Kategori: Lampung Timur

  • Rumah Kepala Dusun di Kecamatan Jabung Jadi Salah Sasaran Penggerebekan?

    Rumah Kepala Dusun di Kecamatan Jabung Jadi Salah Sasaran Penggerebekan?

    Lampung Timur (SL)-Sekelompok orang yang diduga dari anggota kepolisian, salah target sasaran saat melakukan pengerebekan rumah salah satu warga di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung Lampung Timur. Pemilik rumah salah sasaran sempat mengalami luka ringan dan trauma karena di todong menggunakan senjata api, Minggu 25 Agustus 2019 pagi, sekitar pukul 4.00.

    Informasi dilokasi penggerebekan menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu pukul 04.30 Wib dini hari. Sekelompok oknum anggota Polisi yang belum jelas darimana asalnya itu hendak melakukan penangkapan terhadap Ibrahim. Namun yang disantroni bukan rumah Ibrahim, melainkan rumah Hasan Basri, Kepada Dusun di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung.

    Hasan Basri, terkejut dan shok saat pintu belakang di dobrak dan dilihatnya sudah ada rombongan sekitar 6 orang dan menodongkan senjata api laras panjang, meminta dirinya untuk tiarap. ”Saya disuruh tiarap tapi saya menolak untuk tiarap mereka terus menodongkan senjata larang panjang,” Kata Hasan Basri, kepada wartawan Minggu siang.

    Hasan Basri sempat menanyakan mencari siapa dan kasusnya apa, salah seorang anggota polisi yang sempat di kenali oleh Hasan menjawab mencari Ibrahim, yang menurut keterangan menginap di rumah itu. Hasan Basri mengenali salah satu anggota polisi, lantaran pernah bertemu di Mapolda Lampung. “Mereka mencari Ibrahim, dan hendak membawa sepeda motor saya. Tapi saya larang karena motor saya ada surat surat lengkap,” tambah nya

    Setelah menyadari kalau salah masuk rumah mereka keluar begitu saja tanpa meminta maaf, Hasan Basri menyesalkan tindakan sejumlah anggota kepolisian yang telah merusak pintu bagian depan dan belakang lalu tidak ada tanggung jawabnya.

    “Kedua pintu rumah masih rusak, saya pagi tadi mau lapor Kepolsek Jabung tapi tidak ada orang, kemudian saya menelfon salah satu anggota Polsek. Saya disarankan lapor pak kades, supaya pak kades yang menanyakan ke kapolsek,” kata Hasan Basri.

    Minggu pagi hingga sore hari, rumah Hasan, masih di penuhi warga sekitar, Hasan yang juga Kepala Dusun di Desa Negara Saka itu menghimbau warga tidak berkumpul yang nantinya malah akan melakukan hal hal yang melanggar hukum. Belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung terkait dugaan salah sasasaran penggerebekan tersebut.  (Red)

  • Kadis Pertanian Jadi Saksi OTT Bantuan Hibah Alsintan Traktor Roda Empat Tahun 2017

    Kadis Pertanian Jadi Saksi OTT Bantuan Hibah Alsintan Traktor Roda Empat Tahun 2017

    Lampung Timur (SL)-Polisi Resort (Polres) Lampung Timur memeriksa Kepala Dinas Pertanian M. Yusuf sebagai saksi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tentang Tindak Pidana Korupsi dengan terduga staf ahli DPR RI, Cecep Ahmad Nuraeni, S.Pd.l (46), awal bulan Agustus.

    Pemeriksaan tersebut ditegaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Akp Faria Arista S,ik bahwa bukan hanya Kadis yang diperiksa, ada beberapa lainnya juga yang kami ambil keterangan dalam kasus ini.

    “Iya, tadi Kadis Pertanian diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas dalam pelimpahan ke kejaksaan Lampung Timur,” ujar Faria saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/08/2019).

    Lebih lanjut Kata Kasat, kita sudah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Khusus di kejaksaan Lampung Timur untuk melakukan pelimpahan berkas ini.

    “Kita sudah menjalani komunikasi dengan pihak kejaksaan agar bisa P21 dan dilakukan persidangan. Untuk itu kita sudah melakukan tahapan-tahapan dalam pemanggilan saksi-saksi,” katanya.

    Berita sebelumnya, Jum’at (02/08/2019), Polres Lamtim telah mengungkapkan kasus Tindak Pidana Korupsi dengan terduga Cecep Ahmad Nuraeni, S.Pd.l (46), yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 HURUF E.

    Kasus terungkap, setelah adanya laporan dari Kelompok Tani yang menerima hibah Bantuan Aisintan tahun anggaran 2017 berupa Traktor Roda empat, sebanyak lima unit yang direalisasikan di Kecamatan Lampung Timur.

    Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantara S,I.K mengatakan, dalam proses pendistribusian bantuan traktor tersebut pelaku meminta uang setoran atau tebusan kepada para penerima bantuan dengan sejumlah tujuh puluh lima juta per unit.

    “Madus yang digunakan dengan meminta tebusan dari kelompok tani yang rata-rata sebanyak Rp. 75 juta. Dan sudah di transfer melalui rekening Bank sebanyak Rp 215 juta,” ujar Taufan saat konferensi pers di Mako Polres Lampung timur, Jum’at (02/08/2019).

    Alat pertanian tersebut diperkirakan seharga Rp. 350 – 400 juta per unit. Untuk memuluskan aksi terhadap Kelompok Tani, tersangka akan mengalihkan bantuan tersebut kepada petani yang lainnya.

    “Apabila kelompok tani tidak memenuhi permintaan pelaku, maka bantuan traktor tersebut akan dialihkan kepada kelompok tani lain, sehingga kelompok tani takut lalu membayar sejumlah uang kepada pelaku untuk menebus bantuan traktor,”  ujarnya.

    Tersangka yang berasal dari Kampung Andil Jaya RT/RW 004/002 Desa Cibeber Kec. Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, juga merupakan Karyawan Honorer atau Tenaga Ahli Anggota DPR RI pusat.

    Pelaku ditangkap di Desa Kedaton Satu Kecamatan Batanghari Nuban Kab Lampung Timur beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah, 1 buah ATM Debit Bank BRI wama biru dengan nomor seri 6013 0110 9386 8551 8, 1 buah buku tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening : 1546-01-001004-50-1 atas nama pemilik pelaku, 1 buah Kartu Tanda Anggota Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan 1 buah amplop wama putih.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Pelaku, disangka Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 HURUF E, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan Rp. 1 miliar. (Wahyudi).

  • Dana pemeliharaan Randis 4,5 Miliar Tak Optimal

    Dana pemeliharaan Randis 4,5 Miliar Tak Optimal

    Lampung Timur (SL)-Rincian Kendaraan Dinas (Randis) untuk pemeliharaan Tahun Anggaran 2017 dan 2018 senilai Rp. 4,5 miliar lebih untuk dekade satu tahun, di pertanyakan beberapa Lembaga Masyarakat Lampung timur. Senin (26/08/19).

    Pasalnya, Randis TA 2018  senilai Rp. 2,3 miliar dinilai tidak transparan, berapa jumlah pemeliharaan motor dan mobil dinas di  Lampung Timur tidak jelas penggunaannya.

    Sekretaris Lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik Republik Indonesia (LP3RI) Johan Abidin menduga, dana tersebut hanya untuk dihambur-hamburkan, tidak jelas penggunaannya.

    Bukan hanya jumlah Randis TA 2018 yang tidak transparan, Johan juga  membeberkan bahwa Randis   TA 2017 sejumlah Rp. 2,2 miliar  dalam perancananya hanya satu tahun, pun  tidak disebutkan jumlah secara rinci berapa unit dalam pemeliharaannya.

    “Bukan hanya tahun 2018, akan tetapi tahun 2017, itu sama, hanya jumlah nominal yang berbeda. Padahal Pemerintah Daerah menganggarkan mobil baru dari APBD, bukan mobil second,” terangnya.

    Johan menduga adanya pembohongan publik. Dana yang dinilai  lumayan besar dan fantastis jumlahnya itu ditangani  Organisasi Perangkat Daerah.

    ” Itukan nilainya tidak sedikit, coba kalau dialihkan untuk kesehatan masyarakat miskin dan nenek jompo. Saya rasa itu lebih bermanfaat dan efesien. Kalau tidak transparan, itu artinya pembohongan publik. Apalagi nilainya cukup fantastis,” ujarnya.

    Saat di konfirmasi melaui WhatsApp pribadinya, Sekda Lampung Timur Syahrudin Putera belum bisa  berkomentar banyak. Bahkan ia terkesan melempar pertanyaan kepada Kepala Bagian Umum Tri Handoyo.

    “Coba nanti saya cek dulu ya, saya sekarang masih d jakarta. Masih cuti sekolah PIM1. Atau kalau  ngak tanyakan ke asisten tiga atau kabag umum ya, terimakasih,” kata Syahrudin dalam pesan singkatnya via WhatsApp.

    Hingga saat ini,  Asisten tiga dan Kepala Bagian Umum Tri Handoyo belum bisa dikonfirmasi.(Wahyudi)

  • Ditanya Soal Dana Bos dan Pungutan Hingga Rp2 Miliar Kepala Sekolah SMK PGRI 1 Labuhan Ratu “Linglung”

    Ditanya Soal Dana Bos dan Pungutan Hingga Rp2 Miliar Kepala Sekolah SMK PGRI 1 Labuhan Ratu “Linglung”

    Lampung Timur (SL)-Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI 1 Labuhan Ratu Lampung Timur Mis, berbelit-belit saat di tanya tentang pungutan pembayaran di sekolah, yang mengatasnamakan uang komite Sekolah. Kepala Sekolah mengaku pembayaran seragam dan komite sekolah hanya Rp900 ribu, dan sekolah memanfaatkan bantuan dana Bantuan Operasional Sekolah senilai Rp1,600.000 ribu/siswa.

    BACA : Kepala Sekolah Dan Ketua Komite SMK PGRI 1 Labuhan Ratu Diduga Kibuli Orang Tua Murid

    “Pembayaran hanya Rp300 untuk Seragam di tambah Rp600 ribu uang komite, selama satu tahun, total nya Rp900 ribu, dan tidak ada lagi pungutan hanya itu saja, khusus untuk seragam pihak sekolah yang mengkoordinir semua,” kata Kepala Sekolah SMK PGRI Mis, Sabtu (24/08/19).

    Namun Keterangan Kepala Sekolah berbanding terbalik dengan Pemaparan Komite sekolah Saparyanto menyebutkan Uang Komite Sebesar Rp3,7 Juta dalam satu tahun. Bahkan saat di jelaskan dari hasil konfirmasi dengan Komite Sekolah, kemudian keterangan Kepala Sekolah, datanya berubah lagi. Karena ada tambahan uang Kunjungan Industri (KI) Sebesar Rp1,5 juta.

    “Iya ada lagi uang Kunjungan Industri (KI) Sebesar Rp1,5 juta untuk Kelas X Rp1,8 juta, Kelas XI Rp1,6 Juta, Kelas XII Rp 1,7 juta,” kata Kepala Sekolah, yang juga mengajar di Fakultas Ilmu Ekonomi, di Lampung Timur.

    Keterangan Kepala Sekolah dan Komite Sekolah berbanding terbalik dengan wali murid, kelas 10 Ibu RH (38) Desa Raja Basa Lama Induk menyampaikan keluhannya tentang pembayaran begitu besar dan setiap rapat tidak pernah di kasih selebaran rincian pembayaran, hanya saja di jelaskan melalui proyektor. “Kemarin anak saya masuk melalui tes dan sudah masuk di pinta sebesar Rp4,7 juta rupiah untuk pembayaran dalam 1 tahun, dalam rapat komite sekolah, di sana sudah ada Kepala Sekolah dan Ketua Komite,” Kata orang tua.

    Walaupun bisa di cicil dalam tahapan pembayaran, lanjut RH tidak sebanding dengan hasil ekonomi. “Kami hanya pekerja buruh di PT. Gajinya pun tidak menentu dan hanya cukup makan sehari hari. Menyekolahkan anak-anak kami, adalah bagian dari perjuangan hidup, karena gaji di PT. hanya berkisar Rp81.000 ribu/hari. Namun dalam 30 hari itupun tidak penuh, paling rata-rata kerja 22 – 25 hari,” katanya.

    Hal senada di lontarkan orangtua atau wali siswa-siswi SMK PGRI 1, Pak Min (45) sebagai buruh kasar mengeluhkan tentang indikasi pungli yang dilakukan oleh Sap Ketua Komite dan Mis Kepala SMK PGRI 1 tempat anak mereka melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM).

    “Dulu, waktu anak saya masih kelas 1 disuruh bayar Rp2, 850, 000. dan sekarang kelas 2 bayar 2, 920, 000, anak tetangga saya malah bayarannya sampe Rp4,5 juta. Saya bayar nyicil disuruh lewat bank Rp1,7 juta untuk biaya seragam olahraga, batik, seragam praktek. Rp1,1 juta untuk komite setahun,” Keluh orangtua siswi kelas XI ketika dimintai keterangan, pukul 14.00 WIB dirumahnya.

    “Biaya untuk kunjungan industri di Bandar Lampung bayar Rp300 ribu lagi, pada waktu kumpulan nggak pernah bahas dana BOS dan RPS, nggak tau berapa nilainya. Saya sebenarnya juga merasa penasaran, ada bantuan dari Pemerintah tapi apa bentuknya nggak tau, padahal anak saya dapat KIP sedangkan saya cuma buruh”. Paparnya.

    Bukannya Rp3,7 juta pungutan yang dilakukan oleh Ketua Komite dan Kepala SMK PGRI 1, melainkan sebesar Rp4,5-Rp4,7 juta pertahun khususnya untuk siswa-siswi kelas X sebagai peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. “Bukanya 4,5 juta tapi 4,7 juta, untuk biaya yang ikut jalur tes 4,7 juta dan yang pakai jalur undangan 4,5 juta, untuk anak saya yang baru masuk kelas satu biayanya 4,7 juta, sedangkan kami baru bayar 600 ribu lewat bank fajar, gimana nggak dicicil kerjanya cuma buruh, kerja di PT. aja nggak”. Keluh orangtua siswi kelas X. (Wahyudi)

  • Kepala Sekolah Dan Ketua Komite SMK PGRI 1 Labuhan Ratu Diduga Kibuli Orang Tua Murid

    Kepala Sekolah Dan Ketua Komite SMK PGRI 1 Labuhan Ratu Diduga Kibuli Orang Tua Murid

    Lampung Timur (SL)-Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI 1 Labuhan Ratu Lampung Timur diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap orangtua atau wali siswa-siswi. Modusnya, Saparyanto Ketua Komite bersekongkol dengan Mis Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) 1 di Kabupaten Lampung Timur beserta Mar Ketua Tim Pelaksana Pembangunan, yang diduga terlibat menyimpangkan Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan ruang praktik siswa (RPS) tahun 2018 lalu.

    Sap menjadi Ketua Komite SMK PGRI 1 sejak tahun 2000 sampai dengan sekarang, melakukan pungli atas lebih kurang 550 orang siswa-siswi mulai dari kelas X, XI dan kelas XII dengan nilai sebesar Rp3,7 – Rp 4,7 juta persiswa-siswi pertahun. “Untuk biaya kebutuhan dewan guru, seragam, sarana prasarana dan lihat kebutuhan sekolah, untuk bangun ruang 2 lokal tahun 2017, bangun ruang 2 lokal tahun 2018 dan bangun ruang 2 lokal tahun 2019,” kata Sap aryanto, Ketua Komite dirumahnya.

    Ketua Komite SMK PGRI 1, Saparyanto mengaku tidak mengetahui apabila mendapatkan bantuan ruang praktik siswa (RPS) tahun 2018, maka setiap tahun pihaknya melakukan pungli untuk biaya pembangunan ruang kelas belajar (RKB). “Setau saya, belum pernah dapat bantuan ruang kelas belajar (RPS) selama ini, SK, Cap, semua laporan (dana BOS dan RKB/RPS) untuk Komite ada di sekolah, jumlah murid 500-an, ditarik Rp3,7 juta semuanya (tingkatan) sama untuk uang komite dan ada pendaftaran,” Jelas Ketua Komite.

    Orang tua dari siswa kelas 10 RH (38) Desa Raja Basa Lama Induk menyampaikan keluhannya tentang pembayaran begitu besar dan setiap rapat tidak pernah di kasih selebaran rincian pembayaran, hanya saja di jelaskan melalui proyektor. “Kemarin anak saya masuk melalui tes dan sudah masuk di pinta sebesar Rp4,7 juta rupiah untuk pembayaran dalam 1 tahun, dalam rapat komite sekolah, di sana sudah ada Kepala Sekolah dan Ketua Komite,” Kata orang tua.

    Walaupun bisa di cicil dalam tahapan pembayaran, lanjut RH tidak sebanding dengan hasil eknomi. “Kami hanya pekerja buruh di PT. Gajinya pun tidak menentu dan hanya cukup makan sehari hari. Menyekolahkan anak-anak kami, adalah bagian dari perjuangan hidup, karena gaji di PT. hanya berkisar Rp81.000 ribu/hari. Namun dalam 30 hari itupun tidak penuh, paling rata-rata kerja 22 – 25 hari,” katanya.

    Hal senada di lontarkan orangtua atau wali siswa-siswi SMK PGRI 1, Pak Min (45) sebagai buruh kasar mengeluhkan tentang indikasi pungli yang dilakukan oleh Sap Ketua Komite dan Mis Kepala SMK PGRI 1 tempat anak mereka melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM).

    “Dulu, waktu anak saya masih kelas 1 disuruh bayar Rp2, 850, 000. dan sekarang kelas 2 bayar 2, 920, 000, anak tetangga saya malah bayarannya sampe Rp4,5 juta. Saya bayar nyicil disuruh lewat bank Rp1,7 juta untuk biaya seragam olahraga, batik, seragam praktek. Rp1,1 juta untuk komite setahun,” Keluh orangtua siswi kelas XI ketika dimintai keterangan, pukul 14.00 WIB dirumahnya.

    “Biaya untuk kunjungan industri di Bandar Lampung bayar Rp300 ribu lagi, pada waktu kumpulan nggak pernah bahas dana BOS dan RPS, nggak tau berapa nilainya. Saya sebenarnya juga merasa penasaran, ada bantuan dari Pemerintah tapi apa bentuknya nggak tau, padahal anak saya dapat KIP sedangkan saya cuma buruh”. Paparnya.

    Bukannya Rp3,7 juta pungutan yang dilakukan oleh Ketua Komite dan Kepala SMK PGRI 1, melainkan sebesar Rp4,5-Rp4,7 juta pertahun khususnya untuk siswa-siswi kelas X sebagai peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. “Bukanya 4,5 juta tapi 4,7 juta, untuk biaya yang ikut jalur tes 4,7 juta dan yang pakai jalur undangan 4,5 juta, untuk anak saya yang baru masuk kelas satu biayanya 4,7 juta, sedangkan kami baru bayar 600 ribu lewat bank fajar, gimana nggak dicicil kerjanya cuma buruh, kerja di PT. aja nggak”. Keluh orangtua siswi kelas X.

    SEmentara menurut Mis, pengadaan alat praktik RPS diduga menggunakan anggaran sekolah atau hasil pungli karena Bantuan RPS dari Pemerintah tanpa disertai peralatan praktik, tenaga kependidikan terlibat pengadaan pakaian seragam.

    Sap menjabat Ketua Komite sampai sembilan belas tahun lamanya, antara Sap Ketua Komite dan Mis Kepala SMK PGRI 1 dan Mar Ketua Tim Pelaksana Pembangunan RPS diduga bersekongkol melakukan pungutan liar (pungli). Selain itu juga tidak transparan dalam pemanfaatan dan penggunaan dana bantuan Pemerintah untuk Pembangunan RPS serta tidak transparan dalam pemanfaatan dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sehingga orangtua atau wali siswa-siswi tidak mengetahui.

    Diketahui didunia Pendidikan, sudah di atur dalam ketentuan peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor 075/D5.4/KU/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Ruang Praktik Siawa (RPS) SMK Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

    Sehingga, terindikasi berakibat merugikan Pemerintah dan terjadi kerugian ditengah kehidupan sosial masyarakat khususnya bagi para orangtua atau wali siswa-siswi sebab Pemerintah telah memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) Rp. 1,6 juta persiswa SMK pertahun, guna meringankan beban para orangtua atau wali siswa-siswi. (Wahyudi)

  • Anggota DPRD Lampung Timur Baru Untuk 2019-2024 49 Orang di Lantik, Satu Absen Naik Haji

    Anggota DPRD Lampung Timur Baru Untuk 2019-2024 49 Orang di Lantik, Satu Absen Naik Haji

    Lampung Timur (SL)-Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur dari hasil Pemilihan Umum (Pemilu) periode 2019-2024, dihadiri 49 anggota dari 50 anggota terpilih. Rapat Paripurna Pelantikan dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Lamtim, dipimpin wakil Ketua DPRD Lamtim Ela Siti Nuryamah, Senin (19/8/2019).

    Prosesi pengambilan sumpah, dan pelantikan, serta penanda tanganan perjanjian

    Anggota DPRD Lampung Timur terpilih yang tidak hadir dalam pelantikan, Suminah dari Partai NasDem. Hal ini tertuang dalam surat dari DPD Partai NasDem tentang permohonan izin sdri Suminah yang sedang melaksanakan ibadah haji.

    Pelantikan Anggota DPRD Lamtim terpilih berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung No G/569/B.01/HK/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Lampung Timur masa jabatan 2019-2024. Pada kesempatan tersebut juga di bacakan keputusan Gubernur Lampung No : G/568/B.01/HK/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Lampung Timur masa jabatan 2014-2019.

    Daftar nama-nama 50 anggota legislatif Kabupaten Lamtim dilantik.
    Dapil I :

    1. Ali Johan Arif (PDIP)

    2. Yusran Amirullah (NasDem )

    3. Purwianto (Gerindra)

    4. Mursalin (Demokrat)

    5. Arian Putra Marga (Golkar)

    6. Masrul Hafi (PKB)

    7. Nur Fauzan (PKS)

    Dapil II :

    1. Ria Andayani (Gerindra)

    2. Heri Irawan (Gerindra)

    3. Sukartini (PKB)

    4. Andri (Golkar)

    5. Gede Suartiyase (PDIP)

    6. Asnawi (NasDem)

    7. Iskandar Muda (Demokrat)

    Dapil III :

    1. Antonius Gatot S (PDIP)

    2. Miswanto (PDIP)

    3. Taufik Gani (Demokrat)

    4. Imam Zaki Nurhidayat (Golkar)

    5. Muhammad Zakwan (Gerindra)

    6. Akmal Fathoni (PKB)

    7. Agus Putra Eka Jasutra (NASDEM)

    8. Muslih Haryono (PKS)

    Dapil IV :

    1. Wajid Husni (PKB)

    2. Wayan Surya Utama (PDIP)

    3. Teguh Suyatman PKS)

    4. Agus (Gerindra)

    5. Supriyono (Nasdem)

    6. Pahrudin (Golkar )

    7. Najamamudin (PAN)

    Dapil V :

    1. Made TangkasBudawan (PDIP)

    2. Joko Pramono (PDIP)

    3. Alfiansyah (PKB)

    4. Rizki Cahya Dinata (Gerindra)

    5. Hajat Sudrajat (Golkar)

    6. Badrun Susanto (NasDem)

    7. Nyoman Sariyasa (Demokrat)

    8. Gunardi (PKB)

    Dapil VI :

    1. Wiwik Yuliana (Nasdem)

    2. Deni Supriyadi(PDIP)

    3. Siti Bariyah (PKS)

    4. Ahmad Basuki (PKB)

    5. Mugiadi(Demokrat)

    6. Sudibyo (Golkar)

    7. Suminah (Nasdem)

    Dapil VII :

    1. Irson Hendriansyah (Demokrat)

    2. Lilis Setyawati (PKB)

    3. Paryoto (PDIP)

    4. Nawawi Iskandar(Nasdem)

    5. Made Subrata (Golkar)

    6. Awal Riyadi (PKS)

    Pada kesempatan tersebut juga, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan usul ketua dan Wakil Ketua DPRD Lamtim sementara. PDI P mengusulkan Ali Johan Arif dan PKB mengusulkan Akmal Fathoni.

    Pelantikan anggota DPRD Lamtim terpilih di pimpin ketua Pengadilan Negeri Sukadana Ahmad Irfir, dengan membacakan sumpah janji anggota DPRD, dan kata pelantikan.

    Usai pelantikan, Wakil Ketua DPRD Lamtim Ela Siti Nurjanah menyerahkan palu sidang kepada ketua DPRD Lamtim sementara Ali Johan Arif usai pelantikan anggota DPRD Lamtim terpilih hasil Pemilu 2019.

    Usai pelantikan dilanjutkan dengan penyerahan palu sidang dari ketua DPRD Lamtim, Ela Siti Nurjanah masa jabatan 2014-2019 kepada ketua DPRD Lamtim sementara Ali Johan Arif. (Wahyudi/lipsus)

  • Masyarakat Gunung Tiga Kembali “Bergemuruh” Rayaan HUT RI KE 74

    Masyarakat Gunung Tiga Kembali “Bergemuruh” Rayaan HUT RI KE 74

    Lampung Timur (SL)-Pecah gemuruh dan canda tawa mewarnai Perayaan HUT RI KE 74 di Desa Gunung Tiga Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, Minggu (18/08/19). Kemeriahan tampak wajah wajah yang cerah dan senyum dalam menikmati suasana lomba.

    Berbagai perlombaan dari panjang pinang, tarik tambang, tangkap belut diikuti warga dari tingkat muda dan dewasa. Bukan hanya itu, antusias mewarnai lomba anak-anak juga ramai, seperti balap kelereng, memasukkan pulpen dalam botol.

    Kepala Desa Gunung Tiga Helmi HS sangat mengapresiasi dari semangat panitia pelaksana dalam perlombaan HUT RI ke 74 di desa. “Walau dalam pelaksanaan nya diundur sehari saya bangga dengan panitia. Keberhasilan ini kita patut apresiasi terhadap panitia (red), tentu tidak terlepas dari keikutsertaan dalam kemeriahan ini, meski lewat satu hari,” ujar Helmi.

    Tidak hanya di dusun induk saja, Lanjut Kades Gunung Tiga, di dusun empat dan lima membuat perlombaan juga, mengadakan perlombaan Gendong Bojo, jalan sehat, voly ball, sepak bola dan di tutup jajaran kepang. Meski trik matahari 23 Drajat Celcius, tidak menyurut semangat masyarakat untuk menyaksikan beberapa jenis-jenis permainan.

    Hevzon sebagai tokoh masyarakat setempat menyatakan sudah tiga tahun berturut-turut di desa Gunung Tiga sepi aktivitas 17 Agustus, dan kini kembali diadakan. “Kami sebagai masyarakat, sangat terhibur, dan antosias dari masyarakat yang ingin menyaksikan dari kejauhan,” paparnya.

    Masih dikatakan Hevzon, kegiatan seperti ini sangat positif, karena mengingat bagian dari hiburan dan ajang silaturahmi, antar masyarakat lokal. “Bukan hanya kemeriahan yang kita rasakan, akan tetapi rasa kebersamaan dan mempererat tali persaudaraan antar sesama,”tutupnya. ( Wahyudi).

  • Lama Tak Dibangun Pemprov, Masyarakat Lamtim Perbaiki Sendiri 40 Meter TPT

    Lama Tak Dibangun Pemprov, Masyarakat Lamtim Perbaiki Sendiri 40 Meter TPT

    Lampung Timur (SL)-Iba dengan Tanggul Penahan Tanah (TPT) sepanjang 40 Meter, yang tidak kunjung diperbaiki, di perbatasan Desa Gunung Tiga dengan Desa Bumi Jawa, akhirnya di benahi diri. Karena melihat kondisi, dan tekstur tanah saat musim penghujan yang terseret air hujan.

    Pemilik tanah Arda Baly (27) Desa Gunung Tiga menyebutkan tentang pembangunan ini, tentu tidak ada bermuatan apa-apa, melainkan, hanya kurang nya perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, yang tidak mau memperhatikan kondisi ini. Pembangunan yang sudah mulai ambruk dan TPT yang semakin memperhatikan,

    “Ya tentu wajar saja, mengingat dahulu Pemprov pernah melakukan pembangunan di tahun 1994, dan sampai saat ini belum ada lagi pembangunan. Ini kita buat atas inisiatif kami sendiri, mengingat hampir 25 tahun bangunan ini dikerjakan, jadi wajar saja kalau sudah mulai runtuh,” kata Arda, Jum’at (16/08/19).

    Selain pembangunan yang mulai luntur, Arda juga berpesan kepada Gubernur Lampung, agar lebih memperhatikan TPT dan jalan lintas milik Provinsi Lampung, yang sebagian yang mulai alus dan berlubang, di tambah lagi para penggerak Usaha Kecil Menengah (UKM) di desa, untuk meningkatkan perekonomian kreatif.

    “Iya, kami meminta kepada Gubernur Lampung terpilih periode 2019 – 2023, agar memperhatikan kondisi jalan dan membuka lapangan pekerjaan atau membentuk UKM, atau di berikan pelatihan untuk menuangkan kreativitas menjadi penyokong perekonomian desa,” pungkasnya. (Wahyudi).

  • Temuan Sidak E-Warung Ilegal 20 Ton Beras BPNT Kecamatan Batanghari Nuban Kualitas Asal

    Temuan Sidak E-Warung Ilegal 20 Ton Beras BPNT Kecamatan Batanghari Nuban Kualitas Asal

    Lampung Timur (SL)-Usai sidak di tempat Sukino Kecamatan Batanghari Nuban yang diduga E-warung, “ilegal” Darmuji Anggota Tim Koordinasi (tikor) Kabupaten Lampung Timur menyebutkan beras yang di bagikan asal-asalan, Kamis (15/08/19).

    Menurut Darmuji, pada dasarnya dalam mengacu beras yang berkualitas dan dapat dinyatakan baik, harus melalui tahap uji laboratorium. “Kita sudah ambil sempel beras yang di bagaikan Sukino, dan kita akan berkerja sama dengan pihak Bulog untuk mengetahui beras jenis apa, dan apakah sudah masuk kriteria (premium atau medium,red),” kata Darmuji diruangan yang mewakili Sekretaris Tim Koordinasi.

    Apakah beras itu, lanjut Darmuji, sudah layak untuk dikonsumsi masyarakat, karena itu ada kadar air dan apakah masuk dalam kategori yang baik.

    Berita sebelumnya, Selasa 13 Agustus 2019, Anggota Tim Koordinasi (tikor) Kabupaten Lampung timur terjun langsung untuk sidak kepada penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di wilayah Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, diduga Ilegal.

    Sekertaris Dinas Sosial Darmuji meninjau langsung guna mengetahui bentuk penyaluran bantuan BPNT tahun 2019 yang diduga tidak berizin dan mekanisme menyalurkan bantuan tersebut salah karena tidak memenuhi syarat-syarat ketentuan. “Nanti kita laporan kepada ketua tikor (red) untuk menjadi bahan laporan, nanti kita tembuskan kepada pihak provinsi Lampung,” kata Darmuji.

    Selain, itu dari Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan tim satuan tugas (satgas) pangan di Polres Lampung Timur, untuk mengambil langkah tegas atas kejadian ini. “Setelah ini, kita akan rapatkan barisan untuk membahas lebih serius kepada bagian penindak pangan (red),” pungkasnya.

    Sidak ini, di dampingi beberapa Kabid dan Kasi Pemberdayaan dan penanggulangan raskin dan dibantu anggota Polsek Batanghari Nuban. Tak perlu buang-buang energi terlalu lama, rombongan dinas langsung melihat sempel beras, guna mengetahui layak atau tidaknya untuk di konsumsi, beras yang kita ambil belum tentu bagus khuwalitas nya, kami akan mengujinya melaui lab dan alat untuk mengetahui layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

    Edisi sebelumnya, Senin (12/08/19), saat dibagikan Sukino sebagai pemilik tempat penarikan (BRI Link,red) mengakui belum mengantongi izin dalam penarikan BPNT, akan tetapi hanya mengantongi izin penarikan di Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), itupun sudah mati.

    “Saya bukan tempat yang di tunjuk pemerintah (E-Warung), namun saya sudah berkoordinasi dengan pihak Bank Mandiri Cabang Metro, dalam pembukaan BRI Link, dan sudah mencair 13 desa pemegang KPM, kurang lebih 20 Ton lebih,” kilahnya.

    Saat ditanya, kenapa mampu menampung, beliau menjawab dengan lantang, “Sayakan usaha dan saya selalu berkordinasi dengan pihak Mandiri, kalau tidak ada ijin, saya juga tidak bisa mencarikan,” dalih Sukino.

    Padahal mengacu dalam peraturan petujuk teknis mekanisme penyaluran BPNT Nomor : 06/4/PER/HK.01/08/2018. Poin D halaman 24. Bank penyalur hanya menyediakan peralatan dalam pelaksanaan penyalur BPNT di E-Warung yang meliputi, Mesin Electronic Data Capture (EDC) dan kertas cetak resi.

    Karena, nanti nya E-warung mempunyai tugas untuk mengumpulkan tanda bukti dalam pengambilan BPNT untuk sebagai laporan berjenjang kedinas sosial. (Wahyudi).

  • NGO JPK Lamtim Desak Bupati Copot Kadisduk Capil dan Kesbangpol

    NGO JPK Lamtim Desak Bupati Copot Kadisduk Capil dan Kesbangpol

    Lampung Timur (SL)-Ketua Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur (Lamtim) Sidik Ali meminta Bupati Lampung Timur mencopat Kadisduk Capil dan Kepala Kesbang Pol, Lampung Timur, beserta seorang Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil, karena terlibat penyimpangan anggaran dan buruknya pelayanan.

    Tuntutan disampaikan NGO JPK melalui surat tertulis, agar Bupati segera melakukan evaluasi, menonaktifkan atau memberhentikan dua oknum Kepala Dinas beserta oknum Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Timur. Tertuang dalam surat Nomor : 097/KD-JPK/LAMTIM/VIII/2019.

    Sidik Ali menyatakan surat pemberitahuan ini ditujukan agar di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lampung Timur bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baik mungkin dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi.

    “Di Bomei Tuah Bepadan ini adalah tempatnya mengabdi tentu sangat tidak elok dan relevan sebagai pejabat publik yang tidak bekerja dengan baik, apalagi berhubungan dengan pelayanan,” kata Ali di Sekretariat JPK Korda Lampung Timur, Rabu (14/08/19).

    Karena, mengingat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan diatas dengan tidak mengurangi rasa hormat, Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur meminta Sdr. Bupati Lampung Timur sebagai pemegang Tongkat Estafet Kepemimpinan (Melanjutkan sisa masa Jabatan 2015-2020).

    Dalam surat disebutkan dua oknum Kadis dan Kabid, yaitu Sahrul Syah. S.pd sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa & Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Timur.

    Berdasarkan analisa dan kajian tim Hukum, bahwa yang bersangkutan dilaporkan oleh masyarakat atas adanya Dugaan Pelanggaran Hukum secara terang-terangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif berupa Pungutan Liar (Pungli) diluar ketentuan Peraturan Perundang-undangan kepada seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Lampung Timur.

    “Anggaran itu yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2018, dengan alasan Pelatihan Jurnalistik Bagi Seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Lampung Timur di Bandar Lampung, saat yang bersangkutan Menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) yang terindikasi mengarah kepada Perbuatan melawan Hukum, Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN),” Urain Ali.

    Bukan hanya itu, Lanjut Bang Ali mengingat Gratifikasi, unsur memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, persekongkolan dan pemufakatan jahat, Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang ( Money Loundering ) serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, dimana Kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

    Masih dalam permintaan JPK LAMTIM, untuk segera mengevaluasi dan memberhentikan Subandri Bachri,SH.MM jabatan sebagai Kepala Dinas dan Indra Gandi.S.IP Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Timur.

    Sehubungan Program Pendataan, Pendaftaran Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Administrasi Kependudukan lainnya yang diwajibkan kepada Masyarakat merupakan Program Pemerintah Pusat yang wajib dan harus disukseskan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi diseluruh Indonesia dan telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maka Program yang di Gratiskan Pemerintah tersebut harus memiliki Output yang Positif bagi Masyarakat Bangsa dan Negara.

    JPK menilai, makin carut marutnya pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Timur dalam Kurun waktu 2 (Dua) Tahun Terakhir, banyaknya pengaduan, keluhan, komplain masyarakat serta maraknya Pungutan Liar, yang mencapai Rp. 400 – 500 Ribu Rupiah / orang sangat Memberatkan Serta Praktik Percaloan yang disinyalir “Sangat Merugikan Masyarakat Kecil Secara Luas ’’

    Akibat Bobroknya Pelayanan dilingkungan Dinas tersebut, Hingga menjadi Sorotan dan Atensi Publik, yang akan merusak Nama Baik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dimata Masyarakat dan Pemerintah Pusat “ Hal ini harus menjadi perhatian Khusus Sdr. Bupati Lampung Timur ’’tambahnya.

    Mengingat kami selalu mendukung Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk mewujudkan Visi dan Misi Saudara selaku Bupati Lampung Timur serta tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Clean and Good Governance). (Wahyudi).