Kategori: Lampung Timur

  • Coba Rampas Mobil di Jalan Lintas Sumatera Komplotan Depkolektor Ditangkap Polres Lampung Timur

    Coba Rampas Mobil di Jalan Lintas Sumatera Komplotan Depkolektor Ditangkap Polres Lampung Timur

    Lampung Timur (SL)- Terdengar tiga kali letusan tembakan peringatan yang mengarah ke udara. Tim Resmob Polres Lampung Timur menghentikan komplotan depkolektor yang mencoba melakukan perampasan mobil di tengah Jalan Lintas Timur, DEpan Bank BRI,  Kecamatan Way Jepara, Jumat (06/09/19).

    Belum diketahui pasti siapa komplotan orang yang mengaku Depkolektor tersebut, namun pantauan di lokasi kejadian, sempat menjadi pusat perhatian masyarakat umum yang ingin menyaksikan.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, Tarom, warga Desa Brajasakti, Kecamatan Way Jepara, saat mengendarai mobil miliknya jenis Honda Brio warna putih tiba tiba di berhentikan oleh sekelompok orang yang mengaku Depkolektor. “Tapi saya tidak tau dari awal, pas saya lewat sudah ramai dan ada pak polisi,” Kata Andes, warga di lokasi kejadian.

    Tarom, mencoba mempertahankan mobilnya, dari sejumlah orang tidak dikenal yang mengaku depkolektor. Petugas kepolisian, Mapolres Lampung Timur yang tiba dilokasi melerai persoalan tersebut. Namun, para pelaku mencoba kabur. Petugas melepaskan tembakan peringatan menghentikan para pelaku, yang kini diamankan di Polres Lampung Timur. (Wahyudi)

  • Belum Bisa Cetak KTP-el, Disdukcapil Lamtim Punya Solusi

    Belum Bisa Cetak KTP-el, Disdukcapil Lamtim Punya Solusi

    Lampung Timur (SL)-Menanggapi berbagai keluhan masyarakat perihal KTP-el, Dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) Kabupaten Lampung timur sampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyakat yang ingin membuat KTP-el.

    Karena berdasarkan surat kementerian dalam negeri dengan nomor :47113/6 153/dukcapil,terkait pelayanan rekam KTP-el.

    Kepala dinas dukcapil Lamtim, Subandri, melalui kepala bidang (Kabid) pelayanan pendataan penduduk, Indra Gandi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lamtim yang ingin memiliki KTP-el, agar bersabar karena keterbatasan blangko KTP-el tersebut dari pemerintah pusat.

    “kami pihak dukcapil mohon maaf bukan karena ada kesengajaan, tapi  untuk blangko KTP-el memang diberikan pembatasan oleh pemerintah pusat”.kata Indra, Jum’at (06/09/2019).

    Indra juga menjelaskan, bahwa  semua pelayanan data kependudukan berjalan dengan baik. Tapi, khusus pembuatan dokumen kepedudukn KTP-el perlu masyarakat ketahui memang masih dibatasi.

    “Di  kabupaten/Kota seluruh Indonesia, pengiriman blanko KTP-el oleh kementerian  dibatasi hanya 500 keping untuk 15 hari, karena stok di kementrian memang saat ini sedang kosong dan efektif kembali setelah tender,” terangnya.

    Indra menambahkan, surat kementerian terlampir untuk tetap melaksanakan pelayanan. Khusus pembuatan KTP-el, disdukcapil mensiasati kelangkaan tersebut.

    Yakni,  bagi masyarakat yang belum sama sekali memiliki KTP-el tetap dicetak KTP-elektroniknya dengan jangka waktu 15 hari kerja.

    Kemudian,  bagi yang sudah memiliki KTP-el tetapi misalnya rusak, penggantian elemen data, dan hilang, tetap kita cetak juga dengan berbatas waktu 30 hari kerja.

    “Sambil menunggu tercetaknya fisik KTP-el sementara, mereka di berikan KTP sementra atau suket. Suket pengunaannya sama seperti KTP-el, tidak ada masalah dan tetap berlaku baik untuk pembuatn BPJS, perbankan dan lain-lain,” jelas Indra.

    Memang tidak semua masyarakat dapat memahmi dan mengerti terhadap kondisi yang ada sekarang, lanjut Indra, akan tetapi kita melakukan sosialisasi dan meminta masyarakat untuk bersabar.

    “Mengingat pengadaan blangko memang kewenangn pemerintah pusat”jelas Indra  melalui pesan whatsappnya. (Wahyudi)

  • Tertangkap Bawa Sabu 60 Kg, Terdakwa  Divonis Mati

    Tertangkap Bawa Sabu 60 Kg, Terdakwa Divonis Mati

    Lampung Timur (SL)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

    Terdakwa yang divonis mati adalah Rahmatullah (51), warga Kronjo Kabupaten Tangerang Banten, yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana yang diketuai oleh Achmad Irfir Rochman, pada sidang Kamis (5/9/2019).

    Rahmatullah merupakan terdakwa pembawa 60 kg sabu-sabu, yang diringkus petugas gabungan Polsek Pasir Sakti dan Polres Lamtim, di Dusun I, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Lamtim, pada Minggu (31/12/2018).

    Majelis Hakim PN Sukadana, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Rahmatullah,” kata Achmad Irfir Rochman.

    Selain Majelis Hakim PN Sukadana, sidang tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Timur, M. Habi Hendarso dan penasehat hukum terdakwa, Fauzi.

    Atas vonis tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Fauzi, menyatakan akan pikr-pikir. Sementara JPU dari Kejari Sukadana menyatakan menerima. (Wahyudi)

  • Edi Ribut Harwanto Siapkan 50 Program Untuk Maju Pilkada Lampung Timur

    Edi Ribut Harwanto Siapkan 50 Program Untuk Maju Pilkada Lampung Timur

    Lampung Timur (SL)-Pengacara tingkat nasional Dr. (C). Eddy Ribut Harwanto, SH. MH atau yang biasa disapa Eddy Law mengaku siap bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Timur 2020 mendatang. Mantan Wartawan kelahiran Lampung Timur yang memiliki klien kalangan artis itu mengaku sudah menyiapkan sedikitnya 50 program untuk membangun kabupaten yang berjuluk Bumei Tuwah Bepadan itu.

    Diantaranya di tahun pertama memperbaiki sarana infrastruktur jalan penghubung dari desa ke kecamatan hingga ke kabupaten. dan membebaskan pengusaha dari setoran proyek dan menghapuskan segala pungutan liar (pungli), kemudian meningkatkan Insentif Pamong dari RT-RW-Kepala Desa.

    Lalu ingin meningkatkan honorarium tenaga kontrak dan memberikan dana insentif kepada seluruh tenaga sekarelawan yang berkerja di selurun intansi pemerintah di lamtim. dan mengusulkan tenaga kontrak yang sudah lama mngabdi kepada Pemerintah Lamtim untuk diangkat menjadi PNS.

    Memberikan dana insentif kepada guru mngaji di mushola, msjid dan pondok pesantren di Lamtim, dan bantuan dana operasional/insentif kepada Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas di Lampung Timur.

    Mengangkat pejabat yang menduduki jabatan tertentu berdasarkan kualifikasi khusus secara profesesional dan berdasarkan tupoksi dan latar belakang Pendidikan dibidangnya. Peningkatan pengembangan pendidikan, perekonomian, kesehatan, pariwisata, budaya lokal, seni tradisional. Pengembangan akses ekonomi kepada para petani, pedagang, nelayan dan pengusaha industri kreatif dalam rangka menstabilkan tingkat perekonomian masyarakat.

    Eddy Law sendiri dalam kancah politik nasional, juga pernah aktif sebagai Tim Advokasi Pemenangan Prabowo & Sandi karena ia juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP LBH Partai Berkarya pimpinan Tommy Suharto. Selain itu juga sebagai Penasehat DPP LBH Forum Bela Negara Kementrian Pertahanan RI, penasehat DPW FBN DKI Jakarta.

    Dukungan terhadap dirinya mengalir dari mana-mana. Tak terkecuali Hari Yusuf Ketua DPP Partai Berkarya mengatakan, dukunganya kepada ketua Umum DPP LBH Partai Berkarya bapak Edi Ribut Harwanto. ”Bila perlu kami dan tim nanti akan ikut menjadi tim sukses dari Jakarta. Pak Edi tokoh dan ahli hukum nasional yang merupakan warga Lampung Timur, maka harus didukung, karena masyrakat yang meminta beliau maju,” kata Hary Saputra yang juga seorang lawyer.

    Ruslan Putra Wijaya tokoh kecamatan Batanghari Lampung Timur mengtakan sosok tokoh nasional sekelas Eddylaw sudah waktunya turun gunung. “SDM sekelas Eddylaw sangat dibutuhkan untuk membangun Lampung Timur kedepan,” kata Ruslan mantan pejabat  Lamtim itu.

    Dukungan Eddylaw untuk maju terus mengalir dari berbagai penjuru kecamatan dan desa desa, dan banyak ingin bergabung menjadi sukarelawannya. “Saya saat ini melihat sejauh mana keinginan msyrakat, pepatah bilang segala sesuatu yang datangnya dari hati perginya ke hati, itulah pesan saya untuk masyarakat lampung timur,” Kata Eddylaw yang juga Duta Perdamain Dunia MAPIM di negara Malaysia ini. (red)

  • Pengurus IJS : Kami Tidak Pernah Mengeluarkan Statement Tentang Kasus Main Hakim Sendiri

    Pengurus IJS : Kami Tidak Pernah Mengeluarkan Statement Tentang Kasus Main Hakim Sendiri

    Jabung (SL)-Pengurus Ikam Jabung Sai (IJS) menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan statement tentang kasus main hakim sendiri. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua IJS, Zainal Abidin untuk menanggapi sebuah berita yang beredar yang menyatakan sikap IJS terhadap kasus tersebut.

    BACA: Ormas IJS Mengutuk Keras Aksi Main Hakim Sendiri

    “IJS tidak pernah mengeluarkan statement tentang kasus main hakim sendiri, ini berita yang beredar adalah berita ngawur,” katanya, Rabu (4/9).

    Menurut Zainal, IJS adalah organisasi sosial bukanlah Ormas seperti yang dituliskan, dan tidak ada seksi bidang hak-hak sipil dan politik di struktur organisasinya. “Kami mengutuk berita yang mengatasnamakan IJS tanpa konfirmasi ke pengurus, dan meminta yang bersangkutan meminta maaf dan menjelaskan maksud dan tujuannya apa, membawa nama IJS dalam komentar pribadinya,” tegas Zainal.

    Zainal berharap awak media bisa lebih selektif dalam memilih narasumber, karena narasumber harus berkaitan langsung dengan objek pemberitaan. “Jadi kalau ada yang mengaku-ngaku pengurus IJS dan bikin statement yang kurang terpuji atau tidak pada tempatnya tolong dicek dulu struktur organisasinya, dia termasuk pengurus bukan,” jelas Zainal.

    Seperti yang diketahui, sebelumnya beredar berita yang mengatasnamakan IJS yang mengomentari kasus maen hakim sendiri, padahal pengurus IJS tidak pernah dikonfirmasi mengenai kasus ini. Dan IJS itu punya akun resmi Fb dan Ig : Ikam Jabung sai serta email: Ikamjabungsailpg@gmail.com. (rls/Red)

  • Masyarakat Tolak Komisioner Yang Kena Sanski DKPP Nyalon Anggota KPU Lagi

    Masyarakat Tolak Komisioner Yang Kena Sanski DKPP Nyalon Anggota KPU Lagi

    Lampung Timur (SL)-Lima jabatan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim) akan   berakhir pada september 2019.

    Empat dari lima komisioner KPU Lamtim yang dikenakan sanksi kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kembali mendaftarkan diri untuk menjadi anggota KPU Lamtim.

    Salah satu tokoh pemuda yang ada di Sukadana Lamtim, Andre (45) menyatakan secara tegas, agar tim panitia seleksi anggota KPU Lamtim mencoret nama 4 komisioner KPU Lamtim yang terkena sanksi DKPP terkait kode etik, karena di duga tidak netral dalam pemilihan umum calon anggota legislatif di daerah pemilihan (dapil) 7  Kabupaten Lamtim.

    “Sudah jelas ada sanksi dari DKPP untuk 5 komisioner Lamtim, kok masih diterima lagi. Kami sebagai masyarakat asli Sukadana Lamtim mendesak kepada tim pansel agar tidak meluluskan komisioner yang sudah terkena sanksi DKPP. Demi keadilan dan terjaganya kenetralan dalam pilkada ke depan,” tegas Andre.

    Kelima komisioner tersebut yakni  Ketua KPU Lamtim, Andri Oktavia yang juga  diberhentikan sebagai ketua oleh DKPP, dan anggota KPU lainnya adalah  Maria Mahardini, Wanahari dan Wasiat Jarwo Asmoro, serta Husin yang mendaftar ke KPU Provinsi Lampung

    Terdapat 53 peserta calon aggota KPU Lamtim priode 2019-2024, yang terdiri dari  unsur berbagai profesi seperti wartawan, wiraswasta, advokat, dosen, pedagang dan incumbent komisioner KPU Lamtim.

    Tercatat, Pemilu 2019 menjadi sejarah terburuk bagi KPU Lamtim yang mana lima orang komisioner KPU Lamtim telah terbukti melanggar kode etik.

    Berdasarkan putusan DKPP Republik Indonesia nomor 118/PKE/DKPP/VI/2019. Putusan DKPP ini adalah rentetan permasalahan dari hilangnya suara Partai PAN sebanyak 288 suara di daerah pemilihan 7 kecamatan Batanghari Nuban sesuai dengan DA1 yang di buat oleh PPK Kecamatan Batanghari Nuban, yang juga perpanjangtanganan KPU lamtim, suara tersebut diduga beralih ke partai Gerindra di daerah pemilihan 7 kecamatan Batanghari Nuban Lamtim.

    Didalam putusan tersebut, terbukti bahwa Andri, pada tanggal 10 Juni 2019 bersama saksi dari partai Gerindra dengan inisiatif oknum ketua KPU Lamtim bertemu di pindang Sahari kecamatan Natar Lamsel membicarakan biaya yang dibutuhkan untuk keperluan KPU provinsi lampung.

    Sehingga keluarlah sanksi kode etik hingga pemecatan sebagai ketua KPU lamtim kepada Andri Oktavia, dengan Putusan nomor 118/PKE/DKPP/VI/2019, “DKPP-RI demi keadilan dan kehormatan penyelenggara Pemilu memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.”

    Senada dengan Ketua Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lamtim, Eko Arif Yulianto mengatakan, bahwa dirinya mengharapkan semua pihak bisa menghormati hasil Keputusan  (DKPP-RI), Nomor :  118/PKE/DKPP/VI/2019.

    “MAPPILU-PWI Lamtim mengharapkan kepada Tim Seleksi KPU, bisa “menggaris-bawahi” Keputusan DKPP-RI, Nomor :  118/PKE/DKPP/VI/2019, tersebut, sebagai salah satu acuan penting dalam  melakukan proses seleksi terhadap calon anggota KPU.

    “Khususnya terhadap ke-5 Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur, yang telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” papar Eko. (Wahyudi).

  • Lamtim Persiapkan Pemilihan Kades Serentak di 152 Desa

    Lamtim Persiapkan Pemilihan Kades Serentak di 152 Desa

    Lampung Timur (SL)-Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Akan segera melaksanakan Pemilihan Kepala desa serentak di 152 Desa dari 264 desa sekabupaten Lampung Timur.

    Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Timur Wirham Riadi, Selasa (3/9/2019).

    “Jadwalnya sudah kami susun dan untuk pemungutan serta penghitungan suara akan kita lakukan pada 30 oktober 2019 mendatang,” katanya.

    Wirham menghimbau kepada para bakal calon kades yang belum melengkapi berkas agar segera melengkapi, karena pendafatar akan segera dibuka.

    “Kepada para bakal calon kepala desa agar segera melengkapi berkas persyaratannya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari,” tambahnya.

    Meskipun jadwal tersebut bersifat tentatif, namun Wirham berharap jadwal tersebut mudah-mudahan tidak ada perubahan.

    “Kami berharap semua tahapan dapat berjalan dengan lancar dan aman sesuai yang kita harapkan,” harapnya.

    Berikut jadwal pemilihan kades di kabupaten Lampung Timur :
    1. Pendaftaran periode 1:   5 -12 September 2019.
    2. Penelitian kelengkapan berkas:  13 September 2019.
    3. Pengumuman hasil penelitian berkas bakal calon kepala desa : 1-3 oktober 2019.
    4. Penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa :  4-10 oktober 2019.
    5. Tes tertulis : 14 Oktober 2019
    6. Deklarasi calon siap menang siap kalah : 21 Oktober 2019
    7. Kampanye calon kepala desa : 22 s.d 24 oktober 2019.
    8. Hari tenang dilaksanakan selama 3 hari : 25 s.d 29 oktober 2019.
    9. Pemungutan dan penghitungan suara 30 Oktober 2019
    10. Penetapan calon kades terpilih : 31 Oktober s.d 1 November 2019.
    11. Pelantikan Kepala Desa terpilih : 16 desember 2019. (Wahyudi)

  • Ormas IJS Mengutuk Keras Aksi Main Hakim Sendiri

    Ormas IJS Mengutuk Keras Aksi Main Hakim Sendiri

    Lampung Timur (SL)-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Ikam Jabung Sai (IJS) melalui bidang hak-hak sipil dan politik, Lekok Abadi  mengutuk keras dan menyayangkan aksi main hakim sendiri terhadap warga Jabung yang terjadi pada Minggu, (01/09/2019) pada pukul  13.30 WIB di perum Nilakandi, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

    Aksi main hakim sendiri yang menewaskan Hermansyah (37) dan Wandi Radin Bibas Umar  (25)  yang kini masih dalam kondisi kritis dan  di rawat intensif di RS Abdul Moeluk Bandar Lampung.

    Dari vidio yang viral di media sosial, terlihat bagaimana aksi kekerasan warga hingga menghilangkan nyawa orang lain tentunya tidak bisa dibenarkan.

    “Sangat kita sesalkan, sebagai hamba tuhan yang beragama dan memiliki rasa kemanusian, tentunya sikap mereka tidak bisa dibenarkan. Walaupun mereka (korban-red) terbukti bersalah dan telah melakukan tindakan yang melanggar hukum, kan sebaiknya diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum,” ujar Lekok.

    Negara kita adalah negara hukum, lanjut Lekok, bukan negara yang tidak punya hukum. Jadi, setiap warga negara memilik hak yang sama di mata hukum.

    “Perbuatan tersebut sama dengan pembunuhan di luar peradilan  atau extra juddial cilling. Kami berharap, semoga  ke depannya tidak ada lagi kejadian semacam itu. Karena jelas bertentangan dengan konvensi HAM, dimana hak untuk hidup menjadi dasar sebagai manusia, hak untuk tidak disiksa, dan hak- hak lain, sesuai UU No 12 tahun 2005 tentang hak-hak sipil dan politik, yakni “seseorang di rampas secara sengaja dan bantai secara keji tampa ada rasa kemanusian,” jelasnya.

    Dijelaskan Lekok,  sebagai ormas yang konsen terhadap perbaikan masyarakat, khususnya masyarakat Jabung, Lampung Timur. Mereka mengutuk keras kejadian tersebut.

    “Namun, bukan  berarti kami membela warga kami yang melakukan hal-hal tidak baik di luar sana.  Kami hanya ingin melindungi hak-hak mereka sebagai anak bangsa,” tegasnya.

    Kami siap bersinergi bersama pemerintah/ pemangku kebijakan, wakil rakyat, aktivis akedemisi,  ahli kriminolog dan lainnya untuk bersama-sama mencari solusi terbaik untuk msalah tersebut. Masalah seperti itu harus diselesaikan dengan bijaksana.

    “Kita juga perlu menelaah lebih jauh, kenapa masyarakat berbuat demikian. Apakah telah terjadi krisis kepercyaann masyarakat terhadap penegakkan hukum yang ada. Atau ada faktor lainnya, seperti faktor ekonomi, SDMnya atau faktor lainnya,” ujarnya.

    Menurut Lekok, hal tersebut harus ditangani dengan benar. Karena itu semua menjadi  PR besar yang harus diselaikan dengan kepala dingin dan bijaksana. Dan yang terpenting tidak melanggar hukum.

    Kepada para penegak hukum, diharapkan dapat segera mengambil langkah kongkrit dalam menyelidiki dan melakukan penyidikan untuk kasus tersebut.

    “Jika hal itu dibiarkan, maka perilaku main hakim sendiri dapat dianggap suatu tindakan yang dibenarkan. Dengan ini tegas kami sampaikan, stop “extra judicial killing”. (Red)

  • Anggaran Besar Tapi Kerja Tak Maksimal, LP3RI Soroti Kinerja BPKAD Lampung Timur

    Anggaran Besar Tapi Kerja Tak Maksimal, LP3RI Soroti Kinerja BPKAD Lampung Timur

    Lampung Timur (SL)-Dengan annggaran tinggi, tapi kinerja Badan Pengolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur, diduga tetap tidak optimal, termasuk  dalam pengolahan dan pemanfaatan dalam memenit anggaran.

    Sekretaris Lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik Republik Indonesia (LP3RI) Johan Abidin, mengatakan dengan anggaran yang tidak tanggung-tanggung, yang diajukan dalam rencana kegiatan anggaran (RKA), “Tapi kinerja buruk, tentu ini sangat mencoreng dalam kinerja tersebut. Ini sangat buruk dalam pengelolaan keuangan Daerah Lampung Timur,” kata Johan Abidin.

    Sebagai sosial control, lanjut Johan, kegiatan koordinasi dan konsultasi teknis penyusunan APBD 2018 Rp737 juta, dengan honorarium tim anggaran daerah Rp670,5 juta, terdiri dari tim kebijakan anggaran Rp373,5 juta, tim kebijakan anggaran kedua Rp297 juta, honorarium pengelola keuangan Rp19 juta, dan honorarium pegawai tidak tetap Rp18 juta, sisanya habis utk ATK dan makan minum panitia.

    Menurutnya, anggaran yang sangat melimpah, dalam penggelontoran untuk kepentingan peningkatan pengelolaan keuangan di BPKAD sangat besar di tahun TA 2018, Dua belas kegiatan dengan nama mengatasnamakan program peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah yang di bagi beberapa substansi kegiatan. “Kita lihat saja, ada 12 iatem pengerjaan, untuk katagori pengembangan dan pengolahan keuangan daerah, yang di bagi beberapa bidang,” ujarnya, Rabu (28/08).

    Bukan hanya itu, lanjut pria berkacamata itu, menyatakan bahwa program ini menghabiskan anggaran hampir Rp3 M, dari kegiatan di tahun 2018 tersebut dana koordinasi dan konsultasi hampir mencapai satu milyar rupiah yang jika kita lihat lebih dalam lagi dana tersebut habis untuk honorarium panitia dan Alat Tulis Kantor (ATK). “Anggaran yang, bermiliar-miliar hanya koordinasi dan konsultasi rancangan Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD), pembuatan rancangan bupati mengenai APBD, laporan kas daerah dan lain sebagainya,” katanya.

    Diketahui, di TA 2019 kegiatan yang sama fungsinya, mencapai Rp6 M, sementara kegiatan di bawah bendera koordinasi dan konsultasi hampir mencapai Rp3 Milyar. “Dua tahun berturut-turut, dianggarkan begitu besar, ini harus kita tanyakan, apakah sudah sebanding kinerja BPKAD jika di lihat dari besarnya anggaran yang mereka pergunakan, sengaja fakta yang kita dapati hari ini justru pengelolaan keuangan Daerah semakin buruk, buktinya banyak rekanan yang belum menerima gak nya meski pekerjaan nya sudah lama rampung,” pungkas Johan. (Wahyudi).

  • Masjid Istiqlal Butuh Sarana Pemda Lampung Timur “Acuh”

    Masjid Istiqlal Butuh Sarana Pemda Lampung Timur “Acuh”

    Lampung Timur (SL)-Masjid Istiqlal Brimob Lampung Timur, perlu ada perhatian khusus dari pemerintah daerah Lampung Timur, Kamis (29/08). Rumah ibadah itu masuk dilingkungan pemerintah daerah Lampung Timur, yang membutuhkan renovasi serta penambahan sarana prasarana, tapi tak tersentub Pemda Lampung Timur.

    Pengurus masjid Basirun (68) menyatakan bahwa pihaknya sudah pernah mengirimkan propolas ke Pemda Lampung Timur pada tahun 2017 lalu. “Kita sudah upayakan untuk meminta bantuan berbentuk Proposal dari tahun 2017, untuk membuat Tempat Pengambilan Wudhu dan Kamar Kecil kepada pihak terkait. Saya sudah menjadi marbot sejak Tahun 2005. kita sudah melakukan pengajuan Proposal 2017, lewat Kepala Dinas dan Kepala Bagian untuk meropasi ini,” ujarnya.

    Selama ini, perbaikan, dilakukan menggunakan kas Masjid. “Kita sudah diupayakan dari mulai mengumpulkan uang kas masjid yang, namun itu saja tidak cukup, tentu masih perlu bertahap dan berapa tahun. Padahal, yang sering sholat disini adalah rata-rata pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Timur. Apalagi sholat Jum’at, menjadi tamu-tamu Allah adalah pejabat semua, tapi kok belum ada tindakan konkret, bahkan seolah-olah acuh dan tutup mata,” katanya. (Wahyudi)