Kategori: Lampung Utara

  • Kasus Pelajar Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka di Lampung Utara Janggal Peristiwa Senin 3 Juni 2024, Proses Penyelidikan Mei 2023?

    Kasus Pelajar Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka di Lampung Utara Janggal Peristiwa Senin 3 Juni 2024, Proses Penyelidikan Mei 2023?

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Penetapan tersangka kepada Ardian Singo Putra (alm) Bin Aristion, pelajar yang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Nabung, KM 131-133 Tb, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara pada, Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB lalu, dinilai janggal.

    Baca: Ibu Korban Kecelakaan di Lampung Utara Kecewa, Almarhum Ardian Singo Ditetapkan Tersangka

    Dalam kecelakaan itu, Ardian Singo meninggal. Tanpa ada penjelasan, apalagi pemeriksaan terhadap korban, tiba-tiba masuk bulan ke empat, pada 1 Oktober 2024 lalu, Penyidik Satlantas Polres Lampung Utara menetapkan Ardian Singo sebagai tersangka, dengan tanggal dimulai penyidikan tanggal 9 Mei 2023.

    “Kejadian lakalantas tersebut terjadi 3 Juni 2024 lalu. Kemudian almarhum Singo meninggal dunia. Dan pada tanggal 1 Oktober 2024, almarhum ditetapkan sebagai tersangka. Dan kedua orang tua korban ini mengadu ke kita, sementara dalam proses ini ada kejanggalan,” kata anggota DPRD Lampung Utara William Mamora, yang ikut mendampingi keluarga di Balai Wartawan Effendi Yusuf.

    “Korban dan orang tuanya ini adalah tinggal diwilayah daerah pemilihan saya, yaitu Dapil II dua Lampung Utara. Dalam proses penetapan tersangka ini tentunya penyidik telah melakukan pemeriksaan, yang jadi pertanyaannya kapan almarhum itu diperiksa karena korban sudah meninggal dalam peristiwa kecelakaan tersebut,” katanya.

    Irantini (50), ibu korban, warga Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara juga menyampaikan kekecewaan atas proses penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan pihak Polres Lampung Utara, tanpa serta melibatkan pihak korban, dan tidak transparan.

    “Kami tidak terima atas penetapan tersangka terhadap almarhum Ardian, dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Nabung, KM 131-133 Tb, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara pada, Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB lalu itu,” katanya Selasa 8 Oktober 2024.

    Irantini menyebut anaknya, Ardian Singo Putra Bin Aristion meninggal dunia dalam musibah tersebut. Dalam proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut, pihak keluarga baru menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan kecelakaan bernomor : B/65/VI/20234/Lantas, tertanggal 4 Juni 2024.

    Kemudian mendapatkan informasi adanya surat lagi dari Polres Lampung Utara yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara bernomor: B/111/X/2024/Lantas, perihal pemberitahuan penetapan tersangka. “Kami merasa sangat kecewa,” katanya.

    Menurut Iriantini dalam surat itu pada poin kedua menyatakan, dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 9 Mei 2023 telah dimulainya penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Nabung KM 131-133 Tb, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) (3) (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

    “Kejanggalan dalam surat itu, pihak Polres Lampung Utara mengaku sudah mulai melakukan penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin 3 Juni 2024 itu sejak tanggal 9 Mei 2023 lalu. Kenapa bisa polisi melakukan penyidikan jauh sebelum kejadian kecelakaan yang dialami anaknya,” katanya.

    “Anak saya kecelakaan pada tanggal 3 Juni 2024, tapi surat ini penetapan tersangka 1 Oktober 2024, bahkan anak saya sudah meninggal sejak kejadian, kenapa anak saya dituduh jadi tersangka. Jadi saya mohon bantuan minta keadilan kemana, maka kami datang kepada PWI,” lanjutnya.

    Irianti menambahkan selama proses penyidikan, pihak keluarga almarhum tidak pernah dilibatkan. Dan tiba-tiba mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka. :Untuk memastikan atas diterimanya surat penetapan tersangka itu, pihak keluarga almarhum mendatangi Polres Lampung Utara dan pihak polres menyatakan surat itu benar adanya,” katanya.

    Hentikan Perkara Lantas Polres Akan Gelar Perkara

    Satlantas Polres Lampung Utara menyebut dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara lanjutan terhadap perkara kecelakaan lalu lintas pada 3 Juni 2024 lalu. “Ardian Singo Putra Bin Aristion ditetapkan sebagai tersangka setelah meninggal dunia.” kata Kasat Lantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charteri serta didampingi jajaranya Ketika menggelar konferensi pers di Aula Satlantas, Selasa 8 Oktober 2024.

    Kasat menjelaskan bahwa benar kecelakaan itu terjadi pada 3 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara. Saat itu Ardian Singo bersama temannya mengendarai motor dengan nomor polisi AA-51-NGO dari arah Kecamatan Bukit Kemuning menuju Kotabumi.

    Sesampai dilokasi kejadian, Ardian menyalip kendaraan didepannya, saat bersamaan melaju mobil APV BE-1614-KP yang dikemudikan Iskandar warga Bukit Kemuning. Tabrakan tidak dapat dihindarkan, meskipun menurut Kasat Lantas, jika mobil tersebut sempat menghindar ke kiri jalan. Ardian Singo meninggal dunia, sementara rekannya mengalami luka.

    Atas kejadian itu, lanjut Joni, dibuatkan laporan dengan nomor : LP/A/65/VI/2024/SPKT Sat Lantas Lampung Utara. Dalam beberapa hari ke depan, kami akan menggelar perkara lanjutan akan menitik beratkan pada Pasal 77 KUHP yang berbunyi Hak menuntut hukum gugur (tidak berlaku lagi) lantaran si terdakwah sudah meninggal dunia.

    “Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada keputusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur. jika hal ini terjadi dalam etiap tahap pengustan, maka pengusutas kasus ini di hentikan,” ujarnya.

    Hingga saat ini pihak Stalantas Polres Lampung Utara akan terus berupaya memfasilitasi pihak terlapor dalam mencapai perdamaian. Dimana kedua belah pihak keluarga akan dipertemukan di Polres Lampung Utara. “Penyidik juga akan mengundang pihak dari keluarga pelapor dan terlapor, mudah-mudahan mereka sepakat untuk berdamai, karena saat ini kedua belah pihak masih ingin berdamai,” katanya.

    Polsi menyebut Iskandar selaku pemilik kendaraan roda empat jenis APV, mengutus Topik Widodo, anak mantu dari Iskandar yang berdinas di Kabupaten Mesuji. “Selama ini pihak dari keluarga Pak iskandar mengutus anak mantu nya Pak topik Widodo yang berdinas di kabupaten Mesuji,” katanya. (Red)

  • Ibu Korban Kecelakaan di Lampung Utara Kecewa, Almarhum Ardian Singo Ditetapkan Tersangka

    Ibu Korban Kecelakaan di Lampung Utara Kecewa, Almarhum Ardian Singo Ditetapkan Tersangka

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Didampingi keluarga, orang tua korban lakalantas, Irantini (50), warga Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara ibu dari Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion Pelajar Kelas 11 SMAN 3 Kotabumi yang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf (PWI) Kotabumi, Selasa, 8 Oktober 2024.

    Pihak keluarga korban, menyampaikan kekecewaan atas proses penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan pihak Polres Lampung Utara serta meminta keterbukaan informasi publik atas peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut.

    Ibu kandung almarhum Ardian Singo mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf PWI Kotabumi, meminta wartawan untuk memberitakan kabar yang diterima pihak keluarganya. Kedatangan Iriantini ke Balai Wartawan Effendi Yusuf ini didampingi oleh William Mamora Anggota DPRD Lampung Utara, dan pihak keluarga.

    Di hadapan Ketua PWI Lampung Utara, Evicko Guantara bersama jajarannya, Iriantini menyampaikan rasa kecewanya atas telah ditetapkannya Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Nabung, KM 131-133 Tb, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara pada, Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB lalu. Sementara anaknya, Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion meninggal dunia dalam musibah tersebut.

    Disampaikannya, pihak keluarga Almarhum Ardian Singo Putra dalam proses penyidikan di perkara kecelakaan lalu lintas tersebut, pertama baru menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan kecelakaan bernomor : B / 65 / VI / 20234/ Lantas, tertanggal 4 Juni 2024.

    Kemudian mendapatkan informasi adanya surat lagi dari Polres Lampung Utara yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara bernomor : B / 111/ X / 2024/ Lantas, dengan perihal pemberitahuan penetapan tersangka. Atas adanya surat tersebut ibu Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion merasa kecewa dan mengadu ke PWI dengan mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf.

    Iriantini menjelaskan dalam surat itu pada poin kedua menyatakan, dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 9 Mei 2023 telah dimulainya penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Nabung KM 131-133 Tb, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) (3) (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

    Kejanggalan dalam surat itu, pihak Polres Lampung Utara sudah mulai melakukan penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin 3 Juni 2024 itu sejak tanggal 9 Mei 2023 lalu. Ironisnya polisi melakukan penyidikan jauh sebelum kejadian kecelakaan yang dialami anaknya.

    “Saya dateng ke kantor PWI ini meminta keadilan, karena anak saya pada tanggal 3 Juni 2024 mengalami kecelakaan, dan surat ini penetapan tersangka 1 Oktober 2024, bahkan anak saya sudah meninggal, kenapa anak saya dituduh jadi tersangka. Jadi saya mohon bantuan kepada PWI untuk diberitakan” ujar ibu korban.

    Selama proses penyidikan, lanjutnya, pihak keluarga almarhum tidak pernah dilibatkan dan tiba-tiba mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka. Kemudian untuk memastikan atas diterimanya surat penetapan tersangka itu, pihak keluarga almarhum mendatangi Polres Lampung Utara dan pihak polres menyatakan surat itu benar adanya.

    Ditempat yang sama, William Mamora Anggota DPRD Lampung Utara mengungkapkan, dirinya mendampingi ibu Almarhum ke Balai Wartawan Effendi Yusuf untuk menyampaikan keluhan warga tersebut, karena ibu almarhum merupakan warga yang ada di wilayah daerah pemilihan (Dapil) 2 Lampung Utara.

    ” Kejadian lakalantas tersebut terjadi 3 Juni 2024 lalu, kemudian almarhum singo meninggal dunia, dan pada 1 Oktober 2024 lalu, almarhum ditetapkan sebagai tersangka, orang tua korban ini mengadu ke kita, sementara dalam proses ini ada kejanggalan,” ungkap William Mamora.

    Dilanjutkannya, dalam proses penetapan tersangka ini tentunya penyidik telah melakukan pemeriksaan, yang jadi pertanyaannya kapan almarhum itu diperiksa karena korban sudah meninggal dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

    Ditambahkan, Mirza keluarga korban menyatakan, pihaknya meminta kepada kawan-kawan wartawan untuk membantu keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.

    Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, tim media ini tengah melakukan konfirmasi ke pihak Polres Lampung Utara. (*)

  • Kementerian PUPR Geram Terhadap Pelayanan PBG Pemkab Lampung Utara: Laporkan Jika Tidak Sesuai Prosedur!

    Kementerian PUPR Geram Terhadap Pelayanan PBG Pemkab Lampung Utara: Laporkan Jika Tidak Sesuai Prosedur!

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Belum menyelesaikan masalah publikasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2022, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menjadi sorotan terkait pelayanan utilitas tujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Beberapa oknum yang diketahui di DPMPTSP Lampung Utara memberikan surat pengantar kepada pemohon untuk disampaikan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dalam proses penerbitan PBG. Pemohon juga diminta membayar sejumlah biaya untuk mendapatkan surat tersebut.

    Contoh Surat Pengantar PBG dari DPMPTSP ke Disperkim Lampung Utara. (Dok. Istimewa)

    Tidak hanya itu, pemohon meskipun sudah melengkapi data melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), mereka tetap diwajibkan membawa surat pengantar ke Disperkim. Pada tahap akhir, permohonan diminta menandatangani surat permohonan PBG yang formatnya sudah disediakan oleh DPMPTSP. Surat tersebut juga dikenai biaya yang nilainya bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung hasil negosiasi.

    Menangapi hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui tim layanan WhatsApp Center menyatakan ketidakpuasannya. Mereka menilai pelayanan PBG yang diterapkan Pemkab Lampung Utara tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kementerian PUPR mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik tersebut.

    “Jika ada hal-hal yang tidak sesuai prosedur di dinas setempat, silakan dilaporkan. Nanti akan diproses oleh instansi terkait,” tegas perwakilan Kementerian PUPR, sambil menjelaskan bahwa seluruh proses permohonan PBG harus dilakukan melalui website resmi simbg.pu.go.id.

    Kementerian PUPR juga memberikan arahan serupa terkait penerbitan IMB tahun 2022, yang masih menjadi masalah. Mereka meminta agar masyarakat melaporkan ketidaksesuaian pelayanan publik melalui website lapor.go.id.

    Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Disperkim Lampung Utara, Aprizal, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP agar tidak menerbitkan surat pengantar tersebut karena tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik di era digital.

    “Penyelenggaraan pelayanan PBG melalui aplikasi SIMBG adalah bagian dari upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintaha n yang baik (good governance) dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal,” ujarnya pada Senin, 10 Juli 2024.

    Contoh Surat Permohonan PBG. (Dok. Istimewa)

    Aprizal juga menegaskan bahwa Disperkim tidak memproses surat pengantar yang dikirimkan pemohon karena surat tersebut tidak memiliki dasar hukum. Ia juga menafsirkan perlakuan yang berbeda terhadap pengaduan dan tanpa surat pengantar. “Kenapa harus ada surat pengantar jika semua sudah bisa diurus melalui sistem aplikasi? Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah diterapkan, jadi tidak perlu ada surat pengantar,” tegasnya.

    Sebagai informasi, DPMPTSP Lampung Utara juga tidak dapat menjelaskan penyebab bukti setoran retribusi IMB tahun 2022 milik PT. Arian Sampurna Jaya (pengembang Perumahan Subsidi Jaya Residence) tidak diakui oleh SIMBG atau Pemerintah Pusat saat mengajukan PBG. Akibatnya, nilai retribusi dalam surat PBG PT. Arian Sampurna Jaya tercatat Nol Rupiah.

    Sekitar 100 pemilik IMB tahun 2022 di Lampung Utara masih belum mengganti surat izin IMB mereka dengan PBG, termasuk IMB milik PT. Djarum, PT. Astra International Tbk (Daihatsu Lampung Utara), dan PT. Permata Indah Realty. Namun, IMB milik PT. Arian Sampurna Jaya sudah diganti menjadi PBG.

    Diberitakan sebelumnya, kasus penerbitan izin bangunan gedung di Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 masih menyimpan banyak misteri. Beberapa pejabat terkait diduga menutup-nutupi masalah tersebut, meskipun di daerah lain seperti Kota Metro, sejak Maret 2021, sudah menerbitkan PBG sebagai pengganti IMB sesuai peraturan-undangan. (*)

  • Istri Jadi TKW Suami Tak Berakhlak di Lampung Utara Gauli Anak Kandung Hingga Mengandung

    Istri Jadi TKW Suami Tak Berakhlak di Lampung Utara Gauli Anak Kandung Hingga Mengandung

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Pu (39), seorang buruh serabutan, di Kabupaten Lampung Utara tak layak disebut sebagai ayah. Dia tega mengauli putri kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga hamili. Sementara sang istri sudah dua tahun bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. Pelaku kini harus mendekam di sel Polres Lampung Utara.

    Kepada Polisi, PU mengakui perbuatannya. Dia memperkosa putrinya lantaran kesepian ditinggal istri yang sudah hampir dua tahun di Luar Negeri. “Tiba tiba kepengen hubungan intim, terus saya setubuhi anak saya sebanyak dua kali di rumah,” kata tersangka, Selasa 1 Oktober 2024.

    Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Darwis membenarkan jika tersangka merupakan ayah kandung korban yang masih di bawah umur. “Tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali kepada anak kandung, hingga hamil tiga bulan,” kata Darwis.

    Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

    Margianto Tujuh Tahun Rudapaksa Anak Kandung

    Hal sama terjadi pada Juli 2024 lalu, Seorang pria bernama Margianto (49), ditangkap polisi saat bersembunyi di Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, Jakarta, pada Jumat 12 Juli 2024 lalu. Margiono memperkosa anak gadisnya sejak kelas 1 SMP (13) hingga korban hamil. Lebih jahat lagi, Margianto memaksa korban menggugurkan kandungan, jika ibunya akan dibunuh.

    Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus mengatakan bahwa korban yang diperkosa sejak 2016 hingga 2023 sempat hamil dan dipaksa oleh ayahnya untuk aborsi. “Korban diperkosa oleh ayah kandungnya sejak berusia 13 tahun hingga hamil dan dipaksa untuk aborsi oleh MG,” kata Stefanus kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.

    Setelah dipaksa untuk aborsi, kata Stefanus, korban kembali diperkosa oleh korban hingga akhirnya kabur ke Kota Medan, Sumatera Utara ke tempat ibunya bekerja. “Setelah dipaksa aborsi itu, korban kembali diperkosa oleh MG dan diancam apabila tak mau menuruti kemauannya maka ibu kandung korban akan dibunuh oleh pelaku, dengan terpaksa korban pun memenuhi keinginan bejat pelaku,” ungkapnya.

    Kasus itu terungkap, setelah korban melarikan diri dari rumah. Ternyata Margiono memperkosa anak kandungnya selama tujuh tahun atau sejak 2016 hingga 2023. Perbuatan bejat itu dilakukan Margianto warga Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung sejak korban duduk di bangku kelas 1 SMP.

    Dia menerangkan, kasus ini terungkap ketika korban melarikan diri ke Kota Medan, Sumatera Utara tempat ibunya bekerja. “Korban sejak kecil sudah ditinggal bekerja oleh ibunya di luar kota. Jadi korban memang tinggal bersama ayahnya di Lampung Utara. Saat kabur ke Medan, korban menceritakan peristiwa nahas itu kepada sang ibu dan setelah mengetahui itu, keluarga korban langsung melaporkan ke Mapolres Lampung Utara,” katanya. (Red/*).

  • Napi Rutan Krui Yang Kabur, Berhasil Ditangkap Polisi di Bukit Kemuning

    Napi Rutan Krui Yang Kabur, Berhasil Ditangkap Polisi di Bukit Kemuning

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Krui, Fauzan Lampung yang melarikan diri, pada Jumat 27 September 2024 lalu, akhirnya berhasil ditangkap kembali. Fauzan napi dengan kasus pencurian itu tertangkap saat sedang berada di sebuah konter HP, selasa petang 1 Oktober 2024.

    Fauzan Narapidana yang kabur saat menjalani hukuman mengaku nekat melakukan hal tersebut mengaku ternyata mengaku rindu istri di rumah. Warga Bukit Kemuning, Lampung Utara itu kini telah memindahkan ke Rutan Kelas 1A Bandar Lampung (Rutan Rajabasa). Tempat tersebut mereka meyakini memiliki cukup ketat.

    Fajar Ferdinan, Kepala Rutan Kelas IIB Krui, mengatakan, penangkapan Fauzan dilakukan tanpa perlawanan berarti. “Ditangkap saat berada di sebuah konter HP di Bukit Kemuning. Operasi penangkapan berlangsung cukup lama.” Ujar Fajar.

    Kemudian Fauzan, dibawa ke Mapolsek Bukit Kemuning untuk diperiksa dan kemudian dibawa kembali ke Rutan IIB Krui Pesisir Barat. “Kami juga akan memperdalam pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pelarian napi tersebut.” Imbuh Fajar.

    Lebih lanjut Fajar menegaskan, kasus napi kabur ini akan menjadi evaluasi bagi Rutan Kelas IIB Krui agar ke depan sistem pengamanan dan pengawasan rutan bakal lebih ditingkatkan. “Termasuk evaluasi menyeluruh terhadap keamanan guna mencegah terjadinya kejadian serupa terulang.” Tutup Fajar.

    Sebelumnya, Fauzan napi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Krui, Pesisir Barat, Lampung, dilaporkan berhasil melarikan diri pada Jumat 27 September 2024 pagi sekitar pukul 06.20 WIB. Fauzan, yang sedang menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan vonis 2 tahun 8 bulan itu.

    Fauzna abur setelah mengambil kunci, masuk dan lompat dari tower jaga Rutan Kelas II B Krui Kabupaten Pesisir Barat. Ada warga yang sempat melihat tahanan yang terjun dari ketinggian tower jaga setinggi 6 meter tersebut lari di belakang Rutan menuju kawasan Pelabuhan Kuala Stabas.

    Fauzan bin Usman juga adalah tahanan pendamping (tamping) yang tengah menjalankan hukuman 2 tahun 8 bulan. Pihak Rutan Kelas II B Krui telah meminta pihak kepolisian mengejar pelaku.

    Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, membenarkan peristiwa kaburnya Fauzan. “Benar, tadi pagi kami menerima laporan dari pihak Rutan bahwa ada seorang narapidana yang berhasil melarikan diri,” kata Kapolres, Sabtu 28 September 2024.

    Alsyahendra menjelaskan, pihak kepolisian telah diminta untuk bekerja sama dalam upaya pengejaran. “Kami diminta oleh pihak Rutan untuk membantu dalam proses pencarian,” katanya.

    Alsyahendra menyebutkan bahwa Fauzan merupakan narapidana yang mendapatkan tugas sebagai Tahanan Pendamping (Tamping) di dalam rutan. “Informasi dari pihak Rutan, Fauzan ini merupakan napi tamping, namun untuk informasi lebih detailnya bisa dikonfirmasi langsung ke pihak Rutan. Kami dari kepolisian hanya membantu pengejaran sesuai permintaan pihak Rutan,” jelasnya. (Red)

  • Kades Negara Batin Berkelahi Dengan Warganya Saling Lapor Polisi, Tak Terima Masuk Berita Ipar Kades Yang Jadi PPK Ancam Wartawan?

    Kades Negara Batin Berkelahi Dengan Warganya Saling Lapor Polisi, Tak Terima Masuk Berita Ipar Kades Yang Jadi PPK Ancam Wartawan?

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Seorang warga bernama Budi Kurniansyah (39), melaporkan kepala desanya, Bahri Yusuf, Kepala Desa (kades) Negara Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, ke Polres Lampung Utara. Kurniawan melaporkan Bahri Yusuf dengan tuduhan melakukan penganiayaan, dengan nomor laporan : LP/B/447/IX/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

    Informasi lain menyebutkan, Kades Bahri Yusuf lebih dulu melaporkan Budi Kurniawan dengan tuduhan yang sama yaitu penganiayaan Polsek Negara Ratu. Budi Kurniawan mengatakan dirinya terpaksa melaporkan Kepala Desanya, karena ternyata dia juga dilaporkan Bahri Yusuf yang sudah tiga tahun menjabat kepala desa Negara Batin.

    “Wajah saya kena tinju, bagian Samping hidung. Tak hanya itu, pelaku juga membentak orangtua saya dengan kata-kata kasar dan menantang. Bahkan kami didatangi Kades dan keluarganya dengan membawa senjata tajam laduk,” kata Budi Kurniansyah, kepada wartawan Sabtu 21 September 2024 sekitar pukul 08.00 Wib.

    Budi Kuriniawan menceritakan awalnya orang tuanya, terlibat berselisih paham dengan Kepala Desa itu. Karena mendengar kata-kata kasar yang dilontarkan Kepala Desa kepada orang tuanya, Budi Kurniawan langsung naik pitam, dan terjadi perkelahian. “Saya naek pitam saat mendengar oknum kades marah-marah dengan orang tua saya. Merasa tak terima akhirnya saya berkelahi dengan oknum kades tersebut,” kata Budi.

    Setelah kejadian, kata Budi Kurniawan, pihaknya tidak akan memperpanjang permasalahan itu. Tetapi Kades itu justru melaporkan dirinya ke Polsek Negara Ratu dengan tuduhan penganiayaan. “Saya awalnya gak mau memperpanjang. Cuma dia laporan, saya juga laporan ke Polres Lampung Utara atas dasar yang sama. Karna hidung saya juga luka lebam akibat bogem mentah. Selain itu dia juga bawa senjata tajam ke rumah,” Terang Budi.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, membenarkan pihaknya menerima laporan dari warga terkait penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Kades Negara Batin dengan nomor laporan: LP/B/447/IX/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG. “Ada laporan, dan masih dalam proses,” kata Stef Boyoh singkat.

    Adik Ipar Kades Intimidasi Wartawan

    Kasus laporan oknum Kepala Desa Negara Batin 1, kecamatan Negara Ratu, Lampung Utara yang diduga menganiaya warganya sendiri itu kemudian remain diberitakan media. Merasa pemberitaan tak berimbang dan menyudutkan Kepala Desa, oknum PPK Negara Ratu, Soni Setiawan yang ternyata adik ipar Kades diduga melakukan intimidasi teradap wartawan.

    SS diduga tidak terima pemberitaan soal Kepala desa Negara Batin itu. “Apakah benar kejadiannya seperti itu, kepala desa Negara Batin Satu ingin membacok warga. Kamu tau tidak dasarnya apa. Itu namanya berita hoax, kamu tidak mau tarik ya berita kamu, kamu juga nanti tugu, masuk juga laporan kami terhadap kamu,” ujar SS melalui telepon kepada wartawan.

    Defri Zan, wartawan yang mendapat telepon SS itu mengatakan sebelumnya dia tidak tahu siapa yang menghubungi dirinya melalui jaringan telepon dengan nada tinggi dan tidak terima atas berita kepala desa Negara Batin Satu. “Soni Setiawan itu tiba-tiba langsung komplain atas berita kepala desa yang di duga menganiaya warganya, bernada tinggi ia mengancam akan melaporkan saya wartawan yang memberitakan peritiwa dugaan penganiyaan itu,” kata Defri Zan.

    Defri mengaku sudah menjelaskan soal berita itu kepada Soni Setiawan, namun tidak ditanggapi. “Saya sudah menjelas,bahkan dia ikut mengakui bahwa kejadian tersebut ada. Namun oknum tersebut masih tidak terima terhadap wartawan yang memberitakan kepala desa negara batin satu,” kata Defri Zan dihadapan sejumlah wartawan lainnya.

    Menanggapi kasus Ipar Kades itu, Ketua Bidang Hubungan Kerjasama Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Pusat, Fran Klin, menyayangkan prilaku dan dugaan intimidasi yang di lakukan oknum Soni Setiawan itu. Harusnya, oknum berinisial SS ini layak di berikan sangksi oleh pihak terkait.

    “Bukan itu saja bahkan bila terbukti melakukan intimidasi pada wartawan oknum ini dapat terjerat pelanggaran undang-undang Pers. Saya heran dengan oknum ini, mengapa yang di beritakan adalah kepala desa namun dia ikut-ikutan di dalam persolan dugaan tersebut,” kata Fran Klin.

    Terlebih, yang di beritakan tersebut terdapat narasumber dari masyarakat desa setempat. Disana di duga terjadi penganiayaan yang di oknum kepala desa. Artinya berita yang tengah viral itu sah. Tidak perlu adanya intimidasi terlebih dari pihak lain.

    Karena, oknum yang melakukan intimidasi terhadap wartawan tersebut dapat pula terjerat dengan undang-undang Pers no 40 tahun 1990, bila oknum SS tersebut paham dunia jurnalis itu seperti apa, ”Bila hal ini masih berkelanjutan atas intimidasi yang di lakukan tehadap salah seorang rekan kami wartawan, tidak menutup kemungkinan kami pihak organisasi Pers di pusat ini akan melaporkan oknum tersebut dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan tahap awal yaitu pentelidikan,” katanya. (Red)

  • Pilkada Lampung Utara Hamartoni-Romli Nomor Urut 1 dan Ardian-Sofian Nomor Urut 2

    Pilkada Lampung Utara Hamartoni-Romli Nomor Urut 1 dan Ardian-Sofian Nomor Urut 2

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Proses pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara berlangsung di Islamic Center Kotabumi, Senin 23 September 2024. Dalam proses pengundian, pasangan Ardian Saputra dan Sopiyan, memperoleh nomor urut 2, dengan Hamartoni Ahadis dan Romli mendapatkan nomor urut 1.

    Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Lampung Utara, Marswan Hambali. Suasana di lokasi pengundian diwarnai dengan sorak-sorai yel-yel dari pendukung masing-masing calon, namun acara tetap berjalan lancar dan tertib.

    Ketua KPU Lampung Utara, Marswan Hambali, menyatakan bahwa pengundian ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pemilukada, dan berharap seluruh proses selanjutnya berjalan aman dan damai. “KPU Lampung Utara menetapkan untuk nomor urut 1 pasangan Hamartoni dan Romli sementara nomor urut 2, pasangan Ardian Saputra dan Sopiyan “ kata Marswan.

    Dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan No Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara 2024 juga di isi dengan sambutan dari masing-masing pasangan calon yang diberi waktu oleh KPU Lampura. Hamartoni-Romli memperoleh nomor urut 1, yang mereka sebut sebagai simbol kemenangan.

    Hamartoni menekankan bahwa Pemilihan Kepala Daerah ini merupakan wadah kekeluargaan, di mana siapapun yang terpilih nantinya diharapkan dapat membawa manfaat bagi semua warga.“Kami menganggap nomor ini sebagai kemenangan bersama seluruh masyarakat Lampung Utara,” ujar Hamartoni.

    Hamartoni juga mengimbau seluruh pihak, termasuk pasangan Ardian-Sofian yang mendapatkan nomor urut 2, untuk menjaga etika dan sikap selama masa kampanye. “Marilah kita menjalankan proses demokrasi ini dengan cara yang bermartabat, tanpa menyebarkan fitnah atau saling menjatuhkan,” ujarnya. (Red)

  • Desa Kubu Hitu Sungkai Barat Tak Ada Kemajuan Temuan LIN Dana Desa Habis Dikuras Kepala Desa?

    Desa Kubu Hitu Sungkai Barat Tak Ada Kemajuan Temuan LIN Dana Desa Habis Dikuras Kepala Desa?

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Tidak kemajuan dan pembangunan di Desa Kubu Hitu, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara. Anggaran Rp1 Miliar dana desa yang dikucurkan setiap tahun diduga habis dikuras oknum Kepala Desa. Hal itu juga dibenarkan para perangkat desa yang kini di pecat karena protes oleh kebijakan kepala desa, yang setiap pencairan untuk kegiatan diambil dan pekerjaan tidak dilaksanakan.

    Ketua BPD Desa Kubu Hitu, Zainal Abidin Autat mengaku dirinya justru tidak dilibatkan atau diberitahu terkait pengelolaan dana desa itu. “Seharus segala pekerjaan yang ada di desa Kubu Hitu, saya ikut mengetahuinya. Tetapi saya selaku ketua BPD tidak pernah mendapatkan laporan dari apapun yang dikerjakan atau yang di laksanakan di desa Kubu Hitu ini. Saya hanya tertulis sebagai ketua BPD dan tidak difungsikan dan hanya menjadi pormalitas desa,” kata Zainal Abidin.

    Mendapat banyak pengaduan soal Desa Kubu Hitu, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Lampung Utara kemudian melakukan investigasi dengan mendatangi masyarakat, dan perangkat Desa.

    “Kami sudah bertemu bapak Alimin selaku TPK di tahun 2022 sampai dengan 2023. Yang saat ini tidak lagi difungsikan Desa Kubu Hitu. Kepada kami Alimin menyatakan ada pekerjaan jalan rabat beton dan onderlah anggaran 2022 yang di ambil alih oleh kepala Desa Sahroni, yang seharusnya saya yang mengerjakan,” kata Ketua LIN Lampung Utara.

    Menurutnya, alasan Kepala Desa Sahroni sedang terlilit hutang. “Anggaran pekerjaan rabat beton dan onderlah menelan anggaran ratusan juta mamun Sahroni berbicara kepada saya kalau pekerjaan ini hanya menelan biayanya Rp60 juta kurang lebihnya,” Uja Alimin kepada LIN Lampung Utara.

    Hasil Tim investigasi LIN Lampung saat bertemu mantan Bendahara Desa Kubu Hitu yaitu Deni Zulkarnain yang membenarakan diri yang mencairkan dana desa tahun 2022-2023. “Memang benar saya selaku bendahara di tahun 2022 dan 2023 selalu mencairkan dana desa Desa,” katanya.

    Pencairan ADD itu pun atas perintah pak Kepala Desa Sahroni. “Bahkan saya pernah mencairkan dana desa sendirian tetapi itu pun atas perintah pak Sahroni. Saya sendiri tidak pernah di titipkan uang dana desa baik nominal kecil atau pun besar. Karena setelah pencairan dana desa uang nya langsung di ambil kepala Desa Sahroni berikut buku tabungannya,” katanya.

    “Saya memegang buku tabungan di kala saat ingin mencairkan dana desa saja. Dan benar Bahwa Desa Kubu Hitu mendapat dana tambahan yang di cair kan oleh Sahroni. Jumblahnya saya tidak diberi tahu berapa dapat nya. Ada pun SPJ desa juga dibuat oleh orang lain yang semesti nya adalah perangkat desa yang mebuatnya,” kata Deni.

    Tim LIN Lampung Utara kemudian berkunjung ke kantor desa Kubu Hitu, untuk memastikan pekerjaan pengadaan perpustakaan dan komputer yang ada di kantor desa itu. Dan ternyata perpustakaan baik itu buku dan raknya pun tidak ada.

    Tetapi di dalam SPJ nya tertulis ada dan menelan anggaran Rp15 juta untuk perpustakaan, Rp2,5 juta untuk rak buku. Pekerjaan lainnya, beberapa sumur bor yang ada di desa Kubu Hitu terbengkalai tidak adanya perbaikan. Namun dana anggaran 22.787000 tertulis di  dalam laporan SPJ.

    “Jadi jelas pekerjaan dana desa di Desa itu semua tentang SPJ desa Kubu Hitu adalah banyak fiktip. Bahkan pembayaran gaji instensif BPD dan LPM masih ada yang belum tersalurkan sampai saat ini. Ini mengakibatkan kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah. KIta akan segera laporkan, akan diproses hukum,” katanya. (red)

  • Warga Prihatin Proyek Hotmix Jalan Sukadana-Way Jepara Rp19,8 Miliar Gunakan Material Asalan

    Warga Prihatin Proyek Hotmix Jalan Sukadana-Way Jepara Rp19,8 Miliar Gunakan Material Asalan

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi pembangunan ruas jalan antara Kecamatan Sukadana hingga Kecamatan Way Jepara sepanjang 8 kilometer yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lampung Timur TA 2024 senilai Rp19, 874 milyar diduga menggunakan material hotmix yang tidak memenuhi standar mutu. Material Hotmix yang didunakan didatangkan oleh pihak Rekanan dari Perusahaan Asphalt Mixing Plant milik Untung alias Qoyu di Kecamatan Metro Kibang.

    Informasi dilokasi pengerjaan menyebutkan pemasangan material Hotmix pada badan jalan ternyata menggunakan material hotmix yang telah beku (menggumpal,red) dan tidak menggunakan material hotmix yang panas. Sehingga tingkat kerekatan material sangat diragukan, karena biasanya material semacam itu akan mudah pecah pada saat dilalui kendaraan dengan tonase berat.

    Terlihat kasat mata beberapa bagian ruas jalan yang aspalnya telah terkoyak dan material lainnya juga turut berhamburan. Kondisi ini juga diperparah karena penyiraman aspal cair pada lapisan permukaan lapen yang tidak merata, sehingga tingkat kerekatan antara batu split permukaan lapen dengan hotmix tidak sempurna karena dikerjakan asal jadi.

    Salah seorang warga Desa Pakuan Aji mengatakan bahwa proses pekerjaan pra hotmix, dinilai serampangan dan terbukti material batu split sudah berhamburan karena siraman aspal cair sebagai perekat permukaan sangat tipis dan tidak merata. “Kualitas Hotmx tak sesuai mutu. Siraman aspal cair sangat tipis dan tidak erata,” kataya Minggu 15 September 2024.

    Warga lain menambahkan bahwa pihak rekanan dalam pekerjaan seolah cukup pelit dengan material, terbukti pemasangan Subbase juga hanya pada lokasi yang dinilai cukup parah dan terbukti hasilnya permukaan badan jalan yang bergelombang-gelombang “Irit material, lihat sudah ergelombang. Tentunya ini juga memiliki andil untuk mempercepat kerusakan kembali badan jalan. Parah ini makan anggarannya.” katanya.

    Hotmix Rp1,1 Miliar Dikerjakan Semalam di Lampung Utara Dan Langsung Rusak

    Rekonstruksi jalan pendawa-jalur II kebun IV kelurahan kota alam kecamatan Kotabumi selatan yang menyerap APBD-P Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 sebesar Rp1.123,229,000 00. (Rp1,1 miliar lebih) yang dikerjakan oleh rekanan CV. BAGAS ADHI PERKASA dengan Nomor kontrak : 602/162 /KONT/PEMB/APBD-P/16-LU/XII/2022.

    Belum sepekan setidak belasan titik kini sudah dilakukan tambal sulam. Hotmix senilai Rp1,123 ,229.000.00 miliar telah mengalami kerusakan, sedangkan proses pengerjaan hotmix dilaksanakan Kamis 22 dan selesai Jum’at 23 Desember 2022 lalu. Diketahui, proyek resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dikerjakan oleh Rekanan CV. BAGAS ADHI PERKASA pada ruas Jalan pendawa–Jalur II kebun IV kelurahan kota alam kecamatan Kotabumi Selatan Lampung utara.

    Dugaan sementara kualitas aspal berkurang tidak sesuai RAB dan diduga pekerjaan yang asal – asalan. Pasalnya, senin 26 Desember 2022, pekerja kembali melakukan tambal sulam, yang nampak di sepanjang ruas jalan yang digelar Hotmix.

    “Bagian Jalan yang ditambal sulam itu diduga dikarenakan kualitas Aspal Hotmix yang kurang bagus dan suhu panas Aspal Hotmix saat digelar kemungkinan sudah tidak sesuai standar panas Aspal Hotmix. Sehingga baru beberapa hari digelar terjadi pengelupasan pada hotmix,” kata warga yang melintas di jalan itu.

    Informasi wartawan menyebutkan pekerjaan Rekonstruksi jalan pendawa-jalur II kebun IV kelurahan kota alam kecamatan Kotabumi selatan yang menyerap APBD-P Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 sebesar Rp1.123,229,000 00. (Rp1,1 miliar lebih) yang dikerjakan oleh rekanan CV. BAGAS ADHI PERKASA dengan Nomor kontrak : 602/162 /KONT/PEMB/APBD-P/16-LU/XII/2022.

    Dugaan proyek dikerjakan asal jadi pasalnya, belum lagi satu bulan pekerjaan Lapisan penetrasi (Lapen) yang digelar pada pekerjaan itu kini disepanjang ruas jalan telah terlihat banyak yang terkelupas. Batu split sebagai lapisan Lapen banyak yang terangkat berpisah dengan siraman cairan Aspal. Sehingga terlihat beberapa titik sepanjang ruas Lapen sudah berlobang.

    Hal itu dikarenakan penyiraman cairan aspal pada batu split sangat tipis. “Sebelumnya proses Lapennya saja belum sebulan ini selesai tapi kok Batu splitnya uda pada bertaburan. Ini mungkin nyiram Aspalnya sedikit. Ya itu uda ada yang berlobang. Kalau Lapennya tidak diperbaiki terlebih dahulu. Lalu di gelar Hotmix, sepertinya tidak akan bertahan lama,” kata warga setempat yang kerap melintasi jalan itu.

    Warga mengaku sangat menyayangkan dengan hasil pekerjaan yang kurang maksimal itu, sementara anggarannya miliaran. “Sejak mulai pekerjaan jalan awal berupa gelar material besh, saya selalu melewati jalan tersebut. Tidak semua ruas jalan di gelar besh. Sepertinya terpotong potong (Spot spot) tapi kenapa kok semua digelar Lapen,” tandasnya. (Red)

  • Mobil Truck PT Wahana Mas Lindas Siswa SMAN 1 Bunga Mayang

    Mobil Truck PT Wahana Mas Lindas Siswa SMAN 1 Bunga Mayang

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Diduga lalai dalam berkendaraan, Supir Mobil Truck dengan nomor Polisi BE 8035 KU (RE) bermuatan batu split milik PT Wahana Mas, menabrak dan melindas seorang siswa SMAN 1 Bunga Mayang.

    Kejadian tersebut bermula dari kagetnya pengendara motor yakni siswa SMAN 1 Bunga Mayang Ica (16) yang membonceng Nanda Nabila Fransiska.

    Ica pengendara motor mengatakan, mereka datang dari arah Sukadana menuju Bunga Mayang melihat mobil truck bermuatan batu split yang mengambil jalur jalan pengendera motor. Sehingga Ica melakukan pengereman di kondisi jalan yang berpasir.

    “Lalu kami terjatuh dan saudara saya Nanda Nabila Fransiska yang saya bonceng terbanting hingga kepalanya terlindas mobil truk milik PT Wahana Mas yang bermuatan batu split seketika itu saudara saya langsung meninggal dunia di sana.” Ungkap Ica.

    Diungkapkan oleh Ica, bahwa setelah mobil tersebut melindas Nada Nabila Fransiska, pergi dan membiarkan saya dan Nanda yang tergeletak di jalan raya Sukadana kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara.

    “Bukannya membantu, malah pengendara mobil itu kabur dengan membawa mobil,”terang Ica.

    Sementara, keluarga korban yang ingin melaporkan dan mencari keadilan atas meninggalnya keluarga, namun tidak diperkenankan lagi untuk laporan di Kepolisian.

    menurut Aiptu Susanto anggota Satlantas Polres Lampung Utara, dikarenakan peristiwa lakalantas sudah dilaporkan atau temuan dari kepolisian, sesuai prosedur DIRKARKOLANTAS Mabes Polri, pihak keluarga korban tidak diperkenankan untuk menerima STPL.

    “Walau sebagai korban, karena Itu sesuai prosedur Dirlantas Mabes Polri,”ungkapnya. (Red)