Kategori: Lampung Utara

  • Tegas di Rakorda, Bupati Hamartoni Dukung KPK Enyahkan Korupsi di Lampung Utara

    Tegas di Rakorda, Bupati Hamartoni Dukung KPK Enyahkan Korupsi di Lampung Utara

    Jakarta, sinarlampung.co – Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) KPK di Candi Bentar Hall, Putri Duyung Ancol, Jakarta.

     

    Rakorda ini mempertemukan kepala daerah se-Indonesia untuk memperkuat sinergi pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Kegiatan tersebut menjadi ajang menyelaraskan strategi antikorupsi antara pemerintah daerah dan KPK guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

     

    “Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama. Kehadiran kami di Rakorda ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk terus bersinergi dengan KPK dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan melayani masyarakat dengan integritas,” ujar Bupati Hamartoni.

     

    Dalam forum tersebut, KPK RI menekankan dua fokus utama penguatan antikorupsi di daerah. Pertama, penguatan sistem pencegahan internal melalui pemanfaatan teknologi digital seperti e-Monev dan Monitoring Center for Prevention (MCP), serta percepatan pembentukan Unit Layanan Pengaduan (ULP). Kedua, optimalisasi pelayanan publik berbasis digital untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, termasuk penerapan sistem e-budgeting, e-procurement, dan e-permit.

     

    KPK juga menyampaikan capaian dan tantangan dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah serta mendorong pelibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan dan layanan publik.

     

    Menindaklanjuti hasil Rakorda, Bupati Hamartoni menyampaikan sejumlah langkah konkret yang akan segera diterapkan di Lampung Utara, seperti penyusunan roadmap anti-korupsi daerah, pelatihan integritas bagi ASN, dan koordinasi rutin dengan instansi vertikal serta KPK.

     

    “Kami akan memastikan seluruh kebijakan dan program pembangunan daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang tinggi,” tegasnya.

     

    Dengan partisipasi dalam Rakorda ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara meneguhkan komitmennya sebagai bagian dari gerakan nasional pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan rakyat. (***)

  • Bupati Hamartoni Hadiri Raker Kemenkes, Janji Dukung Program Prioritas Nasional di Bidang Kesehatan

    Bupati Hamartoni Hadiri Raker Kemenkes, Janji Dukung Program Prioritas Nasional di Bidang Kesehatan

    Jakarta, sinarlampung.co – Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menghadiri Rapat Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang digelar di Aula Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 Juli 2025. Rapat ini membahas rencana program dan kegiatan Kementerian Kesehatan untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

     

    Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan turut dihadiri oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., Ketua MPR RI Ahmad Muzani, serta para bupati dan wali kota dari delapan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

     

    Dalam forum tersebut, Bupati Hamartoni memaparkan kondisi terkini layanan kesehatan di Kabupaten Lampung Utara. Ia juga menegaskan komitmen dan kesiapan pemerintah daerah untuk bersinergi serta mendukung penuh program-program prioritas nasional, khususnya di sektor kesehatan.

     

    “Kami siap mendukung program prioritas nasional yang dicanangkan Kementerian Kesehatan. Namun demikian, kami juga berharap usulan yang telah kami ajukan mendapat perhatian, terutama terkait revitalisasi RSUD Ryacudu dan pengadaan alat kesehatan penunjang lainnya. Hal ini sangat penting guna meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat, terutama sebagai rumah sakit rujukan di wilayah utara,” ujar Bupati Hamartoni.

     

    Rapat juga membahas berbagai isu strategis, antara lain penguatan layanan kesehatan primer, pemerataan tenaga kesehatan, serta peningkatan akses layanan kesehatan yang berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.

     

    Bupati Hamartoni menyatakan optimismenya bahwa hasil rapat ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Lampung Utara, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan sektor kesehatan.

     

    Selain itu, sejumlah agenda strategis lain juga dibahas dalam rangkaian rapat Kemenkes, di antaranya:

     

    Percepatan Eliminasi Kusta: Kemenkes memperluas cakupan wilayah eliminasi kusta dari 42 menjadi 111 kabupaten/kota pada tahun 2030, serta melaksanakan skrining masif di lima kabupaten prioritas.

     

    Skrining Kesehatan Massal untuk Anak Sekolah: Sebanyak 53 juta anak sekolah di lebih dari 282.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia akan mengikuti skrining kesehatan mulai Juli 2025.

     

    Koordinasi Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19: Menyusul surat edaran kewaspadaan COVID-19, Kemenkes menggelar rapat koordinasi untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan kasus.

     

    Transformasi Layanan Primer: Fokus pada penguatan sistem layanan kesehatan primer sebagai bagian dari pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

     

    Peringatan Hari Kearsipan Nasional ke-54: Mengangkat tema “Prakarsa Mahardika: Ekosistem Kearsipan Digital untuk Pemerintahan Berdayaguna, Kemajuan Ilmu Pengetahuan, dan Budaya Bangsa.”

     

    Persiapan Operasional KKHI Makkah: Upaya Kemenkes untuk memastikan kesiapan layanan kesehatan jemaah haji melalui Rumah Sakit Lapangan (KKHI) di Makkah, termasuk pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat.

     

    Pekan Imunisasi Dunia: Seruan kepada masyarakat untuk melengkapi imunisasi anak sebagai bagian dari upaya menciptakan generasi sehat dan kuat.

     

    Rapat Kerja Komisi IX DPR RI: Membahas koordinasi dan isu-isu strategis dalam bidang kesehatan antara DPR RI dan Kemenkes.

     

    Rapat kerja ini menjadi momentum penting dalam menyelaraskan visi dan langkah antara pemerintah pusat dan daerah demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Lampung Utara. (*)

  • Dugaan Korupsi Anggaran Hibah Rp40 Miliar Pilkada 2024 Kejari Periksa Sekertaris KPU Lampung Utara  

    Dugaan Korupsi Anggaran Hibah Rp40 Miliar Pilkada 2024 Kejari Periksa Sekertaris KPU Lampung Utara  

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara mulai mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran hibah langsung Pemda Lampung Utara kepada Komisi Pemilih Umum (KPU) untuk Pilkada Serentak 2024. Setelah memeriksa pihak pejabat Kesbangpol, Kejari memeriksa Sekertaris KPU  Horizon, Rabu 2 Juli 2025.

    Baca: Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp40 Miliar Hibah Pilkada 2024 di KPU Lampung Utara, Indikasi Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran dengan APBN?

     

    Seperti diketahui, KPU mengelola Rp40 miliar anggaran hibah dari APBD Kabupaten Lampung utara. Dari hasil temuan BPK seharusnya ada pengembalian dana yang ditaksir lebih dari Rp12 miliar-an. Namun didalam perjalanan, hanya sekitar Rp4,9 miliar lebih yang dikembalikan ke kas daerah.

     

    Di Kejaksaan Negeri terlihat Sekretaris KPU Lampung Utara, Horizon, terlihat tergesa-gesa meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri pada Rabu, 2 Juli 2025, sambil membawa berkas. Kepada wartawan Horizon mengaku bahwa kedatangannya adalah untuk melakukan silaturahmi. “Cuma silaturahmi kok, enggak ada yang lain. Kalau pemanggilan pasti ada suratnya,” kata Horizon, bergegas meninggalkan lokasi.

     

    Horizon sempat mengakui bahwa masih ada berkas yang harus dilengkapi terkait undangan dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara. “Ada berkas yang belum lengkap. Harus kami lengkapi. Mengenai kapan, saya juga belum tahu,” katanya.

     

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready membenarkan kedatangan Sekretaris KPU tersebut. Dia menyebut kedatangan Sekertaris KPU berdasarkan undangan wawancara, dan bukan panggilan resmi, sebelum penyelidikan lebih lanjut. “Ini sifatnya hanya undangan untuk memenuhi keterangan. Hari ini kita panggil untuk wawancara,” ujar Ready. 

     

    Ready mengatakan bahwa pemanggilan ini sejak beberapa waktu lalu. Namun Ready belum bisa memberikan keterangan lebih terkait siapa yang mendapat panggilan dan materi yang terperiksa. “Ini sudah yang kedua kalinya, untuk mengumpulkan keterangan. Masih dalam proses,” ujar Ready.

     

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara juga telah mengintensifkan koordinasi dengan BPKP mengenai masalah dana hibah pilkada yang dikelola oleh KPU Lampung Utara itu. 

     

    Berdasarkan hasil pertemuan pimpinan DPRD dengan BPKP Perwakilan Lampung, pada Selasa, 10 Juni 2025, masalah ini masuk dalam ranah pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Karena tidak mendapatkan penjelasan rinci, kami langsung mendatangi BPKP Provinsi Lampung untuk mengetahui duduk perkara. Serta peraturan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, menanggapi hasil pertemuan dengan BPKP-RI di Bandar Lampung. (Red)

  • Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp40 Miliar Hibah Pilkada 2024 di KPU Lampung Utara, Indikasi Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran dengan APBN?

    Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp40 Miliar Hibah Pilkada 2024 di KPU Lampung Utara, Indikasi Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran dengan APBN?

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Penggiat anti korupsi Lampung utara menunggu respon Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, atas laporan dugaan Korupsi pengelolaan anggaran p40 miliar lebih dana untuk Pilkada tahun 2024 di KPU Lampung Utara. Kasusnya sudah dilaporkan ke Kejari oleh LSM  Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Pemantauan & Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (DPC LP3K-RI) Lampung Utara, sejak 26 Mei 2025 lalu.

    “Kasus itu sudah satu bulan kami laporkan ke Kejari Lampung Utara. Temuan awal kami ada Dana Hibah Rp7 Miliar KPUD Lampura, yang tidak sesuai peruntukannya. Dana tersebut justru digunakan untuk rehab kantor dan digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak sesuai dengan keperuntukannya, menelan hingga Rp900 juta lebih,” kata  Ketua LP3K-RI Lampung Utara Mintaria Gunadi.

    Laporan itu, kata Gunadi seharunya menjadi pintu masuk membuka tabir penggunaan Rp40 miliar anggaran ibah di PU, karena hibahnya adalah untuk anggaran Pilkada serentak di Kabupaten Lampung Utara tahun 2024.

    Menurutnya, berdasarkan keterangan beberapa narasumber, termasuk Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Hukum dan pengamat di Lampung Utara, seharusnya ada pengembalian dana yang ditaksir lebih dari Rp12 miliar-an. Namun didalam perjalanan, hanya sekitar Rp4,9 miliar lebih yang dikembalikan ke kas daerah.

    “Kita hari ini, sudah melaporkan KPU Lampung Utara atas pengaduan masyarakat, terkait kabar yang menjadi atensi publik mengenai dana hibah langsung KPU dari APBD Pemerintah kabupaten Lampung Utara. Anggaran Rp40 miliar itu cukup fantastis, yang tertuang dalam NPHD untuk tahapan-tahapan Pilkada,” kata Gunadi.

    GUnadi berarap Kejaksaan Negeri Lampung Utara menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. “Laporan ini juga kita tembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Kejaksaan Agung, BPK, dan Kejati Lampung. Harapan kita agar ini dibuka secara terang benderang. Jangan hanya tajam terhadap pegawai kecil, dan kepala desa saja,” ujar dia.

    Dia menambahkan bahwa kegunaan dana hibah itu sebenarnya bukan untuk proyek rehab kantor KPU ataupun lainnya diluar perjanjian hibah. Sesuai arahan KPU-RI bahwa hibah langsung pilkada itu tak diperbolehkan untuk sarana dan prasarana. Bahkan, kata dia, LP3K-RI mencatat adanya dugaan penyimpangan (fiktif) anggaran sosialisasi yang nilainya fantastis. Mencapai lebih dari Rp1 miliar, saat sosialisasi C-6 kepada Masyarakat.

    Gunadi menegaskan, yang seharusnya dilaksanakan di 23 kecamatan, namun di indikasi itu tidak direalisasikan dilapangan. “Termasuk itu, yang kita pertanyakan. Dikemanakan anggaran ini, padahal jelas nilainya besar,” ujarnya.

    Atas laporan itu, Kejari Kabupaten Lampung Utara menyatakan akan menindak lanjuti laporan tersebut. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, terkait dana hibah langsung pilkada di KPU Lampura.  “Kami dari kejaksaan pada prinsipnya akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat ini. Tidak hanya di kasus KPU, soal sengketa hibah langsung pilkada. Melainkan juga laporan – laporan lainnya,” kata Kasie Intel Kejari Lampura, Ready Mart Handry Royani, S.H. Kamis 22 Mei 2025 lalu.

    Kendati demikian, untuk melakukan proses harus melihat kondisi. Seperti halnya dalam kasus hibah langsung pilkada dilaksanakan di KPU Kabupaten Lampung Utara. “Kalau bicara masalah proses, sebelumnya kan saya sudah memberi keterangan. Saat ini masih dalam perhitungan BPK, jadi sifatnya masih menunggu,” katanya.

    Penggunaan Hibah KPU

    Untuk diketahui KPU Kabupaten Lampung Utara awalnya menerima dana hibah pilkada sebesar sekitar Rp40 miliar dari NPHD pemerintah daerah. Namun, dana telah dikembalikan Rp4,97 miliar.Dana hibah Pilkada untuk KPU Kabupaten Lampung Utara itu juga dipergunakan untuk perbaikan kantor yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah. 

    Pada Selasa, 22 April 2025, anggaran sisa hibah pilkada KPU sebesar Rp10 miliar hanya menyisakan Rp4,97 miliar. Sebesar Rp5 miliar telah terpakai, termasuk untuk kegiatan sosialisasi (FGD) yang menelan biaya sekitar Rp1 miliar.

    Sisa dana hibah, yang mencapai sekitar Rp2 miliar, untuk perbaikan gedung dan pengadaan peralatan. Penggunaan anggaran ini meliputi belanja peralatan dan mesin pendukung pilkada sebesar Rp468 juta, pengadaan mebel Rp400 juta, serta rehabilitasi gedung yang menghabiskan Rp350 juta. 

    Menurut sumber, perbaikan kantor dan pengadaan mebel bertujuan untuk menghabiskan sisa anggaran setelah penetapan. “Dari sisa anggaran, lebih dari Rp2 miliar sudah terserap untuk rehabilitasi dan pengadaan,” ujar sumber di KPU, pada Rabu, 22 April 2025. 

    Seorang komisioner KPU menyatakan kegiatan ini memang sengaja meskipun sebenarnya terlarang. “Anggaran hibah ini harus untuk kegiatan,” ungkapnya.

    Kepada wartawan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Utara, Mat Soleh, menjelaskan bahwa laporan penggunaan dana hibah yang diterima oleh Kesbangpol hanya bersifat sementara. “Audit menyeluruh akan dilakukan oleh APIP dan BPK,” kata Mat Soleh kepada wartawan di Lampung Utara, pada Senin, 21 April 2025.

    Menurut Mat Soleh, kemungkinan ada tambahan pengembalian dana tergantung hasil audit oleh BPKP dan APIP. “Sesuai dengan aturan, pengembalian dana hibah merupakan keharusan. Kami sudah menyiapkan laporan dan mengirimkan surat ke BPKP untuk konsultasi lebih lanjut,” tegasnya.

    Aturan merujuk pada Pasal 20 (3) Permendagri No. 41/2020 yang mengharuskan penyelenggara pemilihan untuk mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai. Mat Soleh menegaskan bahwa jika ada perubahan anggaran setelah pilkada selesai, maka hal itu akan mengikuti prosedur yang berlaku.

    Atensi KPK

    Ketua DPC LP3K-RI Lampung Utara Mintaria Gunadi menyebutakn pihaknya mendapat respon dari Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI). “Secara resmi telah diterima dan kini masih sedang ditelaah Direktorat pengaduan KPK RI dalam hal besaran dari nilai kerugian dan apakah KPU tergolong pejabat negara,” ujar Mintaria Gunadi, yang mengaku sudah dihubungi petugas KPK atas laporannya, pada Minggu 22 Juni 2025.

    Mintaria Gunadi, menyebutkan pihaknya juga telah melampirkan bukti bukti petunjuk di KPK RI. “Jadi kami juga berharap pengaduan kami di KPK RI terkait dugaan Korupsi Dana Hibah (DH) Lansung Pilkada 2024, di KPU Lampung Utara, bisa diproses,” katanya.

    Bukti pertama yang dilampirkan adalah tidak di kembalikan oleh PA KPU Dana Hibah sebesar Rp7 miliar pasca di tetapkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara. Setelah 3 (tiga) bulan sesuai dengan hasil konsultasi bersama BPKP yang di lakukan Pemerintah Daerah Lampung Utara. Sedangkan dalam Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2025 atas penetapan keputusan Bupati / Wakil Bupati hasil Pilkada 2024 diputuskan pada tanggal
    9 Januari 2025.

    Bukti yang kedua adalah PA KPU telah melakukan Perubahan Penggunaan Dana Hibah di luar tahapan Pilkada 2024 dan tampa memiliki dasar hukum yang kuat sebesar Rp7 miliar. Bukti yang ketiga adalah pada rincian perubahan penggunaan Dana Hibah Pilkada Lampung Utara 2024 sebesar Rp40 miliar berpotensi tumpang tindih dengan sumber dana APBN dan APBD Provinsi Lampung. (Red)

  • Hamartoni Sanksi Kadis Perdagangan Lampung Utara Pasca Viral Foto Syur Bersama Wanita Muda 

    Hamartoni Sanksi Kadis Perdagangan Lampung Utara Pasca Viral Foto Syur Bersama Wanita Muda 

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis berikan sanksi hukuman disiplin terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Hendri. Saksi tersebut pasca viral foto dan video syur dengan wanita muda, di kamar hotel di Bandar Lampung.

    capture foto-foto yang beredar Sangsi untuk Henri tertuang dalam surat Surat Keputusan Bupati nomor B/246/03-LU/HK/2025 yang ditandatangani langsung oleh Hamartoni Ahadis tertanggal 04 Juni 2025. Dalam surat disebutkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Hendri dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    “Sudah kita panggil, dan surat teguran tertulis hukuman disiplin PNS sudah diserahkan secara langsung dengan yang bersangkutan,” kata Asisten I Setdakab Lampura, Mankodri, Senin, 16 Juni 2025 petang.

    Mankodri juga menjelaskan, Hendri dinyatakan melanggar kode etik dan kode prilaku selaku PNS di lingkungan instansi Pemkab Lampung Utara. Diketahui, hasil pemeriksaan terhadap Hendri, sang Kadis itu mengakui bersama wanita lain yang bukan pasangan sah, meskipun tidak melakukan perbuatan asusila, namun bertentangan dengan kode etik dan kode prilaku PNS, serta berpotensi mencoreng nama baik PNS dan Pemkab Lampung Utara.

    Plt Inspektorat Lampung Utara, Tomy Suciadi membenarkan, kadis Industri dan Perdaggangan Lampung Utara sudah dipanggil dan sudah dikenakan Sangsi dan dibuat secara tertulis oleh Bupati Hamartoni Ahadis hari Jum’at, melalui Asisten Satu Mankodri. “Sudah dipanggil dan sudah dikenakan sangsi tegas oleh Bupati Hamartoni secara tertulis, melalui Asisten Satu Mankodri ” Jelas Tomy.

    Sebelumnya terkait viralnya foto sang kadis bersama wanita lain dianggap telah berbuat amoral buruk. Hal itu disampaikan, Wakil Rektor Umko Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE yang meminta kepada Bupati Hamartoni Ahadis, menempatkan pejabat disesuaikan dengan pendidikan akademisnya, serta memiliki track record yang baik selama menjadi ASN.

    “Selaku akademisi di Lampura tentunya sangat menunggu keputusan dan kebijakan Bupati Hamartoni menentukan pejabat- pejabat yang layak dapat berkerja malayani dan membangun Lampura kedepannya. Buang saja pejabat yang sering bermasalah, baik secara moral, narkoba, malas bekerja, dan tidak memiliki terobosan untuk membangun Kabupaten Lampung Utara,” kata Suwardi.

    Gunjingan ASN Lampung Utara

    Sebelum ramai menjadi gunjingan atas beredarnya video syur dan foto mesra yang diduga mirip dengan salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Lampung Utara berinisial HD bersama seorang wanita muda yang terekam sedang asyik berduaan layaknya pasangan suami istri di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Bandar Lampung.

    “Benarkah bapak HD itu punya wanita simpanan, rame kok kabar prilaku kadis di Lampung Utara selama ini mengenai wanita,” kata salah satu ASN di salah satu kecamatan Lampung Utara.

    Selain beredarnya video berkonten seksual, photo kebersamaan sosok mirip HD bersama wanita muda itu juga turut beredar. Bahkan sempat beredar dikalangan wartawan. 

    Hendri Membantah

    Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Perindustrian Hendri menegaskan bahkan kabar yang beredar adalah isu dan tudingan tak berdasar dan dapat dikatakan hoaks. Menurut Hendri yang dilangsir Lintaslampung.co, menyebut bahwa foto=foto itu adalah saat dirinya diundang oleh sahabatnya yang ada di Bandar Lampung. 

    Dalam ruangan itu, tidak hanya ada dirinya seorang. Ada enam orang disana, empat laki-laki, dan dua orang wanita. Saat salah satu dari wanita itu mencoba merayu, namun tak direspon. Sedangkan pengambilan video dan foto itu juga tanpa sepengatahuan Hendri dan keempat rekannya yang lain. “Berita itu tidak benar. Hoaks itu, cerita kronologinya tidak seperti itu. Yang ambil video dan foto itu rekan wanita yang lain,” kata Hendri, Senin 19 Mei 2025.

    Karena itu, kata Hendri dalam waktu dekat, dan jika memungkinkan pihaknya akan melaporkan ke pihak yang berwajib terhadap orang-orang yang telah menyebarkan isu, termasuk akun-akun palsu yang menebar kabar hoaks tersebut.

    Hendri mengakui bahwa dirinya telah diperiksa oleh Inspektorat, dan hal yang sama yang disampaikan pada media ini juga disampaikan kepada APIP. “Sudah diperiksa hari ini sama Inspektorat, dan sudah saya jelaskan dalam pemeriksaan. Jika memungkinkan, dalam waktu dekat saya akan buat laporannya, bukti-bukti juga sudah saya kumpulkan, termasuk postingan akun palsu. Disini saya bukan berkilah atau mencari pembenaran. Silahkan konfirmasi juga ke Inspektorat ya Dinda,” ungkapnya. (Red)

  • Pemkab Lampung Utara Lepas Keberangkatan 47 CJH Kloter 2 Tahun 2025

    Pemkab Lampung Utara Lepas Keberangkatan 47 CJH Kloter 2 Tahun 2025

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) secara resmi melepas keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Kloter 2 sebanyak 47 orang pada tahun 2025, dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat dan penuh haru di Lapangan Stadion Sukung Kotabumi.

    Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Mankodri, M.M., yang membacakan sambutan tertulis dari Bupati. Dalam sambutan tersebut, Pemerintah Kabupaten menyampaikan rasa syukur dan bangga atas keberangkatan para jemaah haji yang telah dipersiapkan dengan matang.

    “Pemerintah Daerah mendoakan agar seluruh jemaah dapat menunaikan ibadah dengan lancar, menjadi haji yang mabrur, serta kembali ke tanah air dalam keadaan sehat dan selamat. Perjalanan ini adalah panggilan suci dari Allah SWT, semoga membawa keberkahan bagi pribadi dan daerah,” ujar Mankodri saat membacakan sambutan Bupati.

    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Totong Sunardi, M.M., juga turut memberikan arahan kepada para jemaah. Dalam pesannya, ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan kesehatan selama menjalankan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.

    “Ibadah haji adalah ibadah fisik dan mental. Jaga niat, jaga hati, dan jaga semangat dalam kebersamaan. Ikuti arahan para petugas, patuhi jadwal, dan manfaatkan waktu untuk beribadah sebaik mungkin. Jadilah duta Lampung Utara yang santun dan penuh keteladanan di tanah suci,” pesan Totong.

    Acara pelepasan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat Pemerintah Daerah, antara lain: H. Basirun Ali, S.H., M.H., Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Sumber Daya Manusia, Kompol Firmansyah, S.H., M.H., Kabag Ops Polres Lampung Utara mewakili Kapolres, Letda Armed M.A. Pulungan, mewakili Dandim 0412/LU, Khairul Anwar, S.E., M.M., Kasat Pol PP, Anom Sauni, S.H., M.M., Kepala Dinas Perhubungan, dr. Hj. Maya Natalia Manan, M.Kes., Kepala Dinas Kesehatan, Imam Hanafi, S.Pd.I., M.Pd.I., Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, H. Feryza Agung, S.Sos., M.M., Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Lampung Utara.

    Setelah prosesi seremonial dan doa bersama, para jemaah diberangkatkan menuju Asrama Haji Rajabasa Provinsi Lampung menggunakan armada bus yang telah disiapkan.

    Pendampingan jemaah haji tahap 2 Kloter JKG 56 Kabupaten Lampung Utara ini dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Feryza Agung, S.Sos., M.M., yang memastikan kelancaran dan kenyamanan jemaah selama proses pemberangkatan hingga tiba di asrama haji.

    Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap seluruh jemaah dapat menunaikan rukun Islam kelima ini dengan sebaik-baiknya, menjadi haji yang mabrur, serta membawa manfaat dan keberkahan sekembalinya ke tanah air. (Red)

  • SMK Negeri 2 Kota Bumi Pungli Jalan-jalan Dibalut Kunjungan Industri Walimurid Protes

    SMK Negeri 2 Kota Bumi Pungli Jalan-jalan Dibalut Kunjungan Industri Walimurid Protes

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Sekolah SMK Negeri 2 Kotabumi melakukan pungutan study tour alias Kunjungan Industri pada siswa kelas X untuk berangkat ke Jakarta-Bandung. Setiap siswa dipatok uang Rp1,9 juta rupiah. Untuk menyamarkan pungutan itu, pihak sekolah diduga menggunakan mekanisme cicilan sejak tahun ajaran baru.

    Padahal Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD) melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico berulang kali menegaskan tidak diperbolehkan lagi pihak sekolah mengadakan study tour yang memberatkan wali murid. Bahkan, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat edaran (SE) 420/1642/V.01/DP.1/2025 tertanggal 3 Juni 2025 dikarenakan pada pelaksanaannya, mencuat pro kontra ditengah masyarakat.

    Thomas memberikan pengecualian pada tiap-tiap sekolah yang sudah terlanjur mengeluarkan uang muka atau Down Payment (DP) pada Event Organizer (EO) biro perjalanan wisata sejak jauh hari.

    “Iya anak kami diwajibkan untuk mengikuti kegiatan, dan biayanya bisa dicicil sampai lunas sejak awal masuk sekolah hingga semester kenaikan kelas. Suami saya kerjanya buruh harian lepas, jadi bisa bayarnya nyicil. Kami enggak bisa nolak, karena katanya kan wajib ikut. Total biayanya Rp1,9 juta, sudah berangkat hari Rabu sore kemarin,” ungkap sumber Kamis, 12 Juni 2025.

    Meski merasa keberatan dengan biaya diluar pendidikan formal akademik, dirinya tak berdaya, dan mau tak mau harus ikut apa yang menjadi peraturan disekolah. “Takut anaknya minder juga, jadi saya nyisihin sedikit demi sedikit dari upah suami. Ya ngurangin uang belanja dapur dulu,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 2 Kotabumi, Ndaru Lelono membenarkan pihak sekolah tengah membawa peserta didiknya mengunjungi perusahaan industri dan salah satu stasiun TV swasta. “Berangkat hari Rabu kemarin, ada dua rombongan. Jurusan TKJ ke Metro TV, dan yang akuntansi ke (PT Amerta Indah) Pocari Sweat,” ujarnya.

    Dirinya mengatakan tidak ada paksaan pada siswa dan orang tua. Rencana ini merupakan agenda sekolah yang sudah direncanakan sejak tahun lalu. Selain itu, pihak sekolah juga sudah mengantongi izin dari Diknas Provinsi Lampung untuk melaksanakan Kunjungan Industri ke luar pulau yakni Jakarta-Bandung selama 3 hari.

    “Dari awal masuk sudah kita sosialisasikan. Tidak ada paksaan, untuk yang mau saja. Hari Sabtu sudah pulang lagi ke Kotabumi,” jelas Ndaru, melalui sambungan telepon seluler, Kamis, 12 Juni 2025.

    Untuk lebih detail, kata dia, awak media diarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan Kepsek. Sebab, kegiatan Kunjungan Industri yang sudah berlangsung sejak 4 tahun kebelakang ini merupakan agenda sekolah, dan tidak masuk dalam agenda kalender pendidikan. “Silahkan langsung telepon ibu kepala sekolah saja bang, takutnya saya salah ngomong nantinya bang,” tandasnya.

    Selama kegiatan ini berlangsung, kondisi KBM di SMK Negeri 2 Kotabumi nampak lengang dengan pintu gerbang terkunci rapat. Tidak ditemukan aktivitas belajar mengajar di lingkungan sekolah. (Lintaslampung/Red)

  • Lampung Utara Raih Opini WTP atas LKPD 2024

    Lampung Utara Raih Opini WTP atas LKPD 2024

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

    Opini WTP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, kepada Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si., Senin (26/5/2025), di Aula Krakatau, Bandar Lampung.

    Bupati Hamartoni menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan taat aturan.

    “Ini bukan sekadar prestasi, tapi juga amanah yang harus terus dijaga,” ujarnya.

    Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berdaya saing. (Red)

  • Sapi Program Aspirasi DPR RI di Lampung Utara Diduga Diperjual Belikan Kelompok Penerima?

    Sapi Program Aspirasi DPR RI di Lampung Utara Diduga Diperjual Belikan Kelompok Penerima?

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Lima ekor sapi bantuan program aspirasi DPR RI di Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara, dikabarkan dijual oleh kelompok penerima. Kelompok berdalih, atasa penjelasan dokter hewan sapi-sapi tersebut mengalami gangguan reproduksi atau majer. Namun pihak dokter hewan membantah hal tersebut, dan tidak pernah memberiakn keterangan itu.

    Ketua kelompok penerima, Kemis, membantah tudingan bahwa sapi bantuan dijual begitu saja. Karena sapi yang dijual tersebut telah diganti dengan hewan lain karena kondisinya tidak produktif. “Sudah diganti karena yang lama majer,” kata Kemis, Senin 28 April 2025.

    Kemis mengklaim, keterangan mengenai kondisi kelima sapi itu diperoleh dari dokter hewan. Dari total 20 ekor sapi bantuan, saat ini jumlahnya tetap 20 ekor, meskipun sebelumnya ada tiga ekor sapi yang mati dan tiga ekor anak sapi yang lahir. “Jumlahnya sekarang tetap 20 ekor,” ujarnya.

    Keterangan Dokter Hewan

    Pernyataan Kemis dibantah oleh Princen Arif Winata, dokter hewan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara. Princen menyatakan tidak mengetahui adanya pergantian kelima ekor sapi tersebut.

    Menurut Princen pergantian sapi bantuan harus melalui prosedur resmi, termasuk penerbitan surat keterangan dari dinas yang menyatakan sapi tersebut bermasalah dalam reproduksi. “Saya belum pernah menyatakan bahwa kelima sapi itu majer,” kata Princen.

    Princen menjelaskan, sapi bantuan yang dikembangkan kelompok di Tanjungraja merupakan jenis simmental, limosin, dan sapi putih, dengan harga per ekor sekitar Rp14 juta pada 2023. Bantuan tersebut berasal dari program aspirasi anggota DPR RI. “Bantuan tersebut total berjumlah 20 ekor sapi,” katanya.

    Keterangan Dinas

    Sejumlah fakta baru yang ditemukan menguatkan dugaan tersebut penyimpangan sapi bantuan tahun 2023 itu. “Sapi itu dipotong sebelum dijual oleh kelompok itu,” kata Sekretaris Dinas Perkebunan dan Perternakan Lampung Utara, Ria Yuliza, usai meninjau lokasi kelompok penerima yang bermasalah tersebut, Rabu 30 April 2025.

    Ria mengatakan, alasan sapi majir (bermasalah dalam reproduksi) yang diklaim kelompok jelas tidak berdasar. Petugas kesehatan hewannya tidak pernah menyatakan bahwa sapi itu majer. “Dokter hewan kami belum pernah menyatakan itu,” tegasnya.

    Selain permasalahan di atas, pihaknya juga mendapati banyaknya pelanggaran prosedur lainnya yang dilakukan oleh pihak kelompok tersebut. Pelanggaran pertamanya adalah kelima sapi pengganti yang dibeli oleh kelompok ukuran dan harganya tidak sesuai. Harganya mulai dari Rp8,5 juta hingga Rp11 juta. “Sapi-sapi penggantinya berusia 8 bulan sampai dengan 1 tahun alias sapi anakan,” kata dia.

    Kemudian, tidak ada pihak terkait mulai dari Babinsa atau Bhabinkamtibmas hingga aparatur desa yang mengetahui rencana penjualan sapi bantuan itu. Dasarnya hanya musyawarah kelompok saja. “Ini jelas salah karena tidak boleh seperti itu,” tuturnya.

    Pelanggaran selanjutnya adalah sapi-sapi bantuan itu tidak ditempatkan ke dalam satu kandang melainkan terpisah. Terdapat tiga kandang untuk menampung ke-20 sapi tersebut. Pihak kelompok beralasan, kesibukan anggotanya yang membuat mereka terpaksa mengambil keputusan tersebut.

    Dalam kunjungannya, ia meminta jaminan dari pihak kelompok jika memang sapi-sapi pengganti itu memang hasil mereka beli. Bukannya hasil meminjam yang akan dipulangkan setelah pihaknya pergi. Terdapat surat pernyataan dari kelompok terkait status sapi itu.

    Semua temuan ini akan mereka laporkan kepada Balai Veterina Lampung. Balai ini merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, yang memiliki fungsi utama dalam bidang kesehatan. “Berdasarkan keterangan di lapangan ternyata persoalan penjualan ini juga sedang ditangani oleh pihak Polres Lampung Utara,” jelas dia. (Red)  

  • Kontraktor Jembatan Way Sabuk Jalan Lintas Sumatera PT Bora Bora Teknik Indonesia Diduga Tipu Warga dan Tinggalkan Hutang Warung

    Kontraktor Jembatan Way Sabuk Jalan Lintas Sumatera PT Bora Bora Teknik Indonesia Diduga Tipu Warga dan Tinggalkan Hutang Warung

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Kontraktor rekanan pelaksana Proyek pembangunan jembatan Way Sabuk, yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, PT Bora Bora Teknik Indonesia (BBTI) menghilang pasca merampungkan pekerjaan proyek. Mereka pergi dengan meninggalkan janji palsu kepada warga desa sekitar lokasi jembatan, dan bon jutaan dua ulan makan minum di warung.

    Mewakili masyarakat Desa Bumi Nabung, Abung Barat, Marsat Jaya, mengatakan pada prinsifnya masyarakat terutama sekitar lokai pembangunan jembatan sangat berterimakasih, pemerintah mewujudkan keinginan masyarakat, termasuk pada penggunan jalan yang melintasi Way Sabuk.

    *Ucapan Terima kasih yang tak terhingga kepada Pemerintah yang telah mewujudkan keinginan masyarakat dan para pengguna jalan dengan terlaksananya penggantian jembatan Way Sabuk yang ada di Jalan Utama Lintas Sumatera, desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara ini, Yang pada saat itu terasa memang sudah rusak berat dan sudah tidak layak lagi untuk di perbaiki, sehingga jembatan tersebut di bongkar dan di ganti dengan Pembangunan Jembatan yang baru,” kata Masrat Jaya kepada redaksi sinarlampung.co, Kamis 1 Mei 2025.

    Namun, kata Marsat, saat proses pembangunan masyarakat sekitar lokasi proyek jembatan di janjikan berbagai hal terkait dampak pembangunan jembatan itu. Karena saat pembangunanbeberapa dinding rumah retak akibat kuatnya getaran alat pemadat. Kemudian Tugu tapal batas desa yang di rusak karean akses percepatan pembanguan poyek.

    “Pagar rumah warga yang digusur karena dijadikan lintasan sementara. Tanah yang digunakan untuk untuk lintasan jalan dan jembatan sementara tidak di kembalikan seperti semula. Termasuk siring talut yang dirusak dibeberapa titik tidak diselesaikan. Sampai kini tugu pengganti dan pagar yang di gusur tidak diganti, tanah yang di gunakan untuk lintasan jalan dan jembatan sementara tidak di kembalikan seperti semula. Padahal mereka menjanjikan semuanya secara baik, kini mereka hilang, ini menyakitkan warga,” katanya

    Kondisi saat ini, kata Marsat, jika turun hujan tanah longsor dan di perkirakan akan membentuk tebing terjal akibat tergerus air. Belum lagi mereka meninggalkan hutang makan pekerja dan karyawan selama dua bulan tidak dibayar.

    “Ini miris, Bon warung atau hutang makan karyawan dan para pekerja jembatan selama dua bulan terakhir tidak di bayar oleh pihak kontraktor. Pihak kontraktor beberapa kali di hubungi tidak merespon dan seakan tidak peduli akan keluhan warga sekitar akibat dampak dari pembangunan jembatan tersebut,” ujarnya.

    Marsat menjelaskan, Philipus sebagai Manager dan pelaksana lapangan juga menghilang dan tidak pernah muncul lagi di lapangan. Dia juga tidak lagi berkomunikasi dengan warga. Termasuk Hendrik sebagai Direktur Perusahaan PT. Bora Bora Teknik Indonesia sudah puluh bahkan ratusan kali di hubungi tidak pernah mau mengangkat teleponnya.

    “Jika dalam waktu 3 x 24 jam kedepan Pihak PT. Bora Bora Teknik Indonesia selaku kontraktor dari pembangunan jembatan Way Sabuj tersebut tidak datang menemui masyarakat dan menyelesaikan segala urusannya maka warga Bumi Nabung yang terdampak akan melaporkan hal tersebut kepada pihak pihak dan instansi terkait dan akan mengambil langkah gugatan ke Pengadilan dalam penuntasan kasus tersebut,” katanya.

    “Kami sampaikan kepada para awak media, demi sebuah keadilan kiranya berkenan dapat meliput dan merangkum kesebuah berita agar Pemerintah lebih berhati hati dalam proses penunjukan pekerjaan, dan tidak lagi melibatkan kontraktor yang merugikan negara maupun rakyat,” katanya. (Red)