Kategori: Lampung Timur

  • Polres Lampung Timur Bongkar Korupsi Bantuan Traktor

    Polres Lampung Timur Bongkar Korupsi Bantuan Traktor

    Lampung Timur (SL) – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur (LAMTIM) mengungkapkan kasus Tindak Pidana Korupsi dengan terduga Cecep Ahmad Nuraeni, S.Pd.l (46), yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 HURUF E.

    Kasus terungkap, setelah adanya laporan dari Kelompok Tani yang menerima hibah Bantuan Aisintan tahun anggaran 2017 berupa Traktor Roda empat, sebanyak lima unit direalisasikan di Kecamatan Lampung Timur.

    Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantara S,I.K mengatakan dalam proses pendistribusian bantuan traktor tersebut pelaku meminta uang setoran atau tebusan kepada para penerima bantuan tersebut dengan sejumlah tujuh puluh lima juta per unit.

    ” Madus yang digunakan meminta tebusan dari kelompok tani, rata-rata sebanyak Rp. 75 juta. Dan sudah di transfer melalui rekening Bank sebanyak Rp220 juta,” ujar Taufan saat konferensi pers di Mako Polres Lampung timur, Jum’at (02/08).

    Alat pertanian tersebut bila dijual dipasakan bisa mencapai Rp. 350 – 400 juta. Untuk memuluskan aksi terhadap Kelompok Tani, tersangka akan mengalihkan bantuan tersebut kepada petani yang lain nya. ” Apa bila kelompok tani tidak memenuhi permintaan pelaku, maka bantuan traktor tersebut akan dialihkan oleh pelaku kepada kelompok tani lain, sehingga kelompok tani takut lalu membayar sejumlah uang kepada pelaku untuk menebus bantuan trakfor,” tambahnya.

    Diketahui tersangka asal Kampung Andil Jaya RT/RW 004/002 Desa Cibeber Kec. Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang juga bekerja sebagai Karyawan Honorer atau Tenaga Ahli Anggota DPR RI pusat.

    Pelaku ditangkap di Desa Kedaton Satu Kecamatan Batanghari Nuban Kab Lampung Timur beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah, 1 buah ATM Debit Bank BRI wama biru dengan nomor seri 6013 0110 9386 8551 8, 1 buah buku tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening : 1546-01-001004-50-1 atas nama pemilik pelaku,1 buah Kartu Tanda Anggota Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 1 buah amplop wama putih.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Pelaku, disangka Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 HURUF E, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan Rp. 1 miliar. (Wahyudi)

  • Tiga LSM Sambangi Kantor Kejari Lamtim Untuk Mengawal Proses Pendistribusian ALSINTAN

    Tiga LSM Sambangi Kantor Kejari Lamtim Untuk Mengawal Proses Pendistribusian ALSINTAN

    Lampung Timur (SL) – Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur di gruduk puluhan masyarakat yang tergabung dari Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk mengingatkan pentingnya Sektor Pertanian di Lampung Timur.

    Tiga LSM datangai kantor kejari Lamtim

    Ketiga LSM, terdiri dari Tim Operasional Penyelamatan Asset Negara-RI (TOPAN- RI), Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Non Goverment Organisation Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur, menyampaikan aspirasi di depan Kejaksaan Lamtim, Kamis (01/08/19).

    Diketahui, Pemkab Lamtim, melalui Dinas Pertanian mengalokasikan Anggaran 30 Milyar lebih untuk Belanja Hibah Alat dan Mesin Pertanian (ALSINTAN), untuk mendukung sepenuhnya terealisasi dengan baik.

    ” Akan tetapi dalam realisasinya harus transparan dan proporsional, bukan berdasarkan kepentingan kelompok maupun golongan. Sudah menjadi tugas kita bersama untuk mengawasi, mengawal dan memastikan proses pendistribusian ALSINTAN agar tepat sasaran,” kata ketua TOPAN – RI, Albasid di dampingi Sekretaris JPK, Mirwan Shopik.

    Lebih lanjut Albasid mengatakan,  sebagai mana kita ketahui bahwa belanja hibah sangat rentan sekali disalah gunakan bagi kepentingan segelintir orang atau kelompok. “Demi transparansi dan keadilan, kami meminta secara tegas kejaksaan negeri Lampung Timur segera melakukan supervisi dan pengawasan, mengawal dan memastikan proses pendistribusian ALSINTAN, agar transparan dan tepat sasaran proporsional,” ujarnya.

    Dalam menyampaikan aspirasinya, ketiga ormas tersebut di kawal 69 anggota dari Polres Lamtim di bantu  Kodim 0429 Lamtim.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rafli Fasra S.H mewakili Kajari Lamtim Rizal Syah Nyaman S.H, mengucapkan terima kasih atas penyampaian dan dukungan untuk mengawal serta mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

    “Terimakasih atas kepedulian ormas yang telah mengingatkan kinerja kita bersama untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaaan APBD. Semua itu demi kepentingan masyarakat,” tegasnya. (Wahyudi).

  • JPK Lamtim Menilai Sistem Birokrasi Desa Sukadana Timur “Bobrok”

    JPK Lamtim Menilai Sistem Birokrasi Desa Sukadana Timur “Bobrok”

    Lampung Timur (SL)-Ketua Agitasi dan Propaganda Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Korda Lampung Timur, Rahman, mengatakaan munculnya kasus Tindak Pidana Penipuan terkait kasus tanah di Wilayah Hukum Polres Lampung Timur, menunjukkan buruknya sistem administrasi Pedesaan. Rabu (31/07/19).

    “Bobroknya sistem aparatur desa yang di tata dan di kelola oleh kepala desa. Ini sangat menodai sistem birokrasi di Lampung Timur. Karena malasah sekecil apapun kades harus tau, dimana titik persoalan yang terjadi. Sebagai kontrol sosial masyarakat, kami hanya memberikan ide-ide atau gagasan demi kemajuan dan terselenggara dengan baik,” kata Rahman, menanggapi mencuatnya kasus penipuan tanah di desa Sukadana Timur yang melibatkan perangkat desa.

    Menurutnya, pada dasarnya, semua perangkat desa selalu koordinasi dengan kepala desa demi terlaksananya struktural yang berjalan baik. “Tidak mungkin oknum Sekretaris Desa  berani memalsukan tanda tangan Kepala Desa,” ungkap Rahman.

    Terkait perihal pemalsuan tanda tangan, lebih lanjut Rahaman mengatakan, kalau tidak benar silahkan lapor dengan pihak penegak hukum, agar nama baik kepala tidak dilecehkan seperti itu. “Kami tidak bermaksud dan tidak pernah menyerukan konotasi negatif,  karena kami dari JPK Korda Lampung Timur hanya menilai dan memberikan masukan agar persoalan di desa Sukadana Timur cepat selesai,” tambahnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (30/07/19),  Nama Ismu Wasito, Kepala Desa Sukadana Timur terlibat dalam kasus penipuan yang di laporkan ke Polisi. Namanya tertera sebagai saksi dalam kwitansi penyerahan uang. Namun Ismu membantah keterlibatkan dirinya sebagai saksi akte tanah, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan.

    Dia berdalih tanda tangan dirinya di palsukan Sekretaris Desa Sukadana Sukaddiono, yang menghandel kegiatan Desa. “Iya, sebelum Sekdes menghilang, dia pernah menemui saya, tetapi saya sudah sampaikan tolong selesaikan terlebih dahulu dengan Bapak Bahauddin korban yang ditipu oleh bapak Mina’an,” kata Ismu di dalam mobil pribadinya.

    Ismu juga mengakui, bahwa dirinya pernah memenuhi panggilan Polisi Resort (Polres) Lampung Timur atas sebagai saksi. “Saya pernah menghadap Polres Lampung timur, untuk dimintai keterangan, sejauh mana saya mengetahui kasus dugaan penipuan tersebut,” terangnya.

    Berita sebelumnya, Kamis (20/06/19). Korban penipuan, Bahauddin, warga Desa Sukadana Tengah Kecamatan Sukadana Lampung Timur bersama keluarga mempertanyakan atas dasar LP/329 – B / V / 2019 / Polda Lampung / RES Lamtim 03 Mei 2019, Tindak Pidana Penipuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 KUPidana.

    Mandeknya kasus penipuan tersebut sudah hampir kurang lebih dua bulan, setelah di laporkan kepada pihak berwajib, belum ada kabar tindak lanjut dari penyelidikan Polres Lampung timur.

    Menurut pengakuan korban bernama keluarga ditambah ada orang menyaksikan pemberian uang, menceritakan berawal kejadian Sabtu 15 Desember 2018 sekira 19 : 00 wib. Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud meminjam uang sebesar Rp50 juta Rupiah.

    “Setelah percaya dengan ada jaminan, saya memberikan pinjaman uang (red) kepada pelaku atas nama Min An (46) menyerahkan jaminan sebidang tanah seluas 3500 M2, dan disaksikan Pak Sutar, berhubungan sudah kenal lama, saya memberikan uang tersebut serta akan di kembalikan paling lambat dua bulan dari peminjaman,” ujar Bahauddin didampingi istri.

    Lantas tidak ada kabar dari pelaku, bahkan korban curiga karena belum dikembalikan uang pinjam, korban memberanikan mengecek sebidang tanah yang dijanjikan pelaku, alhasil tanah yang ada surat nya tidak ada, atau surat palsu. “Setelah dicek, tanah 3500 M2 tidak ada, surat akte yang menjadi jaminan itu palsu,” pungkasnya.

    Namun Bulan Maret 2019, korban mengecek tanah di janjikan tidak ada, kemudian Bahauddin mempertanyakan legalitas surat akte tanah itu ada cap basah kepala desa Sukadana Timur. “Tetapi kejadian ini sudah diketahui Sekretaris Desa Sukadana Timur dan berjanji akan bertanggung jawab,” kata Bahauddin menirukan ucapan Sekretaris Desa Bapak Sukat Diyono. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan secara resmi dari polres Lampung timur. (Wahyudi)

  • Kades Sukadana Timur Ismu Wasito Saksi Kasus Penipuan, TUding Sekdes Palsukan Tanda Tangan

    Kades Sukadana Timur Ismu Wasito Saksi Kasus Penipuan, TUding Sekdes Palsukan Tanda Tangan

    Lampung Timur (SL)-Nama Ismu Wasito, Kepala Desa Sukadana Timur terlibat dalam kasus penipuan yang di laporkan ke Polisi. Namanya tertera sebagai saksi dalam kwitansi penyerahan uang. Namun Ismu membantah keterlibatkan dirinya sebagai saksi akte tanah, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan. Dia berdalih tanda tangan dirinya di palsukan Sukaddiono Sekretaris Desa Sukadana, yang menghandel kegiatan Desa.

    “Iya, sebelum Sekdes menghilang, dia pernah menemui saya, tetapi saya sudah sampaikan tolong selesaikan terlebih dahulu dengan Bapak Bahauddin korban yang ditipu oleh bapak Mina’an,” kata Ismu di dalam mobil pribadinya.

    Ismu juga mengakui, bahwa dirinya pernah memenuhi panggilan Polisi Resort (Polres) Lampung Timur atas sebagai saksi. “Saya pernah menghadap Polres Lampung timur, untuk dimintai keterangan, sejauh mana saya mengetahui kasus dugaan penipuan tersebut,” terangnya.

    Berita sebelumnya, Kamis (20/06/19). Korban penipuan, Bahauddin, warga Desa Sukadana Tengah Kecamatan Sukadana Lampung Timur bersama keluarga mempertanyakan atas dasar LP/329 – B / V / 2019 / Polda Lampung / RES Lamtim 03 Mei 2019, Tindak Pidana Penipuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 KUPidana.

    Mandeknya kasus penipuan tersebut sudah hampir kurang lebih dua bulan, setelah di laporkan kepada pihak berwajib, belum ada kabar tindak lanjut dari penyelidikan Polres Lampung timur.

    Menurut pengakuan korban bernama keluarga ditambah ada orang menyaksikan pemberian uang, menceritakan berawal kejadian Sabtu 15 Desember 2018 sekira 19 : 00 wib. Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud meminjam uang sebesar Rp50 juta Rupiah.

    “Setelah percaya dengan ada jaminan, saya memberikan pinjaman uang (red) kepada pelaku atas nama Min An (46) menyerahkan jaminan sebidang tanah seluas 3500 M2, dan disaksikan Pak Sutar, berhubungan sudah kenal lama, saya memberikan uang tersebut serta akan di kembalikan paling lambat dua bulan dari peminjaman,” ujar Bahauddin didampingi istri.

    Lantas tidak ada kabar dari pelaku, bahkan korban curiga karena belum dikembalikan uang pinjam, korban memberanikan mengecek sebidang tanah yang dijanjikan pelaku, alhasil tanah yang ada surat nya tidak ada, atau surat palsu. “Setelah dicek, tanah 3500 M2 tidak ada, surat akte yang menjadi jaminan itu palsu,” pungkasnya.

    Namun Bulan Maret 2019, korban mengecek tanah di janjikan tidak ada, kemudian Bahauddin mempertanyakan legalitas surat akte tanah itu ada cap basah kepala desa Sukadana Timur. “Tetapi kejadian ini sudah diketahui Sekretaris Desa Sukadana Timur dan berjanji akan bertanggung jawab,” kata Bahauddin menirukan ucapan Sekretaris Desa Bapak Sukat Diyono. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan secara resmi dari polres Lampung timur. (Wahyudi).

  • Bupati Lamtim Sarankan JPK Laporkan Samsul Arifin CS Ke Polda

    Bupati Lamtim Sarankan JPK Laporkan Samsul Arifin CS Ke Polda

    Lampung Timur (SL) -Bupati Lampung Timur H. Zaiful Bukhori, S.T MM angkat bicara atas dugaan pengelapkan uang ratusan juta rupiah dari hasil pemotongan pembayaran ganti rugi tanah belasan orang masyarakat warga Desa Tanjung Qencono dan Desa Tambah Subur.

    Bupati menganjurkan agar kasus itu dilaporkan ke Polres Lampung Timur atau ke Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung. “Kalau begitu, laporkan saja ke pihak Kepolisian bila perlu langsung ke Diskrimum Polda Lampung. Sebab, ini sudah menyangkut pidana murni tentang penipuan dan penggelapan,” kata Zaiful Bukhori saat menerima audensi dengan Ketua Bidang Investigasi NGO JPK Korda Lamtim, Ropian Kunang dan sekretarisnya Mirwan Sofik , di ruang kerjanya, Kamis siang, (25/07/2019).

    Bupati menerima NGO JPK yang melaporkan adanya dugaan perbuatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Samsul Arifin, Kepala Desa Tanjung Qencono, dan Mareo Korompis, warga Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur.

    atas 68 bidang tanah seluas 25 hektar di Desa Tanjung Qencono untuk lokasi kegiatan industri produksi tepung tapioka CV. Agri Star Cabang Lampung.

    Menurut Zaiful, terkait dengan izin itu semua sudah ada ketentuannya, kecuali perusahaan Sorini yang ada di kecamatan Way Bungur, karena didirikan sebelum ada Perda RTRW sehingga tidak bisa dipindahkan.

    “Siapa saja yang terlibat dalam pembebasan tanah itu, harus bertanggungjawab termasuk pihak Kantor Pertanahan. Jangankan di perusahaan,  masuk pekarangan rumah orang lain kita perlu izin sebab ada sanksi pidananya,” pungkas Bang Iful.

    Zaiful juga mengakui, telah memanggil dan menanyakan kepada pihak kepala desa (red). “Mereka semua sudah saya panggil disini, sepanjang pembebasan tanah itu melanggar Perda 04/2012 tentang RTRW maka izin tidak dikeluarkan, karena disitu bukan wilayah industri atau agropolitan,” tambahnya.

    Perihal pembebasan tanah harus ada yang bertanggungjawab, termasuk Kepala Kantor Badan Pertanahan Agraria Tata Ruang Kabupaten Lampung Timur.

    “Nanti kita lihat, kalau ada keterlibatan Kepala Desa Tanjung Qencono Samsul Arifin. Jika dia ada peran dari skenario ini, maka akan diberhentikan dari jabatannya. Tentunya setelah ada pemeriksaan dari pihak kepolisian. Samsul juga gampang-gampang susah dicari untuk ditemui,” ujarnya.

    Menyikapi itu, Ketua NGO JPK Korda Lamtim, Sidik Ali sangat mengapresiasi atas sikap Bupati  Zaiful yang telah mendukung dan memberikan restu untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan yang di lakukan Samsul CS.

    Dalam waktu dekat, NGO JPK akan melayangkan surat laporan kepada penegak hukum. “Dalam hal ini, kami NGO JPK sedang memilah mana yang masuk ke ranah pidana umum dan pidana khusus, juga  masih mempertimbangkan apakah persoalan ini harus dilaporkan ke Polres Lamtim dan Kejari Sukadana atau langsung ke Polda Lampung seperti yang dikatakan Bapak Zaiful,” kata Sidik.

    NGO JPK juga akan mempersiapkan aksi damai atau unjukrasa sesuai dengan rencana kegiatan (rengiat) dalam penyampaian aspirasi masyarakat, sekaligus mendampingi pihak yang merasa dirugikan atas penipuan tersebut.

    “Sesuai rencana, kami akan menggelar aksi unjuk rasa sekaligus meatangkan persiapan. Kami akan kerahkan masyarakat Tanjung Qencono dan Tambah Subur yang merasa dirugikan,” ujar Sidik.

    Berita sebelumnya, Rabu 20/03/2019. Syamsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur akhirnya mengakui keterlibatan dirinya tentang Fee jual beli tanah transkasi Rp13 miliar. Dia mengaku menjual pada pihak perusahaan agar warga mengikuti jejaknya. Terkait tudingan Fee Syamsul masih tertutup.

    Samsul juga menceritakan awal terjadinya jual beli tanah tersebut, pertama kali diri yang menjual tanah kepada pihak perusahaan dengan harapan masyarakat juga mengikuti tentang apa yang dia lakukan.

    “Pertama saya menjual tanah kepada Niki, dengan harapan masyarakat mau menjual juga tanah kepada pihak perusahaan,”ujarnya didampingi Nasib, Babinsa dan Nyoman Suprapto Babinkamtibmas di Desa Tanjung Qencono.

    Setelah dijual, dirinya juga pernah menayangkan kekurangan pembayaran yang kurang kepada Niki, tetapi Niki masih sakit di Jakarta. “Iya saya pernah sampai kepada pak Niki, tetapi bapak Niki masih dalam pemulihan kesehatan karena baru-baru ini saya mendapatkan kabar kaki nya sedang diamputasi,” katanya.

    Terkait sejauh mana keterlibatan dirinya, dia tidak bisa menjelaskan lebih jauh, karena beralasan ada yang perlu dikatakan dan ada juga yang dirahasiakan. “Tentunya saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh hal ini, karena ada yang sifatnya rahasia dan ada juga bisa disampaikan, Nanti saja setelah dia sembuh kita sama-sama akan menanyakan kepada dia, tentang bagaimana kekurangan pembayaran tersebut,” janjinya.

    Saymsul Arifin juga mengetahui pembayaran melalui buku rekening yang kurang, dan dia juga merasakan ditipu oleh kaki tangan perusahaan, Niki Eryanto. “Hal ini bukan hanya masyarakat, malah sayapun yang merasakan ditipu oleh pihak pembeli,” dalihnya.

    Berita sebelumnya, Kamis (14/03) Kasus penggelapan fee jual beli lahan Rp13 miliar di Desa Tanjung Qencono, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, yang rencananya akan di bangun Perusahaan Industri tapioka milik BW, warga asal Kabupaten Surabaya, Jawa Timur, dengan kuasa untuk pembebasan kepada Niki Eriyanto, warga Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur, menuai persoalan baru, Kamis (14/03/2019).

    Pasalnya, puluhan hektare lahan itu di beli itu terjadi banyak pelanggaran kesepakatan. Awalnya, pemilik lahan seluas 5000 m3, atau atau setengah hektar, janji akan dibayar senilai seratus juta bagian daratan, sedangkan lahan yang bagian Rawa diberi harga bervariasi.

    “Dulu kesepakatannya perseperempat dibayar seratus juta itu yang di daratan, dan punya saya ada dua perempat, jadi seharusnya dua ratus juta, tapi ini kok cuma di transfer Rp150 juta, berarti masih kurang 50 juta lagi,” katanya MP, pemilik lahan.

    “Saya sudah berupaya untuk meminta kekurangan itu. Namun mereka saling lempar, saya tanya dengan pak lurah Samsul Arifin, pak lurah menyarankan ke tempat pak Niki, giliran saya kerumah pak Niki, pak Niki suruh tanya dengan pak lurah,” katanya.

    MP melanjutkan, pembayarannya melalui buku tabungan atas nama pribadi. “Setelah diterima uangnya dimintai lagi Rp1 juta dengan berdalih untuk pembuatan surat menyurat tanah,” katanya.

    Dugaan sementara hal yang sama juga terjadi kepada warga lainnya. Ada puluhan hektar tanah masyarakat Desa Tanjung Kencono yang pembayaran hingga saat ini tidak di lunasi oleh pihak pembeli. MP berharap agar Kepala desa ataupun pihak yang diberikan kuasa, agar dapat segera melunasi biaya kekurangan penjualan lahan kami, karena pihak pembeli sudah melunasi nya. (Wahyudi).

  • Warga Resah Aroma Tak Sedap Peternakan Babi di Pemukiman Desa Selorejo Batanghari

    Warga Resah Aroma Tak Sedap Peternakan Babi di Pemukiman Desa Selorejo Batanghari

    Lampung Timur (SL)-Ternak ratusan babi dekat permukiman warga Desa Selorejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, meresahkan warga. Selain tak mengantongi izin dari Pemerintah, warga mulai resah dengan aroma tak sedap kotoran babi, Selasa (24/07/2019).

    Informasi itu diketahui setelah salah satu masyarakat menceritakan terkait keberadaan hewan peliharaan yang sudah semakin resah akibat aroma yang tidak sedap di rasakan oleh masyarakat. “Sudah lama itu sudah puluhan tahun, cuma ganti-ganti orang, katanya si punya orang cina, dan sampai saat ini belum mengantongi izin dari Pemerintah,” ujar masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

    Mendengar informasi itu, beberapa wartawan melakukan penelusuran kelokasi dan menemui penjaga kandang tersebut. Diduga bukan hanya saol kandang yang belum mengantongi izin, lahan yang sudah berdiri bangunan kandang babi permanen itu pun belum ada suratnya, dan diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan.

    Pemilik kandang ternak Babi itu, Tiwul mengatakan bahwa usahaa ternak Babi itu memang menggunakan namanya, dan ijin ijin sudah lengkap. “Usaha ini atas nama saya, kalau surat izin dari desa lingkungan memang sudah komplit, bahkan foto copy KTP semua sudah ada,” kaata Tiwul, yang mengaku jika kandang babi itu miliknya.

    Tiwul menjelaskan, bahwa izin operasional masih dalam proses, karena posisi pembangunan ini kan belum beres, terus bikin akte tanah ini juga belum beres jadi belum ketahuan panjang lebarnya lahan. Menurut Tiwul, Kandang miliknya itu baru beroprasi selama tiga bulan.

    “Kalau operasi mungkin kurang lebih sudah tiga bulan, karena baru pembibitan dari awal, izin kedinas juga belum nantinya proses ke Kecamatan aja dulu, kita ini belum tau proses izinnya, kita ini juga masih belajar untuk usaha,” tambahnya.

    Jenis Pembibitan Babi itu sendiri adalah jenis Babi Lindriswulan yang berasal dari luar Provinsi Lampung, saat ini dalam kandang itu sendiri sudah mencapai kurang lebih 120 Ekor., “Jenis babi ternak Lindriswulan, pembibitannya dari sebrang, pertama masuk 45 ekor terus yang kedua kemaren iti 65 an ekorlah, kalau sekarang ada 120an ekorlah, calon induk itu karena baru awal,” katanya. (Wahyudi).

  • PT JJP “Ngemplang” Pajak Kelola Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur?

    PT JJP “Ngemplang” Pajak Kelola Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur?

    Lampung Timur (SL)-Yosef Anton Edi Wijaya, Komisaris PT. Jaya Pasifik Propertindo (PT. JPP), diduga mengemplang pajak hasil kegiatan pertambangan pasir di Kecamatan Pasir Sakti. Karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur tidak memungut pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD), karena indikasi kegiatan penambangan pasir tersebut illegal.

    Selain itu, kewenangan untuk melakukan penerbitan izin kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh pengusaha PT. JPP adalah merupakan kewenangan penuh Gubernur selaku Pemerintah Daerah Propinsi Lampung. Dan hingga kini Bupati selaku Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur belum pernah menerima surat izin sebagai tembusan.

    “Sejak Undang – Undang 23 kalau tidak salah kewenangan itu sekarang sudah beralih ke Propinsi Lampung, karena untuk menerbitkan izin pertambangan adalah wewenang Gubernur atas dasar rekomendasi dari Bupati Kabupaten Lampung Timur,” Kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur, Taufik Hidayat Senin, 22/7 jam 9.00 WIB diruang kerjanya.

    Kemudian untuk pajak, lanjutnya. Saat ini pajak mineral logam dan bebatuan dulu pajak galian C sesuai Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Itu masih kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Artinya ketika itu ada pajak produksi pertambangan pajak mineral logam bebatuan itu milik Kabupaten Lampung Timur yang disetorkan ke kas daerah,” katanya.

    Pajak dari sumber pendapatan sektor mineral logam dan bebatuan khususnya dari hasil kegiatan penambangan pasir di Kecamatan Pasir Sakti dan umumnya se-Kabupaten Lampung Timur selama 3 tahun tidak diperoleh. “Namun sejak tiga tahun terakhir ini, pendapatan dari sektor mineral logam dan bebatuan, khususnya tambang pasir di Kecamatan Pasir Sakti dan di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Timur tidak ada realisasinya,” Ujarnya.

    Sementara, selama ini Pemerintah Daerah Propinsi Lampung belum pernah menyampaikan tembusan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur atas surat izin PT. JPP sebagai legalitas untuk melakukan kegiatan penambangan di Kecamatan Pasir Sakti

    “Karena izin yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Propinsi Lampung sampai saat ini kita belum pernah mendapatkan tembusan atas izin kegiatan itu. Jadi kami selaku pengelola pajak sesuai kewenangan Pemerintah Daerah, baru menagih pajak manakala perusahaan itu sudah legal melakukan kegiatan operasi secara resmi. Ketika beroperasi tidak secara resmi, maka kami tidak berani memungut pajak, kalau kami memungut pajak berarti kami melegalkan.” tegasnya.

    Masyarakat warga di Kecamatan Pasir Sakti seharusnya menyampaikan laporan ke pihak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Pasir Sakti dan jajarannya agar supaya dilakukan penertiban atas kegiatan penambangan pasir illegal tersebut.

    “Seharusnya, masyarakat melalui Kades melaporkan ke Camat dan Polsek setempat untuk melakukan penertiban, karena sejak 2017, pajak khususnya dari PT. JPP tidak ada hasilnya, kami tidak memungut pajak”. Jelas Sekretaris Bapenda Lamtim.

    Dilain pihak, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lampung Timur, Fauzan diwakili oleh Kepala Bidang Pencemaran dan Konservasi Sumber Daya Alam akan menindaklanjuti indikasi percemaran air sumur masyarakat di Kecamatan Pasir Sakti diduga dampak pascatambang galian pasir yang dilakukan pengusaha PT. JPP.

    “Akan kita tindaklanjuti dengan cara turun ke lapangan, siapa yang terdampak kita kunjungi”. Tegas Teguh Purwanto Kabid Pencemaran dan Konservasi SDA didampingi oleh Rovina Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Senin, 22/7 jam 11.00 WIB diruang kerjanya. (Wahyudi)

  • 50 Dia Wajah Baru Wakil Rakyat Kabupaten Lampung Timur

    50 Dia Wajah Baru Wakil Rakyat Kabupaten Lampung Timur

    Lampung Timur (SL)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim) menetapkan 50 calon anggota legislatif melalui rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD setempat, Senin (22/07/19).

    Ketua KPU Lamtim, Andri Oktavia mengatakan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih untuk DPRD kabupaten ditetapkan karena tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Menurutnya, sesuai hasil penetapan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berhasil meraih suara terbanyak yakni 106.674 suara. Dengan perolehan suara tersebut, PDIP diprediksi mendapatkan 9 kursi di DPRD Lamtim.

    Urutan berikutnya, PKB 97.812 suara (8 kursi), NasDem 68.070 suara (8 kursi), Demokrat 64.489 suara (6 kursi), Gerindra 62.504 suara (6 kursi), Golkar 53.260 suara (7 kursi), PKS 51.422 suara (5 kursi) dan PAN 26.244 suara (1 kursi). “Untuk calon anggota terpilih ditetapkan berdasarkan perhitungan sainte leuge, berdasarkan daerah pemilihan (dapil) masing-masing,” kata Ketua Andre di ruangan rapat KPU Lamtim.

    Penetapan itu diputuskan melalui rapat pleno yang dipimpin Ketua Komisioner KPU Lamtim Andri Oktavia. Hadir juga pada kesempatan itu, Wakapolrea Lamtim Kompol Suparman, Kasdim 0429 Mayor Joko Subroto, Kepala Badan Kesbangpol Syahrul Syah, Komisioner Bawaslu dan saksi dari partai politik. (Wahyudi)

  • Operasi Sikat Krakatau Polres Lampung Timur Tangkap 56 Tersangka

    Operasi Sikat Krakatau Polres Lampung Timur Tangkap 56 Tersangka

    Lampung Timur (SL)-Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur mengamankan 56 tersangka, 30 Senjata api yang diserahkan oleh masyarakat, 2 Senpi dari tersangka, 73 butir peluru aktif, dan 20 Sepeda motor hasil pencurian, dalam Operasi Sikat Krakatau Tahun 2019, selama 14 hari. Hasil itu disampaikan dalam press kompren, Sabtu (20/07/2019).

    Dalam konferensi Pers, Jajaran Polres Lampung Timur menyebutkan operasi itu dalam rangka menjalankan tugas untuk menciptakan sesuatu yang bebas dari yaitu Curat, Curas dan Curanmor (C3), yang di atur dalam undang undang KUHP Pasal 362-363 dan pasal 365. Terkait “Pencurian” yaitu: “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menyampaikan operasi dilaksanakan selama 14 hari, adapun sasaran dan target yaitu untuk tindak pidana curas, curat dan curanmor, hasil yang dicapai disini bahwa Polres Lampung Timur telah berhasil mengungkap dari pada 4 target operasi.

    ” Jumlah tersangka yang kita amankan sebanyak 56 pelaku, terbanyak di sini adalah pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah Lampung Timur, kebetulan ini kebanyakan pelakunya dalam penangkapan tidak melakukan perlawanan,”ujar AKBP Taufan.

    Diujung pers rilis, Taufan Dirgantoro, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat LAMTIM telah membantu berpartisipasi dalam menjaga keamanan di Lampung Timur. “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Lampung Timur yang telah membantu dan berpartisipasi untuk menjadikan Lampung Timur lebih kondusif,” tambahnya. (Wahyudi).

  • Kasus Mukalam Kades Benteng Sari Yang Dilaporkan Aniaya Warga Masi Diproses Penyidik

    Kasus Mukalam Kades Benteng Sari Yang Dilaporkan Aniaya Warga Masi Diproses Penyidik

    Lampung Timur (SL)- Kepala Satuan Resort Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Sandy Galih memastikan terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap warga yang diduga dilakukan Mukalam, oknum Kepala Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur masih berlanjut.

    BACA: Oknum Kades Di Lampung Timur, Aniaya Warga di Depan Masjid?

    BACA: Polsek Jabung Gelar Perkara Kasus Penganiayan Warga Oleh Oknum Kades Benteng Sari?

    AKP Sandy menyampaikan untuk saat ini proses penyidik masih berlanjut dan sudah dalam penanganan Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Jabung, Lampung Timur. “Iya proses masih berlanjut, karena sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara di Polres, kemudian saat ini masih mengumpulkan para saksi-saksi,” ujar Sandy usai Persrilis di Polres Lampung Timur.

    Sebelumnya, Mukalam, Kepala Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, diduga melakukan penganiayaan terhadap Sumadio (42), Warga Desa Benteng Sari, saat berada di masjid Dusun Pasir Gedong, Desa Benteng Sari. Kasus itu dilaporkan Kakak Korban Suwoto (48) ke Polsek Jabung, Polres Lampung Timur, sejak 21 Mei 2019 lalu.

    Pasalnya, dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Kepada wartawan kakak korban menceritakan kejadian berawal dari adiknya Sumadio sedang berada di dalam masjid, tiba tiba disereta keluar dan dipukuli beramai ramai.

    “Tiba-tiba oknum Kepada Desa bersama rekannya menyeret keluar korban dan langsung di pukul di bagian kepala. Saya kurang tahu persis apa permasalahannya, tetapi pelakunya oknum Kepala Desa bersama rekannya yang langsung membawa adik saya keluar masjid dan langsung memukuli adik saya,” Kata Suwoto, Rabu (26/06).

    Dari kejadian tersebut, korban mengalami lebam di bagian wajah dan mata. Atas kejadian tersebut Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut dengan LP/100-B/V/2019/Polda Lampung/Res Lamtim/Sek Jabung, tanggal 21 Mei 2019 ke Kepolisian Sektor (Polsek) Jabung untuk ditindaklanjuti.

    Untuk membuat efek jera terhadap perlaku, keluarga berharap dari kejadian tersebut, kedua pelaku bisa diproses secara hukum. “Iya harapan kami, oknum kades bersama rekannya bisa di hukum dengan seberat-beratnya, sekaligus membuat efek jera terhadap pelaku,” harap keluarga korban.  (Wahyudi)