Kategori: Lampung Timur

  • Mayat di Sumur Perumahan PU Objek Wisata Dam Swadaya Lamtim Itu Pelatih Sepak Bola

    Mayat di Sumur Perumahan PU Objek Wisata Dam Swadaya Lamtim Itu Pelatih Sepak Bola

    Lampung Timur (SL)-Identitas mayat yang ditemukan di dalam sumur sekitar Perumahan PU Dam Swadaya, Desa Gondang Rejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, ternyata Agus Sutrisno (35) alias Gepeng, warga Desa Cempaka Nuban, Dusun I RT 03, Kecamatan Batanghari Nuban, yang dikenal aktif sebagai pelatih di Sekolah Sepak Bola (SSB).

    Salah seorang pelayat yang merupakan rekan korban, Nuh mengatakan sudah hampir empat hari terakhir, ia tak pernah bertemu dengan korban. “Sudah hampir empat hari kami tidak pernah melihat almarhum. Biasanya dia suka berkumpul dengan kawan-kawan,” kata Nuh, Minggu 5 Juki 2020, saat takjiah di kediaman korban dan menunggu kedatangan jenazah dari Rumah Sakit Bhayangkara.

    “Begitu kemarin kami melihat berita tentang penemuan mayat dan melihat dari ciri dan pakaiannya mirip Agus. Setelah kami pastikan memang benar kalau itu adalah Agus alias Gepeng teman kami,” lanjutnya.

    Rekan lainnya yang juga tetangga korban, Tedi mengatakan bahwa Agus alias Gepeng adalah seorang yang aktif di dunia olahraga sepak bola. Korban juga sebagai pelatih di salah satu Sekolah Sepak Bola (SSB). “Dia aktif di kegiatan sepak bola. Anaknya memang agak gaul,” kata Tedi.

    Kapolsek Pekalongan AKP Budi Harto membenarkan kabar tersebit,  menurutnya bahwa dari informasi terakhir, korban adalah Agus Sutrisno, warga Kecamatan Batanghari Nuban. “Namun masih akan kita pastikan dengan pendalaman bukti keterangan,” kata Kapolsek AKP Budi Harto, yang masih melakukan penyelidikan terkait tewasnya korban yang ditemukan di dalam sumur tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, penemuan sosok mayat di dalam sumur gegerkan warga Dusun 1, Desa Gondang Rejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok mayat laki-laki tersebut pertama kali diketahui seorang tukang pencari rumput. (Red)

  • Janjikan Jadi PNS Dan Tilep Uang Rp64,5 Juta Oknum ASN Dinas Kesehatan Lampung Timur Ditangkap Polisi

    Janjikan Jadi PNS Dan Tilep Uang Rp64,5 Juta Oknum ASN Dinas Kesehatan Lampung Timur Ditangkap Polisi

    Bandar Lampung (SL)-Terlibat kasus penipuan janjikan jadi PNS, oknum pegawai Dinas Kesehatan Pemda Lampung Timur, Fah (45), warga Desa Giriklopo Mulyo, Kecamatan Sekampung, akhirnya ditangkap Tim Reskrim Polsek Sekampung. Korbannya Sugiatmi (46) warga Desa Sumbergede, Sekampung, dengan kerugian Rp64,5 juta rupiah.

    Kasus itu bermula, Fah menjanjikan dapat meloloskan anak Sugiatmi, untuk menjadi PNS pada penerimaan PNS tahun 2019 lalu, dengan menyerahkan sejumlah uang. Total uang yang telah diserahkan Rp64,5 juta rupiah. Namun ternyata anak tidak diterima menjadi PNS. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Sekampung.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, membenarkan kabar tersebut, dan kasunya ditangani Polsek Sekampung. Kapolsek Sekampung Iptu Slamet Riyadi, mengatakan bahwa oknum ASN itu bertugas di Dinas Kesehatan Lampung Timur, inisial Fah, Warga Desa Giriklopo Mulyo, Kecamatan Sekampung.

    “Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap Sugiatmi (46) warga Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, dengan modus menerima uang sejumlah 64,5 juta rupiah, dan menjanjikan akan memasukkan anak korban, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2019 lalu.” katanya Minggu 5 Juli 2020.

    Namun ternyata anak tidak masuk menjadi ASN, Mengetahui anaknya tidak diterima sebagai PNS, korban kemudian melaporkan kasus penipuan ke Polsek Sekampung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. “Hingga akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan,” katanya.

    Petugas mengamankan bukti kwitansi Rp48 juta rupiah, Catatan Pengambilan Uang senilai Rp16,5 juta rupiah, dan beberapa potong pakaian. “Saat kasus sedang di proses Unit Reskrim Polsek Sekampung,” katanya. (Wahyudi)

  • Mayat Pria Anonim Pake Jins Tanpa Baju Ditemukan Membusuk Dalam Sumur Objek Wisata Damraman

    Mayat Pria Anonim Pake Jins Tanpa Baju Ditemukan Membusuk Dalam Sumur Objek Wisata Damraman

    Lampung Timur (SL)-Warga Desa Gondang Rejo di gemparkan penemuan sesosok jasad seorang laki-laki, membusuk dalam sumur di area taman rekreasi Dam Swadaya Pekalongan, Lampung Timur, Sabtu 4 Junli 2020. Mayat tanpa identitas, ditemukan Didik (30) saat akan membersihkan kantor Pekerjaan Umum (PU) dan mencium bau aroma bangkai dari arah Sumur di sebelah Timur.

    Penasaran aroma tidak sedap yang semakin menyengat dari dalam sumur, kemudian bergegas menuju sumur dan memastikan kebenarannya. Didik kaget bukan kepalang ada mayat dengan posisi merungkuk didalam air menggunakan celana Jins Biru tanpa menggunakan baju.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Budi Harto, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut berawal saat seorang warga yang sedang membersihkan area Kantor PU, di kawasan Dam Swadaya, Desa Gondang Rejo, Kecamatan Pekalongan, mencium aroma bangkai.

    Saat ditelusuri, ternyata aroma tersebut berasal dari sumur yang ada di lokasi tersebut, dan saat diperiksa, diketahui ada sesosok mayat laki-laki, mengenakan celana jeans, tanpa baju, dalam kondisi meringkuk disumur, dengan kedalaman sekitar 8 meter. Warga kemudian menghubungi Pamong desa, petugas Kepolisian, serta tim medis, untuk mengevakuasi jasad pria tanpa identitas tersebut, dan membawanya ke RSUD Sukadana, Lampung Timur.

    Dari hasil pemeriksaan awal tim medis, diduga mayat laki-laki yang telah membusuk tersebut, berusia sekitar 45 tahun, dan telah meninggal dunia lebih dari 4 hari. Hingga saat ini Petugas Kepolisian, masih melakukan proses penyelidikan, untuk berupa menyingkap identitas, dan penyebab kematian mayat laki-laki tersebut. (Wahyudi)

  • LBH Bandar Lampung Dampingi 637 Masyarakat Sukadana Selatan Melawan Kebijakan Pemda Lampung Timur

    LBH Bandar Lampung Dampingi 637 Masyarakat Sukadana Selatan Melawan Kebijakan Pemda Lampung Timur

    Bandar Lampung (SL)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melakukan pendampingan terhadap 637 warga Desa Sukadana Selatan, Kabupaten Lampung Timur, yang bermasalah dengan kebijakan pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, atas kebijakan menetapkan perangkat desa yang tidak layak.

    “LBH Bandar Lampung menerima kuasa dari masyarakat. Bahwa masyarakat dari Desa Sukadana Selatan, Kabupaten Lampung Timur datang ke LBH dan meminta pendamingan, yang bermasalah dengan kebijakan pemerintah daerah tentang perangkat desa,” kata Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Bangkit Saputra, S.H, kepada sinarlampung.co, Selasa 30 Juni 2020.

    Menurut Chandra Bangkit Saputra, permasalahan itu dipicu saat masyarakat yang menolak perangkat desa untuk tetap diangkat, karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan juga tidak pernah hadir di Balai desa selama 6 bulan.

    “LBH Bandar Lampung telah melakukan investigasi sebelum menerima kuasa dari masyarakat dan di dapat beberapa dokumen yang menjelaskan bahwa kepala desa sudah melakukan pemanggilan pertama pada tanggal 15 Januari 2020, pemanggilan kedua pada tanggal 3 Maret 2020 dan pemanggilan ketiga pada 4 April 2020 terhadap perangkat desa tersebut,” katanya.

    Selain itu kepala Desa Sukadana Selatan sudah mengajukan surat permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat desa kepada Camat Sukadana, pada tanggal 15 April 2020 dan dijawab oleh Camat Sukadana pada tanggal 2 Juni 2020 dengan jawaban tidak bisa diterima alias ditolak.

    “Oleh karena itu, kami melihat permasalahan ini berpotensi konflik di desa sudah seharusnya pemerintah daerah Lampung Timur serius untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Terlebih lagi Kabupaten Lampung Timur akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak yang seharusnya memang harus diciptakan situasi yang kondusif di segala lini,” katanya.

    Selain itu juga apabila melihat perda nomor 10 tahun 2016 Kabupaten Lampung Timur tentang perangkat desa, sudah selayaknya menjadi pertimbangan pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Kepala Desa Sukadana Selatan untuk mengambil kebijakan terbaik untuk desa dan juga masyarakat.

    “LBH Bandar Lampung juga menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan dimulainya tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa agar pelayanan public di desa Sukadana Selatan bisa terpenuhi dengan baik,” katanya.

    Selain itu, LBH Bandar Lampung melihat bahwa pelaksanaan pelayanan publik di Desa Sukadana Selatan terhambat akibat aparatur desa yang tidak masuk kerja sampai 6 bulan. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri No 67 Tahun 2017 pasal 5 Ayat 3 huruf yang berbunyi “melanggar larangan sebagai perangkat Desa”.

    Hal tersebut di perkuat dengan Perda No. 10 tahuan 2016 Tentang Perangkat Desa pasal 50 Huruf N yang menjelasakan bahwa ‘perangkat desa dilarang meninggalkan tanggungjawabnya selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang tidak jelas dan tidak dapat dipertangggung jawabkan’ demi pemenuhan hak atas pelayanan publik di desa Sukadana Selatan kec. Sukadana kabupaten Lampung Timur. (Red)

  • Bupati Zaiful Bukhori Panggil Dinsos Terkait Kasus Pemulangan Sembako Oleh KPM

    Bupati Zaiful Bukhori Panggil Dinsos Terkait Kasus Pemulangan Sembako Oleh KPM

    Lampung Timur (SL) – Bupati Lampung Timur  Zaiful Bukhori,  akan panggil dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Timur, terkait adanya beberapa warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memulangkan sembako kepada E-Warong, di Desa Gedung Dalem Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur,  pada Sabtu (20/06/20) lalu.

    Zaiful mengatakan, bahwa dirinya akan memerintahkan kepada dinas sosial untuk turun ke lapangan dan menanggapi persoalan tersebut. “Kami perintahkan dinas sosial untuk cross cek ke desa. Nantinya kita lihat persoalannya seperti apa, baru kita mengambil langkah-langkahnya dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujar Zaiful, Selasa (30/06/20).

    Hal tersebut menuai protes  KPM, dikarenakan mereka mengetahui dana Rp. 200 ribu yang diglontorkan dari pemerintah pusat, bila diperinci yang mereka terima  hanya senilai Rp.155 ribu. Untuk diketahui, bahwa di Kecamatan Batanghari Nuban, dalam pembagian Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pihak suplier ditangani  oleh oleh  CV. NUR AIDA.

    Lebih lanjut, kata Zaiful, kita akan tinjau seperti apa persoalan ini. Mengingat dalam menyelesaikan masalah tidak hanya berdasarkan katanya atau karena adanya laporan sepihak tanpa konfirmasi kepada warga yang menolak tersebut. “Saya akan panggil dinas sosial untuk menanyakan laporan masyarakat seperti apa, dan penanganannya sudah sejauh mana.  Serta langkah-langkah apa untuk kedepannya,” jelasnya. (Wahyudi)

  • Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari di Pecat, Puluhan Pengurus Demokrat Lampung Timur Mengundurkan Diri

    Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari di Pecat, Puluhan Pengurus Demokrat Lampung Timur Mengundurkan Diri

    Lampung Timur (SL)-Puluhan pengurus DPC dan DPAC Partai Demokrat Lampung Timur menyatakan mengundurkan diri dari Partai Demokrat, pasca pencopotan Bupati Zaiful Bokhari sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur, Sabtu, 20 Juni 2020.

    Baca: AHY Pecat Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Dari Ketua DPC Demokrat

    Baca: Berita Dugaan Skandal Korupsi Bupati Lampung Timur Hoax? Kabag Umum Lapor Polisi

    Pernyataan pengunduran diri puluhan pengurus dan kader tersebut ditandai dengan pelepasan dan penyerahan atribut Partai Demokrat di eks Gedung Sekretariat DPC Partai Demokrat Lampung Timur di Sukadana. Selanjutnya surat pernyataan pengunduran diri akan diserahkan ke DPD Partai Demokrat Lampung.

    Sekretaris DPC Partai Demokrat Lampung Timur periode kepemimpinan Zaiful Bokhari, Edi Sudanto, mengatakan sekitar 30 pengurus DPC dan delapan pengurus  DPAC Partai Demokrat Lamtim menyatakan mengundurkan diri. Selain menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri, para pengurus dan kader tersebut juga menyerahkan KTA serta atribut partai.

    Menurutnya, jumlah pengurus dan kader partai yang akan mengundurkan diri dari Partai Demokrat Lamtim diperkirakan akan terus bertambah. “Pengurus dan kader partai yang akan mengundurkan diri kami perkirakan akan terus bertambah,” kata Edi Sudanto.

    Diakui Edi Sudanto, para pengurus dan kader banyak yang kecewa atas pencopotan Zaiful Bokhari dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Lamtim, padahal di masa kepemimpinan Zaiful Bokhari, Partai Demokrat Lamtim banyak mengalami peningkatan. “Pada pemilu 2014, hanya lima kader yang duduk di DPRD Lamtim, kemudian pada pemilu 2019 meningkat menjadi enam kader yang duduk di DPRD,” katanya.

    Sentot Budiyono, Ketua DPAC Sukadana dan Yoyok dari Kecamatan Batangahri Nuban, yang juga mundur dari pengurus dan kader, menyatakan mereka mundur murni karena keinginan mereka sendiri karena dilandasi rasa kecewa atas diberhentikannya Zaiful Bokhari. “Kami mundur ini murni dari diri kami sendiri karena kecewa dengan DPP Partai Demokrat,” kata Sentot Budiyono.

    Menyikapi pengunduran diri puluhan pengurus dan kader Partai Demokrat Lamtim tersebut, Zaiful Bokhari, saat dikonfirmasi via ponsel mengatakan, tidak tahu menahu dengan pengunduran diri para pengurus dan kader tersebut. “Sebab hal itu atas kemauan mereka sendiri dan mereka juga memiki hak untuk menentukan pilihan,” ujarnya. (wahyudi/red)

  • Meski Ada BOS SDN 2 Raman Aji Tarik Uang Seragam Rp80 Ribu Persiswa

    Meski Ada BOS SDN 2 Raman Aji Tarik Uang Seragam Rp80 Ribu Persiswa

    Lampung Timur (SL)-Sekolah Dasar Negeri (SDN) Dua Raman Aji Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, masih menarik biaya seragam kepada siswa-siwinya. Padahal sudah ada dana BOS. Sekolah berdalih seragam olah raga tidak tercover” dana anggaran Bantuan Operasional Siswa (BOS).

    Hal itu bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler 2020, Jum’at 19 Juni 2020. Dalam Permendikbud ini, mengatur tentang besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik. Pada poin nomor 2 jelas sudah SD sebesar Rp900.000,00 per 1 orang Peserta Didik.

    Kepala Sekolah Negeri Dua Raman Aji, Nadian mengatakan bahwa dalam penarikan baju atau kaos olahraga tidak mampu menghandle pembelian tersebut, dikarenakan dalam pembelian buku dan jasa saja mencapai 20 persen (%) di tambah membayar sebanyak empat tenaga honorer dan satu penjaga sekolah sebanyak 30 % dan sisanya lain-lain. “Dana BOS tidak mampu “membeckup” pembelian kaos baju, maka dalam hal ini kita menyarankan kepada orang tua wali murid untuk ada buatkan baju, sebesar Rp80 ribu,” Ujar Dian terlihat gugup.

    Dalam hal ini, penggunaan dana BOS di sekolah menggarkan 30 % guru honorer sebanyak 4 orang dan 1 penjaga dan buku 15 % di tambah belanja barang dan jasa 5 %, total keseluruhan 20 % dan sisanya lain-lain.

    Kepala Sekolah juga menguraikan bahwa dalam pembelian buku ini hanya mengikuti petunjuk dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur. “Untuk anggaran buku sebesar 15%, kemudian pembelian nya sudah diarahkan melalui dinas pendidikan Kabupaten lamtim,” kata Kepala Sekolah.

    Para Guru kelas mengajar disekolah tersebut mengakui dan tidak berkilah adanya penarikan dana sebesar Rp80 ribu. “Memang benar adanya penarikan di didiknya dikelas satu atau yang baru masuk sekolah, kaos olahraga memang sudah di jahit kurang lebih selama 6 bulan lamanya, tapi belum di bagikan saja,” kata seoarng guru. (wahyudi)

  • Sekda Lamtim Tegaskan Teknik Penyaluran BPNT di Dinas Sosial

    Sekda Lamtim Tegaskan Teknik Penyaluran BPNT di Dinas Sosial

    Lampung Timur (SL)-Ketua Tim Koordinasi (TIKOR) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Syahrudin Putera akan berkordinasi dengan Kepala Dinas (Kadis) Sosial untuk menanyakan teknis dalam pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan suplayer CV Nayah Guno, yang diduga tidak layak konsumsi, dan nominal dibawah Rp200 ribu, Rabu 17 Juni 2020.

    Baca: CV. Nayah Guno Salurkan Bantuan Pangan Non Tunai Tak Layak Konsumsi dan Harga Tidak Sesuai

    Menurut Syahrudin dalam Penyaluran BPNT dirinya tidak terlibat dalam tim, namun dirinya akan mencoba melakukan kordinasi dengan Dinas Sosial. “Dalam kegiatan ini saya tidak masuk didalam tim teknis, semua itu ledingnya Dinas Sosial. Akan tetapi, coba nanti saya menghubungi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur, untuk menyikapi keluhan masyarakat,” katanya.

    “Saya selaku Ketua TIKOR tidak masuk didalam teknis penyaluran BPNT tersebut, akan tetapi saya menghubungi Kadis Sosial bagaimana untuk menyikapi persoalan ini. Karena dalam penerapan untuk penyaluran bantuan kepada masyarakat, masuk di ranah Dinas Sosial,” katanya.

    Sebelumnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa Adi Jaya Kecamatan Pekalongan di suplay melalui CV. Nayah Guno, dengan nominal hanya Rp150 Ribu, dan tidak layak konsumsi. “Kami anggota KPM, meminta agar sembako yang sudah di kemas oleh pihak suplayer CV. Nayah Guno, Red bentuk paket, agar bisa sesuai dengan jumlah nominal, minimal menginjak di angka Rp180 Ribu,” kata KPM yang memulangkan bantuan tersebut. (red)

  • CV. Nayah Guno Salurkan Bantuan Pangan Non Tunai Tak Layak Konsumsi dan Harga Tidak Sesuai

    CV. Nayah Guno Salurkan Bantuan Pangan Non Tunai Tak Layak Konsumsi dan Harga Tidak Sesuai

    Lampung Timur (SL)-Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang disalurkan CV. Nayah Guno kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di Desa Adi Jaya Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, tidak layak konsumsi, dan nilai tidak sesuai dalam jumlah nominal yang diterimanya melalui E-Warong, Selasa 16 Juni 2020.

    Para KPM protes, dan memulangkan bantuan tersebut. Mereka mengaku dirugikan oleh Suplayer. Terdapaat 284 KPM dari program BPNT, dengan pihak ketiga yang menjadi Suplayer CV. Nayah Guno. Anggota KPM di Desa Adi Jaya telah memulangkan bantuan pangan yang dibagikan dalam bentuk sembako atau bahan pokok, dikarenakan jumlah nominal sebesar Rp200 ribu, melalui Bank Mandiri, kemudian diberikan masyarakat miskin.

    Ketua Pijar Keadilan Lampung Timur Muklis, S.H mengatakan pihaknya menerima laporan dan menampung ratusan aspirasi masyarakat di Desa Adi Jaya, serta akan berjuang untuk memenuhi hak-hak masyarakat terkait penerimaan sembako yang tidak sesuai yang diinginkan masyarakat dalam pembagian sembako dalam jumlah nominal yang sudah di tentukan oleh pemerintah pusat.

    “Kami sebagai lembaga sosial control, menerima dan menampung aspirasi masyarakat ditambah lagi akan memperjuangkan para KPM untuk memenuhi hak-hak warga yang telah dirugikan oleh pihak suplayer. Kemudian kami menyoroti dalam penyaluran bantuan BPNT (Sembako) di Desa Adi Jaya sungguh tidak sesuai dengan jumlah nominal yang di terima oleh masyarakat dari pemerintah pusat,”tegas Ketua Pijar Keadilan Lamtim.

    Keluhan penerima tersebut, disampaikan Rohana sebagai anggota KPM di desa Adi Jaya mengatakan bahwa bantuan itu merasa dirugikan atas pembagian sembako dalam bentuk paket Beras 10 Kg, Telur 14, Jeruk 1 Kg, Kacang 1/4, Kentang 8 one. “Kami totalkan senilai Rp150. 000,” kata Rohana.

    “Pembagian semacam ini susah kami terima semenjak program di gulirkan, dan beberapa barang sudah tidak layak konsumsi. Kami sungguh keberatan dalam pembagian sembako ini karena tidak sesuai. Kami akan memulangkan bantuan tersebut kepada E – Warong, agar disampaikan kepada pihak penyalur,” ujar Rohana.

    Menurut Rohana, warga menuntut pihak suplayer untuk bertanggung jawab. “Dana Ratusan ribu milik kami. Kami menuntut kepada pihak Suplayer bahwa kami tidak terima bantuan dalam penyaluran yang di berikan oleh suplayer kalau semacam ini sembakonya,” katanya. (red)

  • H. Yusran Amirullah Dapat Restu Partai Nasdem Untuk Pilkada Lampung Timur

    H. Yusran Amirullah Dapat Restu Partai Nasdem Untuk Pilkada Lampung Timur

    Lampung Timur (SL)-H. Yusran Amirullah, S.E mendapatkan restu Dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Lampung Timur, Minggu 14 Juni 2020.

    Rekomendasi tersebut, berdasarkan dan penyaringan sesuai mekanismIe internal hasil penjaringan Partai NasDem dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020-2025.

    Yusran Amirullah diwakilkan oleh Faisal Risa selaku ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD partai Nasdem Lamtim membenarkan hal tersebut. Menurutnya Yusran Amirullah akan kembali berkompetisi di Pilkada Desember mendatang.

    “Iya benar, Alhamdulillah DPP merekomendasikan Kanjeng Yusran (sapaan akrab Yusran Amirullah) untuk kembali berkompetisi kembali dalam konselasi politik pada pilkada Lampung Timur tahun 2020,” papar paksu Ijal sapaan akrabnya.

    Dengan keluarnya rekomendasi ini, Partai NasDem pertama yang telah mengeluarkan rekom untuk Calonkada d lamtim. Bahwa kami akn bergerak semakaimal mungkin dalam memenangkan pilkada lamtim, tegak lurus untuk semua kader NasDem bersama-sama relawan juga simpatisan Yusran Amirullah.

    Politisi muda yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung Garincha Reza Fahlevi menerangkan, Dengan dikeluarkannya rekom dari DPP partai Nasdem itu disambut baik oleh kader partai yang ada di 24 kecamatan dan 264 desa se-kabupaten Lamtim.

    “Penyerahan rekom di DPW (Minggu sore) diserahkan kepada Yusran Amirullah sebagai ketua DPD Lamtim secara Virtual melalui Sekjen DPD Provinsi Lampung (Fauzan Sibron) di saksikan ketua DPW dan Bappilu, rekomendasi ini di serahkan agar dapat berkomunikasi dengan partai politik lainnya. Nasdem berharap dikeluarkannya rekomendasi ini dapat memberikan kemenangan kader Nasdem di kabupaten Lampung Timur,” ujar GRP sapaan akrabnya.

    Dalam isi surat rekomendasi dari Partai NasDem, Yusran Amirullah diizinkan untuk maju dalam pilkada nanti.

    1. DPP Partai NasDem telah menyetujui Yusran Amirullah, SE sebagai Calon Bupati
    Lampung Timur dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun
    2020-2025.

    2. DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Lampung Timur untuk bersama-sama dengan Calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari Calon Pasangan Wakil Bupati untuk memenuhi syarat pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Timur dan melakukan konsolidasi internal gurna mendukung pencalonan.

    3. Kepada Calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Lampung Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatriya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada 2020-2025 ke KPUD Kabupaten Lampung Timur.

    4. Rekomendasi Partai NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur yang menjadi persyaratan pendaftaran Pasangan Calon ke KPUD Kabupaten Lampung Timur. (Wahyudi)