Kategori: Lampung Utara

  • Korupsi Jasa Konsultan 37 Paket Proyek Dua ASN Perkim Lampung Utara Ditahan Kejati

    Korupsi Jasa Konsultan 37 Paket Proyek Dua ASN Perkim Lampung Utara Ditahan Kejati

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lampung Utara (Lampura), Wahyudipraja Mukti (WP) dan Achmad Avandi (AA). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara tahun anggaran 2017-2020, Rabu 17 Juli 2024.

    Baca: Dua ASN Tersangka Korupsi Perkim Lampung Utara Gugat Prapradilan Kejati Lampung, Wahyudipraja Mukti Dikabulkan Achmad Avandi Ditolak

    Baca: Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp1,7 Miliar di Dinas Perkim Lampung Utara

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan kedua tersangka ditahan pada pukul 17.00 WIB. “Tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2024,” katanya.

    Ricky menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua ASN Pemkab Lampung Utara itu, bahwa Wahyudipraja Mukti dan Achmad Avandi (PPTK) menggunakan pinjam perusahaan, untuk dikerjakan sendiri, seolah-olah pihak ketiga.

    “Tersangka WP dengan sengaja bersama-sama AA selaku PPTK mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan ini. Namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif,” ujar Ricky.

    Ricky merinci beberapa kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survei pendataan, dan verifikasi RTLH. Yakni 15 paket di tahun 2017, 10 paket di tahun 2018, 8 paket di tahun 2019, dan 4 paket di tahun 2020. Dari total kegiatan itu, Ricky menyebut kerugian negara mencapai sebesar Rp1,751 miliar.

    Angka itu berdasarkan laporan akuntan publik.”Para tersangka diduga keras melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP,” katanya. (Red)

  • Tuan Rumah Acara Pesta Tasyakur Khitan Di Lampung Utara Lapor ke Propam Polda Lampung, ini Kata Kapolres

    Tuan Rumah Acara Pesta Tasyakur Khitan Di Lampung Utara Lapor ke Propam Polda Lampung, ini Kata Kapolres

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Setelah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Polri, Nurdin (40), tuan rumah hajatan Khitan di Kotabumi, Lampung Utara, yang acaranya dibubarkan serombongan polisi bersenjata sambil buang tembakan, melapor ke Propam Polda Lampung, Senin 15 Juli 2025.

    Nurdin didampingi keluarga dan kuasa hukumnya Ivin Aidyan Firnandez mendatang Polda Lampung, melaporkan para petugas Polsek Kotabumi Kota, termasuk Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin.

    “Kami sangat kecewa, pembubaran dilakukan dengan brutal dan arogan, bersenjata dan menembakan senjata api, dan tanpa sikap persuasif. Kami tuan rumah tidak ditanya, tidak persuasif. Tapi datang langsung naik panggung buang tembakan, ” Katanya.

    Menurut Nurdin, acara sudah bubar sejak pukul 17.30. Lalu malam itu juga sudah akan bubar, dan hanya keluarga dan pembubaran panitia. “Kalo memang dianggap salah, kan bisa kami dihubungi, dan mengingatkan kami. Bukan cara cara yang mengerikan. Banyak anak anak, orang tua, wanita, yang hingga kini masih trauma, ” Katanya.

    Kuasa hukum, Ivin Aidyan Firnandez menjelaskan beberapa anggota Kepolisian datang dan melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan acara khitanan yang diwarnai dengan orgen tunggal di kediaman kliennya di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Kamis 11 Juli 2024 malam pukul 21.30

    Pihak keluarga merasa tidak terima atas pembubaran acara hiburan yang disertai dengan tembakan ke udara oleh aparat. Hal ini pun mengejutkan anak-anak, orang tua, dan para tamu undangan.

    “Atas kejadian tersebut, kami mendampingi keluarga mendatangi Mapolda Lampung untuk melaporkan dugaan sikap arogan anggota kepolisian ke Propam, ” Katanya.

    Ivin menyatakan bahwa pembubaran acara hiburan diwarnai tembakan beberapa kali. “Sekitar pukul 21.30, tiba-tiba datang Kapolsek Kotabumi Kota beserta rombongan, tanpa himbauan dan peringatan persuasif langsung melepaskan tembakan di atas panggung, ngamuk ngamuk dan marah marah, ” Kata Lain.

    Ivin merinci bahwa pihak keluarga memiliki izin keramaian dari Polsek Kotabumi Kota sampai pukul 17.00 WIB. Meskipun acara dilanjutkan sampai malam hari karena adanya pembubaran panitia, seharusnya pembubaran dilakukan dengan cara persuasif, bukan langsung dengan tembakan.

    Beberapa saksi mata juga melihat oknum polisi mencekik pihak keluarga acara dan marah-marah. Mereka kemudian membawa dua orang pemain orgen dan alat musik ke kantor polisi secara paksa.

    Setelah itu, lanjut Ivin, 2 kru orgen dan 2 pemain piano orgen beserta dua unit keyboard musik, 1 bendera dibawa ke Polsek dan kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara. “Dua orang kru orgen dan dan dua pemain piano orgen dibawa ke Polsek Kotabumi. Setelah kita urus, barulah empat orang itu dikeluarkan,” beber Ivin.

    Saat ditanyakan terkait surat izin keramaian, Ivin mengungkapkan kliennya telah memiliki surat izin dari Polsek Kotabumi Kota sampai dengan 17.00 WIB. “Terkait acara kita sudah izin sampai 17.30 WIB karena sudah selesai, tinggal acara pembubaran panitia dan nyanyi nyanyi keluarga,” ungkapnya.

    Dengan kejadian ini, pihaknya berharap Propam Polda Lampung dapat profesional terhadap anggotanya. “Kami berharap bidang Propam Polda Lampung dapat bertindak profesional apabila memang ada kesalahan prosedural, kesalahan SOP dalam membubarkan acara pembubaran panitia atau nyanyi keluarga silahkan ditindaklanjuti, apabila ada hukumnya, meminta keadilan intinya,” Katanya.

    Sementara Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin mengatakan bahwa saudara Nurdin sebagai tuan rumah mengadakan acara pesta khitanan pada hari Kamis 11 Juli 2024 dengan menggelar orgen tunggal dari Lampung Timur. Kemudian pada hari Rabu malam Kamis 10 Juli 2024 Polsek Kotabumi Kota menerima laporan dari masyakat bahwa di kediaman yang bersangkutan sudah menghidupkan musik orgen tunggal.

    “Karna bertepatan akan ada kunjungan Presiden yang mana untuk menjaga kondusifitas akhirnya Bhabinkamtibmas bersama satu rekan Polisi untuk menyampaikan keluhan, komplain masyarakat dan bersama tokoh masyarakat mendatangi rumah saipul hajat dan menghimbau untuk menghentikan acara dan akhirnya musik orgen tunggal berhenti Jam 22.00 wib ,” kata Kapolsek, Minggu 14 Juli 2024.

    Lanjut Kapolsek, tidak berhenti disitu pada hari Kamis pada saat acara musik dari pagi berlanjut dengan hiburan biduan yang hampir telanjang, dan malam Jumat ternyata banyak laporan keresahan dari masyarakat melalui video singkat kepada petugas terkait orgen tunggal dengan suara musik remix masih berlangsung di lokasi rumah saiful hajat.

    “Dari laporan tersebut saya bersama anggota kembali memberi himbauan kepada saiful hajat untuk memberhentikan musik karena warga komplain dari selepas magrib bahkan azan Isya masih berlanjut mengingat ada beberapa warga yang melaksanakan yasinan dan apabila tidak mengindahkan dalam waktu satu jam akan dibubarkan paksa, ” Katanya.

    “Sudah diimbau secara persuasif agar kegiatan itu dihentikan, karena sudah melanggar Surat Edaran Bupati Lampung Utara terkait batas waktu acara orgen tunggal dan akan memicu gangguan Kamtibmas. Namun, imbauan itu tidak dihiraukan,” lanjut Kolin.

    Menurut Kapolsek , tindakan kepolisian dalam pembubaran paksa ini dilakukan demi keselamatan dan keamanan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi bagi Polri. “Upaya persuasif dilakukan agar tidak terjadi gesekan. Namun, lagi-lagi upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Petugas akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan,” tegasnya.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan upaya yang dilakukan Polsek Kotabumi Kota dalam rangka cipta kondisi kedatangan bapak Presiden dan menegakkan Surat Edaran Bupati Lampung UtaraUtara Nomor : 300/99/40-LU/2023 tentang batas waktu hiburan orgen tunggal. “Adanya upaya represif dari Polsek Kotabumi Kota sebagai bentuk cipta kondisi kedatangan RI 1 serta menegakkan SE Bupati Lampung Utara terkait batas waktu hiburan orgen tunggal,” ujar Kapolres.

    Tidak hanya dibubarkan, petugas juga mengamankan alat musik dan beberapa orang pemain serta teknisi orgen tunggal ke Polres Lampung Utara untuk diambil keterangan. Untuk di ketahui dimana dalam acara orgen tunggal tersebut tuan rumah saudara Nurdin hanya memiliki surat rekomendasi dan pernyataan yang bersangkutan dan tidak memiliki izin keramaian yang di keluarkan oleh Polres Lampung Utara.

    “Dikarenakan saiful hajat memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas hanya gitar klasik lampung pada malam Kamis dan pembubaran panitia pada malam Jumat 11 Juli hanya tembang kenangan dengan volume yang tidak begitu besar dan siap apabila dihubungi akan kooperatif demi keamanan dan kenyamanan warga,” Kata Kapolres. (Red) 

  • Owner Cafe Circle Kotabumi Sebut Keributan Berujung Pengeroyokan Terjadi Usai Hiburan Ditutup

    Owner Cafe Circle Kotabumi Sebut Keributan Berujung Pengeroyokan Terjadi Usai Hiburan Ditutup

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di cafe Circle Kotabumi saat hiburan malam, pada salah seorang warga kelurahan Tanjung Harapan, pihak cafe terindikasi atas namakan salah satu organisasi media dan wartawan.

    Setelah sebelum diberitakan, lantaran adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, dan kini persoalan tersebut telah di laporkan ke kepolisian polres Lampung Utara untuk di tangani.

    Aang yang merupakan Owner cafe Circle tersebut mengklaim saat di konfirmasi tim media ini. Bahwa hiburan pada malam itu, digelar sampai pukul 12:00 malam.

    Sementara, terkait adanya kejadian keributan seperti pada pemberitaan yang tengah viral itu. Aang tidak menampik keributan yang terjadi di cafe tersebut.

    “Kayak yang DJ itu tidak ada (Sampai larut malam), DJ itu sudah tutup jam 12 malam, (sedangkan) kejadian (Keributan itu terjadi pada) jam setengah dua malam,” ujarnya.

    ”Karena waktu kejadian itu ada (Wartawan) dan (orang organisasi pers), cuma kalian aja yang tidak ada di tempat,” tambahnya.

    Usai dikonfirmasi, Owner cafe Circle menerangkan akan memberikan informasi lanjutan pada tim media ini lantaran sedang menunggu orang lain, yang tim media ini tidak ketahui maksudnya seperti apa.

    “Kalian tinggalkan aja nomor handphone nanti saya hubungi kalau mereka udah datang ya, biar saya tidak ngomong dua tiga kali, biar jelas,” tutupnya.

    Kini terkait persoalan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhdap dua orang korban pada hiburan malam di cafe Circle tersebut sudah di laporkan ke pihak yang berwajib.

    Terkait korban, yang mengalami dugaan pengeroyokan dan penganiayaan pada malam hiburan tersebut, kini sedang mendapatkan perawatan. (Shanti/Ocha-Tim)

  • Pihak Cafe Circle Kotabumi Diduga Keroyok Pengunjung

    Pihak Cafe Circle Kotabumi Diduga Keroyok Pengunjung

    Lampung Utara, sinarlampung.co – PS (29) warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan di Cafe Circle yang berada di stadion Sukung Kotabumi. Pengeroyokan itu diduga melibatkan oknum kafe itu sendiri.

    PS mengatakan, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian berawal saat PS yang sedang menjaga konter mendapat kabar jika adiknya terlibat keributan dan dipukuli di kafe tempatnya menongkrong.

    “Berawal dari adik saya nongkrong di kafe, kemudian kehilangan satu buah. Saat itu ada hiburan musik DJ, adik saya JN menghubungi teman kerja saya, menelpon via WhatsApp bahwa adik saya itu mengalami keributan dan dipukuli di cafe Circle. Saat itu saya menutup konter dan bergegas menuju ke lokasi kejadian,” kata PS, Minggu, 14 Juli 2024.

    Setibanya di lokasi, PS melihat adiknya sudah dikerumuni banyak orang. Lantas PS bertanya siapa yang telah memukuli adiknya itu. Tiba-tiba seseorang dengan nada tinggi menjawab “Saya kenapa?” dan kembali memukul adik PS. Melihat hal itu PS segera melerai aksi tersebut.

    “Saat itu kami tidak bisa lagi membela diri karena puluhan warga lainnya ikut memukuli saya sampai terjatuh kemudian menginjak-injak saya. Bahkan, ada yang mengunakan batu dan stik biliar,” ungkapnya.

    Atas kejadian itu, korban sudah melakukan laporan ke Polres Lampung Utara. Korban meminta kepada polisi untuk melakukan tindakan hukum. Sampai berita ini di tayangkan, korban masih di rawat secara intensif atas luka memar yang di alami.

    Sementara terkait izin cafe dan izin hiburan yang mencapai larut malam di cafe Circle tersebut. Warga juga meminta aparat berwenang untuk mendalaminya. (Tim)

  • Tidak Terima Hajatan Khitanan Rumahnya Dibubarkan Bak Penggerebekan Teroris Tuan Rumah Lapor ke Propam Polri

    Tidak Terima Hajatan Khitanan Rumahnya Dibubarkan Bak Penggerebekan Teroris Tuan Rumah Lapor ke Propam Polri

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Tidak terima acara hajatan khitanan dikediamannya dibubarkan secara mendadak, dan mirip penggerebekan teroris, dan tanpa pemberitahuan, Nurdin (40), warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Kamis, 11 Juli 2024 sekira pukul 21.50.

    Nurdin mengatakan lokasi hajatan dirumahnya itu tiba tiba didatangani Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Kota, bersenjata laras panjang, dan membuat tembakan. Petugas langsung mengamankan tiga orang dan membawa alat musik jenis keyboard untuk musik orgen tunggal.

    “Polisi tiba-tiba datang lalu melepas tembakan beberapa kali, anak-anak ketakutan, salah satu anak tetangga hingga saat ini sering takut dan kaget akibat peristiwa itu. Sudah seperti menggerebek rumah rampok. Kami sangat kecewa, arogan sekali. Padahl bisa diberitahu salahnya Imana, bicara baik-baik,” ujar Nurdin, Minggu, 14 Juli 2024.

    Menurut Nurdin, keluarga besar sudah melapork ke Propam Mabes Polri pada Sabtu, 13 Juli 2024, dengan nomor: SPSP2/003142/VII/2024/BAGYANDUAN. “Lebih dari dua kal dua kali tembakan di tengah acara khitanan di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Saya Nurdin Penanggung jawab acara prihatin. Namanya kitanan banyak keluara dan anak-anak. Hingga kini anak-anak dan orang tua masih trahuma. Namanya pesta syukuran, bukan pesta narkoba,” katanya.

    Nurdin menyatakan, hingga pukul 21.50 itu belum bubar karena masih acara keluarga, dan pembubaran panitia. Dan memang panitia sudah sepakan jam 22.00 bubaran. “Tidak ada Polisi yang menemui tuan rumah atau ambil alih acara untuk memberi himbauan. Tapi malah datang ala koboi lepaskan tembakan. Padahal, acara kondusif dan memang diagendakan berakhir pada pukul 22.00 WIB. Tempata pesta nembak nemabk bagaimana jika kena warga. Ngurus orang nyanyi di orgen kok nembak-nembak,” kata Nurdin.

    Padahal, kata Nurdin, biasanya penggunaan senjata api atau tembakan oleh kepolisian digunakan dalam keadaan darurat atau membahayakan nyawa. “Jika memang dinilai melanggar ketentuan hukum, polisi seharusnya menempuh cara persuasif untuk membubarkan acara bukan dengan melepas tembakan. Inikan acara hanya hiburan keluarga. Kami juga khawatir ada peluru nyasar kepada tamu undangan. Karena memang juga masih banyak tamu undangan,” katanya.

    Suara tembakan diacara hajatan khitanan itu juga sempat membuat tersinggung beberapa anggota TNI yang masih kondangan di lokasi itu. “Woy jangan main tembak-tembak, banyak anak-anak. ada anak kecil kok main tembak tembak begitu. Jangan begitu dengan senjata api,” katanya geram.

    Pihak keluarga juga akhirnya memprotes aksi yang dinilai arogan itu. “Kenapa ga bicara baik-baik, kok main buang tembakan begitu,” kata kerabat lainnya.

    Belum ada keterangan resmi dari Polsek Kota Bumi Kota, Polres Lampung Utara atas protes warga yang juga melapor ke Propam Polri itu. (Red)

  • Dituding Gembong Pungli, Masyarakat Lampung Utara Lapor ke Polda Lampung

    Dituding Gembong Pungli, Masyarakat Lampung Utara Lapor ke Polda Lampung

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Merasa dirugikan, masyarakat Lampung Utara melakukan laporan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik ke Polda Lampung, Jumat, 12 Juli 2024.

    Ansyori Sabak didampingi tim kuasa hukumnya Suwardi dan Samsi Eka Putra beserta elemen masyarakat lainnya melakukan laporan itu, guna melakukan langkah-langkah hukum yang konkrit.

    Setelah sebelumnya beredar vidio melalui pemberitaan dari beberapa jaringan sosial, seperti di Whatsapp, Tiktok dan Youtube, yang menayangkan dugaan atas tuduhan, dengan dugaan pelapor sebagai oknum gembong, dalang pungutan liar (Pungli) di kabupaten Lampung Utara.

    Dimana dalam video yang berdurasi cukup panjang itu, orasi dalam unjuk rasa menyebutkan Ansyori Sabak merupakan dalang pungli yang dimaksud. Sembari membentangkan foto-foto pelapor yang telah dicoret merah, di unjuk rasa yang di gelar di depan kantor Mabes Polri pada beberapa hari kemarin.

    Laporan dengan Nomor: STTLP/B/293/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, sebagai terlapor sementara, atas inisial HJP dan kawan-kawan menandakan kasus tersebut sudah mulai ditangani kepolisian.

    Sementara, media sosial yang terkait dalam laporan itu, di ketahui berupa akun TikTok dengan nama @seputar_pungli_Lampung dan akun TikToK @kpk.newss serta akun Youtube TV Deteksi News.

    Tim kuasa hukum Ansyori Sabak menerangkan. Pihaknya menempuh jalur hukum itu, agar hal serupa tidak terulang kembali.

    “Langkah ini ditempuh, guna memberikan efek jera pada semua pihak. Tentunya agar lebih cerdas melakukan unjuk rasa dan menggunakan media sosial dengan benar. agar tidak menjustifikasi seseorang sebelum ada bukti-bukti dan sebelum melalui proses hukum.

    Terlebih menyangkut nama baik harkat martabat seseorang, Ini juga bukan hanya merugikan klien kami, tapi juga keluarga besarnya juga merasa terusik” kata Dr. Suwardi saat di konfirmasi wartawan di depan Mapolda Lampung.

    Sementara, dikutip dari video yang beredar. Selain penyebutan nama yang terindikasi salah ,dari Ansyori Sabak menjadi Ansari Sabak namun foto-foto yang yang di bentangkan dalam unjuk rasa itu merupakan foto-foto pelapor.

    Juga di sebut-sebut dalam orasi itu, Kapolda Lampung dan kapolres Lampung Utara serta kapolres Lampung Tengah untuk kapolri evaluasi. Hal itu atas tuduhan dugaan terlibat dalam apa yang di tuduhkan pada unjuk rasa di depan kantor mabes Polri. (***)

  • Jokowi Resmikan Infrastruktur Jalan di Lampung Utara

    Jokowi Resmikan Infrastruktur Jalan di Lampung Utara

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) seluruh Provinsi Lampung dalam kunjungannya ke Lampung Utara, Kamis 11 Juli 2024. Proyek tersebut mencakup pembenahan 16 ruas jalan sepanjang 102 kilometer di seluruh Provinsi Lampung.

    Jokowi mengatakan, proyek infrastruktur tersebut menelan total anggaran Rp806 miliar, tersebar di 11 kabupaten di Lampung, termasuk jalan di Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar yang menjadi lokasi peresmian. Presiden meyakini, pembenahan jalan tersebut akan mempercepat mobilitas barang maupun orang.

    “Kita tahu ini adalah jalan produksi, akan mempercepat pengangkutan mobilitas barang dan orang. Jadi kalau dulu saya lihat tadi gambarnya dulu banyak lubang, benar? Sekarang sudah mulus, benar? Tapi masih ada 1, 2, 3, 4, 5 yang saya lihat di Provinsi Lampung yang perlu penanganan dan itu akan dikerjakan tahun ini,” paparnya.

    Katwanto, seorang warga Desa Jagang, mengungkapkan kegembiraannya atas perbaikan jalan yang telah lama dinantikan. Menurutnya, perbaikan jalan tersebut telah mempercepat waktu tempuhnya menuju sawah yang sebelumnya memakan waktu setengah jam kini menjadi hanya 10 menit.

    “Wah dulu berlubang sekali, banyak yang jatuh. Sekarang sudah mulus kayak jalan tol,” katanya, seraya menambahkan bahwa warga kampungnya harus menunggu bertahun-tahun agar mendapatkan jalan mulus.

    Siti, warga Desa Pagar Gading, juga mengapresiasi perbaikan jalan, namun menyatakan masih ada ruas jalan yang memerlukan perhatian lebih, termasuk akses menuju desanya yang bersebelahan dengan Desa Jagang.

    “Dulu enggak sebagus ini, tapi sekarang sudah rapi, sudah bagus. Tapi masih ada beberapa jalan menuju Desa Pagar Gading yang masih jelek, kalau musim hujan susah dilewati,” ungkap Siti.

    Melalui proyek IJD ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses dan mobilitas barang serta orang di Lampung, sekaligus menstimulasi pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan efisiensi transportasi barang hasil pertanian dan produk lokal.

    Turut mendampingi Presiden dalam kunjungan tersebut yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Pj. Gubernur Lampung Samsudin, dan Pj. Bupati Lampung Utara Aswarodi. (BPMI/Red)

  • Kapolres Lampung Utara Obrak Abrik Pos Pungli di Depan Rumah Makan Obara Enam Orang Ditangkap?

    Kapolres Lampung Utara Obrak Abrik Pos Pungli di Depan Rumah Makan Obara Enam Orang Ditangkap?

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Polres Lampung Utara menangkap enam orang anggota Ormas DPC LL, yang diduga melakukan pungutan liar terhadap sopir truk batubara. Penangkapan dipimpin langsung Kapolres AKBP Teddy Rachesna dan mengamankan enam orang, dengan barang bukti sejumlah uang, dan catatan pungli, Rabu 3 Juli 2024 pukul 18.00 sore.

    Anggota Ormas Pungli di Polres Lampung Utara

    Proses penangkapan itu direkam warga, dan ramai di media sosial. Vidio penangkapan pungli di depan rumah makan Obara Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara durasi 25 detik ramai dikomentari nitizen.

    “Diringkus pemalakan depan obara langsung oleh Kapolres Lampung Utara, sebanyak 6 orang aman akn dan saat ini sedang diamankan di ruangan Kaur bin Ops yang ada di polres Lampung Utara,” tulis warga dalam vidio.

    Mereka yang ditangkap itu dari organisasi Ormas DPC LL yang berdomisili di Lampung utara. Mereka itu yang bersama masyarakat, melakukan orasi dan memaksa truk truk baru bara putar balik di Lampung Utara waktu lalu, Itu baru keren pak Kapolres, tidak pandang bulu tangkap pelaku pungli yang meresahkan. Mereka melakukan pungli terhadap sopir armada batubara dan kendaran colt desel, bravo Pak Teddy, ” uca warga.

    “Maju terus pak Kapolres, kami minta tindak tegas para pelaku pungli sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Banyak sopir yang sudah resah oleh perbuatan oknum pelaku pungli itu, “Belum ada keterangan resmi dari Polres Lampung Utara terbaik penangkapan tersebut.

    Namun sumber di Polres Lampung Utara membenarkan penangkapan tersebut. “Ya ada itu, langsung dipimpin Kapolres. Barang bukti yang diamankan oleh anggota polres, berupa uang dan catatan pembukuan keluar masuk uang hasil pungli oleh diduga oknum anggota Ormas itu, ” Katanya. 

    Puluhan Truk Ditilang

    Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna memimpin langsung penindakan TRuk Odol sebagai upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya. Juga merupakan upaya antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat truk ODOL

    Sebelumnya, Polres Lampung Utara menilang puluhan truk yang melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) saat melintas di Jalinsum tepatnya di Jalan RPN Kotabumi, Rabu, 3 Juli 2024.

    Penindakan berupa tilang kendaraan oleh Satlantas itu sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Serta Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat 1 tentang Penindakan Kendaraan ODOL.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan penindakan itu merupakan upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya. Juga merupakan upaya antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat truk ODOL.

    “Hari ini ada 10 truk ODOL kami lakukan penilangan. Penindakan ini sudah seringkali kami lakukan, hanya saja sopir truk tak kunjung jera dan terus melintas,” kata Kapolres saat memimpin razia.

    Teddy mengatakan, truk yang melebihi dimensi ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut tentunya sangat membahayakan pengendara lain. “Kendaraan truk bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal,” kata Kapolres.

    Karena itu, Kapolres berharap dengan adanya sanksi tilang ini bisa mengurangi operasional truk tersebut. Ia juga berharap para pelaku benar-benar jera dengan tindakan yang Polres Lampung Utara lakukan “Kendaraan truk bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal,” kata Kapolres.

    Karena itu, Kapolres berharap dengan adanya sanksi tilang ini bisa mengurangi operasional truk tersebut, dan berharap para pelaku benar-benar jera dengan tindakan yang Polres Lampung Utara lakukan.

    Dukung Penertiban Pungli

    Aktivis Gunawan Pharrikesit mengapresiasi langkah Polda Lampung menindak tegas perbuatan pungli sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Para sopir truk banyak yang mengeluhkan pemalakkan. Sepanjang Kalinteng dari Kabupaten Waykanan, Lampung Utara, hingga Lampung Tengah, diperkirakan, ada 10 pos pemungutan truk baru bara.

    Informasi yang diperoleh wartawan, ada tiga pos lagi siap-siap buka.Ketiga pos setoran yang rencana akan dibuka atas nama perusahaan kerjasama dengan pengusaha truk tersebut di Terbanggi Besar, Tanjungratu, Abungkunang. Belum lagi, truk-truk itu wajib setoran di jembatan yang sedang diperbaiki di Way Sabu, Kabupaten Lampung Utara.

    Rencana lainnya, ada yang hendak membuka stockfile dekat Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara.

    Muncul Pos Pungli Baru

    Sebelumnya, baru beberapa pekan lalu, muncul dua pos setoran di RM Obara (Kabupaten Lampung Utara) dan tugu perbatasan (Kabupaten Lampung Tengah-Lampung Utara). Total dari perbatasan dengan Sumatera Selatan sampai Kota Bandar Lampung, ada 13 pos setoran yang rata-rata Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per truk yang sehari semalam bisa melintas ratusan truk.

    Truk-truk itu tak ada yang memuat 10 ton sesuai peraturan yang ada, rata-rata antara 20 sampai 40 ton sekali angkut yang akhirnya merusak jalan dan kerap bikin celaka warga. Polres Lampung Utara dan Waykanan pernah merazia truk-truk itu, tapi setelah itu lancar jaya lagi.

    Namun bukannya semakin tertib, truk-truk angkutan batu bara kapasitas, over dimension/overloading (ODOL), makin tak terkendali. Padahal, Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan kalau ada kendaraan tambang yang rutin seperti itu harusnya lewat jalan khusus tidak menggunakan jalan umum.

    Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, pada rapat dengar pendapat bersama Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, Rabu 15 Februari 2023, lalu menegaskan harus ada jalan khusus agar bisa dilewati oleh kendaraan pengangkut batu bara.

    Pemprov Lampung bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batubara menetapkan angkutan baru bara yang diijinkan melintas provinsi ini 10 ton per truk. (Red)

  • Juara Tiga Lomba Karya Jurnalistik Polres Lampura, Wartawan Lintaslampung Tak Mau Berpuas Diri

    Juara Tiga Lomba Karya Jurnalistik Polres Lampura, Wartawan Lintaslampung Tak Mau Berpuas Diri

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Wartawan media siber lintaslampung.com torehkan prestasi dengan meraih juara III pada perlombaan karya tulis jurnalistik yang diselenggarakan oleh Polres Lampung Utara pada rangkaian kegiatan HUT Bhayangkara Ke-78 tahun 2024.

    Perlombaan yang diikuti oleh puluhan jurnalis itu di buka sejak 12 Juni dan diumumkan berbarengan dengan upacara peringatan HUT Polri yang berlangsung di halaman Mapolres kabupaten setempat.

    Mengusung tema “Sinergitas Masyarakat dan TNI-POLRI Dalam Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Yang Inklusif” peserta dari media siber lintaslampung.com, Rudi Alfian mengirimkan karyanya dengan judul Kolaborasi Tiga Pilar Mewujudkan Transformasi Ekonomi Inklusif Dari Desa yang mengambil sudut pandang peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai ujung tombak kedua institusi.

    Berbekal pengalaman dan keadaan faktual di lapangan, dirinya sengaja mengangkat isu tersebut menjadi rangkaian kata membentuk tulisan dengan hampir 40 paragraf mengantarkan dirinya menuju podium untuk mendapatkan penghargaan langsung dari Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna bersama dua rekan lainnya.

    “Tetap bersyukur dengan pencapaian hari ini. 1, 2, dan 3 hanya soal angka, namun yang utama adalah bagaimana cara kita mengimplementasikan ilmu jurnalistik yang dimiliki untuk memberikan sumbangsih pemikiran pada negeri lewat tulisan,” kata Rudi, seusai menerima piagam penghargaan, Senin, 1 Juli 2024.

    Torehan yang direngkuh hari ini, tidak serta-merta membuat dirinya berpuas diri. Sebab, kata dia, mendapatkan sesuatu lebih mudah, ketimbang untuk mempertahankan.

    “Sampai hari ini, saya masih dalam tahap belajar dan akan terus haus akan ilmu pengetahuan. Kaum pemikir tidak akan pernah berpuas diri dengan pencapaian yang diraih, karena mempertahankan akan lebih sulit dibanding mendapatkan sesuatu yang diinginkan,” ujarnya.

    Penghargaan yang Ia terima kali ini, sambung dia, akan dipersembahkan bagi keluarga, perusahaan media tempat Ia bernaung, rekan seprofesi, dan organisasi kewartawanan tempat Ia selama ini berkumpul.

    “Yang jelas penghargaan ini bukan untuk pribadi. Berkat dorongan kawan-kawan seprofesi, organisasi, keluarga dan pimpinan redaksi, saya mampu berdiri dan bersanding dengan orang-orang berkompeten lainnya,” tuturnya.

    Diketahui, pemenang perlombaan karya tulis jurnalistik yang digelar Polres Lampura tahun ini direbut oleh wartawan senior mantan kontributor Lampung Post, dan juara II direbut oleh wartawan pembaruan disusul oleh wartawan lintaslampung milik Ketua Pengurus Daerah JMSI Provinsi Lampung. (Rls/Red)

  • Pawai Budaya HUT ke-78 Lampung Utara Berlangsung Meriah

    Pawai Budaya HUT ke-78 Lampung Utara Berlangsung Meriah

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar kegiatan pawai budaya dengan tema Bergerak Bersatu untuk Lampung Utara dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-78 tahun, Sabtu, 29 Juni 2024.

    Acara pawai budaya ini diikuti oleh 23 kecamatan se-Lampung Utara dan dibuka langsung Pj Bupati Aswarodi di halaman Gedung PKK setempat. Pawai kemudian dilanjutkan oleh para peserta dengan berjalan kaki hingga ke Taman Sahabat Kotabumi.

    Dalam sambutannya, Pj Bupati Aswarodi mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia yang terlibat dalam pawai budaya tersebut.

    “Dengan digelarnya pawai ini dapat menghibur masyarakat setempat, karena pawai ini membawa berbagai jenis pameran budaya dari berbagai suku yang ada di Lampung Utara,” ucap Aswarodi.

    Sementara itu, Perdana Putra selaku Ketua Panitia sekaligus Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya mengatakan, kegiatan pawai budaya ini diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor 003 Tahun 2024 tentang Peringatan Hari Jadi ke-78 Tahun. Ia juga menyampaikan dalam kegiatan kali ini, di antaranya.

    “Capaian pembangunan Kabupaten dalam kurun waktu 78 tahun,Mencintai dan melestarikan nilai-nilai budaya kearifan lokal,Mendapatkan sertifikat WBTB Warisan Budaya Tak Benda yang merupakan penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkasnya.

    Di sisi lain, Kadis Kominfo Gunaido Hutama merasa senang karena pawai budaya ini berjalan baik.

    “Alhamdulillah berjalan dengan baik dan cukup meriah. Apalagi disertai dengan berbagai atraksi budaya dari berbagai daerah di Lampung Utara, seperti tari tradisional, musik tradisional, dan pakaian adat,” tuturnya.

    Acara ini juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Lampung Utara, Kepala OPD se Lampung Utara, Camat, para tokoh adat, dan masyarakat umum.

    Para Peserta yang ikut dalam Pawai budaya ini Dinilai oleh team Panitia. Nantinya bagi peserta kecamatan yang ikut serta Pawai ini yang di Anggap Paling Baik akan diberi penghargaan. (Red/*)