Kategori: Lampung Utara

  • Internal DPD II Partai Golkar Lampura Bergejolak 

    Internal DPD II Partai Golkar Lampura Bergejolak 

    Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olah Raga, Golkar Lampung Utara, Arizo Fhasha W Abung. Mengundurkan diri

    Lampung Utara (SL)-Satu persatu Pengurus DPD II Partai Golkar Lampung Utara mengundurkan diri dari jabatannya. Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olah Raga, Arizo Fhasha W Abung. Kali ini pengunduran diri dilayangkan oleh Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kotabumi Selatan, Mirza.

    Dikatakan Mirza, Rabu, (07/02/2018), keputusannya mengundurkan diri dari Ketua PK PG Kota bumi Selatan disebabkan ingin memfokuskan diri memperjuangkan M. Ridho Ficardo, yang akan maju dalam Pilgub Lampung dan Zainal Abidin yang maju sebagai kontestan Pilbup Lampung Utara.

    “Saya tidak mau menjadi orang munafik yang bermain di dua sisi. Secara emosional, baik Ridho maupun Zainal Abidin, sudah sangat dekat dengan saya seperti adik dan kakak,” tutur Mirza.

    Lebih lanjut Mirza mengatakan bahwa surat pengunduran telah ditandatanganinya dan akan segera diberikan kepada Ketua atau Sekretaris DPD II Partai Golkar Lampung Utara.

    “Siang ini (Rabu, 07/02),, surat akan saya berikan, mudah-mudahan ini keputusan terbaik buat kita semua,” kata Mirza di kediamannya.

    Saat ditanya apakah ada persoalan lain yang memutuskan dirinya mengundurkan diri dari Ketua PK Kotabumi Selatan, Mirza menegaskan bahwasanya dalam suatu organisasi sudah pasti dinamika, persoalan muncul itu sudah menjadi hal yang biasa apalagi disuatu partai.

    “Sekarang ini, kita tidak usah lihat kebelakang, yang perlu dilakukan bagaimana kita kedepannya nanti,” pungkasnya. (rls/ardi)

  • Kepala Desa Cabang Empat Diduga Manipulasi Dana Desa 2017

    Kepala Desa Cabang Empat Diduga Manipulasi Dana Desa 2017

    pembangunan drainase/siring pasang yang terletak di Dusun Talangbetung RT 01 dan 02 terindikasi kuat mengalami pengurangan volume pekerjaan.

    Lampung Utara (SL)-Pembangunan Infrastruktur Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, diduga kuat bermasalah.

    Hasil pantauan sinarlampung.com, Rabu, (07/02/2018), pembangunan drainase/siring pasang yang terletak di Dusun Talangbetung RT 01 dan 02 terindikasi kuat mengalami pengurangan volume pekerjaan.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan siring pasang dimaksud berkurang sepanjang 40 m dari volume pekerjaan 80 x 80 x panjang 350 m dengan anggaran senilai Rp.115.332.500,-

    Selain itu, pembangunan rabat beton yang terletak di Dusun Sukajadi RT 01 juga mengalami hal serupa. Dari volume pekerjaan sepanjang 2 x 68 m dengan nilai Rp.29.504.000,- dan yang belum diselesaikan sepanjang 2 m.

    Pembangunan rigit beton desa

    Diketahui, total Dana Desa tahun anggaran 2017 yang diterima Desa Cabang Empat senilai Rp.794.433.566,-

    “Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten, beberapa waktu lalu, menyampaikan agar Kades Cabang Empat dapat menambah temuan volume pekerjaan yang belum diselesaikan sebelum tanggal 05 Februari 2018,” ujar narasumber sinarlampung.com yang meminta identitas dirinya tidak dipublikasikan, pada Rabu, (07/02/2018).

    Namun hingga berita ini diturunkan, belum nampak tanda bakal ada penambahan pekerjaan drainase maupun rabat beton di lokasi tersebut.

    Dituturkan narasumber sinarlampung.com yang dapat dipercaya, di awal tahun 2017, Kepala Desa Cabang Empat, Edi Isnaini, mengadakan rembug warga terkait dengan akan digulirkannya DD 2017. Dikatakannya, Kades Edi Isnaini memaparkan tiga prioritas penggunaan DD 2017 yang diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan BUMDesa dengan menitikberatkan pada bidang pengembangbiakan ternak kambing, serta program simpan pinjam.

    “Dalam pertemuan itu, Kades langsung menetapkan pengurus BUMDesa dengan menunjuk Sentot sebagai ketua serta menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan. Seiring berjalannya waktu pasca pertemuan tersebut tidak pernah adalagi pemberitahuan ataupun melibatkan warga dalam pelaksanaan berbagai program yang dipaparkan,” ujar narsum media ini di kediamannya.

    Dikatakannya, dalam hal pengelolaan BUMDesa, pengembangbiakan ternak kambing tersebut dilakukan di kandang milik Kades Edi Isnaini yang terletak di belakang rumahnya.

    “Kandang tersebut dikenakan biaya sewa kandang senilai Rp.50 juta selama 5 tahun serta biaya sewa mobil sebesar Rp.4 juta untuk mengangkut pakan kambing, serta membeli gundukan,” jelas narsum media ini lebih lanjut.

    Dikhawatirkan, Kades Edi Isnaini bermaksud untuk memanipulasi DD tahun anggaran 2017 Desa Cabang Empat, mengingat kades dimaksud akan berakhir masa jabatannya pada 15 Februari 2018.

    Hingga berita ini dirilis, Kades Cabang Empat dan Ketua BUMDesa tidak dapat dikonfirmasi. Saat awak media berkunjung ke kantor maupun kediaman masing-masing, keduanya tidak berada di tempat. Bahkan upaya menghubungi via telepon pun tidak ada sambutan. (ardi)

  • Kegiatan Cipkon 2018, Polda Lampung dan Polrest Lampura Sambangi Tokoh Masyarakat

    Kegiatan Cipkon 2018, Polda Lampung dan Polrest Lampura Sambangi Tokoh Masyarakat

    Tim CIPTA Kondisi dirumah tokoh Lampung Utara

    Lampung Utara (SL)-Guna melaksanakan Program Cipta Kondisi (Cipkon) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 dan Pemilu 2019, jajaran Polda Lampung beserta Polrest Lampung Utara melakukan silaturahmi dan berdialog dengan tokoh masyarakat yang ada di Kabupaten Ragem Tunas Lampung.

    Pada Rabu malam,.(07/02/2018) sekira pukul 20.00 WIB, Kanit II Subdit Sosbud Dit Intelkam Polda Lampung, Kompol. Jupril Saleh, didampingi Kasat Intelkam Polrest Lampung Utara, AKP. Haidir Syah, beserta jajaran, sambangi kediaman salah satu tokoh masyarakat setempat, Ansyori Sabak, yang bertempat di jalan Teratai Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan.

    Dalam kunjungan, yang lebih dikenal oleh masyarakat adat Lampung Pepadun dengan sebutan Anjau Silau ini, merumuskan pokok-pokok pikiran guna meningkatkan stabilitas keamanan dan kondusifitas wilayah jelang pelaksanaan Pilkada Lampura yang akan dilaksanakan secara serentak, pada 27 Juni 2018 mendatang.

    Dikatakan Kasat Intelkam Polrest Lampura, AKP. Haidir Syah, yang juga kerabat dekat Ansyori Sabak, kunjungan serupa akan dilakukan secara terus-menerus guna melaksanakan Giat Operasi Cipta Kondisi di Kab. Lampura.

    “Giat Cipta Kondisi 2018 akan terus dimaksimalkan dengan mengunjungi kediaman para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, maupun tokoh pemuda. Hal ini guna berdialog secara langsung terkait formulasi yang ideal dalam mewujudkan stabilitas keamanan dan kondusifitas wilayah,” ujar AKP. Haidir Syah saat diwawancarai, Rabu, (07/02/2018).

    Dijelaskannya, giat Operasi Cipkon 2018 ini juga akan dilakukan di kediaman masing-masing kandidat yang ikut dalam bursa Pilkada Lampura.

    “Seluruh paslon Pilkada Lampura juga tak luput dari kunjungan silaturahmi ini. Diharapkan, para kandidat dapat memberikan sumbangsih pemikiran agar pada saat pelaksanaan Pilkada, Kab. Lampura terbebas dari beragam potensi konflik. Silahkan para kontestan saling meraih simpati warga dengan totalitas. Tapi harus dengan etika dan kejujuran,” papar Haidir Syah.

    Sementara itu, selaku tuan rumah, Ansyori Sabak sangat mengapresiasi kunjungan Tim Cipkon 2018 di kediamannya.

    Dikatakan Ansyori Sabak, kondisi Kab. Lampura sampai saat ini terbilang aman dan terkendali.

    “Masyarakat yang ada di Lampung Utara secara menyeluruh, sejauh ini terbilang sangat dewasa dalam hal menyikapi dinamika politik. Dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari, tidak ada gesekan konflik yang dipicu dari adanya riak-riak demokrasi Pilkada,” ujar Ansyori.

    Diharapkannya, hingga usai pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, kondisi seperti saat ini terus terjalin dengan harmonis.

    “Kata kuncinya adalah silaturahmi dan jalinan komunikasi yang dijaga dengan baik,” papar Ansyori. (ardi)

  • Koperasi PPHT Tolak Ganti Rugi Tanam Tumbuh Milik Warga

    Koperasi PPHT Tolak Ganti Rugi Tanam Tumbuh Milik Warga

    Mediasi pihak koperasi dan warga alot

    Lampung Utara (SL)-Upaya mediasi terkait adanya persengketaan antara sejumlah warga Dusun Dorowati yang menggarap areal resistan/perengan irigasi Way Tulung Mas di Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur dengan pihak Koperasi Produsen Pelita Harapan (KPPH) menemui jalan buntu.

    Dalam pertemuan yang diinisiasi Kepala Desa Penagan Ratu, M. Taufik, pada Senin, (05/02/2018), bertempat di balai dusun setempat, dihadiri anggota DPRD Lampura, Dedy Andrianto selaku warga setempat; Camat Abung Timur, Mu’ad; Ketua KPPH, Sunarto; beserta sejumlah warga Dusun Dorowati.

    Disampaikan Camat Abung Timur, Mu’ad, mengatakan pertemuan ini dimaksudkan untuk mencapai kemufakatan antara kedua belah pihak.

    “Apa yang terjadi beberapa waktu lalu merupakan masalah yang harus diselesaikan dengan mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat. Kita harus selaras dalam menjalankan roda pembangunan daerah di setiap lini,” ungkap Mu’ad.

    Senada dengan hal tersebut Kepala Desa Penagan Ratu, M. Taufik, menegaskan agar kedua belah pihak dapat mencari solusi terbaik bagi keduanya.

    “Kita harus mengurai permasalahan yang ada dengan dasar kebersamaan bukan mencari pembenaran. Hal ini demi menjaga kondusifitas Dusun Dorowati dari kepentingan-kepentingan yang sifatnya berpotensi mengganggu stabilitas kerukunan warga,” papar M. Taufik.

    Sementara itu, anggota DPRD Lampura, Dedy Andrianto, yang juga mewakili warga setempat, menyampaikan bahwa keputusan pihak Koperasi Produsen Pelita Harapan dalam hal mengambil tindakan penertiban lahan resistan Way Tulung Mas yang digarap warga Dusun Dorowati dinilai cacat hukum.

    “Tindakan penertiban lahan yang dilakukan pihak KPPH berakibat rusaknya tanam tumbuh milik warga. Semestinya, pihak KPPH sebelum mengambil langkah dimaksud, terlebih dahulu mematuhi keputusan hukum yang didapatkan melalui proses peradilan. Dengan alasan apapun, tindakan perusakan terhadap tanaman kebun milik warga dapat dikenai sanksi pidana,” tegas Dedy Andrianto seraya menyampaikan meminta pertanggungjawaban pihak KPPH.

    Meski demikian, setelah melakukan rembug, Ketua KPPH, Sunarto, mengatakan tidak dapat merealisasikan ganti rugi terhadap tanam tumbuh milik sejumlah warga Dusun Dorowati yang rusak akibat adanya tindakan penertiban lahan milik Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung.

    “Dasar kami adalah MoU dengan Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung yang memberikan kuasa pengelolaan areal kepada Koperasi Produsen Pelita Harapan,” dalih Sunarto seraya mengatakan pihaknya tidak akan melakukan ganti rugi terhadap tanaman kebun yang rusak.

    “Dalam kesempatan ini saya sampaikan bahwa kami tidak akan mengganti rugi tanam tumbuh yang rusak akibat adanya penertiban lahan resistan, beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (ardi)

  • Warga Protes Soal Pembangunan Jalan Yang Terbengkalai di Lampura

    Warga Protes Soal Pembangunan Jalan Yang Terbengkalai di Lampura

    Proyek jalan terbegkalai

    Kotabumi (SL)-Sejumlah Warga Kota Alam, Lampung Utara mempertanyakan kelanjutan dua proyek perbaikan jalan tahun 2017 di Gang St. Nimbang Raja I, dan ‎St. Nimbang Raja II Kotaalam, Kotabumi Selatan Lampung Utara, yang hingga kini masih belum rampung.

    ‎Menariknya, kedua proyek ‎perbaikan jalan ini juga sama sekali tidak dilengkapi papan informasi proyek yang terletak di ‎RT 12/LK V, Alhasil, warga sama sekali tidak mengetahui informasi apapun seputar proyek itu seperti jenis pekerjaan, total anggaran, dan asal proyek, serta rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

    ‎”Kami hanya ingin tahu kapan kedua proyek jalan yang ada di lingkungan kami ini akan diselesaikan. Kalau dibiarkan mangkrak seperti ini, kenyamanan para pengguna jalan akan terus terganggu,” kata Muji, warga sekitar, Senin (5/2/2018), dilangsir teraslampung.com

    Muji menuturkan, akibat mangkraknya kedua proyek itu, khususnya proyek di Gang St. Nimbang Raja I, jalan tersebut sama sekali tidak dapat dilintasi karena sempat ditutup. Kalaupun dapat dilintasi maka warga terpaksa ekstra hati – hati saat melintas di jalan itu. “Mungkin karena kesal pekerjaan jalan tak kunjung dilanjutkan, warga akhirnya membuka penutup jalan biar bisa dilintasi. Tapi, warga harus ekstra hati kalau tidak mau sepeda motornya terpeleset,” tuturnya.

    ‎Sedari awal, ujar Muji, ia telah memperkirakan bahwa proyek perbaikan jalan pada kedua gang tersebut tak akan rampung hingga akhir tahun. Sebab, pengerjaan proyek kedua jalan ini baru mulai dikerjakan sekitar akhir bulan Desember 2017. “Kalau enggak salah proyek – proyek itu mulai dikerjakan sekitar tanggal 20-an, setelah itu mangkrak sampai sekarang,” kata dia.

    Sementara Dani, warga sekitar lainnya juga mengaku heran ‎dengan pengerjaan kedua proyek jalan tersebut. Selain tak menunjukan tanda – tanda akan kembali mulai dikerjakan, proyek – proyek itu juga tak dilengkapi papan nama informasi. “Papan informasi kedua proyek jalan itu sama sekali tak ada. Jadi, kami enggak tahu ini proyek apa dan kapan masa kontraknya berakhir,” bebernya.

    Dani mengatakan, sedianya, kedua proyek jalan itu dilengkapi dengan papan informasi sehingga warga dapat mengetahui berapa lama waktu pengerjaan proyek – proyek tersebut. Faktanya, kedua proyek itu sama sekali tak dilengkapi dengan papan informasi. “‎Karena kondisinya seperti itu, kedua jalan ini sangat tidak nyaman untuk dilintasi oleh kendaraan-kendaraan,” ‎jelas dia.

    Pengamatan di lokasi pembangunaan jalan di kedua gang itu ‎terlihat terbengkalai. Jika di gang pertama material bebatuan baru sebatas dihamparkan saja, sedangkan di gang kedua material bebatuan berikut pasirnya masih berupa tumpukan dijalan. Bahkan, gang kedua hingga sekarang terputus karena material batu menutupi bagian belakang gang. (ter/nt/8)

  • Karzuli Ali Dampingi Warga Dusun Dorowati Usut Oknum Perusak Lahan

    Karzuli Ali Dampingi Warga Dusun Dorowati Usut Oknum Perusak Lahan

    Warga korban penggusuran lahan oleh koperasi minta batuan LBH

    Lampung Utara (SL)-Sejumlah warga Dusun Dorowati mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad, guna meminta bantuan hukum, Jum’at, (02/02/2018), sekira pukul 10.15 WIB. Hal ini terkait adanya dugaan kuat perusakan tanaman kebun milik warga di lahan resistan/perengan irigasi Way Tulung Mas yang dilakukan oknum Koperasi Produsen Pelita Harapan.

    Sejumlah warga dimaksud menyampaikan keluhannya dihadapan Karzuki Ali, advokat kondang yang mengetuai LBH Menang Jagad, dengan menceritakan kronologis penggusuran yang merusakkan tanaman singkong dan tebu milik warga.

    “Oknum KPPH mendatangi areal warga dengan membawa sebuah traktor. Mereka langsung mengobrak-abrik tanaman warga yang hampir menunggu masa panen. Kami sempat mencegah oknum tersebut, namun mereka tidak ada kompromi. Salah satu dari mereka sempat megeluarkan kata-kata teruskan! Teruskan!” tutur Priyono, salah seorang warga Dusun Dorowati.

    Mendapati hal tersebut, Karzuli Ali mengatakan dengan dalih apapun tindakan perusakan yang terindikasi kuat dilakukan oknum dimaksud tidak dapat dibenarkan.

    “Persengketaan yang terjadi antara sejumlah warga Dusun Dorowati dengan oknum KPPH perlu mendapatkan advokasi. Titik tekannya adalah tindak pidana perusakan tanaman kebun milik warga. Semestinya, oknum KPPH sebelum mengambil langkah yang memberikan dampak perbuatan tidak menyenangkan ini harus melalui mekanisme delik aduan terlebih dahulu,” jelas Karzuli Ali.

    Ditambahkannya, oknum dimaksud bisa saja mengklaim pengelolaan areal resistan/perengan dengan mengacu pada naskah MoU yang dilakukan dengan pihak Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung.

    “Jika ada permasalahan di lapangan yang berakibat adanya persengketaan, seharusnya oknum KPPH menunggu putusan pengadilan sebelum melakukan tindakan penertiban areal dan/atau sejenisnya,” papar Karzuli seraya menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada warga Dusun Dorowati.

    Dalam pertemuan itu, Jum’at, (02/02/2018), warga Dusun Dorowati memberikan Kuasa Hukum kepada LBH Menang Jagad guna menindaklanjuti perkara perusakan tanaman kebun milik warga yang diduga kuat didalangi oknum KPPH.

    “Dengan kesungguhan hati dan tanpa adanya intimidasi ataupun paksaan dari pihak manapun, kami atas nama warga Dusun Dorowati memberikan Kuasa Hukum seluas-luasnya kepada LBH Menang Jagad untuk memberikan bantuan pendampingan hukum dalam menindaklanjuti perkara perusakan tanaman kebun milik warga,” pungkas Wiji yang diterima oleh Karzuli Ali. (ardi)

  • PKPI Lampura Lolos Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu

    PKPI Lampura Lolos Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu

    Verifikasi PKPI Lampung Utara

    Lampung Utara (SL)-Komisi Pilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara didampingi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat melakukan verifikasi faktual Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kab. Lampura, Kamis (01/02/2018), sekira pukul 13.00 WIB, di sekretriat DPK PKPI Lampura.

    Dalam kegiatan itu, sejumlah fungsionaris kabupaten, yang dinahkodai Dedy Andrianto, maupun pengurus cabang dan anggota PKPI lainnya, yang datang dari berbagai kecamatan, nampak antusias menyambut Tim Verifikasi Faktual.

    Dikatakan Ketua DPK PKPI Kab. Lampura, Dedy Andrianto, meskipun dalam rentang waktu yang relatif cukup sempit, namun PKPI Lampura dengan segala daya dan upaya serta memaksimalkan seluruh potensi SDM yang dimiliki untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan guna menyelesaikan berbagai kebutuhan verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2019 mendatang.

    “Sebagaimana diketahui, PKPI berhasil menjadi parpol peserta Pemilu 2019 di detik-detik akhir melalui ketetapan Bawaslu RI. Dengan demikian, kami bersama seluruh kader partai memanfaatkan waktu yang ada untuk mempersiapkan seluruh administrasi dan hal-hal pendukung lainnya,” ujar Dedy Andrianto, dihadapan Tim Verifikasi Faktual, Kamis, (01/02/2018).

    Dikatakannya, beberapa waktu lalu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) maupun Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI dinyatakan lolos dalam verifikasi faktual KPU.

    “Besar harapan kami, DPK PKPI Kab. Lampura pun mengikuti jejak pimpinan kami, baik di pusat maupun yang ada di Provinsi Lampung,” tegasnya.

    Sementara itu, Komisioner KPU Kab. Lampura, Teddy Yunada, menyampaikan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PKPI merupakan salah satu parpol yang ikut dalam verifikasi faktual dan telah melakukan berbagai pembenahan di tubuh organisasi.

    “Hal-hal yang menjadi point verifikasi yakni kehadiran Ketua, Sekretaris dan Bendahara, 30 % keterwakilan perempuan, anggota, status kantor, dan sebaran anggota dan pengurus kecamatan minimal 1 (satu) orang keterwakilan perkecamatan,” jelas Teddy Yunada.

    Tak lama berselang, setelah melalui mekanisme dan tahapan Verifikasi Faktual, Komisioner KPU Kab. Lampura, Teddy Yunada yang didampingi Tim Verfak, menyatakan DPK PKPI Kab. Lampura, parpol yang berilustrasikan burung garuda di bawah besutan AM. Hendropriyono ini, lolos uji verifikasi faktual. (ardi)

  • Dinas Koperasi dan UMKM Lampura Sesalkan Aksi Gusur Paksa Mitra KPPH

    Dinas Koperasi dan UMKM Lampura Sesalkan Aksi Gusur Paksa Mitra KPPH

    Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM, Lampung Utara Lusi Ucida,

    Lampung Utara (SL)-Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Utara menyesalkan adanya aksi gusur paksa yang dilakukan Ketau Koperasi Produsen Pelita Harapan (KPPH) terhadap sejumlah warga Dusun Dorowati Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, yang mengelola tanah perengan/pinggiran irigasi pengairan milik Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung.

    Hal ini disampaikan Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM setempat, Lusi Ucida, Senin, (29/01/2018), saat dikonfirmasi di kantornya.

    Dikatakan Lusi, keberadaan KPPH sebagai lembaga koperasi produsen telah terdata dalam database di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten setempat. “Koperasi Produsen Pelita Harapan telah terdata secara resmi sebagai salah satu lembaga koperasi binaan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Lampura. Jadi, KPPH dapat dikatakan memiliki legalitas hukum yang sah untuk menjalankan aktifitas yang terkait dengan kegiatan perkoperasian,” jelasnya.

    Meski demikian, ujar Lusi, pihaknya sangat menyesalkan sikap arogansi yang dilakukan Ketua KPPH terhadap sejumlah warga Dusun Dorowati yang menggarap areal perengan irigasi yang diketahui milik Balai Besar Pengairan Prov. Lampung.

    Dikatakannya, pihaknya akan segera memanggil oknum pengurus KPPH dimaksud guna mempertanyakan penyebab terjadinya peristiwa yang berpotensi memberikan preseden buruk terhadap koperasi dimaksud.

    “Pada prinsipnya, kami akan melihat terlebih dahulu duduk persoalan yang sebenarnya. Untuk itu, saya akan melihat dulu seperti apa perjanjian kerja sama/MoU yang telah disepakati antara KPPH dengan Balai Besar Pengairan Prov. Lampung. Namun saat ini, saya belum dapat menarik satu kesimpulan karena belum bertatap muka dengan oknum dimaksud serta belum mengetahui adanya MoU tersebut,” tutur Lusi.

    Dijelaskannya, seharusnya pihak KPPH melakukan koordinasi terkait adanya perjanjian kerja sama tersebut. “Karena itulah, kami akan memanggil pihak KPPH guna meminta keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (ardi)

  • Helmi Hasan : Tinjau Ulang MoU Balai Besar Pengairan dan Stop Operasional KPPH

    Helmi Hasan : Tinjau Ulang MoU Balai Besar Pengairan dan Stop Operasional KPPH

    Helmi Hasan Pengamat Agraria

    Lampung Utara (SL)-Sikap sewenang-wenang berdalih upaya pembebasan lahan resistan irigasi Way Tulung Mas milik Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung, oleh Koperasi Produsen Pelita Harapan (KPPH) terhadap warga Dusun Dorowati Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, menuai tanggapan serius dari kalangan akademisi serta pemerhati agraria dan sosial Lampung Utara.

    Seperti dikatakan Helmi Hasan, Pemerhati Agraria kabupaten setempat, menjelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur semua hak milik atas tanah untuk kepentingan umum dan negara dapat dicabut dengan pembayaran ganti rugi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Tertuang dalam UU Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 18 menyebutkan untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang,” jelas Helmi Hasan, SH, MM, Selasa, (30/01/2018), saat diwawancarai, di STIMIK Surya Intan Kotabumi.

    Dalam hal adanya kesepakatan MoU antara Balai Besar Pengairan Provinsi dengan pihak KPPH yang menjadikan dasar koperasi dimaksud untuk mengelola areal tanah resistan/perengan di sepanjang irigasi Way Tulung Mas, Helmi Hasan menegaskan agar pihak-pihak terkait meninjau ulang kembali isi dari nota kesepahaman tersebut.

    “MoU tersebut harus ditinjau ulang. Dalam permasalahan ini, secara substansial, negara pada prinsipnya tidak dapat menguasai hak atas tanah. Namun, negara memiliki kewenangan dalam hal mengatur peruntukan atas tanah dimaksud,” jelasnya.

    Dalam hal adanya persengketaan antara warga Dusun Dorowati dengan pihak KPPH, tutur Helmi Hasan, harus dilihat dulu apa yang menjadi dasar koperasi dimaksud menjalankan prinsip-prinsip perekonomian dalam roda organisasinya.

    “Yang juga harus diperhatikan dalam persoalan ini adalah apa yang menjadi dasar pemikiran Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung memberikan hak sewa kepada pihak Koperasi Produsen Pelita Harapan. Atas tujuan apa? Jika yang dicari adalah keuntungan atau profit, hal ini untuk siapa? Secara pribadi saya sangat tidak sepakat jika ada wacana negara menyewakan tanah kepada rakyat,” tegas Helmi Hasan seraya mengatakan bekukan untuk sementara operasional koperasi dimaksud.

    “Saya sangat setuju jika operasional KPPH dibekukan untuk sementara. Oknum dimaksud harus menjelaskan secara rinci kepada publik serta mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap warga Dusun Dorowati,” ungkapnya.

    Senada dengan hal tersebut, di tempat yang sama, Laksamana Bangsawan menegaskan agar kepada pihak-pihak terkait dapat lebih mengedepankan kepentingan umum.

    “Pada prinsipnya, praktik premanisme dan intimidasi dengan dalih apapun sangatlah tidak dibenarkan. Kita harus menjunjung tinggi asas musyawarah untuk mufakat. Oleh karena itu, segala hal yang bersifat intimidasi dan mengandung unsur kekerasan serta pemaksaan kehendak sepatutnya untuk dihentikan,” tegas Laksamana Bangsawan, akademisi STIMIK Surya Intan dan Pemerhati Sosial kabupaten setempat, kepada sinarlampung.com, Selasa, (30/01/2018). (ardi)

  • IMM Diskusi Hoax Dan Black Campaign

    IMM Diskusi Hoax Dan Black Campaign

    IMM LAMPUNG UTARA gelar diskusi

    Lampung Utara (SL)-Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Lampung Utara Menggelar Diskusi Publik dan Deklarasi Pilkada Damai tema” Waspada Implikasi Hoax Hate and Black Campaign Pilkada Lampung Utara Di Aula STKIP Muhammadiyah Kotabumi, Rabu (31/01/2018).

    Yang menjadi narasumber kegiatan tersebut yakni Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana diwakili Kanit intel Radikalisme, Bripka Tirto Wibowo; Dr Slamet Riyadi SH MH (Akademisi); Nazaruddin Togakratu, S.IP, mantan Bawaslu Lampung; dan Liaison Officer (LO) masing-masing paslon (Aria Dwi Zulfika, LO BANGKIT; Suardi Ramli, LO ABDI; serta Helmi Hasan, LO OCE-OK).

    Nazaruddin Togakratu menyampaikan terkait berita hoax, dan hate speech, ia berharap Bawaslu dan Panwaslu menjadi garda terdepan yang semestinya sudah melakukan tugas pengawasan, termasuk konten negatif yang dapat mengganggu kondusifitas Pilkada, khususnya di Kab. Lampura.

    “Bawaslu dan Panwaslu tingkat kotamadya/kabupaten sudah dapat melakukan tindakan yang masuk katagori pelanggaran Pilkada dan merekomendasikan kepada Kominfo melalui Bawaslu RI untuk menutup akses tersebut,” imbuhnya.

    Sementara itu Ketua PC IMM kabupaten setempat, Ahmad Nawawi, mengatakan diskusi publik ini bertujuan agar dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 berjalan lancar, aman, dan kondusif. “Jangan sampai adanya berita hoax dan hate speech menggangu kondusifitas proses demokrasi pilkada,” ujarnya.(ardi)