Kategori: Lampung Utara

  • Dewan Propinsi Pertanyakan Kendaraan dan Rumah Jabatan Bupati Lampura Yang Belum Diserahkan Kepada Plt

    Dewan Propinsi Pertanyakan Kendaraan dan Rumah Jabatan Bupati Lampura Yang Belum Diserahkan Kepada Plt

    Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Nero Kunang (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Belum diserahkannya fasilitas jabatan Bupati Lampung Utara pasca cuti diluar tanggungan negara, kepada Plt. Bupati Lampura, dr. Sri Widodo, terus menuai kritikan. Kali ini, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Nero Kunang, yang membidangi bagian pemerintahan, angkat bicara.

    Dikatakan Nero Kunang, sudah seharusnya seorang Bupati yang mengambil cuti diluar tanggungan negara saat mengikuti kontestasi Pilkada, dirinya segera menyerahkan fasilitas negara untuk jabatan Bupati diserahkan kepada Plt. Bupati.

    “Yang namanya kendaraan dinas, rumah dinas dan segala macam fasilitas untuk jabatan Bupati, seharusnya sudah dikosongkan secara otomatis saat penetapan SK Plt. Bupati. Kok ini belum diserahkan,” kata Nero Kunang, kepada Sinar Lamiung, di Posko Pemenangan Ridho Berbhakti, Kotabumi Lampung Utara, Rabu, (28/02/2018).

    Sebagai contoh, lanjut Nero, sama halnya yang terjadi di lingkungan Gubernur Lampung. Begitu mengajukan cuti guna mengikuti Pilkada, Ridho Ficardho langsung menyerahkan fasilitasnya kepada Pjs. Gubernur.

    “Seharusnya seperti gubernur kita Ridho, langsung memberikan fasilitasnya kepada Pjs. nya, walaupun itu cuma sementara sekitar 3- 4 bulan,” tuturnya.

    Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut seharusnya ketika Plt. Bupati Lampura, dr. Sri Widodo, mendapatkan mandat tersebut segala sesuatu tanggungan negara itu menjadi hak seorang Plt.

    Dikatakan, Nero Kunang, dirinya juga mendengar bahwa ada satu kendaraan roda empat merk Torido milik BE 1 J diketahui masih rusak di Jakarta.

    “Yang kita tanyakan kenapa belum diserahkan dan masa ia mobil Bupati bisa rusak?” ujar Nero Kunang. (ardi)

  • Ardian Kunjungi Orang Tua Kader PDI-P di RS Handayani

    Ardian Kunjungi Orang Tua Kader PDI-P di RS Handayani

    Ardian Syahputra Didampingi Dedy Andrianto, Saat Menjenguk Kerabatnya di RS Handayani Kotabumi, Kamis, (01/03/18). (Foto/dok/ardi)

    Lampung Utara (SL) – Mantan Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Lampung Utara, Ardian Syahputra, menyambangi keluarga salah satu kader PDI-P yang sedang dalam perawatan medis di RSU Handayani Kotabumi.

    “Orang tua saya sedang dirawat inap. Ia terkena asma. Saya mohon doa akan kesembuhan ibu saya,” ujar Ketua PAC PDI-P Kec. Abung Tinggi, Kamis, (01/03/2018), di ruang Cendana 1.7., RSU Handayani Kotabumi, didampingi Dedy Andrianto, anggota DPRD Lampura yang juga Sekretaris Fraksi Nurani Berkeadilan.

    Dikatakan oleh Ardian, kunjungan tersebut sebagai bentuk do’a dan wujud silaturahmi antar kader Partai.

    “Menyambangi keluarga kita yang sedang dalam kondisi sakit itu mengingatkan kita bahwa betapa pentingnya untuk menjaga kesehatan,” tuturnya.

    Ditambahkan Dedy Andrianto, hal ini juga merupakan wujud peningkatan solidaritas dan mempererat jalinan silaturahmi.

    “Menjaga jalinan silaturahmi begitu penting dalam tatanan hidup bermasyarakat. Menyambangi keluarga yang sakit akan memberikan kekuatan moril yang tidak terhingga,” ujar Dedy Andrianto seraya memberikan semangat dan doa untuk kesembuhan ibu kerabatnya. (ardi)

  • Oknum Camat Terindikasi Kuat Kampanyekan Salah Satu Paslon

    Oknum Camat Terindikasi Kuat Kampanyekan Salah Satu Paslon

    Oknum Camat Saat di Laporkan Warga, Selasa (27/02/2018) (Foto/Dok/Dey)

    Lampung Utara (SL)-Salah satu oknum camat dilaporkan warga Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, pada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat, Selasa, (27/02/2018).

    Diduga, oknum camat tersebut ikut mengampanyekan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara jelang Pilkada Serentak 27 Juni 2018 mendatang.

    Berdasarkan keterangan pelapor, Beni, oknum camat itu ikut mengampanyekan paslon dengan nomor urut 3 atau lebih dikenal dengan akronim ABDI, di Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura, pada Selasa, (27/02/2018).

    “Saya datang ke Panwas untuk melaporkan adanya dugaan keterlibatan salah satu oknum camat yang bertugas di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Lampura. Terindikasi, ia ikut mengampanyekan salah satu paslon yang berlangsung di Desa Trimodadi,” terangnya kepada pihak Panwascam Abung Selatan, Selasa, (27/02/2018).

    Mobil camat dilokasi kampanye

    Beni mengharapkan agar pihak Panwas menindak tegas oknum camat dimaksud.

    Sementara itu, Ketua Paswancam Abung Selatan, Ahmad Sopri Yansah, membenarkan adanya laporan dari masyarakat setempat.

    “Memang benar kami telah terima laporan dari pelapor Beni, selaku warga Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan. Untuk itu, kami akan selidiki lebih lanjut. Jika terbukti, kami siap memberikan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Ahmad Sopri Yansah. (ardi/dey)

  • Erlanto : Program Paslon Nomor Urut 1 Ideal Diperjuangkan

    Erlanto : Program Paslon Nomor Urut 1 Ideal Diperjuangkan

    Tokoh Masyarakat Desa Trimodadi, Erlanto, saat dikunjungi Tim BANGKIT-BERZAYA, Senin, (26/02/2018) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL)-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 Kabupaten Lampung Utara diharapkan mampu memberikan dampak positif untuk perkembangan serta pembangunan berbagai sektor di Kabupaten yang dikenal dengan semboyan Ragem Tunas Lampung ini.

    Dikatakan Erlanto, tokoh masyarakat Desa Trimodadi Kecamatan Abung Selatan kabupaten setempat, ajang demokrasi Pilkada Serentak 2018 mendatang diharapkan dapat berlangsung dengan kondusif dan memberikan dampak yang signifikan bagi perkembangan dan pembangunan di Kab. Lampura.

    “27 Juni 2018 mendatang merupakan ajang yang sangat menentukan bagi keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan di Lampura,” ujar Erlanto, Senin, (26/02/2018), di kediamannya.

    Ditambahkannya, Kab. Lampura saat ini sangat membutuhkan pembangunan yang berlandaskan pada peningkatan pendidikan yang bermatra pada kebudayaan, pemerataan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berdaya saing, serta peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    “Saya melihat bahwasanya program yang ditawarkan pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kab. Lampura, Zainal Abidin dan M. Yusrizal, sangat ideal untuk diperjuangkan,” pungkasnya. (ardi)

  • Khawatir Terjadi Konflik Horisontal, Panwaslu Lampura Surati Kementrian Kominfo RI

    Khawatir Terjadi Konflik Horisontal, Panwaslu Lampura Surati Kementrian Kominfo RI

    Surat Bernomor : 017/ K.LA-05/HM.02.00/II/2018, Tanggal (21/02/18) Yang Ditandatangani Ketua Panwaslu, Zainal Bachtiar (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL)-Menindaklanjuti hasil rapat bersama antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Utara (Kab. Lampura) bersama Polres Lampung Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Kominfo Kab. Lampura, beserta tim sukses (Timses) pasangan calon (paslon) Kepala Daerah setempat, beberapa waktu lalu, Panwaslu Kab. Lampura menyurati Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

    Dalam Surat bernomor : 017/ K.LA-05/HM.02.00/II/2018, tertanggal 21 Februari 2018 yang ditandatangani Ketua Panwaslu setempat, Zainal Bachtiar, meminta Kementrian Kominfo RI untuk memblokir akun facebook menuju Lampung Utara BE 1 J karena dijhawatirkan berpotensi menimbulkan konflik horisontal di masyarakat.

    Hal ini terkait tahapan Pilkada Serentak 2018 yang telah memasuki masa kampanye.

    “Isi surat tersebut juga menjabarkan sepuluh poin kesepakatan perihal pemantauan kampanye melalui media sosial, diantaranya semua paslon agar dapat berkampanye dengan baik serta setiap paslon membuat akun grup resmi yang akan digunakan untuk berkampanye melalui media sosial,” ujar Zainal Bachtiar, Senin, (26/02/2018), melalui siaran persnya.

    Dikatakannya, Panwaslu Lampura akan mengawasi setiap akun resmi pasangan calon kepala daerah.

    Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara, Sany Lumi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut ke Kekominfo RI. Meski begitu, untuk melakukan pemblokiran akun faceebook dimaksud masih memerlukan proses.

    “Pihak Kominfo RI tidak serta-merta langsung memblokir akun facebook dimaksud. Akan tetapi, melalui mekanisme penelitian dan verifikasi. Jika memenuhi unsur yang dapat menimbulkan konflik, maka akan dilakukan pemblokiran,” kata Sany Lumi.

    Dijelaskannya, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kementrian Kominfo RI terkait surat yang telah dilayangkan Panwaslu.

    Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Lampung Utara pada Rabu (21/02/2018) lalu, menggelar rapat bersama  Kejaksaan, Kepolisian, KPU, Kadis Kominfo dan tiga timses calon kepala daerah. Rapat tersebut membahas tentang kampanye melalui media sosial.

    Salah satu akun facebook, yakni grup menuju Lampung Utara BE 1 J menjadi sorotan publik karena isinya dianggap dapat memicu konflik di masyarakat.  Rapat tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani masing-masing lembaga.

    Dari 10 (sepuluh) item yang disepakati, satu diantaranya adalah sepakat untuk menutup akun grup menuju  Lampung Utara BE 1 J. (ardi/rls/PWI)

  • Pemkab Lampura Deklarasikan Netralitas ASN, Polri dan TNI

    Pemkab Lampura Deklarasikan Netralitas ASN, Polri dan TNI

    Deklarasi Netralitas ASN, Polri dan TNI, di halaman upacara Pemkab Lampura, Senin, (26/02/2018) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL)-Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 Juni 2018 mendatang, dideklarasikan dalam Upacara Gabungan ASN, Polri dan TNI kabupaten setempat.

    Deklarasi Netralitas ASN, Polri dan TNI pada Pilkada Serentak 2018 itu dilaksanakan pada Senin, (26/02/2018), di halaman upacara Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampura, dr. Sri Widodo, menjadi Inspektur Upacara Gabungan tersebut.

    Dalam sambutannya, Plt. Bupati Lampura, dr. Sri Widodo, menyampaikan, selaku penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah bekerja secara optimal.

    “KPU Kab. Lampura telah melaksanakan berbagai tahapan serta langkah strategis dalam hal mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Selaku Plt. Bupati Lampura, saya juga menyampaikan bahwa sejauh ini pihak TNI dan Polri begitu maksimal dalam melaksanakan kesiapsiagaan pengamanan,” ujar dr. Sri Widodo.

    Lebih lanjut dikatakan Plt. Bupati Lampura, dr. Sri Widodo, mengimbau agar seluruh ASN, Polri dan TNI dapat menjaga netralitas dan profesionalisme yang tidak mengarah pada dukungan langsung serta terbuka kepada salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslonkada).

    “Asas netralitas ini berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak guna kepentingan siapapun,” kata dr. Sri Widodo.

    Ditambahkannya, masyarakat Lampura di setiap tingkatan agar dapat mengupayakan terciptanya kondusifitas wilayah serta senantiasa menjaga kerukunan hidup bermasyarakat.

    Dalam upacara tersebut dilaksanakan Penandatanganan Naskah Deklarasi Netralitas ASN, Polri dan TNI pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 yang dilakukan oleh Plt. Bupati Lampura, dr. H. Sri Widodo; Kapolres Lampura, AKBP. Eka Mulyana. S.IK; serta Dandim 0412 Lampura, Letkol. R.D. Bachtiar K., SIP. (ardi)

  • LSM Peduli Hukum Pertanyakan Fasilitas Negara yang Tidak Dipergunakan Plt. Bupati Lampura

    LSM Peduli Hukum Pertanyakan Fasilitas Negara yang Tidak Dipergunakan Plt. Bupati Lampura

    Sekum LSM Peduli Hukum, Agus R. Suhada (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL)-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Hukum menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab. Lampura), terkait Plt. Bupati setempat yang belum mendapatkan hak dan kewenangan protokoler yang sama dengan jabatan Bupati.

    “Sampai saat ini, Plt. Bupati Lampura masih berdinas dan belum menempati rumah jabatan Bupati Lampura. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Plt. Bupati Lampura seharusnya menjalankan tugas dan fungsinya dengan menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatan Bupati,” ujar Agus Rahmat Suhada, Sekretaris LSM Peduli Hukum, kepada Sinar Lampung, Senin, (26/02/2018), di kantornya.

    Sebelumnya, Bupati Lampung Utara saat ini sedang dalam masa cuti diluar tanggungan negara.

    “Untuk itu atas nama LSM Peduli Hukum, kami pertanyakan apa yang menjadi dasar hukum Pemkab. Lampura belum memberikan hak dan kewenangan protokoler Plt. Bupati Lampura,” ujar Agus R. Suhada.

    Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab. Lampura, Hendri, enggan berkomentar terkait dasar hukum belum diserahterimakannya fasilitas negara untuk jabatan Bupati agar dipergunakan Plt. Bupati Lampura dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

    “Maaf, saya lagi mau naik pesawat. Nanti saja ya,” ujar Kabag. Hukum Pemkab. Lampura, Hendri, saat dikonfirmasi via komunikasi ponsel, Senin, (26/02/2018).

    Diketahui, sesuai dengan arahan Gubernur Prov. Lampung saat menyerahkan SK. Plt. Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, beberapa waktu lalu, (12/02/2018), di Ruang Rapat I, sekretariat Pemprov. Lampung, bahwa Plt. Kepala Daerah memiliki hak dan kewenangan protokoler yang sama dengan jabatan Bupati/Walikota. Adapun penerima SK Plt. Kepala Daerah dimaksud, yakni Wakil Walikotamadya Bandarlampung, Wakil Bupati Lampung Tengah, Wakil Bupati Lampung Utara, serta Wakil Bupati Lampung Timur. (ardi)

  • Sarana Operasional Panwaslu Lampura Sistem Sewa

    Sarana Operasional Panwaslu Lampura Sistem Sewa

    Ketua Panwaslu Kab. Lampura, Zainal BahtiarDalam Satu Wawancara (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL)-Empat (4) unit mobil kendaraan operasional Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Utara (Kab. Lampura) yang bersumber dari anggaran pusat diadakan dalam bentuk sewa. Hal ini dikatakan Ketua Panwaslu Kab. Lampura, Zainal Bahtiar, beberapa waktu lalu, Rabu, (21/02/2018), saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

    “Sekretaris Panwaslu Kab. Lampura menyewa 4 (empat) unit mobil untuk operasional kami di sini,” tutur Ketua Panwaslu Kab. Lampura, Zainal Bahtiar, Rabu, (21/02/2018).

    Dijelaskan Zainal Bahtiar, sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pihaknya memakai sistem sewa untuk sarana dan prasarana sekretariat Panwaslu Kab. Lampura, seperti kantor, alat meubel, air, maupun kendaraan operasional.

    Diketahui, kendaraan roda empat yang digunakan guna kebutuhan operasional Panwaslu Kab. Lampura, pihaknya mengeluarkan biaya sewa perbulan senilai Rp.6.000.000/unit.

    “Itu yang saya ketahui. Seluruh kebutuhan Panwaslu ditangani langsung oleh Sekretaris Panwaslu (Indra Darmawan.red). Mulai dari sewa gedung sampai dengan kendaraan,” jelas Zainal Bahtiar seraya mengatakan untuk tempat penyewaan, dirinya mengatakan tidak mengetahui dengan pasti.

    “Nanti coba saya hubungin Sekretaris karena dia yang mengetahui,” tutur Zainal Bahtiar.

    Saat dihubungi via ponsel oleh Zainal Bahtiar, Sekretaris Panwaslu Kab. Lampura, Indra Darmawan, menjawab sekenanya.

    “Kalau mau tau tempat sewanya suruh saja mereka (awak media.red) ke jalan Sukarno Hatta Tanjungkarang,” ketus Indra Darmawan.

    Jawaban Sekretaris Panwaslu Kab. Lampura dengan nada yang tidak mengenakkan tersebut mendapat tanggapan Anto Puji, salah seorang wartawan yang ada di lokasi, Rabu, (21/02/2018).

    “Masa mau nanya tempat sewa kendaraaan aja kita mesti ke Sukarno Hatta Tanjungkarang. Seolah-olah kami ini penyidik bukan seorang jurnalis,” sesal Anto Puji. (Ardi/rls)

  • PWI Lampura Usut Konflik Sekretaris Panwaslu Dengan Awak Media

    PWI Lampura Usut Konflik Sekretaris Panwaslu Dengan Awak Media

    Ketua Cabang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Utara (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Ketua Cabang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Utara (Kab. Lampura) menyayangkan sikap Sekretaris Panwaslu setempat yang diduga menghalang-halangi tugas wartawan melakukan peliputan serta terindikasi kuat antipati terhadap awak media.

    Disampaikan Ketua Cabang PWI Lampura, Jimi Irawan, pada Kamis, (22/02/2018), dirinya sudah mendapatkan laporan dari Anto Puji wartawan TV, terkait insiden yang terjadi antara rekan wartawan dan Sekretaris Panwaslu Kab. Lampura, Indra Darmawan.

    Dengan adanya laporan tersebut, Ketua Cabang PWI Lampura akan mengonfirmasi Indra Darmawan selaku Sekretaris Panwaslu atas perkataan yang berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap lembaga pengawas pemilu, pada Rabu lalu, (21/02/2018).

    “Saya sudah dapat laporan terkait masalah ini dan akan kita tindak lanjuti dengan melihat apakah dalam melakukan tugas jurnalistiknya, pada saat kejadian itu, kawan-kawan wartawan tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik atau tidak. Atau justru sebaliknya, narasumber yang terkait justru tidak kooperatif dengan awak media,” ujar Jimi Irawan, Kamis, (22/02/2018), di kantornya.

    Lebih lanjut Jimi menjelaskan, apabila sikap dan tanggapan yang dilakukan oleh Sekretaris Panwaslu Kab. Lampura, Indra Darmawan, memang benar menghalangi tugas kewartawanan, maka hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Pers dan tidak dapat dibenarkan. (Ardi)

  • Tingkatkan Stabilitas Keamanan, Polresta Lampura Gelar Konferensi Pers

    Tingkatkan Stabilitas Keamanan, Polresta Lampura Gelar Konferensi Pers

    Markas Kepolisian Resort Lampung Utara (Mapolres Lampura) Saat Gelar Konferensi Pers Terkait Giat Kepolisian Guna Menjaga Kamtibmas Serta Kondusifitas Wilayah Kabupaten Lampung Utara (Kab. Lampura), Jum’at (23/02/2018) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL)-Markas Kepolisian Resort Lampung Utara (Mapolres Lampura) gelar konferensi pers terkait giat kepolisian guna menjaga Kamtibmas serta kondusifitas wilayah Kabupaten Lampung Utara (Kab. Lampura), Jum’at (23/02/2018). Hal ini dilaksanakan jelang Pilkada Serentak 2018 di kabupaten setempat.

    Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana, mengatakan jajarannya berhasil ungkap kasus sebanyak tiga belas kasus dengan empat belas orang pelaku dengan perincian berupa satu kasus Senpi ilegal dengan satu orang pelaku, dua kasus Curas dua pelaku, tiga kasus Curat dengan empat pelaku, dua kasus Curanmor dua pelaku, satu kasus Sajam satu pelaku, dua kasus Cabul terhadap  anak  serta dua kasus Tipu/ Gelap.

    “Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak empat unit kendaraan roda dua, satu unit mobil Merk Mitsubishi T Pick Up T120ss, satu pucuk Senpi Rakitan beserta satu butir Amunisi, satu buah obeng, tiga buah plat nomor kendaraan. Uang tunai satu juta rupiah, satu bilah sajam, serta satu unit telepon genggam,” ujar Kapolres Lampiran, AKBP Eka Mulyana.

    Secara keseluruhan kasus yang mendapat sorotan khusus, yakni curanmor. Untuk itu, Kapolres Lampura mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dini dalam menjaga kendaraannya.

    “Terkadang kita sering lalai dalam menjaga kendaraan. Para pelaku kejahatan hanya butuh waktu sebentar saja untuk mencuri kendaraan tersebut,” tutur AKBP Eka Mulyana.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Syahrial, saat mendampingi Kapolres, menambahkan untuk kasus kendaraan roda empat modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan berpura-pura disuruh sama temannya mengambil mobil.

    “Untuk barang barang bukti sudah kita amankan beserta pelaku. Kasus yang berhasil kita ungkap ini berada di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning Kab. Lampura. Meski begitu, ada kemungkinan tersangka dan rekan-rekannya juga melakukan aksi di luar wilayah. Komplotan ini masih dalam pengejaran petugas,” pungkas AKP Syahrial. (Ardi)