Kategori: Lampung Utara

  • Emak Emak Tewas Dililit Kabel di Lampung Utara Dibunuh Tetangga Yang Kesal Diejek Tak Punya Anak, Pelaku Ikut Layat

    Emak Emak Tewas Dililit Kabel di Lampung Utara Dibunuh Tetangga Yang Kesal Diejek Tak Punya Anak, Pelaku Ikut Layat

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sumini (58) wanita paruh baya di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang ditemukan tewas di dapur rumahnya, dengan leher terlilit kabel mikropon Minggu 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB pagi itu ternyata dibantai pria tetangganya.

    Pelaku Sadadi Ahmad (30), ditangkap tidak sampai 24 jam Minggu 23 Juni 2024 dirumahnya. Pasalnya pelaku usai melakukan aksinya, justru ikut datang melayat dan ikut mengantar jenazah hingga ke pemakaman. “Dari hasil penyelidikan, olah TKP, dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim mengidentifikasi pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Lampura, Iptu. Stefanus Boyoh.

    Menurutnya, pelaku mengaku memiliki motif dendam kepada korban, karena sakit hati atas ucapan korban, yang mengejek pelaku tidak kunjung punya anak. “Dari pengakuan tersangka, sakit hati karena belum memiliki anak. Ada ucapan korban yang membuat sakit hati, sehingga ia melakukan aksi nekat tersebut,” kata Kasat.

    Pelaku Sadadi membunuh korban dengan cara berpura-pura meminjam pompa kepada korban melalui pintu belakang. Lalu pelaku pura-pura sudah menggunakan pompa, lalu mengembalikan pompa sambil melihat situasi. Lalu pelaku langsung membekap korban dengan kain basah dan menjatuhkanya ke lantai.

    Lalu pelaku menggunakan kabel mikrofon yang dibawanya langsung melilitkan ke leher korban. Setelah korban tak berdaya, pelaku pulang ke rumah. Lalu kembali lagi ke rumah korban seperti tanpa masalah bahwa, membantu prosesi pemakaman korban.

    Bahkan pelaku mengaku tidak menyesali apa yang dia lakukan. “Saya gak menyesal, saya kepala keluarga tapi di katain seperti itu, iya saya terlalu sakit hati. Saya sakit dengan ucapan korban yang mengatakan akan menggadokan istri saya. Dengan mencari laki laki lain untuk istrinya agar segera mempunyai keturunan,” ucap Sadadi Ahmad, Selasa 25 Juni 2024.

    Sebelumnya, geger di Kelapa Tujuh, wanita paruh baya, Sumini, ditemukan tewas dengan leher terjerat kabel micropon, di dapur rumahnya. Seisi kamar korban berantakan dan perhiasannya raib dibawa pelaku. “Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya yang baru pulang kerja sebagai kuli bangunan. Sang suami melihat istrinya telah tewas terjerat kabel mikrofon dan mengalami luka. Kondisi kamar berantakan dan sejumlah perhiasan hilang,” kata Ketua RT 2 Kelurahan Kepala Tujuh, Herwanto.

    Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin, membenarkan kejadian tersebut dan kondisi korban terjerat kabel yang diduga tewas dibunuh. “Korban diduga dibunuh dan sejumlah perhiasan yang biasa dipakai hilang. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit untuk di optosi, dan sedang dalam penyelidikan polisi,” ujar Kapolsek.

    Tersangka, dijerat dengan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dan kekerasan dan mengakibatkan korban meninggal dunia, junto pasal 340 KUHP penjara seumur hidup atau hukuman mati. (red*)

  • Protes Truk Batu Bara Munculkan Pungli Baru Jalur Way Kanan-Lampung Utara-Kini Lampung Tengah, Pesawaran dan Bandar Lampung serta Lampung Selatan Pasti Menyusul?

    Protes Truk Batu Bara Munculkan Pungli Baru Jalur Way Kanan-Lampung Utara-Kini Lampung Tengah, Pesawaran dan Bandar Lampung serta Lampung Selatan Pasti Menyusul?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Setelah gaduh soal setoran truk angkutan Batu Bara di Lampung Utara yang kemudian adem setelah menambah pos pungutan baru, ternyata terjadi keresahan pungli di wilayah Kabupaten Way Kanan. Lalu menyusul protes penghadangan di perbatasan Lampung Tengah. Dipastikan wilayah Pesawaran, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung akan ikutan protes.

    Pasalnya, jalur truk odol angkutan Batu Bara itu meintasi dari Sumatera Selatan, melintasi Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, Pesawaran, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.

    Setelah redam Protes warga dan Laskar Lampung di Lampung Utara dengan memunculkan Pos Baru, kini keresahan sopir truk terjadi di jalan lintas Sumatra, Kabupaten Way Kanan. Para preman melakukan aksi pungli seperti kebal hukum dan tidak ada tindakan dari penegak hukum.

    “Ada beberapa posko-posko di pinggir jalan lintas Sumatra jalur Kabupaten Way Kanan yang melakukan penyetopan mobil angkutan batu bara. Dan sopir disuruh turun kemudian di pintai uang sebagai keamanan,” kata Fajar, seorang sopir batu bara, 22 Juni 2024 pukul 23.00.

    Fajar mengaku diminta membayar di Pos Sri Mumpun sebesar Rp250 ribu. Lalu Pos SP3 sebesar Rp200 ribu. “Kami para sopir angkutan batu bara berharap supaya di tindak tegas premanisme yang melakukan pungli ini,” kata Fajar yang berharap Bapak Kapolda Lampung segera mengambil langkah-langkah yang tegas dan mengecek langsung di pos-pos pungli serta mendengarkan keluh kesah para sopir angkutan batu bara.

    Padahal di Waykanan sudah ada enam pos pembayaran antara Rp80 ribu per truk, Rp100 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp400 ribu tergantung tonase batu bara yang diangkut truk-truk tersebut. Mereka yang memungut berpakaian preman.

    Pos Baru di Lampung Utara

    Sebelumnya, dibawah komando Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna, melakukan ajia kepada ratusan truk over dimension/overloading (ODOL) batu bara. Namun belakangan ratusan truks itu kembali lancar dan merusak Jalan Lintas Tengah Sumatera. Bahkan kini mennambah pos atau check point setoran sopir alasan pengamanan truk ODOL.

    Sebelumnya, hanya ada dua pos setoran sopir truk batu bara, yakni di Ulak Rinas dan RM Taruko, dan kini bertambah satu check point di Rumah Makan Obara, dengan dalih kerjasama antara masyarakat tujuh desa dengan CV ZM. Padahal jelas, truk-truk ODOL itu merusak jalan negara dan sering buat celaka warga akibat jalan rusak.

    Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara menetapkan angkutan baru bara yang diijinkan melintas provinsi ini 10 ton per truk. Namun, ratusan truk tronton bermuatan antara antara 40 hingga 60 ton aman-aman saja melintas Jalinteng Sumatera dari Kabupaten Waykanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, hingga stockpile di Kota Bandar Lampung.

    “Jalan rusak, pengusaha untung, sekelompok orang pesta pora menangguk keuntungan yang mengaku memiliki perjanjian mengamankan perjalanan truk-truk dengan perusahaan angkutan. Sementara warga umum dirugikan,” kata warga.

    Ada sekitar 350 hingga 400 truk setiap malam melintas mulai pukul 10.00 WIB hingga jelang subuh. Total 400 truk dikalikan 1 juta, saja artinya adan Rp400 juta tiap malam. Yang konon uang itu nyiprat kepada banyak pihak, termasuk aparat keamanan. (Red)

  • Penetapan Tersangka Inspektorat dan Kepala LPTS UBL Tidak Sah, Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Bebas

    Penetapan Tersangka Inspektorat dan Kepala LPTS UBL Tidak Sah, Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Bebas

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua tersangka dugaan korupsi anggaran jasa konsultasi konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 dan 2022 dibebaskan pasca menang gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Lampung Utara. Inspektorat Lampung Utara Erwinsyah, yang juga menantu eks Bupati Budi Utomo sempai di tahan sejak Jumat 3 Mei 2024, kemudian menang prapradilan dan bebas Rabu 22 Mei 2024.

    Baca: Inspektur M Erwinsyah Menang Gugatan Prapradilan Penetapan Tersangka Oleh Kejari Lampung Utara Tidak Sah

    Sidang permohonan Praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Muhammad Erwinsyah kepada termohon Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, sudah diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa 21 Mei 2024. Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan menerima permohonan Praperadilan pemohon secara keseluruhan.

    Dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Kotabumi menyatakan surat penetapan tersangka Nomor:1358/L.8.13/Fd.1/05/2024 Tanggal 03 Mei 2024 yang diterbitkan termohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

    Dan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-1359/L8.13/Fd.1-05-2024 Tanggal 03 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja konsultasi kontruksi spesialis-jasa Inspeksi teknik tahun anggaran 2021 s.d. 2022. Keputusan atau penetapan atau surat yang dikeluarkan lebih lanjut atas penetapan TERSANGKA tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

    “Membebankan biaya perkara kepada negara, atau jika Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” tulis hasil putusan seperti yang di kutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kotabumi yang ditayangkan, Selasa 21 Mei 2024.

    Ronny Hasudungan Juga Menang Prapradilan

    Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) Ronny Hasudungan Purba juga memenangkan gugatan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dosen UBL dalam kasus dugaan korupsi Jasa Konsultansi dan Konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 – 2022 itu dinyatakan tidak sah.

    “Permohonan prapid kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tentang status tersangka atas nama Bapak Ronny Hasudungan Purba yang tidak sah. Dan kami akan segera melakukan upaya hukum selanjutnya,” Bambang Hartono, slaku Penasehat Hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UBL, Jumat, 21 Juni 2024.

    Bambang menjelaskan sidang permohonan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Ronny Hasudungan Purba kepada termohon Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis 13 Juni 2024. Hakim tunggal PN Kotabumi Novritsar Hasintongan Pakpahan menyatakan bahwa surat penetapan tersangka oleh termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara tidak sah.

    Dalam putusan tersebut PN Kotabumi menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;, Menyatakan Surat Penetapan TERSANGKA Nomor:1312 /L.8.13/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan TERMOHON dalam Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON.

    Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon sejumlah nihil,” sebagaimana isi amar putusan yang dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kotabumi.

    Jadwal Sidang 26 Juni 2024 Batal?

    Sementara berdasarkan penelusuran dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) milik PN Tanjungkarang. Telah tertera nama tersangka Ronny Hasudungan Purba atas kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk masuk persidangan pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 26, Juni 2024. Dengan jaksa penuntut umumnya yakni Muhammad Azhari Tanjung.

    Sebelumnya, ERwisyah dan Ronny Hasudungan Purba ditetapkan menjadi tersangka tas dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp202.709.549,60. Berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/SR/S-238/PW08/5/2024 tanggal 22 Februari 2024.

    “Tersangka disangkakan dengan primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” kata Kasiintel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie.

    Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHP..Selain itu, Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga menetapkan tersangka lain.

    Sikap Kejari?

    Menyikapi hasil putusan hakim dalam sidang praperadialan tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung utara melalui Kasi Intel Guntoro menyatakan, bahwa pihaknya akan memperlajari hasil putusan itu guna mengambil langkah hukum selanjutnya.

    ”Kita sedang memepelajari hasil putusan hakim Praperadilan kemarin, untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Pada dasarnya proses penyidikan tetap dapat dilakukan kembali” Ungkap Guntoro mewakili Kajari Lampung utara kepada awak media saat komfrensi pers di gedung Adhiyaksa Rabu 22 Mei 2024.

    Menurutnya, berdasarkan pendapat Ahli DR Rinaldy Amrullah, yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Negri dalam persidangan pada pokoknya sependapat dengan penyidik, yang perpendapat bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP.

    Terkait putusan praperadilan, apakah pihak Kejaksaan akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidakan (Sprindik) baru. Guntoro menyatakan pihaknya menunggu perintah dari atasan. ”Terkait hal itu, kita menunggu perintah dari atasan,” katanya. (Red)

  • IRT di Lampung Utara Tewas Terlilit Kabel Mikrofon

    IRT di Lampung Utara Tewas Terlilit Kabel Mikrofon

    Lampung Utara, sinarlampung.co Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Utara ditemukan tewas dengan leher terlilit kabel mikrofon di dapur rumahnya, Minggu, 23 Juni 2024.

    Korban diketahui bernama Sumini (58), warga Kelurahan Kepala 7, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Korban pertama kali ditemukan suaminya, Daryanto, saat pulang kerja sebagai kuli bangunan, sekitar pukul 11.45 WIB.

    “Saat pulang kerja dan hendak istirahat, suaminya melihat istrinya sudah tergeletak dengan leher terjerat kabel mikrofon dan perhiasan yang ada pada korban telah hilang. Kamar juga tampak acak-acakan,” kata Herwanto selaku Ketua RT.

    Polisi pun datang ke lokasi setelah menerima laporan penemuan jasad korban. Selanjutnya, polisi melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

    Kapolsek Kotabumi Kota, Iptu Kolin Jamhari Juhdi membenarkan peristiwa penemuan jasad tersebut. Menurutnya, korban diduga sengaja dibunuh.

    “Ya benar ada korban tewas, berjenis kelamin wanita. Diduga memang sengaja dibunuh karena lehernya terjerat kabel mikrofon, dan kuping kanannya keluar darah,” kata Kolin.

    Diketahui, jasad korban kini telah dibawa ke RSUD Ryacudu kotabumi untuk dilakukan visum. Sementara polisi sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. “Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kejadian ini,” pungkas Kolin. (Red/*)

  • Menang Gugatan Prapid, Kepala LPTS UBL Lepas Status Tersangka

    Menang Gugatan Prapid, Kepala LPTS UBL Lepas Status Tersangka

    Bandarlampung, sinarlampung.co – Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) Ronny Hasudungan Purba memenangkan gugatan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dosen UBL dalam kasus dugaan korupsi Jasa Konsultansi dan Konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 – 2022 itu dinyatakan tidak sah.

    Hal ini diungkapkan Bambang Hartono selaku penasehat hukumnya dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UBL. ”Permohonan prapid kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tentang status tersangka atas nama Bapak Ronny Hasudungan Purba yang tidak sah. Dan kami akan segera melakukan upaya hukum selanjutnya,” ungkap Bambang, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, 21 Juni 2024.

    Diketahui sidang permohonan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Ronny Hasudungan Purba kepada termohon Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis 13 Juni 2024. Hakim tunggal PN Kotabumi Novritsar Hasintongan Pakpahan menyatakan bahwa surat penetapan tersangka oleh termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara tidak sah.

    Dalam putusan tersebut PN Kotabumi menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;, Menyatakan Surat Penetapan TERSANGKA Nomor:1312 /L.8.13/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan TERMOHON dalam Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon sejumlah nihil,” sebagaimana isi amar putusan yang dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kotabumi. (Red)

  • Meski Sederhana, Paripurna HUT ke-78 Lampura Tetap Meriah dengan Nuansa Adat

    Meski Sederhana, Paripurna HUT ke-78 Lampura Tetap Meriah dengan Nuansa Adat

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda peringatan Hari Jadi Ke-78 Kabupaten Lampung Utara tahun 2024. Meskipun terbilang jauh dari kata mewah, namun pelaksanaan perayaan HUT ke-78 Lampung Utara berlangsung dengan meriah di gedung DPRD Lampung Utara, Kamis, 20 Juni 2024.

    Pantauan di lokasi, para pejabat eselon II dan anggota DPRD yang hadir terlihat mengenakan pakaian resmi lengkap dengan kopiah emas dan kain tapis khas Lampung.

    Perayaan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, Staf ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ganjar Jationo.

    Sebelum perayaan HUT dimulai, DPRD Lampung Utara menggelar sidang paripurna istimewa. Sayangnya, tak banyak wakil rakyat di sana yang hadir dalam sidang yang hanya setahun sekali digelar tersebut.

    Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori menuturkan, dengan bertambahnya usia, Lampung Utara akan lebih dapat berkembang dan maju di masa mendatang. Segala ketertinggalan yang saat ini dialami akan menjadi masa lalu.

    Menurutnya, apa yang diharapkannya tersebut merupakan harapan dari seluruh rakyat Lampung Utara. Kendati demikian, untuk menuju ke arah sana memang tidaklah mudah. Perlu kerja keras dan kesolidan dari semua pihak. Tanpa itu, jangan harap hal tersebut dapat tercapai.

    Sementara itu, Aswarodi Penjabat Bupati Lampung Utara, diwakili sekda Lampura Lekok menjelaskan, perayaan HUT ke-78 ini akan menjadi pelecut motivasi bagi mereka untuk lebih keras dalam bekerja.

    Dengan demikian, kesejahteraan rakyat dan kemajuan Lampung Utara tak hanya akan menjadi cita-cita saja tanpa terlaksana. Seluruh sektor yang menjadi prioritas termasuk prioritas nasional seperti sektor pendidikan akan lebih digenjot.

    Tujuannya agar generasi muda dapat lebih bersaing di masa depan. Nantinya, mereka akan dapat menciptakan lapangan kerja baru, maupun menghasilkan karya-karya yang berguna untuk mereka maupun sesama. (Red/*)

  • Anjungan Lampung Utara Raih Penghargaan Anjungan Inspiratif di PRL 2024

    Anjungan Lampung Utara Raih Penghargaan Anjungan Inspiratif di PRL 2024

    Bandarlampung, sinarlampung.co Kabupaten Lampung Utara sukses meraih Penghargaan Anjungan Inspiratif pada Pekan Raya Lampung (PRL) 2024 di Gelanggang Olah Raga Wayhalim (PKOR), Bandarlampung, Senin, 10 Juni 2024.

    Anjungan Kabupaten Lampung Utara yang dihias unik dan berbeda dengan anjungan lainnya, tidak hanya menampilkan layanan OPD, namun juga menyediakan layanan BUMD dan berbagai produk kerajinan UMKM.

    Pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras 30 Kantor Wilayah (OPD) Kabupaten Lampung Utara beserta mitranya yakni pemerintah daerah, perbankan, dan UMKM yang memenuhi 16 stand yang tersedia di anjungan tersebut.

    Meski Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Utara, Aswarodi, berhalangan hadir karena sedang menunaikan ibadah haji, acara penutupan tetap meriah dan diwakili oleh Asisten 2 Alamsyah, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Gunaido Uthama, selaku Ketua Panitia Pelaksana di Anjungan Kabupaten Lampung Utara, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

    Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Gunaido Uthama menyampaikan terima kasih atas partisipasi seluruh OPD Lampung Utara beserta jajarannya. Dan didukung oleh 23 Kecamatan kabupaten di Lampung Utara yang turut serta dalam perolehan Inspiring Award ini.

    Pada kesempatan tersebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, acara PRL Tahun 2024 ini merupakan peringatan Hari Jadi Provinsi Lampung ke-60 dan menjadi wadah penyebaran informasi dan komunikasi berbagai program capaian dan potensi. di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

    Pameran PRL 2024 ditutup dengan meriahnya tarian, nyanyian, dan suara kembang api di udara yang disaksikan ribuan masyarakat yang hadir. (Red/*)

  • Auto 2000 Kotabumi Sebar Isu Negatif Mantan Karyawan, LAW Office GAW Beri Somasi 

    Auto 2000 Kotabumi Sebar Isu Negatif Mantan Karyawan, LAW Office GAW Beri Somasi 

    Bandarlampung, sinarlampung.co PT Astra Internasional Tbk Auto 2000 Cabang Kotabumi, Lampung Utara, diduga menyebar isu negatif terhadap salah satu mantan karyawannya berinisial TM. Dalam pesan singkat yang beredar, pihak perusahaan diduga berupaya memboikot karir TM.

    “Selamat mlm Pak ***, Bpk Kacab dan Rekan SPV Lampung. ijin menginformasikan apabila ada lamaran atau titip transaksi dari eks sales girl Kotabumi an TM mhn hati hati, adapun beberapa kasus yg dilakukan,” tulis caption dengan foto yang beredar yang didapat TM.

    TM yang kurang lebih lima tahun dipekerjakan sebagai sales girl telah mengundurkan diri pada Maret 2024 lalu. Pasca resign, TM belum mendapatkan haknya secara penuh sebagai karyawan, seperti gaji, insentif terakhir dan pensiun dini serta surat pencairan BPJS ketenagakerjaan. Bukannya mendapatkan haknya, TM justru diisukan tak baik oleh pihak perusahaan.l

    Merasa dirugikan, TM melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (LAW Office GAW) melayangkan surat Somasi (Peringatan) nomor : 084/B/GAW-Law Office/VI/2024 kepada PT. PT Astra Internasional Tbk Auto 2000 Cabang Kotabumi.

    Dalam somasi itu, pihak PT Astra International Tbk Auto 2000 cabang Kotabumi diundang untuk memberikan klarifikasi atas pesan singkat yang beredar serta diminta menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan kepada kliennya termasuk menemukan pembuat, penyebar informasi negatif tersebut setelah semua kewajibannya telah diselesaikan.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Astra International Tbk Auto 2000 cabang Kota Bumi sedang diupayakan konfirmasi terkait persoalan tersebut. (*/Red)

  • Polres Lampung Utara Tangkap Polisi Gadungan Peras Kacab Indah Kargo Kotabumi

    Polres Lampung Utara Tangkap Polisi Gadungan Peras Kacab Indah Kargo Kotabumi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polisi gadungan berinisial NS (33) warga Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, ditangkap Tim Satreskrim Polsek Kotabumi Kota. Pelaku mengaku sebagai anggota Polisi dan berhasil memperdaya Faul Kasenda, Kepala Cabang Indah Cargo Kotabumi. Pelaku mengancam akan menangkap korban dan kawan-kawannya karena kerap pesta narkoba di kantor. Maka pelaku meminta sejumlah uang.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, mengatakan pada Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku mendatangi Kantor Indah Cargo yang berada di Jalan Sukarno Hatta Kota Alam dengan mengaku sebagai anggota Polisi. Kepada korban pelaku menyebutkan bahwa kantor korban kerap dijadikan tempat pesta narkoba.

    “Pelaku menceritakan kepada korban bahwa Kantor Indah Cargo sering digunakan untuk pesta Narkoba dan pelaku mengaku mempunyai alat bukti video dan mengancam akan menyebar luaskan video dan akan menutup kantor tersebut,” kata Teddy, Selasa 4 Juni 2024.

    Menurut Teddy polisi gadungan itu kemudian meminta uang senilai Rp800 ribu kepada korban agar nama PT Indah Cargo tidak dilaporkan. Selang dua hari kemudian pelaku kembali datang dan kembali meminta uang tambahan sebesar Rp300 ribu untuk biaya transportasi mengikuti pengguna narkoba.

    Terakhir, pada Senin 3 Juni 2024 pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang Rp1,5 juta jika tidak dituruti maka pelaku kembali mengancam akan menutup Kantor Indah Cargo. “Merasa terancam akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota. Korban mengalami kerugian uang sebesar Rp2.600.000,” kata Kapolres.

    Atas dasar laporan itu, Kanit Reskrim Ipda Lucky Atmaja, bersama anggota Polsek Kotabumi Kota melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap saat berada di Pasar Central Kota Bumi. “Saat diamankan petugas menemukan 1 bilah sajam jenis Badik yang diselipkan dipinggang kanan dan uang sebesar Rp600 ribu hasil kejahatannya. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna proses lebih lanjut,” katanya. (Red)

  • Pemkab Lampura Fasilitasi Keberangkatan CJH 2024 Gelombang kedua

    Pemkab Lampura Fasilitasi Keberangkatan CJH 2024 Gelombang kedua

    Lampung Utara, sinarlampung.co Sekretaris Daerah sekaligus Plh Pj Bupati, Lekok, memfasilitasi keberangkatan Jamaah Calon Haji Tahun 1445 H/2024 Masehi Kabupaten Lampung Utara Gelombang Kedua.

    Sebanyak lebih kurang 410 CJH diberangkatkan dari Stadion Dukung Kotabumi menuju Tanah Suci Mekah, son jamaah Calon Haji, Senin, 3 Juni 2024.

    Para jamaah didampingi oleh Ketua DWP Kabupaten Lampung Utara Haliana Daita, Asisten II  Ahmad Alamsyah, Kepala Dinas Kesehatan Maya Natalia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gunaido Uthama, Kadis DLH Ina Sulistiana Ahyar, Kepala Dinas Pendidikan, Sukatno, para keluarga jamaah, dan jajaran Forkopimda Kabupaten.

    Dalam kesempatan tersebut, Sekda Lekok, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memberikan subsidi Ongkos Transit Daerah Rp3.714.000,- (tiga juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) kepada setiap jamaah calon haji sebagai bentuk dukungan penuh dari pemerintah daerah sekaligus sebagai wujud perhatian dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

    Tak hanya subsidi, Pemkab Lampung Utara juga memberikan souvenir dan lain sebagainya untuk memberikan semangat dan rasa bangga bagi para jamaah. Drs. Lekok, M.M. juga menambahkan bahwa dengan ketulusan hati dari pemerintah setempat, para jamaah hendaknya dapat melaksanakan ibadah haji dengan aman dan khusyuk.

    Sebelumnya, pada tanggal 15 Mei 2024 telah diberangkatkan sebanyak 385 jamaah calon haji dari Kabupaten Lampung Utara menuju Tanah Suci Mekah, Arab Saudi. Kehadiran dan dukungan pemerintah setempat sangat diapresiasi oleh para jamaah sebagai pelayanan terbaik dalam menjalankan ibadah haji di Tanah Suci Mekah.

    Dalam kesempatan yang sama, para jamaah menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara atas segala perhatiannya dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji. Semoga dengan pemenuhan fasilitas dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, para jamaah dapat menunaikan ibadah haji dengan khusyuk dan lancar, serta ibadahnya diterima Allah SWT. (Red/*)