Kategori: Lampung Utara

  • Proyek Pagar dan Rehab Rumdis Bupati Lampung Utara Rp3,1 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan

    Proyek Pagar dan Rehab Rumdis Bupati Lampung Utara Rp3,1 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan

    Lampung Utara, Sinarlampung.co-Proyek pembangunan pagar kantor dan rehabilitasi rumah dinas jabatan Bupati Lampung Utara dengan anggaran Rp3,1 miliar lebih, diduga sarat penyimpangan dan berpotensi melanggar hukum. Pekerjaan yang seharusnya berada di bawah kendali Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang Lampung Utara, tapi dilaksanakan oleh Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Lampung Utara.

    Proyek rehab rumah dinas Bupati Rp3,1 miliar itu meliputi Rehabilitasi pagar kantor Pemkab Lampung Utara, yang awalnya direncanakan hanya untuk perbaikan kecil tetapi berubah menjadi pembangunan ulang tanpa koordinasi. Kemudian rehabilitasi rumah dinas jabatan Bupati Lampung Utara, yang juga menelan biaya besar tanpa transparansi yang jelas.

    Kepala Bagian Umum, Bambang Hadiansyah, mengatakan terkait pelaksanaan proyek tersebut bahwa pembangunan pagar dilakukan karena kerusakan yang dianggap sudah tidak memungkinkan untuk sekadar direhabilitasi. “Awalnya hanya mau rehabilitasi, tapi setelah diperiksa ternyata kondisinya sudah tidak memungkinkan. Jadi langsung dibangun ulang,” ujarnya, Kamis 9 Januari 2025 lalu.

    Dugaan KKN Proyek Perkim Lampung Utara

    Penegak hukum diminta mengusut dugaan korupsi realisasi proyek di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara. Pasalnya sejumlah proyek dinas tersebut tahun 2024 banyak bermasalah diantaranya meliputi proyek sumur bor, perpipaan, siring galian dan rehab gedung perkantoran.

    Sumber di Lampung Utara menyebutkan indikasi awal pekerjaan dilaksanakan tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan. Diduga hasil pekerjaan tidak sesuai spek dan menyimpang dari kontrak anggaran yang telah disepakati. Indikasi mark-up anggaran atau penggelembungan anggaran sangat kental di setiap item pekerjaan.

    Contoh pekerjaan sumur bor kebanyakan di serahkan dengan pihak sumur bor. Oknum kontraktor hanya bernegosiasi dengan pemilik sumur bor berapa sanggup mengerjakan hingga selesai. Kontraktor rata-rata terima bersih atau terima kunci dengan kesepakatan harga dari paket pekerjaan. Bahkan ada kontraktor yang tidak turun lapangan sekali.

    Perpipaan pun modusnya hampir sama. Dikerjakan oleh sub kontraktor. Tentu material yang digunakan berjenis KW bukan asli dan dengan harga satuannya pun berbeda.

    Termasuk proyek siring galian dikerjakan asal jadi. Susunan batu dan adukan semen asal terpasang. Volume lebar dan panjang pekerjaan diduga tidak sesuai RAP. Bahkan ada perencanaan titik lokasi janggal tidak ada tempat pembuangan. Sehingga saat hujan, air meluap ke badan jalan karena terputus dan air mengendap jadi sarang nyamuk. Dan ini sempat mendapatkan protes warga.

    Rehab gedung perkantoran hasilnya pun juga diduga diluar semestinya. Ada diantaranya tidak selesai tepat waktu. “Hasil pekerjaan yang kami lakukan sudah standar. Kalau kurang bagus itu wajar. Kami setor 20 persen untuk pekerjaan ini,” ujar sumber yang juga salah seorang rekanan yang enggan disebutkan namanya, Rabu 15 Januari 2025.

    Menurutnya untuk mengembalikan uang setoran 20 persen dan untuk mendapatkan keuntungan dari proyek terpaksa didapatkan dari pengurangan volume bahan material, yang penting proyek selesai sesuai dengan kontrak. Soal mutu ketahanan dan kemanfaatan itu tergantung kondisinya nanti.

    “Kami kerja sesuai kontrak. Bangun ini, buat itu kami kerjakan. Kalau bekerja tidak pulang modal dan untung siapa yang mau kerja. Sudahlah kong semua proyek gitu prosesnya. Tanya aja sama orang dinas dan kadisnya. Kami sudah profesional dalam pekerjaan, tapi budaya setoran wajib, tidak setor tidak dapat proyek,” terangnya.

    Terpisah Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperum dan KP) Kabupaten Lampung Utara Erwin Saputra saat akan di konfirmasi sedang tidak berada di kantornya. Menurut keterangan salah satu stafnya yang bersangkutan sedang ada tugas kegiatan diluar kantor. “Bapak tidak ada setelah acara paripurna DPRD beliau langsung acara sama PJ bupati kemungkinan tidak datang lagi,” ungkapnya.

    Kepala Bidang Pemukiman Yandri Harun mengatakan jika Kadis jarang ada orang di kantor. “Coba pagi-pagi aja ke kantor. Kalau sekarang sulit menemuinya. Dia jarang ada, nomor hpnya saja gonta-ganti. Kami aja sulit untuk berhubungan,” ujarnya via whatshapp kepada wartawan.

    Sementara mantan Kabid Cipta Karya Aprizal mengaku sudah pindah tugas ke Dinas PUPR. Terkait pekerjaan dirinya hanya mengelola kegiatan APBD murni. Sementara APBD perubahan bukan dirinya lagi, sudah di Kabid yang baru. “Kalau perubahan enggak in,” tulis Aprizal dalam chat WhatsApp-nya. (Red)

  • Gara-Gara Jaring Dua Nelayan Ikan Bendungan Way Rarem Berkelahi Satu Tewas

    Gara-Gara Jaring Dua Nelayan Ikan Bendungan Way Rarem Berkelahi Satu Tewas

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Gara-gara jaring ikan, dua nelayan Bendungan Way Rarem, Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, terlibat perkelahian diatas perahu. Perkelahian menggunakan senjata tajam itu mengakibatkan Santoni (36) tewas. Sementara MA (26) menderita luka, dan ditangkap polisi saat berobat disebuah klinik bidan Abung Pekurun, Jumat, 24 Januari 2025.

    Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, dalam konferensi Kamis 29 Januari 2025 mengatakan bahwa kejadian bermula pada pukul 15.30 WIB di bendungan air antara Desa Nyapah Banyu dan Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun. Tersangka, yang berangkat untuk mencari ikan, bertemu dengan korban yang sedang mencari ikan di perahu.

    Tersangka sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa korban telah menggulung jaring ikan miliknya di bendungan tersebut. Pada saat pertemuan itu, sempat terjadi perselisihan antara keduanya terkait masalah jaring ikan.

    “Korban yang tidak terima kemudian mencekik leher tersangka dan hendak mengambil golok dari perahunya. Untuk mempertahankan diri, tersangka mendorong korban hingga jatuh ke air dan kemudian melancarkan serangan balik menggunakan dayung dan tangan kosong. Setelah sempat berjuang di dalam air, korban diduga tenggelam. Tersangka, yang kemudian berusaha menyelamatkan diri, lari menuju daratan dan meminta pertolongan,” kata Kapolres.

    Menurut Kapolres, tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada pukul 19.00 WIB setelah pihak Polsek Abung Barat mendapatkan informasi dan mendatangi rumah tersangka untuk membawanya ke Polres Lampung Utara. Berdasarkan keterangan tersangka, membenarkan adanya keributan antara dirinya dan korban.

    Tersangka MA yang kini berusia 26 tahun dan merupakan petani, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian tersangka, patahan dayung, dan tas milik tersangka. “Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” katanya.

    Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Lampung Utara untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan adil dan profesional.”Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Utara, serta memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik,“ katanya.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menambahkan pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam. Pelaku ditemukan sedang menjalani pengobatan di sebuah klinik bidan di Kecamatan Abung Pekurun. “Begitu mendapat informasi, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Setelah itu, ia langsung dibawa ke Polres Lampung Utara untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

    Sementara MA mengakui perbuatannya, tetapi dia mengklaim bahwa hanya berusaha membela diri. “Pertama dia mencekik leher saya, lalu saya melawan. Saya pukul dia dengan dayung di atas perahu, kemudian saya pukul lagi berkali-kali dengan tangan sampai akhirnya dia terjebur ke dalam bendungan sambil saya bilang, ‘Mati kamu! Mati kamu!”‘ ungkap MA. (Red)

  • Habiskan Rp371 Juta Dana Desa 2024 Pembangunan Gedung GSG Desa Madu Koro Kota Bumi Utara Yang dipaksakan itu Makrak

    Habiskan Rp371 Juta Dana Desa 2024 Pembangunan Gedung GSG Desa Madu Koro Kota Bumi Utara Yang dipaksakan itu Makrak

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) gunakan Dana Desa Rp371 juta lebih, oleh Pemerintah Desa Madu Koro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara akhirnya mangkrak. Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengalokasikan Dana Desa TA 2024 untuk GSG di Dusun Planko Wati itu tidak mempertimbangkan skalaprioritas, dan merugikan dana desa.

    “Pemabangunan GSG itu masih jauh dari selesai, karena diusulkan dadakan. Sementara tahun anggaran 2024 (aktivitas Kas) akan segera berakhir yang hanya tinggal menghitung hari. Dengan demikian maka dapat dipastikan bahwa pembangunan Gedung GSG tersebut mangkrak,” kata warga Madu Koro.

    Menurutnya, pembangunan Gedung GSG tersebut sepertinya dipaksakan oleh pihak tertentu, sebab masih banyak kebutuhan sarana dan prasarana masyarakat lainnya yang menuntut segera diwujudkan karena memang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

    “Maksudnya, masih banyak skala prioritas pembangunan fisik lainnya, coba anggaran yang sedemikian besar dialihkan untuk pembangunan fasilitas lain yang lebih bermanfaat dan coba kalau untuk meneruskan pembangunan GSG maka dipastikan bakal menambah anggaran lagi pada tahun anggaran berikutnya,” katanya diamini warga.

    Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Lampung, Suadi Romli dalam konfirmasinya menilai bahwa Kepala Desa Madu Koro selaku KPA dalam pengalokasian anggaran semestinya mengacu kepada prinsip tepat guna, tepat sasaran dan efisiensi.

    Dengan pembangunan Gedung GSG yang telah menelan anggaran ratusan juta namun dalam kenyataan fisik bangunan belum juga terselesaikan, maka tidak mustahil kalau penyelesaian Gedung ini bakal menyedot anggaran lagi pada tahun anggaran berikutnya.

    Karena itu, Suadi Romli menghimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dalam hal ini Inspektorat Kabupaten untuk melihat dan memeriksa relevansi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Desa Madu Koro, yang diduga mungkin terjadi penyimpangan dalam pengalokasian anggaran. “Ini ada banyak kejanggalan, anggaran tigartaus juga masa tidak rampung,” katanya. (Red)

  • Aktivitas Pungli Truk Batu Bara di Lampung Utara Jalan Terus?

    Aktivitas Pungli Truk Batu Bara di Lampung Utara Jalan Terus?

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Meski telah di lakukan rajia dan belasan orang ditangkap terkait pungutan liat truk angkutan batu bara, faktanya aktivitas pungutan masih terus erjalan tepat di jalan Lintas Sumatera Wilayah Kecamatan Abung Tinggi, Simpang Rengas, tempat tempat Pungutan Rupiah (TPR) atau Pungutan Liar (pungli). Rabu malam, Januari  2024 sekira pukul 22.20.wib malam.

    Baca: Hampir 400-an Truk ODOL Batubara Lancar Melintas Masuk Lampung Bayar Pungli Ratusan Juta Tiap Malam Banyak Oknum Keciparatan?

    Baca: Polda Lampung Telusuri Aliran Uang Pungli Truk Batu Bara di Lampung Utara

    Baca: Sweeping Pungli Truk Batu Bara Jalan Lintas Sumatera Polda Lampung Tangkap 13 Orang

    Aktivitas para pelaku yang beraksi seperti biasa seolah kebal hukum. Para pekerja yang jaga di pos tersebut terpantau seperti biasa berbagi tugas. Ada yang langsung menyetop kendaraan truk bermuatan batu bara dan ada yang menulis sesuai tugas, kemudian ada juga yang melihat situasi keadaan wilayah area pos untuk memantau.

    “Padahal sebelum nya Polda Lampung bersama Polres Lampung Utara tim gabungan yang telah melaksakan pengamanan penangkapan para pelaku pungli di dua titik yaitu depan rumah makan obara dan yang kedua di blambangan pada 15 desember 2024 yang lalu. Tapi ini masih saja,” kata warga yang melintas. (Red)

  • Pemilik Warung di Lampura Laporkan 4 Oknum Wartawan ke Polisi

    Pemilik Warung di Lampura Laporkan 4 Oknum Wartawan ke Polisi

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Diduga memeras warung sembako hingga mencapai puluhan juta, empat oknum yang mengaku Wartawan dilaporkan ke Polres Lampung Utara.

    Pasalnya, apabila tidak memberikan uang hingga mencapai puluhan juta tersebut, empat oknum yang mengaku sebagai Wartawan itu akan melaporkan korban ke hingga ke Polda Lampung.

    Sukandi warga Pasar Senen Sungkai Utara selaku korban mengatakan bahwa ia datang ke Polres untuk melaporkan empat oknum wartawan datang untuk melakukan dugaan pemerasan.

    “Kita hari ini datang untuk melaporkan terkait pemerasan uang puluhan juta,” kata dia, saat diwawancarai media usai melaporkan di Polres setempat, Jumat 17 Januari 2025.

    Menurutnya, untuk kronologinya bisa sampai diperas karna pihaknya dituduh menjual rokok ilegal di warung sembakonya. “Empat orang itu mengaku dari media, makanya kita datang untuk melaporkan ke Polres Lampung Utara,” terang dia.

    Harapan dari laporan itu sendiri, Sukandi berharap Polres Lampung Utara bisa menangkap agar dapat memberi efek jera. Untuk oknum-oknum wartawan yang lain.

    Diketahui, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STPL/B/37/1/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA POLDA LAMPUNG. Telah melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan UU 1 tahun 1946 KUHP sebagai dimaksud dengan pasal 368 yang terjadi di pasar Senen Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara pada hari kamis 16/01/2025 sekira pukul 14:30 WIB.

    Dengan korban Sopiyah yang tak lain istri pelapor sendiri yang menjaga toko tiba-tiba ada empat terlapor datang yang mengaku dari pihak media yang menanyakan tentang adanya penjualan rokok ilegal di toko tersebut, kemudian para terlapor meminta uang Rp40 juta.

    Dalam laporan STPL itu juga, jika tidak memberikan uang akan dilaporkan ke Polda lalu karena korban takut dan hanya memberikan uang Rp10 juta dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara. (Edwardo)

  • Rugikan PT KAI Hingga Rp438 Juta, Dua Pencuri Besi Rel Kereta Api Ditangkap

    Rugikan PT KAI Hingga Rp438 Juta, Dua Pencuri Besi Rel Kereta Api Ditangkap

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Dua pemuda berinisial AI (25), warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dan AA (34), warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara, ditangkap polisi karena diduga mencuri besi rel kereta api. Selama menjalankan aksinya, kedua pelaku telah merugikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) hingga Rp438 juta.

    Aksi terakhir AI dan AA terungkap pada Senin, 13 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Hal ini bermula saat petugas PT KAI memeriksa jalur hilir KM 121+8/9 Desa Melungun Ratu, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan besi rel kereta api sepanjang 461 yang sebelumnya dilaporkan hilang.

    Atas penemuan tersebut, pihak PT KAI langsung melapor ke Polsek Sungkai Utara. “Mendapat laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku pada Senin, 13 Januari 2025,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, pada Selasa, 14 Januari 2025.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit mobil Daihatsu Gran Max, 21 batang besi rel ukuran 2 meter, 8 batang linggis, 1 set alat pemotong las, dan 1 tabung angin oksigen.

    Pelaku AI (25) dan AA (34). (Foto: Polres LU)

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah tiga kali mencuri besi rel kereta. “Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Budiarto.

    Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)

  • Soal Pungli Mutasi, Sekertaris dan Para Kabid BKPSDM Lampung Utara di Periksa Inspektorat

    Soal Pungli Mutasi, Sekertaris dan Para Kabid BKPSDM Lampung Utara di Periksa Inspektorat

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Inspektorat Kabupaten Lampung Utara memulai pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengurusan administrasi kepegawaian di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara. Pemeriksaan pendahuluan dimulai dari Sekretaris dan seluruh Kepala Bidang (Kabid), dan pejabat fungsional yang menangani mutasi dan promosi kepegawaian BKPSDM, Kamis, 9 Januari 2024.

    Plt Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Tomy Suciadi, S.STP., M.Si, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pungli dalam proses administrasi kepegawaian. “Pemeriksaan ini merupakan tahap awal untuk mengumpulkan data dan informasi terkait pengaduan yang diterima. Proses ini masih berjalan dan akan dilanjutkan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang diduga memiliki kaitan dengan dugaan pungli tersebut,” ujar Tomy Suciadi

    Atas pemeriksaan itu, Kepala BKPSDM Lampung Utara, Martahan Samosir, menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan dan mendukung upaya pemerintah untuk menjaga integritas dalam pelayanan administrasi kepegawaian.

    Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan tegas guna menjaga integritas pelayanan publik dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Hasil dari pemeriksaan ini akan digunakan sebagai dasar untuk langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Pemeriksaan ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam merespons pengaduan masyarakat dan memastikan bahwa seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Lampung Utara bekerja sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme,” katanya. (Red)

  • Ayah Nodai Anak Kandung Kembali Terjadi di Lampung, Korban Diancam Akan Dibunuh

    Ayah Nodai Anak Kandung Kembali Terjadi di Lampung, Korban Diancam Akan Dibunuh

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Kasus ayah perkosa anak kandung kembali terjadi di Lampung. Kali ini menimpa A (13), kesuciannya direnggut ayah kandungnya sendiri. Kini pelaku yang berinisial P (31), warga Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, telah ditangkap pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro mengatakan kasus asusila ini terjadi pada 12 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Berawal korban memijat pelaku. “Jadi awalnya, korban sedang memijat pelaku. Setelah itu, pelaku langsung mengangkat korban ke dalam kamar,” katanya Jumat, 10 Januari 2024.

    Di dalam kamar tersebut, lanjut Stefanus, pelaku memaksa korban melayaninya dan diancam akan dibunuh jika tidak dituruti. Pelaku mengancam korban dengan golok. “Jika korban tidak mau menuruti nafsu hasrat pelaku. Kemudian, pelaku menyetubuhi korban,” tambahnya.

    Setelah kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Berbekal dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

    “Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara akhirnya berhasil menangkap pelaku P dikediamannya di wilayah Abung Kunang pada Jumat, 10 Januari 2025,” ungkapnya.

    Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis golok.

    Atas perbuatannya, tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

  • Polda Lampung Telusuri Aliran Uang Pungli Truk Batu Bara di Lampung Utara

    Polda Lampung Telusuri Aliran Uang Pungli Truk Batu Bara di Lampung Utara

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung memastikan akan menelusuri aliran uang hasil pungli (pungutan liar) di sepanjang Jalan Lintas Sumatara, di Lampung Utara, pasca penangkapn 13 orang pelaku pungli di dua pos penarikan di Lampung Utara, dari Pos rumah makan Obara dan pos pantau PT Jasa Oetama Blambangan (JOB). Penyidik akan mencari tahu uang pungli disetor ke mana saja.

    Baca: Sweeping Pungli Truk Batu Bara Jalan Lintas Sumatera Polda Lampung Tangkap 13 Orang

    Baca: Polisi Mulai Sisir Posko Pungli di Way Kanan, Empat Orang Diamankan Dari Pos Sri Munpun

    Baca: Hampir 400-an Truk ODOL Batubara Lancar Melintas Masuk Lampung Bayar Pungli Ratusan Juta Tiap Malam Banyak Oknum Keciparatan?

    Pasalnya satu truk menghabiskan hingga Rp4-8 juta, dikalikan ada sekitar 400 armada truk batubara yang melintas setiap harinya.  artinya ada sekitar Rp1,6 miliar peredaran uang untuk pungli truk batau bara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera wilayah Way Kanan-Lampung Utara, belum lagi ada pos di Lampung Tengah. Rp1,6 miliar dikalikan satu bulan ada Rp48 miliar perbulan.

    Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, dari komplotan pungli yang berhasil diamankan di Lampung Utara mengumpulkan Rp4-Rp8 juta. Uang pungli tersebut dari sopir truk yang melintas di jalur Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Lampung Utara.

    Pahala menyatakan Dirreskrimum Polda Lampung akan mendalami ke mana saja aliran uang pungli tersebut. “Kami akan pantau setoran ke mana saja, hasil yang disita beberapa barang bukti diamankan,” kata Pahala Simanjuntak, dalam press kompren, Sabtu 21 Desember 2024 di Mapolda Lampung.

    Pahala menyatakan pihaknya akan mendalami terkait siapa saja yang terlibat dalam pungli di Lampung Utara itu.

    Sebelumnya Tim Ditreskrimum Polda Lampung menangkap 13 pelaku pungli terhadap sopir truk di Lampung Utara, Kamis 19 Desember 2024. Ke-13 pelaku pungli tersebut ditangkap di dua tempat berbeda. Sebanyak sembilan orang ditangkap di rumah makan Obara dan empat orang di pos pantau PT Jasa Oetama Blambangan (JOB).

    Polisi mengamankan barang bukti buku mutasi, HT (handy talky) untuk sarana berkomunikasi, hingga lampu lalu lintas. Pahala, menyebut komplotan pungli di Lampung Utara sangat teroganisir.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan menambahkan, penangkapan terhadap 13 pelaku pungli sopir truk tersebut berawal dari pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat tersebut informasi sampai ke Mabes Polri.

    Sekali Lewat Rp80-Rp200 Ribu

    Beberapa sopir armada batu bara mengaku harus mengeluarkan kocek ketika melintas di sejumlah pos pengamanan liar yang besarannya hingga Rp80 ribu. “Saat melintas di pos penjagaan yang berada di Simpang Rengas, Kecamatan Abungtinggi, Lampung Utara, kami harus menyetorkan uang senilai Rp80 ribu untuk sekali lewat,” kata salah satu sopir armada batu bara yang namanya minta tidak disebutkan.

    Ironisnya dia tidak mengetahui uang yang diberikan para sopir armada batu bara tersebut diperuntukkan siapa. Pasalnya, para sopir sendiri hanya mengikuti instruksi dari pihak perusahaannya.

    Para sopir itu juga tidak mengetahui siapa pamilik batu bara yang diangkutnya. “Pastinya setiap perjalanan, kami sopir armada hanya dibekali uang jalan oleh pihak perusahaan senilai empat juta empat ratus ribu rupiah. Uang itu diperuntukkan bayar pos-pos pengamanan di jalan dan membeli solar,” katanya tanpa menyebutkan nama perusahaan pemilik armada batu bara yang dibawanya.

    Sopir lainnya, menyatakan hal yang sama. Setiap sopir truk batubara harus membayar ‘uang mel’ atau menyerahkan uang berkisar Rp80 ribu sampai dengan Rp200 ribu setiap
    melintasi pos pengamanan yang berada di sepanjang jalan tersebut.

    Berdasarkan pengakuan sopir satu perusahaan bernama Winarto (29), ada sejumlah setoran yang mereka berikan di pos – pos pengamanan mobil batubara. “Istilahnya uang pengamanan di setiap pos atau ‘uang mel’ dan di Lampung Utara ini adanya di Simpang Rengas Desa Ulak Rengas Abung Tinggi dengan besaran Rp80 ribu setiap melintas,” jelas Winarto.

    Sopir angkutan batubara dari perusahaan Sumber Cipta Energi (SCE) itu juga mengaku setoran itu memang atas arahan pihak perusahaan tempat dia bekerja. “Ada posko-posko lain juga sepanjang jalan lintas, kalo di Lampura cuma itu. Di Way Kanan kami setor di SP3, terus adalagi di AHR di Kecamatan Blambangan Umpu sehingga uang jalan sebesar Rp4,4 juta habis untuk “uang mel” dan beli solar,” katanya. (Red)

  • Sales Rokok Keliling Jadi Korban Begal Bersenpi di Abung Selatan

    Sales Rokok Keliling Jadi Korban Begal Bersenpi di Abung Selatan

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Kawanan begal bersenjata api (senpi) beraksi menghadang sales rokok dan merampas uang senilai Rp3 juta dan beberapa bungkus rokok, di Jalan Desa Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan korban, S, sales rokok yang rutin berkeliling di wilayah Abung Selatan. Saat akan melintas menuju Desa Cabang Empat, tiba-tiba, dihadang tiga orang yang berboncengan dengan menggunakan satu sepeda motor.

    “Waktu itu, kunci motor posisi menggantung di kontak motor. Lalu turun tiga orang, dengan berkata, Keluarin-keluarin, dan pelaku lain hendak mengeluarkan senjata api, tapi tidak jadi karena ditahan oleh pelaku lainnya,” kata S.

    Menurut S, para pelaku berhasil mengambil uang senilai Rp3 juta dan beberapa bungkus rokok. “Saya sudah laporkan ke Polres Lampung Utara, dan kami berharap Polres Lampung Utara dapat menangkap pelaku begal bersenjata api ini,” ucap S.

    Kasus tersebut kini ditangani Sat Reskrim Polres Lampung Utara, dan sedang memburu para pelaku. (Red)