Kategori: Lampung Timur

  • Komunitas Seni Lampung Timur Demo Bupati

    Komunitas Seni Lampung Timur Demo Bupati

    Lampung Timur (SL)-Komunitas Masyarakat Pekerja Seni (KMPS) Lampung Timur melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati Lampung Timur, Rabu 29 Juli 2020. Aksi dilakukan sebagai bentuk upaya para pekerja seni Lamtim diberi kelonggaran untuk dapat beraktivitas atau kembali bekerja sesuai dengan bidang seni yang ditekuni yang pasti diberikan izin keramaian dan perhatian kepada para pekerja seni yang nasibnya terkatung-katung selama masa pandemi Covid–19.

    Koordinator aksi Herman mengatakan, demonstrasi yang disebut aksi damai tersebut pada dasarnya meminta, harus memperbolehkan izin untuk pekerja seni kembali bekerja hiburan dan keramaian atau bermusik, kami juga akan menerapkan protokol kesehatan. “Dari hasil koordinasi di ruang aula pemda dengan jajaran Pemkab Lamtim, Kabag Ops, Kasat Intel Polres Lamtim, dan Perwakilan Seniman Lamtim belum menemukan jawabnya,” Kata Herman.

    Lanjutnya, jika masyarakat khususnya pekerja seni tetap belum mendapatkan jawaban yang pasti, tidak menutup kemungkinan akan ada aksi lagi dengan massa yang lebih banyak. Ternyata memang belum menemukan keputusan yang jelas dari jajaran pemerintah kabupaten Lampung Timur dan kami harus menunggu 1 minggu lagi guna mendaptakan kabar keputusan yang akan di ambil oleh pemerintah kabupaten Lampung timur, kami sebetulnya sangat kecewa,”.Jelasnya.

    Lalu Asisten I Pemda Lampung Timur, Syahmin Saleh memberikan tanggapan dihadapan para seniman mengatakan apa yang telah di sampaikan sebagai keluhan para pekerja seni akan di sampaikan oleh Bupati, guna akan diadakan rapat lanjutan yang melibatkan Kapolres Lampung Timur dan Dandim 0429 Lampung Timur, dan tentu akan mengundang koordinator dari pekerja seni.

    Secepatnya kami akan rapat khusus yang melibatkan Forkopimda, kata Syahmin Saleh akan dijadwalkan pada minggu pertama di Bulan Agustus. “Hari ini kami belum bisa memberikan jawaban terkait kapan bisa diberikan izin untuk hiburan dan keramaian di dalam suatu resepsi, yang melibatkan kegiatan seni,” Jelas Syahmin.

    Mendengar tanggapan tersebut, membuat para seniman teriak. “Jika kami tidak di beri izin kenapa yang lainnya di biarkan ber’aktivitas seperti kegiatan yang dilakukan oleh pihak Pemda senam, laski, dan sebagainya, apabila polisi tidak bisa membubarkan kami para seniman akan ikut andil membubarkan kegiatan tersebut,” dengan suara gemuruh para seniman lamtim. (Wahyudi)

  • Pemuda Yang Pernah Mencabuli Anak Pendampingi P2TP2A Lampung Timur Ditangkap Pernah Jadi Korban Pemerasan Dian Ansori

    Pemuda Yang Pernah Mencabuli Anak Pendampingi P2TP2A Lampung Timur Ditangkap Pernah Jadi Korban Pemerasan Dian Ansori

    Lampung Timur (SL)-Polisi dikabarkan kembali menangkap seorang pemuda DP (20), warga asal Jepara, Lampung Timur, yang terlibat kasus pencabulan terhadap korban Nv (14), korban perkosaan, yang melibatkan Dian Ansori, pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

    Baca: Oknum P2TP2A Lampung Timur Dian Ansori Terancam Hukum Mati Dan Denda Rp5 Miliar

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan, DP (20) terlibat karena sempat berkenalan dengan Nv melalui media sosial, itu juga sempat menjadi korban pemerasan oleh Dian Ansori. Pasalnya DP kerap mengunjungi rumah korban, dan sedikitnya lima kali menyetubuhi korban, saat rumah dalam keadaan sepi. Aksi DP n Nv di ketahui Dian Ansori, yang kemudian mengancam akan melaporkaan DP ke Polisi, jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

    Kapolsek Labuhan Ratu, Iptu Gunawan, mendampingi Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya menangkap Dp (20) Warga Desa Labuhanratu Danau, Kecamatan Way Jepara pada Minggu dini hari 26 Juli 2020, terkait kasus asusila terhadap korban NV (14), anak dampingan P2TP2A, Lampung Timur.

    “Tersangka DP diringkus petugas berdasarkan hasil pengembangan kasus asusila yang dilakukan tersangka DA (47), seorang pendamping dari P2TP2A Lamtim terhadap NV. Pelaku DP sendiri awalnya berkenalan dengan korban NV melalui Facebook, pada akhir 2019 lalu. Dari perkenalan itu, DP kemudian sering bertamu ke rumah korban NV. Saat rumah dalam keadaan sepi, tersangka DP kemudian menyetubuhi korbannya,” kata Gunawan.

    Menurut Gunawan, dalam kurun waktu beberapa bulan perlakuan DP terhadap korban sudah sebanyak lima kali. Dan rupanya aksi itu tercium oleh pendamping P2TP2A Lampung Timur DA.  DA kemudian mengancam akan melaporkan DP ke pihak berwajib. “Namun, laporan itu akan diurungkan jika keluarga DP bersedia berdamai dengan memberikan sejumlah uang,” katanya.

    Saat ini, kata Gunawan, DP di amankan di Mapolsek Labuhan Ratu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka kita tahan, dan kita lakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Sesuai pengembangan perkara yang ditangani Polda Lampung,” katanya. (Red)

  • Lapor Pak Kapolda Belasan Miliaran Proyek Dinas PUPR Lampung Timur Sarat “Korupsi”

    Lapor Pak Kapolda Belasan Miliaran Proyek Dinas PUPR Lampung Timur Sarat “Korupsi”

    Bandar Lampung (SL)-Aliansi Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMATANK), gabungan LSM SOLID, KOMPTRAS, FAGAS, GPL, LANDA, dan TAMSIS, menyoroti belasan miliar anggaran proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur Tahun anggaran 2019, yang diduga syarat di korupsi. Selain hasil pekerjaan yang kini sudah rusak bahkan ada yang sudah tak berbekas,

    Proyek proyek tersebut diantaranya peningkatan jalan hingga lataston di empat desa di kecamatan Melinting, Lampung Timur dengan nilai miliaran rupiah, termasuk Peningkatan Jalan Ruas Jalan Braja Sakti-Braja Luhur dengan Anggaran Rp8,745 miliar dikerjakan PT Gemuntur Alam Nusantara Tahun 2019, dan peningkatan Jalan Ruas Jalan Labuhan Ratu Induk-Sumber Marga dengan Anggaran Rp8 miliar dikerjakan CV. Gema Nusantara.

    Peningkatan jalan di Kecamataan Melinting, diantarnya  Peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan Desa Tebing, Dusun Sinarjaya, Kecamatan Melinting dengan Anggaran Rp276.433.701 dikerjakan CV Partuna Jaya Tahun 2019, dan Peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan Desa Sumberhadi, Dusun 7 Kecamatan Melinting dengan Anggaran Rp299.197.981 dikerjakan CV dua saudara Tahun 2019,

    Lalu, peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan Desa Sidomakmur Dusun 1 sampai dusun 2 kec. Melinting dengan Anggaran Rp299.150.125 dikerjakan CV Sekitu Tahun 2019, Peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan Desa wana dusun 12 kec. melinting dengan Anggaran Rp299.367.292 dikerjakan CV Migo Raya Corp Tahun 2019.

    Kepada sinarlampung.co Kordinator PEMATANK Suadi Romli mengatakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur merupakan unsur pelaksanaan otonomi daerah, dan melaksanakan tugas dan fungsinya untuk ikut serta membangun yang lebih baik lagi.

    “Tapi kenyataannya, turut bermain dengan pola monopoli, melakukan persaingan usaha tidak sehat, dan terlibat kongkalikong, dengan fee proyek. Proyek tidak menyentuh masyarakat, tetapi orentasinya keuntungan pribadi. Anggarkan yang glontorkan mubadzir tak ada manfaat buat masyarakat,” kata Romli, Senin 27 Juli 2020.

    Hal itu, kata Romli, dari hasil tim investigasi yang menemukan indikasi upaya persekongkolan yang dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Lampung Timur, kuat nuansa permainan dalam hal proses tender melibatkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Pemenang sudah ditentukan tender hanya pelengkap administratif saja untuk membohongi publik .

    “Hal ini sangat jelas terlihat dari nilai penawaran yang hanya turun dibawah 5%, ini menabrak aturan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 51, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat. Jika tender sehat sudah bisa di pastikan akan ada penawaran yang di atas 10% dan hal ini lebih menguntungkan keuangan negara,” katanya.

    Temuan lain, pelaksana kegiaataan melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah tertuang pada kontrak pekerjaan. Ditambah Dinas dengan sengaja membiarkan pekerjaan asal asalan, begitu juga dengan dugaan pengurangan Volume matrial dan yang lain. “Saat tim devisi investigasi kami turun kelapangan menemukan banyak pekerjaan yang baru seumur jagung yang sudah rusak, bahkan saat ini sudah tidak berbekas,” katanya,

    Padahal, kata Romli, nilai anggaran yang di realisasikan pantastis, namun terkesan tidak bermanpaat. “kami melihat dugaan KKN. Proyek di kerjakan oleh orang orang dekat para pejabat di Dinas PUPR Lampung Timur.  Ini terlihat dari perusahaan yang mengikuti tender mayoritas perusahaan yang sama dan pemenag lelang itu itu saja bergantian,” katanya.

    Karena itu, lanjut Romlie, pihaknya aliansi PEMATANK menimpulkan mayoritas kegiatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, dengan unsur KKN. Untuk mendesak penegak hukum untuk mengusut satu persatu proyek tersebut.

    “Kita mendesak aparat penegak hukum Polda Lampung atau Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa, Kadis, Kabid, PPK, Panitia Lelang hingga rekanan kegiatan di dinas PUPR Lampung Timur itu. Karena telah terjadi penyimpangan prosedur, teknis, spesifikasi, RAB, juga mengondisikan kegiatan dengan cara menerima fee proyek kepada oknum Dinas PUPR Lamtim oleh pihak ketiga atau rekanan,” katanya.

    Belum ada keterangan dari pihak Dinas PUPR Lampung Timur, sinarlampung.co masih melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Lampung Timur, yang didatangi di Kantornya para pejabat sedang tidak ditempat. “Pejabat yang bapak cari sedang tidak ada. Harus buat janji dulu,” kata seoarng pegawai di Dinas PUPR Lampung Timur. (Red)

  • Dukungan Calon Independent Pasangan Sugiyanto-Masrizal Main Tembak Data Pendukung

    Dukungan Calon Independent Pasangan Sugiyanto-Masrizal Main Tembak Data Pendukung

    Lampung Timur (SL)-Banyak warga protes Lampung Timur protes, kareba idetitasnya masuk dukungan dari calon independent, tapi tidak pernah merasa menyerahkan dukungan. Merek kaget setelah didatangi Tim verifikasi KPU.

    Hal itu diakui beberapa warga Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang komplain, terkait data diri mereka dijadikan acuan verifikasi data faktual dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Lamtim dari jalur calon independen Sugiyanto dan Masrizal pada 9 Desember 2020.

    Amri (71), warga Dusun II Jatipurno I Desa Sukadana Timur mengaku kaget didatangi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa ke kediamannya, untuk menanyakan ketersediaan untuk mendukung Sugiyanto dan Masrizal maju di jalur independen pada Pilkada Lampung Timur 09 Desember 2020. “Beberapa hari lalu, kami di datangi PPS dan menanyakan apakah benar mendukung dari calon perseorangan pada Pilkada bulan Desember mendatang,” kata Amri menirukan ucapan anggota PPS.

    Kedatangan tersebut, membuat sontak kaget bahwa masyarakat di lingkungan sekitar tidak pernah memberikan data diri untuk menjadi acuan verifikasi data faktual. ” Saya sangat mengeluhkan pihak-pihak yang telah mengambil data diri mereka tanpa sepengetahuan kami, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah memberikan data tersebut,” katanya.

    Selain Amri,  di Dusun II Desa Sukadana Timur terdapat seratusan lebih warga yang merasa tidak pernah memberikan data diri terhadap tim apapun, yang berbentuknya seperti KTP, KK dan sebagainya namun anehnya nama mereka tercatat di data pendukung calon indipenden.

    Sama halnya Yusri (37) yang mengungkapkan pihaknya sangat merasa keberatan dan tidak terima atas data diri mereka yang telah di tuduhkan sebagai pendukung calon indipenden Bupati dan Wakil Bupati yang mereka tidak kenal, “Kami sungguh merasa kecewa terhadap oknum-oknum yang tidak tanggung jawab yang sudah mengeluarkan data diri kami untuk di jadikan kepentingan politik,” katanya.

    Terpisah Muklis.S,H selaku ketua Pijar Keadilan Lampung Timur mengatakan menuding adanya indikasi permainan mata dengan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan Laison Officer (LO) tentang faktanya di lapangan, bahkan adanya beberapa masarakat tidak pernah adanya komunikasi dan mereka merasa tidak pernah memberikan data diri, mulai dari identitas dan apapun itu bentuknya untuk menjadi pendukung calon indipenden.

    “Mungkin ini ada permain, dalam pemberian bio data seseorang untuk memuluskan keinginan dalam pelolosan sebagai peserta kompetisi dalam pilkada nanti,” katanya.

    Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan dari pihak Laison Officer (LO) Sugiyanto dan Masrizal yang mengaku kaget dan tidak mengetahui hal itu. “Setau kami sudah melakukan tahapan door tu door terhadap pendukung indipenden, kalo memang begitu kecamatan mana pak dan desa mana, coba akan kami hubungi tim yang di bawah,” kilahnya melalui telpon pribadinya. (Wahyudi)

  • Tim Yayasan KSPL Bedah Rumah Dua warga di Desa Beraja Yekti Lampung Timur

    Tim Yayasan KSPL Bedah Rumah Dua warga di Desa Beraja Yekti Lampung Timur

    Lampung Timur (SL)-Dua warga miskin dengan rumah tidak tidak layak huni, di Desa Braja Yekti, Kecamatan Beraja Selebah, disambangi Tim Yayasan KSPL, Komunitas Sosial Media Peduli Lampung, yang melakukan kegiatan bedah rumah di rumah milik Suandi dan Tarik.

    Tim KSPL disambut Camat Braja Selebah, dan melakukan kegiatan bedah rumah disaksikan warga. “Kami perihatin, dan karena dua warga itu selama ini tidak tersentuh pemerintah,” kata Pembina Yayasan KSPL, Zepwan Ismail alias Asep.

    Menurut Asep kegiatan ini menunjukkan bahwa KSPL Peduli konsisten membantu sesama dalam program baksi sosial. Pada kegiatan operasi ini, bedah rumah berasal dari iuran anggota. “Komitmen ini terlaksana berkat kerja sama dengan para anggota dan yayasan,” kata Asep

    Asep berharap warga dan keluarga yang dibantu dapat memnfaatkan bantuan ini secara baik. “Semoga keluarga yang dibantu, dapat menerima manfaat. Kegiatan ini menjadi suatu harapan bagi kami agar KSPL Peduli ini semakin maju dan semakin bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang ada di seluruh Lampung,” katanya.

    Suandi penerima bantuan bedah rumah mengatakan sangat terharu dan berterimaksih sekali dengan adanya program KSPL ini. Sementara selama ini tidak diperhatikan pemerintah. “Kami bersyukur dan berterima kasih kepada KSP atas bantuannya,” katanya. (red)

  • Pelatih Sepakbola Agus alias Gepeng Tewas Dibunuh Dua Sahabatnya, Pelaku di Tangkap di Hutan Siak Riau

    Pelatih Sepakbola Agus alias Gepeng Tewas Dibunuh Dua Sahabatnya, Pelaku di Tangkap di Hutan Siak Riau

    Lampung Timur (SL)-Pelatih sekolah sepak bola (SSB), Lampung Timur, Agus Sutrisno (35) alias Gepeng, warga Desa Cempaka Nuban, Dusun I RT 03, Kecamatan Batanghari Nuban, yang ditemukan tewas dalam sumur Perumahan PU, Waisata Dam Raman, Desa Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, adalah korban pembunuhan dua temannya.

    Baca: Mayat Pria Anonim Pake Jins Tanpa Baju Ditemukan Membusuk Dalam Sumur Objek Wisata Damraman

    Dia dibunuh setelah sempat diajak mabuk-mabukan di Kota Metro. Motif para pelaku ingin menguasai harta benda milik korban, motor HP dan sejumlah uang milik korban. Kedua pelaku ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama Tim Resmob Polres Siak, Riau, Sabtu 11 Juli 2020 dinihari sekira Pukul 02.00 Wib di dalam hutan di daerah Siak.

    Kedua pelaku Sigro Sasmito (40) warga Sukaraja Nuban dan  Mukmin (45) warga Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, “Saat ditangkap, pelaku sedang tidur bersama tiga orang rekannya. Polisi harus menempuh sejauh 3 kilometer berjalan kaki ke tempat persembunyian pelaku,” kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan.

    Menurut Kapolres, Sigro Sasmito dan Mukmin menghabisi Agus alias Gepeng, pelatih sepakbola, yang mayatnya ditemukan dalam sumur tua Desa Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, beberapa waktu lalu, “Keduanya ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur, di backup Resmob Polres Siak, Riau di dalam hutan di daerah Siak, Provinsi Riau, pada Sabtu 11 Juli 2020 dinihari sekira Pukul 02.00 Wib,” kata Kapolres.

    Menurut pelaku, kata Kapolres, pada hari itu, Sabtu 04 Juli 2020, pelaku mengajak korban minum minuman keras di rumah kosan rekan pelaku di wilayah Metro, Lampung. Dalam kondisi mabuk dan korban beserta pelaku hendak pulang ke rumah masing-masing menggunakan motor korban dan berboncengan 3. Posisi korban berada di tengah-tengah para pelaku.

    Di jalan perbatasan jembatan antara Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan dengan Desa Gedungdalam Baru, Kecamatan Batanghari Nuban, pelaku Sigro memberhentikan kendaraannya yang dia kemudikan. Sektika itu juga pelaku Wahyu (DPO) mencekik leher korban dari belakang. “Pelaku tega menghabisi nyawa rekannya itu guna memiliki harta benda milik korban,” jelas Kapolres.

    Pelaku Sigro memukuli  korban hingga tewas dan mayat korban dibuang ke dalam sumur tua di Desa Gondangrejo. Setelah itu pelaku membawa kabur barang-barang milik korban tersebut. Mayat korban kmeudian ditemukan warga di dalam sumur sekitar Perumahan PU Dam Swadaya, Desa Gondang Rejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.

    Dari hasil olah TKP, mayat tersebut ternyata Agus Sutrisno (35) alias Gepeng, warga Desa Cempaka Nuban, Dusun I RT 03, Kecamatan Batanghari Nuban, yang dikenal aktif sebagai pelatih di Sekolah Sepak Bola (SSB). Salah seorang pelayat yang merupakan rekan korban, Nuh mengatakan sudah hampir empat hari terakhir, ia tak pernah bertemu dengan korban.

    “Sudah hampir empat hari kami tidak pernah melihat almarhum. Biasanya dia suka berkumpul dengan kawan-kawan,” kata Nuh, Minggu 5 Juki 2020, saat takjiah di kediaman korban dan menunggu kedatangan jenazah dari Rumah Sakit Bhayangkara.

    “Begitu kemarin kami melihat berita tentang penemuan mayat dan melihat dari ciri dan pakaiannya mirip Agus. Setelah kami pastikan memang benar kalau itu adalah Agus alias Gepeng teman kami,” lanjutnya.

    Rekan lainnya yang juga tetangga korban, Tedi mengatakan bahwa Agus alias Gepeng adalah seorang yang aktif di dunia olahraga sepak bola. Korban juga sebagai pelatih di salah satu Sekolah Sepak Bola (SSB). “Dia aktif di kegiatan sepak bola. Anaknya memang agak gaul,” kata Tedi. (red)

  • Kajari Lamtim Dinilai Lamban Tangani Laporan Kasus Dana Desa Format Siapkan Aksi Unjukrasa

    Kajari Lamtim Dinilai Lamban Tangani Laporan Kasus Dana Desa Format Siapkan Aksi Unjukrasa

    Lampung Timur (SL)-Lembaga Forum Masyarakat Lampung Timur (FORMAT ASTIM) tunggu ‘action’ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Timur terkait adanya indikasi penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2018 di Desa Itik Rendai, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

    Kedatangan rombongan Format Astim Bulan Juni 2020 lalu itu untuk mempertanyakan laporan mereka yang disinyalir banyak penyimpangan terkait anggaran Dana Desa pada Tahun 2018 silam, yang diindikasi kuat adanya dugaan aksi memperkaya diri dilakukan oknum kepala desa (Sumarno, Red).

    “Bulan kemarin, kami mendatangi kantor Kejari, untuk mempertanyakan sudah sejauh mana laporan yang kami layangkan kepada aparat penegak hukum, karena sudah sekian bulan ini tim kejaksaan masih ‘berleha-leha’, dalam menangani persoalan ini,” Ujar Ketua Forum Astim, Syam Lero, Jum’at (10/07).

    Syam Lero menilai, semestinya dalam pembangunan tersebut kurangnya transparansi terhadap masyarakat, karena DD ini dikucurkan dari dana Pusat yang peruntukan untuk pemberdayaan dan infrastruktur desa.

    “Anggaran DD ini, salah satu untuk melakukan pembenahan yang berbeda di desa mulai dari infrastruktur, pengembangan masyarakat dan lain-lain. Kalaupun benar dana ini di selewengkan tentu ini sudah keluar jalur dari keinginan pemerintah pusat,” katanya.

    Lebih dalam Kata Syam Lero, kalau tidak ada penanganan yang serius dari Kejaksaan, ya terpaksa Format Astim melakukan Unjuk Rasa (UNRAS) di depan Kantor Kejari Lampung Timur.

    Terpisah, Akhmad Rafliansyah selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Timur menjelaskan, tim sudah turun kelapangan, masih Fulldata Fullbucket, keterangan baru dari masyarakat. “Kami dari pihak Kejaksaan sudah memanggil beberapa masyarakat terlapor, untuk di minta keterangan, dan masih proses,” kata Kasi Pidsus Lampung Timur. (Wahyudi)

  • Dugaan Penyimpangan BPNT LSM Pijar Keadilan Lapor ke Sekda Lampung Timur

    Dugaan Penyimpangan BPNT LSM Pijar Keadilan Lapor ke Sekda Lampung Timur

    Lampung Timur (SL)-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Lampung Timur Muklis melaporkan kepada Sepada Sekda Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Syahrudin Putera, sebagai Ketua Tim Koordinasi (Tikor) terkait teknis dalam pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang di sinyalir tidak sesuai dengan nominal Rp200 ribu.

    Muklis menyampaikan, bahwa dalam proses bergulir nya BPNT yang di terima masyarakat melaui saldo senila Rp. 200 ini sangat tidak sesuai dengan fakta dalam penyaluran di Tiga Kecamatan, bahkan hanya menginjak di angka Rp. 155 ribu.

    “Kami sudah cek and ricek di tiga kecamatan dalam penyaluran nya hampir sama, pihak ke tiga (CV, red) hanya menyalurkan jauh dari nominal yang di glontorkan dari pemerintah pusat,” ujar Muklis di Rumah Dinas Sekretaris Daerah, Jum’at 10 Juli 2020.

    Dalam pembicaraan tersebut, Muklis menunjukkan bukti masyarakat yang merasakan keberatan atas ketidak sesuaian dengan nominal harga yang di terima masyarakat. “Sudah kami tunjuk kan kepada Ketua Tim Tikor, terkait ada nya bukti-bukti bahwa masyarakat benar-benar menerima jauh, bahkan hanya berkisar Rp155 ribu,” kata Lulusan Sarjana Hukum di Metro.

    Sekda Syahrudin Putera berjanji akan panggil Kepala Dinas (Kadis) Sosial Lamtim, untuk menyikapi keluhan masyarakat ini. Karena dalam Penyaluran BPNT ini, Ketua Tikor tidak terlibat langsung ke dalam tim teknis, semua itu ledingnya Dinas Sosial. “Terimakasih atas sosial control dalam perguliran BPNT di lapangan, saya berjanji akan panggil dinas Sosial Lamtim untuk membicarakan persoalan ini,”janji Sekda Lampung Timur.

    Namun dalam penerapan ini, lanjut Syahrudin, saya hanya tidak terlibat langsung, karena teknis penyaluran bantuan kepada masyarakat, hal itu masuk di ranah Dinas Sosial. (Wahyudi)

  • Ketua PWI Lampung Tidak Melarang Wartawan Jadi Tim Sukses Asal…?

    Ketua PWI Lampung Tidak Melarang Wartawan Jadi Tim Sukses Asal…?

    Lampung Timur (SL)-Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian, tidak melarang wartawan untuk menjadi Tim Sukses saat pilkada, akan tetapi itu harus dilakukan secara individual dan bukan sebagai profesi wartawan. Dia harus berhenti dulu dari aktifitas sebagai wartawan, sehingga profesionalisme Pers tetap terjaga dan tidak mempengaruhi karya jurnalistiknya.

    Dialog bersama pengurus dan anggota PWI Lampung Timur

    “Boleh boleh saja wartawan menjadi Tim Sukses pada proses Pilkada, akan tetapi tanggalkan dulu profesinya, stop dulu jadi wartawan, cuti dulu sebagai wartawan. Karena jika mengikat profesi itu tidak dibenarkan,” katanya Supriyadi Alfian, saat menyambangi Sekretariat PWI Lampung Timur, dalam rangka kunjungan songsong new normal Covid-19, Senin 6 Juli 2020.

    Wartawan yang terlibat sebagai tim sukses peserta Pilkada, kata Supriyadi, untuk sementara harus nonaktif dari kegiataan kewartawanan, demikian juga dengan wartawan yang nyalon atau menjadi pengurus partai politik, termasuk jika ada yang ditetapkan sebagai salah satu calon peserta pilkada. “Dengan menjadi Tim Sukses, atau jadi salah satu calon pimpinan daerah yang terlibat langsung dalam pilkada, wartawan tersebut sulit untuk membuat berita yang berimbang dan tidak memihak salah satu pihak,” katanya.

    Supriyadi, menegaskan dalam pemberitaan soal pilkada, wartawan harus tetap berpegang teguh kepada perinsip akurasi, berimbang dan dan independen. Wartawan dilarang menyiarkan berita yang tidak berdasarkan fakta atau memutarbalikkan data dan fakta yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. “Pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat, tidak berimbang dan dengan iktikad buruk bertentangan diametral dengan kode etik jurnalistik,” kata Supriyadi.

    Ketua PWI Lampung di dampingi Wakil Ketua Bidang Pendidikan Wira Hadikusuma, dan Wakil Ketua bidang Pembelaan Wartawan Juniardi disambut Ketua PWI Lampung Timur, Musanif Effendi Yusnida, bersama 47 pengurus dan anggota PWI Lampung Timur.

    Dalam ramah tamah dengan Ketua dan Pengurus PWI Lampung Timur, itu Supriyadi Alfian, juga mengapresiasi kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PWI Lampung Timur. Dan berharap agar seluruh pengurus PWI Lampung Timur, selalu menjadi wartawan yang inovatif, berpendidikan, beretika, dan berkompetensi, serta terus berperan serta mendukung pemerintah dalam rangka persiapan pelaksanaan kebijakan New Normal.

    “Lampung Timur memang menjadi salah satu wilayah yang masuk kategori Zona Hijau, tetapi kita semua tetap harus waspada, dan tetap menerapkan pola hidup sehat, menerapkan protokol kesehatan, serta menjadi wartawan yang inovatif, berpendidikan, beretika, dengan kompetensi,” ujarnya.

    Dihadapan Tim PWI Provinsi Lampung, Ketua PWI Lampung Timur Musanif Efendi juga mengapresiasi dan menyambut baik atas kunjungan perdana Ketua PWI Lampung selama dia menjabat ketua PWI Lampung Timur itu. Menurut Musanif Effendi, bahwa pengurus telah melaksanakan program kerja dan ada 11 kegiatan PWI Lamtim sampai dengan Juli 2020. Termasuk yang berhubungan dengan penanganan dan pencegahan Wabah Pandemi Virus Corona (COVID-19), di Kabupaten Lampung Timur.

    “Kita telah membangun fasilitas ibadah berupa Musholla di Sekretariat PWI Lampung Timur, melaksanakan koordinasi dengan lembaga Forkopimda, mendistribusikan bantuan Bingkisan dan THR bagi seluruh pengurus dan anggota, termasuk anak yatim piatu, kemudian membagikan masker, hand sanitizer, penyemprotan disinfektan bersama Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, untuk mencegah Penularan Wabah Virus Corona di Kabupaten Lampung Timur”, jelasnya.

    Wakil Ketua Bidang pendidikan PWI Lampung, Wirahadi Kusuma berpesan kepada pengurus dan anggota PWI Lampung Timur di era news normal agar tetap wajib menjaga marwah wartawannya. “New normal kawan kawan harus tetap jaga marwah profesi dan organisasi, Karena bisa di katakan wartawan adalah mereka yang berkarya di bidang jurnalistik,” kata Wira.

    Sementara Juniardi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, mengatakan bahwa sebagai wartawan harus lebih berhati-hati karena sedikitnya ada 55 pasal yang mengancam kerja wartawan walaupun sudah di lindungi oleh UU pokok pers no 40 tahun 1999.

    Juniardi berharap khusus untuk anggota PWI kerja di lapangan segera melapor ke PWI bila ada permasalahan sehingga cepat di pantau untuk meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan. “Selagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya maka divisi hukum siap melakukan pembelaan terhadap wartawan tersebut,” katanya. (Wahyudi)

  • Dua Pegawai Inspektorat Lampung Timur Dan Kades Cempaka Nuban Terjaring OTT Polda Lampung Bersama Oknum LSM BB Rp65 Juta

    Dua Pegawai Inspektorat Lampung Timur Dan Kades Cempaka Nuban Terjaring OTT Polda Lampung Bersama Oknum LSM BB Rp65 Juta

    Lampung Timur (SL)-Tim Dit Krimsus Polda Lampung dikabarkan melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Desa Cempaka Nuban Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur. OTT Sabtu 4 Juli 2020 lalu itu Polisi mengamankan dua petugas ASN Inspektorat Lampung Timur, bersama oknum LSM, dan satu kepala Desa dan uang Rp65 juta. OTT itu diduga terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan mereka yang terjaring OTT Polda Lampung adalah empat orang yakni dua orang Aparatur sipil Negara (ASN) yang mengaku dari Inspektorat Lampung Timur. Kepala Desa Cempaka Nuban AB, dan CS salah seorang oknum ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM).

    Camat Batanghari Nuban M. Soim membenarkan kabar telah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirumah Kepala Desa Cempaka Nuban itu. “Iya mas itu baru saya dapat kabarnya kalau hari Sabtu kemarin telah terjadi OTT dari Polda Lampung di desa cempaka Nuban,” kata M. Soim melalui sambungan telepon, Senin 6 Juli 2020.

    “Yang tertangkap informasi dua orang ASN, kepala desa Cempaka Nuban dan salah satu dari pihak LSM, Kabar lebih lanjut terkait kasus ada permasalahan apa saya tidak tahu,” katanya.

    Kepala Inspektorat Lampung Timur Tarmizi, yang dikonfirmasi  wartawan sedang tidak aada ditempat. “Inspektur masih ada tugas Luar,” kata  salah satu staf Inspektorat Lampung Timur.

    Sementara Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Sebersyah dihubungi melalui ponselnya belum bisa memberikan keterangan karena belum tahu Permasalahan, “Saya belum tau sebabnya, kalau bisa besok aja di kantor karena saya masih ada tugas di provinsi,” katanya.

    Informasi di Polda Lampung menyebutkan dua oknum pegawai Inspektorat tersebut kerap membuat resah dan memeras kepada desa di Lampung Timur. Kedua oknum pegawai Inspektorat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan mereka disita bukti uang Rp65 juta.

    Wadirreskrimsus Polda Lampung AKBP Teddy Ristiawan membenarkan adanya OTT dua pegawai Inspektorat di Lampung Timur tersebut. Namun Teddy belum merinci kasusnya. “Langsung konfirmasi ke Pak Dir Dirkrimsus aja, ya mas, biar lebih tepat,” kata Teddy, Senin, 6 Juli 2020.

    Tim Polda ke Lampung Timur

    Sementara informasi lain menyebutkan, Tim Krimsus Polda Lampung mendatangi Kantor inspektorat Lampung Timur, Senin 6 Juli 2020. Empat orang Tim Penyidik Polda Lampung itu sempat diterima oleh Inspektur pembantu (Irban) I, Tri Wobowo dan Irban III, Ibnu Santoso.

    Ibnu Santoso mengatakan kedatangan tim dari polda tersebut untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Bupati Lampung Timur. “Kedatangannya tidak menjelaskan secara rinci. Namun hanya mengantarkan surat yang ditujukan Kepada Bupati Lampung Timur dan surat itu tersegel jadi kami tidak tahu apa isinya,” kata Ibnu berkilah.

    Apakah kedatangan itu terkait OTT dua pegawai Inspektorat, Ibnu mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu apakah berkaitan dengan OTT atau bukan. Namun, untuk lebih jelasnya nanti dilihat informasi dari petugas Polda Lampung,” katanya. (Red)