Kategori: Lampung Timur

  • Kepergok Curi Motor di Bakauheni, Pria Asal Malinting Tewas Dimassa

    Kepergok Curi Motor di Bakauheni, Pria Asal Malinting Tewas Dimassa

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Jamaluddin (37) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung timur, tewas dihakimi massa usai kepergok mencuri sepeda motor di rumah warga di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Jamaluddin yang tertangkap langsung dihakimi warga. Pelaku tewas setiba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda, dengan tangan  masih terborgol, Sabtu 14 Desember 2024.

    Kapolsek Penengahan Iptu Dixko mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan Peristiwa tersebut. Pelaku beraksinya dengan cara memundurkan sepeda motor milik korban, dan korban langsung diteriak maling, Sabtu 14 Desember 2024 sekira pukul 15.20 WIB.

    “Pelaku yang kepergok oleh pemilik motor mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan langsung menusukkan ke arah korban, tetapi dapat dihindarkan.  Usai menusuk korban, pelaku berusaha kabur menghampiri kawannya yang sudah menunggu di pinggir jalan, namun korban berhasil menariknya hingga terjatuh. Korban dan tersangka sempat bergulat, lalu kawannya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kapolsek, Minggu 15 Desember 2024.

    Melihat korban dan tersangka bergulat, tak lama warga banyak berdatangan dan langsung menghakimi pelaku. Akibat lukanya yang parah, tersangka dibawa ke Polsek Penengahan dan dirujuk RSUD Bob Bazar Kalianda untuk dilakukan penanganan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong lagi. (Red)

  • Ramai Soal Dosen Ngaku Advokad Main Fee Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga, Unila Segera Panggil Dwi Pudjo Prayitno

    Ramai Soal Dosen Ngaku Advokad Main Fee Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga, Unila Segera Panggil Dwi Pudjo Prayitno

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Rekrtorat Universitas Lampung segera memanggil oknum Dosen Fakultas Hukum Dwi Pudjo Prayitno (DPP) yang dilaporkan dalam kasus fee ganti rugi lahan Bendungan Marga Tiga. Nama DPP ternyata orang yang sama yang disebut sebut dalam kasus penipuan dua wanita mengaku Kasat Reskrim Lampung Timur.

    Baca: Soal Rp3,4 Miliar Fee Ganti Rugi Bendungan Margatiga Oknum Dosen FH Unila di Laporkan ke Polisi, Warga Minta Pihak Bank Diperiksa

    DPP yang diduga terlibat dalam permainan ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang yang digunakan bangun Bendungan Margatiga, Lampung Timur, menarik Rp 3,4 miliar dari fee 15% yang diterima warga. Kasusnya di Laporkan ke Polres Lampung Timur.

    Rektor Unila, Prof Lusmeilia Afriani mengatakan pihak segera memanggil sang dosen. “Kami akan segera panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan mengenai masalah ini,” kata Prof Lusmeilia Afriani melalui pesan WhatsApp, Kamis 26 Desber 2024 malam.

    Penegasan Rektor Unila itu sekaligus menampik sejumlah rumor yang berkembang bahwa DPP selama ini bermain menjadi kuasa hukum warga beberapa desa dalam urusan ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Margatiga itu karena diduga di-back up para petinggi Unila.

    Kegiatan DPP yang berstatus ASN dan tenaga pengajar di FH Unila kerap mengaku sebagai kuasa hukum -atau berpraktik selaku lawyere menjadi sorotan banyak praktisi hukum. Karena tidak boleh seseorang berstatus ASN apalagi dosen Fakultas Hukum berpraktik sebagai kuasa hukum secara umum, terkecuali melalui izin pimpinan fakultas. Itu pun hanya untuk menangani case tertentu.

    Dekan FH Unila, M. Fakih, maupun DPP belum berhasil dikonfirmasiMengacu pada dokumen perjanjian kerja sama penggunaan jasa hukum yang dilakukan DPP kepada warga Trisinar, Margatiga, tertulis bahwa DPP bertindak sebagai kuasa hukum dari Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang beralamat di Jalan Turi Raya Komplek Ruko Perum Al Zaitun Nomor: A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

    Warga Desa Trisinar, Sekampung, Lampung Timur. Nelaporkan DPP dengan  LP/B/18/XII/2024/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG/POLRES LAMTIM/POLDA LAMPUNG, tertanggal 16 Desember 2024 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (Red) 

  • Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Kembalikan Jatah Korupsi PT LEB Rp322 Juta, Pihak WK OSES Mangkir Panggilan Kejati

    Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Kembalikan Jatah Korupsi PT LEB Rp322 Juta, Pihak WK OSES Mangkir Panggilan Kejati

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, diduga menerima aliran dana korupsi korupsi dana participating interest atau PI 10%, wilayah kerja Offshore South East Sumatera atau WK OSES, PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD Pemprov Lampung PT Lampung Jaya Usaha (LJU). Total uang masuk kantong pribadi Dawam senilai Rp300 juta.

    Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, buru-buru mengembalikan uang setelah diperiksa Tim Penyidik Kejati Lampung atas keterlibatan pada kasus korupsi dana participating interest atau PI 10%, wilayah kerja Offshore South East Sumatera atau WK OSES, PT LEB, anak perusahaan BUMD Pemprov Lampung PT LJU, pada Selasa 17 Desember 2024.

    Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, menyatakan bahwa hasil penyidikan terhadap Bupati Lampung Timur (Lamtim) M Dawam Rahardjo (MDR) selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), terima dana Participating Interest (PI) sebesar Rp 322.835.100, dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dan pada saat penyidikan MDR mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp322.835.100,-. “Kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan,” kata Armen Wijaya.

    Dia menambahkan pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MDR sehubungan dengan penerimaan dana Pl oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79% senilai Rp1.318.500.000,. dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 15 miliar.

    “Pemeriksaan MDR terkait dengan penerimaan dana Pl oleh PDAM Way Guruh dari PT. Lampung Energi Berjaya sebesar Rp.18 miliar yang sudah diterima oleh PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur. Dari hasil penyidikan dana sebesar Rp.18 miliar, dipergunakan secara melawan hukum,” ujarnya.Uraian dana PI dipergunakan melawan hukum, diantaranya:1. Penyetoran Dana ke Kas Daerah sebesar Rp.15.623.443.374,-(lima belas milyar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).

    Armen Wijaya membeberkan penerimaan pribadi Dawam sebesar Rp 322 juta, setelah dipotong pajak. Dari penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp15,6 miliar. Kemudian dikembalikan ke PDAM Way Guruh, dan disita oleh penyidik Kejati Lampung. Lalu habis untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp2,8 miliar.

    Kejati masih terus menyusur aliran dana tersebut dengan pihak terkait. Kejati Lampung memastikan proses penyidikan terhadap kasus ini akan terus dikembangkan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk dari pihak perusahaan migas dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. ”Kami (penyidik) terus melakukan pengembangan kasus ini. Memanggil, memeriksa dan memintai keterangan pihak – pihak terkait,” kata Armen Wijaya, Aspidsus Kejati Lampung.

    Dawam Raharjo tak memberikan komentar usai diperiksa lebih dari 11 jam lebih. Dia hanya meminta jurnalis yang melakukan door stop untuk bertanya kepada penyidik. ”Silahkan tanya ke penyidik,” ucap Dawam.

    Dawam keluar dari ruang Aspidsus Kejati Lampung pada pukul 21:30 WIB, dengan mengenakan kemeja putih, menggunakan celana berbahan dasar hitam dan topi berwarna hijau. Wajahnya terlihat kusam. Dia terus berjalan, menuju dan masuk ke dalam mobil Toyota Innova yang sudah siap di depan Gedung Aspidsus Kejati Lampung.

    Kaitam Dawam diperiksa sebagai saksi terkait pendirian PT LEB, di mana Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memiliki saham sebesar 8,79%/ senilai Rp1,3 miliar dari total modal awal perusahaan sebesar Rp15 miliar. Dawam Rahardjo juga sempat viral memamerkan uang ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang asing. Diduga kuat, uang itu berasal dari korupsi PT LEB. Ini dikarenakan jaksa pernah menyita dari PT LEB dalam bentuk uang dolar Amerika Serikat.

    Sebelumnya, Kejati Lampung dalam serangkaian penindakan sudah menyita uang sebesar USD 17,2 juta atau sekitar 270 miliar rupiah. Dana PI 10% diterima oleh PDAM Way Guruh, sebesar Rp18,8 miliar rupiah menjadi fokus penyidikan atau pintu masuk korupsi. Penggunaan dana tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum. Terkait soal tersangka, Armen Wijaya mengatakan masih fokus penyelamatan uang negara. ”Kami masih fokus penyelamatan kerugian Negara,” ujarnya. (Red)

  • Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Digerebek Warga Indehoi Siang Bolong Dengan Istri Orang?

    Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Digerebek Warga Indehoi Siang Bolong Dengan Istri Orang?

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Oknum anggota DPRD Lampung Timur, Badrun Susanto, asal Fraksi Partai Nasdem, digerebek warga, diduga sedang asik keloni SG (42) istri orang, saat sang suami tak ada dirumah, di Duwun 03, Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik,  Lampung Timur, Minggu 22 Desember 2024 sekira pukul 13.00 siang.

    Kabar penggerebekan itu juga diunggah warga di akun media sosial Tiktok. Keduanya tak berkutik saat warga mengepung rumah SG alias IN  yang didalamnya terdapat Badrun dengan kondisi rumah terkunci rapat dari dalam. Bahkan motor honda beat yang ditunggangi BDN terparkir dalam rumah.

    “Sang suami SG, BK sedang pergi ke Metro acara taouring. Warga melihat motor mendatangi rumah itu. Si pria lalu memasukkan motor. Lalu rumah ditutup rapat. Ya warga curiga kok ada pria lain kerumah itu,” kata warga yang mengaku ikut dalam penggerebekan itu.

    Menurutnya, warga sudah curiga dengan kedatangan Badrun tersebut. Warga meperhatikan dari jauh. Sekitar 40 menit berlalu warga langsung mengepung rumah SG, ternyata benar mereka berduaan dalam rumah.

    “Kami memang sudah curiga si pak dewan itu masuk kedalam rumah itu sambil mendorong kmotor Beat warna hitam masuk rumab lewat pintu samping. Ga lama kemudian kami kepung rumah itu ternyata benar mereka berduaan dalam rumah tersebut,  siang bolong lagi mas,” ucapnya diamini warga lainnya.

    Menurut warga sebelumnya sekitar pukul 11.00, terlihat BK suami SG pergi bersama rombongannya untuk touring ke Kota Metro. Kedatangan Badrun semakin membuat warga curiga. Terlebih gerak-gerik Badrun, yang langsung memasukkan kendaraan bermotornya ke dalam rumah itu melalui pintu samping yang terbuka. Padahal suami wanita itu tidak ada di rumah .

    “Sungguh tak beretika,, masuk rumah seorang wanita padahal suami tengah di luar. Warga lingkungan Dusun 3 itu semakin curiga  hampir satu jam Badrun  tidak juga keluar dari rumah dengan pintu tertutup rapat itu,” katanya.

    Warga yang sudah mengepung rumah itu berupaya menggedor dan mengetuk pintu rumah itu. Sekitar 15 menit kemudian SG membukakan pintu dan hanya ada mereka berdua di dalam rumah.

    “Setelah 15 menit, digedor wanita baru keluar membuka pintu. Tapi tidak wajar SG terlihat lusuh di bagian rambut yang tidak biasanya. Padahal perempuan itu di ketahui sering menggunakan hijab. Sementara Badrun ada di ruang tamu terlihat gugup,” ujar warga, Kamis 26 Desember 2024.

    Saat diinterogasi warga Badrun mengaku hanya bertamu dan hanya ingin menitipkan motor di rumahnya BK suami SG. Alasannya karena takut motornya hilang. Sehingga dimasukkan langsung kerumah BK..

    “Itu bukan muhrim, berdua dalam rumah bersama wanita yang memiliki suami. Itu menimbulkan fitnah, harusnya sebagai anggota dewan tahu adab bertamu, jika memang benar bertamu,” sindir warga.

    Kepala dusun III Desa Gunung Agung  dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya peristiwa penggerebekan anggota dewan Lampung Timur dari Fraksi NasDem itu. Dia bearada dalam rumah bersama seorang wanita bersuami, dan pintu rumah tertutup rapat.

    Badrun Susanto, anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Fraksi NasDem,  yang juga sedang jadi sorotan dalam kasus Register 38. Dikonfirmasi wartawan melalui hanphonenyq tidak merespon. Didatangi di kantorya sedang tidak ada ditempat. Bahkan Badrun juga tidak ada dirumahnya. (Red)

  • Soal Rp3,4 Miliar Fee Ganti Rugi Bendungan Margatiga Oknum Dosen FH Unila di Laporkan ke Polisi, Warga Minta Pihak Bank Diperiksa

    Soal Rp3,4 Miliar Fee Ganti Rugi Bendungan Margatiga Oknum Dosen FH Unila di Laporkan ke Polisi, Warga Minta Pihak Bank Diperiksa

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Oknum

    dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) berisial DPP dilaporkan ke Polisi terkait dugaan praktik manipulasi dan atau penipuan serta penggelapan pemberian fee 15%  uang ganti rugi Bendungan Way Sekampung, bagi warga Desa Trisinar, Sekampung, Lampung Timur.

    Baca: Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Marga Tiga Libatkan Oknum Dosen Unila, Ribut Soal Fee Rp3,4 Miliar Dengan LBH?

    Laporan Polisi tercatat dalam LP/B/18/XII/2024/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG/POLRES LAMTIM/POLDA LAMPUNG, tertanggal 16 Desember 2024. Dengan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    Bahkan Tim Reskrim Polsek Sekampung  Udik, mulai melakukan pemeriksaan saksi, termawuk Sukirdi, warga Trimulyo,  yqng telah memenuhi panggilan penyidik Polsek Sekampung untuk memberi keterangan sebagai saksi, pada Selasa 24 Desember 2024 lalu.

    “Dilaporkan atas dugaan telah terjadi manipulasi data menjurus perbuatan penipuan dan penggelapan oleh DPP.  Jadi, kami yang menerima uang ganti rugi pembangunan Bendungan Margatiga di Trisinar sebanyak 165 bidang. Masing-masing, menyerahkan fee 15% ke DPP melalui transfer,” kata Sukardi kepada wartawan Rabu 25 Desember 2024.

    Yang membuat warga kaget setelah warga menerima buku tabungan, tidak ada catatan transfer ke rekening DPP. “Kami kaget. Setelah buku tabungan kami cetak, ternyata tidak tercatat transfer ke rekening DPP. Yang ada, transfer dari rekening atas nama DPP ke rekening DPP lainnya. Ini kan bener-bener aneh, kok bisa kayak gitu,” ujar Sukardi.

    Dengan bukti transfer ke rekening DPP sebagai fakta adanya pengiriman fee 15%. Bukti bukti tranafer itu diminta oleh istri DPP.

    “Setelah kami sampaikan kalau sudah transfer, buktinya diminta sama istri DPP. Hampir semua warga yang terima uang ganti rugi, bukti transfernya diambil istri DPP. Saya  sendiri mentransfer uang Rp195 juta sebagai fee 15% ke rekening DPP,” katanya.

    Hal senada diungkapkan warga Trisinar dan Trimulyo lainbya. Mereka berharap, penyidik Polsek Sekampung dapat menyingkap kasus ini secara tuntas. Bukan saja terkait dugaan penipuan dan penggelapan, tetapi juga terindikasi terlibatnya pihak perbankkan. (Red)

  • Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Marga Tiga Libatkan Oknum Dosen Unila, Ribut Soal Fee Rp3,4 Miliar Dengan LBH?

    Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Marga Tiga Libatkan Oknum Dosen Unila, Ribut Soal Fee Rp3,4 Miliar Dengan LBH?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur, diduga juga melibatkan oknum dosen Fakultas Hukum (FH) Unila, berinisial DPP. Dosen itu meminta fee Rp3,4 miliar atau 15 persen dari nilai ganti rugi kepada warga atas diterimanya ganti rugi lahan dan tanamannya. Setidaknya ada warga Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, dan warga Desa Trisinar, Kecamatan Margatiga, Lampung Timur, yang jadi korban.

    Namun, hingga kini DPP yang dikonfirmasi wartawan belum merespon. Dihubungi melalui orang dekatnya DPP tetpa enggan merespon konfirmasi wartawan. Kamis 19 Desember 2024.

    Penerima kuasa substitusi dari LBH Garda Advokasi Masyarakat, Sultan Junaidi mengatakan modus sang oknum dosen FH Unila itu dilakukan saat pencairan ganti rugi tahap kedua yang diterima warga. “Awalnya, DPP mengaku sebagai advokat menggandeng LBH untuk bermitra agar bisa mengurus persoalan tersebut bersama-sama. Padahal saat itu persoalannya tinggal sedikit lagi. Dan setelah pencairan, oknum tu memperoleh fee Rp3,4 miliar dari uang ganti rugi yang diterima masyarakat. Yang dikirim ke LBH hanya Rp200 juta. DPP telah mengingkari komitmennya,” kata Sultan Junaidi.

    Keterlibatan oknum dosen FH Unila terkait pemotongan 15% atas jasanya mengurus proses uang ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang yang selama ini digarap warga Desa Trisinar dan Mekar Mulyo, dibenarkan H Kemari SH, advokad yang juga banyak terlibat dalam penanganan proses ganti rugi pembangunan Bendungan Marga Tiga.

    “Sejak tahun 2021 saya sudah mendampingi masyarakat penggarap tanah Register 37 Way Kibang yang terletak di Desa Trisinar, Margatiga, dan Mekar Mulyo, Sekampung. Dan adanya pemberian ganti rugi kepada warga dua desa itu, ya karena upaya-upaya yang kami lakukan,” kata H. Kemari Juli 2024 lalu.

    H Kemari yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur itu mengatakan memang ada potongan 15% dari dana ganti rugi yang diterima warga, sebagai fee atas perjuangannya. Dan dia menyebut, bahwa dirinya berjuang bersama dengan DPP, dosen FH Unila.

    Terkait dugaan DPP ingkar janji kepada LBH dalam pembagian fee yang diterimanya, H. Kemari tidak mau memberi penjelasan. “Hal ini sudah saya substitusikan ke temen-temen advokat sesuai dengan aturan hukum. Saya sudah tidak berkecimpung, karena posisi saya sekarang, mas,” kata H. Kemari melalui pesan WhatsApp, Kamis 19 Desember 2024.

    Tersangka di Limpahkan

    Dua tersangka korupsi proyek bendungan Marga Tiga, Okta Tiwi Priyatna ASN Dinas Pertanian Lampung Timur, dan Alin Setiawan, Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, dilimpahkan ke Kejari Lampung Timur dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Sukadana, Lampung Timur, Kamis 19 Desember 2024.

    Berkas perkara tersangka Okta Tiwi Priyatna dan Alin Setiawan, dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik direktorat kriminal khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung dan segera sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Januari 2025.

    Penasihat Hukum tersangka, Irwan Apriyanto mengatakan dua kliennya dilimpahkan dari Polda Lampung kepada Kejari Sukadana Lampung Timur, dan berkas lengkap P 21. “Pelimpahan tahap dua penuntutan atau P21 ke kejaksaan negeri Lampung Timur dan langsung dilakukan penahanan, sejak 19 Des 2024,” kata Irwan Aprianto.

    Menurut Irwan Aprianto setelah di Kejari Lampung Timur, kliennya akan dititipkan ke rumah tahanan negara atau Rutan Way Hui dan akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang. ”Insya Allah Kalau tidak ada hambatan, rencananya pada bulan Januari 2025, dua klin kami akan disidangkan di pengadialan, tipikor Tanjungkarang,” ujarnya.

    Untuk diketahui Polda Lampung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh lahan proyek bendungan Marga Tiga, Lampung Timur. Diantaranya AR Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi bendungan Marga Tiga, IN selaku penitip tanam tumbuh. Okta Tiwi Priyatna selaku satgas dan Alin Setiawan selaku Kades Trimulyo sebagai penitip tanam tumbuh dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp439 miliar.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, membenarkan adanya penetapan empat orang tersangka atas kasus korupsi tersebut, yang ditetapkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung memeriksa 200 orang saksi dan 10 orang saksi ahli. Penyidik ​​​​juga telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp9,35 miliar, ponsel, komputer jinjing, hingga kartu SIM. “Dalam melaksanakan investigasi, petugas juga menjaga dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah pengerjaan proyek,” kata Kapolda.

    Menurut Kapolda, pihaknya telah menyelamatkan ratusan miliar rupiah uang negara dari potensi yang dikorupsi. Penyelamatan itu dilakukan setelah hasil audit, proses pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Pemerintah. “Penyidikan kasus korupsi ini tidak terkait dengan pembangunan fisik bendungan, melainkan proses pembebasan lahannya,” jelas Kapolda.

    Pada audit pertama, ditemukan 202 lahan yang telah digarap, dan 1.744 bidang yang sedang dalam proses izin lahan. Dalam hasil audit untuk 202 lahan itu terdapat kerugian Negara mencapai Rp 43 miliar. Lalu, pada audit kedua atas lahan seluas 1.744 hektar dilakukan sebanyak dua kali.

    Audit dilakukan dua tahap. Yang pertama, yakni 1.438 bidang lahan dan 306 bidang lahan (audit tahap II). Dari hasil audit BPKP Lampung tahap I atas 1.438 bidang, ditemukan usulan uang ganti kerugian mencapai Rp 507 miliar. “Sedangkan jumlah yang layak dibayar sebagai uang ganti kerugian hanya Rp82,2 miliar,” kata Helmy.

    Sehingga, uang negara yang bisa diselamatkan dari potensi korupsi mencapai Rp425,3 miliar. Lalu, pada audit tahap II atas 306 bidang lahan, uang ganti kerugian yang diusulkan mencapai Rp 23,9 miliar. Namun, hasil audit menunjukkan jumlah yang layak dipinjamkan hanya sebesar Rp9,8 miliar. “Tahap kedua ini potensi kerugian Negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp14,1 miliar,” ujarnya. (Red)

  • Hilang Dari Lapas Dua Wanita Pelaku Penipuan Ngaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Ternyata Ditangguhkan? 

    Hilang Dari Lapas Dua Wanita Pelaku Penipuan Ngaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Ternyata Ditangguhkan? 

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Dua wanita pelaku penipuan mengaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur yaitu Putri Ramadhona (21) dan Arie (36) wanita asal Sumatera Selatan itu tak lagi diruang tahanan. Pelaku yang ditangkap Maret 2024 dikabarkan ditangguhkan Polisi setelah sempat satu bulan dititipkan di Lapas Sukadana, Minggu, 22 Desember 2024

    Aksi kedua pelaku itu sempat menghebohkan Lampung Timur, karena memperdaya uang Rp250 juta milik Kamirah, mantan Kades Tri sinar, Kecamatan Marga Tiga, yang menjadi tersangka kasus korupsi dana desa. Ironisnya Kamirah justru mendapatkan arahan mengirimkan uang ke nomor rekening pelaku atas perintah pengacaranya sendiri.

    Kamirah, mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, kini masih mendekam di Rutan Sukadana atas sangkaan korupsi Dana Desa tahun 2017 senilai Rp246.785.840.

    Dia mengatakan awalnya kedua wanita tersebut mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menjanjikan bantuan untuk meringankan kasus Kamirah.

    Kamirah menceritakan awalnya pada tahun 2023, untuk menghadapi proses hukumnya, Kamirah menunjuk Bayu Teguh Pranoto, dan Dwi Pujo Prayitno (ayah kandung Bayu) sebagai kuasa hukumnya. Dwi Pujo Prayitno diketahui juga dosen di Unila.

    Pada awal 2024, Bayu mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengaku-aku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Orang tersebut menyebutkan bahwa Kamirah bisa bebas dengan syarat mengembalikan kerugian negara.

    Bayu kemudian memberikan nomor rekening yang diklaim milik Kasat tersebut kepada Kamirah yang diteruskan ke anaknya, “Saya mendapatkan nomor rekening itu dari Bayu. Bahkan sebelum mentransfer, saya sempat mencoba menghubungi orang tua Bayu, yaitu pak Dwi Pujo. Dan pak Dwi juga menyarankan saya untuk mentransfer uang itu,” ujar Kamirah yang dikonfirmasi wartawan dari Lapas.

    Menurut Kamirah, dia lalu meminta anaknya FH untuk mengirimkan uang tersebut. “Anak saya mentransfer uang itu juga atas arahan Bayu. Anak saya juga berkordinasi langsung dengan Bayu,” Katanya.

    Kepada wartawan, FH membenarkan dia dan keluarganya menjadi korban penipuan. Menurutnya semua berawal saat Bayu Teguh Pranoto, penasihat hukum ibunya, mengirimkan nomor rekening, dan meminta dirinya segera mentransfer sejumlah uang ke rekening tersebut.

    “Karena Bayu meyakinkan saya bahwa dia sudah bertemu Kasat, dan dari Kasat tersebut dia mengaku mengetahui nominal kerugian negara yang harus dikembalikan, yaitu Rp250 juta,” kata FH.

    Atas permintaan pengacara Ibunya itulah maka pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024, pukul 13.31 WIB, FH mentransfer dana Rp50 juta ke rekening yang diberikan Bayu. Yaitu 0184-01-084605-50-3 atas nama Putri Romadhona.

    Setelah mengirimkan uang itu, Bayu mengajak FH bertemu di Metro. “Dan saat bertemu di Metro ini, Bayu menyampaikan kepada saya, bahwa pihak Polres minta hari itu uangnya dicukupkan menjadi Rp140 juta. Lalu pada hari itu juga, pukul 14.50 WIB, saya transfer lagi Rp90 sesuai dengan permintaan pihak Polres, yang disampaikan Bayu Teguh Pranoto kepada saya,” Ujarnya.

    Lalu keesokan harinya, tanggal 7 Februari 2024, Kamirah justru dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lampung Timur. Sebelum berangkat ke Polres, Bayu sang pengacara meminta FH kembali mentransfer uang agar kerugian negara sebesar Rp250 juta dikembalikan seluruhnya.

    “Karena kami niatnya baik dan ingin perkara yang menjerat ibu saya segera selesai, lalu saya mentransfer uang kekurangannya, sebanyak dua kali. Pertama sebesar Rp100 juta pada pukul 10.37 WIB, selanjutnya pukul 10.52 WIB yang Rp10 juta-nya,” ujar FH menunjukkan bukti transfer.

    Setelah mentransfer hingga totalnya Rp250 juta ke rekening atas nama Putri Romadhona itu, itu FH berpikir mereka akan segera ke Polres untuk memenuhi panggilan. “Ternyata saya, kakak perempuan saya, serta ibu saya, diajak ketemuan dulu oleh Bayu di rumah makan pindang sebelah kantor BPN Lamtim,” Katanya.

    “Setelah itu kami diajak oleh Bayu ke Indomaret yang ada di depan Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana. Disitu Bayu menelpon Kasat Reskrim, tapi saat itu nomor Kasat tidak aktif. Lalu Bayu memerintahkan kami untuk pulang ke rumah, dan Bayu pun pulang,” Tambah FH.

    Menurut FH, ibunya mengenal pengacaranya, Bayu Teguh Pranoto dari Dwi Pujo Prayitno yang merupakan ayah kandung dari Bayu. “Saya sebenarnya benar-benar kecewa terhadap Bayu dan Dwi Pujo Prayitno ini, mas. Mereka sama sekali tidak ada perhatian kepada kliennya. Selama ibu saya ditahan di Polres, sama sekali mereka tidak pernah mengunjungi ibu saya, ” Katanya.

    Bahkan, kata FH setelah mereka tahu kami ditipu, selama satu minggu hp Dwi Pujo Prayitno tidak bisa kami hubungi. Padahal dulu sebelum mentransfer uang atas perintah anaknya, saya sempat menelefon Pak Dwi Pujo Prayitno, minta pertimbangan beliau.

    “Saat itu beliau begitu meyakinkan saya, untuk segera mentransfer kerugian negara. Kata beliau waktu itu, nggak ada masalah, transfer aja, nanti kalau terjadi apa-apa saya yang nabraknya,” ucap FH, menirukan ucapan Dwi Pujo Prayitno, yang diketahui seorang tenaga pengajar di FH Unila.

    Hingga kini Bayu Teguh Pranoto dan ayahnya Dwi Pujo Prayitno, belum merespon konfirmasi watrtawan.  Wartawan meminta konfirmasi sejak Sabtu 21 Desember 2024 pagi pun, belum ditanggapi.

    Ditangguhkan Karena Petunjuk Jaksa? 

    Kanit Resum Polres Lamtim, Bripka Arif, menyatakan benar bahwa Putri Romadhona dan Arie -dua pengaku Kasat Reskrim- ditangguhkan penahanannya. Menurut Bripka Arif, langkah tersebut menindaklanjuti petunjuk jaksa dari Kejari Lampung Timur.

    “Dimana kedua wanita tersebut hanya berperan sebagai pemilik dan pembeli rekening, sedang pelaku utamanya belum tertangkap.Siapa tersangkanya saya lupa namanya. Nanti akan kami kabarkan informasi validnya. Bisa lebih jelas bisa datang ke Polres Lampung Timur, Selasa 24 Desember 2024,” Katanya.

    Untuk diketahui kasus dua wanita pengaku Kasat Reskrim Polres Lamtim, diketahui bernama Putri Romadhona (21) dan Arie (36), yang berhasil memperdaya mantan Kades Trisinar, Margatiga, dan sempat diamankan aparat Polres Lamtim 19 Maret 2024 lalu. Namun kini tidak diketahui keberadaan dua wanita itu.

    Ditangkap Maret 2024

    Sebelumnya saat Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi pada Februari tahun 2024. Saat itu pelaku menghubungi FH anak mantan Kepala Desa Trisinar, Marga Tiga melalui smartphone.

    “Pelaku mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menyampaikan siap membantu meringankan persoalan hukum yang sedang dijalani oleh KM (Mantan Kepala Desa Trisinar) dengan syarat mengirimkan sejumlah uang,” ucapnya.

    Menyetujui hal tersebut, FH kemudian mengirimkan uang dengan total Rp250 juta dengan cara ditransfer sebanyak 4 kali melalui rekening bank.

    Pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan ternyata Iptu Johanes EP Sihombing, menegaskan pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM. “Merasa menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut kepada aparat kepolisian,” ucapnya.

    Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil teridentifikasi. “Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa 19 Maret 2024 di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan tanpa perlawanan,” Katanya.

    Selain kedua pelaku, petugas Kepolisian juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui whatsapp untuk melengkapi berkas penyelidikan. “Para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan,” Ujarnya. (Red)

  • Tiga Hari Menghilang, Tamrin Ditemukan Tewas Membusuk dalam Parit

    Tiga Hari Menghilang, Tamrin Ditemukan Tewas Membusuk dalam Parit

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Tamrin (60), warga Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, ditemukan meninggal dunia setelah dikabarkan hilang selama tiga hari. Warga menemukan jasad korban dalam sebuah parit pinggir jalan raya Desa Gedung Dalam, Batanghari Nuban, pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

    Korban yang diketahui sebagai petani itu dikabarkan hilang oleh keluarganya sejak Rabu, 11 Desember 2024 malam. Saat ditemukan kondisi tubuh korban sudah membengkak, dipenuhi belatung, dan mengeluarkan bau busuk.

    Atas penemuan tersebut, warga langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan tak lama kemudian anggota Satlantas datang bersama petugas medis dari Puskesmas Batanghari Nuban. Dua saksi yakni Hendri (33) dan Melpan (35) mengaku mengaitkan kejadian tersebut dengan dugaan kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebelumnya

    Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, jenazah Tamrin segera dibawa ke RSUD Sukadana untuk dilakukan otopsi. Saat ini, Unit Laka Lantas Polres Lampung Timur sedang menjalankan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini.

    Polisi juga mengamankan 2 unit kendaraan bermotor, yaitu sepeda motor merk Yamaha Vega, dan mobil merk Avanza warna putih, sebagai barang bukti.

    “Hingga saat ini proses hukum terkait dugaan kejadian kecelakaan lalulintas tersebut, masih terus berjalan, bahkan pengemudi mobil Avanza berinisial DM warga Kabupaten Lampung Tengah, juga masih dilakukan pemeriksaan oleh Tim Unit Laka Satlantas Polres Lampung Timur,” ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya. (*)

  • Tilep Rp2,2 Miliar Ganti Rugi Bendungan Margatiga, Kades Buana Sakti Tidur di Bui

    Tilep Rp2,2 Miliar Ganti Rugi Bendungan Margatiga, Kades Buana Sakti Tidur di Bui

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menahan, Tumari, Kepala Desa (Kades) Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, pada Senin, 9 Desember 2024. Tumari diduga menggelapkan pembebasan lahan desa untuk proyek Bendungan Margatiga senilai Rp2,2 miliar.

    Kajari Lampung Timur, Agus Ba’ka Tangdililing, mengatakan dana ganti rugi empat bidang lahan milik desa tersebut seharusnya masuk ke rekening desa. Namun, Tumari malah mengalihkannya ke rekening pribadi dan keluarganya.

    “Tumari menggunakan uang ganti rugi proyek strategis nasional (PSN) tersebut untuk kepentingan pribadi. Pihak kejaksaan menahan tersangka atas dasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Agus Ba’ka Tangdililing didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putera dan Kasi Intel Muhammad Roni.

    Baca: Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga Ditetapkan Termasuk Eks Kepala BPN Lamtim

    Dari audit BPKP, Kades Tumari telah merugikan negara Rp2, 2 m sehingga lewat Surat Perintah Penahanan Nomor : Print 1951/1.8/6/Fd.1/12/2024, tanggal 9 Desember 2024 selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Sukadana.

    Kasi Pidsus Marwan Jaya Putera akan terus melakukan penyelidikan dan akan menjerat tersangka lainnya. “Kami akan terus mendalami kasus yang kemungkinan masih ada tersangka lain,” tegas Kasi Pidsus.

    Penahanan tersangka mengacu pada pertimbangan hukum obyektif Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, karena tindak pidana yang disangkakan diancam pidana lebih lima tahun. Lalu pertimbangan hukum subyektif pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP yakni kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali perbuatannya. (*)

  • Kondisi SD Negeri Purbosembodo Metro Kibang Memprihatinkan

    Kondisi SD Negeri Purbosembodo Metro Kibang Memprihatinkan

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Kondisi ruang kelas SD Negeri Purbosembodo, di Desa Purbosembodo, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, memprihatinkan. Selain bangunan, hampir seluruh ruang kelas plpon bocor dan dibiarkan jebol. Sudah hampir 20 tahun sekolah itu belum ada perbaikan.

    Tidak hanya kondisi plapon, kondisi dinding banguan yang sudah retak-retak, dengan lantai yang sudah bergelombang. Kondisi sebagai kelas semakin parah saat musim hujan, karena banyak yang bocor. Kondidi plapon kelas yang jebolpun terlihat dibiarkan menggantung.

    Kepala Sekolah SD Negeri Purbosembodo Saparun, mengatakan bahwa kerusakan ini sudah terjadi beberapa tahun terakhir. Dan kini semakin parah hingga mempengaruhi kelancaran kegiatan belajar. “Kami sudah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki gedung dengan dana seadanya. Namun kerusakan ini sudah terlalu besar dan membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah,” kata Saparun.

    Menurut Saparun, proposal yang diajukan memuat laporan kerusakan gedung disertai dokumentasi foto. “Kami sudah berkali-kali mengajukan proposal, baik dari desa maupun kecamatan. Sayangnya, hingga kini belum ada pengawasan atau kunjungan dari Dinas Pendidikan Lampung Timur,” katanya.

    Camat Metro Kibang, Heriansyah

    Sementara Camat Metro Kibang, Heriansyah, mengatakan pihaknya ikut prihatin atas kondisi sekolah tersebut. “Bangunan ini bukan hanya memprihatinkan, tapi sudah sangat membahayakan. Ketika musim hujan, atap sering bocor bahkan berterbangan saat angin kencang. Harapannya, rehab total dapat dilakukan maksimal pada tahun 2025,” ujarnya yang sudah meninjau sekolah.

    Menurut Heriansyah pentingnya perbaikan segera mengingat SDN Purbosembodo adalah satu-satunya sekolah di desa tersebut. Selain mengganggu kenyamanan, kondisi bangunan yang buruk juga dinilai berdampak pada proses belajar siswa. “Masyarakat dan pihak sekolah kini berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki fasilitas pendidikan di SDN Purbosembodo demi keselamatan dan kenyamanan siswa,” ujarnya.

    Data di Kemendiknas, menyebutkan SD NEGERI PURBOSEMBODO merupakan salah satu sekolah jenjang SD berstatus Negeri yang berada di wilayah Kecamatan Metro Kibang, Kab. Lampung Timur, Lampung. UPTD SD NEGERI PURBOSEMBODO didirikan pada tanggal 4 Juni 2021 dengan Nomor SK Pendirian B.234/03-SK/2021 yang berada dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Dalam kegiatan pembelajaran, sekolah yang memiliki 113 siswa ini dibimbing oleh guru-guru yang profesional di bidangnya. Kepala Sekolah UPTD SD NEGERI PURBOSEMBODO saat ini adalah Saparun. Operator yang bertanggung jawab adalah Dewi Astuti.

    Dengan adanya keberadaan UPTD SD NEGERI PURBOSEMBODO, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa di wilayah Kec. Metro Kibang, Kab. Lampung Timur. Sekolah ini telah terakreditasi A dengan Nomor SK Akreditasi 161/BAP-SM/12-LPG/RKO/2014 pada tanggal 4 November 2014.

    Pada saat artikel ini ditulis, UPTD SD NEGERI PURBOSEMBODO memiliki total 113 siswa yang terdiri dari 64 siswa laki-laki dan 49 siswa perempuan, di mana jumlah siswa laki-laki lebih banyak dari siswa perempuan. (Red)