadhona dan Arie -dua pengaku Kasat Reskrim- ditangguhkan penahanannya. Menurut Bripka Arif, langkah tersebut menindaklanjuti petunjuk jaksa dari Kejari Lampung Timur.
“Dimana kedua wanita tersebut hanya berperan sebagai pemilik dan pembeli rekening, sedang pelaku utamanya belum tertangkap.Siapa tersangkanya saya lupa namanya. Nanti akan kami kabarkan informasi validnya. Bisa lebih jelas bisa datang ke Polres Lampung Timur, Selasa 24 Desember 2024,” Katanya.
Untuk diketahui kasus dua wanita pengaku Kasat Reskrim Polres Lamtim, diketahui bernama Putri Romadhona (21) dan Arie (36), yang berhasil memperdaya mantan Kades Trisinar, Margatiga, dan sempat diamankan aparat Polres Lamtim 19 Maret 2024 lalu. Namun kini tidak diketahui keberadaan dua wanita itu.
Ditangkap Maret 2024
Sebelumnya saat Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi pada Februari tahun 2024. Saat itu pelaku menghubungi FH anak mantan Kepala Desa Trisinar, Marga Tiga melalui smartphone.
“Pelaku mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menyampaikan siap membantu meringankan persoalan hukum yang sedang dijalani oleh KM (Mantan Kepala Desa Trisinar) dengan syarat mengirimkan sejumlah uang,” ucapnya.
Menyetujui hal tersebut, FH kemudian mengirimkan uang dengan total Rp250 juta dengan cara ditransfer sebanyak 4 kali melalui rekening bank.
Pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan ternyata Iptu Johanes EP Sihombing, menegaskan pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM. “Merasa menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut kepada aparat kepolisian,” ucapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil teridentifikasi. “Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa 19 Maret 2024 di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan tanpa perlawanan,” Katanya.
Selain kedua pelaku, petugas Kepolisian juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui whatsapp untuk melengkapi berkas penyelidikan. “Para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan,” Ujarnya. (Red)