Lampung Utara (SL)-Bermaksud hendak mencuci tenda Pramuka, Dzakwan Algipari (13), warga Desa Sindang Agung Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara, tewad tenggelam di Sungai Way Rarum Desa Tanjung Riang Kecamatan Tanjung Raja, pada Minggu, (28/01/2018), sekira pukul 11.00 WIB.
Informasi dihimpun sinarlampung.com, peristiwa iti yetjadi saat korban dan rekan-rekannya sesama anggota pramuka SMP Negeri 03 Sindang Agung hendak mencuci tenda Pramuka di Sungai Way Rarum.
“Pada hari Minggu kemarin, (28/01/2018) sekira pkl 10.00 WIB, korban bersama rekan-rekannya sesama murid sekolah SMP Negeri 03 Sindang Agung yang berjumlah lebih kurang 20 orang tiba di Sungai Way Rarum untuk mencuci tenda Pramuka yang mereka gunakan pada akhir tahun lalu,” kata sumber yang tidak mau disebut idrntitasnya, kepada sinarlampung.com Senin, (29/01/2018).
Lalu sekira pukul 11.00 WIB, selesai mencuci tenda, korban bersama 3 rekannya bermaksud menyeberangi sungai untuk mandi. “Namun, ketika berada di tengah sungai, korban bersama dua orang rekanya, Apandi dan Kia Afki, terbawa arus sungai. Mereka bertiga tidak bisa berenang,” katanya.
Apandi dan Kia Afki berhasil diselamatkan oleh Bili Pamungkas, rekan korban. Sementara Dzakwan Algipari gagal diselamatkan dan tenggelam. “Korban baru ditemukan oleh warga yang ikut membantu melakukan pencarian tidak jauh dari lokasi tenggelam dalam keadaan sudah tidak bernyawa, sekitar pukul 11.30 WIB,” tuturnya.
Setelah jasad korban ditemukan, langsung dibawa menuju Puskesmas Tanjung Raja meenggunakan Ranmor Patroli Polsek Tanjung Raja. “Setelah dilakukan visum luar oleh petugas Puskesmas, korban Dzakwan kemudian dibawa kerumah duka oleh pihak keluarga yang selanjutnya dimakamkan pada pukul 16.00 WIB,” katanya. (ardi/*)
Lampung Utara (SL)-Tim kuasa hukum Paslon Cabup Cawabup Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Budi Utomo (Tim Kuasa Hukum ABDI) berharap semua pihak hormati norma-norma dan peraturan dalam proses Pilkada Lampung Utara 2018.
“Jangan saling hujat dan mendiskreditkan satu sama lain, baik secara lisan maupun tulisan,” ujar Rozali Umar, SH. MH., Koordinator Tim Kuasa Hukum Paslon ABDI.
Tim telah melakukan pengumpulan data dan keterangan terhadap hal-hal yang terindikasikan melanggar norma dan peraturan. Hal ini sebagai acuan tim untuk melakukan langkah dan upaya ke depan.
“Pulbaket telah selesai. Kami segera action, demi
membela kepentingan hukum Paslon ABDI,” tegasnya.
Rozali mengimbau semua elemen dan lapisan masyarakat Lampung Utara tetap saling menghargai dan menghormati satu sama lain. Hal ini agar semua tahapan Pilkada berjalan aman dan lancar. (rls/ardi/ro)
Lampung Utara (SL)-Aksi perusakan tanaman milik warga Dusun Dorowati, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, yang diduga dilakukan oknum pengurus Koperasi Produsen Pelita Harapan (KPPH), pada Jum’at lalu, (26/01/2018) mendapat kecaman keras dari Wakil Rakyat Lampura.
Diberitakan sebelumnya, aksi perusakan tersebut dipicu belum disepakatinya biaya sewa lahan yang diminta oknum KPPH kepada warga yang memanfaatkan areal perengan/pinggiran irigasi milik Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung. Diketahui, masyarakat setempat telah memanfaatkan areal dimaksud selama puluhan tahun.
Ditegaskan anggota DPRD Lampura Fraksi Nurani Berkeadilan, Dedy Andrianto, aksi gusur paksa yang terindikasi dilakukan oknum KPPH dan mengakibatkan rusaknya tanaman milik warga Dusun Dorowati itu merupakan tindakan yang tidak terpuji.
“Dengan dalih apapun, tindakan oknum KPPH yang terindikasi melakukan pemaksaan kehendak terhadap warga Dusun Dorowati tidak dapat dibenarkan,” tegas Dedy Andrianto, Sabtu, (27/01/2018), sesaat usai melakukan mediasi dengan warga setempat.
Dikatakan Dedy Andrianto yang juga menduduki kursi Ketua DPK PKPI Kab. Lampura, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap oknum KPPH.
“Secepatnya akan ditindaklanjuti. Kita akan tanyakan motif apa yang dijadikan oknum KPPH untuk melakukan tindakan yang secara faktual merugikan hajat hidup orang banyak,” tegas Dedy yang juga sebagai warga Dusun Dorowati.
Dikatakannya lebih lanjut, secara normatif, koperasi merupakan soko guru ekonomi.
“Koperasi didirikan memiliki tujuan untuk kemaslahatan para anggotanya. Dalam hal ini, Pengurus KPPH semestinya memberikan contoh yang pantas untuk dijadikan panutan. Kami akan telusuri lebih mendalam terkait fungsi dan status lembaga, maupun keabsahan administrasi dari MoU KPPH dengan Balai Besar Pengairan Prov. Lampung,” tegas Dedy.
Ditambahkannya, oknum KPPH diduga kuat melakukan tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, serta dengan sengaja melakukan makar.
“Dalam kesempatan ini pula saya menghimbau kepada oknum KPPH agar dengan segera mempertanggungjawabkan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukannya terhadap warga Dusun Dorowati. Selain itu, atas nama Wakil Rakyat, saya meminta oknum KPPH menghentikan tindakan gusur paksa di areal sengketa sampai ditemukan solusi terbaik bagi pihak-pihak terkait,” himbau Dedy.
Sementara itu, terkait persengketaan warga Dusun Dorowati dengan oknum Koperasi Produsen Pelita Harapan, Kasatreskrim Polrest Lampung Utara, AKP. Syahrial, mengatakan akan memroses permasalahan ini. “Secepatnya akan kita lakukan penyelidikan,” tutur Kasatreskrim Polrest Lampura, Sabtu malam, (27/01/2018), saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApps. (ardi)
Ketua Koperasi Produsen Pelita Harapan (KPPH), Sunarto alias Kamto Tetap akan gusur lahan petani
Lampung Utara (SL)-Ketua Koperasi Produsen Pelita Harapan (KPPH), Sunarto alias Kamto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggusur lahan warga Dusun Dorowati Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, yang tidak mengindahkan MoU KPPH dengan Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung.
“Sebelumnya saya terangkan bahwa koperasi kami sudah melakukan MoU dengan Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung. Setelah kami menyelesaikan segala administrasi terkait dengan kesepakatan kerja sama, secara otomatis hak guna dan pengelolaan areal perengan menjadi tanggung jawab kami,” kata Ketua KPPH, Sunarto, di kediamannya, di jalan Tirta Shinta RT 01/01 Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara, pada Minggu, (28/01/2018).
Sunarto yang akrab disapa Kamto menyatakn MoU yang baru diterimanya dalam kurun waktu 5 bulan ini telah disosialisasikan kepada warga Dusun Dorowati yang menggarap areal perengan. “Itulah yang menjadi dasar hukum kami guna menjalankan kebijakan yang tertuang dalam nota kesepahaman. Terhitung sebanyak lima kali, warga Dusun Dorowati penggarap perengan telah kami ingatkan untuk segera melunasi uang sewa lahan yang pengelolaannya telah diserahterimakan pada KPPH,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Kamto, kurang lebih sebanyak 125-an warga Dusun Dorowati penggarap perengan. “Dari jumlah yang ada ini, hanya tersisa tidak lebih dari 15 penggarap saja yang masih membandel. Dalam arti belum melunasi tagihan sewa lahan kepada kami,” paparnya.
Menurutnya, dalam tubuh organisasi KPPH saat ini dibentuk keanggotaan tetap dan mitra koperasi. “Nah, warga yang menggarap areal perengan saat ini, kami tetapkan sebagai mitra koperasi untuk kemudian jika dipandang perlu akan ditetapkan sebagai anggota KPPH,” jelas Sunarto.
Terkait adanya himbauan salah seorang Anggota DPRD Kab. Lampura yang meminta pihak KPPH untuk sementara menghentikan aksi gusur paksa areal perengan sembari mencari solusi terbaik, Kamto menyatakan pihak KPPH akan terus menggusur warga yang belum melunaskan uang sewa sampai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Tidak ada yang bisa menghentikan kami untuk menggusur paksa areal perengan yang belum dibayar sewanya oleh warga. Kami akan terus menggusur karena toleransi yang kami berikan sudah di batas akhir,” tegasnya.
Saat awak media meminta salinan MoU, Sunarto mengatakan salinan MoU dimaksud pihak Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung yang membagikan kepada instansi terkait. “Minta di Polsek aja kalo mau salinan MoU-nya,” ringkasnya. (ardi/*)
Taman Wisata Tirta Shinta di Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara
Lampung Utara (SL)-Taman Wisata Tirta Shinta di Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara berkembang dengan pesat. Taman wisata air yang memanfaatkan Bendungan Wonomarto ini menjadi salah satu destinasi wisata keluarga yang kerap dikunjungi warga Kotabumi untuk berlibur.
Minggu, (28/01/2018), sinarlampung.com mengunjungi lokasi iti. Pengunjung, yang kebanyakan membawa sanak keluarga, juga banyak pasangan muda-mudi, asik bersenda gurau.
Jumlah pengunjung yang terus meningkat. Mereka menikmati suasana rileks dengan suguhan beragam wahana permainan air sambil menikmati panorama alam yang alami. “Sejak ditata kembali, bendungan ini sering saya kunjungi bersama teman-teman untuk berakhir pekan. Di sini banyak wahana permainan airnya dengan harga yang sangat terjangkau,” kata Lidya, Minggu, (28/01/018), saat bincang-bincang sambil menikmati jus disudut kedai lokasi wisata.
Kepala Desa Wonomarto, Waskito Yusika, mengatakan ke depannya Taman Wisata Air Tirta Shinta akan ditata dan dikelola dengan lebih baik. “Tahun 2018 ini, kami akan berupaya meningkatkan jumlah pengunjung Taman Wisata Air Tirta Shinta. Kami sudah merancang blueprint penataan area wisata agar lebih indah, ramah, dan profesional. Sehingga, pengunjung semakin merasa nyaman untuk berwisata di Tirta Shinta),” jelas Waskito Yusika. (ardi)
Lampung Utara (SL) -Kapolda Lampung Irjen Pol Sutana, mengatakn polisi saat ini sebagai pelayan masyarakat dan menerima segala masukan yang baik dari semua komponen masyarakat, termasuk Forkopimda. Agar terjalin komunikasi demi menjaga situasi kondusif di wilayah Lampung.
”Saya melihat situasi keamanan di Polres Lampura masih kondusif,” kata Kapolda saat memberikan arahan di Polres Lampung Utara, Sabtu (27/1) siang.
Dalam lawatannya itu, Kapolda juga melakukan sejumlah agenda dianya TA ya meresmikan gedung Command Center, tatap muka dan dialog dengan masyarakat, serta pemberian penghargaan kepada anggota Polres dan warga yang dinilai menorehkan prestasi atau keberhasilan.
Mantan Waka Polda Metro Jaya ini menyaranan agar Forkopimda dapat memberikan saran kepada dirinya jika terdapat persoalan. Jika terdapat permasalahan, dapat diselesaikan dengan kekeluargaan. “Apabila tidak bisa di selesaikan lagi dengan kekeluargaan, akan di selesaikan dengan hukum negara,” katanya.
Mengenai kondisi Lampura yang akan menggelar Pemilihan Bupati (Pilbup), Kapolda berkeyakinan jika kabupaten bertajuk Bumi Ragom Tunas Lampung ini selalu dalam situasi aman dan kondusif sampai pilkada selesai.
Orang nomor satu di korps Bhayangkara Lampung itu, bersama jajaran Polda Lampung tiba di Mapolres Lampura sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam dialog bersama masyarakat, tampak hadir Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Ketua DPRDp Rahmat Hartono, Dandim 0412/LU Letkol INF RD Bachtiar.
Sebelum meresmikan gedung Command Center, Kapolda terlebih dahulu memberikan penghargaan kepada seorang anggota Bhabinkamtibmas, Bripka Sugeng Riyanto yang berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu terhadap tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor.
Penghargaan selanjutnya diberikan kepada dua warga Bukit Kemuning yakni Suprapto dan Lukmansyah yang mana turut membantu tugas Polri menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan. (nt/*)
Lampung Utara (SL)-Warga Dusun Dorowati Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara diresahkan ulah sewenang-wenang oknum yang mengatasanamakan Koperasi Produsen Pelita Harapan yang diduga dengan sengaja merusak tanaman perkebunan milik warga tanpa pemberitahuan dan mekanisme atau prosedur yang berlaku.
Aksi merusak lahan perkebunan singkong dan tebu yang ditanami warga dusun dimaksud dipicu dari belum adanya kesepakatan atas hak kelola dan/atau hak sewa tanah yang diketahui milik Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pada Sabtu (27/01/2018), dalam musyawarah warga Dusun Dorowati, bahwa warga setempat dan beberapa warga desa lainnya memanfaatkan lahan perengan/pinggir di sepanjang irigasi pengairan milik Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung untuk menanam singkong ataupun tebu.
“Selama puluhan tahun, warga di sini memanfaatkan areal perengan untuk ditanami singkong maupun tebu. Selama ini tidak pernah timbul permasalahan. Hasil panen yang kami dapatkan semata-mata untuk menambah pendapatan ekonomi keluarga,” tutur Priyono, Sabtu, (27/01/2018), seraya mengajak awak media melihat kondisi tanaman tebu miliknya yang sudah rusak parah.
Namun, dikatakan Priyono, pada Jum’at kemarin, (26/01/2018), sekira pukul 13.00 WIB, oknum yang mengatasnamakan pihak Koperasi Produsen Pelita Harapan, dengan tanpa pemberitahuan sebelumnya, terindikasi kuat melakukan perusakan lahan yang ditanami warga.
“Beberapa tahun yang lalu, kami pernah melakukan kesepakatan dengan pihak Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung. Dalam kemufakatan itu, pihak warga diperkenankan untuk mengelola areal perengan tanpa dibebani biaya sewa. Namun, sewaktu-waktu pihak Balai Besar Pengairan akan menggunakan areal dimaksud, warga tidak diperkenankan untuk menolak apalagi menuntut dalam bentuk apapun,” papar Priyono.
Senada dengan hal tersebut, Parlan mengatakan sebelum insiden perusakan tanaman kebun itu terjadi, pihak Koperasi Produsen Pelita Harapan sempat mengumpulkan warga di Balai Dusun setempat guna memberitahukan bahwa pihak koperasi dimaksud telah menjalin kesepakatan kerja sama (MoU) dengan Balai Besar Pengairan Prov. Lampung.
“Dalam pertemuan itu, Ketua Koperasi Produsen Pelita Harapan, Sunarto, menyampaikan jika pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Balai Besar Pengairan Prov. Lampung. Dalam MoU disebutkan bahwa pihak Balai Besar menyerahkan sepenuhnya pengelolaan atas tanah milik Balai Besar kepada pihak koperasi,” jelas Parlan.
Dikatakan Kepala Dusun VIII, Ngatino, dalam pertemuan di Balai Dusun setempat, beberapa waktu lalu, Ketua Koperasi Produsen Pelita Harapan mengatakan jika pihaknya telah menyerahkan uang sejumlah Rp120 juta kepada Balai Besar Prov. Lampung sebagai dasar disepakatinya pengelolaan areal tersebut.
“Dengan dasar itulah, mereka (pihak Koperasi Produsen Pelita Harapan) membebani sewa atas lahan yang digarap warga selama ini dengan nilai Rp120 rb per-rante/tahun,” kata Ngatino.
Namun anehnya, saat warga menanyakan bukti konkrit MoU/salinan perjanjian dimaksud, pihak koperasi tidak mau menunjukkannya kepada warga.
“Terkesan pihak koperasi menutupi hal tersebut bahkan dengan sengaja mengancam warga apabila tidak secepatnya melakukan pembayaran sewa, maka lahan dimaksud akan digusur tanpa memperdulikan keluhan dan permintaan warga,” urai Kadus VIII, Ngatino, seraya mengatakan pihak koperasi menetapkan biaya sewa untuk dua tahun yang dibayar sekaligus dan dalam tempo yang sangat singkat.
Sementara itu, Kepala Desa Penagan Ratu, Taufik, saat dikonfirmasi via ponselnya, Sabtu, (27/01/2018), mengatakan pihak Koperasi Produsen Pelita Harapan tidak memberikan informasi dan/atau pemberitahuan sebelumnya dalam bentuk apapun kepada pamong desa terkait aksi perusakan tanaman kebun milik warganya itu.
“Sebelumnya saya tidak mengetahui apa-apa. Namun, baru pada sore hari saya menerima surat dari Koperasi Produsen Pelita Harapan. Itupun saya terima setelah saya mengetahui adanya aksi penggusuran itu,” jelas Taufik.
Dikatakannya, atas adanya peristiwa yang tidak mengenakkan tersebut, dirinya menghimbau agar kedua belah pihak dapat menahan diri. “Kita akan telusuri lebih jauh untuk mengatasi permasalahan ini,” pungkas Kades Penagan Ratu via ponselnya.
Adapun tanaman warga Dusun Dorowati yang dirusak oknum tersebut, yakni milik Wiji Utomo dengan luas lahan 26 rante berisi tanaman singkong dan tebu; Kasmiadi luas lahan 23 rante dengan tanaman singkong; Sayet luas lahan 13 rante tanaman singkong; Danak luas lahan 18 rante tanaman singkong; Karim luas lahan 6 rante tanaman singkong; Parlan 4 rante tanaman singkong; dan Priyono 13 rante tanaman tebu. (ardi)
Endang, buruh cetak bata, penikam PNS menyerahkan diri ke Polisi.
Lampung Utara (SL) – Endang (43), pelaku penikaman hingga tewas Abdul Karim, PNS Dinas Perhubungan Lampung Utara, kini mendekam di Sel Polres Lampung Utara. Pelaku menikam dengan pisau dapur karena membela diri. Sementara kuat dugaan pelaku memiliki hubungan gelap dengan istri korban. Dugaan itu diakui pelaku dihadapan Polisi.
Kepada wartawan dan dihadapan polisi, tersangka Endang mengaku menyesal atas tindakannya dan dia juga mengakui bahwa dirinya memang ada hubungan dengan istri korban. “Posisinya siang itu, saya baru pulang dari nyetak batako, dan duduk di ruang tamu sambil ngopi, lalu korban datang menimpuk (melempar, ted) pintu rumah, sambil melontarkan kata kata kasar, ” kata Endang.
Menurut Endang, usai mengumpat dengan kata kata tak pantas, Abdul Karim pergi lagi ke motor. Tak lama kemudian, anak korban datang menanyakan keberadaan ayahnya. Tapi sikap, prilaku dan ucapannya tak pantas, dan memancing emosi, dan sempat dipukul oleh pelaku.
“Awal kedatangan belum terjadi ribut fisik karena korban pergi setelah mengumpat saya. Anaknya datang ikut ikutan, anaknya saya tinju.” kata Endang.
Tak lama kemudian, kata Endang, korban datang lagi lalu turun dari motor yang langsung memukul Endang pakai helm, hingga Endang tersungkur. “Saya jatuh dan bangun, saat ini saya memang sudah bawa pisau dapur, ya saya hilap saya tusuk dia, ” katanya.
Endang juga mengakui bahwa dirinya memang mempunyai hubungan dengan istri korban. “Ya, saya akui saya memang ada hubungan dengan istrinya,” kata Endang tertunduk.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Basirun Ali membenarkan jika korban yang meninggal di Jalinsum Desa Kembang Tanjung, Abung Selatan, itu adalah pegawainya yang bertugas di satuan lalu lintas. “Ya benar kalau korban Abdul Karim adalah pegawai Dinas Perhubungan dan bertugas di bagian Lalu lintas, tapi untuk jelas permasalahannya itu sedang dalam penyelidikan polisi,” kata Basirun Ali. (rls/ardi/ef)
Lampung Utara (SL)-Tingkat kemiskinan yang ada di Kabupaten Lampung Utara, secara faktual, memberikan dampak menurunnya tingkat kesehatan masyarakat dan meningkatnya degradasi moral warga.
Hasil penelusuran sinarlampung.com di Desa Tulangbawang Baru Kecamatan Bungamayang, kabupaten setempat, Kamis, (25/01/2018), menemukan dua warga dalam kondisi memprihatinkan.
Adalah Sonem, (40), warga Dusun I RW 02 Desa Tulangbawang Baru Kecamatan Bungamayang Kab. Lampura, gadis penderita polio sejak usia balita.
Diceritakan Wawan (33), adik ipar Sonem, kondisi disabilitas yang disandang Sonem bukanlah penyakit yang diidapnya secara genetik.
“Mulanya Ayuk Ipar saya waktu berusia balita terkena demam. Ketika itu oleh dokter, ia disuntik. Bukannya sembuh dari demam, Ayuk saya ini malah bertambah parah dan hingga sekarang kondisinya seperti ini. Menurut keterangan medis, penyakit yang diderita Ayuk saya ini sudah permanen. Tidak dapat dinormalkan kembali,” tutur Wawan, Kamis, (25/01/2018), di kediamannya.
Sonem merupakan putri pertama dari pasangan Sukino dan Sariyem yang berprofesi sebagai petani tebu. Meski hidup dalam tingkat ekonomi pra-sejahtera, mereka begitu menyayangi Sonem.
Meski demikian, sampai berita ini dirilis, pihak pemkab setempat belum pernah memberikan santunan maupun tali asih kepada keluarga Sonem guna meringankan himpitan ekonomi serta sebagai bentuk kepedulian sosial kepada warga Lampura yang hidup dalam garis kemiskinan.
“Kami sangat berharap agar pihak Pemkab. Lampura dapat memberikan bantuan kepada Sonem sebagai bentuk kepedulian kepada warganya yang menderita disabilitas,” harap Wawan.
Selain Sonem, Desa Tulangbawang Baru juga menyimpan satu kisah kepiluan yang dialami keluarga Santoso, warga Dusun IV RK 04.
Keluarga pra-sejahtera yang mendiami rumah papan berlantai tanah ini mengalami kejadian tragis yang menimpa Melati (bukan nama sebenarnya), putri sulungnya.
Keluarga korban pelecehan seksual
Di pertengahan tahun 2017, Melati menjadi korban pencabulan dari pelaku Eko Sugara, pengidap pedofilia, tetangganya sendiri.
Dituturkan Santoso, ayah korban, pelaku Eko Sugara merupakan tetangga dekatnya. Sehari-hari, putri sulungnya biasa bermain di rumah pelaku. “Putri saya sehari-hari biasa main di rumah Eko (pelaku). Eko kerap kali memberikan sejumlah uang untuk anak saya karena ia sering membantu Eko membersihkan rumahnya. Kami sama sekali tidak menyangka jika Eko tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak saya,” papar Santoso dengan terbata-bata.
Meski begitu, musibah yang dialami keluarga Santoso telah terungkap. Pelaku Eko Sugara saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 14 tahun kurungan guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejadnya.
Namun, trauma yang dialami keluarga ini masih terasa. “Kami sangat terpukul, Pak,” paparnya.
Mendapati hal tersebut, awak media mendatangi Kepala Desa Tulangbawang Baru Kecamatan Bungamayang, Hendra Gunawan, guna menggali informasi lebih lanjut terkait tingkat kemiskinan warga dan adanya degradasi moral yang terjadi di desanya.
Diakui Kades Tulangbawang Baru, Hendra Gunawan, mayoritas warga desanya hidup dengan tingkat perekonomian pra-sejahtera.
“Warga Tulangbawang Baru sebagian besar berprofesi sebagai petani dan buruh. Jadi, jika dipandang dari sisi perekonomian keluarga, banyak dari warga kami yang berada di bawah garis kemiskinan. Hal inilah yang menjadi pemicu utama berbagai persoalan sosial yang ada di desa kami,” ujar Hendra Gunawan kepada sinarlampung.com, Kamis, (25/01/2018), di ruang kerjanya.
Meski demikian, kata Hendra Gunawan, pihaknya terus-menerus melakukan pembinaan dan berbagai terobosan guna meningkatkan taraf hidup warga Desa Tulangbawang Baru.
“Potensi yang ada di desa kami bersumber dari perkebunan dan peternakan. Untuk itulah, kami bersama perangkat desa berupaya memaksimalkan potensi yang ada di desa ini. Salah satu upaya inovasi desa yang akan segera kami realisasikan di tahun 2018 ini adalah penggemukan kambing kacang (kambing lokal). Dengan harapan mampu mendongkrak pendapatan ekonomi warga,” jelasnya.
Terkait adanya beragam peristiwa sosial di wilayahnya, Kades Hendra Gunawan menyampaikan harapan agar pihak Pemkab. Lampura dapat mencarikan solusi terbaik.
“Apa yang terjadi di desa kami tidak terlepas dari bagaimana pihak Pemkab. Lampura melakukan sinergisitas dengan aparatur desa. Sudah sepatutnya Pemkab. Lampura untuk terjun langsung melihat realitas yang terjadi di desa. Apa yang kami lakukan di sini sangat terbatas. Sementara yang memiliki akses luas ialah Pemkab. Lampura,” tegas Hendra.
Selain maslah sosial, Kades Hendra Gunawan juga mengatakan bahwa warga Dusun V sangat membutuhkan bantuan penerangan.
“Tidak kurang dari 80 jiwa yang mendiami wilayah Dusun V. Mereka ini sangat membutuhkan penerangan dalam bentuk mesin diesel. Karena dusun ini masuk dalam wilayah register, jadi tidak dapat dilakukan perbaikan infrastruktur,” jelas Kades Tulangbawang Baru. (ardi)
Empat warga Bukit Kemuning ditangkap saat pesta sabu.
Lampung Utara (SL)-Satuan Rerserse Narkoba Polres Lampung Utara menangkap empat orang pemuda yang kedapatan sedang berpesta shabu-shabu. Keempatnya ditangkap di kediaman salah seorang tersangka di Kecamatan Bukit Kemuning, Rabu dini hari, (24/1/2018), sekitar pukul 01.00 WIB.
“Mereka diamankan karena sedang mengonsumsi narkoba di salah satu rumah tersangka,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami, Rabu (24/1/2018).
Adapun identitas masing – masing tersangka, yakni Angga Apriadi (25), warga Desa Sidokayo Kecamatan Abung Tinggi; Junaidi (46), warga LK IV Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning; Hendra Harianto (29), warga Dusun II Skipi, Kecamatan Abung Tinggi; dan Asnawai (41) warga Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi.
“Informasi kami dapatkan berawal dari anggota Polsek Bukit Kemuning dan ditindaklanjuti dengan menyamar sebagai pembeli,” terangnya.
Setelah anggota berhasil masuk ke dalam rumah tersangka untuk bertransaksi, pihaknya segera melakukan penyergapan terhadap tersangka. Ternyata di dalamnya sudah ada ketiga tersangka lainnya yang diduga sedang mengonsumsi narkoba.
“Satu paket sabu berikut peralatan hisap dan empat unit ponsel kami amankan sebagai barang bukti,” jelas dia.
Barang bukti sabu itu dibeli tersangka seharga Rp700 ribu dari seseorang yang berinisial E. Sayangnya, saat akan ditangkap di rumahnya, E telah keburu melarikan diri. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 132 dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman minimalnya 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (rls/ardi)