Kategori: Lampung Timur

  • Proses Bercerai Dengan Suami Kedua, Oknum Bidan Kecamatan Batanghari Diduga CLBK Dengan Mantan Pertama

    Proses Bercerai Dengan Suami Kedua, Oknum Bidan Kecamatan Batanghari Diduga CLBK Dengan Mantan Pertama

    Lampung Timur (SL)-Oknum Bidan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, SS, diduga terlibat selingkuh dengan pria lain berinisial YG yang merupakan mantan suaminya terdahulu, Senin (12/08/19).

    Ulah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu kini menjadi gunjingan warga sekitar, bahkan aksi mesum keduanya pernah dipergoki warga di kediaman sang Bidan. Dari sumber yang enggan disebutkan, menyampaikan perselingkuhan tersebut, sering terlihat di rumahnya.

    Suami sah SS, HR sudah lama meninggalkan rumah, bahkan informasi dari kerabat sedang proses penceraian di pengadilan. “Suaminya ada, akan tetapi hubungan nya kurang harmonis, sehingga SS dan HR masih dalam proses perceraian,” urainya.

    Lebih jauh, dia menceritakan YG itu suami pertama SS, yang pernah cerai, namun masih menyimpan rasa. “Orang itu (YG, red) merupakan Mantan suami pertama SS, dahulu sering datang kerumah SS, saat ini jarang, mungkin karena sering di menjadi gunjingan warga sekitar,” tambahnya.

    Kecurigaan sempat terasa oleh keduanya, akhirnya sudah sangat jarang YG sang mantan suami datang di kediaman SS, “Malah pernah saya ikuti mas si SS nemuin YG diluar desa ini, bahkan dikarang saya pernah lihat YG bersama SS, bahkan malam lebaran tadi saya lihat SS bertemu dengan YG,” katanya.

    Perselingkuhan SS dan YG tidak diketahui HR, kalau ketauan pasti terjadi cekcok mulut dengan YG. “Sayangnya HR, suami keduanya tidak tau, coba kalau tau, ini bisa ribut besar, dan saya menduga, SS menggugat cerai sama HR,” pungkas nya.

    Selingkuh Itu Biasa

    Ketika dicoba untuk menanyakan atas adanya dugaan informasi tersebut, Bidan SS, langsung mengelak dan mengutarakan “Itu urusan pribadi saya Pak, hal seperti itu biasa Pak bukan saya sendiri,” ujarnya dengan nada tinggi.

    Bahkan oknum ASN Kesehatan menceritakan bahwa temen-temen dikantor pun banyak yang begitu. “Jadi saya berat untuk diekspos,” kata SS, yang mengaku memiliki kerabat di Kejaksaan Tinggi Lampung. “Udah-udahlah, saya ini punya keluarga sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi, nanti saja biar saudara yang menjelaskan, saya tidak mau difoto,” kilahnya. (Wahyudi).

  • Tikor Lampung Timur Sidak Penyaluran BPNT di Kecamatan Batanghari Nuban Yang Bermasalah

    Tikor Lampung Timur Sidak Penyaluran BPNT di Kecamatan Batanghari Nuban Yang Bermasalah

    Lampung Timur (SL)-Anggota Tim Koordinasi (Tikor) Kabupaten Lampung Timur meninjau lokasi Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di wilayah Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga Ilegal, Selasa (13/08/19).

    Tim dipimpin Sekertaris Dinas Sosial Darmuji, meninjau lokasi di Batanghari Nuban untuk mengetahui bentuk penyaluran bantuan BPNT tahun 2019 yang diduga tidak berizin dan mekanisme menyalurkan bantuan tersebut salah karena tidak memenuhi syarat-syarat ketentuan. “Nanti kita laporan kepada ketua tikor (red) untuk menjadi bahan laporan, nanti kita tembuskan kepada pihak provinsi Lampung,” kata Darmuji.

    Selain, itu dari Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Tim satuan tugas (satgas) pangan di Polres Lampung Timur, untuk mengambil langkah tegas atas kejadian ini. “Setelah ini, kita akan rapatkan barisan untuk membahas lebih serius kepada bagian penindak pangan (red),” pungkasnya.

    Sidak ini, di dampingi beberapa Kabid dan Kasi Pemberdayaan dan penanggulangan raskin dan dibantu anggota Polsek Batanghari Nuban. Rombongan Dinas langsung melihat Sempel beras, guna mengetahui layak atau tidaknya untuk di konsumsi, “Beras yang kita ambil belum tentu bagus khuwalitasnya, kami akan mengujinya melaui lab dan alat untuk mengetahui layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” katanya.

    Edisi sebelumnya, Senin (12/08/19), penayangkan Penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di wilayah Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, diduga Ilegal. Dari keterangan Sukino sebagai pemilik tempat penarikan (BRI Link,red) mengakui belum mengantongi izin dalam penarikan BPNT, akan tetapi hanya mengantongi izin penarikan di Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), itupun sudah mati.

    Ketua Almacida menyayangkan dalam perealisasian BPNT, dari pihak pemerintah daerah yang lambat dan tidak ada kerja sama. ” Ini salah pemerintah daerah, terkait lambat informasi dan sosialisasi bagi penerima Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM),”tegasnya.

    Program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di wilayah Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, diduga bermasalah. Petugas Bank Link, Sukino, main mata dengan pihak Bank Mandiri, mencairkan bantuan sejak Juni-Agustus 2019. Sabtu (10/08/19).

    Sukino membuka tempat BRI link atau untuk tempat pengambilan dana BPNT, bagi pemegang Kelurga Penerima Manfaat (KPM) dari 13 Desa, se Kecamatan Batanghari Nuban, dengan total mencapai Rp1,6 miliar, atau Rp110 perbulan perpenerima bantuan. Pencairan dilakukan tanpa sepengetahuan penerima.

    Sedangkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan menjadi ujung tombak dalam penyaluran program batuan BPNT yang sudah mulai bergulir di tahun 2018. Namun dalam realisasinya Rustan Effendi selaku TKSK Batanghari Nuban tidak difungsikan, dalam pencairan tersebut. (Wahyudi)

  • Rp1,6 Miliar BPNT Kecamatan Batanghari Nuban Diduga Disimpangkan ke Warung “Siluman”

    Rp1,6 Miliar BPNT Kecamatan Batanghari Nuban Diduga Disimpangkan ke Warung “Siluman”

    Lampung Timur (SL)-Penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di wilayah Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, untuk ribuan penerima BPNT senilai Rp1,6 miliar untuk dua bulan, diduga Ilegal. Pasalnya selain tidak melibatkan pihak pihak terkait, rekanan BRI Link juga belum mengantongi izin penarikan.

    Dari keterangan Sukino sebagai pemilik tempat penarikan (BRI Link,red) mengakui belum mengantongi izin dalam penarikan BPNT, akan tetapi hanya mengantongi izin penarikan di Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), itupun sudah mati.

    “Saya bukan tempat yang di tunjuk pemerintah (E -Warung). Namun saya sudah berkoordinasi dengan pihak Bank Mandiri Cabang Metro, dalam pembukaan BRI Link, dan sudah mencair ribuan KPM, namun pasti nya saya tidak ingat,” kilahnya. Saat ditanya, kenapa mampu menampung, beliau menjawab dengan lantang, “Sayakan usaha dan saya selalu berkordinasi dengan pihak Mandiri, kalau tidak ada ijin, saya juga tidak bisa mencarikan,” kata Sukino.

    Padahal mengacu dalam peraturan petujuk teknis mekanisme penyaluran BPNT Nomor: 06/4/PER/HK.01/08/2018. Poin D halaman 24. Bank penyalur hanya menyediakan peralatan dalam pelaksanaan penyalur BPNT di E – Warung yang meliputi, Mesin Electronic Data Capture (EDC) dan kertas cetak resi. Karena, nanti nya E – warung mempunyai tugas untuk mengumpulkan tanda bukti dalam pengambilan BPNT untuk sebagai laporan berjenjang kedinas sosial.

    Di tempat yang sama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Almacida Aji Suradilaga mendampingi Sukino, memaparkan penyaluran BPNT, memang dari pihak Bank, bisa di mana saja. Akan tetapi, Aji menyebutkan nama Anggota Dewan terpilih pada Pilihan Legislatif 2019. “Pernah kami utarakan kepada IH dari Politisi Demokrat, untuk sering dan menyampaikan tentang penyaluran BPNT, yang di nilai lambat,” katanya.

    SEmentara Ketua Almacida sangat menyayangkan dalam perealisasian BPNT, dari pihak pemerintah daerah yang lambat dan tidak ada kerja sama. “Ini salah pemerintah daerah, terkait lambat informasi dan sosialisasi bagi penerima Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM),” tegasnya.

    Berita sebelumnya, Sabtu, 10 – Agustus 2019. Program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di wilayah Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, diduga bermasalah. Petugas Bank Link, Sukino, main mata dengan pihak Bank Mandiri, mencairkan bantuan sejak Juni-Agustus 2019. Sabtu (10/08/19).

    Sukino membuka tempat BRI link atau untuk tempat pengambilan dana BPNT, bagi pemegang Kelurga Penerima Manfaat (KPM) dari 13 Desa, se Kecamatan Batanghari Nuban, dengan total mencapai Rp1,6 miliar, atau Rp110 perbulan perpenerima bantuan. Pencairan dilakukan tanpa sepengetahuan penerima.

    Sedangkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan menjadi ujung tombak dalam penyaluran program batuan BPNT yang sudah mulai bergulir di tahun 2018. Namun dalam realisasinya Rustan Effendi selaku TKSK Batanghari Nuban tidak difungsikan, dalam pencairan tersebut. “Minggu lalu, saya tanya kan kepada beliau (red), terkait dengan pencarian dana BPNT, namun dia menunjukkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Mandiri, sebagian kapasitor pencairan dana,” ungkapnya.

    Padahal sudah hampir kurang lebih empat sampai lima desa yang sudah mencairkan atau di ukar dengan Beras dan telur di tempat Sukino di Desa Telung Balak, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.

    Danial E-warung Kedaton Satu menyebutkan sudah ratusan masyarakat yang menanyakan tentang kapan mulai pembagian BPNT, bagi penerima Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM). “Ia, sudah sekian banyaknya warga menanyakan, kapan pembagian BPNT. dan saya jawab sabar masih dalam pemvalidas data,” kata Daniel menirukan ucapan kepada warga.

    Sebelumnya, dikumpulkan untuk menerima Mesin Edisi (EDC) di Kecamatan pada Bulan April 2018, akan tetapi baru di bulan Juni 2019, mesin di cek atau di coba, namun tidak bisa di gunakan.

    Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas Sosial (Dissos) Darmuji membeberkan terkait sistem dalam pencairan dana BPNT. “Nemang saya akui untuk saat ini, E-WARUNG belum sempurna dalam pendistribusian BPNT, kepada masyarakat, namun dalam waktu dekat, insyaallah di bulan September sudah mulai mulai optimal,” akunya.

    Walaupun demikian, kata Darmuji, bukan berarti masyarakat bisa menggunakan Kartu BPNT dalam pencairan di sembarang tempat, tanpa ada logo atau lebel E-warung. “Syarat utama dalam pencairan dana BPNT harus melalui E-warung, karena yang punya dana nya pemerintah bukan Bank Mandiri, jadi tidak sembarang tempat masyarakat harus mencairkan dana tersebut,” tegasnya.

    Kalau tidak ada logo atau E-warung tentu sudah melanggar aturan, karena yang berhak membagikan E-warung Bukan tempat pengambilan uang di sembarang tempat (BRI – Link, red). “Kalau memang ada temuan seperti itu, laporkan ke SAT GAS Pangan di Polres, biar bisa di proses,” tegasnya. (Wahyudi).

  • Jaksa Sukadana Tuntut Tiga Terdakwa Narkoba Jenis Sabu BB 91,650 Kg Dengan Hukuman Mati

    Jaksa Sukadana Tuntut Tiga Terdakwa Narkoba Jenis Sabu BB 91,650 Kg Dengan Hukuman Mati

    Lampung Timur (SL)-Tiga terdakwa kasus kepemilikan 60 kilogram sabu sabu, hasil ungkap Sat Narkoba Polres Lampung Timur di tuntut hukuman mati, sementara satu terdakwa lainnya di tuntut seumur hidup, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Timur, Senin 12 Agustus 2019.

    Mereka adalah Rahmatullah alias Akok, warga Tangerang, Banten, M. Daud, warga Nangroe Aceh Darussalam dan Hariyanto, warga Palembang, Sumatera Selatan. Sementara seorang lagi, Yanto Jumadi dituntut pidana penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan JPU M. Habi Hendarso dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukadana, Senin (12/8), dengan agenda sidang terpisah dipimpin hakim Achmad Irfir, diajukan terdakwa M. Daud, Hariyanto dan Yanto Jumadi.

    Ketiganya diamankan anggota Mabes Polri di jalan lintas Timur (Jalintim) Desa Jepara, Kecamatan Wayjepara. Polisi menemukan 31,620 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 21 kemasan teh Thailand. “Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2019 tentang Narkotika,” kata jaksa M. Habis Hendarso.

    Sementara pada sidang kedua, diajukan terdakwa Rahmatullah alias Akok. Ia diajukan ke persidangan setelah diamankan gabungan Polres Lampung Timur dan Polsek Pasirsakti pada Desember 2018. Polisi menyita barang bukti 60 kilogram sabu. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

    Atas tuntutan tersebut, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya Achmad Fauzi menyatakan akan mengajukan pembelaan. (rdr/red)

  • BPNT di Lampung Timur Diduga Bermasalah, Sekitar Rp1,6 Miliar Untuk Kecamatan Batanghari Nuban Dicairkan Diam Diam

    BPNT di Lampung Timur Diduga Bermasalah, Sekitar Rp1,6 Miliar Untuk Kecamatan Batanghari Nuban Dicairkan Diam Diam

    Lampung Timur (SL)-Program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di wilayah Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, diduga bermasalah. Petugas Bank Link, Sukino, main mata dengan pihak Bank Mandiri, mencairkan bantuan sejak Juni-Agustus 2019. Sabtu (10/08/19).

    Sukino membuka tempat BRI link atau untuk tempat pengambilan dana BPNT, bagi pemegang Kelurga Penerima Manfaat (KPM) dari 13 Desa, se Kecamatan Batanghari Nuban, dengan total mencapai Rp1,6 miliar, atau Rp110 perbulan perpenerima bantuan. Pencairan dilakukan tanpa sepengetahuan penerima.

    Sedangkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan menjadi ujung tombak dalam penyaluran program batuan BPNT yang sudah mulai bergulir di tahun 2018. Namun dalam realisasinya Rustan Effendi selaku TKSK Batanghari Nuban tidak difungsikan, dalam pencairan tersebut. “Minggu lalu, saya tanya kan kepada beliau (red), terkait dengan pencarian dana BPNT, namun dia menunjukkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Mandiri, sebagian kapasitor pencairan dana,” ungkapnya.

    Padahal sudah hampir kurang lebih empat sampai lima desa yang sudah mencairkan atau di ukar dengan Beras dan telur di tempat Sukino di Desa Telung Balak, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.

    Danial E-warung Kedaton Satu menyebutkan sudah ratusan masyarakat yang menanyakan tentang kapan mulai pembagian BPNT, bagi penerima Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM). “Ia, sudah sekian banyaknya warga menanyakan, kapan pembagian BPNT. dan saya jawab sabar masih dalam pemvalidas data,” kata Daniel menirukan ucapan kepada warga.

    Sebelumnya, dikumpulkan untuk menerima Mesin Edisi (EDC) di Kecamatan pada Bulan April 2018, akan tetapi baru di bulan Juni 2019, mesin di cek atau di coba, namun tidak bisa di gunakan.

    Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas Sosial (Dissos) Darmuji membeberkan terkait sistem dalam pencairan dana BPNT. “Nemang saya akui untuk saat ini, E-WARUNG belum sempurna dalam pendistribusian BPNT, kepada masyarakat, namun dalam waktu dekat, insyaallah di bulan September sudah mulai mulai optimal,” akunya.

    Walaupun demikian, kata Darmuji, bukan berarti masyarakat bisa menggunakan Kartu BPNT dalam pencairan di sembarang tempat, tanpa ada logo atau lebel E-warung. “Syarat utama dalam pencairan dana BPNT harus melalui E-warung, karena yang punya dana nya pemerintah bukan Bank Mandiri, jadi tidak sembarang tempat masyarakat harus mencairkan dana tersebut,” tegasnya.

    Kalau tidak ada logo atau E-warung tentu sudah melanggar aturan, karena yang berhak membagikan E-warung Bukan tempat pengambilan uang di sembarang tempat (BRI – Link, red). “Kalau memang ada temuan seperti itu, laporkan ke SAT GAS Pangan di Polres, biar bisa di proses,” tegasnya. (Wahyudi)

  • NGO-JPK Lamtim Apresiasi Polres Lampung Timur

    NGO-JPK Lamtim Apresiasi Polres Lampung Timur

    Lampung Timur (SL) -Ketua kordinator Daerah Non Goverment Organisation Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) Lampung Timur Sidik Ali, mengapresiasi kinerja Saber Pungli Polres Lampung Timur yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli dan pemerasan Proyek Alsistan yang melibatkan oknum Tenaga Ahli DPR-RI, dan di eksposes oleh Polres Lampung Timur.

    Menurut Sidik Ali, bantuan dari pemerintah kepada masyarakat terutama petani di Lampung Timur sesuai dengan Nawacita Presiden RI Ir.H Joko Widodo dalam membangun swasembada pangan nasional dan sebagaimana ini menjadi program prioritas kabinet kerja (P3K).

    Sidik Ali menilai, Provinsi Lampung khususnya Lamtim adalah merupakan salah satu daerah penopang lumbung pangan nasional. Selain itu sehubungan kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa ( Ekstra Ordinary Crime) maka dalam actionnya dilapangan juga harus dengan cara cara yang luar biasa karena korupsi menjadi salah satu faktor penggerogot yang akan meruntuhkan kedaulatan ekonomi rakyat serta merusak sendi sendi tatanan kehidupan.

    “Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), harus di brantas dari segala lini. Apalagi khususnya dalam bidang perkonomian dan pertanian maka harus di sapu bersih, untuk itu kami JPK Korda LAMTIM mengapresiasi keberhasilan dan keberanian Polres lamtim dalam melakukan OTT,” ujarnya, Sabtu (03/08).

    Korupsi, lanjut sapaan akrab Bang Ali, sudah sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yang didengung dengungkan pemerintah pusat selama ini dan kami sangat aparesiasi ini hukum harus ditegakkan sesuai relnya (Rule of Law) dan dalam menegakkan hukum tidak tebang pilih karena pada dasarnya semua warga negara harus patuh berkedudukan sama dimuka hukum (Equality Before of the Law).

    Bukan hanya itu, kami JPK Korda LAMTIM mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur, bisa menunjukkan progresnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang sudah dibuktikan oleh institusi polri khususnya Polres Lampung Timur. ” Kita tunggu Kejari Lampung Timur, berani gak seperti Intransi Polri dalam mengungkapkan kasus yang berkaitan KKN,” kata Ali, di sekretariat JPK Korda Lampung Timur.

    “Selogan atau jargon tentang korupsi jangan hanya dijadikan lips service semat oleh lembaga adyaksa tetapi zero dalam Outputnya, apalagi kasus – kasus yang berasal laporan dari masyarakat mandek dalam penyidikan sehingga menimbulkan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap Institusi Kejaksaan,” katanya.

    “Kami berharap Pimpinan Polri yang ada di jl.Trunojoyo khususnya Kapolri Tito Karnavian dapat memberikan Reward terhadap Polda dan Polres yang sucses dalam melakukan penangan dan penindakan kasus korupsi seperti Polres Lampung timur dan jajarannya,” katanya. (Wahyudi).

  • Warga Miskin Penderita Lumpuh Layu di Desa Jojog Lampung Timur Yang Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pemerintah

    Warga Miskin Penderita Lumpuh Layu di Desa Jojog Lampung Timur Yang Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pemerintah

    Lampung Timur (SL)-Alena Rahmawati (9), putri pasangan Suyadi dan Nila Estiana, warga Rt 02/01, Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, senjak lahir mengidap penyakit Selebral Pasy (Lumpuh layu,Red), dengan seluruh organ tubuhnya tak bisa di gerakan secara sempurna bahkan untuk sekedar berjalan Alena harus dibantu.

    Alena pernah dirawat disalah satu Rumah sakit yang ada di Kota Metro pada tgl 07 Desember 2018 yang lalu. Namun karena tak ada biaya untuk penebusan obat yang memang terbilang mahal dan tak di jamin oleh Bpjs terpaksa Alena dibawa pulang. Orang tua yang sehari hari bekerja serabutan, dan perekonomian yang tidak membaik dalam keluarga.

    Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dian Ansori dan Darmawan rombongan berkenan mengunjungi kediaman Alena untuk memberikan motivasi dan bantuan, Kamis (01/08/19). “Saya sangat prihatin dengan keadaan adik Alena Rahmawati mudah mudahan dengan sedikit bantuan ini akan membantu sedikit meringankan beban pak Suyadi yang memang tergolong orang tidak mampu,” ujar Ansori dikediamannya.

    Lebih lanjut kata Dian juga menyampaikan bahwa keluarga Suyadi belum pernah menerima Penerima Keluarga Harapan (PKH) dan Beras Miskin (Raskin). “Hanya yang saya tau pak Suyadi pernah menerima program bedah rumah sekitar tahun 2014 dan selanjutnya sampai sekarang tak pernah lagi menerima bantuan PKH ataupun Bantuan Raskin, untuk itu nanti kita mencoba komunikasikan hal tersebut dengan pemerintah terkait,”tambahnya.

    Karena, Ansori menilai terkait dengan pengobatan tentu selaras dengan program Bupati Lampung Timur, bahwa masyarakat Lampung Timur yang tidak mampu dan tidak memiliki kartu BPJS kesehatan dapat berobat gratis dengan hanya KTP-el di Rumah Sakit Sukadana,”pungkasnya. (Rls/Wahyudi).

  • Polres Lampung Timur Bongkar Korupsi Bantuan Traktor

    Polres Lampung Timur Bongkar Korupsi Bantuan Traktor

    Lampung Timur (SL) – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur (LAMTIM) mengungkapkan kasus Tindak Pidana Korupsi dengan terduga Cecep Ahmad Nuraeni, S.Pd.l (46), yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 HURUF E.

    Kasus terungkap, setelah adanya laporan dari Kelompok Tani yang menerima hibah Bantuan Aisintan tahun anggaran 2017 berupa Traktor Roda empat, sebanyak lima unit direalisasikan di Kecamatan Lampung Timur.

    Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantara S,I.K mengatakan dalam proses pendistribusian bantuan traktor tersebut pelaku meminta uang setoran atau tebusan kepada para penerima bantuan tersebut dengan sejumlah tujuh puluh lima juta per unit.

    ” Madus yang digunakan meminta tebusan dari kelompok tani, rata-rata sebanyak Rp. 75 juta. Dan sudah di transfer melalui rekening Bank sebanyak Rp220 juta,” ujar Taufan saat konferensi pers di Mako Polres Lampung timur, Jum’at (02/08).

    Alat pertanian tersebut bila dijual dipasakan bisa mencapai Rp. 350 – 400 juta. Untuk memuluskan aksi terhadap Kelompok Tani, tersangka akan mengalihkan bantuan tersebut kepada petani yang lain nya. ” Apa bila kelompok tani tidak memenuhi permintaan pelaku, maka bantuan traktor tersebut akan dialihkan oleh pelaku kepada kelompok tani lain, sehingga kelompok tani takut lalu membayar sejumlah uang kepada pelaku untuk menebus bantuan trakfor,” tambahnya.

    Diketahui tersangka asal Kampung Andil Jaya RT/RW 004/002 Desa Cibeber Kec. Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang juga bekerja sebagai Karyawan Honorer atau Tenaga Ahli Anggota DPR RI pusat.

    Pelaku ditangkap di Desa Kedaton Satu Kecamatan Batanghari Nuban Kab Lampung Timur beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah, 1 buah ATM Debit Bank BRI wama biru dengan nomor seri 6013 0110 9386 8551 8, 1 buah buku tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening : 1546-01-001004-50-1 atas nama pemilik pelaku,1 buah Kartu Tanda Anggota Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 1 buah amplop wama putih.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Pelaku, disangka Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 HURUF E, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan Rp. 1 miliar. (Wahyudi)

  • Tiga LSM Sambangi Kantor Kejari Lamtim Untuk Mengawal Proses Pendistribusian ALSINTAN

    Tiga LSM Sambangi Kantor Kejari Lamtim Untuk Mengawal Proses Pendistribusian ALSINTAN

    Lampung Timur (SL) – Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur di gruduk puluhan masyarakat yang tergabung dari Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk mengingatkan pentingnya Sektor Pertanian di Lampung Timur.

    Tiga LSM datangai kantor kejari Lamtim

    Ketiga LSM, terdiri dari Tim Operasional Penyelamatan Asset Negara-RI (TOPAN- RI), Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Non Goverment Organisation Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur, menyampaikan aspirasi di depan Kejaksaan Lamtim, Kamis (01/08/19).

    Diketahui, Pemkab Lamtim, melalui Dinas Pertanian mengalokasikan Anggaran 30 Milyar lebih untuk Belanja Hibah Alat dan Mesin Pertanian (ALSINTAN), untuk mendukung sepenuhnya terealisasi dengan baik.

    ” Akan tetapi dalam realisasinya harus transparan dan proporsional, bukan berdasarkan kepentingan kelompok maupun golongan. Sudah menjadi tugas kita bersama untuk mengawasi, mengawal dan memastikan proses pendistribusian ALSINTAN agar tepat sasaran,” kata ketua TOPAN – RI, Albasid di dampingi Sekretaris JPK, Mirwan Shopik.

    Lebih lanjut Albasid mengatakan,  sebagai mana kita ketahui bahwa belanja hibah sangat rentan sekali disalah gunakan bagi kepentingan segelintir orang atau kelompok. “Demi transparansi dan keadilan, kami meminta secara tegas kejaksaan negeri Lampung Timur segera melakukan supervisi dan pengawasan, mengawal dan memastikan proses pendistribusian ALSINTAN, agar transparan dan tepat sasaran proporsional,” ujarnya.

    Dalam menyampaikan aspirasinya, ketiga ormas tersebut di kawal 69 anggota dari Polres Lamtim di bantu  Kodim 0429 Lamtim.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rafli Fasra S.H mewakili Kajari Lamtim Rizal Syah Nyaman S.H, mengucapkan terima kasih atas penyampaian dan dukungan untuk mengawal serta mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

    “Terimakasih atas kepedulian ormas yang telah mengingatkan kinerja kita bersama untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaaan APBD. Semua itu demi kepentingan masyarakat,” tegasnya. (Wahyudi).

  • JPK Lamtim Menilai Sistem Birokrasi Desa Sukadana Timur “Bobrok”

    JPK Lamtim Menilai Sistem Birokrasi Desa Sukadana Timur “Bobrok”

    Lampung Timur (SL)-Ketua Agitasi dan Propaganda Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Korda Lampung Timur, Rahman, mengatakaan munculnya kasus Tindak Pidana Penipuan terkait kasus tanah di Wilayah Hukum Polres Lampung Timur, menunjukkan buruknya sistem administrasi Pedesaan. Rabu (31/07/19).

    “Bobroknya sistem aparatur desa yang di tata dan di kelola oleh kepala desa. Ini sangat menodai sistem birokrasi di Lampung Timur. Karena malasah sekecil apapun kades harus tau, dimana titik persoalan yang terjadi. Sebagai kontrol sosial masyarakat, kami hanya memberikan ide-ide atau gagasan demi kemajuan dan terselenggara dengan baik,” kata Rahman, menanggapi mencuatnya kasus penipuan tanah di desa Sukadana Timur yang melibatkan perangkat desa.

    Menurutnya, pada dasarnya, semua perangkat desa selalu koordinasi dengan kepala desa demi terlaksananya struktural yang berjalan baik. “Tidak mungkin oknum Sekretaris Desa  berani memalsukan tanda tangan Kepala Desa,” ungkap Rahman.

    Terkait perihal pemalsuan tanda tangan, lebih lanjut Rahaman mengatakan, kalau tidak benar silahkan lapor dengan pihak penegak hukum, agar nama baik kepala tidak dilecehkan seperti itu. “Kami tidak bermaksud dan tidak pernah menyerukan konotasi negatif,  karena kami dari JPK Korda Lampung Timur hanya menilai dan memberikan masukan agar persoalan di desa Sukadana Timur cepat selesai,” tambahnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (30/07/19),  Nama Ismu Wasito, Kepala Desa Sukadana Timur terlibat dalam kasus penipuan yang di laporkan ke Polisi. Namanya tertera sebagai saksi dalam kwitansi penyerahan uang. Namun Ismu membantah keterlibatkan dirinya sebagai saksi akte tanah, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan.

    Dia berdalih tanda tangan dirinya di palsukan Sekretaris Desa Sukadana Sukaddiono, yang menghandel kegiatan Desa. “Iya, sebelum Sekdes menghilang, dia pernah menemui saya, tetapi saya sudah sampaikan tolong selesaikan terlebih dahulu dengan Bapak Bahauddin korban yang ditipu oleh bapak Mina’an,” kata Ismu di dalam mobil pribadinya.

    Ismu juga mengakui, bahwa dirinya pernah memenuhi panggilan Polisi Resort (Polres) Lampung Timur atas sebagai saksi. “Saya pernah menghadap Polres Lampung timur, untuk dimintai keterangan, sejauh mana saya mengetahui kasus dugaan penipuan tersebut,” terangnya.

    Berita sebelumnya, Kamis (20/06/19). Korban penipuan, Bahauddin, warga Desa Sukadana Tengah Kecamatan Sukadana Lampung Timur bersama keluarga mempertanyakan atas dasar LP/329 – B / V / 2019 / Polda Lampung / RES Lamtim 03 Mei 2019, Tindak Pidana Penipuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 KUPidana.

    Mandeknya kasus penipuan tersebut sudah hampir kurang lebih dua bulan, setelah di laporkan kepada pihak berwajib, belum ada kabar tindak lanjut dari penyelidikan Polres Lampung timur.

    Menurut pengakuan korban bernama keluarga ditambah ada orang menyaksikan pemberian uang, menceritakan berawal kejadian Sabtu 15 Desember 2018 sekira 19 : 00 wib. Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud meminjam uang sebesar Rp50 juta Rupiah.

    “Setelah percaya dengan ada jaminan, saya memberikan pinjaman uang (red) kepada pelaku atas nama Min An (46) menyerahkan jaminan sebidang tanah seluas 3500 M2, dan disaksikan Pak Sutar, berhubungan sudah kenal lama, saya memberikan uang tersebut serta akan di kembalikan paling lambat dua bulan dari peminjaman,” ujar Bahauddin didampingi istri.

    Lantas tidak ada kabar dari pelaku, bahkan korban curiga karena belum dikembalikan uang pinjam, korban memberanikan mengecek sebidang tanah yang dijanjikan pelaku, alhasil tanah yang ada surat nya tidak ada, atau surat palsu. “Setelah dicek, tanah 3500 M2 tidak ada, surat akte yang menjadi jaminan itu palsu,” pungkasnya.

    Namun Bulan Maret 2019, korban mengecek tanah di janjikan tidak ada, kemudian Bahauddin mempertanyakan legalitas surat akte tanah itu ada cap basah kepala desa Sukadana Timur. “Tetapi kejadian ini sudah diketahui Sekretaris Desa Sukadana Timur dan berjanji akan bertanggung jawab,” kata Bahauddin menirukan ucapan Sekretaris Desa Bapak Sukat Diyono. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan secara resmi dari polres Lampung timur. (Wahyudi)