Kategori: Lampung Timur

  • Kades Asal Lampung Timur Keciduk Tim Cobra Polres Metro Asyik Nyabu di Sebuah Kontrakan

    Kades Asal Lampung Timur Keciduk Tim Cobra Polres Metro Asyik Nyabu di Sebuah Kontrakan

    Kota Metro (SL)-Tim Cobra Polres Metro menangkap oknum Kepala Desa Nyampir, Kecamatan Bumiagung, Lampung Timur, M. Yusuf (51), di sebuah rumah kontrakan di Jalan Anwar, Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Sabu 13 Februari 2021 dini hari, karena terlibat kasus narkoba.

    M Yusuf, ditangkap dengan barang bukti, satu perangkat alat hisap sabu (bong,red), 11 lembar plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya masih terdapat Recidu Narkotika butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dan satu buah korek api.

    Kasatnarkoba Polresta Metro, Iptu Suhery mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan dengan sejumlah barang bukti narkoba. “Tersangka diamankan beserta barang bukti satu paket narkoba jenis sabu,” kata Suhery, mewakili Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati, Sabtu 13 Februari 2021 siang.

    Menurut Suhery, tersangka M Yusuf alias YS (51), seorang Laki-laki, jabatan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Kronologi penangkapan, bahwa pada hari Jum’at Tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 22.45 WIB, Anggota Satuan Res Narkoba Polres Metro (Tim Cobra, red) mendapat laporan masyarakat, tentang adanya penyalah gunaan narkoba.

    “Petugas melakukan penyelidikan, dan mengamankan tersangka, di sebuah rumah kontrakan pada Jalan Anwar Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Barang bukti diamankan pda saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah tempat terlapor. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Metro, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Suhery.

    Kasusnya, kata Kasat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/80-A/II/2021/LPG/RES METRO, pada hari Sabtu, Tanggal 13 Februari 2021 sekira pukul 01.31 WIB. Tersangka dijerta Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Kasi PMD Kecamatan Bumiagung, M. Faisal membenarkan bahwa tersangka merupakan Kades Nyampir. Pihaknya baru mengetahui jika kades tersebut ditangkap polisi terkait narkoba. “Iya benar, saya tahu dari media online. Tapi dimana dengan siapa, dan bagaiaman cerita belum jelas,” katanya. (red)

  • Kerja Pertama Dawam-Azwar Hadi Wajib Evaluasi PUPR Lampung Timur

    Kerja Pertama Dawam-Azwar Hadi Wajib Evaluasi PUPR Lampung Timur

    Lampung Timur (SL)-Bupati Lampung Timur (Lamtim) terpilih Dawam Raharjo harus melakukan evaluasi total terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur diawal jabatannya. Pasalnya pelaksanaan sejumlah proyek milik PUPR Lampung Timur diduga kuat bermasalah. Hal itu terlihat dari kondisi proyek dengan anggaran besar namun secara kualitas sangat memprihatinkan.

    Dan agar persoalan proyek bernilai besar namun cepat rusak tidak terus terulang. Dawam juga harus mendorong penegak hukum mengusut masalah proyek yang bermasalah. Seperti pada proyek tahun 2020 yakni Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kedaton-Gantiwarno (R.135) senilai Rp2.724.560.000 yang dikerjakan Cakra Donya Pratama, yang baru beberapa bulan selesai dikerjakan namun sudah mengalami kerusakan yang cukup parah, aspal mengelupas dan berlubang.

    “Tinggal menghitung hari Lamtim akan berganti kepemimpinan. Bupati terpilih pak Dawam harus menunjukkan komitmennya untuk menjalankan pembangunan yang baik dan sesuai ketentuan dengan mengevaluasi total Dinas PUPR Lamtim. Sehingga persoalan proyek bernilai besar tapi cepat rusak yang sedang ramai disorot itu tidak terulang,” ujar Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, terkait kerja PUPR Lampung Timur, Selasa 10 Februari 2021.

    Menurut Apriza, proyek tahun 2020 Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kedaton-Gantiwarno (R.135) senilai Rp2.724.560.000 yang dikerjakan Cakra Donya Pratama. “Meski baru beberapa bulan selesai dikerjakan proyek itu sudah mengalami kerusakan yang cukup parah, aspal mengelupas, berlubang. Bahkan, warga setempat terpaksa harus swadaya mengumpulkan dana untuk membeli batu dan bergotong royong memperbaiki agar jalan itu tidak berlubang,” katanya.

    Hal senada dikatakan Ketua Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), Suadi Romli, menurutnyakn timnya mendapat pengaduan warga disekitar dan yang melintas di jalan itu, mengeluhkan jalan yang belum lama diperbaiki. Baru 4 sampai 5 bulan lalu. Namun, kondisinya sudah sangat parah dikarenakan aspalnya sudah tidak tampak. Ironisnya apabila dalam 3 hari tidak turun hujan maka sepanjang jalan tersebut berdebu tebal.

    Karena itu, kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) patut dipertanyakan. Sebab proyek bernilai miliaran namun secara kualitas meragukan diduga telah diloloskan dalam provisional handover (PHO). Seharusnya proyek itu ditolak dalam PHO sampai dilakukan perbaikan sesuai kontrak.

    “Secara kasat mata terlihat jika proyek itu secara kualitas jauh dari harapan, bagaimana bisa proyek dengan anggaran miliaran baru beberapa bulan selesai dikerjakan tapi kondisinya seperti itu. Itu mengindikasikan pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, jika sesuai kontrak pasti bertahan lama. Karena tidak mungkin perencanaan sebuah proyek pemerintah dengan kualitas hanya untuk bertahan beberapa bulan,” katanya. (Red)

  • Oknum P2TP2A Lamtim Dian Ansori Divonis 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia Denda Rp800 Juta

    Oknum P2TP2A Lamtim Dian Ansori Divonis 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia Denda Rp800 Juta

    Lampung Timur (SL)-Dian Ansori (47), oknum pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, yang menjadi terdakwa kasus asusila terhadap anak dibawah umur, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dan kebiri kimia, dan denda Rp800 Juta rupiah Subsidair 3 bulan penjara, dengan membayar restitusi sebesar 7,7 juta kepada korban, Selasa 09 Februari 2021.

    Vonis majelis hakim dalam sidang virtulan itu lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Lampung Timur yang menuntut terdakawaa dengan hukuman 15 tahun penjara. Sidang putusan virual oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur.

    “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuataannya, melanggar Pasal 81 ayat (1) Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002, jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 jo Pasal 76D UU Nomor 35/2014,” kata Majelis Hakim PN Sukadana,  Etik Purwaningsih, 9 Februari 2021

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana penjara 20 tahun, dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan Menjatuhkan tindakan berupa tindakan kebiri kimia, terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun setelah terdakwa menjalani tindak pidana pokok,” katanya

    Hakim menyebutkan, Dian Ansori juga dihukum membayar restitusi Rp7 juta terhadap korban, dalam waktu 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap. “Jika tidak membayar restitusi, keluarga atau ahli waris memberitahukan PN Sukadana, dan akan diberikan surat peringatan, apabila dalam 14 hari tidak dibayar harta terdakwa disita untuk dilelang, apabila tidak, maka akan diganti kurungan 3 bulan,” katanya.

    Dian Ansori (47), pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, yang menjadi terdakwa kasus asusila terhadap anak dibawah umur, dituntut hukuman 15 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum pada sidang Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Rabu, 3 Februari 2021. (red)

  • PWI Lampung Timur Ikuti Puncak Perayaan HPN 2021 dan HUT PWI Ke-75 Secara Virtual

    PWI Lampung Timur Ikuti Puncak Perayaan HPN 2021 dan HUT PWI Ke-75 Secara Virtual

    Lampung Timur (SL)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur mengikuti Puncak Perayaan Hari Pers Nasional 2021 Dan Hari Ulang Tahun PWI Ke – 75 di buka langsung Persiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, di Gedung Istana Negara – Jakarta secara virtual, Selasa 09 Februari 2021

    Pers mempunyai sejarah panjang dalam kemerdekaan ini, dan menjadi pilar ke empat. Pada tahun 2021, mengangkat tema Bangkit Dari Pandemi Pers Sebagai Akselerator Perubahan Dan Pemulihan Ekonomi.

    Ketua PWI Pusat Atal S Dapari menyampaikan selain peringatan dalam hal ini, kita ketahui bahwa indonesia dilanda pandemi Covid-19. Karena dalam hal ini, kami meminta kepada pihak pemerintah agar Komat, komitmen yang relevan untuk menuntaskan Pandemi di tengah-tengah rakyat Indonesia.

    ” Hari ini insan pers merayakan yang merayakan secara di batasi dan menerapkan protokol kesehatan, dan kita meminta kepada pemerintah agar selalu lebih giat dalam menuntaskan Pandemi ini,”Ujar Ketua PWI Pusat.

    Pada dasarnya, pers sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang dalam situasi dan kondisi saat wabah pandemi seperti ini.

    Masih dikatakan Atal S Dapari, menyapa insan pers dari Sabang sampai Merauke dan berbagai daerah lainnya. untuk itu kami juga memberikan penghargaan kepada Doni Munardo ketua Satgas Nasional Covid-19 yang telah berjibaku bersama pemerintah untuk menuntaskan Pandemi di bumi Pertiwi ini.

    Presiden Joko Widodo mengatakan pers adalah jembatan informasi, memberikan informasi dalam kondisi dan ikut serta mensosialisasikan kepada masyarakat.

    ” kami mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya kepada insan pers yang ikut dalam membantu pemerintah dalam sebagai jembatan informasi kepada masyarakat. Oleh sebagai itu, Pemerintah peduli, dan akan menyediakan 5000 insan pers untuk di Vaksinasi Covid-19,” Ujar Presiden RI.

    Acara puncak perayaan HPN 2021 di Candi Bentar Ancol Jakarta, memberikan beberapa Penghargaan diantaranya :
    1. anugerah Adinegoro untuk enam katagori (cetak, saiber, Foto, karikatur, radio)
    2. Mendali Emas
    3. Anugrah Kebudayaan untuk 10 orang
    4. Pena Emas
    5. PCNO untuk 10 orang

    Dan menandatangani nota kesepahaman Antara PWI dengan Pihak Terkait, seperti :
    1. Mou PWI Pusat dengan Kementerian Perhubungan RI
    2. Mou PWI Pusat dengan Kementerian ATR
    3. Mou PWI Pusat dengan Pelindo
    4. Mou PWI Pusat dengan BRI
    5. Mou PWI Pusat dengan BTN
    6. Mou PWI Pusat dengan PLN
    7. Mou PWI Pusat dengan Astra. (Wahyudi)

  • Baru Dibangun Jalan Pekalongan-Batanghari Sudah Rusak

    Baru Dibangun Jalan Pekalongan-Batanghari Sudah Rusak

    Lampung Timur (SL)-Proyek peningkatan jalan lataston di perbatasan dan penghubung, di Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan dan Desa Bumi Harjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, yang belum lama raampung dikerjakan sudah rusak kembali. Diduga, pekerjaan dengan nilai miliaran itu dikerjakan asal jadi.

    Proyek peningkatan jalan yang dibangun melalui APBD Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2020, saat ini kondisinya rusak disebagian. Selain terkelupas, retak, juga mulai berlubang.

    “Kami kecewa dan kesal melihat kualitas jalan yang baru seumur jagung dikerjakan ini. Sebagian badan jalan sudah mulai rusak. Padahal baru hitungan bulan sudah rusak dan pecah, bahkan kondisi jalan bergelombang. Kami tidak tahu kontraktornya,” kata Supriyadi, warga Bumiharjo Batanghari, yang melintas di jalan itu.

    Menurut Supriyadi, jalan itu banyak digunakan warga untuk ke sawah maupun anak – anak ke sekolah menuju Kota Metro. “Harusnya hasilnya jauh lebih bagus dan awet. Kapan selesai jalan penghubung dua kecamatan ini jika hasilnya begini. Kami mohon pemerintah turun ke lokasi dan meninjau ulang pekerjaan. Jika perlu penegak hukum, apakah ada unsur kriminalnya,” papar Supriyadi.

    Hal senada disampaikan Hi. Sugiyono (62), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, yang kecewa atas hasil pekerjaan jalan lataston tersebut. “Bangunan jalan lataston sangat tipis dan tidak berkualitas. Jadi wajar kalau jalan yang baru lima bulan itu sudah berlobang dan retak seribu. Tidak beresnya pekerjaan dalam peningkatan jalan ini terlihat tidak ada papan proyek di lokasi dan terkesan asal – asalan,” ungkap Hi. Sugiono.

    Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR, PPK dan PPTK saat di konfirmasi di kantornya sdang tidak ditempat. Dihubungi melalui pesan Whatsapp pun, tetap tidak merespon. (Wahyudi/red)

  • Dituntut 15 Tahun YLBH Minta Hakim Perberat Hukuman Oknum P2TP2A Dian Ansori

    Dituntut 15 Tahun YLBH Minta Hakim Perberat Hukuman Oknum P2TP2A Dian Ansori

    Lampung Timur (SL)-Dian Ansori, pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, yang menjadi terdakwa kasus asusila terhadap anak dibawah umur, dituntut hukuman 15 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum pada sidang Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Rabu, 3 Februari 2021.

    Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta, karena menurut jaksa melanggar Pasal 81 ayat (1) Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002, jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 jo Pasal 76D UU Nomor 35/2014.

    Atas tuntutan tersebut, YLBHI-LBH Bandar Lampung meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur menghukum berat terdakwa Dian Ansori.
    Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan mengatakan terdakwa diduga merudapaksa anak perempuan di bawah umur dan juga menjual bocah malang itu pada lelaki hidung belang berinisial BA dengan imbalan Rp200 ribu.

    Padahal, Dian yang merupakan oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur, harusnya melindungi korban.

    Gadis cilik ini diketahui berlindung di bawah P2TP2A setelah kehormatannya dicemari sebelum dirinya bertemu terdakwa Dian. Atas dasar itu, YLBHI meminta dalam sidang putusan Selasa 9 Februari 2021, mendatang hakim menghukum berat terdakwa.

    ”Pidananya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Chandra Muliawan dalam press release yang diterima wartawan.

    ”Hal ini dipandang perlu sebagai bentuk efek jera terhadap tindakan terdakwa dan sebagai upaya pemberatasan kekerasan terhadap perempuan di Lamtim. Terlebih, demi terwujudnya keadilan di masyarakat, terkhusus kepada korban,” katanya.

    Chandra, menilai Dian layak dihukum lebih berat karena sebagai wali atau pengasuh dia sejatinya justru melindungi NV. Bukan sebaliknya. Dian, bisa dihukum 20 tahun penjara.

    Untuk itu, LBH menggunakan sarana hukum sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) yang keberadaannya dijamin Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009. Dengan demikian, sesuai surat yang dilayangkan kepada PN Sukadana, LBH memandang agar majelis hakim dapat menggali utuh keterangan korban dan menelusuri dugaan tindak pidana yang terjadi.

    Majlis hakim dapat menggunakan haknya untuk memutus melebihi tuntutan jaksa. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 193 KUHAP. “Ini dipandang perlu sebagai bentuk efek jera terhadap tindakan terdakwa dan sebagai upaya pemberantasan kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya. (Red)

  • Sri Sulami Korban Percobaan Pembunuhan Oleh Mertua Terancam Alami Kebutaan

    Sri Sulami Korban Percobaan Pembunuhan Oleh Mertua Terancam Alami Kebutaan

    Lampung Timur (SL)-Sri Sulami (40), korban percobaan pembunuhan oleh Mertuanya Murhadi alias Turud (60), di Dusun I, Desa Putra Aji II, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, Jum’at 29 Januari 2021 pagi lalu terancam mengalami kebutaan mata sebelah kirinya. Hasil diagnosa medis Sri Sulami harus menjalani operasi dan di rujuk ke RS Kota mertro, karena bola matanya pecah akibat sayatan golok.

    Baca: Polisi Gali Keterangan Terkait Percobaan Pembunuhan Yang Dilakukan Mertua Terhadap Menantunya Di Lampung Timur

    Baca: Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    Selain itu, akibatnya sabetan golok mertuanya, korban menderita luka bacok dibagian kepala hingga wajah dari alis hingga dagu, dan mengenai bola matanya, lalu tangan kanan nyaris putus dan retak di tulang lengan kanan.

    Korban yang hanya sempat terbaring dirumahnya dengan luka jahitan diwajah, dan tangan yang masih di dibalut perban diberi papan penyangga, akhirnya harus dirujuk operasi di RS A Yani Kota Metro.

    Peristiwa pembacokan menantu oleh mertuanya sendiri itu sempat menggemparkan warga. Tidak ada yang tahu apa pemicunya, termasuk korban sendiri bingung. Pelaku datang kerumah korban dengan membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban.

    Tim Polsek Sukadana dipimpin Panit I Reskrim Polsek Sukadana, Aiptu Sunarso, sudah mendatangi lokasi kejadain dan memintai beberapa keterangan beberapa warga terkait kasus tersebut. Polisi juga sudah mendatangi Murhadi alias Turud,

    Aiptu Sunarso mengatakan bahwa pihak sudah mendatangi yang diduga tempat kejadian dan sudah memintai keterangan sejumlah saksi dan mendatangi keluarga korban. “Kemarin kami dari Polsek Sukadana sudah mendatangi rumah korban dan pelaku serta untuk mengumpulkan keterangan terkait bagaimana kronologi kejadian,” kata Sunarso.

    Menurut Sunarso terduga pelaku masih belum dilakukan upaya paksa karena masih menunggu mekanisme dan prosedur yang tepat. Selain itu kondisi terduga pelaku masih terbaring sakit. “Kita sudah mendatangi rumah terduga pelaku, kita melihat langsung kondisinya masih berbaring sakit, dan kami juga belum bisa mengambil langkah-langkah penanganan persoalan ini,” katanya.

    Selain itu, pihaknya juga belum menerima laporan resmi dari pihak korban. “Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka bacok dibagian kepala hingga wajah, tangan kanan bacok robek 12 jahitan dan retak di tulang lengan kanan. (Wahyudi)

  • Tembok SMKN 1 Way Bungur Ambruk Akibat Galian Drainase Desa Tambah Subur

    Tembok SMKN 1 Way Bungur Ambruk Akibat Galian Drainase Desa Tambah Subur

    Lampung Timur (SL)-Tembok Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Way Bungur ambruk,  akibatkan galian saluran drainase milik Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.

    Pagar SMK tersebut yang di perkirakan tinggi 2 meter itu ambruk sudah hampir seminggu yang lalu. Menurut informasi lokasi, tanggul buatan yang terbuat dari batu batako tidak mampu menahan tanah yang terbawa deras nya air hujan yang melewati drenase irigasi desa.

    Kepala Desa Tambah Subur Setiyo Budi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala sekolah dan komite sekolah terkait bagaimana kondisi saat ini.

    ” Saya baru tahu kalau pagar SMK itu rubuh, mungkin karena akibat kultur tanah yang tidak stabil saat deras nya air hujan yang cukup tinggi,” ujar Kades Budi, Rabu 03 Februari 2021.

    Masih dikatakan Budi, Pemerintahan Desa tidak akan tinggal diam, tentu akan berkoordinasi dengan kepala sekolah atau komite sekolah, untuk menanggapi persoalan ini.

    “Dalam perjanjian kepada pihak sekolah, Pemerintah sudah mengantongi izin penggalian dan desa hanya menggali siring (irigasi) dan material tanah di minta pihak sekolah serta pihak sekolah yang akan membangun drainase,”pungkasnya.

    Sampai berita di publikasikan, pihak SMK N 1 Way Bungur belum bisa di konfirmasi terkait persoalan ini. (Wahyudi)

  • Polisi Gali Keterangan Terkait Percobaan Pembunuhan Yang Dilakukan Mertua Terhadap Menantunya Di Lampung Timur

    Polisi Gali Keterangan Terkait Percobaan Pembunuhan Yang Dilakukan Mertua Terhadap Menantunya Di Lampung Timur

    Lampung Timur (SL)-Anggota Polisi Sektor (Polsek) Sukadana sudah terjun ke lokasi dan memintai beberapa keterangan, terkait ada dugaan seorang pria bernama Murhadi alias Turud, yang melakukan percobaan pembunuhan terhadap menantunya Sri Sulami dengan menggunakan senjata tajam jenis golok, di Dusun I, Desa Putra Aji II, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

    Baca: Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    Panit I Reskrim Polsek Sukadana, Sunarso mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah mendatangi yang diduga tempat kejadian dan sudah memintai keterangan sejumlah saksi dan mendatangi keluarga korban. “Kemarin kami dari Polsek Sukadana sudah mendatangi rumah korban dan pelaku serta untuk mengumpulkan keterangan terkait bagaimana kronologi kejadian,” ujar Sunarso.

    Sunarso melanjutkan, terduga pelaku masih belum kita lakukan upaya paksa masih menunggu mekanisme yang tepat di karenakan, terduga MI masih terbaring sakit. “Kita sudah mendatangi rumah terduga pelaku, kita melihat langsung kondisi dia (red) masih berbaring sakit, dan kami juga belum bisa mengambil langkah-langkah penanganan persoalan ini,” terang Panit I Reskrim Polsek Sukadana.

    Untuk di ketahui, saat ini pihak kepolisian polisian masih belum menerima laporan dari pihak korban. Namun dari kejadian tersebut, korban menderita luka bacok dibagian kepala hingga wajah, tangan kanan bacok robek 12 jahitan dan retak di tulang lengan kanan. Korban kini masih terbaring dirumahnya dengan luka jahitan diwajah, dan tangan yang masih di dibalut perban putih. (Wahyudi)

  • Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    Lampung Timur (SL)-Tanpa sebab yang jelas, seorang pria bernama Murhadi alias Turud, memcoba membunuh menatunya Sri Sulami, dengan menggunakan senjata tajam jenis golok, di Dusun I, Desa Putra Aji II, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, Jum’at 29 Januari 2021 sekitar pukul 09.00.

    Akibatnya korban menderita luka bacok dibagian kepala hingga wajah, tangan kanan nyars putus dan retak di tulang lengan kanan. Korban kini masih terbaring dirumahnya dengan luka jahitan diwajah, dan tangan yang masih di dibalut perban diberi papan penyangga.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan perstiwa pembacokan menantu oleh mertuanya sendiri itu sempat menggemparkan warga. Tidak ada yang tahu apa pemicunya, termasuk korban sendiri bingung. Pelaku datang kerumah korban dengan membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban.

    Warga berdatangan kerumah korban karena mendengar teriakan korban minta tolong. Dan tiba dirumah korban terlihat bersimbah darah, sementara pelaku langsung melarikan diri. “Kami dengar suara korban berteriak minta tolong. Kami datang dan meliha korban sudah luka bacok di kepala, tangan nyaris putus, tulang tangan retak,” kata warga.

    Menurut warga sempat melihat pelaku datang di antar sesorang kerumah korban. Warga tidak curiga, karena yang datang adalah mertuanya, atau ayah dari suaminya yang bernama Cipto Wiyono. “Tapi kami resah juga pak, korban ini tidak ada sanak pamili yang dekat didaerah sini. Kami takut kejadian lagi, dan polisi juga belum ada yaang datang,” katanya.

    Kepada sinarlampung, Sri Sulami mengaku tidak terima dengan perbuatan mertuanya. Hingga kini sang suami Cipto Wiyono enggan melapor ke Polisi karena pelaku ayah kandungnya sendiri. “Saya tidak tahu sebabnya, Ayah mertua datang diantar orang ya kenal juga, ya memang bawa golok. Tapi tiba tiba membacok kepala dan tangan memakai golok. Sepontan saya histeris,” katanya.

    Sri Sulami akan melaporkan kasusnya ke Polisi, tapi mungkin menunggu dia sehat. “Saya belum cerita keluarga saya. Saya tidak terima pak,” katanya, di Dusun I, Desa Putra Aji II, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. (Red)